P U T U S A N
Nomor PUT-008588.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008588.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42, Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sur Hang Aiwan, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto,
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2608/SKK/SMI-PUR/II/2026 tanggal 02 Februari 2026;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;