Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-008626.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Indonesia Caps And Closures, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008626.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00497/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008626.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA CAPS AND CLOSURES, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Madura I, Kawasan Industri MM2100 Blok L10, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, Alamat korespondensi Gd. Wirausaha Lt. 5, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh Ronald Hendrik Van Doorn, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bunga Wiladatika Savitri,

Izin Kuasa Hukum: KEP-183/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/ICC/II/2024 tanggal 1 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jupriyanto / 197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan / 197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Retno Rahayu / 197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4503/PJ.07/2024 tanggal 26 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 79/PP/BR/2024 tanggal 17 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 055/ICC/IX/2023 tanggal 8 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 406/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 1 Desember 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/ICC/I/2024 tanggal 11 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Dalam Rupiah
0 0 10.050 0 0 0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)10.050 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22139.976.000 c.2. PPh Pasal 250 c.3. PPh Pasal 290

c.4. STP (pokok Lebih Bayar)0 c.5. Lain-lain0

139.976.000 0
139.986.050
(139.986.050)

c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)139.976.000 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 – d.1)139.986.050

7. Jumlah PPh yang lebih bayar139.986.050 Jumlah Lebih Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 35/ICC/VIII/2022 tanpa tanggal bulan September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding lebih bayar sebesar (Rp139.986.050,00);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00497/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 055/ICC/IX/2023 tanggal 8 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 055/ICC/IX/2023 tanggal 8 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00497/KEB/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterima pada tanggal 4 Juli 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ronald Hendrik Van Doorn jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 136 tanggal 30 Juni 2022 oleh Notaris Buntario Tigris, S.H.,S.E., M.H.;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/KEB/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP juncto UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun 2020 No.00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Bekasi, dengan perincian sebagai berikut (dalam Rupiah):

Calan) Russe

Menurut Perohen

Peredaran Usaha 36.549 296 600 36.049 255. 500 Po

Harga Pokok Penjualan - 36.003.025. 506 - TE 01009935 Po

Baylis | orenac| - romana] kata" |. -soosiesra| - tsmawam)

Pemesamssangar [erases] ——1arzesszea] eonpewsademer [

Baatemtrg PC reestraec To ema esa CCSC* emtemeaa dansa assesaso bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 35/ICC/VIII/2022 tanggal 05 September 2022, dan diterima oleh KPP Madya Bekasi tanggal 05 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Galam Rupiah

Temsamusra | cesozsan| some asapooreanaen |. ossasesn | onagaememe taasuo | omesamel masam

PN —rezaeanza0| - rezasonze

Frengnastaneo | 77eeasaare| - rraeasoave] tae TOMA] temerasu| . “s00stsm| 0.

Penyesualan =iskal Negatt_ | - 15r2ssnze9g| - 1sr2ssa2eg

Frompenscaxengen [ rrestPaak essen essen

PPntebinBasar |= 1s9ses020| —- #s9ses0s0o| =

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/KEB/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ogan Aue

BampersaaKeugan |]

Pameran PI

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Calan Rumah

— Se ee

Keterangan Banding Keberatan Band nc fFeciowiswe | _ssseaasa| —sseemeaa)

[raceFovaccenaen | - sasara| — snamomes fae | rasmms) masz)

[ewes (| tomamza| - romenzo

[rerenasneo | rossa maa

Anam | = samstasro| - tamataso

Penyesuaian =iskalNegatt | - 1372655289 | - 1st28ss28g ompemasKengan oh

Ppameremung ef meat sama sama

Pn BA taesaa | 1 bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah :

Keterangan —————— | Koreksi Positif (Negat

Penyesualan Fiskal Positif 1.674.326.201

Formal Keputusan Keberatan Terbanding bahwa terdapat kesalahan ketik pada Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00497/KEB/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023 dimana dicantumkan:

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surut Keberatan Wajib Pajak atas rama PT

Indonesia Caps And Clasiires nomor 35 /IC CV 2022 tanggal OS

Seplember 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal O02 Maret FUI berdasarkan Lembar Pengawasan Arus

Dokurmen nomor PEM-UMHIS287 /MAAJ.22/ KPOFUS 2022 tanggal US

Suplomber 2022 tentang Keberatan Wujib Palak atas Surat

Ketetapan Pajak Leixh Bayar nomor (MM 287405207431 22 tanggal

27 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, bahwa terdapat kesalahan ketik pada Keputusan tersebut dimana disebutkan surta keberatan Pemohon Banding diterima pada tanggal 2 Maret 2022, yang seharusnya pada tanpa tanggal bulan September 2022;

BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS)

Muri PEM-ISIGS PETA PI BK PUTU

Tanggal 5 Samin PN

Narra INDO ESIA CAPS AML NEP PSB 511990

KLOSJRTPS . oo. .

Adarra JL MOURA | AM AS AS BPE Tere te + KER MAD BEKASI

INDUSTRI SAMA TO , a ,

Jnvis Fermenoran | Kaberatar Masa Pajak 12

Kulon BBACG VUL2022 KERE RATAN Tahun Palak 2020 denis Paras PRE Pasal 25/23 Badi" Linerirms: Aarts oi LANGSUNG

Terinjes Tinta 9 Sople ber fore

Surat

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Rp1.674.326.391,00

Alasan koreksi Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas seluruh biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi dengan alasan yang disebutkan pada SPHP Pemeriksaan Tahun 2020 dan SPUH Keberatan Tahun 2020;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan BUKTI bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya”;

bahwa Pasal tersebut menyatakan bahwa Dirjen Pajak tidak diperbolehkan untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang hanya dengan kesimpulan yang berdasarkan indikasi tanpa adanya bukti yang cukup dan kompeten;

bahwa ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP menjelaskan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Terbanding “mendapatkan bukti“ bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar;

bahwa hal ini juga ditegaskan lebih lanjut pada Pasal 8 PMK-17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 juncto PMK No 184/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yang menyebutkan bahwa:

Pasal 8 (c): “Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan peraturan di atas, suatu hasil temuan pemeriksaan, haruslah berpegang pada bukti-bukti yang cukup dan kompeten. Temuan Pemeriksaan tidak bisa hanya berdasarkan dugaan dan kecurigaan saja;

bahwa tentunya Pemegang Saham (Nippon Closures Co., Ltd. & Davlyn Steel Co., Ltd.) dan Pihak Afiliasi Grup (Toyo Seikan Group Holdings) memang pasti memiliki

kemampuan untuk memberikan dana setoran modal kepada anak-anak usahanya, tetapi tidak ada yang melarang pada aturan BKPM ataupun Perpajakan jika Pemegang Saham sebagian memberikan pinjaman dan sebagian dalam bentuk modal. Kecuali jika melanggar ketentuan "Thin Capitalisation" yang diatur oleh PMK 169/PMK.010/2015 dimana besarnya Modal: Hutang berbanding 1:4 maka biaya bunga pinjaman menjadi tidak wajar, atau jika Posisi Equity Negatif maka juga untuk bunga pinjaman dianggap tidak wajar;

bahwa untuk Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya. Sudah ada di TP Documentation 2020 data pembandingnya;

bahwa mengenai alasan Pemeriksa atas ketentuan Paragraph 3 (b) Article 9 OECD, bahwa paragraph 3 (b) Article 9 OECD ini berhubungan dengan "Thin Capitalisation". Jika disebutkan secara utuh, disebutkan berikut:

As discussed in the Committee on Fiscal Affairs’ Report on “Thin Capitalisation”, there is an interplay between tax treaties and domestic rules on thin capitalisation relevant to the scope of the Article. The Committee considers that:

a) the Article does not prevent the application of national rules on thin capitalisation insofar as their effect is to assimilate the profits of the borrower to an amount corresponding to the profits which would have accrued in an arm’s length situation;

b) the Article is relevant not only in determining whether the rate of interest provided for in a loan contract is an arm’s length rate, but also whether a prima facie loan can be regarded as a loan or should be regarded as some other kind of payment, in particular a contribution to equity capital;

bahwa sedangkan Menteri Keuangan telah menetapkan PMK 169/PMK/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, dimana dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (1) UU PPh, yang mana pada penjelasannya disebutkan:

“Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung”.

Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha;

bahwa dari penelitian Terbanding (Pemeriksa) terbukti bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan PMK 169/PMK.10/2015 atau perbandingan Modal dan Hutang yang wajar:

Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran perbandingan total utang terhadap total modal (DER) dan diperoleh data bahwa DER Wajib Pajak belum melampaui 4:1; bahwa oleh karena itu terbukti bahwa atas pinjaman tersebut tidak dapat dianggap sebagai modal karena telah memenuhi aturan PMK 169/PMK.10/2015. Pinjaman dapat dianggap sebagai modal atau atas bunganya tidak dapat dibebankan jika bertentangan dengan PMK 169/PMK.10/2015 tersebut;

bahwa pada SPHP Pemeriksa terdapat kutipan adanya perjanjian pinjaman tanggal 25 Maret 2020 antara Pemohon Banding dengan Davlyn Steel Co., Ltd (Hongkong) dan pada tanggal 26 Maret 2020 antara Pemohon Banding dengan Toyo Seikan Group Holding yang menyebutkan:

Pi Ka PIA TPA dets sa apteeeet cacqta DS Sage SUN Ba Se a a De te PA lige meee cee SE Lai

Dasa shee lorcet Tenang ott obega nas cguag rep AM Aa be Gk Tur, bunga edi oor arr

Dana ar gu St Rare R3

Tania Latih fea. BO BIT

Taat tafe Pa an Tuo

He lhaparat Batu Talal MS ot,

Pee tth ae iti Fim te BA san 2 Pp

MA ag Yin, woes eee Se

Daya oe aha Tamara

Uma Mega Me tsa yh TAS tar

AA Ia | RAPP L2 PA LIL AN PA evisu Lada la gap a) Maret car lo Ma

Poa fei bois Tee do Sa awe es ee

OUT oper an Puma MA ia BOOSTS UNL bahwa sebenarnya pada kedua perjanjian diatas terdapat butir 1.2 yang menjelaskan bahwa pinjaman sebesar USD1.500.000 dan USD3.500.000 di offset dengan pinjaman pada perjanjian pinjaman tanggal 21 April 2015 (perjanjian awal), jadi bukan ada tambahan pinjaman lagi;

“1.2. The Parties agree to offset the loan principal borrowed from the lender in accordance with agreement against the principal in accordance with the loan agreement dated on April 21, 2015”.

Terjemahan nya:

“1.2. Para pihak sepakat untuk melakukan offset antara pokok pinjaman yang dipinjam dari Pemberi Pinjaman sesuai dengan perjanjian terhadap pokok sesuai dengan perjanjian pinjaman tertanggal 21 April 2015”;

bahwa jadi penerimaan uang pinjaman yang dipergunakan untuk working capital dan pembelian mesin-mesin masuknya hanya terjadi pada tahun 2015, sedangkan untuk perjanjiannya direvisi untuk perpanjangan waktu pembayaran karena Pemohon Banding masih dalam keadaan kesulitan likuiditas keuangan sampai tahun 2020;

bahwa Biaya bunga pinjaman dibebankan selama tahun 2020 dan saldo pinjaman per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Pemberi P jaman Transaksi Afi iasi “ayo Seikan Group Holdings Lim tec! sae | Biaya bunga atas pinjaman LSD

— Jepan LO S2 43 | 3 500.090

Davin Steel Corporation Limited - ree arang: | Biaya bunga atas pinjaman LSo

Hongkeng 388464245 | 4 sop 900 “Syo Seikan Group Holdings Limted Ber cy Saldo Pinjarran USD 3,500,000

— Jepan: 4236 7300000 er 31 Desember 2020

Davin Steel Corporation Limited - 94187 acndoo0 salda Pinjaran USD 1,500,000

Hengkeng use er 31 Desember 2025 bahwa Pemohon Banding menandatangani perjanjian pinjaman dengan Toyo Seikan Group Holdings Limited – Jepang dan Davlyn Steel Corporation Limited – Hongkong pada tahun 2015 dengan tujuan untuk pembelian mesin produksi dengan kesepakatan biaya bunga sebesar 2,057% pertahun dan dengan grace period untuk pembayaran pokok pinjaman sampai dengan tahun 2017;

- Perjanjian Pinjaman dengan Toyo Seikan Group Holdings Limited - Jepang dengan pinjaman USD 3,500,000 dan dikenakan bunga 2,057% per tahun.

