Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 260 halaman

PUT-008588.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-008588.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008588.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42, Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sur Hang Aiwan, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2608/SKK/SMI-PUR/II/2026 tanggal 02 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-706/BC/BC.06/2026 tanggal 6 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

46/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1572/PUR/IMP-

SMI/IX/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00982/BC.06/SUB/2025 tanggal 04 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April

2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk-418.701.000418.701.000-
2. Cukai----
3. PPN464.276.479510.333.51646.057.037-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 22105.516.975119.793.17514.276.200-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran479.034.237-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-007835/KPU.3/2025

tanggal 26 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2511534/SMI PUR/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda

‑

menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN464.276.479
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 22105.516.975
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk-418.701.000418.701.000-
2. Cukai----
3. PPN464.276.479510.333.51646.057.037-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 22105.516.975119.793.17514.276.200-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran479.034.237-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1572/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Kamis tanggal 25 September 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

1572/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 24 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 31 Oktober 2025, sehingga diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa pengajuan surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 479.034.237,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640250401662703 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor FDE750I69NKS49NF (bukti bayar terlampir pada Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sur Hang Aiwan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II.Latar Belakang Penerbitan KEP-001121/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1

Agustus 2025

a. bahwa pemohon mengimpor barang berupa

1. PIB: 128115 tanggal 22 April 2025

2. Jenis Barang: 32 (tiga puluh dua) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

3. Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

4. Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

5. Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

6. Nilai Pabean (CIF) : USD250,575.61

7. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

b. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April 2025, barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18,19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 32 pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER Tipe: C8200-1N-4T8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2CBS110 UNMANAGED 8- PORT GE, DESKTOP, EXT PS Tipe: CBS110-8T-D- EU8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
3CBS110 UNMANAGED 16- PORT GE Tipe:8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22
CBS110-16T-EU2,5%
4CATALYST 9300X 12X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH Tipe: C9300X-12Y-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
5CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-24P-4X-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
6CATALYST 9300 24- PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
7C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO;IOT;BT5;MGI G;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
8CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXI-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
9CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER Tipe: C8200-1N-4T8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
11SFP INSTALLATION KIT FOR CATALYST 9124AX Tipe: AIR- SFP-KIT1=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%3926.90.99 BM 20%, PPN 12%, PPh Pasal 22 7,5%
1210GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS Tipe: SFP- 10G-SR-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%3926.90.99 BM 20%, PPN 12%, PPh Pasal 22 7,5%
14CBS110 UNMANAGED 16- PORT GE Tipe: CBS110-16T-EU8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
15CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-48T-4X-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
16100GBASE QSFP TRANSCEIVER, 80KM REACH OVER SMF, DUPLEX LC Tipe: QSFP-100G-ZR4-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
17C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO; IOT; BT5;MGIG;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
18CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS,8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22
EXPANSION MODULE Tipe: IEM- 3300-8S=2,5%
19CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXE-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
201000BASE-SX SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF, 850NM, DOM8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
21CATALYST 1300 8- PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300-8T-E-2G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
22CATALYST 1300 8- PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300-8T-E-2G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2310GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS Tipe: SFP- 10G-SR-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
24QSFP40G BIDI SHORT-REACH TRANSCEIVER Tipe: QSFP-40G-SR-BD=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
25C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:48517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal8517.62.49 BM 10%, PPN 12%,
MIMO;IOT;BT5;MGI G;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F22 2,5%PPh Pasal 22 2,5%
26CATALYST 9300 24- PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
271000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM Tipe: GLC-LH- SMD=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2810GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS Tipe: SFP- 10G-SR-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
29CATALYST 9300 24- PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
30CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-24P-4G-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
311000BASE-T SFP TRANSCEIVER8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal8517.62.49 BM 10%, PPN 12%,
MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE Tipe: GLC-TE=22 2,5%PPh Pasal 22 2,5%
3225GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP- H25G-CU3M=8544.42.19 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

c. bahwa Surat Keberatan pemohon yang dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN), fotokopi surat penetapan, serta dokumen pendukung lainnya diterima KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 03 Juni 2025;

d. bahwa pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut;

1. Barang yang Pemohon Banding order yang dipersoalkan penetapan Tarifnyadalam SPTNP- 007835/KPU.3/2025 ini (lampiran 1) adalah C8200-1N-4T; CBS110-8T-D-EU; CBW150AX-

F-EU; CBS110-16T-EU; C9300X-12Y-E; C9200L-24P-4X-E;

C9300-24T-A; C9120AXI-F; C9115AXI-F; C9200L-48T-4X-E;

QSFP-100G-ZR4-S=;C9120AXI-F; IEM-3300-8S=;C9115AXE-F;

GLC-SX-MMD=;C1300-8T-E-2G; QSFP-40G-SR-BD=;C9300-24T-

A; C9200L-24P-4G-E; GLC-TE=;SFP-H25G-CU3M= merek Cisco brosurnya terlampir (lampiran 2);

2. HSyangPemohonBandinggunakandalam 00002001957720250417999206 (lampiran 3) adalah 8517.62.43 (BM 0%)

HS CODEPRODUCT DESCRIPTION (INDONESIAN) 8517.62

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima

digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.43- - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang

dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

3. HSyangdigunakandalammengeluarkanSPTNP- 007232/KPU.3/2025 ini adalah 8517.62.49 dengan BM 10%.

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem

85176241saluran digital :

- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

85176242- - - - Konsentrator atau multiplexer

85176249- - - - Lain-lain

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan diterbitkannya SPTNP ini karena :

Barang yang Pemohon Banding order adalah Switch dengan P/N. adalah C8200-1N-4T; CBS110-8T-D-EU; CBW150AX-F-EU;

CBS110-16T-EU; C9300X-12Y-E; C9200L-24P-4X-E; C9300-

24T-A; C9120AXI-F; C9115AXI-F; C9200L-48T-4X-E; C9120AXI-

F; IEM-3300-8S=;C9115AXE-F; C1300-8T-E-2G; C9300-24T-A;

C9200L-24P-4G-E; yang berfungsi sebagai perangkat Switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter- konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak

mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat diabaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi;

Dan untuk SFP-10G-SR-S=; AIR-SFP-KIT1=;SFP-10G-SR-S=;

QSFP-100G-ZR4-S=; AIR-SFP-KIT1=; GLC-SX-MMD=; QSFP-

40G-SR-BD=; GLC-TE=;SFP-H25G-CU3M= adalah SFP Transceiver , atau Small Form-factor Pluggable Transceiver, berfungsi sebagai modul yang memungkinkan perangkat jaringan (seperti switch, router, dan server) untuk berkomunikasi melalui kabel tembaga, dengan mengubah sinyal listrik menjadi sinyal optik dan sebaliknya;

5. Dengan alasan di atas, Pemohon Banding beranggapan 8517.62.43 dan yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat yaitu lain lain dari unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, perangkat ini tidak bisa dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 karena fungsinya bukan sebagai saluran digital sebagaimana fungsi dari modem, konsentrator atau multiplexer atau sejenisnya;

Dan untuk HS 8517.79.10 sudah tepat karena module untuk switch,router dan server berkomunikasi bukan sebagai saluran digital seperti modem, konsentrator atau multiplexer atau sejenisnya;

6. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan bea cukai sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas

barang yang di Notul, yaitu didalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan

seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.43 - - - -Unit kendali dan adaptor, termasuk

gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - -Lain-lain (Bea Cukai)

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut: “3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih

diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran,

maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang di Notul sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8516.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang di Notul adalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router;

7. Bahwa Importir juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 5 tahun 2013 mengenai kelompok alat dan perangkat komunikasi dimana didalam Lampiran Bab II mengenai Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi di kelompok I mengenai Kelompok Jaringan khususnya pada bagian B (Lampiran 8) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.43.00 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Importir;

8. Importir juga sudah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah disetujui oleh Hakim dengan nomor PUT-04105.45/2019/PP/M.VIIA dan PUT- 004109.045/2019/PP/M.VIIA;

9. Untuk HS yang digunakan pada nomor urut barang 2 dan 4 , PPJK Pemohon Banding keliru dalam input HS yang seharunya adalah 85444019. Karena Power injector untuk memasukkan daya listrik ke dalam kabel Ethernet, sehingga perangkat yang mendukung PoE (seperti kamera IP, titik akses nirkabel, dan telepon VoIP) dapat menerima data dan daya melalui kabel yang sama;

e. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data- data teknis sebagai berikut:

1 . Surat Pengajuan keberatan tanggal 03 Juni 2025;

2 . Tanda terima berkas permohonan keberatan 03171/KBT.01/2025

tanggal 03 Juni 2025;

3 . Fotokopi SPTNP nomor 007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April

2025;

4 . Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode billing nomor

640250401662703, NTPN nomor FDE750I69NKS49NF tanggal 28 April 2025;

5 . Data pendukung lain berupa:

a. Fotokopi PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025;

b. Fotokopi Invoice sesuai lembar lanjutan PIB;

c. Fotokopi HAWB nomor 4914856526 tanggal 16 April 2025;

d. Fotokopi MAWB nomor 160-94562801 tanggal 16 April 2025

e. Fotokopi Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PEMOHON BANDING nomor 59 tanggal 08 Desember 2023;

f. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp479.034.237,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);

g. bahwa berdasarkan pemberitahuan pabean diketahui barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18,19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 32 pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 diberitahukan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER Tipe: C8200-1N-4T8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2CBS110 UNMANAGED 8-PORT GE, DESKTOP, EXT PS Tipe: CBS110-8T-D-EU8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
3CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE Tipe: CBS110-16T-EU8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
4CATALYST 9300X 12X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH Tipe: C9300X-12Y-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
5CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-24P-4X-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
6CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
7C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO;IOT;BT5;MGIG;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
8CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXI-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
9CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER Tipe: C8200-1N-4T8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
11SFP INSTALLATION KIT FOR CATALYST 9124AX Tipe: AIR-SFP- KIT1=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
1210GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP- 10G-SR-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
14CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE Tipe: CBS110-16T-EU8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
15CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-48T-4X-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
16100GBASE QSFP TRANSCEIVER, 80KM REACH OVER SMF, DUPLEX LC Tipe: QSFP-100G-ZR4-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
17C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO; IOT; BT5;MGIG;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
18CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS, EXPANSION MODULE Tipe: IEM- 3300-8S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
19CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXE-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
201000BASE-SX SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF, 850NM, DOM8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
21CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300-8T-E-2G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
22CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300-8T-E-2G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2310GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP- 10G-SR-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
24QSFP40G BIDI SHORT-REACH TRANSCEIVER Tipe: QSFP-40G- SR-BD=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
25C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO;IOT;BT5;MGIG;USB;RHL8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
Tipe: C9120AXI-F
26CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
271000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM Tipe: GLC-LH-SMD=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2810GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP- 10G-SR-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
29CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
30CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-24P-4G-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
311000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE Tipe: GLC-TE=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
3225GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G-CU3M=8544.42.19 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

h. bahwa telah disampaikan Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD) tanggal 24 April 2025 dan Pemohon melampirkan dokumen pendukung (diterima oleh sistem aplikasi siap terbang pada tanggal 25 April 2025) sebagai berikut:

1. Fotokopi PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025.

2. Fotokopi HAWB nomor 4914856526 tanggal 16 April 2025;

3. Fotokopi MAWB nomor 160-94562801 tanggal 16 April 2025

4. Fotokopi Purchase Order.

5. Fotokopi Invoice.

6. Fotokopi Packing List.

i. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang atas PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025, kedapatan sebagai berikut:

j. bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang, maka Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18,19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 32 pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 dengan alasan sebagai berikut:

PosUraian BarangAlasan LPPT
1CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER Tipe: C8200- 1N-4TThe Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms are 5G ready cloud edge platforms designed for Secure Access Service Edge (SASE), multilayer security, and cloud-native agility to accelerate your journey to cloud. Security: C8200-1N 4T Built-in end-to- end segmentation (VPNs), zone-based firewall (ZBFW), PKI, Cisco DNA Layer Security, Snort® IPS/IDS, URL filtering, Secure Malware Defense, Secure Malware Analytics, Application Level Gateway (ALG) for ZBFW, Secure Internet Gateway (SIG) merupakan sdwitch multilayer yang dilengkapi dengan firewall jadi termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
2CBS110 UNMANAGED 8-Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches, part of the Cisco Business

PORT GE, DESKTOP, networking portfolio, are a family of EXTPSTipe: affordable switches that provide Gigabit CBS110-8T-D-EUEthernet connectivity for your small

business network. Available in desktop and

rack-mount models, these switches are designed to suit any small business with basic network needs and are optimized for power efficiency. They provide robust network connectivity your business demands, as well as added reliability with advanced features such as Quality of Service (QoS), loop detection, and cable diagnostics, all in a switch that you can set up yourself in minutes. The Cisco Business 110 Series switches bring the proven reliability and investment

protection of Cisco networking solutions to your small business memiliki fitur POE sebuah teknologi yang memungkinkan kabel Ethernet untuk mengirimkan daya listrik selain data ke perangkat jaringan seperti kamera IP titik akses nirkabel, dan telepon VoIP. Dengan demikian, perangkat perangkat tersebut dapat diberi daya dan terhubung ke jaringan melalui satu kabel saja, tanpa perlu kabel daya terpisah. sehingga switch tersebut termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang

dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi

dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesu
3CBS110 UNMANAGED 16- PORT GE Tipe: CBS110-16T-EUCisco Business 110 Series Unmanaged Switches, part of the Cisco Business networking portfolio, are a family of affordable switches that provide Gigabit Ethernet connectivity for your small business network. Available in desktop and rack-mount models, these switches are designed to suit any small business with basic network needs and are optimized for power efficiency. They provide robust network connectivity your business demands, as well as added reliability with advanced features such as Quality of Service (QoS), loop detection, and cable diagnostics, all in a switch that you can set up yourself in minutes. The Cisco Business 110 Series switches bring the proven reliability and investment protection of Cisco networking solutions to your small businessmemiliki fitur POE sebuah teknologi yang memungkinkan kabel Ethernet untuk mengirimkan daya listrik selain data ke perangkat jaringan seperti kamera IP, titik akses nirkabel, dan telepon VoIP. Dengan demikian, perangkat-perangkat tersebut dapat diberi daya dan terhubung ke jaringan melalui satu kabel saja, tanpa perlu kabel daya terpisah. sehingga switch tersebut
termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 8517.62.49
4CATALYST 9300X 12X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH Tipe: C9300X-12Y-EMultiprotocol label switching (MPLS) The Cisco Catalyst 9300 Series Switches support Multiprotocol label switching (MPLS) which combines the performance and capabilities of Layer 2 (data link layer) switching with the proven scalability of Layer 3 (network layer) routing. MPLS enables the explosive growth in network utilization while providing the opportunity to differentiate services without sacrificing the existing network infrastructure. MPLS support includes merupakan switch multilayer sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
5CATALYST 9200L 24- PORT POE+, 4 X 10G, NETWORKCatalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software
ESSENTIALS Tipe: C9200L-24P-4X-Eand all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE® and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations. With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost effective branch-office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of CLI, Cisco Catalyst Center (formerly Cisco DNA Center) onpremises management, or cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard. merupakan switch multilayer sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
6CATALYST 9300 24- PORT DATA ONLY,Multiprotocol label switching (MPLS) The Cisco Catalyst 9300 Series Switches
NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-Asupport Multiprotocol label switching (MPLS) which combines the performance and capabilities of Layer 2 (data link layer) switching with the proven scalability of Layer 3 (network layer) routing. MPLS enables the explosive growth in network utilization while providing the opportunity to differentiate services without sacrificing the existing network infrastructure. MPLS support includes merupakan switch multilayer sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 851762
7C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO;IOT;BT5;MGIG; USB;RHL Tipe: C9120AXI-FExtending Cisco’s intent based network and perfect for networks of all sizes, the Cisco Catalyst 9120AX Series scales to the growing demands of IoT while fully supporting the latest innovations and new technologies. Not only that, but the 9120AX Series is a leader in performance, security, and analytics. Provides uplink speeds of 2.5 Gbps, in addition to 100 Mbps and 1 Gbps. All speeds are supported on Category 5e cabling for an industry first, as well as 10GBASE-T
(IEEE 802.3bz) cabling. merupakan transceiver internet dengan menerima melalui POE in mennyalurkan/mentrans misikan kembali melalui 2 cara yaitu wifi/wireless dan POE out.secara fungsi POE out lebih cepat mentransmisikan data daripada wireless dan digunakan untuk menyalurkan data sekaliguspower pada misalnya CCTV/camerajadi termasuk Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 8517.62.49
8CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXI-FWith the Catalyst 9115 Series, you can secure remote workers or the micro- office. Any Cisco Aironet or Catalyst access point can function as an OfficeExtend Access Point (OEAP). With an OEAP, an employee at home or in a temporary micro office will have access to the corporate SSID and the corporate network without the need to set up a VPN or have any advanced technical know-how. Multigigabit Ethernet support Provides uplink speeds of 2.5 Gbps, in addition to 100 Mbps and 1 Gbps. All speeds are supported on Category 5e cabling for an industry first, as well as 10GBASE-T (IEEE 802.3bz) cabling.
merupakan transceiver internet dengan menerima melalui POE in mennyalurkan/mentra nsmisikan kembali melalui 2 cara yaituwifi/wireless dan POE out. secara fungsi POE out lebih cepat mentransmisikan data daripada wireless dan digunakan untuk menyalurkan data sekaligus power pada CCTV/camera misalnya sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
9CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER Tipe: C8200- 1N-4TThe Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms are 5G-ready cloud edge platforms designed for Secure Access Service Edge (SASE), multilayer security, and cloud-native agility to accelerate your journey to cloud. Security: C8200-1N 4T Built-in end-to-end segmentation (VPNs),zone-based firewall (ZBFW), PKI, Cisco DNA Layer Security, Snort® IPS/IDS, URL filtering, Secure Malware Defense, Secure Malware Analytics, ApplicationLevel Gateway (ALG) for ZBFW, Secure Internet Gateway (SIG) merupakan sdwitch multilayer yang dilengkapi dengan firewall jadi termasuk
pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
11SFP INSTALLATION KIT FOR CATALYST 9124AX Tipe: AIR- SFP-KIT1=ujungnya tempat yang berfungsi mengencangkan aparatus/SFP. Barang pemakaian umum Catatan 2 (g) Bagian XVI Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 3926.90.99
1210GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP-10G-SR-S=The Cisco 10GBASE-SR module SFP- 10G-SR-S supports a linklength of 26 meters on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade multimode fiber (MMF). Using 2000 MHz*km MMF (OM3), up to 300 meter link lengths are possible. Using 4700 MHz*km MMF (OM4), up to 400 meter link lengths are possible. merupakan modul transceiver koneksi digital line berupa modul transceiver optik yang ringkas dan hotpluggable yang digunakan dalam aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS
1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
14CBS110 UNMANAGED 16- PORT GE Tipe: CBS110-16T-EUof the Cisco Business networking portfolio, are a family of affordable switches that provide Gigabit Ethernet connectivity for your small business network. Available in desktop and rack-mount models, these switches are designed to suit any small business with basic network needs and are optimized for power efficiency. They provide robust network connectivity your business demands, as well as added reliability with advanced features such as Quality of Service (QoS), loopdetection, and cable diagnostics, all in a switch that you can set up yourself in minutes. The Cisco Business 110 Series switches bring the proven reliability and investment protection of Cisco networking solutions to your small business memiliki fitur POE sebuah teknologi yang memungkinkan kabel Ethernet untuk mengirimkan daya listrik selain data ke perangkat jaringan seperti kamera IP, titik akses nirkabel, dan telepon VoIP.Dengan demikian, perangkat-perangkat tersebut dapat diberi daya dan terhubung ke jaringan melalui satu kabel saja, tanpa perlu kabel daya terpisah. sehingga switch tersebut termasukpada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,
router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 8517.62.49
15CATALYST 9200L 48- PORT DATA, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-48T-4X-ECatalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE® and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations. With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for costeffective branch-office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of CLI, Cisco Catalyst Center (formerly Cisco DNA Center) onpremises management, or cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard.merupakan switch multilayer
sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
16100GBASE QSFP TRANSCEIVER, 80KM REACH OVER SMF, DUPLEX LC Tipe: QSFP-100G- ZR4-S=The Cisco 100GBASE Quad Small Form-Factor Pluggable (QSFP) portfolio offers customers a wide variety of highdensity and low-power 100 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, highperformance computing networks, enterprise core and distribution layersand service provider applications. The QSFP100G modules are our latest generation of 100G transceiver modules solution based on a QSFP form factor merupakan transceiver sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
17C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO; IOT; BT5;MGIG;USB;RHLExtending Cisco’s intent based network and perfect for networks of all sizes, the Cisco Catalyst 9120AX Series scales to the growingdemands of IoT while fully
Tipe: C9120AXI-Fsupporting the latest innovations and new technologies. Not only that, but the 9120AX Series is a leader in performance, security, and analytics. Provides uplink speeds of 2.5 Gbps, in addition to 100 Mbps and 1 Gbps. All speeds are supported on Category 5e cabling for an industry first, as well as 10GBASE-T (IEEE 802.3bz) cabling. merupakan transceiver internet dengan menerima melalui POE in mennyalurkan/mentrans misikan kembali melalui 2 cara yaitu wifi/wireless dan POE out.secara fungsi POE out lebih cepat mentransmisikan data daripada wireless dan digunakan untuk menyalurkan data sekaligus power pada misalnya CCTV/camera jadi termasuk Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 8517.62.49
18CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS, EXPANSION MODULE Tipe: IEM- 3300-8S=The Cisco Catalyst IE3300 Rugged Series delivers power over Ethernet (PoE) over up to 24 ports (with expansion module) to easily connect and power end devices such as IP cameras, phones, wireless access points, sensors,
and more. The Gigabit series supports power budget of up to 360W for PoE/PoE+ and the 10G series of up to 480W for IEEE® 802.3af / 802.3at / 802.3bt (type 3 and type 4) to power the most advanced devices. sebuah teknologi yang memungkinkan kabel Ethernet untuk mengirimkan daya listrik selain data ke perangkat jaringan seperti kamera IP, titik akses nirkabel, dan telepon VoIP. Dengan demikian, perangkat-perangkat tersebut dapat diberi daya dan terhubung ke jaringan melalui satu kabel saja, tanpa perlu kabel daya terpisah. sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 8517.62.49
19CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXE-FWith the Catalyst 9115 Series, you can secure remote workers or the micro- office. Any Cisco Aironet or Catalyst access point can function as an Office Extend Access Point (OEAP). With an OEAP, an employee at home or in a temporary micro-office will have access to the corporate SSID and the corporate network without theneed to set up a VPN
or have any advanced technical know- how. Multigigabit Ethernet support Provides uplink speeds of 2.5 Gbps, in addition to 100 Mbps and 1 Gbps. All speeds are supported on Category 5e cabling for an industry first, as well as 10GBASE-T (IEEE 802.3bz) cabling. merupakan transceiver internet dengan menerima melalui POE in mennyalurkan/mentransmisikan kembali melalui 2 cara yaitu wifi/wireless dan POE out. secara fungsi POE out lebih cepat mentransmisikan data daripada wireless dan digunakan untuk menyalurkan datasekaligus power pada CCTV/camera misalnya sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
201000BASE-SX SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF, 850NM, DOM1000BASE-SX SFP for multimode fiber only The 1000BASE-SX SFP, compatible with the IEEE 802.3z 1000BASE-SX standard, operates on legacy 50 m multimode fiber links up to 550 m and on 62.5 m Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade multimode fibers up to 220 m. It can support up to
1km over laser optimized 50 m multimode fiber cable. merupakan modul transceiver optik yang ringkas dan hotpluggable yang digunakan dalam aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
21CATALYST 1300 8- PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300- 8T-E-2GThe Cisco Catalyst 1300 Series Switchesare fixed, managed, enterprise- class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for branches and growing networks and help you create a more efficient, better-connected workforce.
When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches. merupakan switch layer 3 sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
22CATALYST 1300 8- PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300-8T-E-2GThe Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise-class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for branches and growing networks and help you create a more efficient, better connected workforce.
When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches. merupakan switch layer 3 sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
2310GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP-10G-SR-S=The Cisco 10GBASE-SR module SFP- 10G-SR-S supports a link length of 26 meters on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade multimode fiber (MMF). Using 2000 MHz*km MMF (OM3), up to 300meter link lengths are possible. Using 4700 MHz*km MMF (OM4), up to 400 meter link lengths are possible. merupakan modul transceiver koneksi digital line berupa modul transceiver optik yang ringkas dan hotpluggable yang digunakan dalam aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data
otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
24QSFP40G BIDI SHORT-REACH TRANSCEIVER Tipe: QSFP-40G-SR-BD=The Cisco 100GBASE Quad Small Form-Factor Pluggable (QSFP) portfolio offers customers a wide variety of highdensity and low-power 100 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, highperformance computing networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications. The QSFP100G modules are our latest generation of 100G transceiver modules solution based on a QSFP form factor merupakan transceiver sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249.
25C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO;IOT;BT5;MGIG; USB;RHL Tipe: C9120AXI-FExtending Cisco’s intent based network and perfect for networks of all sizes, the Cisco Catalyst 9120AX Series scales to the growing demands of IoT while fully supporting the latest innovations and new technologies. Not only that, but the 9120AX Series is a leader in performance, security, and analytics. Provides uplink speeds of 2.5 Gbps, in addition to 100 Mbps and 1 Gbps. All
speeds are supported on Category 5e cabling for an industry first, as well as 10GBASE-T (IEEE 802.3bz) cabling. merupakan transceiver internet dengan menerima melalui POE in mennyalurkan/mentrans misikan kembali melalui 2 cara yaitu wifi/wireless dan POE out. secara fungsi POE out lebih cepat mentransmisikan data daripada wireless dan digunakan untuk menyalurkan data sekaligus power pada misalnya CCTV/camera jadi termasuk Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
26CATALYST 9300 24- PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-AMultiprotocol label switching (MPLS) The Cisco Catalyst 9300 Series Switches support Multiprotocol label switching (MPLS) which combines the performance and capabilities of Layer 2 (data link layer) switching with the proven scalability of Layer 3 (network layer) routing. MPLS enables the explosive growth in network utilization while providing the opportunity to differentiate services without sacrificing the existing network infrastructure. MPLSsupport includes merupakan switch multilayer sehingga termasuk pada Unitkendali dan adaptor,
termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
271000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM Tipe: GLC-LH- SMD=100/1000BASE-LX SFP for long-reach single mode fibers he dual-rate 100M/1G 10Km SFP is interoperable with the IEEE 100BASE-LX and 1000BASE-LX/LH standards. The GLC-GE-DR-LX SFP also supports Digital Optical Monitoring (DOM) functions according to the industry-standard SFF-8472 Multisource Agreement (MSA). This feature gives the end user the ability to monitor real-time parameters of the SFP, such as optical output power, optical input power, temperature, laser bias current, and transceiver supply voltage.Interface (FDDI)-grade multimode fibers up to 220 m. It can support up to 1km over laser- optimized 50 m multimode fiber cable. merupakan modul transceiver optik yang ringkas dan hot pluggable yang digunakan dalam aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin
pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
2810GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP-10G-SR-S=The Cisco 10GBASE-SR module SFP- 10G-SR-S supports a link length of 26 meters on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade multimode fiber (MMF). Using 2000 MHz*km MMF (OM3), up to 300meter link lengths are possible. Using 4700 MHz*km MMF (OM4), up to 400 meter link lengths are possible. merupakan modul transceiver koneksidigital line berupa modul transceiver optik yang ringkas dan hotpluggable yang digunakan dalam aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
29CATALYST 9300 24- PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-AMultiprotocol label switching (MPLS) The Cisco Catalyst 9300 Series Switches support Multiprotocol label switching (MPLS) which combines the performance and capabilities of Layer 2(data link layer) switching with the proven scalability of Layer 3 (network
layer) routing. MPLS enables the explosive growth in network utilization while providing the opportunity to differentiate services without sacrificing the existing network infrastructure. MPLS support includes merupakan switch multilayer sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
30CATALYST 9200L 24- PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-24P-4G-ECatalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE® and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations. With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series Switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and
progressive architecture for costeffective branch-office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of CLI, Cisco Catalyst Center (formerly Cisco DNA Center) onpremises management, or cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard. merupakan switch multilayer sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249
311000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE Tipe: GLC-TE=1000BASE-T SFP for copper networks The 1000BASE-T SFP operates on standard Category 5 unshielded twisted- pair copper cabling of link lengths up to 100 m (328 ft). Cisco 1000BASE-T SFP modules support 10/100/1000 auto negotiation and Auto MDI/MDIX. merupakan modul transceiver optik yang ringkas dan hotpluggable yang digunakan dalam aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatuslain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat
diklasifikasikan pada 85176249
3225GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G- CU3M=The Cisco® 25GBASE SFP28 (Small Form Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high density and low-power 25 Gigabit Ethernet connectivity options for data center and high performance computing networks applications. The 25G Modules are based on SFP28 form factor. 25GBASE- CR1 Copper Cable 3-meter merupakan SFP adalah modul transceiver yang fleksibel dan ringkas yang memungkinkan perangkat jaringan untuk terhubung ke berbagai jenis media transmisi dengan berbagai kecepatan data sebagai transmisi seekaligus transceiver sehingga termasuk pada Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang TIDAK hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Sesuai KUMHS 1 lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249

k. berdasarkan Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms datasheet yang disampaikan Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 1, 9, (Router)

The Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms are 5G-ready cloud edge platforms designed for Secure Access Service Edge (SASE), multilayer security, and cloud-native agility to accelerate your journey to cloud. The Cisco® Catalyst® 8200 Series Edge Platforms with Cisco IOS® XE SD-WAN software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD-WAN solution for the small branch. The platforms are purpose-built for performance and integrated SD-WAN services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. They have a wide variety of interface options to choose from, with backward compatibility to existing WAN, LAN, and voice modules. Powered by Cisco IOS XE, a fully programmable software architecture, and API support, the Catalyst 8200 Series can facilitate automation at scale to achieve zero- touch IT capability while migrating workloads to the cloud. The platforms also come with a trustworthy solutions 2.0 infrastructure that secures them against threats and vulnerabilities through advanced integrity verification and remediation of threats.

The 8200 Series is well suited for small and medium-sized enterprise branch offices at optimal price/performance with integrated SD-WAN services.

The Catalyst 8200 Series Edge Platforms are offered in two models: C8200L-1N-4T for the small branch with SASE-compliant, cloud-based security requirements, and C8200-1N-4T for the small to medium-sized branch with requirements for higher throughput, scale, and service flexibility. In addition to supporting SASE-compliant cloud-based security services, the C8200-1N-4T also delivers a flexible system of best-in-class, on-premises security services through container-based apps, using Cisco’s third-party ecosystem;

l. berdasarkan Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches datasheet yang disampaikan Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut: Pos 2, 3, 14, (Switch)

These are times of unprecedented change for small businesses. Consumers are more demanding than ever before. Online transactions have accelerated. While this new promises greater reward, it also requires small businesses to accelerate digital transformation. At the same time, employees are increasingly distributed across remote and office locations, and this trend is likely to continue. You need a network solution that provides fast, reliable access to critical cloud-based business applications across a remote and in-office workforce.

Now you can have a high-performance, business-class network with the Cisco® Business 110 Series Unmanaged Switches. These affordable plug-and-play switches are ideal for small offices, workgroups, departments, and growing offices with limited IT know-how and support. Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches, part of the Cisco Business networking portfolio, are a family of affordable switches that provide Gigabit Ethernet connectivity for your small business network. Available in desktop and rack-mount models, these switches are designed to suit any small business with basic network needs and are optimized for power efficiency. They provide robust network connectivity your business demands, as well as added reliability with advanced features such as Quality of Service (QoS), loop detection, and cable diagnostics, all in a switch that you can set up yourself in minutes. The Cisco Business 110 Series switches bring the proven reliability and investment protection of Cisco networking solutions to your small business;

m. berdasarkan Cisco Catalyst 9300 Series Switches datasheet yang disampaikan Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 4, 6, 26, 29 (switch)

The Cisco® Catalyst® 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise switching platform built for security, IoT, mobility, and cloud. They are the next generation of the industry’s most widely deployed switching platform. Catalyst 9300 Series switches form the foundational building block for Software-Defined Access (SDAccess), Cisco’s lead enterprise architecture. At up to 1TB, they are the industry’s highest-density stacking bandwidth solution with the most flexible uplink architecture. The Catalyst 9300 Series is the first optimized platform for high-density Wi-Fi 6 and 802.11ac Wave2. It sets new maximums for network scale. These switches are also ready for the future, with an x86 CPU architecture and more memory, enabling them to host containers and run third-party applications and scripts natively within the switch.

The Catalyst 9300 Series is designed for Cisco StackWise® technology, providing flexible deployment with support for nonstop forwarding with Stateful Switchover (NSF/SSO), for the most resilient architecture in a stackable (sub-50-ms) solution. The highly resilient and efficient power architecture features Cisco StackPower®, which delivers high-density Power over Ethernet Plus (PoE+), 60W Cisco Universal Power over Ethernet (Cisco UPOE) and 90W Cisco UPOE®+ ports. The switches are based on the Cisco Unified Access™ Data Plane 2.0 (UADP) architecture which not only protects your investment but also allows a larger scale and

higher throughput. Catalyst 9300X models are based on a new ASIC, UADP 2.5sec, which adds Crypto support in hardware, including IPSEC. A modern operating system, Cisco IOS® XE with programmability offers advanced security capabilities and Internet of Things (IoT) convergence;

n. bahwa berdasarkan Cisco Catalyst 9200 Series Switches Datasheet yang disampaikan Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 5, 15, 30 (switch)

Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent-based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – it is secure, always on, and IT simplified.

As foundational building blocks for the Cisco Digital Network Architecture, Catalyst 9200 Series switches help customers simplify complexity, optimize IT, and reduce operational costs by leveraging intelligence, automation and human expertise that no other vendor can deliver regardless of where you are in the intent-based networking journey.

Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows

through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost- effective branch-office access;

o. berdasarkan Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points datasheet yang disampaikan Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 7, 17, 25 (Wireless Access Point)

The Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points are the next generation of enterprise access points. They are resilient, secure, and intelligent. We are more dependent on our wireless networks than ever before. Additional devices connect to the network every year, and the Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points will provide a seamless experience

anywhere for everyone. Going beyond the Wi-Fi 6 (802.11ax) standard, the 9120AX Series provides integrated security, resiliency, and operational flexibility as well as increased network intelligence.

Extending Cisco’s intent-based network and perfect for networks of all sizes, the Cisco Catalyst 9120AX Series scales to the growing demands of IoT while fully supporting the latest innovations and new technologies. Not only that, but the 9120AX Series is a leader in performance, security, and analytics.

The Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points, paired with Cisco DNA, are enterprise-class products that will address your current and future needs. These access points are the first step in updating your network so that you can take better advantage of all of the features and benefits that Wi-Fi 6 provides;

p. bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/wireless/catalyst- 9100ax-access-points/datasheet-c78-741988.html diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 8, 19 (CISCO CATALYST 9115AX SERIES / Wireless Access Point) Hiperkonektivitas dengan kinerja stabil di lingkungan yang menuntut. Pertumbuhan eksponensial perangkat Internet of Things (IoT) dan aplikasi generasi mendatang. Ancaman keamanan persisten tingkat lanjut. Semua ini membutuhkan jaringan nirkabel yang memberikan ketahanan dan konektivitas superior, keamanan terintegrasi dengan klasifikasi dan penahanan tingkat lanjut, serta inovasi perangkat keras dan perangkat lunak untuk mengotomatiskan, mengamankan, dan menyederhanakan jaringan. Memperbarui infrastruktur nirkabel Anda ke infrastruktur yang akan memenuhi kebutuhan ini sangat penting bagi bisnis digital saat ini.

Titik Akses Cisco Catalyst 9100 generasi baru, dengan kemampuan Wi-Fi 6 (802.11ax) berkinerja tinggi dan inovasi dalam kinerja RF, keamanan, dan analitik, memungkinkan digitalisasi menyeluruh dan membantu mempercepat peluncuran layanan bisnis dengan menghadirkan layanan yang melampaui Wi-Fi.

Memperluas jaringan berbasis intent Cisco dan sempurna untuk jaringan dengan berbagai ukuran, Seri Catalyst 9115 dapat diskalakan untuk memenuhi tuntutan IoT yang terus berkembang sekaligus sepenuhnya mendukung inovasi dan teknologi terbaru. Seri Catalyst 9115 juga merupakan pemimpin dalam hal kinerja, keamanan, dan analitik.

Titik Akses Seri Catalyst 9115, yang dipadukan dengan Cisco Digital Network Architecture (Cisco DNA), merupakan produk kelas enterprise yang akan memenuhi kebutuhan Anda saat ini dan di masa mendatang. Ini merupakan langkah awal dalam memperbarui jaringan Anda agar dapat memanfaatkan semua fitur dan manfaat Wi-Fi 6 dengan lebih baik. Dengan Seri Catalyst 9115, Anda dapat mengamankan pekerja jarak jauh atau kantor mikro. Titik akses Cisco Aironet atau Catalyst apa pun dapat berfungsi sebagai Office Extend Access Point (OEAP). Dengan OEAP, karyawan di rumah atau di kantor mikro sementara akan memiliki akses ke SSID perusahaan dan jaringan perusahaan tanpa perlu menyiapkan VPN atau memiliki pengetahuan teknis tingkat lanjut;

q. berdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/wireless/access_point/9124ax/inst all-guide/b-hig-9124ax/installation-overview.htmldiketahui informasi sebagai berikut:

Pos 11 (Accessory kits)

r. berdasarkan Cisco 10Gbase SFP+ Modules, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 12, 23, 28 (Modul SFP)

Cisco SFP-10G-SR-S module (S-Class)

The Cisco 10GBASE-SR module supports a link length of 26 meters on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade Multimode Fiber (MMF). Using 2000 MHz*km MMF (OM3), up to 300-meter link lengths are possible. Using 4700 MHz*km MMF (OM4), up to 400 meter link lengths are possible. SFP-10G-SR-S does not support FCoE.

