Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-008544.16/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Cimb Niaga Auto Finance, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-008544.16/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00061/207/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008544.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B.9-I No. 15 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Imron Rosyadi Nur jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ivan Anugrah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1491/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/079 tanggal 24 Januari 2025;

2. Nama: Reza Farhan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/102 tanggal 24 Januari 2025;

3. Nama: Terananda Prastiti Anggaraita,

Izin Kuasa Hukum: KEP-772/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/115 tanggal 24 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 197703 199903 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115 200901 1 004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/ 19860426 200812 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4877/WPJ.19/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-78/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 058/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor 291/WPJ.08/2024 tanggal 20 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 035/CNAF/TAX/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00061/207/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1 2Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri3.870.848.38711.346.359.572
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)3.870.848.38711.346.359.572
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)3.870.848.38711.346.359.572
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pemungut Pajak00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab secara renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)387.084.8391.134.635.958
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3 STP (pokok Kurang Bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri387.084.839387.084.839
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)387.084.839387.084.839
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)387.084.839387.084.839
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0747.551.119
3Kelebihan Pajak yang Sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)0747.551.119
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)00
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0326.530.329
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
h. Jumlah0326.530.329
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar01.074.081.448
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar747.551.1190747.551.119
b. Sanksi Bunga326.530.3290326.530.329
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar1.074.081.44801.074.081.448

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 058/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 058/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 diterima pada tanggal 8 Juli 2024;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan c. Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp1.074.081.448,00 pada tanggal 03 Agustus 2023 dengan NTPN B5AFE4ESOFHG1G99;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muhammad Imron Rosyadi Nur dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 1 April 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00061/207/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 untuk Masa Pajak Juli 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Kurang Bayar sebesar Rp1.074.081.448,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 011/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak

tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebesar Rp0,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.074.081.448,00;

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 untuk Masa Pajak Juli 2020;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (dalam Rp)Koreksi
Pemohon BandingTerbanding
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.870.848.38711.346.359.5727.475.511.185

bahwa alasan banding dari koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut: Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.475.511.185,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp7.475.511.185,00 dengan rincian sebagai berikut:

PPN yang harus Dipungut SendiriJumlah (Rp)
Insurance Premium Discount Fee and Comission Other Income Recovery Income1.487.605.980 2.604.694.480 362.911.661 3.020.299.064
Koreksi7.475.511.185

bahwa berikut adalah uraian penjelasan menurut Terbanding:

Penjelasan atas objek PPN Imbalan/Fee dari Biaya Akuisisi Asuransi (Insurance Premium discount dan Fee and Comission) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang menyalurkan pembiayaan kredit kendaraan bermotor baik secara

konvensional maupun dengan prinsip syariah. Pemohon Banding memiliki kepentingan untuk mengasuransikan kendaraan bermotor (insurable) yang menjadi objek pembiayaannya, dan pada saat yang bersamaan Pemohon Banding juga berperan sebagai saluran (Channel) untuk Perusahaan Asuransi Umum, karena Pemohon Banding juga memiliki perjanjian kerja sama dengan Perusahaan asuransi umum tersebut. Pemohon Banding membukukan dan mencatat imbalan tersebut sebagai Insurance premium discount dan atau Fee and Comission serta melaporkannya sebagai peredaran usaha dalam SPT PPh Badan namun tidak melaporkannya sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa imbalan/fee tersebut merupakan jasa yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Penjelasan atas objek PPN Other Income dan Recovery Income bahwa Pemohon Banding sebagai Lembaga Keuangan/Lembaga Pembiayaan juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan yang telah diambil alih oleh Lembaga Keuangan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

bahwa adapun atas Recovery Income, Terbanding berkesimpulan penghasilan tersebut merupakan penjualan aset yang diambil alih yang merupakan objek PPN; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP PPN yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp7.475.511.185,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, koreksi ini timbul semata-mata karena Terbanding melakukan koreksi atas Jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp89.706.134.220,00;

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi sendiri per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp89.706.134.220,00 sehingga koreksi Penyerahan/DPP yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebesar Rp7.475.511.185,00/Masa Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Penyerahan Penyerahan Barang Koreksi yang

, Barang dan Jasa - : 14

Masa Pajak . . dan Jasa - Pemeriksa | Inajukan Keberatan

SPT/ Wajib Pajak eet ee ea 5.

[= eet en aa TE

Be ne a sas aa TEE oo jas Do sea naa aa al

[Berens en, aa ftToraL | 27.154.402.637 116.860.536.857 89.705.134.220 bahwa koreksi-koreksi Objek DPP PPN dalam tabel di atas tersebut hanya berdasarkan data yang tidak valid dan asumsi Terbanding saja, serta tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut Penjelasan Pemohon Banding:

bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“

bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak (Terbanding);

bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek DPP PPN yang benar-benar belum dilakukan pemotongan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek DPP PPN yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi Objek DPP PPN per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai sebesar Rp89.706.134.220,00 sehingga koreksi Objek DPP PPN menjadi sebesar Rp7.475.511.185,00/Masa Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima Penetapan Terbanding atas koreksi Objek DPP PPN per Masa Pajak sebesar Rp7.475.511.185,00;

bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh menyatakan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

bahwa kemudian Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 mengatur ketentuan sebagai berikut:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.” bahwa Memori Penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”) menyebutkan:

Pasal 12 ayat (1) “Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a) pada suatu saat untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b) pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau c) pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan”

Pasal 13 ayat (1) “…Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.”

Pasal 3 ayat (3) PMK 183/PMK.03/2015 j.o. PMK 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (“PMK-183”): “Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

Pembukuan Wajib Pajak (Pemohon Banding) telah dilakukan Secara Taat Asas dan Jujur;

bahwa telah diketahui oleh terbanding bahwa pembukuan Pemohon Banding tahun pajak 2020 telah dilakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan. Bahwa audit dilakukan atas posisi keuangan Pemohon Banding beserta laporan pendukungnya yaitu Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas untuk tahun 2020; bahwa audit laporan keuangan telah dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mewajibkan KAP untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian yang diterima umum apakah Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak terdapat salah saji yang bersifat material. Prosedur pemeriksaan juga menguji apakah prinsip-prinsip akuntansi yang benar telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai hasilnya, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah dikonfirmasi oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan disajikan secara wajar dalam seluruh aspek materialnya dari hasil operasi Pemohon Banding yang telah disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK). Dimana telah tertuang di dalam laporan audit yang diterbitkan oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan untuk tahun pajak 2020;

bahwa dengan demikian tidak terdapat alasan yang cukup bagi Terbanding untuk tidak dapat mengatribusikan secara pasti nilai penyerahan yang menjadi objek koreksi dalam sengketa banding ini;

bahwa sebagaimana diketahui, perpajakan di Indonesia menganut prinsip "substance over the form". Dengan demikian, penghasilan yang seharusnya dilaporkan sebagai obyek pajak adalah penghasilan faktual yang benar-benar sesuai dengan fakta atau kenyataan, bukan penghasilan yang didasarkan pada anggapan atau dugaan semata ("deemed basis”);

bahwa adapun Laporan Keuangan yang sudah diaudit untuk tahun pajak 2020 telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding di dalam proses pemeriksaan; bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana diubah dengan

Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja” - sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2020 yang menjadi tahun sengketa) dan penjelasannya menyatakan sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

bahwa penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sebagai berikut:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehubungan dengan pembuktian, prinsip dasar sistem Self Assessment, yang juga dianut dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia, adalah bahwa “SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah.” bahwa selain itu, Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa:

“…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP tersebut di atas, nyata-nyata diatur bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak didukung dengan bukti-bukti dan analisa, oleh karena itu tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Perpajakan di atas, maka dapat diambil Kesimpulan sebagai berikut:

bahwa jika Terbanding mengetahui rincian data biaya Pemohon Banding setiap bulannya yang dibebankan setiap bulan di dalam Buku Besar, maka dengan demikian Terbanding seharusnya dapat dengan mudah mengetahui Objek DPP

PPN per Masa Pajaknya. Sehingga, seharusnya Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan mewakili posisi pajak hanya atas suatu masa pajak (bukan diatribusikan dengan membagi seluruh total koreksi kedalam 12 (dua belas) masa pajak); bahwa namun, nyatanya Terbanding melakukan koreksi Objek DPP PPN tanpa mengatribusikan koreksi sesuai masa pajak seharusnya, melainkan berasumsi bahwa seluruh koreksi memiliki bobot nilai koreksi yang sama di setiap masa pajaknya, yaitu dengan membagi seluruh total koreksi ke dalam dua belas masa pajak. Oleh karena itu, meskipun kami tidak setuju dengan substansi koreksi tersebut, sangat jelas bahwa koreksi tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari suatu masa pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memenuhi ketentuan dan peraturan terhadap penerbitan SKPKB PPN sehingga dapat disimpulkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Madya Tangerang tersebut tidak memenuhi ketentuan formal;

bahwa tanpa mengurangi bobot Pemohon Banding atas argumentasi mengenai ketentuan formal dasar pengenaan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah berusaha sebaik-baiknya melakukan persandingan/pemilahan atas objek koreksi yang dikenakan oleh Terbanding dengan sanggahan sebagai berikut:

bahwa koreksi positif atas peredaran usaha yang dilakukan Terbanding bukan merupakan nilai yang terbukti sebagai penghasilan;

bahwa Terbanding dalam koreksinya juga menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa:

”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

bahwa standar Akuntansi Keuangan sebagai pedoman yang diterima umum di Indonesia mengatur dalam PSAK 23 bahwa:

Sesuatu dikatakan sebagai pendapatan jika berasal dari:

- Penjualan barang

- Penjualan jasa

- Penggunaan asset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan dividen;

Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal; Nilai wajar adalah suatu jumlah, untuk itu suatu aset mungkin ditukar atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction)

bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti secara kasat nyata bahwa telah terdapat pendapatan Pemohon Banding yang belum dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan tahun 2020. Terbanding dalam hal ini tidak dapat mengidentifikasi dan mengukur secara andal apakah memang terdapat tambahan kemampuan ekonomi yang timbul dari transaksi yang terjadi;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding telah bertolak belakang dari berbagai sudut pandang sebagai berikut:

i. Tidak terdapat bukti yang cukup dan memadai baik dari penerimaan kas/bank milik Pemohon Banding ataupun pengakuan kewajiban dari pihak Customer kepada Pemohon Banding, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan. Sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk menambahkan kembali pendapatan Pemohon Banding;

ii. Suatu nilai dapat dikatakan sebagai pendapatan jika mengakibatkan kenaikan ekuitas (selain dari penambahan modal) dan penambahan kemampuan ekonomis serta kekayaan Pemohon Banding. Koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding nyata-nyata sama sekali tidak bersinggungan dengan pendapat di atas, sehingga tidaklah tepat untuk tetap melakukan koreksi positif atas peredaran usaha yang nyata-nyata tidak mempunyai manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding di masa kini maupun mendatang;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih/ koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa baik pada dalam proses pemeriksaan maupun hingga permohonan Keberatan ini diajukan, Terbanding tidak memberikan perincian koreksi kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri maupun mempersiapkan tanggapan yang patut dan tepat. Walaupun pihak Terbanding belum memberikan rincian asal koreksi yang dilakukan sebagaimana telah diuraikan di atas, namun Pemohon Banding telah berusaha sebaik-baiknya dalam memperkirakan muasal koreksi sebagai berikut:

Terbanding Masa fFecantoamssor | SSS | ees]:

Gtke mame

Beer [apace] Gee 2

Total S| 89706.134220| — 7475511185 bahwa atas rincian koreksi yang dilakukan Terbanding di atas, tidak sepenuhnya merupakan objek PPN sesuai rincian berikut:

Rincian Oojek PPN Menurut Nilai Koreksi Oojek PPN yang Selisih Keterangan

Tersandin dilaporkan

89.706.134220| — 27.154.402637| 62551731888) bahwa berikut di bawah ini adalah penjelasan Pemohon Banding:

Insurance premium discount sebesar Rp1.487.605.980,00 bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan melakukan mitigasi risiko:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha lembaga pembiayaan dengan kegiatan usaha sewa pembiayaan dan pembiayaan konsumen, dengan izin Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 835/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan apapun diluar jasa pembiayaan (seperti jasa pialang ataupun agen Asuransi karena ijin usaha Pemohon Banding adalah jelas hanya perusahaan pembiayaan dan Pemohon Banding adalah jelas sebagai tertanggung asuransi). Pendapatan dalam bentuk diskon asuransi bukanlah berasal dari jasa kena pajak dalam bentuk pialang atau agen asuransi dan jelas bukan timbul di dalam ruang lingkup usaha Pemohon Banding karena ijin usaha Pemohon Banding adalah perusahaan pembiayaan sehingga dua dari tiga persyaratan mendasar di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN sama sekali tidak terpenuhi sehingga secara hukum tidak ada Pajak Pertambahan Nilai terhutang; bahwa Pemohon Banding adalah pihak tertanggung sesuai dalam polis asuransi. Dalam polis tersebut pihak tertanggung adalah Pemohon Banding q.q. Nasabah, sehingga tidak mungkin pihak tertanggung memberikan jasa kepada perusahaan asuransi. Arti q.q. tersebut juga menandakan bahwa Pemohon Banding membeli jasa asuransi tersebut dan juga merupakan pihak tertanggung atas polis asuransi tersebut, yaitu hak kepemilikan atas kendaraan bermotor adalah di tangan Pemohon Banding sampai dengan kewajiban nasabah selesai. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan sampel polis asuransi kepada Terbanding melalui email pada tanggal 10 Juni 2024;

bahwa sesuai POJK 29/2014, Pemohon Banding diwajibkan untuk melakukan mitigasi risiko pembiayaan. Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding, maka diskon/potongan asuransi merupakan faktor pengurang jumlah premi asuransi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi. Sehingga selisih antara harga yang berasal dari perusahaan asuransi dengan yang dibeli konsumen merupakan diskon yang diterima oleh Pemohon Banding. Hal ini dipertegas dalam PMK 74/2007 Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai pihak tertanggung dalam polis asuransi berhak mendapatkan diskon atas premi yang dibayarkan kepada Pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi);