- Perjanjian Pinjaman dengan Davlyn Steel Corporation Limited - Hongkong dengan pinjaman sebesar USD 1,500,000 dan dikenakan bunga 2,057% per tahun.

bahwa pinjaman-pinjaman sebesar USD 5,000,000 tersebut diterima Pemohon Banding pada tanggal 24 dan 27 April 2015;

STAF MRT OF ACCOUNT

ADCS Lan AAL Lai

Pa an Ir ll: Maia ate thot ast saat! cae | atet

Dasar perhitungan biaya bunga sebesar 2,057% pertahun adalah sebagai berikut:

USD LIBOR swap rate of 5 year [1.557%]

Spread [0.5%]

① fo eee K ee

: USD IRS roces as ment OWE .

ASUSOVIEN? CUSDTRS* esDO1 ya OPP A> ADMED:» <bSbs4>

no _ AR-AS60/35 LTROR PEALING em Boe ta STANGKART Sik scas aoctiafis: ss

Hi ™ ROPER STANCKART | | SIM SCBS adcriapag: ss

11 Loh. TT ABUOWABL COM BNE ADCe Jasearaslas: 51 hen Pare PEE DROKER rx INARLIS|LE200

7 Loe. Gre tMAGIS|] 19:54 , (aw | ie BROXER Gre {RATS [03:54 av anoxer GFX LMARAS| Ia: sa

5 ng BACKER ex LHARES| 13: sa or tee . BROKER rx mars jas: 50 ad mai BROKER crx waris 43:54

H ecw __ ie BROKER Gra IMARLS |S: sa or a i AROKER BFR IMARISE23 | 54

Lor _. _ SOC GEN Tak SGTE PUIMARIS/12-53 ta . a Bancken ere IMARLS| 19:56

jizr: BROKER SEA 1naR15113:56

1 . Hanan BROKER GFX anak is|i3: 50

1a eet Lees Dao KeR GFX MARIS] 13556 J i “ ee aoc SEW TOR SCTE BEMAPYS; 14753] Ka

②

bahwa selain itu jumlah pinjaman sebesar USD 5,000,000 sudah di setujui oleh Pihak BPKM pada saat awal investasi diIndonesia dengan Ijin Investasi no. 3723/I/IP-PB/PMA/2017;

BADAN KOORDINASI PENANAMAN NODAL

IZLIN PRINSIP PERUEAEAN

PENANAMAN MODAL ASING

Manar OPPS TIP PRY RMA OT

Namiar Perusakan PART etd

Benang dengar. per ma SAS saris Seacdarn Eee ani Aa Tenaga Pl edar ANA ea

Linz Milik aan ina Tan hana lan red aan bgi Udang Undang Memos 25 Tanu. Suv TOT

Paerecuatinge Depag Tea Ba Kise Hape Tadi ta Inang Pascoe raisiataaa: Dhea,

Pemerintah Repubik Indonesia memberikan (ATS PRINSIP PE TIA FLANU santa Sai beri -

" Kerana Pegat Saha (PT. IW DGAESTA CAPS ANT CLOSURES

Ss Pa MP DI SL PMN ai

. Ana Ke an Ker aa :

AAL ana Ikan Manat rer nang Tenun AIM ak

SD. Raga DEAR DPT Dae he aa, seem Man Dul aah te ai ea gua ma At Doha tea Ddediu DP SA

1 Binaan Dona Elang

CL Tetapi PAP IT Ta HN eo bi Eranaidi PN PI Tar al

Ko Tersiias! 2 OT LAN Ket La Mia Galt

S0 Heleersertin. fo lesa -

Fe aah

= Bei aan Haa Ting "Dena TIMNAS GIN OMS Sar anna Daneel ent

BER ase iva aa Pera cedar. antik nana

Haa NA DA DRUG NP CNN

Fo Kena Gara Pena

Da Nagan eat EM rletapa Hikam ST. IMA ESA CASS AMT: Ghe Rm Tata alan

Ga an Langganan ebi media oa al penamaan ng asas Laine. oh Megantara das PP nc

PRP Tenverntasa dalan miaeial peran ea cuelal aerwercan

SETEN TAN Sa PLT. MENJADI :

1 Plagtiabacsr Pera lan yaaa 1

Ta Mirela SA. prc. BTA RR Mo WER PA ai

HI ba Tina an entar LAS Swe DISS PrN:

we) Ec area reigaca

Teniagsagrearl Doc Mage ca Weis. ae LISS. Li “al

+ Era Taat Macatee: KA 2 LLB. Dede ata LIS ee Aa ILY h eTreesilawte stiscsebaeer Trial an aga Peak Tle a LE PA Penata

Ao Weleri Outrraccesicts i i Ly MTeariad Lara hein TWol lee Le oie TI Tee fe Ri

Ao Tata Toh erna kar PIMs Te Uae NWS oH TIA Fa fae SUR CRE

Hoo See Teaser La aan Tn fe PA mp LIS Ma

Ao Pencernaan Palarg WIasial Persetan

Bo Asatis KIMI

Sip (kana Lu Basi. fire. WAY aa MMI aS. fx OV Fate a)

- PA te Pete) Ma ari Kn. PR eni TS tan, para fat

Pangan Tn ea,

LT berina Plesrart, REPT LIS

: ran steve! Taat Gal. bored. [Fes Peo SO a LS LNG Feat “M9

Pa kata, TE

Ta Temen RP

Han lial. Lis. hers IL LI Lob AAL AN

bahwa Terbanding pada saat selama proses Pemeriksaan telah melihat langsung mesin-mesin produksi tersebut pada saat berkunjung ke pabrik PT. ICC;

=: Yasin can Eq. ement

[ ~~ ~ Ta ‘esa

Ketersrga- Mesi- Bemasok: Suss izr moe Manfsa:| Sanysk-ya | nilai Pers e-an

Persleher iTeFere

MIT TU IMEI JET Sa ana Erna bao IT : 1 fields wo TIT Let IEEE a7 Sa Lette Erna bao IT : 1 PT atl

SEN TEST ITN wert Sair Tarra a rai III £ SI LI

SEE IS DSLISIE ILE Sani 5 Tarra a sii III 3 PL agar Tina Tete Sara santai Lipa 3] i CEL IID LI:

“LEIP GL TILA Ila SEUES “ST Up lngii cities DOME 5 SDI

2225S TITS SITS lel Lie “UT ara nita ra fetid 3 al lll LT

ISIS FITS IED Ll TI “VT sgt nisa ar BE lls : III II

Ina Seca Er san cine. vil Sa “2.8 Tost se Bill : II LIL ce TRU aLIT EV arc nan II Ping Dace. occ accede Py lll : DIII

Kerep ll 7 lo trs cc Gracia Pasaain rp oT basis Tila Yara PI : III

Terlan vate Ip Ta 2-8-5 IT Lana wer 7 are PI : MIL

Dor aris ST Aan ~de-siia PRIIT : TED LIL LiL

Iran ST + re ara) MTI z KN ire od om, Evils Ist Del). Di. ltt MIT of MIT KA ET

<THE -L FEEL LI nat Lae. Are Tr oa Pipi ne Banana

-FIITLED SEE EL Tamara Lain TI 9 MIT of anna ils

IIUREEGG CUE LN Sarana Mip335 Daraap Ira “Iii kat Diana

ASIN ET FSR TES rn, ‘.nric loiasi li .3 MIT of "ab Ili: i

5ITN 5 Dh 2+ ETE. FOR TO SN Ii Dipa Dis MIT of PEpllic 7

MSIL LIT RENA ITAat oy Karan lisacce Inca SDE Hana Nan

AS CESS ATE TAAT Sr ETE: ri loigatz Ii u.2 cl NN 1 Pa On an

SAS RD LAS EAST YES ‘.nric loiasi li .3 MIT of SER tli TE

Soir Fin mera Irit loigati Ir. MIT z Pa ie

Me Torco ne TI. Iris loidatio iii. MIT E MIL OS

Si Tan ten np anna Tia Liza one fDaiied : Ian

IDUSE EIGER anis 20S ap TS 7 MEhile: a pinta

Irian Siicg desi lL LEE Irit loigati Ir. Ser: of PET MS lle sinestacce Ira pam II Iris Diraar Tr lilt: uf LSP IIS IT “aor larg Sasa 35 LI ‘.tric Tiswar Ir ud lilt: cf STEEL. LID

Dicrtitaigic gin LI IIS Dor S5 LIL of PL atm San aan R3 ‘.tri7 loisurtz Isl lilt: cf MEI 7 act tg an NE ras loiiars: Iri lilt: cf LI bo

ATER AHL Tie LEE Laga Lis Te 3 LIL of Si ill

Se TL ET ITE Ee dpl Iisa lo LIL of ETI SIT bt

Siri. az Epen cel Siiimiiiiati Toh To Ii of St, Ill Tie

Tap lara iicacg oran occ Sdri Tiara Ira To Iii "1 MALE LET tg an ia l Mdip225 Dirawar Ir. To Ii cf KI Te

Siicecac cc Ist pama Iris loidatio iii. To Ii of 2 2t3ill soe

MIS. oat ce Irit loigati Ir. To Ii cf BEP 238

Ita san tp TOTAL KIE LD ESCAPE UII Er — To Iii vf 0 a04.207

Sera (tri Gieilt lcs Ll TN GW SEL ESTES NI LE - Lo II of i GE ili Be!

-I-I a le TI NA ASET ELSA LL Lo Lo Ilir 34 1 LL III

"Ion NA ASET ELSA LL Lo Lo Ilir as i flict.

Tw —w—w EE

bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding mengajukan kembali permintaan grace period atas pembayaran pokok pinjaman yang semula sudah harus mulai dibayar per bulan Mei 2018 dengan pertimbangan bahwa cash flow Pemohon Banding masih belum memadai dikarenakan forecast penjualan di tahun 2018 belum dapat dicapai secara signifikan, sehingga terdapat perubahan perjanjian pinjaman pada tahun 2018 khusus untuk jadwal pembayaran kembali atas pokok pinjaman menjadi tahun 2020;

bahwa di tahun 2020, Pemohon Banding mengajukan kembali permintaan grace period atas pembayaran pokok pinjaman dikarenakan cash flow Pemohon Banding masih belum memadai juga. Perubahan perjanjian pinjaman disepakati kembali pada tahun 2020 dengan perubahan biaya bunga menjadi 2,242% per tahun dengan jadwal pembayaran pokok pinjaman dimulai pada tahun 2023;

bahwa dengan demikian seharusnya atas Biaya Bunga Pinjaman yang dibebankan dapat dibiayakan karena tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan atau aturan apapun;

Kesimpulan bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp1.674.326.391,00 yang seharusnya dapat dibatalkan karena adanya kesalahan yuridis fiskal aturan perpajakan yang dilakukan oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP juncto UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan PPh Badan 2020 terhutang menjadi sebagai berikut:

Dalam Rupiah nem ree Pepe aman

Keterangan Bansing Keberatan Siajusan Banding a LS La

Penata | sasasan| essen

Hagapoortemem | - somooees| — sasa)

Gas Tassie] russes]

Bmatera | oosmam| - Toseo2m

Pesiasensao | Wnoasare| — rresaseare isaac NA = tamoetaso| - tssoatasm

Penyesuatan“iskalNegatr | - t3726ssasg| - tar2esa2so

IompensasiKengan rrieatPax Do Gesseatan| asean entemeaan |. Gassssosa| - eosssoso

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 406/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 1 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 055/ICC/IX/2023 tanggal 8 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 September 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√-
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√-
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri-√
bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√-
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√-
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00497/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023;√-
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/KEB/PJ/ WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023;√-
h. Bukti Pembayaran:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√-
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
i. Surat banding ditandatangani oleh Ronald Hendrik Van Doom bertindak selaku:
- Kuasa yang tidak berkedudukan di Indonesia;-√
j. Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;√-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;-√
k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.-√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tidak ada data dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Ketetapan Semula bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-218/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2022 tanggal 22 Juni 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

aay Wee aga perth key

— eyes ER ERE ea EEE

Do Pernah ee ete gay ard Bis aches GEN

4 wPersoartcarstas At Bult sda Sand ag nici £4, welt £8.