Cisco SFP-10G-SR module

The Cisco 10GBASE-SR Module supports a link length of 26m on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade Multimode Fiber (MMF). Using 2000MHz*km MMF (OM3), up to 300m link lengths are possible. Using 4700MHz*km MMF (OM4), up to 400m link lengths are possible;

s. berdasarkan Cisco 100GBASE QSFP- 100G Modules diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 16 (Modul SFP)

The Cisco 100GBASE Quad Small Form-Factor Pluggable (QSFP) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 100 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high-performance computing networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications. The QSFP-100G modules are our latest generation of 100G transceiver modules solution based on a QSFP form factor;

Cisco QSFP-100G-ZR4-S

The Cisco QSFP100 ZR4 supports link lengths of up to 80km# over a standard pair of G.652 single-mode fiber with duplex LC connectors. The 100 Gigabit Ethernet signal is carried over four wavelengths. Multiplexing and demultiplexing of the four wavelengths are managed within the device. The module requires the use of FEC on the host platform;

Pengertian Switching

t. berdasarkan Cisco Catalyst IE3300 Rugged Series Datasheet yang disampaikan oleh Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 18 (Switch)

CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS, EXPANSION MODULE Tipe: IEM-3300-8S=

Cisco Catalyst IE3300 Rugged Series switches deliver high-speed up to 10 Gigabit Ethernet connectivity in a compact form factor, and are designed for a wide range of industrial applications where hardened products are required. The modular design of the Cisco Catalyst IE3300 Rugged Series offers the flexibility to expand to up to 26 ports of Gigabit Ethernet or up to 24 ports of Gigabit Ethernet and 2 ports of 10 Gigabit (10G) Ethernet with

a range of expansion module options. The platform is built to withstand harsh environments in manufacturing, energy, transportation, mining, smart cities, and oil and gas. The IE3300 platform is also ideal for extended enterprise deployments in outdoor spaces, warehouses, and distribution centers.

These switches run Cisco IOS® XE, a next-generation operating system with built-in security and trust, featuring secure boot, image signing, and the Cisco® Trust anchor module. Cisco IOS XE also provides API-driven configuration with open APIs and data models.

The Cisco Catalyst IE3300 Rugged Series can be managed with powerful management tools such as Cisco DNA Center and Cisco Industrial Network Director, and can be easily set up with a completely redesigned userfriendly modern GUI tool called WebUI. The platform also supports Full Flexible NetFlow (FNF) for real-time visibility into traffic patterns and threat analysis with Cisco Stealthwatch®.

The IE3300 all Gigabit series (with expansion module) supports power budget of up to 360W for PoE/PoE+, shared across up to 24 ports, and is ideal for connecting PoE-powered end devices such as IP cameras, phones, wireless access points, sensors, and more.

The IE3300 10G series (with expansion module) supports power budget of up to 480W (pending safety & compliance approval) for IEEE® 802.3af / 802.3at / 802.3bt (type 3 & type 4), shared across up to 24 ports, and is ideal for connecting high power PoE end devices such as PTZ IP cameras, phones, high power 802.11ac Wave 2 / 802.11ax wireless access points, sensors, and more:

u. berdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/gigabit-ethernet-gbic-sfp-modules/datasheet-c78-366584.html diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 20, 27, 31 (Modul SFP)

v. berdasarkan Cisco Catalyst 1300 Series Switches Datasheet yang disampaikan oleh Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 21, 22 (Switch)

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise- class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium- sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for small and medium-sized businesses and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches;

w. berdasarkan cisco 40GBASE QSFP Modules Datasheet, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 24 (Modul SFP)

The Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 40 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high-performance computing 00networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications;

x. bahwa berdasarkan Cisco 25GBASE SFP28 Modules, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 32 (Kabel DAC SFP+)

The Cisco® 25GBASE SFP28 (Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of highdensity and low-power 25 Gigabit Ethernet connectivity options for data center and high-performance computing networks applications. The 25G Modules are based on SFP28 form factor;

y. berdasarkan laman internet https://www.prolabs.com/cisco-sfp-h25g- cu3m-c-25gbase-cu-sfp28-sfp28-dac-passive-twinax-3mdiketahui informasi 25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G- CU3M= sebagai berikut:

z. berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://edgeoptic.com/products/cisco/cisco-twinax-cable/sfp-h25g-cu3m/ diketahui informasi sebagai berikut:

aa. berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet

https://www.electricalengineeringtoolbox.com/2016/12/basics-of-coaxial- cables-used-in.html diketahui informasi sebagai berikut:

bb. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet

https://www.cisco.com/c/en/us/solutions/small-business/resource- center/networking/what-is-a-router.html diperoleh informasi sebagai berikut:

What is a Router?

A router receives and sends data on computer networks. Routers are sometimes confused with network hubs, modems, or network switches. However, routers can combine the functions of these components, and connect with these devices, to improve Internet access or help create business networks.

How does a router work?

Routers guide and direct network data, using packets that contain various kinds of data—such as files, communications, and simple transmissions like web interactions.

The data packets have several layers, or sections, one of which carries identifying information such as sender, data type, size, and most importantly, the destination IP (Internet protocol) address. The router reads this layer, prioritizes the data, and chooses the best route to use for each transmission.

How do routers help your business?

A common tool for modern network computing, routers connect employees to networks, both local and the Internet, where just about every essential business activity takes place. Without routers, we wouldn't be able to use the Internet to collaborate, communicate, or gather information and learn. Routers can also provide security. Embedded firewall and content filtering software provide an additional protection from unwanted content and malicious websites without affecting your online experience.

A router isn't just for data transmission or Internet connections, though. Most routers allow you to connect hard drives and use them as file-sharing servers, or printers that can then be accessed by anyone on the network;

cc. bahwa secara umum, Router memiliki karakteristik sebagai berikut:

- Router tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis. Router adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa jaringan komputer dan meneruskan data di antara jaringan;

- Router dapat terkoneksi dengan berbagai perangkat, antara lain: Komputer/Laptop, Smartphone, tablet, Smart TV, Printer jaringan, access point atau switch, server atau data center, perangkat IoT (Internet of Things), seperti kamera CCTV, smart speaker, perangkat rumah pintar lainnya, dan perangkat jaringan lainnya;

- Router memiliki fungsi utama, yaitu mengatur jalur terbaik untuk data dikirim dari satu perangkat ke perangkat lainnya, membagi koneksi internet ke beberapa perangkat, dan memberikan keamanan dasar (seperti firewall dan NAT (Network Address Translation));

- Router tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis. Router merupakan penghubung jaringan yang melayani berbagai jenis perangkat, baik yang bersifat otomatis maupun manual, baik perangkat pengguna biasa maupun mesin pengolah data;

dd. bahwaberdasarkanlamaninternet

https://www.virtusindonesia.com/id/insights/berita-artikel/detail/mengenal- apa-itu-switch-fungsi-dan-jenis-jenisnya, diketahui informasi sebagai berikut:

ee. bahwaberdasarkanlamaninternethttps://www-tp--link-

com.translate.goog/us/configuration-

guides/configuring_mac_vlan/?configurationId=18215&_x_tr_sl=en&_x_tr _tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=imgs, diketahui informasi sebagai berikut: VLAN is generally divided by ports. It is a common way of division but isn’t suitable for those networks that require frequent topology changes. With the popularity of mobile office, at different times a terminal device may access the network via different ports. For example, a terminal device that accessed the switch via port 1 last time may change to port 2 this time. If port 1 and port 2 belong to different VLANs, the user has to re-configure the switch to access the original VLAN. Using MAC VLAN can free the user from such a problem. It divides VLANs based on the MAC addresses of terminal devices. In this way, terminal devices always belong to their MAC VLANs even when their access ports change;

ff. bahwa berdasarkan data dan referensi di atas, switch dapat disimpulkan

sebagai berikut:

- Switch tidak hanya dirancang untuk terhubung dengan pengolah data otomatis karena fungsinya dalam jaringan jauh lebih luas dan fleksibel daripada hanya sekadar menghubungkan perangkat pemrosesan data (seperti server atau komputer);

- Switch adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan banyak perangkat dalam satu jaringan lokal (LAN) dan mengarahkan data secara cerdas berdasarkan alamat MAC perangkat;

- Switch tidak terbatas pada menghubungkan ke pengolah data otomatis karena dalam jaringan modern, banyak perangkat yang perlu berkomunikasi, seperti: Komputer/laptop pengguna, Printer jaringan, Kamera CCTV/IP, Access point WiFi, Telepon IP (VoIP), Smart device (IoT), dan perangkat jaringan lainnya;

- Switch dirancang untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat jaringan, bukan hanya pengolah data otomatis, karena fungsinya adalah mengelola lalu lintas data dalam jaringan lokal agar semua perangkat bisa berkomunikasi dengan efisien dan aman;

gg. bahwa berdasarkan laman internet https://www.antaira.com/What-is-an-

SFP-Module-and-What-is-it-Used-

for?srsltid=AfmBOooQSbCtdEHLlsR9cLsBpOAyZFPrwJ0c_WQltAX3W- oBmQAGyv4_, diperoleh informasi sebagai berikut:

SFP module refers to a small form-factor pluggable transceiver that can be used in place of a fixed interface, such as a modular connector in an Ethernet switch. Using an SFP offers many advantages over fixed interfaces for data communication and telecommunication networks. WHAT IS AN SFP MODULE?

Also known as a mini gigabit interface converter, a small form-factor pluggable module is a hot-swappable device with both a transmitting and receiving side. It can be plugged directly into the physical port of a networking device. It can realize electrical and optical signal conversion to extend the original link distance. Because it accepts both optical and copper cables, it is widely supported by several different networking devices.

WHAT SFP MODULES ARE USED FOR?

An SFP module is used to interconnect fiber cables to network switches and other communication devices, such as industrial Ethernet switches and media converters. The hot-swappable device allows the user to equip an interface port with any suitable type of transceiver, which is often necessary for fiber optic connections. SFP modules support several different communication standards, such as gigabit ethernet, synchronous digital hierarchy, synchronous optical networking, and fiber channel. In most cases, SFP devices are used in 1G network transmission over both short and long distances, depending on the classification standard.

hh. bahwa berdasarkan laman internet https://www.gbic-shop.de/SFP-or-SFP-

wich-one-should-be-in-use_1, diperoleh informasi blok diagram dari SFP/SFP+ sebagai berikut:

ii. bahwa berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan SFP merupakan alat

untuk konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking);

jj. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet

https://www.cisco.com/c/en/us/support/docs/smb/wireless/cisco-small- business-100-series-wireless-access-points/smb5530-set-up-a-wireless- network-using-a-wireless-access-point-wap.html diperoleh informasi sebagai berikut:

kk. berdasarkan data datas, dapat disimpulkan bahwa Accessories kits

merupakan kits instalasi yang terdapat ulir pada ujungnya, terbuat dari plastik, atas bentuk dan bahan dari unit tersebut tidak memiliki informasi/keterangan tambahan yang menyatakan akan digunakan secara khusus hanya untuk pemasangan modul SFP;

ll. berdasarkan data tersebut diatas, disimpulkan bahwa SFP-H25G-CU3M

merupakan kabel konduktor listrik twinaxial tembaga pasif sambungan langsung (Direct Attach Cable/DAC) SFP+ 25G SFP28 diisolasi dan dilengkapi konektor SFP+ di setiap ujungnya, untuk voltase 3.3V single power supply, dari jenis yang digunakan dalam aplikasi transmisi data dan sistem informasi serta memiliki jangkauan maksimum 3 meter;

mm.bahwa berdasarkan hal tersebut, maka barang impor Pos 1, 2, 3, 4,

5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18,19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 32 pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

- Barang impor pos 1 dan 9 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Router, memiliki fungsi mengelola lalu lintas data dalam jaringan. Merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

- Barang impor pos 2, 3, 4, 5, 6, 14, 15, 18, 21, 22, 26, 29 dan 30 diidentifikasikan sebagai switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket

untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

- Barang impor Pos 12, 16, 20, 23, 24, 27, 28 dan 31 diidentifikasikan sebagai Modul SFP, merupakan alat konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking), berfungsi mengirim dan menerima sinyal melalui media serat optik (fibre optic);

- Barang impor Pos 7, 8, 17, 19 dan 25 diidentifikasikan sebagai Wireless Access Point yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan tanpa kabel, dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

- Barang impor Pos 11 diidentifikasikan sebagai barang dari plastik yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14 berupa Accessory kits, merupakan kits instalasi yang terdapat ulir pada ujungnya, atas bentuk dan bahan dari unit tersebut tidak memiliki informasi/keterangan tambahan yang menyatakan akan digunakan secara khusus hanya untuk pemasangan modul SFP;

- Barang impor Pos 32 diidentifikasikan sebagai bagian dari perlengkapan elektris berupa 25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G-CU3M yaitu kabel konduktor listrik twinax tembaga pasif DAC yang diisolasi dan dilengkapi dengan konektor SFP+ di setiap ujungnya untuk voltase tidak melebihi 66kV (3.3V), dari jenis yang digunakan dalam aplikasi transmisi data dan sistem informasi serta memiliki jangkauan maksimum 3 meter;

nn. bahwa HS 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk komoditas berupa unit

kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga penggunaan HS 8517.62.43 untuk barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 14, 15, 17,19, 21, 22, 25, 26, 29 dan 30 pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 adalah tidak tepat;

oo. bahwa Modul SFP merupakan alat konversi sinyal listrik ke sinyal optis

(dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking), berfungsi mengirim dan menerima sinyal melalui media serat optik (fibre optic), sehingga penggunaan HS 8517.79.10 untuk barang impor Pos 11, 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28 dan 31 pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 adalah tidak tepat;

pp. bahwa HS 8544.42.19 merupakan konduktor listrik yang dilengkapi

dengan konektor dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V selain dari kabel telepon bawah air; kabel telegrap bawah air; kabel relai radio bawah air dan diisolasi dengan karet, plastik atau kertas, sehingga penggunaan HS 8544.42.19 untuk barang impor Pos 32 pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 adalah tidak tepat;

qq. bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa

adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

a. Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonised Sistem (KUMHS) No. 1:

Judul dari bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta

berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”

b. Berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonised Sistem (KUMHS) No. 6: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan diatas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

2. Explanatory Notes 2022 2022 halaman XVI-8517-5.

3. Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5.

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks”.

Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network includes inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) dan Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors.

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro- optical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information).

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.”

4. Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8544-1 dan XVI-8544-2.

5. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

Bagian VIIPlastik dan barang daripadanya; karet dan barang

daripadanya

Bab 39Plastik dan barang daripadanya

39.26Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain

yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14.

3926.90- Lain-lain:

- - Lain-lain:

3926.90.99 - - - Lain-lain

6. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan

elektrik; bagian daripadanya; perekam dan

pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta

bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan

telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau meneerima suata, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan

transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainya, termasuk aparatus switching dan routing :

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital;

8517.62.49- - - - lain lain.

7. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris;

bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.44Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi),

kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak.

8544.20- Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya:

- - Kabel diisolasi dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66 kV:

8544.20.19- - - Lain-lain

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

rr. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif

Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18,19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 32 sesuai lembar lanjutan pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

- Barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 12, 14, 15, 16, 17, 18,19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 dan 31 diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Psl 22 2,5%;

- Barang impor Pos 11 diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 3926.90.99 BM 20%, PPN 12%, PPh Psl 22 7,5%;

- Barang impor Pos 32 diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8544.20.19 BM 10%, PPN 12%, PPh Psl 22 2,5%;

ss. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti pemohon tidak tepat

dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18,19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 32 sesuai lembar lanjutan pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

- Barang impor pos Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 14, 15, 17, 19, 21, 22, 25, 26, 29 dan 30 diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Psl 22 2,5%;

- Barang impor pos Pos 11, 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28 dan 31 diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Psl 22 2,5%;

- Barang impor pos Pos 32 diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8544.42.19 BM 0%, PPN 12%, PPh Psl 22 2,5%;

tt. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a

sampai dengan huruf ss, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan atas Keberatan PEMOHON BANDING terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April 2025;

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Bahwa Bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada 128115 tanggal 22 April 2025 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER Tipe: C8200-1N-4T8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2CBS110 UNMANAGED 8-PORT GE, DESKTOP, EXT PS Tipe: CBS110-8T-D-EU8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
3CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE Tipe: CBS110-16T-EU8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
4CATALYST 9300X 12X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH Tipe: C9300X-12Y-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
5CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-24P-4X-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
6CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
7C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO;IOT;BT5;MGIG;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
8CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXI-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
9CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER Tipe: C8200-1N-4T8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
11SFP INSTALLATION KIT FOR CATALYST 9124AX Tipe: AIR-SFP- KIT1=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
1210GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP- 10G-SR-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
14CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE Tipe: CBS110-16T-EU8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
15CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-48T-4X-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
16100GBASE QSFP TRANSCEIVER, 80KM REACH OVER SMF, DUPLEX LC Tipe: QSFP-100G-ZR4-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
17C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO; IOT; BT5;MGIG;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
18CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS, EXPANSION MODULE Tipe: IEM- 3300-8S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
19CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXE-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
201000BASE-SX SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF, 850NM, DOM8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
21CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300-8T-E-2G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
22CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300-8T-E-2G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2310GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP- 10G-SR-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
24QSFP40G BIDI SHORT-REACH TRANSCEIVER Tipe: QSFP-40G- SR-BD=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
25C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO;IOT;BT5;MGIG;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
26CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
271000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM Tipe: GLC-LH-SMD=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2810GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP- 10G-SR-S=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
29CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
30CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-24P-4G-E8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
311000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE Tipe: GLC-TE=8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
3225GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G-CU3M=8544.42.19 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding kedalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% dan HS 3926.90.99 dengan tarif bea masuk 20% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.