Premi diskon asuransi sebenarnya merupakan satu kesatuan pendapatan yang diterima sehingga tidak terdapat penyerahan jasa yang dilakukan bahwa insurance premium discount merupakan potongan harga premi yang oleh perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding. Potongan premi terjadi karena

adanya pembayaran premi asuransi sehubungan dengan perlindungan atas aktiva dibiayai dari kegiatan pembiayaan;

bahwa potongan premi asuransi tersebut merupakan diskon premi yang dibayarkan kepada pembayar premi dan pihak tertanggung, bukan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa. Namun semata-mata hanya kenikmatan yang diterima pembayar manfaat asuransi. Adapun atas biaya potongan premi asuransi tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa dalam Surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-380/NB.211/2014 tanggal 12 Juni 2014 jelas menyatakan bahwa Biaya Akuisisi di sisi Perusahaan Asuransi merupakan diskon di sisi Perusahaan Pembiayaan sesuai Pasal 4 – PMK 74/PMK.010/2007;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 74/2007 dijelaskan bahwa pemegang polis hanya berhak menerima diskon yang sehubungan dengan perolehan bisnis. Maka diskon yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan satu kesatuan dengan produk pembiayaan yang ditawarkan oleh Pemohon Banding kepada debitur, sehingga atas hal tersebut tidak ada jasa yang diberikan dalam bentuk keperantaraan kepada debitur;

bahwa potongan premi asuransi yang diperoleh oleh Pemohon Banding juga melekat dan merupakan satu kesatuan dengan pendapatan pembiayaan konsumen atau dengan kata lain tidak terdapat penyerahan barang/jasa lain yang khusus sehubungan dengan potongan premi asuransi tersebut;

bahwa sejalan dengan ketentuan berdasarkan Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PPN”), sebagai berikut:

(3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan;

bahwa lebih lanjut, dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan, dijelaskan sebagai berikut:

1. Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit;dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

5) jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan

6) jasa penjaminan;

Diskon/potongan harga bukan merupakan dasar pengenaan pajak bahwa sesuai dalam Pasal 8A Ayat (1) UU PPN dijelaskan bahwa, “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain”;

bahwa dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN dijelaskan bahwa, “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

bahwa kemudian dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN dijelaskan bahwa, “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Perusahaan Pembiayaan Melakukan Mitigasi Resiko.” bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU PPN ini sudah sangat jelas bahwa diskon/potongan harga bukan merupakan dasar pengenaan pajak dari PPN karena diskon/potongan harga tersebut tidak termasuk dalam penghitungan Harga Jual maupun Penggantian;

Terdapat Rujukan Yurisprudensi Hukum terkait Perlakuan Disc Insurance dan Disc Insurance-Syariah bahwa pada tahun pajak 2015-2016, Pemohon Banding pernah mengalami sengketa pajak serupa terkait diskon asuransi yang juga dianggap sebagai objek yang terutang PPN. Terkait sengketa tersebut, Pemohon Banding mengajukan upaya hukum yaitu banding ke Pengadilan Pajak, dimana putusan Pengadilan Pajak dengan jumlah 24 berkas sengketa yang menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Pajak Putusan

DA EP

Aa ee ed

DE a AE

Aa BA PA pep se: AP

[se en | ceo) soe! [essen Sena a Aa BEA ees

Pe [ee [espns sere) Se esse oes Se A | SE oe [ewan Pc

Pi) EA [esandnan Sexnuana

Ps] se BEA RR fap ee: | Fewase sue | Scocesse cf oss SSA | 8 oon? [owencwan Seeman

Aa [assis [ Puetecaie Geena [te ch Se [esenckas telernaiass

P=[ ss EA paenaan Gara

BN AA [oaanass Hawa

Ed a ees

AN EA

Aa ANN EA

Epen pen baal

Eh ea ea en ama aa bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dua putusan untuk dapat dipertimbangkan oleh Terbanding pada tanggal 10 Juni 2024 yaitu PUT-006132.16/2021/PP/MIVA dan PUT-006205.16/2021/PP/MVIA. Sehingga berdasarkan penjelasan di atas dan ketentuan yang berlaku, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Insurance premium discount sebesar Rp17.851.271.764,00 bukan termasuk kedalam objek PPN;

Fee and commission sebesar Rp 2.604.694.481,00

Pemohon Banding telah melakukan Pemungutan PPN bahwa dalam Fee and comission terdiri Adm Polis Ins Income yang telah dilaporkan PPN-nya dan juga terdapat komponen yang bukan merupakan objek PPN, yaitu Adm Life Insurance dan Adm Life Insurance – Syariah. bahwa meskipun Adm Life Insurance dan Adm Life Insurance – Syariah memiliki substansi transaksi yang sama sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada poin a;

Terdapat Putusan Pengadilan terkait Penegasan Perlakuan Adm Life Insurance dan Adm Life Insurance – Syariah bahwa pada tahun pajak 2015-2016, Pemohon Banding pernah mengalami sengketa pajak serupa terkait diskon asuransi yang juga dianggap sebagai objek yang terutang PPN. Terkait sengketa tersebut, Pemohon Banding mengajukan upaya hukum yaitu banding ke Pengadilan Pajak, dimana putusan Pengadilan Pajak dengan jumlah 24 berkas sengketa yang menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sesuai pada poin a di atas;

bahwa fee and commission merupakan pendapatan yang terdiri dari Adm Life Insurance dan Adm Life Insurance Syariah. Walaupun memiliki nama yang berbeda dengan Insurance Discount, akan tetapi pendapatan atas Adm Life Insurance dan Adm Life Insurance Syariah ini memiliki nature/hakikat transaksi yang sama;

bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin a (Insurance premium discount) di atas, maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Fee and commission sebesar Rp2.604.694.481,00 bukan termasuk kedalam objek PPN; Other Income sebesar Rp 362.911.661,00 bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan Other Income sebesar Rp362.911.661,00 merupakan imbalan bunga atas kasus pengembalian pajak serta pemulihan atas provisi pajak terkait sengketa perpajakan yang dimenangkan oleh Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan informasi yang telah Pemohon Banding tuangkan dalam Laporan Keuangan (audited) tahun 2020 Catatan 16 dan 13f, sebagai berikut:

bahwa adapun sesuai dengan catatan dalam Audit Report, bahwa other income merupakan imbalan bunga dan pemulihan provisi pajak dan bukan merupakan objek PPN. Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