Do Pessras ae "ete daa™ “ager Tandai Kena

Ko ospsaras av ete Ig AT "AYO ag

— bi — www. ———-#bb—

Shas "Qa ante Mn peg ate a Park ang Lat sara Ge Pis, ne EA

To ferncag AT aq eco qae tetas : :

: ed eta ata oo "———

Ko Kpranag gn ger ir eng" decsar neve gan : :

Pi — an Sarana" and MG AA ST no mM. eo

2 Penanda Esia

Bend Geld SS folie et dee ft

Joel wee

— r ———— -—_ TTT— C—O

* mar air Tate ss ee og TT LG

. - .. a u - = oe - ees = eee

Do Terang ITE wan Ea - W

* ap enna nl n Va pac gar ad Se cya get , we Peryas an ets MEN Jaan KE

MI Aa rana aa An esa . 7 “ —-..a- Ia —————— ki. —— 4 -——b—- --- a —.—. —A-— “2 Rargrag gn ne Kera aan - .

— ——ww CC -—. 4 - “— sone rir -— - -

Fi OF 1. == =e . mm

ir per Tar igen: :

. Bo ee — —-- a — 3—-.-Xx..

AN aa —, ayat (2) KUP

Bada BNI MAN, tahun lalu

SajamanPenfeuang 0 0

Soikeatpaak 0 To

— Ta (PPhditanggungpemernah | SCC

——b. [Dipotongidipungutolehpihakiains | CT

Vo Tb [PPhPasa2t Poo

——TTb2 TpPnpasat22—————— Po M0s (10.050

——Tb3 Tpenpasa23—————— Do fo OI

Toba Tenpasagg ———————0f 0

— Tan —————— 0“

"bs “laman M00s0| oo (10.050

— De Ibibayarsendri Yoh r | [et JpPhPasat22.———— Io A9gre0oo| oo”)? 139976000 r | Te2 |PPhPasa25 CT CC r| e3 [PPhPasa29 SS CPC C“‘OTC r_| [es [sp «| — Of

"Tes |FiskalluarNegei | CC

Fo fee Tian of“ (To [ez [vumah 0 Po A0gre0oo| oo 139976000)

——a dipetungkan—————— (oo [at [sp i PL

Tr | _[a2_[skppeP—(‘CS™C;COCLOOCOOTSCC(‘C(i‘iC

[a3 Ddumah Poo

"Te |PPhyangseharusnyatidakterutang = (|_|. et IbibayardenganNPWPpihakln =| SOL r | Te2 IDihayardengan NPWP sendi Ss | COC

F[_[e3 | Telahdipotongidipungut = | CC

[ [fea [ume 0 00 AJ na, See] Sse atau e.4 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 35/ICC/VIII/2022 tanpa tanggal bulan September 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 05 September 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05008287/WPJ.22/KP.0703/2022 tanggal 05 September 2022;

Penyelesaian Keberatan bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah:

PenghasianNeta | arassotgse| | arensn S5a lebih) dibavar bahwa Surat Keputusan Terbanding KEP-00497/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 5149/WPJ.226/2023 tanggal 23 Juni 2023;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima;

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif1.137.905.9912.812.232.3821.674.326.391

Menurut Terbanding bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); antara lain mengatur:

a. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

c. Pasal 25

Ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

b. Surat Ketetapan Lebih Bayar

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil

e. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

f. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong

atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d. Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

e. Pasal 29

Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak Ayat (3a), bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); antara lain mengatur:

a. Pasal 4:

Ayat (1), bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) ...

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

i) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

r) …

b. Pasal 6 ayat (1), bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

Huruf a, biaya yang secara Iangsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a) Angka 1, biaya pembelian bahan;

b) Angka 2, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

c) Angka 3, bunga, sewa, dan royalti;

d) Angka 4, biaya perjalanan;

e) Agnka 5, biaya pengolahan limbah;

f) Angka 6, premi asuransi;

g) Angka 7, biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h) Angka 8, biaya administrasi; dan

i) Angka 9, pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Huruf b, penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Huruf c, iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

Huruf d, kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Huruf e, kerugian selisih kurs mata uang asing;

Huruf f, biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

Huruf g, biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

Huruf h, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

a) Angka 1, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b) Angka 2, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c) Angka 3, telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

d) Angka 4, syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Huruf i, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Huruf j, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Huruf k, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Huruf I, sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

Huruf m, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Bahwa beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak Iebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari satu tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bungs, biaya rutin pengolahan Iimbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Pasal 6 ayat (2), bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

c. Pasal 9 ayat (1), bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: Huruf a, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Huruf b, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

Huruf c, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

Angka 1, cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

Angka 2, cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

Angka 3, cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; Angka 4, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

Angka 5, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan Angka 6, cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Huruf d, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

Huruf e, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Huruf f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Huruf g, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh

pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Huruf h, Pajak Penghasilan;

Huruf i, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

Huruf j, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

Huruf k, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1):

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

d. Pasal 18

Ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Ayat (4), Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834) antara lain mengatur:

a. Pasal 13 ayat (3) huruf Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekedaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang pedu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c) memberikan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan.

b. Pasal 13 ayat (4) : Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

c. Pasal 31 ayat (1): Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a) Surat Ketetapan Pajak dikirim; atau

b) pemotongan atau pemungutan pajak,

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d. Pasal 32 ayat (1) huruf d: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Pasal 32 ayat (2): Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a. Pasal 2 ayat (1) huruf b, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

b. Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim; atau

6. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

7. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

8. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

9) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Data da Fakta bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dariKantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

bahwa SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 dengan nilai lebih bayar sebesar Rp139.986.050,00 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan nomor laporan LAP-218/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2022 tanggal 22 Juni 2022;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, dengan Surat Nomor 24 tanpa tanggal bulan September 2022;

bahwa Pemegang saham dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding adalah:

- Pemegang Saham

Na Nama &NIKMa Daspor Aamial SMP Jumlah Moga Drato

Ta , po | Rupiah! , 5

1 Appar Ghost Cai M9 Japan : PA NAK SAD SMK ti 0 “9 Lavi Steel Corporation = Hongkong sa eg aay” add

[Henqeang}4td mah KN KAN ND OC 2 0.

Bahwa Nippon Closures Co., Ltd seluruh sahamnya (100%) dikuasi oleh Toyo Seikan Group Holding, Ltd, Jepang.

- Transaksi dan Hubungan Istimewa

“ eye akan, Dll dt ee a PA NT SWwAd Perce Tw ay

4 1 Wate mid vt . Loge menga ta mu .

Rare ut :

1 ot woe we “ way nt 1... “1 "

‘ . "1 pra Spoon “Tr

Kord ar i ee | i ee koe NN ee TI Car MP Ns og

1 wo "dosti eeu or . ee HP ME Ia” 1 ra . ‘ . | | To oes ‘yr oy wd Thy ee ae “gel fe an bahwa berdasarkan data tersebut diketahui terdapat biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak afiliasi pada tahun 2020 sebesar Rp1.674.316.391,00 dan yang dibebankan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sebagai biaya bunga sebesar Rp1.674.316.391,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga sebesar Rp1.674.316.391,00;

bahwa berdasarkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2020, diketahui Pemohon Banding sudah memotong PPh Pasal 26 atas biaya bunga selama tahun 2020 dengan rincian:

Pe oe 53 ss carte rita: 5 vad | ochre: ee oe ya ri Sak ¢ pie TI "

1 Maret 583.149 900 78656 OB

# November 1 139 B92 167 T5754 to lrotal 1.723.042.062 7 232 419 180

Butt Penetapan Peruri Wey. Ca, B® yan] pot es 5 deh Lo 2?

TON SAMA SUR SO Ds Hee mai PAN Jaa ASI ions

DAY. YE STA SSRPORATION aeragttee dagang anarg ai aan ya

MOKKCHG Tt

JUMLAH Ha nh.

DV SEMAN CEO PO, WMS Bee -

TOE SE KAN ERO ANE MO AD att MoS.

DAML FM SR OORPCAA al Tae SS

" se anges SPA S89 TRE My

Boko. IL 1

Total Sembayerar Barga Tahun SPG 4.7 740.067

Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui terdapat transaksi dengan pihak afiliasi sebagai berikut:

Manca pee Pen, Mammen NP

Nippon Closures Colté 1.401.486, /12 Penjualan harta berwujud Pomepang Saham

Toyo Seikar Goup Holdings 10/7462 146 Bunga Pinjaman Group Balding

[Toyo Serkan Goup Holdings AMA 0.001 Parjamat Gricep Holding oo.

Bavlyn Stee Co, Ltd AAS AHM, ON Bunga Pinjaman Pemegang Saham

Pavlyn StecLCo, te TAN SOOMOO, Bunga Punfarsan Prenegang satam——

‘Davlyn Stee! Co, Ltd a 9604245 WPenjamari Pemegang Saham . .

[pr United Can r 328.002.147 Pembayaran Jasa Pemegang Saham bahwa diketahui terdapat pinjaman kepada Davlyn Steel Corporation, Hongkong (Pemegang saham Wajib Pajak sebanyak 40%) dan kepada Toyo Seikan Group Holding, Jepang (Pemegang saham 100% dari Nippon Closures Co. Ltd);

bahwa biaya bunga pinjaman dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang besarnya tidak melebihi ketentuan DER setinggi-tingginya empat dibanding satu (4:1) sebagaimana diatur dalam PMK-169/PMK.010/2015. Namun demikian yang menjadi permasalahan pajak dalam transaksi pinjaman dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak hanya terkait biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan besaran rasio DER, tapi juga terkait perjanjian pinjaman (hutang) antara kedua pihak (kreditur dan debitur) apakah sudah benar merupakan perjanjian pinjaman;

bahwa dalam proses pemeriksaan diketahui Terbanding telah melakukan pemeriksaan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, yaitu:

1) Melakukan analisis atas kebutuhan utang

2) Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi

3) Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal

4) Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi bahwa Terbanding dalam melakukan anailis atas kebutuhan hutang juga telah melakukan analisis:

1) Sifat dan tujuan utang;

2) Kondisi pasar pada saat utang diberikan (tingkat suku bunga);

3) Jumlah pokok utang dan jangka waktu utang;

4) Keamanan yang ditawarkan oleh peminjam dan jaminan dalam pinjaman;

5) Besarnya utang yang masih dimiliki oleh peminjam.

bahwa tujuan Pemohon Banding melakukan pinjaman kepada perusahaan dalam satu grup (intra group loan) adalah untuk digunakan sebagai belanja modal sebagaimana tertera dalam kontrak perjanjian pinjaman "Investment for production facilities";

bahwa berdasarkan Surat Izin Prinsip Investasi dari BKPM Nomor 1037/1/IP/PMA/2014 serta Perubahan Izin Prinsip Nomor 3723/1/IP-PB/PMA/2017, Pemohon Banding membuat permohonan izin investasi dengan penjelasan nilai investasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Izin Prinsip Investasi dari BKPM Nomor 1037/1/IP/ PMA/2014 diketahui:

8. Miles trevcetesi :

1 Moda! Tetap

1) Pembelian dan Peraturan Torah 138. 3,402,378, 0

2) Bangunan / Gedung Bira: N DAA 627 D0

4) Mrain Peralatan US$. 5.790.734 00

4) Kami iri WSS. 1.055.903 09

Sub Jumlah USS. 15.430. 657,00 b Modal Kerja funtul b turn over} MIN 3.403.353 00 c Jumlah Nidal Invest Us. 17.236.010,00

9, Lanes Tanah | Seluma TA 003 M2

10. Tenaga Kerja Indones 27 Orang (190/49 PA

Ta Mal Kurs Tengah — Nilai Invaritasi

Nilai Invwstasi t

Dag Uientalid) BII Des | (RP) a Modal Tetap

1 Pembekan fan Pemaiangan Tarsai— S340? 378 LAMA AMAN TAN BAK:

> Bangunan Gesang IG "EA MAN LA TUNAI, SU BSN

«3 Men Peralatan OS Fi MAAN HP OAD HAMA

£ Lan be "Saga AAA MTA AT b Modal Kerja SARNIA S92 BHP 26

Jumlah $47 236.090 41/1 244.280.497.710

Berdasarkan Perubahan Izin Prinsip Nomor 3723/1/IP-PB/PMA/2017 diketahui: FT. Dulu ulate r- ML a es ——- - ———- ——— ——

METENTUAE TERULA MEAP I

I 10 Kumar Bente ye i Ip Bee had Pena ua PMT Ce Ju 11a tel dl Laem Paw rm nel UME Cates Dona wer!

