Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman
PUT-008555.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
PT Trans Rekreasindo, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008555.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Trans Rekreasindo mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (2); Pasal 18 ayat (4)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40; Pasal 41 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008555.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Trans Rekreasindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025