P U T U S A N
Nomor PUT-008547.16/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00244/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00064/207/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008547.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B.9-I No. 15 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Imron Rosyadi Nur jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ivan Anugrah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1491/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/082 tanggal 24 Januari 2025;
2. Nama: Reza Farhan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/104 tanggal 24 Januari 2025;
3. Nama: Terananda Prastiti Anggaraita,
Izin Kuasa Hukum: KEP-772/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/118 tanggal 24 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;