Ao Mean ! “Pena Dilan Hap | arse Chae Lg Ka mh

PS ae Taat KET Lee LL An TALI [une Te DW ee oor be he See FD Aa ala Lah Va KEK SA NN Erat 3 eee iso af. Bede Brie my f | '

TL) We Fa) Dae Past th VP Ea ies Hp VE, a oa) ap esai DA en pet haere Tania Man an UH DO AMD AAL

Ay hee) Lae ation he Ua Baba ora ae Db Wwe cee

Rape dine Lee Bee Seer cg \ me dg CL] . H

- Span 4 gr Gn Lid, | hie. 2 Sa EM te 7 STT AMI LE

Lgm, a, PI 4

Dana Hoe Uli pre aa Aer 2 DA DO ai lurah. ALS Oa ea

UP log cg) ata.

a a A ee ie

Pa Tebal Fale: btn. Ta Reet. Pa? Wn) Utk oe ee Sed ee ee | ! ho wae RPL | i “human ill, .. Pen ang og Ng, Th HO Unit bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2020 (dalam ribuan rupiah) diketahui:

Terdapat trade payable (related partd) sebesar Rp25.662.874.000,00

6. TRADE AMD OTHER PAYABLES

——_ atid oo

Tari pang jan gd 407A GH) minted parties crear ta Note tte) 20 ti? BIA oat A

26 9°68 12E 24405 275

Less: Duren porion PEN GSR Tor (a, ot3 S655

Meet partion eet Ll IE

14. RELATED PARTY INFORMATION “ Nature of ratationehlp and traraictioris

Tha Company entered into ransactions with ts related pames The folowing are ‘ha related paches and ature oo! Terapi ons

Aare ety Ar of retorts ata ot orereerert

Toyo Takan Grou Moding wid Jae rer Born and ane ner aan Siete Logan

Pangan awe era Sree Sct ard ea bot

Higgon Chore Oc. dl Sr ka Fe peat oF roar PIA AFI

Queen ar] Toon Appa,

PT ied Car Eri une corre Lola ot ap ot

Board Tana are

Diner Sy Career peor Ko ao ee

14, RELATED PARTY INFORMATION (continued) b. Summary of significant batances and transactions with related parties 2020 2019

Balance

Trade and other payables 25,662,874 25,227 STE

Borrowings 70,525,000 69,505,000

Transacton

Finance cost 1,674,326. 1,692,597

Technica! support fee 326,846 820,220

Key management personnel remuneration 424, 818 363,025

10. BORROWINGS

21.December 2020

Facility Original Equivalent

Amount currency in Interest Repayment

PAN 2-15! HAN NAN ee nC: SEN

Tayo Selkan Group

Holdings Ltd. 3,590,000 3,806,000 48,367,500 224256 31 March 2025

Dantyn Steel

Corporation — (Hang Kangh. id. 0,500,000 1. 5n0,900 21,157,500 2.242%, 31 March 2025

Total eee INN) NES CS mesen ARA ee: ie: BANNNNNNNAN EN

Facility Griginal Equivalent

Amount currency fax interest Repayment

AE pie te terms

Tayo Selkan Group

Holdings Lid. 3,500,000 3,806,000 49,855,500 2.057% 1 March 2020

Corporation — (Hang Kang), bid, 506.000 A B00o9e Bast sop 2.087% 31 March 2020

Total seommmeescist ODEO ODIO moms OE 000

In March 2020, the borrowing facility agreement has been amended to extend the maturi

31 March 2025. ag aturity to bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding memiliki kebutuhan $17,236,010 untuk pembiayaan. Atas kebutuhan tersebut, Pemegang Saham dan Grup Afiliasi Pemohon Banding pada tahun 2020 memberikan skema permodalan dan pembiayaan sebagai berikut:

Pihak Ariliasi | Eyulty (Modal) | Account Paynbla ! Harewings = otal i — __,. Pe. Re, Re):

Tippon Clewures Lo Lg L BI ORB 480 Oo fbb? BA GOO Ig (51814 TOO

Loye Saikar Group 4977600980 AB AGP KE (Hoktngs . , . ,

Intal 7 dB ON MD PA Ab? HE MEA DOC PSN KM EGA O08 bahwa berdasarkan perjanjian hutang dan amandemennya diketahui:

1) Bahwa berdasarkan Loan Agreement tanggal 21 April 2015 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Davlyn Steel Corporation (Hongkong) Ltd. sebagai pihak yang meminjamkan dketahui ketentuan hutang sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 1,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,057% per tahun

Tanggal Pencairan: 24 April 2015

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2020

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Mei dan 30 November Pembayaran Bunga: Mulai dari 30 November 2015

Pembayaran Pokok: Mulai dari 31 Mei 2018

2) Bahwa berdasarkan Amandment to the Loan Agreement tanggal 8 Mei 2018 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Davlyn Steel Corporation (Hongkong) Ltd. sebagai pihak yang meminjamkan diketahui ketentuan hutang menjadi sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 1,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,057% per tahun

Tanggal Pencairan: 24 April 2015

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2020

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Mei dan 30 November Pembayaran Bunga: Mulai dari 30 November 2015

Pembayaran Pokok: Langsung bayar lunas pada 31 Maret 2020

3) Bahwa berdasarkan Loan Agreement tanggal 25 Maret 2020 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Davlyn Steel Corporation (Hongkong) Ltd. Sebagai pihak yang meminjamkan diketahui hutang sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 1,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,242% per tahun

Tanggal Pencairan: 31 Maret 2020

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2025

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Maret dan 30

November

Pembayaran Bunga: Mulai dari 30 November 2020

Pembayaran Pokok: Mulai dari 31 Mei 2023

4) Bahwa berdasarkan Loan Agreement tanggal 21 April 2015 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Toyo Seikan Group Holdings, Ltd. sebagai pihak yang meminjamkan diketahui ketentuan hutang sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 3,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,057% per tahun

Tanggal Pencairan: 24 April 2015

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2020

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Mei dan 30 November Pembayaran Bunga: Mulai dari 30 November 2015

Pembayaran Pokok: Mulai dari 31 Mei 2018

5) Bahwa berdasarkan Amandment to the Loan Agreement tanggal 8 Mei 2018 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Toyo Seikan Group Holdings, Ltd. sebagai pihak yang meminjamkan diketahui ketentuan hutang menjadi sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 3,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,057% per tahun

Tanggal Pencairan: 24 April 2015

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2020

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Mei dan 30 November Pembayaran Bunga: Mulai dari 30 November 2015

Pembayaran Pokok: Langsung bayar lunas pada 31 Maret 2020

6) Bahwa berdasarkan Loan Agreement tanggal 26 Maret 2020 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Toyo Seikan Group Holdings, Ltd.Sebagai pihak yang meminjamkan diketahui ketentuan hutang sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 3,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,242% per tahun

Tanggal Pencairan: 31 Maret 2020

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2025

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Maret dan 30

November

Pembayaran. Bunga: Mulai dari 30 November 2020

Pembayaran Pokok: Mulai dari 31 Mei 2023 bahwa perdasarkan kedua perjanjian hutang dan amandemen tertera di atas diketahui menurut Terbanding:

(1) bahwa tidak terdapat pembayaran pokok pinjaman pada setiap cicilan/payment setiap semesternya. Dalam hal tidak terdapat hubungan istimewa, pembayaran setiap periode terdiri dari pembayaran porsi pokok hutang dan porsi bunga pinjamannya.Bunga pinjaman pada setiap cicilan/payment setiap semesternya dibayar Wajib Pajak dalam hitungan penuh pokok pinjaman dikali tingkat suku bunga perjanjian yaitu sebesar 2,057%;

(2) bahwa bunga pinjaman pada setiap cicilan/payment setiap semesternya dibayar Wajib Pajak dalam hitungan penuh pokok pinjaman dikali tingkat suku bunga perjanjian yaitu sebesar 2,057% sampai dengan maret 2020 dan 2,242% sampai dengan Maret 2025;

(3) bahwa terdapat klausul denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pinjaman sesuai tanggal yang ditentukan tetapi denda terhadap pokok pinjaman tidak bisa diterapkan karena dalam perjanjian tersebut pembayaran pokok langsung dibayar lunas di akhir masa pinjaman untuk amandemen perjanjian pada tahun 2018, sedangkan untuk loan agreement pada Maret 2020 80 % pembayaran pokok dilunasi pada akhir masa pinjaman;

(4) bahwa tidak ada kepastian dalam pencicilan dan pelunasan pokok pinjaman karena kontrak pinjaman dapat dibuat di kemudian hari untuk merubah ketentuan perjanjian kontrak pinjaman awal;

(5) bahwa tidak terdapat pencairan pinjaman sesuai loan agreement pada tahun 2020;

(6) bahwa dengan demikian Tim Pemerriksa berkesimpulan bahwa pinjaman berupa Account Payable Sebesar Rp25.662.874.000,00 dan Borrowings sebesar Rp70.525.000.000,00 adalah Tidak Wajar dan dapat dianggap sebagai

modal karena secara substansi dan praktek kewajaran dan kelaziman usaha bukan memiliki karakterisasi sebagai pinjaman dan dapat dianggap sebagai bagian dari modal;

bahwa berdasarkan analisis kebutuhan hutang lainnya diketahui:

1) Kondisi pasar pada saat utang diberikan (tingkat suku bunga)

Keputusan untuk melakukan pinjaman biasanya memperhatikan kondisi pasar tingkat suku bunga. Saat tingkat suku bunga tinggi, Wajib Pajak seharusnya mempertimbangkan lebih dalam mengenai biaya dan manfaat ekonomis atas utang yang dilakukan. Tingkat suku bunga pada saat dilakukan perjanjian berdasarkan tingkat suku bunga yang dihitung sendiri oleh pihak pemberi pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut:

2) Jumlah pokok utang dan jangka waktu utang

Keputusan untuk melakukan pinjaman seharusnya memperhatikan jumlah dana yang diperlukan oleh peminjam untuk tujuan ekonomis yang diharapkan. Selain itu, jangka waktu pengembalian seharusnya memperhatikan kemampuan Wajib Pajak dalam melunasi pinjaman. Didapati bahwa sampai dengan 31 Maret 2020 Wajib Pajak tidak dapat melunasi pokok pinjaman dan perjanjian pinjaman diamandemen sehingga jangka waktu pinjaman sampai dengan 31 Maret 2025.

3) Keamanan yang ditawarkan oleh peminjam dan jaminan dalam pinjaman Keputusan untuk memberikan pinjaman dan berapa dana yang akan dipinjamkan seharusnya memperhatikan keamanan dari dana yang diberikan. Jaminan dalam pinjaman dapat berupa aset dari Wajib Pajak maupun jaminan personal dari pihak lain (personal guarantee).

Dari perjanjian pinjaman (loan agreement) dan TP Doc diperoleh data bahwa pemberi pinjaman memberikan fasilitas kredit yang tidak terikat dan tidak disebutkan perlunya adanya jaminan (unsecured).

4) Besarnya utang yang masih dimiliki oleh peminjam

Keputusan melakukan pinjaman seharusnya memperhatikan besarnya pinjaman yang masih dimiliki oleh Wajib Pajak. Hal ini berkaitan dengan

kemampuan Wajib Pajak untuk memenuhi semua kewajiban yang akan terjadi, termasuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Kemampuan Wajib Pajak untuk membayar beban bunga dapat dihitung dengan menggunakan rasio kemampuan membayar bunga (Interest Coverage Ratio) yang lazim dari perusahaan sejenis. Penghitungan interest coverage ratio tahun 2020 (dalam rupiah):

interest Coverage Ratio - EH!

