Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-008597.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Citraweb Solusi Teknologi, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008597.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01496/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Citraweb Solusi Teknologi Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006706/KPU.3/2025 tanggal 10 April 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 008597.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000 beralamat di Jl. Petung No. 31, RT.009 RW.003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281 yang diwakili oleh Debi Surya Setiyawan jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP-01496/IX/2025 tanggal 23 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Bahrul Ulum/199007232015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Flora Kristiani/199007292014022003,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.I,

6. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-130/BC/BC.06/2026 tanggal 22 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-27/PP/

BR/2026 tanggal 13 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/CST-KEP-

01496/IX/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00991/BC.06/

SUB/2025 tanggal 05 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 006706/KPU.3/2025 tanggal 10 April

2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut: dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 25.767.672 0 5.856.175 016.957.000 0 27.632.844 0 6.280.075 016.957.000 0 1.865.172 0 423.900 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran19.246.072

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan

keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 03 Juni 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01496/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp19.246.072,00 (Sembilan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh puluh dua rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/CST-KEP-01496/IX/2025 tanggal 23 September 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Kamis tanggal 25 September 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

01/CST-KEP-01496/IX/2025 tanggal 23 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

Pemohon Banding telah menerima KEP-01496/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang diterbitkan berdasarkan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan menurut pemohon banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk016.957.000
PPN01.865.172
PPh Pasal 220423.900
Jumlah Tagihan019.246.072

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk016.957.000
PPN01.865.172
PPh Pasal 220423.900
Jumlah Tagihan019.246.072

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp 19.246.072,00 (sembilan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh puluh dua rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa HS Code yang Pemohon Banding beritahukan telah sesuai dengan BTKI 2022.

2. bahwa barang yang Pemohon Banding impor sebagaimana diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 083230 tanggal 12 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

Pos no. 1 WIRELESS ACCESS POINT, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CAP AX / CAPGI-5HAXD2HAXD merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCAPGI-5HAXD2HAXD
ArchitectureARM 64bit
CPUIPQ-6010
10/100/1000 Ethernet ports2
RAM1 GB
Storage size128 MB, NAND
Switch chip modelRouterOS v7
Operating system4
RouterOS licenseIPQ-6010
Dimensions-40°C to 70°C
Operating temperatureIPQ-6010

WIRELESS ACCESS POINT, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CAP AX / CAPGI-5HAXD2HAXD merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang bekerja secara nirkabel pada jaringan Local Area Network (wireless LAN).

Pos no. 2 WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: L009UIGS-2HAXD-IN merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeL009UIGS-2HAXD-IN
ArchitectureARM
CPUIPQ-5018
10/100/1000 Ethernet ports8
RAM512 MB
Storage size128 MB, NAND
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license5
Switch chip model88E6190
Operating temperature-40°C to 70°C

WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: L009UIGS-2HAXD-IN merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang bekerja secara nirkabel pada jaringan Local Area Network (wireless LAN).

Pos no. 4 WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HAP LITE merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB941-2nD
ArchitectureSMIPS-BE
CPUQCA9531-BL3A-R 650MHz
10/100 Ethernet ports4
RAM32 MB
Storage size16 MB, FLASH
Operating systemRouterOS
RouterOS license4
Dimensions113 x 89 x 28 mm.
Operating temperature-20°C to 70°C

WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HAP LITE merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang bekerja secara nirkabel pada jaringan Local Area Network (wireless LAN).

Pos no. 5 WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HAP merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRBD52G-5HacD2HnD-TC (International) RBD52G-5HacD2HnD-TC-US (USA)
ArchitectureARM 32bit
CPUIPQ-4018 716 MHz
10/100/1000 Ethernet ports5
RAM128 MB
Storage size16 MB, FLASH
Operating systemRouterOS
RouterOS license4
Dimensions34 x 119 x 98 mm
Operating temperature-40°C to 50°C

WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HAP merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang bekerja secara nirkabel pada jaringan Local Area Network (wireless LAN).