Recovery Income sebesar Rp 3.020.299.064,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding yang menyatakan bahwa Recovery Income merupakan penjualan aset yang diambil alih yang merupakan objek PPN. Bahwa nature dari Recovery Income sebesar Rp3.020.299.064,00 merupakan pinjaman sehubungan dengan pembiayaan yang telah dihapusbukukan. Akan tetapi dikemudian hari masih terdapat pembayaran atas pokok dan bunga pinjaman tersebut;

bahwa adapun atas pembayaran pokok dan bunga pinjaman tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan berdasarkan Pasal 4A ayat 3 UU PPN, sebagai berikut:

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan;

bahwa lebih lanjut, dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan, dijelaskan sebagai berikut:

1. Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit;dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

5) jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan

6) jasa penjaminan;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding menilai terdapat ketidakkonsistenan apabila Recovery Income sebesar Rp3.020.299.064,00 harus dikenakan PPN yang mana bisnis utama dari Pemohon Banding adalah multifinance atau pembiayaan konsumen yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.

Bahwa Pemohon Banding telah menghapusbukukan debitur-debitur yang telah wanprestasi dan tidak dapat ditagih kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, Pemohon Banding dapat mengakui income yang dicatat sebagai Recovery Income apabila debitur memiliki kemampuan kembali untuk membayar pokok dan bunga atas pinjaman tersebut. Berikut ini Pemohon Banding sampaikan sampel list debitur yang telah Pemohon Banding hapusbukukan dan melakukan pembayaran dikemudian hari;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding telah keliru dalam menafsirkan nature dari Recovery Income yang dianggap sebagai penjualan aset yang diambil alih dan merupakan objek PPN. Bahwa Terbanding telah menafsirkan tanpa menggunakan bukti dan fakta yang ada, melainkan hanya berdsarkan asumsi semata. Sejalan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa:

“…;

Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP tersebut di atas, nyata-nyata diatur bahwa pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas beserta dokumen pendukung yang diberikan, koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp7.475.511.185,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Juli 2024 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Juli 2024;

3. Membatalkan seluruhnya koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp7.475.511.185,00 karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4. Menetapkan kembali Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Juli 2020 menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI DIBATALKAN
KEPUTUSANPUTUSAN
KEBERATANBANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:-
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor--
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri11.346.359.5723.870.848.3877.475.511.185
a.3.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN---
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)11.346.359.5723.870.848.3877.475.511.185
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
2c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) Perhitungan PPN kurang Bayar11.346.359.5723.870.848.3877.475.511.185
747.551.119
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 + 1.d.7)1.134.635.958387.084.839
b.Dikurangi:-
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan---
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri387.084.839387.084.839-
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)387.084.839387.084.839-
c.Diperhitungkan
c.1. SKPPKP---
d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)387.084.839387.084.839-
e.Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)747.551.119-747.551.119
3Kelebihan Pajak yang sudah:-
a.Dikompesasikan ke Masa Pajak berikutnya--

b. Dikompesasikan ke Masa………(karena pembetulan)---

c.Jumlah (a + b)---
4PPN yang Kurang dibayar (2.e + 3.c)747.551.119-747.551.119
5Sanksi Administrasi:326.530.329
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP326.530.329
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP--
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN--
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)326.530.329326.530.329
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)1.074.081.448-1.074.081.448

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat untuk dapat menerima dan mengabulkan permohonan Banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 291/WPJ.08/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 058/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √ diterima surat keputusan yang dibanding;

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 diterima oleh

Pemohon Banding tanggal 3 Juli 2024.

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan-√ diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang diterima tanggal 3 Juli 2024;

g.√

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak √ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang• Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00061/207/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Terbanding Pajak Nomor LAP-165/RIK.SIS/KPP.0807/2023 tanggal 23 Juni 2023, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.074.081.448,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 011/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang diterima oleh KPP Madya Tangerang tanggal 2 Oktober 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 5004793/BPS/KPP.080703/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan jumlah perhitungan pajak yang kurang bayar sebesar Rp0,00;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00061/207/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2020, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.074.081.448,00; Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

UraianMenurut (dalam Rp)Koreksi
Pemohon BandingTerbanding
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.870.848.38711.346.359.5727.475.511.185

Pokok Sengketa:

bahwa koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus Rp7.475.511.185,00 dengan rincian sebagai berikut:

PPN yang harus dipungut sendiriJumlah (Rp)
Insurance Premium Discount1.487.605.980
Fee and Comission2.604.694.480
Other Income362.911.661
Recovery Income3.020.299.064
Koreksi7.475.511.185

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;

Data dan Fakta

1) SPT Tahunan dan Laporan keuangan Audit Tahun Pajak 2020;

2) SPT Masa PPN;

3) Data SIDJP dan Appportal;

4) Dokumen Pendukung Suplier Rabbat;

5) Dokumen pendukung Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi.

Tanggapan Terbanding bahwa Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa diperoleh dari adanya koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri;

bahwa Tim Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi dari penghasilan Insurance Premium Discount, Fee and Commission, Other Income, dan Recovery Income kemudian mengatribusikan seluruh nilai koreksi untuk setiap masa pajak dengan membagi dengan jumlah masa selama tahun 2020 (12 masa pajak), sehingga untuk masa pajak Juli 2020 koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa (Terbanding) atas Penyerahan DPP PPN sebesar Rp7.475.511.185,00 sudah sesuai ketentuan Keputusan Kementerian Keuangan Nomor KMK-465/PMK.01/1987;