Interest Charge

" EBIT - (13.613 929 450}

"Interest Charge =~ 4.6/4 390 3H

Interest Coverage Ratio: Bi bahwa Interest Coverage Ratio Pemohon Banding bernilai negatif sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk membayar beban bunga;

bahwa Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan menyatakan "Dalam hal Wajib Pajak mempunyai hutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008";

bahwa dengan demikian Terbanding menyatakan transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi adalah transaksi yang tidak wajar atau dipengaruhi hubungan istimewa, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas maka Terbanding berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT

Indonesia Caps and Closures NPWP 70.•••.•••.•-•••.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 055/ICC/IX/2023 tanggal 8 September 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pemenuhan ketentuan formal banding ini didalam persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00497/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/KEB/PJ/WPJ. 22/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022 Tahun Pajak Pajak 2020 atas nama PT Indonesia Caps and Closures NPWP 70.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/ICC/I/2024 tanggal 11 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Nomor 055/ICC/IX/2023 tanggal 8 September 2023, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Formal Keputusan Keberatan Terbanding bahwa terdapat kesalahan ketik pada Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00497/KEBM/PJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023 dimana dicantumkan:

Merumbang Ro bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajih Payak ataa nama PT

Indon Caps And Closures human da PELAN tug tanggal US

Sepbansr JOS yang diterima Kantor Pelayanan Barak Mada Bekasi

Tawa! IN) Maret NIS here Lembar Peran Ara

Dakun numer PES USA SAT AW RIL 2 LAKP OTOL! 2022 tam tial On September 2000 tentang Keberatan Wap Bajak ax Surat

Keletapan Pajak bebsh Bayar qumor UAS ayu TAMA 323 angga!

20 Juan 2942 Tahun Pajak 2020;

bahwa terdapat kesalahan ketik pada Keputusan tersebut dimana disebutkan surat keberatan Pemohon Banding diterima pada tanggal 2 Maret 2022, yang seharusnya pada tanpa tanggal bulan September 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/KEB/

PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 35/ICC/VIII/2022 tanpa tanggal bulan September 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022; Bukti P-4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2020

Nomor SPHP-00204/WPJ.22/KP.0704/RIKSIS/2022 tanggal 8 Juni 2022;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-00490/SPUH/

WPJ.226/ 2023 tanggal 9 Juni 2023;

Bukti P-6. Fotokopi bermaterai Akta Notaris Nomor 136 tanggal 30 Juni 2022; Bukti P-7. Fotokopi bermaterai Passport Ronald Hendrik Van Doorn;

Bukti P-8. Fotokopi SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020, 2019 dan 2018;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 027/ICC/RBPK/V/2024 tanggal 20 Mei 2024;

Bukti P-10. Fotokopi Perjanjian pinjaman dengan Toyo Seikan Group Holdings

Limited – Jepang pada tanggal 21 April 2015;

Bukti P-11. Fotokopi Perjanjian pinjaman dengan Davlyn Steel Corporation Limited

– Hongkong pada tanggal 21 April 2015;

Bukti P-12. Fotokopi rekening koran atas pembuktian penerimaan uang pinjaman; Bukti P-13. Fotokopi Perubahan Perjanjian pinjaman dengan Toyo Seikan Group

Holdings Limited – Jepang pada tanggal 8 Mei 2018;

Bukti P-14. Fotokopi Perjanjian pinjaman dengan Davlyn Steel Corporation Limited

– Hongkong pada tanggal 8 Mei 2015;

Bukti P-15. Fotokopi Perubahan Perjanjian pinjaman dengan Toyo Seikan Group

Holdings Limited – Jepang pada tanggal 26 Mei 2020;

Bukti P-16. Fotokopi Perjanjian pinjaman dengan Davlyn Steel Corporation Limited

– Hongkong pada tanggal 25 Maret 2020;

Bukti P-17. Fotokopi Ijin Investasi dari BKPM No. 3723/I/IP-PB/PMA/2017; Bukti P-18. Fotokopi Laporan keuangan audited 2020;

Bukti P-19. Fotokopi Bukti pembayaran bunga pinjaman 2020;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 040/ICC/RBPK/ VII/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-21. Terjemahan Bahasa Indonesia - Fotokopi Perjanjian pinjaman dengan

Toyo Seikan Group Holdings Limited – Jepang pada tanggal 21 April 2015

Bukti P-22. Fotokopi Perjanjian pinjaman dengan Davlyn Steel Corporation

Limited – Hongkong pada tanggal 21 April 2015.

Bukti P-23. Terjemahan Bahasa Indonesia -Fotokopi Perubahan Perjanjian pinjaman dengan Toyo Seikan Group Holdings Limited – Jepang pada tanggal 8 Mei 2018

Bukti P-24. Terjemahan Bahasa Indonesia -Fotokopi Perjanjian pinjaman dengan

Davlyn Steel Corporation Limited – Hongkong pada tanggal 8 Mei 2015

Bukti P-25. Fotokopi Perubahan Perjanjian pinjaman dengan Toyo Seikan Group

Holdings Limited – Jepang pada tanggal 26 Maret 2020

Bukti P-26. Terjemahan Bahasa Indonesia -Fotokopi Perjanjian pinjaman dengan

Davlyn Steel Corporation Limited – Hongkong pada tanggal 25 Maret 2020

Bukti P-27. Fotokopi Laporan keuangan audited 2019 dan 2018

Bukti P-28. Fotokopi SPT Masa PPh 23/26 Masa Maret dan November 2020 Bukti P-29. Penjelasan Tertulis Nomor 017/ICC/RBPK/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-30. Penjelasan penutup Nomor 037/ICC/RBPK/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/KEB/

PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 35/ICC/VIII/2022 tanpa tanggal bulan September 2022;

Bukti T-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022; Bukti T-5. Matriks sengketa;

Bukti T-6. Fotokopi bukti resi pengiriman Surat Keputusan Terbanding;

Bukti T-7. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-10. Tanggapan tertulis Terbanding atas penjelasan tertulis dan dokumen

Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti T-11. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-2598/PJ/PJ.07/2024 tanggal 30 September 2024 dan revisinya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00497/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 055/ICC/IX/2023 tanggal 8 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Isi Seneketa

N Uraian Pemohos Band ng Terbanding ane is . Di Rey (Api (Rp! ni renvessaian “ska 1isrgosge | = 2.8°2202982) 1674208351

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif (biaya bunga pinjaman) sebesar Rp1.674.326.391,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

Menurut (REA ni

—i Nilai Sengketa

Leaian Koreksi Pemehon

Sandi Terbanding (Rp)

1 | 2 | 3 | 4=3-2

Pernyesua an Fiske 1157.905.99”.00 (231225238200 | 1.674.326 391,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo, dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemegang saham dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding adalah:

- Pemegang Saham

Na Nara AIH Irarpar To Rama | HPA 2 Jamilah Modal Lisetar

Meng | Many

1 Nippon Closures Go Ud Japan KR WAG DG” Ha

12 Under Sted Corporation Hongkong Do mager ena a (Hongkong | td aa Do dumlah 7 KET UR OOO UK bahwa Nippon Closures Co., Ltd seluruh sahamnya (100%) dikuasi oleh Toyo Seikan Group Holding, Ltd, Jepang.

- Transaksi dan Hubungan Istimewa

KO ERS TRANGAFS) | WRA RASSARG Nah aan ET MEW Warga KE EBANGAN

TT — rr ' t , F a rr ee — . ‘ . oa - SE yee eu ee pa Tap ar s -- woe

DOT ORR Tg | eae nr Se mapan ha Sune porn

ORI grr ine Wa Cee a ae ene: Bea Ba our at gt

BE ke da Wan al, tata tantang

SPER ert ag Well al teeming aras Sang Haa na bahwa berdasarkan data tersebut diketahui terdapat biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak afiliasi pada tahun 2020 sebesar Rp1.674.316.391,00 dan yang dibebankan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sebagai biaya bunga sebesar Rp1.674.316.391,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga sebesar Rp1.674.316.391,00;

bahwa berdasarkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2020, diketahui Pemohon Banding sudah memotong PPh Pasal 26 atas biaya bunga selama tahun 2020 dengan rincian:

ma | Hap. i n He PR . . a

: Vite hg SATA We? Ste ee ee Tate anette? ae a SA BN oa Creer) ek et eet ae .

1 Maret 583 149 900 TB 656.988

2 November 1 139.892.162 159759 192 rr | _ — aoe .

(total 1 723.042 062 232.410 180

TO: 0 SEAN L200 popes

TAWLYY STEEL CORPORATION went meen ; , :

MOM aa TI lead Oa MA 2g 409 SB) 67) Be

TOYO SEKAK GROUP Hos MNGS TN pan Ka mag 757 Ane Hae ag a toe

DAYLYY STEEL CORPORA SION Qa

Regine Ig E19 1 7807 950

Sas ae veel ee

JUMLAH TH | dar

Total Sembaara? Durga Tahun 2) ATPL 047.067

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui terdapat transaksi dengan pihak afiliasi sebagai berikut:

RipponClosures Colt 1401,486,/12 Penjualan harta berwujud Pemegang Saham

Tyo Sekar Goup Holdings — 167462146 Bunga Pinjaman Group Holding”

Hoye Serkan Goup Holdings 49467500000. Puijainan Gisoup Kolin oe

Davlyn Steel Co, itd | ALS 500,000 Bunga Panjaman Pemenang Saham

‘Davlyn Steet Co, ltd ab aS Pinjaman Pemegang Saham . .

lpr United Can ; 31800314) [Pembayaran Jasa Pemegang Saham bahwa diketahui terdapat pinjaman kepada Davlyn Steel Corporation, Hongkong (Pemegang saham Pemohon Banding sebanyak 40%) dan kepada Toyo Seikan Group Holding, Jepang (Pemegang saham 100% dari Nippon Closures Co. Ltd); bahwa biaya bunga pinjaman dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang besarnya tidak melebihi ketentuan DER setinggi-tingginya empat dibanding satu (4:1) sebagaimana diatur dalam PMK-169/PMK.010/2015. Namun demikian yang menjadi permasalahan pajak dalam transaksi pinjaman dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak hanya terkait biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan besaran rasio DER, tapi juga terkait perjanjian pinjaman (hutang) antara kedua pihak (kreditur dan debitur) apakah sudah benar merupakan perjanjian pinjaman;

bahwa dalam proses pemeriksaan diketahui Terbanding telah melakukan pemeriksaan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, yaitu:

1) Melakukan analisis atas kebutuhan utang

2) Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi

3) Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal

4) Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi bahwa Terbanding dalam melakukan anailis atas kebutuhan hutang juga telah melakukan analisis:

1) Sifat dan tujuan utang;

2) Kondisi pasar pada saat utang diberikan (tingkat suku bunga);

3) Jumlah pokok utang dan jangka waktu utang;

4) Keamanan yang ditawarkan oleh peminjam dan jaminan dalam pinjaman;

5) Besarnya utang yang masih dimiliki oleh peminjam.

bahwa tujuan Pemohon Banding melakukan pinjaman kepada perusahaan dalam satu grup (intra group loan) adalah untuk digunakan sebagai belanja modal sebagaimana tertera dalam kontrak perjanjian pinjaman "Investment for Production Facilities";

bahwa berdasarkan Surat Izin Prinsip Investasi dari BKPM Nomor 1037/1/IP/PMA/2014 serta Perubahan Izin Prinsip Nomor 3723/1/IP-PB/PMA/2017, Pemohon Banding membuat permohonan izin investasi dengan penjelasan nilai investasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Izin Prinsip Investasi dari BKPM Nomor 1037/1/IP/PMA/2014, diketahui:

4. Nilei levceten :

a Mode! Trtap

Li Pembelian dan Pematangen Torah 034. 3,402,378,

2) Benqunen / Oedung WSs. 2.447 622

M Mesin Peralatan: US$. 5.700.754,00

4) Lain tain SWS. 1.459.903 00

Sub Jumlah USS. 13.4). 657,00 b Modal Kerja funtue bo tur over} VEE. 2.405.353 00 c Jumlah Milad Investasi USS. 177.236.0170, 00

9. Luss Tanah Seluas 18.002 M2

10. Tenaga Kerja indore mus 127 Orang ila Li 9 PJ

Nila} ievestas! Niat Murg Tengah | Nila! Investasi

Anwar 11) ti Bl 34 Cas , (Ap ;

eB Raha ota Kn J , od beecree uan daa Peruri Ton | Aa Ata ~ arty , Th ATE Pa ds ad

2B maguiman Cae] an Se Mita BIMA AHA Wee

, A Maan Tian TN | SK) TA wa , HP NA APA GA

. 4oLam baw 7 . , 31 Han SEA 14171 . vi FHP TE 414

5 Kla Bet , YA Hai ne 14171 . Stil Bebi SA Ja Dar

Jumlah Bi? 736010 144171 2447581 497 710 bahwa berdasarkan Perubahan Izin Prinsip Nomor 3723/1/IP-PB/PMA/2017, diketahui:

T. deals jet bahan ie ee lk te - 7 0 — ——

KETESTOAN AULA | WEE.SArH 1

1 Sener en aan

Tp ies eet Mech ‘Lah 7a a Jaga bo MS dee

2) Lulu (Arap komik "op Akta) ue cep

4 inane ,

Tenan Pate Be ei i | aa rok, Un CM

+ peti bag Plager Len 11 dn mana Jera he RUE aah Mule Pomisiop een iE! J Tae wena Tuang NN INA nF aS 1 adat Ae ta :

Ly bre tell Ee Una LP ge A (Ur UT te ted cee

2) bbiedol Cece ke i Av TMT CUS) LPM, Daou deo

DN kerlad Pete ng SJ CRRA! ir Ta SP AI RA

1 Pengerieen Dalam eta Pee on

* erg [Lee "

+O Pem naa Cl. Lid Daru, 2 ART Met ayu | tttuh Po ATT ARA AE or Tan teh

Ot ae Kam pea | i re) SENI ta Lana LAS em.