Pos no. 6 WIRELESS ACCESS POINT, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CAP merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRBcAP2nD
ArchitectureMIPSBE
CPUQCA9533
10/100 Ethernet ports1
RAM64 MB
Storage size16 MB, FLASH
Operating systemRouterOS
RouterOS license4
Dimensions185mm diameter, 31mm height
Operating temperature-40°C to 70°C

WIRELESS ACCESS POINT, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CAP merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang bekerja secara nirkabel pada jaringan Local Area Network (wireless LAN).

Pos no. 9 WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HAP LITE merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB941-2nD
ArchitectureSMIPS-BE
CPUQCA9531-BL3A-R 650MHz
10/100 Ethernet ports4
RAM32 MB
Storage size16 MB, FLASH
Operating systemRouterOS
RouterOS license4
Dimensions113 x 89 x 28 mm.
Operating temperature-20°C to 70°C

WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HAP LITE merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang bekerja secara nirkabel pada jaringan Local Area Network (wireless LAN).

3. bahwa merujuk pada Catatan 3 Bagian VI sebagai berikut:

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua

fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama.

4. bahwa secara fungsi, Wireless Router merupakan alat atau perlengkapan atau unit mesin yang dipergunakan untuk menerima konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, yang khusus dirancang dengan prinsip input data berdasarkan Internet Protokol dan proses menyimpan data/ program menghitung/ mengkalkulasi sendiri/ menyampaikan hasil proses output data berdasarkan Internet Protokol; Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya; LAN tanpa kabel.

5. bahwa apabila merujuk pada spesifikasi tersebut di atas, kedua jenis barang yang Pemohon Banding impor memenuhi definisi sebagai mesin pengolah data otomatis sebagaimana dijelaskan pada Catatan 6 (A) BAB 84 sebagai berikut:

Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

bahwa namun demikian, barang yang Pemohon Banding impor tidak dapat diklasifikasikan ke dalam HS 84.71 karena Catatan (D) (ii) sebagai berikut: Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas.

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas).

Sehingga perihal klasifikasi atas perangkat ini termasuk ke dalam HS Code HS 8517.62.51 didasari atas catatan pengecualian yaitu Catatan 6 huruf (D) (ii) pada Bab 84 tersebut. Sehingga dalam hal ini router dan switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian yang spesifik berupa aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network).

6. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 menjelaskan:

Pos ini mencakup alat untuk transmisi atau penerimaan suara atau suara lainnya, gambar, atau data lain antara dua titik dengan variasi arus listrik atau gelombang optik yang mengalir dalam jaringan kabel atau dengan gelombang elektromagnetik dalam jaringan nirkabel. Sinyal dapat bersifat analog atau digital. Jaringan-jaringan tersebut, yang dapat saling terhubung, mencakup teleponi, telegrafi, radio-teleponi, radio-telegrafi, jaringan lokal dan luas. Alat/aparatus komunikasi lainnya

Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan ucapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut. Jaringan komunikasi mencakup, antara lain, sistem jalur pembawa arus, sistem jalur digital dan kombinasinya. Jaringan komunikasi tersebut dapat dikonfigurasikan, misalnya, sebagai jaringan telepon umum, Jaringan Area Lokal (LAN), Jaringan Area Metropolitan (MAN) dan Jaringan Area Luas (WAN), baik berarsitektur berpemilik ataupun terbuka.

Kelompok ini meliputi:

1) Kartu antarmuka jaringan (misalnya, kartu antarmuka Ethernet);

2) Modem (gabungan modulator-demodulator);

3) Router, bridge, hub, repeater, dan adaptor saluran;

4) Pengganda dan peralatan saluran terkait (misalnya pemancar, penerima atau konverter elektro-optik);

5) Codec (kompresor/dekompresor data) yang memiliki kemampuan transmisi dan penerimaan informasi digital);

6) Konverter pulsa nada yang mengubah sinyal panggilan pulsa menjadi sinyal nada.