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp7.475.511.185,00 karena Wajib Pajak (Pemohon Banding) tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Juli 2020. Tim Pemeriksa (Terbanding) sudah menyampaikan surat permintaan dokumen, surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua kepada Wajib Pajak (Pemohon Banding) namun Wajib Pajak (Pemohon Banding) hanya memenuhi sebagian dokumen yang diminta saat proses pemeriksaan;

bahwa penjelasan atas objek PPN Imbalan/ Fee dari Biaya Akuisisi Asuransi (Insurance premium discount dan Fee and commission);

bahwa Wajib Pajak (Pemohon Banding) merupakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang menyalurkan pembiayaan kredit kendaraan bermotor baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Wajib Pajak (Pemohon Banding) memiliki kepentingan untuk mengasuransikan kendaraan bermotor (insurable) yang menjadi objek pembiayaannya, dan pada saat yang bersamaan Wajib Pajak (Pemohon Banding) juga berperan sebagai saluran (Channel) untuk Perusahaan Asuransi Umum, karena Wajib Pajak (Pemohon Banding) juga memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan asuransi umum tersebut. Perusahaan asuransi umum akan menerbitkan polis asuransi secara kelompok (Fleet) atas nama Wajib Pajak (Pemohon Banding) sebagai tertanggung untuk kendaraan bermotor yang disalurkan pembiayaannya oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding), sebagai imbalannya Wajib Pajak (Pemohon Banding) memperoleh imbalan/ fee dari perusahaan asuransi umum dalam wujud biaya akuisisi. Wajib Pajak (Pemohon Banding) membukukan dan mencatat imbalan tersebut sebagai Insurance premium discount dan atau Fee and commission serta melaporkannya sebagai peredaran usaha dalam SPT PPh Badan namun tidak melaporkannya sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa biaya akusisi asuransi adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi umum kepada pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis yang dapat berbentuk imbalan / fee, biaya operasional, sponsorship maupun promotion. Dalam hal ini pihak pertama adalah perusahaan asuransi umum, pihak kedua adalah nasabah/ debitur pembiayaan kendaraan bermotor dan Pihak ketiga adalah Wajib Pajak (Pemohon Banding) sebagai perusahaan pembiayaan yang berperan menjadi saluran (Channel) bagi perusahaan asuransi untuk memperoleh bisnis berupa pertanggungan risiko atas kendaraan bermotor yang menjadi objek pembiayaan tersebut. Imbalan / fee yang diterima oleh perusahaan pembiayaan dari perusahaan asuransi umum tersebut tidak terkait dengan premi asuransi kendaraan bermotor serta bukan merupakan pengurang bagi perusahaan asuransi umum atas premi yang diterima melainkan dibukukan oleh perusahaan asuransi sebagai biaya usaha. Imbalan/ fee tersebut bukan merupakan jenis jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat disimpulkan bahwa jenis imbalan yang diperoleh dari perusahaan asuransi umum tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pendapatan Diskon Asuransi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding) tidak memenuhi pengertian diskon atau potongan harga melainkan sesuai dengan pengertian biaya akuisisi yang merupakan imbalan/fee yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi kepada pihak ketiga untuk memperoleh bisnis asuransi. Dengan demikian Peneliti berpendapat bahwa Imbalan/fee tersebut merupakan jasa yang penyerahan nya terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa penjelasan atas objek PPN Other Income dan Recovery Income adalah sebagai berikut :

bahwa Wajib Pajak (Pemohon Banding) sebagai Lembaga Keuangan/ Lembaga Pembiayaan juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya,

sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh Lembaga Keuangan tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

bahwa adapun atas Recovery Income, Peneliti (Terbanding) berkesimpulan penghasilan tersebut merupakan penjualan aset yang diambil alih yang merupakan objek PPN sebagaimana dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/P/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan, dijelaskan sebagai berikut:

bahwa disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasaah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan etentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada angka di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00061/207/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 035/CNAF/TAX/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama pada Surat Banding Nomor 058/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan poin h terkait bukti pembayaran. Seharusnya Terbanding mencentang “Ya” untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya poin “Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan” serta tidak mencentang “Ya” pada poin “Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”. Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar

Rp1.074.081.448,00 pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan nomor NTPN B5AFE4ESOFHG1G99;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 011/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00061/207/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023;

Bukti P-4. Salinan Akta Perusahaan Nomor 03 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-5. Salinan Akta Nomor 14 tanggal 15 September 2023;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp1.074.081.448,00 dengan nomor

NTPN B5AFE4ESOFHG1G99;

Bukti P-7. Pakta Integritas dan Passport a.n. Muhammad Imron Rosyadi Nur; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/079 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Ivan Anugrah;

Bukti P-9. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Ivan Anugrah;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Ivan Anugrah;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/102 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Reza Farhan;

Bukti P-12. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Reza Farhan;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Reza Farhan;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/115 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-15. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-16. Pakta Integritas a.n. Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2020;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 04/KH-CNAF/V/2025 tanggal 26 Mei 2025; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 04/KH-CNAF/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor: 01/KH-CNAF/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

Bukti P-22. Polis Asuransi Kendaraan Bermotor;

Bukti P-23. Credit Approval Memorandum;

Bukti P-24. Perjanjian Jasa antara PT CIMB Niaga Auto Finance dan PT Sompo

Insurance Indonesia;

Bukti P-25. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006132.16/2021/PP/M.IVA

Tahun 2023;

Bukti P-26. Alur Pencatatan Recovery Income dan Daftar Piutang Tak Tertagih; Bukti P-27. Laporan Keuangan Tahun 2020;

Bukti P-28. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 00203A tanggal 13 Maret 2020;

Bukti P-29. Rincian Pemngembalian Kelebihan Pajak (SPMKP) Tahun Pajak 2011 s.d. 2014;

Bukti P-30. Standard Operating Procedure (SOP) terkait Hapus Buku dan

Prosedur Penanganan Recovery;

Bukti P-31. Sampel Perjanjian Pembiayaan Konsumen;

Bukti P-32. Kesimpulan akhir Nomor 04/KH-CNAF/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. Surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor

S-027/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti T-4. SuratPeringatanPertamaNomor

S-041/RIKSIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 tanggal 20 Februari 2023; Bukti T-5. SuratPeringatanKeduaNomor

S-060/RIKSIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 tanggal 28 Februari 2023; Bukti T-6. Tanda Terima Buku, Catatan, Dokumen Yang Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-7. Berita Acara Tidak Dipenuhiya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan,

Dokumen;

Bukti T-8. Bukti Potong PPh 23 atas Jasa Perantara atau Jasa Keagenan; Bukti T-9. Data Pendukung PPN dan Hasil Uji Dokumen Pemohon Banding (Ms.