Higa) Lorn peed, toang King, WNT, AA Ii | i

Spe glo! Pata bon lari [usa KAS Tanpa Tp LAN, nd (Tama me 1 cee | | 1 ed RT | k man PL | fe Fe] Oo UE 30 GO ue) ded bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2020 (dalam ribuan rupiah) diketahui:

Terdapat trade payable (related party) sebesar Rp25.662.874.000,00 a TRADE AND OTHER PAYABLES

£020 2019

Thre cartes 3285 254 aR 65d

Am ated nates ‘refer io Nda dab! an bas ate ee DET ETS

JA 8 28 BAE 275

Lass cL Tent sorban MASSA TGT 51536

SS AN Dt Sy Para a PRR a

14, RELATEO PARTY INFORMATION a. Kature of relationship and transactions

Tre Comsany ef leted ito lingacnons win is na ater ogres “hg “ob meng ace the

Telated Gates and atone of mee sacs

"oa Sadar Ten detec we AA Soe and aoe 2D

Dae See Coon farngerg. Lt Saw te Bombe Waa 2 dee! wre Ret

Peer Siete a oad Seed Part of ope, My are

PT nde ar Cnt) aoe conta “et oT

Deter Toar ae onary Koay aa Dera SS Eee

14, RELATED PARTY INFORMATION (continued) b. Summary of significant balances and transactions with related partles 2020, 2019 oo

Balance

Trade and other payables 25,662,874 25,227 S576

Borrowings 70,525,000 69,505,000

Transaction

Finance cost 1,874,326 1,592,597

Technical support fee 326,846 820,220

Key management personnel remuneratian 424 818 353,025

10. BORROWINGS

31 Decamber 2020

Facility Original Equivalent

Amount currency in Interest Repayment

——Lender ASD) SD) tala ate tare

Taya Selkan Group

Holdings Ltd, 8,500,000 3.500.000 48,367,500 2.242% 31 March 2025

Davtyn Steel

Carporation ~ (Hang Kong), Lid, _ 4,500,000 1,500,000 24,457,500 2.242% 31 March 2025

Total mem tt eR TAA LURE) rc AMI re

Pacity Original Equivalent currency in Interest Rey

Lender __fvSD} us rupah at eo

Tayo Seikan Group

Holdings Ltd, 3,500,000 3,500,000 48,853,500 2.057% 31 Mamh 2020

Daviyn Stes!

Corporation (Hong Kong), Ltd. ___ 4.500.000 4.590.000 ____ 2.851.509 2.087% 31 March 2020

Total AI il ne fi, S08.000

In March 2020, the borrowing facility agreement has been amended to extend the maturi

31 March 2025, ty fo bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding memiliki kebutuhan $17,236,010 untuk pembiayaan dan atas kebutuhan tersebut, Pemegang Saham dan Grup Afiliasi Pemohon Banding pada tahun 2020 memberikan skema permodalan dan pembiayaan sebagai berikut:

Pihak Afiliasi Fyulty (Modal) © Account Payabla | Bortowings otal (kp) (Rp) (Rp) {Rp}:

Hippon Clesures Co ite = 81 088 SEO OCT 75 557 BIA C00 106 751.854. CO

Dayn Steel Co. Ltd 14.059 320.000 MALPEODOCI 74 216 82020 rope Sekar Glau 69 367 E0U.G00 | 45.367.506.200

Holdings 2.

Totat | 134 MB 300 CCG 25 BAP TA DN | 7C£25,000.000, 231.336.174.000

bahwa berdasarkan perjanjian hutang dan amandemennya diketahui:

1) Bahwa berdasarkan Loan Agreement tanggal 21 April 2015 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Davlyn Steel Corporation (Hongkong) Ltd. sebagai pihak yang meminjamkan dketahui ketentuan hutang sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 1,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,057% per-tahun

Tanggal Pencairan: 24 April 2015

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2020

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Mei dan 30 November Pembayaran Bunga: Mulai dari 30 November 2015

Pembayaran Pokok: Mulai dari 31 Mei 2018

2) Bahwa berdasarkan Amandment to the Loan Agreement tanggal 8 Mei 2018 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Davlyn Steel Corporation (Hongkong) Ltd. sebagai pihak yang meminjamkan diketahui ketentuan hutang menjadi sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 1,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,057% per-tahun

Tanggal Pencairan: 24 April 2015

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2020

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Mei dan 30 November Pembayaran Bunga: Mulai dari 30 November 2015

Pembayaran Pokok: Langsung bayar lunas pada 31 Maret 2020

3) Bahwa berdasarkan Loan Agreement tanggal 25 Maret 2020 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Davlyn Steel Corporation (Hongkong) Ltd. Sebagai pihak yang meminjamkan diketahui hutang sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 1,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,242% per-tahun

Tanggal Pencairan: 31 Maret 2020

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2025

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Maret dan 30

November

Pembayaran Bunga: Mulai dari 30 November 2020

Pembayaran Pokok: Mulai dari 31 Mei 2023

4) Bahwa berdasarkan Loan Agreement tanggal 21 April 2015 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Toyo Seikan Group Holdings, Ltd. sebagai pihak yang meminjamkan diketahui ketentuan hutang sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 3,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,057% per-tahun

Tanggal Pencairan: 24 April 2015

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2020

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Mei dan 30 November Pembayaran Bunga: Mulai dari 30 November 2015

Pembayaran Pokok: Mulai dari 31 Mei 2018

5) Bahwa berdasarkan Amandment to the Loan Agreement tanggal 8 Mei 2018 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Toyo Seikan Group Holdings, Ltd. sebagai pihak yang meminjamkan diketahui ketentuan hutang menjadi sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 3,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,057% per-tahun

Tanggal Pencairan: 24 April 2015

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2020

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Mei dan 30 November Pembayaran Bunga: Mulai dari 30 November 2015

Pembayaran Pokok: Langsung bayar lunas pada 31 Maret 2020

6) Bahwa berdasarkan Loan Agreement tanggal 26 Maret 2020 yang dibuat antara Pemohon Banding sebagai pihak peminjam dengan Toyo Seikan Group

Holdings, Ltd.Sebagai pihak yang meminjamkan diketahui ketentuan hutang sebagai berikut:

Jumlah Pokok: USD 3,500,000

Tingkat Suku Bunga: 2,242% per-tahun

Tanggal Pencairan: 31 Maret 2020

Tanggal Jatuh Tempo: 31 Maret 2025

Tujuan: Investment for Product Facilities

Periode cicilan pokok: Tiap semester pada tanggal 31 Maret dan 30

November

Pembayaran. Bunga: Mulai dari 30 November 2020

Pembayaran Pokok: Mulai dari 31 Mei 2023 bahwa perdasarkan kedua perjanjian hutang dan amandemen tertera di atas diketahui menurut Terbanding:

(1) bahwa tidak terdapat pembayaran pokok pinjaman pada setiap cicilan/payment setiap semesternya. Dalam hal tidak terdapat hubungan istimewa, pembayaran setiap periode terdiri dari pembayaran porsi pokok hutang dan porsi bunga pinjamannya. Bunga pinjaman pada setiap cicilan/payment setiap semesternya dibayar Wajib Pajak dalam hitungan penuh pokok pinjaman dikali tingkat suku bunga perjanjian, yaitu sebesar 2,057%;

(2) bahwa bunga pinjaman pada setiap cicilan/payment setiap semesternya dibayar Wajib Pajak dalam hitungan penuh pokok pinjaman dikali tingkat suku bunga perjanjian, yaitu sebesar 2,057% sampai dengan maret 2020 dan 2,242% sampai dengan Maret 2025;

(3) bahwa terdapat klausul denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pinjaman sesuai tanggal yang ditentukan tetapi denda terhadap pokok pinjaman tidak bisa diterapkan karena dalam perjanjian tersebut pembayaran pokok langsung dibayar lunas di akhir masa pinjaman untuk amandemen perjanjian pada tahun 2018, sedangkan untuk loan agreement pada Maret 2020, 80% pembayaran pokok dilunasi pada akhir masa pinjaman;

(4) bahwa tidak ada kepastian dalam pencicilan dan pelunasan pokok pinjaman karena kontrak pinjaman dapat dibuat di kemudian hari untuk merubah ketentuan perjanjian kontrak pinjaman awal;

(5) bahwa tidak terdapat pencairan pinjaman sesuai loan agreement pada tahun 2020;

(6) bahwa dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa pinjaman berupa Account Payable sebesar Rp25.662.874.000,00 dan Borrowings sebesar Rp70.525.000.000,00 adalah Tidak Wajar dan dapat dianggap sebagai modal karena secara substansi dan praktek kewajaran dan kelaziman usaha bukan memiliki karakterisasi sebagai pinjaman dan dapat dianggap sebagai bagian dari modal;

bahwa berdasarkan analisis kebutuhan hutang lainnya, diketahui:

1) Kondisi pasar pada saat utang diberikan (tingkat suku bunga)

Keputusan untuk melakukan pinjaman biasanya memperhatikan kondisi pasar tingkat suku bunga. Saat tingkat suku bunga tinggi, Wajib Pajak seharusnya mempertimbangkan lebih dalam mengenai biaya dan manfaat ekonomis atas utang yang dilakukan. Tingkat suku bunga pada saat dilakukan perjanjian berdasarkan tingkat suku bunga yang dihitung sendiri oleh pihak pemberi pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut:

2) Jumlah pokok utang dan jangka waktu utang

Keputusan untuk melakukan pinjaman seharusnya memperhatikan jumlah dana yang diperlukan oleh peminjam untuk tujuan ekonomis yang diharapkan. Selain itu, jangka waktu pengembalian seharusnya memperhatikan kemampuan Wajib Pajak dalam melunasi pinjaman. Didapati bahwa sampai dengan 31 Maret 2020 Wajib Pajak tidak dapat melunasi pokok pinjaman dan perjanjian pinjaman diamandemen sehingga jangka waktu pinjaman sampai dengan 31 Maret 2025.

3) Keamanan yang ditawarkan oleh peminjam dan jaminan dalam pinjaman Keputusan untuk memberikan pinjaman dan berapa dana yang akan dipinjamkan seharusnya memperhatikan keamanan dari dana yang diberikan. Jaminan dalam pinjaman dapat berupa aset dari Wajib Pajak maupun jaminan personal dari pihak lain (personal guarantee);

bahwa dari perjanjian pinjaman (loan agreement) dan TP Doc diperoleh data bahwa pemberi pinjaman memberikan fasilitas kredit yang tidak terikat dan tidak

disebutkan perlunya adanya jaminan (unsecured).