7. bahwa pada tingkatan sub pos yaitu 8517.62 diuraikan bahwa barang yang termasuk ke dalam sub pos 8517.62 adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

bahwa sub pos 8517.62 telah menyebutkan secara tegas memasukkan apparatus switching dan routing yang juga bermakna bahwa setiap aparatus yang bekerja dan memiliki fungsi utama untuk switching dan routing pada jaringan computer, maka diklasifikasikan ke dalam sub pos 8517.62.

8. bahwa berkenaan dengan “unit kendali dan adaptor”, pada BTKI 2022 disebutkan dalam 2 pos tarif yaitu 8471.80.10 dan 8517.62.51.

bahwa World Customs Organization (“WCO”) dalam opini klasifikasinya untuk sub pos 8471.80 menyatakan sebagai berikut:

“Control and adapter unit in the form of a slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. It is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is installed and the other units in a Local Area Network (LAN). It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchange and prevent data collisions solely within a LAN.”

Terjemahan:

“Unit kontrol dan adaptor dalam bentuk kartu slot-in yang pada dasarnya terdiri dari sirkuit tercetak yang dipasangi berbagai komponen elektronik. Ini dirancang untuk ditempatkan di dalam wadah mesin pemrosesan data otomatis (ADP). Ini terhubung ke bus sistem dari unit pemrosesan pusat dan berfungsi untuk menerima dan mengirimkan data saat ia mengelola pertukaran data antara unit ADP di mana ia dipasang dan unit lain di Jaringan Area Lokal (LAN). Ia menggunakan protokol standar informasi CSMA/CD untuk mengatur pertukaran data dan mencegah tabrakan data hanya dalam LAN.”

bahwa dari penjelasan tersebut di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa module atau card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI-E Card, dengan demikian tidak

sama dengan perangkat yang diimpor yaitu router dan switch sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 yang dikeluarkan dari Pos 84.71 dikarenakan memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang gateway ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17.

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang Pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa router dan switch, jadi tidak cocok kalau disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja aparatus yang diimpor yang berfungsi pada jaringan tanpa kabel (LAN), maka HS yang pemohon gunakan 8517.62.51 adalah tepat.

9. bahwa merujuk pada struktur klasifikasi BTKI 2022 untuk pos tarif 8517.62.51 sebagai berikut:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
− rangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:
8517.62− −Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:
− − −Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.51− −LAN tanpa kabel

10. bahwa memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan, maka klasifikasi barang impor untuk Pos 1, 2, 4, 5, 6 dan 9 telah tepat dan benar ke dalam HS 8517.62.51 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: LAN tanpa kabel.

11. bahwa HS Code bukan sekadar daftar angka untuk kepabeanan, tetapi merupakan sistem yang didasarkan pada prinsip strukturalisme, universalisme, utilitarianisme, dan legal positivisme. Penyusunannya mengikuti aturan yang ketat sesuai dengan General Rules for the Interpretation (GRI) atau KUMHS dan diperbarui secara berkala untuk mengikuti dinamika perdagangan global. Filosofi di balik HS Code bertujuan untuk menciptakan sistem yang efisien, seragam, dan mudah dipahami oleh semua negara, sehingga perdagangan internasional dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil.

12. bahwa HS Code terus diperbarui secara berkala oleh WCO’s Harmonized System Committee untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi baru, mengakomodasi perubahan dalam pola perdagangan global, dan memperjelas klasifikasi yang dapat menimbulkan ambigu atau konflik di berbagai negara.

13. bahwa HS Code menyediakan struktur yang seragam untuk mengklasifikasikan barang berdasarkan sifat, fungsi, atau komposisinya. Ini memastikan bahwa suatu barang akan diklasifikasikan dengan cara yang sama di semua negara. Filosofi keseragaman ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional, di mana semua pihak menggunakan aturan yang sama. HS Code dirancang untuk menyederhanakan proses perdagangan dengan menyediakan sistem klasifikasi yang mudah dipahami dan diterapkan. Filosofi di balik ini adalah mengurangi biaya transaksi dan waktu yang dihabiskan untuk proses kepabeanan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi global.

14. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 yaitu judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi

harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa dengan mempertimbangkan pula KUMHS 3 (a) yaitu pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.

bahwa klasifikasi barang impor a quo telah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: LAN tanpa kabel; yang semestinya harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum yaitu penetapan Terbanding sebagai pos tarif dengan uraian “lain-lain”.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan dan dasar klasifikasi yang diuraikan oleh Pemohon Banding diatas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.51 dengan tarif BM 0% dengan rincian sebagai berikut:

Pos BrgUraian BarangPermohonan Pemohon Banding
1WIRELESS ACCESS POINT, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CAP AX / CAPGI- 5HAXD2HAXDDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51
2WIRELESS OUTDOOR, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: L009UIGS- 2HAXD-INDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51
4WIRELESS OUTDOOR, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HAP LITEDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51
5WIRELESS OUTDOOR, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HAPDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51
6WIRELESS OUTDOOR, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CAPDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51

WIRELESS OUTDOOR, MERK: MIKROTIK Diklasifikasikan ke dalam 9

ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HAP LITEpos tarif 8517.62.51

3. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 0,00.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01496/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 006706/KPU.3/2025 tanggal 10 April 2025;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250401514855 tanggal 10 April 2025

sebesar Rp19.246.072,00;

P.4 Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 03 Juni 2025; P.5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa Perseroan Terbatas "(PT) Citraweb Solusi Teknologi" Nomor 01 tanggal 2 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Paulina Astarani Widya, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bantul beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.6 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP-01496/IX/2025 tanggal 23

September 2025 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

P.7 Softcopy Pakta Integritas tanggal 23 September 2025 a.n. Debi Surya

Setiawan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00991/BC.06/SUB/2025 tanggal 05 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat Nomor 01/CST-KEP-01496/IX/2025 tanggal 23 September 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01496/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif dalam PIB Nomor 083230 tanggal 12 Maret 2025 telah tepat dan benar.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Merah.

2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 083230 tanggal 12 Maret 2025

b. Jenis barang: 9 (sembilan) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos (HS): Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF) : USD14,288.00

g. Supplier: MIKROTIKLS SIA

3. Terbanding melakukan penelitian terhadap PIB Nomor 083230 tanggal 12 Maret 2025 kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006706/KPU.3/2025 tanggal 10 April 2025 dengan tagihan sebesar Rp19.246.072,00 (sembilan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh puluh dua rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan dengan Nomor Agenda 03278/KBT.01/2025 tanggal 05 Juni 2025.

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01496/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025.

6. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-01496/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 tersebut.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk “.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan”.

• Pasal 6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

•Pasal 14 ayat (1):

“Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”.

• Pasal 14 ayat (2):

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”.

• Pasal 16 ayat (1):

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

• Pasal 93 ayat (1):

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

• Pasal 93 ayat (2):

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”.

• Pasal 95:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

• Pasal 1 angka 8 :

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

• Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan, contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1WIRELESS ACCESS POINT, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CAP AX / CAPGI-5HAXD2HAXD
2WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: L009UIGS- 2HAXD-IN
4WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: HAP LITE
5WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: HAP
6WIRELESS ACCESS POINT, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CAP
9WIRELESS ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: HAP LITE

Penelitian Atas Identifikasi

1. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 006118/KPU.3/2025 tanggal 10 April 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1, 2, 4, 5, 6, dan 9 pada PIB Nomor 083230 tanggal 12 Maret 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan sebagai berikut:

... dan seterusnya sesuai dengan LPPT Nomor 006118/KPU.3/2025 tanggal 10

April 2025…

2. bahwa berdasarkan Datasheet Wireless Access Point merk Mikrotik (cAP ax) yang disampaikan Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 1)

When it comes to wireless network in the office, you can’t afford to cut corners and risk inhibiting your team’s performance. You need excellent coverage throughout the premises. You need a device that can handle a

large number of clients. You need a reliable, flexible, cost-effective solution: the cAP ax!