B. Nilai Sengketa

Hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut: Bea Masuk: Rp. 418.701.000,00

PPN: Rp.46.057.037,00

PPh Pasal 22: Rp.14.276.200,00 (+)

Total: Rp. 479.034.237,00

(empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);

C. Alasan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor Pos 1,2 s.d 6,14,15,21,22,26,29 dan 30 dalam PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 adalah Switch/Router

a. Barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Switch/Router didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana switch ini berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network LAN yang dibentuk oleh switch) dimana switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju. Bahwa tanpa dihubungkan dengan switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data) dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh switch tersebut; bahwa switch bertindak sebagai polisi lalu Iintas dipersimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, switch menentukan ke arah mana paket itu menuju.Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan; bahwa switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat

tersebut secara langsung. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut;”

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan :

Pasal 2

(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan /atau digunakan d i wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Pearturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 18 ini ada diatur mengeani unit gateway seperti di bawah ini :

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan :

Pasal 34

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a . pemeriksaan tanda kesesuaian; dan

b . Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian didalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk kedalam HS 8517.62.21

Perangkat Perangkat switch dan router ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut :

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1RouterC8200-1N-4T110291/DJID/2025
2Layer 2 SwitchCBS110-8T-D103009/SDPPI/202 4
3,14Layer 2 SwitchCBS110-16T103005/SDPPI/202 4
4Ethernet SwitchC9300X-12Y101688/SDPPI/202 4
5Ethernet SwitchC9200L-24P-4X- E101250/SDPPI/202 4
6,26 ,29Ethernet SwitchC9300-24T101288/SDPPI/202 4
9RouterC8200-1N-4T110291/DJID/2025
15Ethernet SwitchC9200L-48T-4X- E,101138/SDPPI/202 4
21,2 2Ethernet SwitchC1300-8T-E-2G110292/DJID/2025
22Ethernet SwitchC1300-8T-E-2G110292/DJID/2025
30Ethernet SwitchC9200L-24P-4G- E101148/SDPPI/202 4

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Didalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 ini didalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasiyangwajibmemenuhipersyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkattelekomunikasiyangwajibpersyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini; Degan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21;

PemohonBandingberharap,denganpenerapan INSW(Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus

regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

d. Sesuai kaidah pengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding :

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut

dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

2. Barang impor Pos 7,8,17,19 dan 25 dalam PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 adalah Wireless Acces Point.

Fungsi utama wireless access point (WAP) adalah sebagai titik akses untuk menghubungkan perangkat nirkabel ke jaringan kabel, memperluas jangkauan Wi-Fi, meningkatkan kinerja jaringan, dan mengelola konektivitas nirkabel. WAP berfungsi menyiarkan sinyal nirkabel sehingga perangkat seperti laptop dan ponsel dapat terhubung ke internet tanpa memerlukan kabel fisik;

Berikut adalah rincian fungsi-fungsi utamanya:

• Menjadi Titik Akses Nirkabel:

WAP menciptakan jaringan area lokal nirkabel (WLAN) yang memungkinkan perangkat nirkabel (seperti smartphone, tablet, laptop) untuk terhubung ke jaringan utama (kabel);

• Memperluas Jangkauan Jaringan Wi-Fi:

WAP dapat menyiarkan sinyal Wi-Fi lebih jauh, sehingga memperluas cakupan jaringan dan membuat koneksi internet dapat diakses di area yang lebih luas;

• Meningkatkan Kinerja Jaringan:

Dengan mendistribusikan beban koneksi secara merata, WAP dapat meningkatkan kinerja jaringan Wi-Fi dan mengurangi gangguan;

• Mengelola Koneksi Jaringan:

Administrator dapat mengelola penggunaan Wi-Fi, menetapkan alokasi bandwidth, serta mengontrol akses pengguna dan parameter keamanan melalui WAP;

• Menyediakan Fitur Keamanan:

WAP dilengkapi dengan fitur keamanan seperti enkripsi WPA2 atau WPA3, kontrol akses berdasarkan alamat MAC, dan pengaturan keamanan lainnya untuk melindungi jaringan dari akses tidak sah;

• Mendukung Roaming:

Dalam lingkungan yang besar seperti kantor atau kampus, WAP memungkinkan pengguna untuk bergerak bebas tanpa kehilangan koneksi (roaming);

• Memfasilitasi Jaringan Tamu:

Banyak WAP memungkinkan pembuatan jaringan tamu yang terpisah, memberikan akses internet sementara bagi pengunjung tanpa mengganggu jaringan utama;

• Mendukung Skalabilitas Jaringan:

Dalam lingkungan bisnis atau area yang luas, beberapa WAP dapat diatur untuk menciptakan cakupan nirkabel yang luas dan dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan;

Mengenai penentuan tarif, sesuai KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a)Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Wireless Accesspoint sebagai unit Wireless LAN telah secara spesifik diatur dalam POS 851762.51.

Dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik, sudah tidak tepat lagi ditafsirkan kedalam pos lain agar kepastian berusaha di negara kita ini tidak menjadi tidak pasti.

3. Barang impor Pos 12,16,20,23,24,27,28 dan 31 PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 adalah modul transceiver.

Dasar Peggunaan HS 8517.79.10 untuk modul Transceiver Transceiver, modul transceiver yang merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga;

a. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan; agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother- board);

b. Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switchEthernet; dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;

Dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karan modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, maka sudah tepat diklaisifikasikan sebagai bagian dari perangkat dalma pos 8517, yang secara spesifik di atur dalam HS 8517.79.10 Alasan Tidak Setuju dengan Penetapan Bea Cukai dalam Penggunaan HS 8517.62.49 untuk Transceiver :

Modul Transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optic untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju modul SFP ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 dengan alasan :

- Sesuai kaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, Bahwa pos tarif 8517.62.4X merupakan alat atau aparatus yang digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolahan data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya yang bisa bekerja dan menjalankan fungsinya tanpa komputer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang di klasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, indihome, dan sejenisnya.dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekeria tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung.

Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat modul transceiver ini yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka pengggunaan HS 8517.62.49 adalah tidak tepat.

- Sesuai dengan KUMHS no.3(a) disebutkan : Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau Iebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut

memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

Transceiver ini adalah berupa modul tambahan, bukan unit yang berdiri sendiri. Didalam BTKI 2022 POS 8517.79.telah secara spesifik disebutkan :

• 8517

Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28;

- Bagian :

• 851779

- - Lain-lain

• 85177910

- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router

Sedangkan HS 8517.62.49 adalah

• 851762

- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :

• 85176249

- - - - Lain-lain

Dari kedua HS diatas terlihat HS 8517.79.10 -- sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router – HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49 -- adalah Lain lain dari - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau

data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:-

- - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: selain - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem,- - - - Konsentrator atau multiplexer dan - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain lain.

4. Barang impor Pos 18 PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 adalah CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS,EXPANSION MODULE;

IEM-3300-8S= adalah modul ekspansi serat SFP 8-port untuk switch Cisco Catalyst IE3300 Rugged;

Modul ini adalah merupakan modul tambahan agar unit Catalyst IE3300 yang dilekatinya mendapatkan tambahan 8 port SFP; Sebagai modul port tambahan seharusnya dikalsifikasikan sebagai modul port, bukan sebagai unit yang dilekatinya (switch) sebagaimana ditetapkan terbanding dalam keputusan ini;

Penggunaan HS 8517.79.10 ini juga sudah sesuai dengan keputusan terbanding nomor KEP-01508/BC/KPU.03/KBT/2025

tertanggal 29 Juli 2025 yang menetapkan port module kedalam HS code 8517.79.10 sebagaimana yang pemohon gunakan;

5. Barang impor Pos 32 PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 adalah 25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER.

Kabel ini berfungsi untuk menghubungkan dua perangkat jaringan berkecepatan tinggi (25 Gbps) dalam jarak pendek, seperti antara server dan switch dalam rak yang berdekatan, menggunakan teknologi kabel tembaga twinax;

Kabel ini digunakan menghubungkan antara server dengan switch karena kabel ini sudah dilengkapi dengan connector SFP dengan demikian nodul ini merupakan bagian dari pos 8517, sehingga HS code yang digunakan lebih tepat kedalam HS code 8517.79.10; Penggunaan HS 85442019 untuk modul ini oleh terbanding Adalah tidak tepat karena HS ini diperuntukkan untuk kabel koaksial seperti kabel TV, kabel internet, dan kabel telepon, sedangkan kabel yang pemohon impor adalah berupa kabel tembaga twinax;

Berikut perbedaan kabel koaksial dengan kabel tembaga twinax: Perbedaan utama kabel koaksial dan kabel twinax terletak pada jumlah konduktor tengah dan aplikasinya. Kabel koaksial memiliki satu konduktor pusat dan digunakan untuk jarak jauh seperti internet kabel dan TV, sedangkan kabel twinax memiliki dua konduktor tengah yang terpilin dan dirancang untuk transmisi data berkecepatan tinggi dan jarak pendek, seperti di pusat data, dengan ketahanan interferensi yang lebih baik;

Kabel Koaksial

• Struktur:

Memiliki satu konduktor pusat yang dikelilingi oleh lapisan isolator (dielektrik) dan kemudian sebuah pelindung (shield) berbentuk cincin.

• Penggunaan:

Cocok untuk aplikasi jarak jauh seperti internet kabel dan transmisi televisi, yang umumnya memiliki kecepatan data lebih rendah.

Kabel Twinax

• Struktur:

Terdiri dari dua konduktor pusat yang dipilin dan diisolasi satu sama lain, yang kemudian dikelilingi oleh selubung pelindung.

• Penggunaan:

Digunakan untuk transmisi data berkecepatan tinggi dalam jarak pendek, seperti dalam jaringan pusat data, dan untuk koneksi perangkat keras jaringan dengan antarmuka SFP+.

• Kelebihan:

Memiliki ketahanan yang sangat baik terhadap interferensi elektromagnetik (EMI) dan crosstalk, serta menawarkan kecepatan data yang lebih tinggi dibandingkan kabel koaksial, yang membuatnya lebih stabil

Dari penjelsan di atas, dapat disimpulkan penetapan HS 85442019 untuk modul ini kurang tepat dikarenakan spesikasi dan fungsi barangnya tidak sesuai dengan barang yang pemohon impor.

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

Didalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat switch/Router ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf mm disebutkan “Pos 1,2 s.d 8,14,15,17,19,21,22,25,26,29 dan 30 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data

communication network) berupa Switch dan Router yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;”;

Dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor.Switch adalah suatu perangkat atau Device yang berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing-masing port pada switch bisa disetting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung;

Seperti halnya HUB, switch memiliki banyak port yang digunakan menghubungkan komputer. Banyaknya port yang terdapat pada Switch pun bermacam-macam, 8 port, 16 port, 24 port dan seterusnya. Switch disajikan untuk Eternet komputer, masing- masing dari port yang terdapat pada switch dimungkinkan untuk diatur support speed & duflex atau support kecepatan ethernetnya, misalnya saja kecepatan 10 Mbps, 100Mbps, 1000MBps atau bisa juga disetting auto. Kemampuan Switch untuk melewatkan data ke device yang dituju bisa menghemat bandwidht jaringan juga paket data yang melewati Switch akan lebih terjaga keamanannya ketimbang yang dilewatkan melalui HUB;

Switch dari segi fungsinya dibagi kedalam 3 jenis :

1. Core switch.

2. Aggregation.

3. Access Switch.

Cara Pasang :

Core switch biasanya di pasang di bawah perangkat Firewall/ Router.

Aggregation biasanya di pasang antara core switch dan access switch

Access Switch biasanya di pasang antara aggregation dan access point (WiFi)

Cara Kerja Switch :

Secara Umum Perangkat Switch Ruckus dibagi 3 bagian sesuai dengan kegunaan dan pemasangannya dalam jaringan komputer :

1) Sebagai Core Switch :

Core Switch digunakan sebagai inti dari sebuah network design, terhubung ke Firewall, Distribution switch dan access switch.

Core switch biasanya dipasang di bawah perangkat Firewall/ Router.

2) Sebagai Aggregation :

Aggregation/ Distribution biasanya digunakan untuk deployment yang memiliki Gedung atau bangunan yang banyak, sehingga dibutuhkan 3 tier network deployment Aggregation biasanya dipasang antara core switch dan access switch

3) Sebagai Access Switch :

Access Switch digunakan untuk endpoint devices seperti Access Point, komputer

Access Switch biasanya dipasang antara aggregation dan access point (WiFi)

Penempatan Perangkat dalam Topogi jaringan komputer :

Walau switch dipasang antara aggregation dengan access point, switch disini tidak dapat mengontrol Access Point, namun hanya menghubungkan saja sebagai media, dan yang mengontrol adalah controllernya (unifi security gateway PRO). hal ini pun berlaku untuk perangkat lain seperti CCTV– switch sebagai media – NVR sebagai controller demikian juga dengan IP Phone – switch sebagai media

– IP phone server sebagai controller

Unit yang ada dalam topologi jaringan ( Router;Gateway/ Firewall; Switch;Server;Personal Computer (PC); Notebook/ laptop; Printer;Scanner;Access Point;Smart Lamp; Closed Circuit Television (CCTV), Perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan.), bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan yang terbentuk, tapi walaupun demikian walau perangkat ini bisa dihubungkan dengan perangkat lain selain komputer (tidak secara langsung sebagaimana cara pemasangan switch yang termohon jelaskan di atas), tapi perangkat ini hanya sebagai media penghubung saja (memanfaatkan jaringan kabel yang sudah terbentuk), bukan sebagai pengendali/pengontrol perangkat diluar MDPO tersebut. CCTV misalnya akan di kontrol oleh perangkat lain berupa NVR ( Network ideo Recorder) atau DVR (Digital Video Recorder)

Dengan alasan diatas pernyataan bahwa switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat.

Demikian juga dengan Firewall router, sebagaimana pemohon uraikan fungsinya di atas dapat mengatur kebijakan keamanan yang membatasi akses jaringan, memblokir serangan jaringan, dan mengamankan lalu lintas data dalam sebuah jaringan. Fungsi Pengaturan disini tidak terlepas dari yang diatur yaitu perangkat ADP, jadi Switch dan Firewall ini sudah tepat dimasukkan dalam pos 85176243;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit switch dari Pemohon:

1) Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik

secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk

(kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

Perihal klasfikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut: “(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan

kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan

transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistemsaluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk

gateway, bridge dan router

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either

directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or

signals) which can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan

data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

Perangkat switch ini berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data- data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer);

Sehingga sudah jelas bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi perangkat switch iniadalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router; Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer;

2) Penggunaan HS ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikat Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi yang menyebutkan unit Switch dan Firewall masuk dalam HS 8517.62.21;

Dasar Permohonan Banding :

Adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini.

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada Pos 1,2 s.d 8,14,15,17, 19,21,22,25,26,29 dan 30 ke dalam HS 8517.62.43, pos barang 12,16,20,23,24,27,28 dan 31 ke

dalam HS 8517.79.10, pos barang 18 ke dalam HS 8517.79.10 sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49. dan pos barang 32 ke dalam HS 8544.42.19 sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8544.20.19.

2. Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada:

a) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

b) Explanatory Notes XVI-8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the centra l processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

Dengan demikian Perangkat Control/ Unit Pengendali dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010;

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (Unit pengendali dan

adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243;

Sesuai dengan peruntukannya barang a quo adalah Unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai perangkat telekomunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (diperkuat juga dengan catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D)), jadi sudah tepat dimasukkan kedalam HS 8517.62.43. Argumen yang termohon banding gunakan bahwa unit kendali dan adaptor itu harus tersambung melalui mother board adalah mendasarkan kepada persyaratan untuk perangkat unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai interkoneksi. Padahal kedua perangkat ini memiliki perbedaan seperti Pemohon Banding rangkumkan di bawah ini :

Berikut perbedaan kedua HS tersebut :

a. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri cirinya :

- Berupa modul

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board.

- Dipasangkan pada pesonal komputer

- Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di mother board.

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Fungsinyahanyasebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya.

Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a

slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchangesand prevent datacollisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor.

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Ciri cirinya :

- Berupa Unit

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel

- Dipasangkan/dipergunaknapadajaringan komputer

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517.

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

- Fungsinya sebagai penghubung jaringan untuk melakukan penentuan kemanakah access sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian jaringan.

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit switch ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor

dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49;

Perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat";

3. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut: “(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit

harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(iv) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan

dalam sistem pengolah data otomatis;

(v) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(vi) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk

(kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

4. Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D)Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(d) Perform a data processing function;

(e) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

(iv) It is of a kind solely or principally used in an automatic

data processing system;

(v) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and

(vi) It is able to accept or deliver data in a form (codes or

signals) which can be used by the systems

(f) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 5 (C) atas bab 84. Barang yang disengketakan berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data- data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer).

Sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

5. DidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 001121/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus

lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang

lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8516.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.21 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router.

6. Bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 8) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch/media gateway controller, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 ( yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43) dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding.

HS 8517.62.49 tidak cocok digunakan untuk unit switch ini, dikarenakan:

1. Bertentangan dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi. Didalam PERMENKOMINFO ini dengan jelas switch digolongkan sebagai perangkat telekomunikasi yang wajib sertifikasi dan dimasukkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43;

Didalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan kedalam 67 Pos tarif/ HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang Pemohon Banding impor berupa Ethernet Switch ( sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018;

Dengan penerapan INSW(Indonesia National Single Window) seharusnya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat sama pihak yang mengatur peredarannya(Lartas-nya) tidak diakui oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian didapatkan/ terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini;

2. Menyalahi kepada BTKI 2022.

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor, dengan demikian terbanding salah dalam menerapkan BTKI 2022;

Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang Pemohon Banding order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon Banding gunakan 8S17.62.43 untuk unit gateway adalah sudah tepat.

3. Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Pajak untuk barang Gateway & switch diantaranya :

No.No. Kep Bea CukaiNo Put Pengadilan PajakTanggal PutStatus
Putusan
1KEP-15/KPU.03/2022PUT-002076.45/2022/PP/ M.VIIB TAHUN 202319-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
2KEP- 178/KPU.03/2022PUT-002901.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
3KEP- 220/KPU.03/2022PUT-003021.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
4KEP- 285/KPU.03/2022PUT-003216.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT-003453.47/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23
6KEP- 223/KPU.03/2022PUT-003022.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23
7KEP- 355/KPU.03/2022PUT-003565.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
8KEP- 610/KPU.03/2022PUT-004142.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23
9KEP- 357/KPU.03/2022PUT-003566.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23
10KEP- 699/KPU.03/2022PUT-004204.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202302-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
11KEP- 590/KPU.03/2022PUT-004141.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
12KEP-82/KPU.03/2022PUT-002338.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
13KEP- 174/KPU.03/2022PUT-002899.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23
14KEP- 580/KPU.03/2022PUT-003679.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
15KEP- 739/KPU.03/2022PUT-004564.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20238-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
16KEP-956/KPU.3/2022PUT-005367.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202328-Feb-23
17KEP- 432/KPU.03/2022PUT-003677.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Mar-23

KEP-PUT-003454.45/2022/PP/Mengabulkan

29-May-23

18328/KPU.03/2022M.IXB TAHUN 2023Seluruhnya

19KEP- 1239/KPU.03/2022PUT-006152.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Sebagian
20KEP- 1240/KPU.03/2022PUT-006153.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
21KEP- 1318/KPU.3/2022PUT-006452.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
22KEP- 1372/KPU.3/2022PUT-006825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
23KEP- 2157/KPU.3/2022PUT-009429.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
24KEP- 1236/KPU.3/2022PUT-005727.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329 Mei 2023
25KEP- 1290/KPU.3/2022PUT-006449.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
26KEP- 872/KPU.03/2022PUT-004937.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
27KEP-938/KPU.3/2022PUT-005303.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23
28KEP- 939/KPU.03/2022PUT-005304.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
29KEP-955/KPU.3/2022PUT-005366.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23
30KEP- 1264/KPU.3/2022PUT-006279.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
31KEP- 1272/KPU.3/2022PUT-006281.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
32KEP- 1293/KPU.3/2022PUT-006451.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
33KEP- 1319/KPU.3/2022PUT-006453.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23
34KEP- 1320/KPU.3/2022PUT-006454.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23
35KEP- 1497/KPU.3/2022PUT-006827.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
36KEP- 1666/KPU.3/2022PUT-007102.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23
37KEP- 2094/KPU.3/2022PUT-008347.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
38KEP- 2023/KPU.3/2022PUT-008215.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
39KEP- 2475/KPU.3/2022PUT-009433.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
40KEP- 1765/KPU.3/2022PUT-007947.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023

KEP-PUT-008212.45/2022/PP/Mengabulkan

26-Jun-23

411855/KPU.3/2022M.IXA TAHUN 2023Seluruhnya

42KEP- 2006/KPU.3/2022PUT-008213.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT-008345.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan sebagian Mengabulkan sebagian Mengabulkan Seluruhnya
44KEP- 2688/KPU.3/2022PUT-009434.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
45KEP- 2020/KPU.3/2022PUT-008214.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
46KEP- 2202/KPU.3/2022PUT-009430.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan sebagian
47KEP- 2182/KPU.3/2022PUT-009431.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT-009870.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
49KEP- 2749/KPU.3/2022PUT-010202.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
50KEP- 2088/KPU.3/2022PUT-008346.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
51KEP- 3674/KPU.3/2022PUT-012803.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202312-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
52KEP- 4072/KPU.3/2022PUT-013961.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202312-Sep-23
53KEP- 4498/KPU.3/2022PUT-000628.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202312-Sep-23
54KEP- 3984/KPU.3/2022PUT-013960.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
55KEP- 4152/KPU.3/2022PUT-014189.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
56KEP- 3508/KPU.3/2022PUT-011825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
57KEP- 3385/KPU.3/2022PUT-011824.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23
58KEP- 2782/KPU.3/2022PUT-011405.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
59KEP- 4805/KPU.3/2022PUT-001376.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23
60KEP- 4918/KPU.3/2022PUT-001377.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
61KEP-233/KPU.3/2023PUT-002314.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23
62KEP-222/KPU.3/2023PUT-002313.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan Sebagian
63KEP- 4499/KPU.3/2022PUT-000629.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23

KEP-PUT-000537.45/2023/PP/Mengabulkan

30-Oct-23

644432/KPU.3/2022M.IXB TAHUN 2023Sebagian

65KEP-235/KPU.3/2023PUT-002315.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
66KEP- 2774/KPU.3/2022PUT-011403.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
67KEP- 4651/KPU.3/2022PUT-001130.45/2023/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23
68KEP- 3712/KPU.3/2022PUT-012805.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
69KEP- 3743/KPU.3/2022PUT-013301.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23
70KEP- 3859/KPU.3/2022PUT-013302.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
71KEP- 4073/KPU.3/2022PUT-013962.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan Sebagian
72KEP- 3676/KPU.3/2022PUT-012804.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
73KEP- 4503/KPU.3/2022PUT-000630.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Nov-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan Sebagian
74KEP- 4700/KPU.3/2022PUT-001132.46/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Nov-23
75KEP-194/KPU.3/2023PUT-002243.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202316-Nov-23Mengabulkan seluruhnya
76KEP-245/KPU.3/2023PUT-002387.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202316-Nov-23Mengabulkan seluruhnya

4. Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon dengan membatalkan keputusan Pengadilan Pajak yang memasukkan unit gateway ini kedalam HS 8517.62.49, dengan menetapkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2023 dimasukkan kedalam HS 8517.62.43, diantaranya

NONO. PUTUSAN PPSALINAN PUTNomor PutusanSTATUS PUTUSAN
PKMahkamah Agung
1PUT-PPMA- 4070.P/OAN/2020720/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
014170.45/2019/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
2PUT-PPMA- 4071.P/PAN/2022722/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
014235.45/2019/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
3PUT-PPMA- 4072.P/PAN/2022723/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
014230.45/2019/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
4PUT-PPMA- 4073.P/PAN/2022740/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
005787.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
5PUT-PPMA- 4074.P/PAN/2022741/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
005784.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
6PUT-PPMA- 4107.P/PAN/20223055/B/PK/Pjk/2021MENGABULKAN
010375.45/2019/
PP/M.VIIB TAHUN
2020
7PUT-PPMA- 4460.P/PAN/2022261/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
010376.45/2019/
PP/M.XVIIB TAHUN
2020
8PUT-PPMA- 4629.P/PAN/2022719/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
012571.45/2019/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
9PUT-PPMA- 4630.P/PAN/2022721/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
014234.45/2019/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
10PUT-PPMA- 4631.P/PAN/2022742/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
005782.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
11PUT-PPMA- 4632.P/PAN/20221338/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
001679.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
12PUT-PPMA- 4643.P/PAN/2022235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
005778.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
13PUT-PPMA- 4643.P/PAN/20221331/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
005778.45/2019/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
14PUT-PPMA- 4644.T/PAN/20221337/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
001677.45/2020/
PP/MXVIIB TAHUN
2021
15PUT-PPMA- 4645.P/PAN/20221340/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
005783.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
16PUT-PPMA- 4653.P/PAN/20221330/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
005780.45/2020/
PP/MXVIIB TAHUN
2021
17PUT-PPMA- 4654.P/PAN/2022947/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
001672.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
18PUT-PPMA- 4746.P/PAN/2022486/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
014228.45/2019/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
19PUT-PPMA- 4747.P/PAN/2022516/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
014233.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
20PUT-PPMA- 4748.P/PAN/20222583/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
001681.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
21PUT-PPMA- 4792,P/PAN/2022120/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
010371.45/2019/
PP/M.VIIB TAHUN
2020
22PUT-PPMA- 5200.P/PAN/20221339/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
001680.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
23PUT-PPMA- 5201.P/PAN/2022235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
014241.45/2019/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
24PUT-PPMA- 5302.P/PAN/20221343/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
005776.45/2019/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
25PUT-PPMA- 5311.P/PAN/20221342/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
005777.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
26PUT-PPMA- 5431.P/PAN/20221666/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
005790.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
27PUT-PPMA- 5570.P/PAN/20221667/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
002597.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
28PUT-PPMA- 5571.P/PAN/20221668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
001673.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
29PUT-PPMA- 5571.P/PAN/20221668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
001673.45/2020/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
30PUT-PPMA- 5572.P/PAN/20221669/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
014240.45/2019/
PP/MXVIIB TAHUN
2021
31PUT-PPMA- 6073,P/OAN/20223561/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
013565.45/2019/
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
32PUT-PPMA- 85.P/PAN/20222698/B/PK/Pjk/2021MENGABULKAN
010374.45/2019/
PP/M.VIIB TAHUN
2020

Dengan data di atas, pemohon berkesimpulan penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit gateway/switch dan router adalah sudah tepat sesuai dengan fungsi dengan BTKI 2022 dan peraturan yang berlaku(lartas-nya);

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

1. bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: Untuk pada Pos Barang 1,2 s.d 8,14,15,17,19,21,22,25,26,29 dan 30 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%, dan pos 11,12,16,18,20, 23,24,27,28 dan 31 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.79.10 dengan tarif BM 0%, pos 32 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8544.42.19 dengan tarif BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“KEP”) Nomor KEP-01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April 2025 adalah tidak tepat;

Selanjutnya Pemohon Banding demi keadilan mengusuikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 adalah nihil;

4. Menetapkan bahwa bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp479.034.237,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00982/BC.06/SUB/2025 tanggal 04 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 01 Agustus 2025 melalui Surat Nomor 1572/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 24 September 2025;

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 128115 tanggal 22 April 2025

b. Jenis barang: 32 (tiga puluh dua) pos jenis barang, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD250,575.61

g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER Tipe: C8200-1N-4T8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2CBS110 UNMANAGED 8-PORT GE, DESKTOP, EXT PS Tipe: CBS110-8T- D-EU8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
3CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE Tipe: CBS110- 16T-EU8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
4CATALYST 9300X 12X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH Tipe: C9300X-12Y-E8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
5CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-24P-4X-E8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
6CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
7C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO;IOT;BT5;MGIG;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
8CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXI-F8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
9CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER Tipe: C8200-1N-4T8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
11SFP INSTALLATION KIT FOR CATALYST 9124AX Tipe: AIR-SFP- KIT1=3926.90.99 BM 20%, PPN 12%, PPh Pasal 22 7,5%
1210GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP- 10G- SR-S=8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
14CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE Tipe: CBS110- 16T-EU8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
15CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-48T-4X-E8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
16100GBASE QSFP TRANSCEIVER, 80KM REACH OVER SMF, DUPLEX LC Tipe: QSFP-100G-ZR4-S=8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
17C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO; IOT; BT5;MGIG;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
18CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS, EXPANSION MODULE Tipe: IEM- 3300-8S=8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
19CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXE-F8517.62.49 BM 10%, PPN 12%,
PPh Pasal 22 2,5%
201000BASE-SX SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF, 850NM, DOM8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
21CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300-8T-E-2G8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
22CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300-8T-E-2G8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2310GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP-10G- SR-S=8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
24QSFP40G BIDI SHORT-REACH TRANSCEIVER Tipe: QSFP-40G-SR- BD=8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
25C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO;IOT;BT5;MGIG;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
26CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
271000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM Tipe: GLC-LH-SMD=8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2810GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS Tipe: SFP-10G- SR-S=8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
29CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T-A8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
30CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L-24P-4G-E8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
311000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE Tipe: GLC-TE=8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
3225GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP- H25G-CU3M=8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

3. Berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April 2025 dengan tagihan sebesar Rp479.034.237,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 03171/KBT.01/2025 tanggal 03 Juni 2025.

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dan ditetapkan lain dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 01 Agustus 2025.

6. Atas penerbitan KEP-01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 01 Agustus 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangPos Tarif
PemberitahuanPenetapan
1CISCO CATALYST C8200-1N- 4T ROUTER Tipe: C8200-1N- 4T8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
2CBS110 UNMANAGED 8- PORT GE, DESKTOP, EXT PS Tipe: CBS110-8T-D-EU8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
3CBS110 UNMANAGED 16- PORT GE Tipe: CBS110-16T- EU8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
4CATALYST 9300X 12X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH Tipe: C9300X-12Y-E8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
5CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L- 24P-4X-E8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
6CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T- A8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
7C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:48517.62.43 BM: 0%,8517.62.49 BM: 10%,
MIMO;IOT;BT5;MGIG;USB;RHL Tipe: C9120AXI-FPPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
8CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXI-F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
9CISCO CATALYST C8200-1N- 4T ROUTER Tipe: C8200-1N- 4T8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
11SFP INSTALLATION KIT FOR CATALYST 9124AX Tipe: AIR- SFP- KIT1=8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%3926.90.99 BM: 20%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 7,5%
1210GBASE-SRSFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS Tipe: SFP- 10G-SR-S=8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
14CBS110 UNMANAGED 16- PORT GE Tipe: CBS110-16T- EU8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
15CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L- 48T-4X-E8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22:8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22:
2,5%2,5%
16100GBASE QSFP TRANSCEIVER, 80KM REACH OVER SMF, DUPLEX LC Tipe: QSFP-100G-ZR4- S=8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
17C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO; IOT; BT5;MGIG;USB;RHL Tipe: C9120AXI-F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
18CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS, EXPANSION MODULE Tipe: IEM- 3300-8S=8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
19CISCO CATALYST 9115AX SERIES Tipe: C9115AXE-F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
201000BASE-SX SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF, 850NM, DOM8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
21CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300-8T-E-2G8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
22CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COMBO Tipe: C1300-8T-E-2G8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
2310GBASE-SRSFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS Tipe: SFP-10G-SR-S=8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
24QSFP40G BIDI SHORT- REACH TRANSCEIVER Tipe: QSFP-40G-SR-BD=8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
25C9120AX INTERNAL 802.11AX 4X4:4 MIMO;IOT;BT5;MGIG;USB;RH L Tipe: C9120AXI-F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
26CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T- A8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
271000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM Tipe: GLC-LH-SMD=8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
2810GBASE-SRSFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS8517.79.10 BM: 0%,8517.62.49 BM: 10%,
Tipe: SFP-10G-SR-S=PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
29CATALYST 9300 24-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE Tipe: C9300-24T- A8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
30CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS Tipe: C9200L- 24P-4G-E8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
311000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE Tipe: GLC-TE=8517.79.10 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%
3225GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP- H25G- CU3M=8544.42.19 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%

Penelitian atas identifikasi

2.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang atas PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025, kedapatan sebagai berikut:

3. Berdasarkan Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms datasheet yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 1, 9, (Router)

The Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms are 5G-ready cloud edge platforms designed for Secure Access Service Edge (SASE), multilayer security, and cloud- native agility to accelerate your journey to cloud. The Cisco® Catalyst® 8200 Series Edge Platforms with Cisco IOS® XE SD-WAN software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD-WAN solution for the small branch. The platforms are purpose-built for performance and integrated SD-WAN services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. They have a wide variety of interface options to choose from, with backward compatibility to existing WAN, LAN, and voice modules. Powered by Cisco IOS XE, a fully programmable software architecture, and API support, the Catalyst 8200 Series can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. The platforms also come with a trustworthy solutions 2.0 infrastructure that secures them against

threats and vulnerabilities through advanced integrity verification and remediation of threats.

The 8200 Series is well suited for small and medium-sized enterprise branch offices at optimal price/performance with integrated SD-WAN services. The Catalyst 8200 Series Edge Platforms are offered in two models: C8200L-1N-4T for the small branch with SASE-compliant, cloud-based security requirements, and C8200- 1N-4T for the small to medium-sized branch with requirements for higher throughput, scale, and service flexibility. In addition to supporting SASE-compliant cloud-based security services, the C8200-1N-4T also delivers a flexible system of best-in-class, on- premises security services through container-based apps, using Cisco’s third-party ecosystem.

4. Berdasarkan Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches datasheet yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut: Pos 2, 3, 14, (Switch)

These are times of unprecedented change for small businesses. Consumers are more demanding than ever before. Online transactions have accelerated. While this new promises greater reward, it also requires small businesses to accelerate digital transformation. At the same time, employees are increasingly distributed across remote and office locations, and this trend is likely to continue. You need a network solution that provides fast, reliable access to critical cloud-based business applications across a remote and in-office workforce.

Now you can have a high-performance, business-class network with the Cisco® Business 110 Series Unmanaged Switches. These affordable plug- and-play switches are ideal for small offices, workgroups, departments, and growing offices with limited IT know-how and support.

Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches, part of the Cisco Business networking portfolio, are a family of affordable switches that provide Gigabit Ethernet connectivity for your small business network. Available in desktop and rack-mount models, these switches are designed to suit any small business with basic network needs and are optimized for power efficiency. They provide robust network connectivity your business demands, as well as added reliability with advanced features such as Quality of Service (QoS), loop detection, and cable diagnostics, all in a switch that you can set up yourself in minutes. The Cisco Business 110 Series switches bring the proven reliability and investment protection of Cisco networking solutions to your small business.

5. Berdasarkan Cisco Catalyst 9300 Series Switches datasheet yang

disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut: Pos 4, 6, 26, 29 (switch)

The Cisco® Catalyst® 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise switching platform built for security, IoT, mobility, and cloud. They are the next generation of the industry’s most widely deployed switching platform. Catalyst 9300 Series switches form the foundational building block for Software-Defined Access (SDAccess), Cisco’s lead enterprise architecture. At up to 1TB, they are the industry’s highest-density stacking bandwidth solution with the most flexible uplink architecture. The Catalyst 9300 Series is the first optimized platform for high-density Wi-Fi 6 and 802.11ac Wave2. It sets new maximums for network scale. These switches are also ready for the future, with an x86 CPU architecture and more memory, enabling them to host containers and run third-party applications and scripts natively within the switch. The Catalyst 9300 Series is designed for Cisco StackWise® technology, providing flexible deployment with support for nonstop forwarding with Stateful Switchover (NSF/SSO), for the most resilient architecture in a stackable (sub-50-ms) solution. The highly resilient and efficient power architecture features Cisco StackPower®, which delivers high-density Power over Ethernet Plus (PoE+), 60W Cisco Universal Power over Ethernet (Cisco UPOE) and 90W Cisco UPOE®+ ports. The switches are based on the Cisco Unified Access™ Data Plane 2.0 (UADP) architecture which not only protects your investment but also allows a larger scale and higher throughput. Catalyst 9300X models are based on a new ASIC, UADP 2.5sec, which adds Crypto support in hardware, including IPSEC. A modern operating system, Cisco IOS® XE with programmability offers advanced security capabilities and Internet of Things (IoT) convergence.

6. Berdasarkan Cisco Catalyst 9200 Series Switches datasheet yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut: Pos 5, 15, 30 (switch)

Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent-based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – it is secure, always on, and IT simplified.

As foundational building blocks for the Cisco Digital Network Architecture, Catalyst 9200 Series switches help customers simplify complexity, optimize IT, and reduce operational costs by leveraging intelligence, automation and human expertise that no other vendor can deliver regardless of where you are in the intent-based networking journey.

Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch-office access.

7. Berdasarkan Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points datasheet yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut: Pos 7, 17, 25 (Wireless Access Point)

The Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points are the next generation of enterprise access points. They are resilient, secure, and intelligent. We are more dependent on our wireless networks than ever before. Additional devices connect to the network every year, and the Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points will provide a seamless experience

anywhere for everyone. Going beyond the Wi-Fi 6 (802.11ax) standard, the 9120AX Series provides integrated security, resiliency, and operational flexibility as well as increased network intelligence.

Extending Cisco’s intent-based network and perfect for networks of all sizes, the Cisco Catalyst 9120AX Series scales to the growing demands of IoT while fully supporting the latest innovations and new technologies. Not only that, but the 9120AX Series is a leader in performance, security, and analytics.

The Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points, paired with Cisco DNA, are enterprise-class products that will address your current and future needs. These access points are the first step in updating your network so that you can take better advantage of all of the features and benefits that Wi-Fi 6 provides.

8. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/wireless/catalyst- 9100ax-access- points/datasheet-c78-741988.html diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 8, 19 (CISCO CATALYST 9115AX SERIES / Wireless Access Point) Hiperkonektivitas dengan kinerja stabil di lingkungan yang menuntut. Pertumbuhan eksponensial perangkat Internet of Things (IoT) dan aplikasi generasi mendatang. Ancaman keamanan persisten tingkat lanjut. Semua ini membutuhkan jaringan nirkabel yang memberikan ketahanan dan konektivitas superior, keamanan terintegrasi dengan klasifikasi dan penahanan tingkat lanjut, serta inovasi perangkat keras dan perangkat lunak untuk mengotomatiskan, mengamankan, dan menyederhanakan jaringan. Memperbarui infrastruktur nirkabel Anda ke infrastruktur yang akan memenuhi kebutuhan ini sangat penting bagi bisnis digital saat ini. Titik

Akses Cisco Catalyst 9100 generasi baru, dengan kemampuan Wi-Fi 6 (802.11ax) berkinerja tinggi dan inovasi dalam kinerja RF, keamanan, dan analitik, memungkinkan digitalisasi menyeluruh dan

membantu mempercepat peluncuran layanan bisnis dengan menghadirkan layanan yang melampaui Wi-Fi.

Memperluas jaringan berbasis intent Cisco dan sempurna untuk jaringan dengan berbagai ukuran, Seri Catalyst 9115 dapat diskalakan untuk memenuhi tuntutan IoT yang terus berkembang sekaligus sepenuhnya mendukung inovasi dan teknologi terbaru. Seri Catalyst 9115 juga merupakan pemimpin dalam hal kinerja, keamanan, dan analitik.

Titik Akses Seri Catalyst 9115, yang dipadukan dengan Cisco Digital Network Architecture (Cisco DNA), merupakan produk kelas enterprise yang akan memenuhi kebutuhan Anda saat ini dan di masa mendatang. Ini merupakan langkah awal dalam memperbarui jaringan Anda agar dapat memanfaatkan semua fitur dan manfaat Wi-Fi 6 dengan lebih baik. Dengan Seri Catalyst 9115, Anda dapat mengamankan pekerja jarak jauh atau kantor mikro. Titik akses Cisco Aironet atau Catalyst apa pun dapat berfungsi sebagai Office Extend Access Point (OEAP). Dengan OEAP, karyawan di rumah atau di kantor mikro sementara akan memiliki akses ke SSID perusahaan dan jaringan perusahaan tanpa perlu menyiapkan VPN atau memiliki pengetahuan teknis tingkat lanjut.

9. Berdasarkan laman internet

https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/wireless/access_point/9124ax/instal l-guide/b- hig-9124ax/installation-overview.html diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 11 (Accessory kits)

10. Berdasarkan Cisco 10Gbase SFP+ Modules, diketahui informasi sebagai berikut: Pos 12, 23, 28 (Modul SFP)

Cisco SFP-10G-SR-S module (S-Class)

The Cisco 10GBASE-SR module supports a link length of 26 meters on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade Multimode Fiber (MMF). Using 2000 MHz*km MMF (OM3), up to 300-meter link lengths are possible. Using 4700 MHz*km MMF (OM4), up to 400 meter link lengths are possible. SFP-10G-SR-S does not support FCoE.

Cisco SFP-10G-SR module

The Cisco 10GBASE-SR Module supports a link length of 26m on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade Multimode Fiber (MMF).

Using 2000MHz*km MMF (OM3), up to 300m link lengths are possible. Using 4700MHz*km MMF (OM4), up to 400m link lengths are possible.

11. Berdasarkan Cisco 100GBASE QSFP- 100G Modules diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 16 (Modul SFP)

The Cisco 100GBASE Quad Small Form-Factor Pluggable (QSFP) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 100 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high-performance computing networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications. The QSFP-100G modules are our latest generation of 100G transceiver modules solution based on a QSFP form factor.

Cisco QSFP-100G-ZR4-S

The Cisco QSFP100 ZR4 supports link lengths of up to 80km# over a standard pair of G.652 single-mode fiber with duplex LC connectors. The 100 Gigabit Ethernet signal is carried over four wavelengths. Multiplexing and demultiplexing of the four wavelengths are managed within the device. The module requires the use of FEC on the host platform.

12. Berdasarkan Cisco Catalyst IE3300 Rugged Series Datasheet yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut: Pos 18 (Switch)

CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS, EXPANSION MODULE Tipe: IEM-3300-8S=

Cisco Catalyst IE3300 Rugged Series switches deliver high-speed up to 10 Gigabit Ethernet connectivity in a compact form factor, and are designed for a wide range of industrial applications where hardened products are required. The modular design of the Cisco Catalyst IE3300 Rugged Series offers the flexibility to expand to up to 26 ports of Gigabit Ethernet or up to 24 ports of Gigabit Ethernet and 2 ports of 10 Gigabit (10G) Ethernet with a range of expansion module options. The platform is built to withstand harsh environments in manufacturing, energy, transportation, mining, smart cities, and oil and gas. The IE3300 platform is also ideal for extended enterprise deployments in outdoor spaces, warehouses, and distribution centers.

These switches run Cisco IOS® XE, a next-generation operating system with built-in security and trust, featuring secure boot, image signing, and the Cisco® Trust anchor module. Cisco IOS XE also provides API-driven configuration with open APIs and data models.

The Cisco Catalyst IE3300 Rugged Series can be managed with powerful management tools such as Cisco DNA Center and Cisco Industrial Network Director, and can be easily set up with a completely redesigned userfriendly modern GUI tool called WebUI. The platform also supports Full Flexible NetFlow (FNF) for real-time visibility into traffic patterns and threat analysis with Cisco Stealthwatch®.

The IE3300 all Gigabit series (with expansion module) supports power budget of up to 360W for PoE/PoE+, shared across up to 24 ports, and is ideal for connecting PoE- powered end devices such as IP cameras, phones, wireless access points, sensors, and more.

The IE3300 10G series (with expansion module) supports power budget of up to 480W (pending safety & compliance approval) for IEEE® 802.3af / 802.3at / 802.3bt (type 3 & type 4), shared across up to 24 ports, and is ideal for connecting high power PoE end devices such as PTZ IP cameras, phones, high power 802.11ac Wave 2 / 802.11ax wireless access points, sensors, and more.

13. Berdasarkan laman internet

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/gigabit- ethernet-gbic-sfp-modules/datasheet-c78-366584.html diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 20, 27, 31 (Modul SFP)

14. Berdasarkan Cisco Catalyst 1300 Series Switches Datasheet yang disampaikan oleh Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 21, 22 (Switch)

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise- class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium- sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business- critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for small and medium-sized businesses and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

15. Berdasarkan Cisco 40GBASE QSFP Modules Datasheet, diketahui

informasi sebagai berikut:

Pos 24 (Modul SFP)

The Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 40 Gigabit Ethernet

connectivity options for data center, high-performance computing

00networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications.

16. Bahwa berdasarkan Cisco 25GBASE SFP28 Modules, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 32 (Kabel DAC SFP+)

The Cisco® 25GBASE SFP28 (Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of highdensity and low-power 25 Gigabit Ethernet connectivity options for data center and high-performance computing networks applications. The 25G Modules are based on SFP28 form factor.

17. Berdasarkan laman internet https://www.prolabs.com/cisco-sfp-h25g- cu3m-c-25gbase-cu-sfp28-sfp28-dac-passive-twinax-3mdiketahui informasi 25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G- CU3M= sebagai berikut:

18. Berdasarkan laman internet

https://edgeoptic.com/products/cisco/cisco-twinax- cable/sfp-h25g-cu3m/ diketahui informasi sebagai berikut:

19.

Berdasarkan laman internet

https://www.electricalengineeringtoolbox.com/2016/12/basics-of-coaxial- cables-used- in.html diketahui informasi sebagai berikut:

20. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman internet https://www.cisco.com/c/en/us/solutions/small-business/resource- center/networking/what-is-a-router.html diperoleh informasi sebagai berikut:

What is a Router?

A router receives and sends data on computer networks. Routers are sometimes confused with network hubs, modems, or network switches. However, routers can combine the functions of these components, and connect with these devices, to improve Internet access or help create business networks.

How does a router work?

Routers guide and direct network data, using packets that contain various kinds of data—such as files, communications, and simple transmissions like web interactions. The data packets have several layers, or sections, one of which carries identifying information such as sender, data type, size, and

most importantly, the destination IP (Internet protocol) address. The router reads this layer, prioritizes the data, and chooses the best route to use for each transmission.

How do routers help your business?

A common tool for modern network computing, routers connect employees to networks, both local and the Internet, where just about every essential business activity takes place. Without routers, we wouldn't be able to use the Internet to collaborate, communicate, or gather information and learn. Routers can also provide security. Embedded firewall and content filtering software provide an additional protection from unwanted content and malicious websites without affecting your online experience.

A router isn't just for data transmission or Internet connections, though. Most routers allow you to connect hard drives and use them as file-sharing servers, or printers that can then be accessed by anyone on the network.

21. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman internet https://www.extnoc.com/blog/enterprise-router-vs-home-router/, diperoleh informasi sebagai berikut:

Features of Home Router

The following features are common to most basic home routers:

Port forwarding – Allows you to forward incoming requests on specific ports to another port on the same router or to a different router. For example, if you want to stream media content from your PC to your TV, you can use port forwarding to direct the request to your router instead of your ISP’s server.

Firewall – Protects against unauthorized access to your network. Most home routers come equipped with a firewall that blocks certain types of malicious activity.

Wireless Access Point – This provides an easy way to add wireless networking capabilities to your home or small office. You can set up a wireless network using this feature.

Dynamic DNS- lets you automatically update the domain name servers on your router when your external IP changes, making it easier to find your router online.

Parental Control – This enables parents to control what their children do online. Some routers offer parental controls that let you block websites based on categories like gambling etc.

QoS – Improves the performance of streaming video and audio applications. It lets you prioritize bandwidth for important tasks like downloading large files or playing games. VPN – Creates a secure tunnel between two locations. Using a VPN, you can securely access resources on the web while remaining anonymous.

Network Map – Displays information about your network’s current state, including which computers are currently connected and how much bandwidth they’re consuming.

Features of Enterprise Router

A business router is designed to handle more complex networks than a home router, and a business router will have many more features than a consumer router. The most common enterprise router features include the following:

Quality Of Service (QOS) – Improves the overall performance of the network by prioritizing certain types of traffic over others, such as voice over data. Advanced Firewall – Blocks unwanted incoming connections from malicious hackers and other intruders.

Port Forwarding – Allows users to forward specific ports through the firewall so that they can connect to services outside the local network.

DHCP Server – Automatically assigns IP addresses to new devices connecting to the network.

Static Routing – Uses predefined routes instead of dynamic routing. VPN – Encrypts all data sent between client computers and servers using strong cryptography.

Wireless Access Point – Allows wireless clients to connect to the network without being physically wired into it.

Dynamic DNS – Changes the IP address assigned to your computer automatically when its location changes.\

What’s the Difference: Enterprise Router vs Home Router

Business routers are typically larger and more powerful than consumer routers. They also offer advanced security features like parental controls, QoS, and port forwarding. Some enterprise routers even provide network support for virtual private networks (VPN).

Consumer routers usually cost less money than enterprise routers. However, they lack many of the advanced features offered by enterprise routers. For example, consumer routers don’t usually have built-in parental controls or QoS.

If you’re looking for an affordable way to set up a small office or home network, then a consumer router may be just what you need. But if you want to build a robust network capable of handling large amounts of data and high traffic volumes, you’ll probably want to invest in an enterprise router. In conclusion, a consumer router is probably what you need if you’re looking for a basic home or small office router. A business router might be right for you if you want something with better performance and extra features.

22. Bawaberdasarkanpenelusuranpadalaman internethttps://alcatelkomunikasi.com/fungsi-switch,-router-dan-hub, diketahui bahwa fungsi router dalam jaringan adalah sebagai berikut: Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan

jaringan ISP. Perangkat ini ditempatkan di gateways, yaitu titik pertemuan sambungan jaringan komputer anda dan penyedia jasa internet. Untuk itu, router membutuhkan modem untuk dapat menghubungkan komputer dengan internet. Sedangkan untuk menghubungkan komputer dengan

router bisa menggunakan WiFi ataupun Ethernet. Dalam sebuah jaringan komputer, router memiliki beberapa fungsi yaitu:

• Penghubung antara dua atau lebih jaringan yang akan meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya.

• Membagi atau mendistribusikan IP address baik secara static maupun Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) kepada komputer yang terhubung ke router.

• Mentransmisikan informasi atau data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain, dengan sistem kerja mirip seperti jembatan jaringan atau Bridge.

• Menghubungkan jaringan lokal dengan koneksi Digital Subscriber Line (DSL) atau lebih dikenal sebagai DSL router.

23. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet http://blog.unnes.ac.id/atikaisma/2016/03/10/pengertian-router-fungsi- router-jenis- router/ diketahui informasi sebagai berikut:

Router dapat digunakan untuk menghubungkan banyak jaringan kecil ke sebuah jaringan yang lebih besar, yang disebut dengan internetwork, atau untuk membagi sebuah jaringan besar ke dalam beberapa subnetwork untuk meningkatkan kinerja dan juga mempermudah manajemennya. Router juga kadang digunakan untuk mengoneksikan dua buah jaringan yang menggunakan media yang berbeda atau berbeda arsitektur jaringan, seperti halnya dari Ethernet ke Token Ring.

24.

Bahwa berdasarkanlamaninternet https://www.virtusindonesia.com/id/insights/berita- artikel/detail/mengenal- apa-itu-switch-fungsi-dan-jenis-jenisnya, diketahui informasi sebagai berikut:

25. Bahwaberdasarkanlamaninternethttps://www-tp--link- com.translate.goog/us/configuration-

guides/configuring_mac_vlan/?configurationId=18215&_x_tr_sl=en&_x_tr _tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=imgs, diketahui informasi sebagai berikut: VLAN is generally divided by ports. It is a common way of division but isn’t suitable for those networks that require frequent topology changes. With the popularity of mobile office, at different times a terminal device may access the network via different ports. For example, a terminal device that accessed the switch via port 1 last time may change to port 2 this time. If port 1 and port 2 belong to different VLANs, the user has to re- configure the switch to access the original VLAN. Using MAC VLAN can free the user from such a problem. It divides VLANs based on the MAC addresses of terminal devices. In this way, terminal devices always belong to their MAC VLANs even when their access ports change.

26. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html diperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras. Secondly, there is a big

difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

• Because data centers require higher density and bandwidth, and require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

• In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

• Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and- play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

27. Berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.spectrumvoip.com/network-switch-pbx/ diketahui informasi sebagai berikut:

“In networking, a switch is a piece of hardware that allows devices on a computer network to communicate with each other using a technique known as ‘packet switching’. The switch receives, processes, and then forwards

incoming data packets to the appropriate destination at Layer 2 (Data Link Layer) of the 7-layer OSI model. Some switches also process data at Layer 3 (Network Layer). These are known as multi-layer switches.

Network switches include multiple data ports. A 24-port switch, for example, can connect to 24 different network devices via data cables plugged into each port. Unlike repeater hubs, switches only forward data to specific devices, rather than broadcasting data to every port. Each connected device is identified by its network address, which enables the switch to control the flow of traffic between appropriate devices, improving the efficiency and security of the network.

Switches play a key role in modern networks, and they come in many shapes and sizes including rack-mounted switches, standalone switches, and desktop units for home office use. Ethernet switches are the most common type, although switches also exist for other networks like ATM and Fibre Channel.”

28. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://documentation.meraki.com/MS/Layer_3_Switching/Layer_3_vs_La yer_2_Swit

ching#:~:text=A%20Layer%203%20switch%20is,3%20connectivity%20to %20remote

%20subnets. diketahui informasi sebagai berikut:

“A Layer 3 switch is basically a switch that can perform routing functions in addition to switching. A client computer requires a default gateway for layer 3 connectivity to remote subnets. When the computer sends traffic to another subnet, the destination MAC address in the packet will be that of the default gateway, which will then accept the packet at layer 2, and proceed to route the traffic to the appropriate destination based on its routing table.

The diagram below shows an example of a layer 3 switching routing between VLANs through its two VLAN interfaces. As before, the layer 3 device will

still need to resolve the MAC address of PC B through an ARP request broadcasted out to VLAN 20. It then rewrites the appropriate destination MAC address and forwards the packet back out the layer 2 segment:”

29. Bahwa berdasarkan laman internet https://www.antaira.com/What-is-an- SFP-Module-and-What-is-it-Used- for?srsltid=AfmBOooQSbCtdEHLlsR9cLsBpOAyZFPrwJ0c_WQltAX3W- oBmQAGyv4_, diperoleh informasi sebagai berikut:

SFP module refers to a small form-factor pluggable transceiver that can be used in place of a fixed interface, such as a modular connector in an Ethernet switch. Using an

SFP offers many advantages over fixed interfaces for data communication and telecommunication networks.

WHAT IS AN SFP MODULE?

Also known as a mini gigabit interface converter, a small form-factor pluggable module is a hot-swappable device with both a transmitting and receiving side. It can be plugged directly into the physical port of a networking device. It can realize electrical and optical signal conversion to extend the original link distance. Because it accepts both optical and copper cables, it is widely supported by several different networking devices. WHAT SFP MODULES ARE USED FOR?

An SFP module is used to interconnect fiber cables to network switches and other communication devices, such as industrial Ethernet switches and media converters. The hot-swappable device allows the user to equip an interface port with any suitable type of transceiver, which is often necessary for fiber optic connections.

SFP modules support several different communication standards, such as gigabit ethernet, synchronous digital hierarchy, synchronous optical networking, and fiber channel. In most cases, SFP devices are used in 1G network transmission over both short and long distances, depending on the classification standard.

30. Bahwa berdasarkan laman internet https://www.gbic-shop.de/SFP-or-SFP- wich-one- should-be-in-use_1, diperoleh informasi blok diagram dari SFP/SFP+ sebagai berikut:

31. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://ind.jf- parede.pt/matrix-keypad-interfacing-with-microcontrollerdiperoleh informasi sebagai berikut:

Apa itu Transceiver?

Definisi: Merupakan kombinasi pemancar (Tx) / penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti

perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik sistem.

Fungsi utama perangkat ini adalah untuk mengirim serta menerima sinyal yang berbeda. Ini paling sering digunakan untuk menggambarkan komponen dalam LAN untuk menerapkan sinyal melalui kabel jaringan & mendeteksi sinyal yang mengalir melalui kabel. Untuk beberapa LAN, ini tertanam di NIC (kartu antarmuka jaringan). Beberapa jenis jaringan memerlukan transceiver eksterior.

32. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127, diketahui informasi sebagai berikut: SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.

33. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between-sfp- qsfp diketahui bahwa:

“QSFP

Another expansion on the original SFP concept, QSFP uses double fiber pairs. The Q stands for “quad,” and the additional pair allows for substantially more powerful data transmission. QSFP connectors are still small and hot- pluggable, and they still support Ethernet and fiber optics. Added to the supported list is InfiniBand. QSFP data rates get up to 1 Gbps per channel, allowing for 4X1 G cables and stackable networking designs that achieve better throughput.”

34. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/support/docs/smb/wireless/cisco-small- business-100- series-wireless-access-points/smb5530-set-up-a-wireless- network-using-a-wireless- access-point-wap.html diperoleh informasi

sebagai berikut:

35. bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor a quo pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor pos 1 dan 9 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

b. Barang impor pos 2, 3, 4, 5, 6, 14, 15, 21, 22, 26, 29 dan 30 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV,

dan CCTV.

c. Barang impor Pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, dan 31 diidentifikasikan sebagai Modul SFP, merupakan alat konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking), berfungsi mengirim dan menerima sinyal melalui media serat optik (fibre optic).

d. Barang impor Pos 7, 8, 17, 19 dan 25 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Wireless Access Point yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

e. Barang impor Pos 11 diidentifikasikan sebagai barang dari plastik yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14 berupa Accessory kits, merupakan kits instalasi yang terdapat ulir pada ujungnya, atas bentuk dan bahan dari unit tersebut tidak memiliki informasi/keterangan tambahan yang menyatakan akan digunakan secara khusus hanya untuk pemasangan modul SFP.

f. Barang impor Pos 32 diidentifikasikan sebagai bagian dari perlengkapan elektris berupa 25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G-CU3M yaitu

kabel konduktor listrik twinax tembaga pasif DAC yang diisolasi dan dilengkapi dengan konektor SFP+ di setiap ujungnya untuk voltase tidak melebihi 66kV, dari jenis yang digunakan dalam aplikasi transmisi data dan sistem informasi serta memiliki jangkauan maksimum 3 meter.

Penelitian Atas Klasifikasi KELOMPOK BARANG ROUTER

Pos 1 dan 9

36. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang

digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

37. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

38. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

39. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

40. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu

kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

41. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan

oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan

keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d.

Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi

tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan

memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

p. Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

q. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data

processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

r. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

s. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus(2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71(3)

t. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

u. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

v. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

w. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

x. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

42. Bahwa Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

43. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of

Reference (TOR) TSWGC adalah

classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43.

Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing

machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari

legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”. Ahli

memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

44. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur

melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

45. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
telegrafi
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other
(Penetapan Terbanding)

46. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatusdalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis

dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga diklasifikasikan pada 8517.62.4X.

47. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

48. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

49. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer,

sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke

dalam pos tarif 8517.62.43;

50. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif

8517.62.49.

KELOMPOK BARANG SWITCH

Pos 2, 3, 4, 5, 6, 14, 15, 21, 22, 26, 29 dan 30

51. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

52. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

53. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

54. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub

pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

55. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

56. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan

oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

p. Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

q. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

r. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

s. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers

(1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

t. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

u. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

v. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

w. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

x. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

57. Bahwa Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan

dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

58. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah

classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43.

Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota

ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos

84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data

processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada

lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari

legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos

8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang

demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan

keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”. Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

59. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

60. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or
multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other
(Penetapan Terbanding)

61. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatusdalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga diklasifikasikan pada 8517.62.4X.

62. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

63. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

64. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer,

sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif

8517.62.49.

KELOMPOK BARANG MODUL SFP

Pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, dan 31

65. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

66. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

67. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

68. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

69. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System

(sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

70.

Bahwa barang sengketa a quo diidentifikasikan sebagai Modul SFP, merupakan alat konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking), berfungsi mengirim dan menerima sinyal melalui media serat optik (fibre optic).

71. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 Transmitter dan Receiver masuk ke dalam catatan G Other Communication

Apparatus.

72. Struktur pos tarif penetapan dan pemberitahuan dalam BTKI 2022 sebagai berikut:

Pos Tarif 8517.62.49 (Penetapan)Pos Tarif 8517.79.10 (Pemberitahuan)
BAB 85 Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Pos 85.17: Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
Sub-pos 8517.62: - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau- Bagian : Sub-pos 8517.79: - - Lain-Lain
data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :Pos tarif 8517.79.10: - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router
Pos tarif 8517.62.49 Lain-Lain

73. Bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan Modul SFP, merupakan alat konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking), berfungsi mengirim dan menerima sinyal melalui media serat optik (fibre optic) yang dapat berfungsi sendiri sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam sub pos 8517.7x sebagai bagian.

74. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu

modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

75. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

KELOMPOK BARANG WIRELESS ACCESS POINT

Pos 7, 8, 17, 19 dan 25

76. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

77. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

78. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

79. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

80. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

81. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan

oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d.

Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit

dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

p. Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

q. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati

memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

r. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

s. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers

(1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

t. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

u. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

v. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes

(SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

w. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

x. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

82. Bahwa Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

83. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi

karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos

84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai

fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”. Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini

menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

84. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta

seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

85. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

86. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatusdalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Wireless Access Point yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga diklasifikasikan pada 8517.62.4X.

87. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

88. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

89. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer,

sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

90. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

KELOMPOK BARANG ACCESSORY KITS

Pos 11

91. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai Accessory kits, merupakan kits instalasi yang terdapat ulir pada ujungnya, atas bentuk dan bahan dari unit tersebut tidak memiliki informasi/keterangan tambahan yang menyatakan akan digunakan secara khusus hanya untuk pemasangan modul SFP.

92. Bahwa Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 (EN 2022) halaman VII-3926-1 dan VII-3926-2 menyatakan:

This heading covers articles, not elsewhere specified or included, of plastics (as defined in Note 1 to the Chapter) or of other materials of headings 39.01 to 39.14.

They include :

(1) Articles of apparel and clothing accessories (other than toys) made by sewing or sealing sheets of plastics, e.g., aprons, belts, babies’ bibs, raincoats, dress- shields, etc. Detachable plastic hoods remain classified in this heading if presented with the plastic raincoats to which they belong.

(2) Fittings for furniture, coachwork or the like. (3) Statuettes and other ornamental articles.

(4) Dust-sheets, protective bags, awnings, file-covers, document-jackets, book covers and reading jackets, and similar protective goods made by sewing or glueing together sheets of plastics.

(5) Paperweights, paper-knives, blotting-pads, pen-rests, bookmarks, etc.

(6) Screws, bolts, washers and similar fittings of general use.

(7) Transmission, conveyor or elevator belts, endless, or cut to length and joined end to end, or fitted with fasteners.

Transmission, conveyor or elevator belts or belting of any kind, presented with the machines or apparatus for which they are designed, whether or not actually mounted, are classified with that machine or apparatus (e.g., Section XVI). In addition, this heading does not cover transmission or conveyor belts or belting, of textile material,

impregnated, coated, covered or laminated with plastics (Section XI, e.g., heading 59.10).

(8) Ion-exchange columns filled with polymers of heading 39.14.

(9) Plastic containers filled with carboxymethylcellulose (used as ice-bags).

(10) Tool boxes or cases, not specially shaped or internally fitted to contain particular tools with or without their accessories (see the Explanatory Note to heading 42.02).

(11) Pacifiers (or “baby’s dummies”); ice-bags; douche bags, enema bags, and fittings therefor; invalid and similar nursing cushions; pessaries; sheath contraceptives (prophylactics); bulbs for syringes.

(12) Various other articles such as fasteners for handbags, comers for suit- cases, suspension hooks, protective cups and glides for placing under furniture, handles (of tools, knives, forks, etc.), beads, watch “glasses”, figures and letters, luggage label-holders.

(13) Artificial fingernails.

The heading excludes household articles such as dustbins and mobile garbage bins (including those for outside use).

93. Bahwa Catatan 1 Bab XVI menyatakan:

1.- Bagian ini tidak meliputi :

(a) Ban atau belting penggerak atau pengangkut dari plastik pada Bab 39, atau dari karet divulkanisasi (pos 40.10), atau barang lainnya dari jenis yang digunakan pada mesin atau peralatan mekanis atau elektris atau untuk keperluan teknis lainnya, dari karet divulkanisasi selain karet keras (pos 40.16);

(b) Barang dari kulit samak atau dari kulit komposisi (pos 42.05) atau dari kulit berbulu (pos 43.03), dari jenis yang digunakan dalam mesin atau peralatan mekanis atau untuk keperluan teknis lainnya;

(c) Bobbin, kelos, cop, cone, core, reel atau alat penunjang semacam itu, dari berbagai bahan (misalnya, Bab 39, 40, 44 atau 48 atau Bagian XV);

(d) Kartu diperforasi untuk mesin Jacquard atau mesin semacam itu (misalnya, Bab 39 atau 48 atau Bagian XV);

(e) Ban atau belting penggerak atau pengangkut dari bahan tekstil (pos 59.10) atau barang lainnya dari bahan tekstil untuk keperluan teknis (pos 59.11);

(f) Batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) dari pos 71.02 sampai dengan 71.04, atau barang yang seluruhnya dari batu tersebut pada pos 71.16, kecuali safir dan intan dikerjakan belum dipasang, untuk jarum piringan hitam (pos 85.22);

(g) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);

(h) Pipa bor (pos 73.04);

(ij) Ban tanpa ujung dari kawat atau strip logam (Bagian XV);

(k) Barang dari Bab 82 atau 83;

(l) Barang dari Bagian XVII;

(m) Barang dari Bab 90;

(n) Jam, arloji atau barang lainnya dari Bab 91;

(o) Perkakas yang dapat saling dipertukarkan dari pos 82.07 atau sikat dari jenis yang digunakan sebagai bagian dari mesin (pos 96.03); perkakas yang dapat saling dipertukarkan semacam itu harus diklasifikasikan menurut bahan utama dari bagian kerjanya (misalnya, Bab 40, 42, 43, 45, atau 59, atau pos 68.04 atau 69.09);

(p) Barang dari Bab 95;

(q) Pita mesin ketik atau pita semacam itu, pada kelos atau dalam cartridge maupun tidak (diklasifikasikan menurut bahan utamanya, atau dalam pos 96.12 apabila diberi tinta atau disiapkan secara lain untuk memberikan tanda), atau monopod, bipod, tripod dan barang semacam itu, dari pos 96.20.

94. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai barang dari plastik yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14 berupa Accessory kits, merupakan kits instalasi yang terdapat ulir pada ujungnya, atas bentuk dan bahan dari unit tersebut tidak memiliki informasi/keterangan tambahan yang menyatakan akan digunakan secara khusus hanya untuk pemasangan

modul SFP sehingga berdasarkan Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 halaman VII-3926-1 dan VII-3926-2 serta Catatan 1 Bab XVI, barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3926.90.99.

KELOMPOK BARANG CABLE

Pos 32

95. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai bagian dari perlengkapan elektris berupa 25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G- CU3M yaitu kabel konduktor listrik twinax tembaga pasif DAC yang diisolasi dan dilengkapi dengan konektor SFP+ di setiap ujungnya untuk voltase tidak melebihi 66kV, dari jenis yang digunakan dalam aplikasi transmisi data dan sistem informasi serta memiliki jangkauan maksimum 3 meter.

96. Bahwa Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 (EN 2022) halaman XVI-8544- 1 dan XVI-8544-2 menyatakan:

Provided they are insulated, this heading covers electric wire, cable and other conductors (e.g., braids, strip, bars) used as conductors in electrical machinery, apparatus or installations. Subject to this condition, the heading includes wiring for interior work or for exterior use (e.g., underground, submarine or aerial wires or cables). These goods vary from very fine insulated wire to thick cables of more complex types. Non-metal conductors are also covered by this heading.

The goods of this heading are made up of the following elements : (A) A conductor - this may be single strand or multiple, and may be wholly

of one metal or of different metals.

(B) One or more coverings of insulating material - the aim of these

coverings is to prevent leakage of electric current from the conductor, and to protect it against damage. The insulating materials mostly used are rubber, paper, plastics, asbestos, mica, micanite, glass fibre yams, textile yams (whether or not waxed or impregnated), varnish, enamel, pitch, oil, etc. In certain cases the insulation is obtained by anodising or by a similar process (e.g., the production of a surface coating of metallic oxides or salts).

(C) In certain cases a metal sheath (e.g., lead, brass, aluminium or steel);

this serves as a protective covering for the insulation, as a channel for an insulation of gas or oil, or as a supplementary conductor in certain co-axial cables.

(D) Sometimes a metal armouring (e.g., spiral wound steel or iron wire or

strip), used mainly for protecting underground or submarine cable. The insulated wires, cables, etc., of this heading may be in the form of:

(i) Single or multiple strand insulated wire.

(ii) Two or more such insulated wires twisted together.

(iii) Two or more such insulated wires assembled together in a common

insulating sheath.

The heading covers, inter alia :

(1) Lacquered or enamelled wire, usually very thin and mainly used for coil windings.

(2) Anodised, etc., wire.

(3) Telecommunications wires and cables (including submarine cables and data transmission wires and cables) are generally made up of a pair, a quad or a cable core, the whole usually covered with a sheath. A pair or a quad consists of two or four insulated wires, respectively (each wire is made up or a single copper conductor insulated with a coloured material of plastics having a thickness not exceeding 0.5 mm), twisted together. A cable core consists of a single pair or a quad or multiple stranded pairs or quads.

(4) Insulated aerial cables.

(5) Cables for permanent long-distance connections often with channels for filling with insulating gas or oil.

(6) Armoured underground cables with anti-corrosive sheathing.

(7) Cables for use in mine shafts; these have a longitudinal armouring to withstand the effects of tension.

In addition the heading covers plaited wire coated with lacquer or inserted in an insulating sheath.

It also includes insulated strip generally used in large electrical machinery or control equipment. Wire, cable, etc., remain classified in this heading if cut to length or fitted with connectors (e.g., plugs, sockets, lugs, jacks, sleeves or terminals) at one or both ends. The heading also includes wire, etc., of the types described above made up in sets (e.g., multiple cables for connecting motor vehicle sparking plugs to the distributor).

The heading also covers optical fibre cables, made up of individually sheathed fibres, whether or not assembled with electric conductors or fitted with connectors. The sheaths are usually of different colours to permit identification of the fibres at both ends of the cable. Optical fibre cables are used mainly in telecommunications because their capacity for the transmission of data is greater than that of electrical conductors.

The heading excludes electric heating resistors sheathed in insulating material (e.g., special alloy wire wound spirally around a core of glass fibres or asbestos) of heading 85.16; connectors for optical fibres, optical fibre bundles or cables of heading 85.36.

97. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai bagian dari perlengkapan elektris berupa 25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G- CU3M yaitu kabel konduktor listrik twinax tembaga pasif DAC yang diisolasi dan dilengkapi dengan konektor SFP+ di setiap ujungnya untuk voltase tidak melebihi 66kV, dari jenis yang digunakan dalam aplikasi transmisi data dan sistem informasi serta memiliki jangkauan maksimum 3 meter sehingga berdasarkan Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 halaman XVI-8544-1 dan XVI-8544-2, barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8544.20.19.

98. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

99. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan

Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

100.Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen

scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Simpulan

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (Pos 1 dan 9) diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (Pos 2, 3, 4, 5, 6, 14, 15, 21, 22, 26, 29 dan 30) diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (Pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, dan 31) diidentifikasikan sebagai Modul SFP, merupakan alat konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking), berfungsi mengirim dan menerima sinyal melalui media serat optik (fibre optic);

4. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (Pos 7, 8, 17, 19 dan 25) diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu

jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Wireless Access Point yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook(mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

5. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (Pos 11) diidentifikasikan sebagai barang dari plastik yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14 berupa Accessory kits, merupakan kits instalasi yang terdapat ulir pada ujungnya, atas bentuk dan bahan dari unit tersebut tidak memiliki informasi/keterangan tambahan yang menyatakan akan digunakan secara khusus hanya untuk pemasangan modul SFP;

6. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (Pos 32) diidentifikasikan sebagai bagian dari perlengkapan elektris berupa 25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G-CU3M yaitu kabel konduktor listrik twinax tembaga pasif DAC yang diisolasi dan dilengkapi dengan konektor SFP+ di setiap ujungnya untuk voltase tidak melebihi 66kV, dari jenis yang digunakan dalam aplikasi transmisi data dan sistem informasi serta memiliki jangkauan maksimum 3 meter;

7. Berdasarkan analisis di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%), pos tarif 3926.90.99 (BM 20%, PPN 12%, PPh Pasal 22 7,5%) dan pos tarif 8544.20.19 (BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%);

8. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

9. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

10. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor

terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

F. Permohonan/Saran

Bahwa bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025;

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aea quo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 01 Agustus 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April

2025

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 128115 tanggal 22 April 2025 beserta softcopy

Dokumen Impor;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 2511534/SMI PUR/VI/2025 tanggal

02 Juni 2025;

‑

Bukti P-5. Softcopy asli Pakta Integritas atas nama Lie Heng;

Bukti P-6. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 2608/SKK/SMI-PUR/II/2026

tanggal 02 Februari 2026 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-7. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024

tanggal 29 April 2024 nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-9. Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

FDE750I69NKS49NF tanggal 28 April 2025 sebesar Rp479.034.237,00; Bukti P-11. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 01/CBM-

SMI/KEP-01513/II/2026 tanggal 03 Februari 2026;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 33 tanggal 09 Januari 2026 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Certificate of Insurance;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Airway Bill;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms; Bukti P-17. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Business 110 Series Unmanaged

Switches;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Catalyst 9300 Series Switches; Bukti P-19. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Catalyst 9200 Series Switches;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Catalyst 9120AX Series Access

Points;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Business 150AX Access Point; Bukti P-22. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Business 110 Series Unmanaged

Switches;

Bukti P-23. Softcopy Sertifikat Kominfo Perizinan Berusaha Untuk Menunjang

Kegiatan Usaha Sertifikat Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi PB- UMKU: 812020085283900010564;

Bukti P-24. Softcopy MINISTERIAL DECLARATION ON TRADE IN

INFORMATION TECHNOLOGY PRODUCT;

Bukti P-25. Softcopy Pernyataan Penutupan (Closing Statement) Nomor 03/CBM-

SMI/KEP-01513/V/2026 tanggal 12 Mei 2026;

Bukti P-26. Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor

Nomor 02/CBM-SMI/KEP-01513/V/2026 tanggal 12 Mei 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 007186/KPU.3/2025;

Bukti T-2 Softcopy Tanggapan Nomor S-0647/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 14

April 2026;

Bukti T-3 Softcopy Closing Statement Nomor S-0858/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal

12 Mei 2026;

Bukti T-4 Softcopy Kertas Kerja PT Synnex Metrodata Indonesia (KEP-01513);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga

berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1572/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 24 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebanan)HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi barang
HS 8544.42.19 BM 0%
HS 8517.79.10 BM 0% PPh psl 22 2,5%HS 3926.90.99 BM 20% PPh psl 22 7,5%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp479.034.237,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 . Sengketa tarif;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam

Keputusan Keberatan Nomor KEP-01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 dengan alasan:

1) Barang impor pos 1 dan 9 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV, diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

2) Barang impor pos 2, 3, 4, 5, 6, 14, 15, 21, 22, 26, 29 dan 30 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV, diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