4) Besarnya utang yang masih dimiliki oleh peminjam

Keputusan melakukan pinjaman seharusnya memperhatikan besarnya pinjaman yang masih dimiliki oleh Wajib Pajak. Hal ini berkaitan dengan kemampuan Wajib Pajak untuk memenuhi semua kewajiban yang akan terjadi, termasuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Kemampuan Wajib Pajak untuk membayar beban bunga dapat dihitung dengan menggunakan rasio kemampuan membayar bunga (Interest Coverage Ratio) yang lazim dari perusahaan sejenis. Penghitungan interest coverage ratio tahun 2020 (dalam rupiah):

Interest Coverage Hata - FAI

Interest Cha ge

"CBT (13.612 929 440)

"Intores Charge = 16fa IG ot

Interest Coverage Ratio: 310 bahwa Interest Coverage Ratio Pemohon Banding bernilai negatif sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk membayar beban bunga;

bahwa Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan menyatakan "Dalam hal Wajib Pajak mempunyai hutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008";

bahwa dengan demikian, Terbanding menyatakan transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi adalah transaksi yang tidak wajar atau dipengaruhi hubungan istimewa sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya”;

bahwa Pasal tersebut menyatakan bahwa Dirjen Pajak tidak diperbolehkan untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang hanya dengan kesimpulan yang berdasarkan indikasi tanpa adanya bukti yang cukup dan kompeten;

bahwa ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP menjelaskan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Terbanding “mendapatkan bukti” bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar;

bahwa hal ini juga ditegaskan lebih lanjut pada Pasal 8 PMK-17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 jo. PMK No 184/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yang menyebutkan bahwa:

Pasal 8 (c): “Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan peraturan di atas, suatu hasil temuan pemeriksaan, haruslah berpegang pada bukti-bukti yang cukup dan kompeten. Temuan Pemeriksaan tidak bisa hanya berdasarkan dugaan dan kecurigaan saja;

bahwa tentunya Pemegang Saham (Nippon Closures Co., Ltd. & Davlyn Steel Co., Ltd.) dan Pihak Afiliasi Grup (Toyo Seikan Group Holdings) memang pasti memiliki kemampuan untuk memberikan dana setoran modal kepada anak-anak usahanya, tetapi tidak ada yang melarang pada aturan BKPM ataupun Perpajakan jika Pemegang Saham sebagian memberikan pinjaman dan sebagian dalam bentuk

modal. Kecuali jika melanggar ketentuan "Thin Capitalisation" yang diatur oleh PMK 169/PMK.010/2015 dimana besarnya Modal: Hutang berbanding 1:4 maka biaya bunga pinjaman menjadi tidak wajar, atau jika posisi equity negatif, maka juga untuk bunga pinjaman dianggap tidak wajar;

bahwa untuk Pengujian tingkat bunga pinjaman kepada pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independent, dimana tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya dan sudah ada di TP Documentation 2020 data pembandingnya;

bahwa mengenai alasan Pemeriksa atas ketentuan Paragraph 3 (b) Article 9 OECD, bahwa paragraph 3 (b) Article 9 OECD ini berhubungan dengan "Thin Capitalisation". Jika disebutkan secara utuh, disebutkan berikut:

“As discussed in the Committee on Fiscal Affairs’ Report on “Thin Capitalisation”, there is an interplay between tax treaties and domestic rules on thin capitalisation relevant to the scope of the Article. The Committee considers that:

the Article does not prevent the application of national rules on thin capitalisation insofar as their effect is to assimilate the profits of the borrower to an amount corresponding to the profits which would have accrued in an arm’s length situation. the Article is relevant not only in determining whether the rate of interest provided for in a loan contract is an arm’s length rate, but also whether a prima facie loan can be regarded as a loan or should be regarded as some other kind of payment, in particular a contribution to equity capital.

bahwa sedangkan Menteri Keuangan telah menetapkan PMK-169/PMK/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, dimana dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (1) UU PPh, yang mana pada penjelasannya disebutkan:

“Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya

perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.”

bahwa dari penelitian Terbanding terbukti bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan PMK-169/PMK.10/2015 atau perbandingan Modal dan Hutang yang wajar:

“Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran perbandingan total utang terhadap total modal (DER) dan diperoleh data bahwa DER Wajib Pajak belum melampaui 4:1.” bahwa oleh karena itu, terbukti bahwa atas pinjaman tersebut tidak dapat dianggap sebagai modal karena telah memenuhi aturan PMK-169/PMK.10/2015 dan pinjaman dapat dianggap sebagai modal atau atas bunganya tidak dapat dibebankan jika bertentangan dengan PMK 169/PMK.10/2015 tersebut;

bahwa pada SPHP Pemeriksa terdapat kutipan adanya perjanjian pinjaman tanggal 25 Maret 2020 antara Pemohon Banding dengan Davlyn Steel Co., Ltd (Hongkong) dan pada tanggal 26 Maret 2020 antara Pemohon Banding dengan Toyo Seikan Group Holding, menyebutkan:

Dned debuagit detest Soa Spree meat Tang DS Bisset SUT ya ty ee Ma tee MR ties meme co Bt Sear

Peni sleet Uu ati Pee ana Lt Reps gat ax (SIG OTR ASIA ar a OVA Pkn Let 1 apc 20 be GRD ton Bosga 2.24 perdana

Da napa Gang at ata SA dare 297 5

Tacugab atuh Ten a AC are BIDE rr Tu Pan at a Fian co Mie Cita" pokja “ED Pe aa RA aha Sanga it MTA mas anna

Pelayaran Satu Aa hen Pa ET AL

Pearithiide thai Bian Paka clsith fo Pea nee.

MM aa Au an DI AL

Dana bia bas 7 Pn PI

Takan Ketan the lee am ch DAS tas

Papan TA ialeds oar merata bata da gogo] Maret cer SO Moms

[on Usa a Bins coe ae ere eet oe -

Tato bb seer ah Frama Ta OTE CLS bahwa sebenarnya pada kedua perjanjian di atas, terdapat butir 1.2 yang

menjelaskan bahwa pinjaman sebesar USD1.500.000 dan USD3.500.000 di offset dengan pinjaman pada perjanjian pinjaman tanggal 21 April 2015 (perjanjian awal), jadi bukan ada tambahan pinjaman lagi;

“1.2. The Parties agree to offset the loan principal borrowed from the lender in

accordance with agreement against the principal in accordance with the loan agreement dated on April 21, 2015.”

Terjemahannya:

“1.2. Para pihak sepakat untuk melakukan offset antara pokok pinjaman yang dipinjam dari Pemberi Pinjaman sesuai dengan perjanjian terhadap pokok sesuai dengan perjanjian pinjaman tertanggal 21 April 2015.” bahwa dengan demikian, penerimaan uang pinjaman yang dipergunakan untuk working capital dan pembelian mesin-mesin masuknya hanya terjadi pada tahun 2015, sedangkan untuk perjanjiannya direvisi untuk perpanjangan waktu pembayaran karena Pemohon Banding masih dalam keadaan kesulitan likuiditas keuangan sampai dengan tahun 2020;

bahwa biaya bunga pinjaman dibebankan selama tahun 2020 dan saldo pinjaman per-31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Pember 2injaman Transaksi Afiliasi “ove Seika Group Holdings Biaya Surga atas pinjaman USD

1.977.952 146,00

Ltd. — Jepang 3.500 000

Daviyn Steel Corporation Ltd. - Biaya bunga atas pinjaman USD

596 454.245 DO

Henskong 1.500 000 “2x6 Seikan Group Holdings Saldo Pinjaman USD 3.590 090 per-3*

49.387 500.200, 00

Ltd. — Jepang Desemsar 2020

Daviyn Steel Corporation Ltd. - . Saldo Finjaman USD 1.500 000 pera

21157 500.200, 00

Hanskong Desemser 2520 bahwa Pemohon Banding menandatangani perjanjian pinjaman dengan Toyo Seikan Group Holdings Ltd. – Jepang dan Davlyn Steel Corporation Ltd. – Hongkong pada tahun 2015 dengan tujuan untuk pembelian mesin produksi dengan kesepakatan biaya bunga sebesar 2,057% per-tahun dengan grace period untuk pembayaran pokok pinjaman sampai dengan tahun 2017;

- Perjanjian Pinjaman dengan Toyo Seikan Group Holdings Limited - Jepang

dengan pinjaman USD 3,500,000.00 dan dikenakan bunga 2,057% per-tahun;

- Perjanjian Pinjaman dengan Davlyn Steel Corporation Limited - Hongkong dengan pinjaman sebesar USD 1,500,000.00 dan dikenakan bunga 2,057% per- tahun;

bahwa pinjaman-pinjaman sebesar USD 5,000,000.00 tersebut diterima Pemohon Banding pada tanggal 24 dan 27 April 2015;

STATEMENT OF ACCOUNT

AL LUUNT NG CURIE REY DATE nr mm. —————————————————————— 5

LADD Ee Pai LIS Foil a0 Ape 2015 ra a — an ———. —

MASING WAS HARKAT tuk DEBIT CREQUT WAL RAE

BALE DATE

BDAY Ober LL) eu) SEKS SAN bie LA AG Rn

MU AB 28 MM 40 PTE PANGAN DL RT 2h an

ALAN Ae PISA Ga EL GA RAI VAN Sa

PES ETATA Feb pte | LA La Bt

24 Ape 2215 ag un Alta TT AL NAN POET Se Ab TEE VII ES

PMD SPA var pp Des LO ba

AT Ape BP Aj Abie CG DAN nae BO ERG DI LT Matana

MAA RO BURSA agan sh ah ire AT AR AAT eT APTS Le Latah a ie

DATES) GALABGL Ub THIS STALE MER | 0 6.543,556.G801 bahwa dasar perhitungan biaya bunga sebesar 2,057% pertahun adalah sebagai berikut:

USD LIBOR swap rate of 5 year [1.557%]

Spread [0.5%]

① ae O_O rr a ie! a Lo oe (<1 - CD freee IBA

USB RS ENG san wel WEY

PSUSEVIEWY SUSATRS3 cUSNO1S) -USOPTAr Odes eUSbS LS wD AM-ASG0/ TH L FBOR TEAL TAG sa . a STANZHART © Bie CHS | TGCTIp GS-95 ei a co ee STANCHART SIM SCRE 2OCTLAP B55

17 at ce | AMUDRARI COM IA AGCA IMARISI 13: 51

16" ar eee DE EP crx kah) 13:00 "

[av Ve 0 eri ore INABLS| 3: ta av FO, BROKER ces THARIS 3: 54

Ja pa KANKER BEX LAARGSI IS: 54

SY pos " EROKER GFX 1HARES/13: 54 ar ' ' . BROKER GF 1MAR1 50131 5a rr sot SPOKER GF 19AR15114:54

Ti IN co BROKE & GFX IBARIS Eta: sa oy weet tt BROKER che mati SPA gta

Lor Pa So GEN Tak GTR THAR D513: 53

Livy . Ka BROKER orr DRAB LS) 13:50 iy , : BOKER GFK MARYS) 13:50

iar: - BROKER SEX IMARI SI 17150

Wr fot , BROKER Fx seap350 133

157 TN . ME SOC CEK Toe SGTK Tamara Si 3-53 .

②

bahwa selain itu jumlah pinjaman sebesar USD 5,000,000 sudah di setujui oleh Pihak BPKM pada saat awal investasi diIndonesia dengan Izin Investasi No. 3723/I/IP-PB/PMA/2017;

BADAN HOORDINAS. PENANAMAN NODAL

ILIN PRINSIP PERUBAHAN

PEN AMALLAN MODAL ASING

Mena DUO AP PBM ery

Samar Perusahan ARA

Bean dengar Perma SA amp Bintara san ia ema edar MET Clecsagsieta

1in1 Giles ituaizustogs lactatecs Lax media aan begaan Wroclaw Undang Memos 25 Tahun SUT Tentang

Paerescuatingan Meal) bata 1 Tan Pena Kita Manan KL Tiada LS Sahara Peraerjan Lahat Ph ala,