There is another benefit to this form-factor: cAP ax remains hidden in plain sight, attracting less unwanted attention than a smoke sensor. Your clients, guests, or colleagues won’t even notice it. But they will definitely notice the blazing-fast wireless connection!

cAP ax is also a great way to make your office network installation and maintenance so much easier, as it features PoE-in and PoE-out. That’s right

– you can use cAP ax to power other devices, such as network switches, CCTV cameras, or even another cAP ax! And, speaking of easy office networks... Just a few clicks in our latest wifiwave2 CAPsMAN central management system - and you’re done setting up hundreds of cAP ax devices! You can use all sorts of MikroTik devices to run CAPsMAN effortlessly, for example - your main gateway.

3. bahwa berdasarkan Datasheet Wireless Access Point merk Mikrotik (cAP 2nD) yang disampaikan Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 6)

RouterBOARD cAP-2nD (ceiling Access Point) is our first 2.4 GHz Dual- Chain ceiling AP. Inconspicuously designed, it blends into the environment, perfect for hospitality business like hotels, airports, shopping malls etc. cAP- 2nD supports 802.11b/g/n and can be powered by PoE. It’s a perfect companion for the MikroTik CAPsMAN (controlled AP system manager), allowing you to control all your AP devices from one central location

4. bahwa berdasarkan Datasheet Router Wireless L009UiGS-2HaxD-IN yang disampaikan Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut: (Pos 2)

L009 features a powerful dual-core ARM CPU. It offers significant improvement when it comes to routing and filtering, complex firewall rules, IPsec hardware encryption, and various advanced RouterOS features. ARM CPU architecture provides significant advantages over older MIPS- based devices. Like using all the latest Linux Kernel features. Or implementing your own container projects. The combination of a modern ARM CPU and a full-sized USB port is perfect for running custom container projects. You could run a Pi-hole adblock on this router, for example. Or you could use the USB to add an LTE modem of your choice. Imagination is the real limit here.

All the ports are now Gigabit Ethernet ports. There’s PoE-in on the first port. You can use it instead of the DC jack to power the unit. And there’s PoE- Out* on the last port – for powering other devices. Another helpful addition is an SFP cage that supports both Gigabit and 2.5 Gigabit connectivity. We

have tested a variety of MikroTik SFP modules and cables that support higher speeds – the 2.5G capability makes a sysadmin’s life so much easier– there’s a console port for quick direct- access configuration

5. bahwa berdasarkan Datasheet HAP LITE yang disampaikan Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 4 dan 9)

The home Access Point lite (HAP LITE) is an ideal little device for

your apartment, house or office.

It supports button triggered WPS, for the convenience of not typing a complicated password when somebody wants to have wireless internet access, and can also be told to change to cAP mode and join a CAPsMAN centrally managed network by the push of a button.

Of course, the device runs RouterOS with all the features, bandwidth shaping, firewall, user access control and many others.

The HAP LITE is equipped with a powerful 650MHz CPU, 32MB RAM, dual chain 2.4GHz onboard wireless, four Fast Ethernet ports and a RouterOS L4 license. USB power supply is included.

6. bahwa berdasarkan Datasheet hAP yang disampaikan Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 5)

This small home access point is the perfect device for homes or small offices where all you need is a wireless AP and a few wired devices connected. Based on our popular RB951-2n, the new hAP is an improvement in many areas.

• Dual chain wireless 2.4 GHz

• 650 MHz CPU

• 64 MB of RAM

• Passive PoE output on port 5

• USB port for 3G/4G modem

The device is very small and will look good in any home or office, wall mounting anchor holes are provided.

The hAP can be powered from the power jack or with passive PoE from a PoE injector. The power adapter is included. The hAP is preconfigured, so all you need to do, is plug in the internet cable, the power, and start using the internet by connecting to the MikroTik network.

7. bahwaberdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.cloudcomputing.id/pengetahuan-dasar/router-vs-access-point, disebutkan informasi sebagai berikut:

• Apa itu Router?

Router adalah perangkat yang berfungsi sebagai penghubung antara jaringan lokal (LAN) dan jaringan luas (WAN) seperti internet. Dengan kata lain, router berfungsi untuk mendistribusikan data antara jaringan yang berbeda dan memastikan bahwa informasi yang dikirimkan mencapai tujuan dengan cara yang efisien.

Router tidak hanya mengarahkan lalu lintas data, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengelola jaringan secara keseluruhan. Router dapat menghubungkan beberapa perangkat, seperti komputer, smartphone, dan tablet, ke internet secara bersamaan.

• Fungsi utama router meliputi:

- Pengaturan Lalu Lintas Data : Router menentukan jalur terbaik untuk mengirimkan data ke tujuannya, baik itu ke internet atau antar perangkat dalam jaringan lokal.

- Manajemen Alamat IP: Router memberikan alamat IP kepada setiap perangkat yang terhubung dalam jaringan, yang memungkinkan komunikasi antar perangkat.

- Keamanan Jaringan: Router dilengkapi dengan fitur keamanan, seperti firewall dan protokol enkripsi, untuk melindungi jaringan dari ancaman luar.

• Apa itu Access Point?

Access Point (AP) adalah perangkat yang memungkinkan perangkat nirkabel untuk terhubung ke jaringan kabel. Access point memperluas jangkauan jaringan nirkabel yang sudah ada dengan memancarkan sinyal WiFi. AP biasanya dihubungkan ke router melalui kabel Ethernet dan berfungsi sebagai "jembatan" yang memungkinkan perangkat nirkabel terhubung dengan jaringan yang lebih luas. Access point umumnya digunakan di area yang membutuhkan konektivitas yang lebih baik, seperti gedung bertingkat, bandara, atau kafe. Fungsi utama dari access point meliputi:

- Memperluas Jangkauan Jaringan: AP membantu mengatasi batasan jangkauan sinyal router, memastikan bahwa perangkat di area yang lebih jauh tetap terhubung.

- Memperluas Jangkauan Jaringan: AP membantu mengatasi batasan jangkauan sinyal router, memastikan bahwa perangkat di area yang lebih jauh tetap terhubung.

• Perbedaan Antara Router dan Access Point

Fungsi dasar antara router dan access point sangat berbeda

- Router: Router berfungsi sebagai gerbang antara berbagai jaringan. Ini bertanggung jawab untuk mengelola lalu lintas data dan mengarahkan informasi ke tujuan yang tepat. Dengan kemampuannya untuk mengatur jalur data, router menjadi pusat komunikasi dalam jaringan.

- Access Point: Sebaliknya, access point berfungsi sebagai titik akses nirkabel ke jaringan kabel. AP tidak mengelola lalu lintas data secara independen tetapi berperan dalam memperluas jangkauan jaringan yang sudah ada.

8. bahwa pos tarif merupakan barang berupa LAN tanpa kabel dari aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya, sehingga penggunaan pos tarif 8517.62.51 untuk barang impor pos 1, 2, 4, 5, 6, dan 9 pada PIB Nomor 083230 tanggal 12 Maret 2025 adalah tidak tepat.

9. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, barang impor pos 1, 2, 4, 5, 6, dan 9 pada PIB Nomor 083230 tanggal 12 Maret 2025, diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1 dan 6 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireless

access points yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

b. Pos 2, 4, 5, dan 9 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Penelitian Klasifikasi

1. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

3. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 digit, dimana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

4. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17:Telephonesets,including Perangkat telepon, termasuk smartphone smartphones and other telephones for dan telepon lainnya untuk jaringan seluler cellular networks or for other wireless atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; networks; other apparatus for the aparatus lainnya untuk mengirimkan atau transmission or reception of voice, images or menerima suara, gambar, atau data other data, including apparatus for lainnya termasuk apparatusuntuk communication in a wired or wireless network komunikasi dalam jaringan kabel atau (such as a local or wide area network), other tanpa kabel (seperti local atau wide area than transmission or reception apparatus of network), selain dari aparat transmisi atau heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27

atau 85.28.

