Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-008545.16/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Cimb Niaga Auto Finance, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008545.16/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan 22 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Cimb Niaga Auto Finance mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2020
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4A ayat (3)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 23 ayat (1)
  • PMK 183/PMK.03/2015Pasal 3 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008545.16/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Cimb Niaga Auto Finance
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00062/207/20/415/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
17 November 2025
Tanggal Pengucapan
22 Desember 2025