P U T U S A N
Nomor PUT-008555.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07828/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008555.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRANS REKREASINDO, NPWP 03.296.890.1-307.001, beralamat di Komplek Palembang City Center Lantai 3, Jalan Radial, RT.019 / RW 006, 24 Ilir, Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan (30134) dan alamat korespondensi di Menara Bank Mega Lantai 24, Jalan Kapten P. Tendean Kav. 12-14A, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Narita Eliani, jabatan Direktur, (domisili elektronik: fharis.transrekreasindo@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Faris Alauddin
Jabatan: Tax Assistant Manager (Karyawan)
Alamat: Jalan H. Miran No. 49, RT.015 / RW.006,
Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 154/HO-TRK/TAX/XI/2024 tanggal 01 November 2024;
2. Nama: Jessica Wulandari
Jabatan: Tax Supervisor (Karyawan)
Alamat: Jalan Bintaro Permai IV No. 19, RT.014 /
RW.009, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/HO-TRK/TAX/I/2025 tanggal 08 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;