5. Barang-barang yang termasuk dalam pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks. Dengan demikian, berdasarkan uraian pos 85.17 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

6. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi conversion and transmission or dan transmisi atau regenerasi regeneration of voice, images or suara, gambar atau data lainnya, other data, including switching and termasuk aparatus switching dan routing apparatusrouting.

7. Barang-barang yang termasuk dalam subpos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

8. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

9. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

10. bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 diketahui untuk mengklasifikasikan barang harus memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan membandingkan subpos yang setara sehingga perlu dibandingkan uraian barang pada subpos 8517.62.4X dengan 8517.62.5X.

11. bahwa struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

Pos Tarif/Uraian BarangDescription Of Goods
HS Code
8517.62.1X- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.3X- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4X (Penetapan Terbanding)- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.5X (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus:

12. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, sehingga termasuk kelompok barang sebagaimana dimaksud dalam subpos 8517.62.4X.

13. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51;

14. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

15. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa

E. Simpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pada PIB Nomor 083230 tanggal 12 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai:

a. Pos 1 dan 6 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireless access points yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

b. Pos 2, 4, 5, dan 9 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang

dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

2. bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6, jenis barang dengan spesifikasi tersebut di atas merupakan barang yang termasuk aparatus sebagaimana dimaksud dalam subpos 8517.62.4X sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.51.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, dan PPh Pasal 22: 2,5%).

4. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

6. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01496/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 028 Juli 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008597.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan permintaan

agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P.1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-01496/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P.2. Softcopy SPTNP Nomor 006706/KPU.3/2025 tanggal 10 April 2025; Bukti P.3. Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP Nomor Billing

640250401514855 tanggal 10 April 2025 dan Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN 6F8FB7LI8C7V7PB7 tanggal bayar 05 Juni 2025 sebesar Rp19.246.072,00;

Bukti P.4. Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 03 Juni

2025;

Bukti P.5. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas "(PT) Citraweb Solusi Teknologi" Nomor 01 tanggal 2 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Paulina Astarani Widya, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bantul beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P.6. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP-01496/IX/2025

tanggal 23 September 2025 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P.7. Softcopy Keputudan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-33/PP/IKH/2024

tanggal 29 April 2024 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P.8. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 25 September 2025 a.n. Imam

Basuki Rahmanto;

Bukti P.9. Pakta Integritas Direktur tanggal 23 September 2025 a.n. Debi Surya

Setiawan;

Bukti P.10. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 01/KEY-CST/KEP-

01496/I/2026 tanggal 08 Januari 2026;

Bukti P.11. Softcopy bermeterai Airway Bill, Packing List, Commercial Invoice,

Brosur, Sertifikat Perizinan Berusaha, Ministerial Declaration On Trade In Information Technology Products;

Bukti P.12. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P.13. Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang nomor

02/KEY-CST/KEP-01496/II/2026 tanggal 18 Februari 2026;

Bukti P.14. Softcopy Closing Statement Nomor 03/KEY-CST/KEP-01496/IV/2026

tanggal 7 April 2026

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T.2. Softcopy LPPT nomor 006118/KPU.3/2025 tanggal April 2025;

Bukti T.3. Softcopy Datasheet;

Bukti T.4. Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi nomor S-0377/BC.06/

PaBC.2/2026 tanggal 18 Februari 2026;

Bukti T.5. Softcopy Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement Nomor S-

0588/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 6 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01496/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Citraweb Solusi Teknologi Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006706/KPU.3/2025 tanggal 10 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-01496/IX/2025 tanggal 23 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang8517.62.51 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada pada PIB No. 083230 tanggal 12 Maret 2025 (pos 1, 2, 4, 5, 6, 9)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp19.246.072,00 (sembilan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh puluh dua rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan

fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding

ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-01496/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 083230 tanggal 12 Maret 2025 (pos 1, 2, 4, 5, 6, 9) pada pos tarif 8517.62.51 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai berikut:

