P U T U S A N
Nomor PUT-008626.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00497/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00122/406/20/431/22 tanggal 27 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008626.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA CAPS AND CLOSURES, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Madura I, Kawasan Industri MM2100 Blok L10, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, Alamat korespondensi Gd. Wirausaha Lt. 5, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh Ronald Hendrik Van Doorn, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Bunga Wiladatika Savitri,
Izin Kuasa Hukum: KEP-183/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/ICC/II/2024 tanggal 1 Februari 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Jupriyanto / 197407271995111003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan / 197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,