Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman
PUT-008626.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025
PT Indonesia Caps And Closures, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008626.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan 24 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indonesia Caps And Closures mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27
- UU 25/2007Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008626.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Caps And Closures
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00122/406/20/431/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 24 Oktober 2025