3) Barang impor Pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, dan 31 diidentifikasikan sebagai Modul SFP, merupakan alat konversi sinyal listrik ke sinyal optis (dan sebaliknya) untuk interkoneksi antar perangkat dengan kecepatan tinggi dalam suatu jaringan optis (optical networking), berfungsi mengirim dan menerima

sinyal melalui media serat optik (fibre optic), diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

4) Barang impor Pos 7, 8, 17, 19 dan 25 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Wireless Access Point yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV, diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

5) Barang impor Pos 11 diidentifikasikan sebagai barang dari plastik yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14 berupa Accessory kits, merupakan kits instalasi yang terdapat ulir pada ujungnya, atas bentuk dan bahan dari unit tersebut tidak memiliki informasi/keterangan tambahan yang menyatakan akan digunakan secara khusus hanya untuk pemasangan modul SFP, diklasifikasikan pada HS 3926.90.99;

6) Barang impor Pos 32 diidentifikasikan sebagai bagian dari perlengkapan elektris berupa 25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G-CU3M yaitu kabel konduktor listrik twinax tembaga pasif DAC yang diisolasi dan dilengkapi dengan konektor SFP+ di setiap ujungnya untuk voltase tidak melebihi 66kV, dari jenis yang digunakan dalam aplikasi transmisi data dan sistem informasi serta memiliki jangkauan maksimum 3 meter, diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Pemohon berpendapat bahwa perangkat Switch, Router, dan Wireless Access Point (Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 14, 15, 17, 19, 21, 22, 25, 26, 29, dan 30) harus diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 karena merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang khusus untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) sesuai pos 84.71. Perangkat ini berfungsi mengelola lalu lintas data secara cerdas melalui protokol built-in dan telah disertifikasi sebagai unit gateway oleh Menkominfo, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos "Lain-lain"

(HS 8517.62.49) yang ditujukan untuk saluran digital seperti modem atau multiplexer;

2) Barang pada pos 11, 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, dan 31 merupakan perangkat Modul Transceiver (SFP) dan Kit Aksesori Untuk kelompok Modul SFP (Transceiver) dan Accessory Kits, dengan klasifikasi pada HS 8517.79.10 dengan alasan bahwa barang-barang tersebut bukan merupakan aparatus mandiri, melainkan bagian atau modul tambahan yang terintegrasi dengan perangkat induk. Modul SFP berfungsi sebagai antarmuka (interface) untuk konversi sinyal listrik menjadi sinyal optik yang terpasang pada motherboard switch atau router, sehingga secara hukum klasifikasi sebagai unit kendali/bagian lebih tepat dibandingkan sebagai aparatus komunikasi lengkap lainnya;

3) Barang pada Pos 32 merupakan Kabel Koneksi (DAC Cable, Direct Attach Cable), termasuk dalam HS 8544.42.19 sebagai konduktor listrik yang dilengkapi dengan konektor untuk telekomunikasi. Kabel 25GBASE-CU SFP28 ini merupakan kabel tembaga pasif dengan interkoneksi berkecepatan tinggi yang dirancang untuk jarak pendek antar server atau switch, sehingga spesifikasinya memenuhi kriteria sebagai kawat konduktor listrik yang diisolasi untuk transmisi data, bukan sebagai aparatus komunikasi digital;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan Para Pihak tersebut di atas, yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 terkait Tarif barang yang diberitahukan pada PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025, akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

SENGKETAPIBPENETAPAN
ITARIF
CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER Tipe: C8200-1N-4T … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 14, 15, 17, 19, 21, 22, 25, 26, 29 dan 30HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%
25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP- H25G-CU3M= (pos 32)HS 8544.42.19 BM 0%
10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS Tipe: SFP- 10G-SR-S= (pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, dan 31)HS 8517.79.10 BM 0% PPh psl 22 2,5%
SFP INSTALLATION KIT FOR CATALYST 9124AX Tipe: AIR-SFP- KIT1= (pos 11)HS 3926.90.99 BM 20% PPh psl 22 7,5%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

a. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya;

b. pengakuan para pihak dalam persidangan;

A. Identifikasi Barang

3. Menimbang bahwa untuk identifikasi barang, berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 128115 tanggal 22 April 2025,

diketahui pengirim/ penjual: Cisco International Limited, dengan barang yang disengketakan diberitahukan pada pos HS 8517.62.43, 8544.42.19, dan 8517.79.10 dengan BM 0%;

3.2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas penjelasan tertulis dan

datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

Pos 1, 9, (Router) The Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms are 5G-ready cloud edge platforms designed for Secure Access Service Edge (SASE), multilayer security, and cloud-native agility to accelerate your journey to cloud.
Pos 2, 3, 14 Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches These are times of unprecedented change for small businesses. Consumers are more demanding than ever before. Online transactions have accelerated. While this new promises greater reward, it also requires small businesses to accelerate digital transformation.
Pos 4, 6, 26, 29 Cisco Catalyst 9300 Series Switches
The Cisco® Catalyst® 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise switching platform built for security, IoT, mobility, and cloud. They are the next generation of the industry’s most widely deployed switching platform. Catalyst 9300 Series switches form the foundational building block for Software-Defined Access (SDAccess), Cisco’s lead enterprise architecture
Pos 5, 15, 30 Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent- based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – _it is secure, always on, and IT simplified.
Pos 7, 17, 25 (Wireless Access Point) The Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points are the next generation of enterprise access points. They are resilient, secure, and intelligent. We are more dependent on our wireless networks than ever before. Additional devices connect to the network every year, and the Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points will provide a
seamless experience anywhere for everyone
Pos 8, 19 (CISCO CATALYST 9115AX SERIES / Wireless Access Point) Hiperkonektivitas dengan kinerja stabil di lingkungan yang menuntut. Pertumbuhan eksponensial perangkat Internet of Things (IoT) dan aplikasi generasi mendatang. Ancaman keamanan persisten tingkat lanjut.
Pos 11 (Accessory kits)
Pos 12, 23, 28 (Modul SFP) Cisco SFP-10G-SR-S module (S-Class) The Cisco 10GBASE-SR module supports a link length of 26 meters on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade Multimode Fiber (MMF). Using 2000 MHz*km MMF (OM3), up to 300-meter link lengths are possible. Using 4700 MHz*km MMF (OM4), up to 400 meter link lengths are possible. SFP-10G-SR-S does not support FCoE.
Pos 16 (Modul SFP) The Cisco 100GBASE Quad Small Form- Factor Pluggable (QSFP) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 100 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high-performance computing networks, enterprise core and
distribution layers, and service provider applications.
Pos 18 (Switch) CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS, EXPANSION MODULE Tipe: IEM- 3300-8S= Cisco Catalyst IE3300 Rugged Series switches deliver high-speed up to 10 Gigabit Ethernet connectivity in a compact form factor, and are designed for a wide range of industrial applications where hardened products are required.
Pos 20, 27, 31 (Modul SFP)
Pos 21, 22 (Switch) The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise-class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet.
Pos 24 (Modul SFP) The Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 40 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high-performance computing ...dst

Pos 32 (Kabel DAC SFP+)

The Cisco® 25GBASE SFP28 (Small Form-

Factor Pluggable) portfolio offers customers

a wide variety of highdensity and low-power

25 Gigabit Ethernet connectivity options for

datacenter and high-performance

computing networks applications. The 25G

Modules are based on SFP28 form factor.

3.3. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran laman internet tersebut di bawah,

diperoleh informasi terkait SFP TRANSCEIVER MODULE a.l. sbb:

a. https://www.pcmag.com/encyclopedia/term/sfp diketahui a.l.:

(Small Form-factor Pluggable)

merupakan transceiver kecil

yang dihubungkan ke port SFP

dari sakelar jaringan dan

terhubung ke kabel serat optik

Fibre Channel dan Gigabit

Ethernet (GbE) di ujung lainnya.

Menggantikantransceiver

SFP mengubah sinyal listrik serial GBIC, modul SFP juga disebut

menjadi sinyal optik serial dan "mini-GBIC" karena ukurannya

sebaliknya. Modul SFP dapat ditukar yang lebih kecil. Dengan

panas dan berisi ID dan informasi memilih modul SFP yang

sistem untuk sakelar.

sesuai, port listrik yang sama

pada sakelar dapat terhubung

ke serat dengan panjang

gelombang dan jenis yang

berbeda(multimodeatau

singlemode).Jikaserat

ditingkatkan, modul SFP diganti.

b. http://www.mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui a.l.: SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

Modul SFP dapat digunakan pada Switch atau media Konverter Slot SFP. SFP merupakan hot-pluggable, artinya perangkat ini akan otomatis mendeteksi saat dipasang di perangkat. Dua aparatus (misal 2 buah router atau 2 buah switch) dapat saling terkoneksi jika pada keduanya dipasang SFP Transceiver dengan mode yang sama;

3.4. Menimbang bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam

persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB Nomor: 128115 tanggal 22 April 2025, pos 1, 2, dan 4 sebagai:

- pos 1 dan 9 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

- pos 2, 3, 4, 5, 6, 14, 15, 21, 22, 26, 29 dan 30 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

- Pos 7, 8, 17, 19 dan 25 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Wireless Access Point yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

- Pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, 31 dan 32 diidentifikasikan sebagai SFP Transceiver yaitu merupakan bagian dari firewall/ Router/ Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri

melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan firewall/ Router/ Switch;

- Pos 11 diidentifikasikan sebagai barang dari plastik berupa Accessory kits, merupakan kits instalasi yang terdapat ulir pada ujungnya. Tidak ada informasi yang menyebutkan akan digunakan secara khusus hanya untuk pemasangan modul SFP;

B. Klasifikasi Barang

4. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri:

5. Bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB Nomor: 128115 tanggal 22 April 2025, sehingga berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

6. Bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

7. Bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

8. Klasifikasi Barang Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 14, 15, 17, 19, 21, 22, 25, 26, 29 dan 30

8.1. bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada

pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau

tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00- - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00- - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan

aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49- - - - Lain-lain

8.2. bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan

pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data

otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang

terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71;

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71;

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan

mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa;

8.3. bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding

dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

8.4. bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter

(Bab) 85, Heading (Pos) 85.17;

halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

8.5. bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter

(Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir

jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

8.6. Bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to

channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI-8517-5 sehingga Harmonized

System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan

sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon

Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

8.7. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian

pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

8.8. bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau

penggolongan pada Subpos 8digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur HS 2022;

8.9. Bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-

8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data

compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

(1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

(2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer;

(3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

(4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

8.10.bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71,

sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk

dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

8.11.Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan

identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: switch yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

9. Klasifikasi Barang Pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, 31 dan 32

9.1. Bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu Pos 12,

16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, 31 pada pos tarif 8517.79.10 dan pos 32 pada pos tarif 8544.42.19, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49;

9.2. Bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam

persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu Pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, 31 dan 32 sebagai SFP Transceiver yaitu merupakan bagian dari firewall/ Router/ Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan firewall/ Router/ Switch;

9.3. Bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip

KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian

atau Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu 10GE COPPER SFP+ RJ45 TRANSCEIVER … dst sesuai uraian pos 1, 7, 8 dan 9 lembar lanjutan PIB nomor 863717 tanggal 25 Oktober 2024, yang merupakan suatu bagian dari firewall/ switch/ router, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada:

- catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

a. Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

b. Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

c. Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48;

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst……

9.4. Bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 6, yaitu untuk keperluan

hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 sebagaimana tersebut di bawah, maka barang a quo 10GBASE-SR SFP MODULE … dst sesuai uraian pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, 31 dan 32 lembar lanjutan PIB nomor 128115 tanggal 22 April 2025, yang merupakan suatu bagian dari firewall/ router/ switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10 dengan pembebanan BM sebesar 0%

10. Klasifikasi Barang Pos 11

10.1.bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu

Pos 11 pada pos tarif 8517.79.10, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 3926.90.99;

10.2.Bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding

dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu Pos 11 sebagai barang dari plastik berupa Accessory kits, merupakan

kits instalasi yang terdapat ulir pada ujungnya. Tidak ada informasi kuat yang menyebutkan akan digunakan secara khusus hanya untuk pemasangan modul SFP;

10.3.Bahwa terdapat catatan yang relevan dengan barang a quo yang

terbuat dari plastic a.l. sbb:

- Catatan 2 huruf s Bab 39 menyebutkan jika barang a quo merupakan barang dari bagian XVI maka tidak dapat diklasifikasikan pada bab 39:

2. Bab ini tidak meliputi:

s. Barang dari Bagian XVI (mesin dan peralatan mekanis atau elektris); oleh karena itu, perlu dipastikan apakah barang a quo merupakan bagian dari Bagian XVI (bab 84 atau 85)

- Catatan 1 huruf c Bagian XVI menyebutkan a.l. jika barang a quo merupakan barang penunjang dari bahan plastic (bab 39) maka tidak dapat diklasifikasikan pada Bagian XVI (bab 84 atau 85)

1. Bagian ini tidak meliputi:

(a) Ban atau belting penggerak atau pengangkut dari plastik pada Bab 39, atau dari karet divulkanisasi (pos 40.10), atau barang lainnya dari jenis yang digunakan pada mesin atau peralatan mekanis atau elektris atau untuk keperluan teknis lainnya, dari karet divulkanisasi selain karet keras (pos 40.16);

(b) Barang dari kulit samak atau dari kulit komposisi (pos 42.05) atau dari kulit berbulu (pos 43.03), dari jenis yang digunakan dalam mesin atau peralatan mekanis atau untuk keperluan teknis lainnya;

(c) Bobbin, kelos, cop, cone, core, reel atau alat penunjang semacam itu, dari berbagai bahan (misalnya, Bab 39, 40, 44 atau 48 atau Bagian XV);

Catatan 1 huruf c tersebut menegaskan barang dari plastik yang sifatnya sebagai penunjang, tidak dapat diklasifikasikan pada Bagian XVI (bab 84 atau 85) tetapi harus diklasifikasikan sesuai bahan penyusunnya, dalam hal ini terbuat dari plastik sehingga harus diklasifikasikan pada bab 39.

10.4.Bahwa tidak ada catatan khusus lainnya pada HS 2022 yang

menjelaskan secara spesifik tentang barang dari plastik berupa Accessory kits dimaksud, maka dengan menerapkan KUMHS 1 (catatan 2 huruf s bab 39, catatan 1 huruf c Bagian XVI dan uraian pos 39.26) serta KUMHS 6, Pengadilan Pajak menetapkan klasifikasi barang impor a quo pada subpos 3926.90.99 sebagaimana tercantum pada struktur HS 2022 (BTKI 2022) sbb:

39.26Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud

dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14.

3926.10.00- Perlengkapan kantor atau sekolah

3926.20- Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt)

:

3926.30.00- Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya 3926.40.00- Patung dan barang pajangan lainnya

3926.90- Lain-lain :

3926.90.10- - Pengapung untuk jaring penangkap ikan

3926.90.20- - Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, serta bagian-

bagiannya

3926.90.3- - Barang higienis, medis dan bedah :

3926.90.4- - Alat keselamatan dan pelindung :

3926.90.5- - Barang industri :

3926.90.53- - - Ban atau belting penggerak atau pengangkut

3926.90.55- - - Kait plastik berbentuk J atau blok ikatan untuk detonator

3926.90.59- - - Lain-lain

3926.90.60- - Tempat makanan unggas

- - Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik- manik; tali sepatu :

3926.90.81- - - Tali sepatu

3926.90.82- - - Tasbih

3926.90.89- - - Lain-lain

- - Lain-lain :

3926.90.91- - - Dari jenis yang digunakan untuk menyimpan biji-bijian

3926.90.92- - - Kapsul kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi 3926.90.93- - - Gesper, ring jalan, kait dan stopper kabel

3926.90.99- - - Lain-lain

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H., mempunyai pendapat

berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa barang impor pada pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 14, 15, 17, 19, 21, 22, 25, 26, 29 dan 30 PIB a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing

8517.62.4x- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik

atau sistem saluran digital

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali

dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; Bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang

setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

Bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin,Syaefudin,
S.E., S.H.

kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71);

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin,

S.E., S.H. berpendapat bahwa terhadap penetapan tarif atas barang impor yang dieritahukan dalam pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 14, 15, 17, 19, 21, 22, 25, 26, 29 dan 30 PIB aquo, Sedangkan untuk pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, 31 dan 32 diklasifikasikan pada pos HS 8517.79.10 dengan pembebanan tarif BM 0%, dan pos 11 diklasifikasikan pada pos HS 3926.90.99 dengan pembebanan tarif BM 20% dan tarif PPh pasal 22 sebesar 7,5%, tidak berbeda pendapat;

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Syaefudin, S.E., S.H. berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup atas sengketa tarif untuk pos 1 dan pos 3 PIB a quo mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan
dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan
apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil
dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan PajakPengadilan Pajak
berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian Banding Pemohon
Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat
Pengadilan Pajak
PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
CISCO CATALYST C8200- 1N-4T ROUTER Tipe: C8200-1N-4T … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 14, 15, 17, 19, 21, 22, 25, 26, 29 dan 30HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.49 BM 10%,
25GBASE-CU SFP28 CABLE 3 METER Tipe: SFP-H25G-CU3M= (pos 32)HS 8544.42.19 BM 0%HS 8517.79.10 BM 0%
10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS Tipe: SFP- 10G-SR- S= … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, dan 31HS 8517.79.10 BM 0% PPh psl 22 2,5%
SFP INSTALLATION KIT FOR CATALYST 9124AX Tipe: AIR-SFP- KIT1= (pos 11)HS 3926.90.99 BM 20% PPh psl 22 7,5%HS 3926.90.99 BM 20% PPh psl 22 7,5%
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 128115
tanggal 22 April 2025 pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 14, 15, 17, 19, 21, 22, 25, 26, 29
dan 30 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%,
pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, 31 dan 32 diklasifikasikan pada pos HS 8517.79.10
dengan pembebanan tarif BM 0%, dan pos 11 diklasifikasikan pada pos HS
3926.90.99 dengan pembebanan tarif BM 20% dan tarif PPh pasal 22 sebesar 7,5%,
sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi
administrasi berupa denda) semula sebesar Rp479.034.237,00 (empat ratus tujuh
puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) menjadi
sebesar Rp386.106.143,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta seratus enam ribu
seratus empat puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp336.826.000,00

PPN: Rp37.050.793,00

PPh Pasal 22: Rp12.229.350,00

Total: Rp386.106.143,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01513/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007835/KPU.3/2025 tanggal 26 April 2025 atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42, Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 128115 tanggal 22 April 2025 pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 14, 15, 17, 19, 21, 22, 25, 26, 29 dan 30 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%, pos 12, 16, 18, 20, 23, 24, 27, 28, 31 dan 32 diklasifikasikan pada pos HS 8517.79.10 dengan pembebanan tarif BM 0%, dan pos 11 diklasifikasikan pada pos HS 3926.90.99 dengan pembebanan tarif BM 20% dan tarif PPh pasal 22 sebesar 7,5%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula sebesar Rp479.034.237,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) menjadi Rp386.106.143,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta seratus enam ribu seratus empat puluh tiga rupiah);

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronikonik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.