Pemerah Rembuk Iranesia memberikan MAINS PENA pane GEarLaty, pasa gai Teri bagi + pi Kn Peni Mana IPT. INDONESIA CAPS ANT CLOSURES at BPA DF 2 OE TGP. eb ae

Pa AR Plow boca Bentar na -

AL Aliran Karier Petai Se teng Tenda BEM ata

A]. kain DEAR PPI Pie Eee aan bar Winarutag Didit

Paniai Kat Dag tea Hina DB SA

' a P| Doha Elana:

el. Tet cpt corte II Ta Ha eo Biasa PAI Pan al

: Tessa FOO Tae Kid IN La betaes Gat fl

S200 Seat fo Tenan -

Fa aan “ ea era an kang asa Semat ATA NN DIM MP arang Ata ai

Br angga apaan apaan dari narik cris

PMO LIUtIE Latin ts

Plo Roenastipseat. Garni Pletmocens

Ie Pala GM gain, ia Km HT IM fier Sea GAP ANIS Ca RS ovastie tidak

KE an Lan ie mena al Bonang banana Qoemtpeysl Lie Penta as ate bY ban

TSPTIVP Poa pemvertaac. dala meal peereerenar: dara maa! Merana

KETEN T AK SEAT. MEN AI

1 Plrgttalaer Pera an yan

Ta Mavala Sa 3 ores. PAR HOY wa LS oes ae Ol ee NI

Ao Leatea Irtamam somali LAI, SM CHAS tray sa) Etiiagea TCiziIh

Pirngadi: Edens Inti ca Wiis. seo LIS, Kian

Bt psermarect. Layar Masters: LA, a SA Tam LIS eho a IKI IG “Tegal Shania Tertahan web, Tlie FG tat LE Dea Pee a Belt Perri

: 19 Mbeorilid if arcar Lets TO lee RE ome TEA Ta fs dba

Bh Moria) Lditemparnar Pots “UUM OWE OMY TTS i SUN

. SHO Kas Tae Coss. Bl TA apa a TIKET eee RAI

20 Penenang akur Mal Persetan

Be Asas ECR}

Min Kise Uu Lari. flrs, WEY TL PS, FIT SI Ma

- TIA Be An arian Ki. [TURE OW toe Tina abl LSE Sart

Parakan Tran ea,

Dera Tart, RRT, LAI

> pan steve! TRabyhpe Ku hrd, (es I-A SI Oe PLEAS. LT oe, es aa TS

Ta Teman DET

Mat lial. Li BAU AH UU LIS 2b Ma UN ring

bahwa Terbanding pada saat dan selama proses Pemeriksaan telah melihat langsung mesin-mesin produksi tersebut pada saat berkunjung ke pabrik PT. ICC; = 50 Weein can Fa. ement

~~ 7 7 ta Wess

Ketersrca- Mesi- Femasek: Suss izr mera, | Mantsa- | Sanysk-ya milai Pers e-an erstshs iTerers

Baul rate SS les - 228 sso e Ate = en en z-25 DO aa Las de rara 2a iice z Diri a aRLn os o— IT Saat Dapaia 2 Satar

—- X5 Be BITS ih 55 resF- Lipat Tara Iii z 4 Trill:

Sr Tisils veces SS otivzesl Tastee PPE : i fisiriti:

Lara TS SLS 5-5 ST Taesess -sscaee Teri z i PI ati me Sain asc Tio ar ora TE et #5555 Tata. Sea tiat BII : 4 DI

22255 DIT s2 on Era Sarszr- jon -2--551 2 Tatan Moi z iii

Derlaet Sots Seep Ose 22 8--5 "15 “oS PEN na Ealick 2 SELL Iii

SSI DAT Bato tte I— LA 5335 lo rence els os Tl iii ct De Ie Tse

Dicciesiei- 72 iis Doiseesisli lla IE Iii = Dia clk ite

Hasan Tis we Mie 2s Dlziacsz S3 —.3 Pia 2 Teri or

Esa Dre ce seta lissuce: 2503 SDRC 2 Ipar lai

Sapa Mip 22 losses Io Ld MIpiia z rote Ta

SS Aan or Se 0 meat oo: HSE SiR fice 2 Ee ite ant

Dance errs ihe MPI 2 Sa Tip aa

Iin are Gels 02. . Z7E-owa- S5 apaan on G2 rara HI ara 2 Dina

Sex crest oT 2559 Targ screens 215 [ie cee az cee Lin ics 2 #n air ar

#5---- 2rd TK EB Se os Titis |hasa- Dazuar Ds oes Tor Iii “1 Ts iii lie erst Tire sss seiic lisues: Is is Lisa 2 Iin

Ta acar tas Trahisa Tea Lis Tess ID. Teescs Seras Tar» pedia z iiiiiii:

Wer frecge-uise: - 2-5. ile Dip llce 2 Ie

DSSS EES oO toe Sl tosre0 lossaces Is 5.5 Sara = papi it:

DISS EES tom Be serio lrzacs: Iss Titi: = pGlciiiis:

Dea 5 an dar Sea an an ao Bie Lara : Tai Iii

HSE Eisen 2 SS se HATI t42S TS et Tete AT chk nisa 12 BEN iii tie

Gecrrstecc er 2-5 aes BE perso lrsacs: Iss Lani -z pan an

Sala rin Bb Fasa CI + BG TECTED DPT lon Be + 57 Last: 1: Ir jin ia

SoesecR occ Iris ges 53 “5555 lisus? i: ls Sara ne Late Bit pi

5222555571 I-zz- 2.210 cee 25525 lrzacs: Tr 5.5 Sai ns Diona orng

Sintia Dini ce 2552- iislee: Er 5 Pai ne BE 5S bie

Star onar 1 HASESIL SSI EiinEi3 ant Et RK Donec: ne Bni it:

wili Sea Dp Ta Ti TOT LD 5ESI MN SSII ESRS5:5 SI aris aa: te “Lisi iii

S5 erni -TETEI N TSI EXPSESE 25.22 - 2 Lice 12 Tenar ai Birgpa: via II 2 TRUE So EAP SSPE LIA. SEK Doric: ne clrit wit ee Ez.5 I522- Do ssuess Dood Io Lita 1: Dat ap ite

Bocscs Sesi gscb tingi. 51 1 Bla.2° Vaecsea Po Iis 1: Iri iii

Basi 5g vero cs Loe te ete 5 MT 3 Lae zie Pot oa Ieoiitoit:

a LS eS 35.223 055 665 bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding mengajukan kembali permintaan grace period atas pembayaran pokok pinjaman yang semula sudah harus mulai dibayar per bulan Mei 2018 dengan pertimbangan bahwa cash flow Pemohon Banding masih belum memadai dikarenakan forecast penjualan di tahun 2018 belum dapat dicapai secara signifikan sehingga terdapat perubahan perjanjian pinjaman pada tahun 2018 khusus untuk jadwal pembayaran kembali atas pokok pinjaman menjadi tahun 2020;

bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding mengajukan kembali permintaan grace period atas pembayaran pokok pinjaman dikarenakan cash flow Pemohon Banding masih belum memadai juga, dimana perubahan perjanjian pinjaman disepakati

kembali pada tahun 2020 dengan perubahan biaya bunga menjadi 2,242% per- tahun dengan jadwal pembayaran pokok pinjaman dimulai pada tahun 2023; bahwa dengan demikian seharusnya atas Biaya Bunga Pinjaman yang dibebankan dapat dibiayakan karena tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan atau aturan apapun;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa Biaya Bunga sebesar Rp1.674.326.391,00 yang seharusnya dapat dibatalkan;

Pendapat Majelis:

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, sengketa terkait koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp1.674.326.391,00 a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa pembuktian dimaksudkan untuk menguji kebenaran materiil atas alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo sebagaimana diuraikan di atas;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

− TP Documentation Tahun 2020;

− Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2018, 2019, dan 2020;

− SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, 2019, dan 2020;

− SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Maret dan November 2020;

− Screenshoot LIBOR periode Oktober 2014-Maret 2015;

− Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) dan Perubahannya;

− Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing (BKPM Nomor 3723/1/IP-

PB/PMA/2017);

− Daftar Pembelian Mesin (Machine) dan Peralatan (Equipment);

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan para pihak dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing (BKPM Nomor 3723/1/IP-PB/PMA/2017), diketahui bahwa pinjaman merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam bentuk pinjaman;

- bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), disebutkan definisi PMA sebagai berikut: “Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”

- bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 7 UU25/2007, disebutkan definisi modal sebagai berikut:

“Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.”

- bahwa berdasarkan definisi PMA dan modal a quo, diketahui bahwa penanaman modal asing a quo tidak dibatasi hanya dalam bentuk penyertaan modal, melainkan juga dimungkinkan dalam bentuk pinjaman (loan);

- bahwa berdasarkan besaran rasio DER (Debt Equity Ratio), Pemohon Banding terbukti memenuhi ketentuan PMK-169/PMK.10/2015;

- bahwa berkenaan dengan perpanjangan waktu pembayaran pokok pinjaman (rescheduling), Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa hal demikian dilakukan karena posisi keuangan Pemohon Banding yang masih dalam keadaan merugi, yang terlihat dari Laporan Keuangan (Audited) dan Laporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, 2019, dan 2020;

- bahwa yang menjadi alasan pokok terkait koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya a quo adalah perjanjian pinjaman (hutang) antara kedua pihak (kreditur dan debitur) apakah sudah benar merupakan perjanjian pinjaman;

- bahawa untuk menjawan pertanyaan a quo, Terbanding melakukan analisa atas kebutuhan hutang dan hasil analisa a quo Terbanding menyimpulkan bahwa pinjaman berupa Account Payable sebesar Rp20.101.703.000,00 dan Borrowings sebesar Rp69.505.000.000,00 adalah tidak wajar dan dapat dianggap sebagai modal karena secara substansi dan praktek kewajaran dan kelaziman usaha bukan memiliki karakterisasi sebagai pinjaman, melainkan dapat dianggap sebagai bagian dari modal;

- bahwa berkenaan dengan kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding secara substansi dan praktek

kewajaran dan kelaziman usaha tidak memiliki karakterisasi sebagai pinjaman tidak dapat diterima, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing (BKPM o

Nomor 3723/1/IP-PB/PMA/2017), Pemerintah telah mengakui bahwa PMA a quo berasal dari atau dalam bentuk pinjaman luar negeri sehingga isu mengenai bentuk PMA a quo tidak lagi menjadi relevan untuk dipertikaikan; bahwa dalam Pasal 3 ayat (4) PMK-169/PMK.010/2015, diatur sebagai o berikut:

“Dalam hal Wajib Pajak mempunyai hutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.”

bahwa berdasarkan penilaian Majelis Pengadilan Pajak, hutang/pinjaman o

Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa a quo telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) PMK-169/PMK.010/2015;

bahwa selanjutnya terkait penilaian/penentuan apakah pembayaran biaya o pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa a quo telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pemohon Banding telah menyampaikan TP Documentation Tahun 2020; bahwa selama dalam persidangan, Terbanding tidak menyanggah dan/atau o menyatakan bahwa besaran biaya bunga (rate) yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pemberi pinjaman (lender) tidak sesuai dengan prinsip PKKU;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga sebesar Rp1.674.316.391,00 a quo adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis sebagai berikut: a Pendapat Majelis (Ro

Koreksi Nila Ta da Tetap Tidak Dapat

P Dipertahankan | Dipertahankan

Penyes,jajan “iskal Pos tif 16746990] 0 174 05 IML

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding (Rp2.812.232.382,00)

Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp1.674.326.391,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Majelis(Rp1.137.905.991,00)

bahwa dengan demikian maka Penghasilan Neto menurut Majelis dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding(Rp 8.759.901.953,00) Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 1.674.326.391,00

Penghasilan Neto menurut Majelis(Rp10.434.228.344,00) bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 menurut Majelis adalah sebagai berikut:

, Menurut Majelis

KompensasiKerugan | O (PPhTerutng P0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00497/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023, atas nama PT INDONESIA CAPS AND CLOSURES, NPWP 70.•••.•••.•- •••.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang lebih dibayar sebesar Rp139.986.050,00 (seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima puluh rupiah).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFISAnwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.