1. Pos 1, 6: aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireless access points yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Pos 2, 4, 5, 9: aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 terutama personal computer (PC) dan komputer portabel (laptop computer) melalui jaringan nirkabel (wireless LAN);

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan

penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 083230 tanggal 12 Maret 2025 (pos 1, 2, 4, 5, 6, 9) dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding

dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai:

1. Pos 1, 6: apparatus dalam jaringan komunikasi data, sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan tanpa kabel, dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Pos 2, 4, 5, 9: router, yaitu salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network (WAN), merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun terhubung dengan aparatur lain selaint mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel, yang bekerja secara nirkabel pada jaringan Local Area Network (wireless LAN);

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.51, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan teleponsmartphones and other

lainnya untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabel or for other wireless networks;

lainnya; aparatus lainnya untuk other apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau datavoice, images or other data, lainnya termasuk aparatusincluding apparatus for

untuk komunikasi dalamcommunication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a (seperti local atau wide arealocal or wide area network), network), selain dari aparatother than transmission or transmisi atau penerima darireception apparatus of heading pos 84.43, 85.25, 85.27 atau84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including

smartphone dan telepon lainnyasmartphones and other telephones untuk jaringan seluler atau untukfor cellular networks or for other jaringan tanpa kabel lainnya :wireless networks :

8517.11.00- - Perangkat telepon dengan- - Line telephone sets with

dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk transmisi - Other apparatus for transmission atau menerima suara, gambaror reception of voice, images or atau data lain, termasuk aparatus other data, including apparatus for untuk komunikasi dengan kabelcommunication in a wired or atau jaringan tanpa kabel (seperti wireless network (such as a local or local atau wide area network) :wide area network) :

8517.61.00- - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atauconversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or data lainnya, termasukother data, including switching aparatus switching danand routing apparatus:

routing:

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untukreceivers of a kind used for

interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran- - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombangline systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital:systems:

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42- - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or multiplexers

multiplexer

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router including gateways, bridges, dan aparatus lain semacam iturouters and other similar apparatus yang dirancang hanya untukdesigned only for connection with terkoneksi dengan mesinautomatic data processing

pengolah data otomatis dari posmachines of heading 84.71 84.71

8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission apparatus digabung dengan aparatusincorporating reception apparatus: penerima lainnya :

8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal)

yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan

data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., dimana barang yang termasuk kelompok ini dapat dikonfigurasikan, misalnya sebagai jaringan telepon umum yang diaktifkan, Jaringan Area Lokal (LAN), Jaringan Area Metropolitan (MAN), dan Jaringan Area Luas (WAN), baik yang berpemilik maupun yang berarsitektur terbuka, sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks

(LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022, dimana Pemohon Banding menekankan barang impor in casu mempunyai fungsi utamanya tetap sebagai switch dan router layer 2 yang dapat beroperasi dalam jaringan nirkabel (perangkat wireless network), dengan demikian barang impor in casu tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.51;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif

8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.51 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 083230 tanggal 12 Maret 2025 (pos 1, 2, 4, 5, 6, 9)8517.62.51 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 083230 tanggal 12 Maret 2025 (pos 1, 2, 4, 5, 6, 9) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk

dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp19.246.072,00 (sembilan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh puluh dua rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp16.957.000,00

PPN: Rp1.865.172,00

PPh: Rp423.900,00

Jumlah: Rp19.246.072,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-01496/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 006706/KPU.3/2025 tanggal 10 April 2025, atas nama PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000, beralamat di Jl. Petung No. 31, RT.009 RW.003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 083230 tanggal 12 Maret 2025 (pos 1, 2, 4, 5, 6, 9) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp19.246.072,00 (sembilan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.