Excel)

Bukti T-10. POJK Nomor 35 /POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha

Perusahaan Pembiayaan;

Bukti T-11. Kesimpulan akhir Nomor S-7469/PJ.07/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00061/207/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 058/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.870.848.38711.346.359.5727.475.511.185

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp7.475.511.185,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

KoreksiMenurut (Rp):Nilai Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
3.870.848.38711.346.359.572

bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp7.475.511.185,00 a quo, terdiri atas:

Rincian Koreksi atas PPN yang Harus Dipungut SendiriJumlah (Rp)

Insurance Premium Discount1.487.605.980,00 o

Fee and Comission2.604.694.480,00 o

Other Income362.911.661,00 o

Recovery Income3.020.299.064,00 o

Jumlah7.475.511.185,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo, dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa diperoleh dari adanya koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri;

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi dari penghasilan Insurance Premium Discount, Fee and commission, Other Income, dan Recovery Income kemudian mengatribusikan seluruh nilai koreksi untuk setiap Masa Pajak dengan membagi dengan jumlah masa selama Tahun 2020 (12 Masa Pajak) sehingga untuk masing-masing Masa Pajak Januari-Desember 2020 koreksi atas Penyerahan DPP PPN sebesar Rp7.475.511.185,00 sudah sesuai ketentuan Keputusan Kementerian Keuangan Nomor KMK-465/PMK.01/1987;

c. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp7.475.511.185,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT PPN Masa Pajak Januari-Desember 2020;

d. bahwa Terbanding sudah menyampaikan surat permintaan dokumen, surat peringatan pertama, dan surat peringatan kedua kepada Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dokumen yang diminta saat proses pemeriksaan;

e. bahwa penjelasan atas objek PPN Imbalan/Fee dari Biaya Akuisisi Asuransi (Insurance Premium Discount dan Fee and commission), sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pembiayaan kendaraan o bermotor yang menyalurkan pembiayaan kredit kendaraan bermotor baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Pemohon Banding memiliki kepentingan untuk mengasuransikan kendaraan bermotor (insurable) yang menjadi objek pembiayaannya, dan pada saat yang bersamaan Pemohon Banding juga berperan sebagai saluran (channel) untuk Perusahaan Asuransi Umum, karena Pemohon Banding juga memiliki

perjanjian kerja sama dengan perusahaan asuransi umum tersebut. Perusahaan asuransi umum akan menerbitkan polis asuransi secara kelompok (fleet) atas nama Pemohon Banding sebagai tertanggung untuk kendaraan bermotor yang disalurkan pembiayaannya oleh Pemohon Banding, sebagai imbalannya Pemohon Banding memperoleh imbalan/fee dari perusahaan asuransi umum dalam wujud biaya akuisisi. Pemohon Banding membukukan dan mencatat imbalan tersebut sebagai Insurance Premium Discount dan atau Fee and Commission serta melaporkannya sebagai peredaran usaha dalam SPT PPh Badan, namun tidak melaporkannya sebagai objek PPN;

bahwa biaya akusisi asuransi adalah biaya yang dikeluarkan oleh o perusahaan asuransi umum kepada pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis yang dapat berbentuk imbalan/fee, biaya operasional, sponsorship maupun promotion. Dalam hal ini pihak pertama adalah perusahaan asuransi umum, pihak kedua adalah nasabah/debitur pembiayaan kendaraan bermotor dan Pihak ketiga adalah Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan yang berperan menjadi saluran (channel) bagi perusahaan asuransi untuk memperoleh bisnis berupa pertanggungan risiko atas kendaraan bermotor yang menjadi objek pembiayaan tersebut. Imbalan/fee yang diterima oleh perusahaan pembiayaan dari perusahaan asuransi umum tersebut tidak terkait dengan premi asuransi kendaraan bermotor serta bukan merupakan pengurang bagi perusahaan asuransi umum atas premi yang diterima melainkan dibukukan oleh perusahaan asuransi sebagai biaya usaha. Imbalan/fee tersebut bukan merupakan jenis jasa yang tidak terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat disimpulkan bahwa jenis imbalan yang diperoleh dari perusahaan asuransi umum tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa Pendapatan Diskon Asuransi yang dilaporkan oleh Pemohon o

Banding tidak memenuhi pengertian diskon atau potongan harga melainkan sesuai dengan pengertian biaya akuisisi yang merupakan imbalan/fee yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi kepada pihak ketiga untuk memperoleh

bisnis asuransi sehingga Terbanding berpendapat bahwa imbalan/fee a quo merupakan jasa yang penyerahannya terutang PPN;

f. bahwa penjelasan atas objek PPN Other Income dan Recovery Income adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sebagai Lembaga Keuangan/Lembaga o

Pembiayaan juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh Lembaga Keuangan tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

bahwa adapun atas Recovery Income, Terbanding berkesimpulan o penghasilan tersebut merupakan penjualan aset yang diambil alih yang merupakan objek PPN sebagaimana dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/P/2010 tentang Penegasan Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan, dijelaskan sebagai berikut:

“Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan alasan/penjelasan sebagai berikut a. bahwa pada dasarnya, koreksi tersebut timbul semata-mata karena Terbanding melakukan koreksi atas Jumlah Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp89.706.134.220,00;

b. bahwa untuk menentukan jumlah koreksi sendiri per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp89.706.134.220,00 sehingga koreksi Penyerahan/DPP yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebesar Rp7.475.511.185,00 untuk setiap Masa Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

Sar aber Ousng gass | Fer.stacac Satacg oar Lan - ME gg La an

8 terete rarsos] oo oo———/jOS7az0eee| oo oo———/jOra5.511.105 os Imei eres] oo /jSemeame| —o——/Taree11155 ee —u——G agg ———aaas a.s 18

32 kui Ser] ae seg.erz] 475.811. 185 e ligustus | /O2asossosoe| gs es.ariost | 7.475.511. 185 os [Septenwer | irzaaess| totszeas.or4 | 7.476.811.188

Pee oo 00000 sra2gaosear | oo e0e0os2a0r | oo 05.708.124.200 c. bahwa koreksi DPP/Objek PPN dalam tabel di atas hanya berdasarkan data yang tidak valid dan asumsi Terbanding saja, serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor o

17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK-17/2013) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23/2013) yang mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17/2013 mengatur bahwa:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23/2013 mengatur antara lain: “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan, dimana valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta, sedangkan relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

bahwa bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan, dimana kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak (Terbanding); bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek DPP PPN yang benar-benar belum dilakukan pemotongan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER- 23/2013. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek DPP PPN yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi Objek DPP PPN per Masa Pajak, o

Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai sebesar Rp89.706.134.220,00 sehingga koreksi Objek DPP PPN menjadi sebesar Rp7.475.511.185,00/Masa Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima penetapan Terbanding atas koreksi Objek DPP PPN per-Masa Pajak sebesar Rp7.475.511.185,00; bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh menyatakan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan

luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.” bahwa kemudian Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 mengatur sebagai berikut:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;” i. bahwa Memori Penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) menyebutkan:

Pasal 12 ayat (1):

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a). pada suatu saat untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b). pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan PPN dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau c). pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan;”

Pasal 13 ayat (1):

“… SKPKB baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan

dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang;” ii. bahwa Pasal 3 ayat (3) PMK 183/PMK.03/2015 jo. PMK

145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK-183):

“Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau PPN;” iii. bahwa pembukuan Pemohon Banding telah dilakukan secara taat asas dan jujur;

bahwa telah diketahui oleh Terbanding bahwa pembukuan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 telah dilakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan. Bahwa audit dilakukan atas posisi keuangan Pemohon Banding beserta laporan pendukungnya yaitu Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas untuk Tahun 2020;

bahwa audit laporan keuangan telah dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mewajibkan KAP untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian yang diterima umum apakah Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak terdapat salah saji yang bersifat material. Prosedur pemeriksaan juga menguji apakah prinsip-prinsip akuntansi yang benar telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai hasilnya, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah dikonfirmasi oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan disajikan secara wajar dalam seluruh aspek materialnya dari hasil operasi Pemohon Banding yang telah disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK). Dimana telah tertuang di dalam laporan audit yang diterbitkan oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa dengan demikian tidak terdapat alasan yang cukup bagi Terbanding untuk tidak dapat mengatribusikan secara pasti nilai penyerahan yang menjadi objek koreksi dalam sengketa banding ini; bahwa sebagaimana diketahui, perpajakan di Indonesia menganut prinsip “substance over the form”. Dengan demikian, penghasilan yang seharusnya dilaporkan sebagai obyek pajak adalah penghasilan faktual yang benar-benar sesuai dengan fakta atau kenyataan, bukan penghasilan yang didasarkan pada anggapan atau dugaan semata (deemed basis);

bahwa adapun Laporan Keuangan yang sudah diaudit untuk Tahun Pajak 2020 telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding di dalam proses pemeriksaan;

iv. bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja-sebagai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku pada Tahun 2020 yang menjadi tahun sengketa) dan penjelasannya menyatakan sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;” bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sebagai berikut:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP sehubungan dengan pembuktian, prinsip dasar sistem self assessment, yang juga dianut dalam perundang-undangan

perpajakan di Indonesia, adalah bahwa “SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah;” v. bahwa selain itu, Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa:

“…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP tersebut di atas, nyata-nyata diatur bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak didukung dengan bukti-bukti dan analisa, oleh karena itu tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

i. bahwa jika Terbanding mengetahui rincian data biaya Pemohon Banding setiap bulannya yang dibebankan setiap bulan di dalam Buku Besar, maka dengan demikian Terbanding seharusnya dapat dengan mudah mengetahui Objek DPP PPN per Masa Pajaknya. Sehingga, seharusnya Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan mewakili posisi pajak hanya atas suatu masa pajak (bukan diatribusikan dengan membagi seluruh total koreksi ke dalam 12 [dua belas] masa pajak);

ii. bahwa namun, nyatanya Terbanding melakukan koreksi Objek DPP

PPN tanpa mengatribusikan koreksi sesuai masa pajak seharusnya, melainkan berasumsi bahwa seluruh koreksi memiliki bobot nilai koreksi yang sama di setiap masa pajaknya, yaitu dengan membagi seluruh total koreksi ke dalam dua belas masa pajak. Oleh karena itu, meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan substansi koreksi tersebut,

sangat jelas bahwa koreksi tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari suatu masa pajak;

iii. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut Pemohon Banding,

Terbanding tidak memenuhi ketentuan dan peraturan terhadap penerbitan SKPKB PPN sehingga dapat disimpulkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh KPP Madya Tangerang tersebut tidak memenuhi ketentuan formal;

bahwa tanpa mengurangi bobot Pemohon Banding atas argumentasi o mengenai ketentuan formal dasar pengenaan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah berusaha sebaik-baiknya melakukan persandingan/pemilahan atas objek koreksi yang dikenakan oleh Terbanding, dengan sanggahan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding bukan merupakan nilai yang terbukti sebagai penghasilan;

- bahwa Terbanding dalam koreksinya juga menggunakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang mengatur bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

- bahwa Standar Akuntansi Keuangan sebagai pedoman yang diterima umum di Indonesia mengatur dalam PSAK 23 bahwa:

“Sesuatu dikatakan sebagai pendapatan jika berasal dari:

 Penjualan barang;

 Penjualan jasa;

 Penggunaan asset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan dividen;

Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila

arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal;

Nilai wajar adalah suatu jumlah, untuk itu suatu aset mungkin ditukar atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction);” bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti secara kasat nyata bahwa telah terdapat pendapatan Pemohon Banding yang belum dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahun 2020. Terbanding dalam hal ini tidak dapat mengidentifikasi dan mengukur secara andal apakah memang terdapat tambahan kemampuan ekonomi yang timbul dari transaksi yang terjadi;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding telah bertolak belakang dari berbagai sudut pandang sebagai berikut:

i. Tidak terdapat bukti yang cukup dan memadai baik dari penerimaan kas/bank milik Pemohon Banding ataupun pengakuan kewajiban dari pihak customer kepada Pemohon Banding, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan. Sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk menambahkan kembali pendapatan Pemohon Banding;

ii. Suatu nilai dapat dikatakan sebagai pendapatan jika mengakibatkan kenaikan ekuitas (selain dari penambahan modal) dan penambahan kemampuan ekonomis serta kekayaan Pemohon Banding. Koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding nyata-nyata sama sekali tidak bersinggungan dengan pendapat di atas sehingga tidaklah tepat untuk tetap melakukan koreksi positif atas peredaran usaha yang nyata-nyata tidak mempunyai manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding di masa kini maupun mendatang;

b. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih/koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa baik pada dalam proses pemeriksaan maupun hingga permohonan keberatan ini diajukan, Terbanding tidak memberikan perincian koreksi kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri maupun mempersiapkan tanggapan yang patut dan tepat. Walaupun pihak Terbanding belum memberikan rincian asal koreksi yang dilakukan sebagaimana telah diuraikan di atas, namun Pemohon Banding telah berusaha sebaik-baiknya dalam memperkirakan muasal koreksi sebagai berikut:

aa anears MUSI JL Maikovetsi J dositoresipertasa | pet

Tetercire ja snourance orentumdisoeum | /OArest2rires| oo ae7e0s.seo] a

Po tort roca oo aresatass[ bahwa atas rincian koreksi yang dilakukan Terbanding di atas, tidak sepenuhnya merupakan objek PPN, dengan rincian berikut:

Tarassian Sikan rias

Prowanes arema asas | sete Te Jaran Se PP

Seragiar Sp. FP (ekertemia Te ee Fe 226 542 [Ba ar Sj PRY ea ERA bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding:

i. Insurance Premium Discount sebesar Rp1.487.605.980,00

1) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pembiayaan dan diwajibkan melakukan mitigasi risiko;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha lembaga pembiayaan dengan kegiatan usaha sewa pembiayaan dan pembiayaan konsumen, dengan izin Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor 835/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan apapun di luar jasa pembiayaan (seperti jasa pialang ataupun agen Asuransi karena izin usaha Pemohon Banding adalah jelas hanya

perusahaan pembiayaan dan Pemohon Banding adalah jelas sebagai tertanggung asuransi). Pendapatan dalam bentuk diskon asuransi bukanlah berasal dari jasa kena pajak dalam bentuk pialang atau agen asuransi dan jelas bukan timbul di dalam ruang lingkup usaha Pemohon Banding karena ijin usaha Pemohon Banding adalah perusahaan pembiayaan sehingga dua dari tiga persyaratan mendasar di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN sama sekali tidak terpenuhi sehingga secara hukum tidak ada PPN terhutang;

bahwa Pemohon Banding adalah pihak tertanggung sesuai dalam polis asuransi. Dalam polis tersebut pihak tertanggung adalah Pemohon Banding q.q. Nasabah sehingga tidak mungkin pihak tertanggung memberikan jasa kepada perusahaan asuransi. Arti q.q. tersebut juga menandakan bahwa Pemohon Banding membeli jasa asuransi tersebut dan juga merupakan pihak tertanggung atas polis asuransi tersebut, yaitu hak kepemilikan atas kendaraan bermotor adalah di tangan Pemohon Banding sampai dengan kewajiban nasabah selesai. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan sampel polis asuransi kepada Terbanding melalui email pada tanggal 10 Juni 2024; bahwa sesuai POJK 29/2014, Pemohon Banding diwajibkan untuk melakukan mitigasi risiko pembiayaan. Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding, maka diskon/potongan asuransi merupakan faktor pengurang jumlah premi asuransi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi. Sehingga selisih antara harga yang berasal dari perusahaan asuransi dengan yang dibeli konsumen merupakan diskon yang diterima oleh Pemohon Banding. Hal ini dipertegas dalam PMK 74/2007 Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai pihak tertanggung dalam polis asuransi berhak mendapatkan diskon atas premi yang dibayarkan kepada Pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi);

2) bahwa premi diskon asuransi sebenarnya merupakan satu kesatuan pendapatan yang diterima sehingga tidak terdapat penyerahan jasa yang dilakukan;

bahwa Insurance Premium Discount merupakan potongan harga premi yang oleh perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding. Potongan premi terjadi karena adanya pembayaran premi asuransi sehubungan dengan perlindungan atas aktiva dibiayai dari kegiatan pembiayaan;

bahwa potongan premi asuransi tersebut merupakan diskon premi yang dibayarkan kepada pembayar premi dan pihak tertanggung, bukan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa. Namun semata-mata hanya kenikmatan yang diterima pembayar manfaat asuransi. Adapun atas biaya potongan premi asuransi tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN; bahwa dalam Surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor S- 380/NB.211/2014 tanggal 12 Juni 2014 jelas menyatakan bahwa Biaya Akuisisi di sisi Perusahaan Asuransi merupakan diskon di sisi Perusahaan Pembiayaan sesuai Pasal 4-PMK 74/PMK.010/2007;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 74/2007 dijelaskan bahwa pemegang polis hanya berhak menerima diskon yang sehubungan dengan perolehan bisnis. Maka diskon yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan satu kesatuan dengan produk pembiayaan yang ditawarkan oleh Pemohon Banding kepada debitur sehingga atas hal tersebut tidak ada jasa yang diberikan dalam bentuk keperantaraan kepada debitur; bahwa potongan premi asuransi yang diperoleh oleh Pemohon Banding juga melekat dan merupakan satu kesatuan dengan pendapatan pembiayaan konsumen atau dengan kata lain tidak terdapat penyerahan barang/jasa lain yang khusus sehubungan dengan potongan premi asuransi tersebut;

bahwa sejalan dengan ketentuan berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPN), sebagai berikut:

“3.Jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan;” bahwa lebih lanjut, dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan, dijelaskan sebagai berikut:

“1.Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai PPN;” bahwa Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit; dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

5) jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

6) jasa penjaminan;

3) bahwa diskon/potongan harga bukan merupakan dasar pengenaan pajak;

bahwa sesuai dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN dijelaskan bahwa:

“PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.” bahwa dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN dijelaskan bahwa: “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.” bahwa kemudian dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN dijelaskan bahwa:

“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Perusahaan Pembiayaan Melakukan Mitigasi Resiko.” bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU PPN tersebut sudah sangat jelas bahwa diskon/potongan harga bukan merupakan dasar pengenaan pajak dari PPN karena diskon/potongan harga tersebut tidak termasuk dalam penghitungan Harga Jual maupun Penggantian;

4) bahwa terdapat rujukan yurisprudensi hukum terkait perlakuan Disc Insurance dan Disc Insurance-Syariah;

bahwa pada Tahun Pajak 2015-2016, Pemohon Banding pernah mengalami sengketa pajak serupa terkait diskon asuransi yang juga dianggap sebagai objek yang terutang PPN, dimana terkait sengketa tersebut, Pemohon Banding mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak dan Putusan Pengadilan Pajak dengan jumlah 24 (dua puluh empat) berkas sengketa yang menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding (dikabulkan seluruhnya), dengan rincian sebagai berikut:

LA ppi | Januarizetz | oo PUT corit2ts02tippA'Ms | geve2ese? bikatulkan Ssluruhnys

Lao ppi Fstrusnzeie | PUT sorte teveseippans | gee2ee? bikatulkan Ssluruhnys

[2 [pr | Waretesis | pur goeizeteveceipparns | gee2ee? [Fikabulkan Ssluruhnys

Pe [pp | specie | pu goeizeteveszppaans | 20010022 [Pikabulkan Seluruhnya pe; open [| veizore | Pu perireteveszieppivia oo | /O2emn2022 [Fikabulkan Seluruhnya

Lal pu | dunizere | pu ceri teo2ppmk | 28012022 [Pikabulkan Ssluruhnya

LA pu | juizsre | PUT 2sersnte202upp34s | 2859x2022 [Pikabulkan Ssluruhnya

La ppi | scusts esis | PUT oosd2s.te-ecztPPans | 2es22022 [Pikabulkan Ssluruhnys

La pri | Ssptembsresis | PUT asstea.seizczippats | 2es22022 [Pikabulkan Ssluruhnys (ts) ppi | ckteber ese | PUT eoeden terzoz ppt; | 2ee22022 [Pikabulkan Seluruhnya

Dat) ppi | Ms-smterzoiz | PUT eonts2teeotoppa"ssa oo | 20010022 [Pikabulkan Seluruhnya pz] Oppo | Sesemberzots | oo put aerienizvecztppatvs oo | /O2amngg2n [ikabulkan Seluruhnya (az) pp | Januari z21e | oo Pu -Soraceaereeznppl ns oo O| /289x2022 [Pikabulkan Ssluruhnys (M2) ppi | Februsizsisz | oo puT-sozesetereez prin oo | 2ee7222 [Pikabulkan Ssluruhnys (ae) ppi | aretenae | oo Oputase2erinee2tpptans oo | 2ee2222 [Pikabulkan Ssluruhnys

[ie [ pem | oo sentesis | pu -goreceneveez Pps oo | 2eg22o2? [Pikabulkan Selurunnga jar) pu | sigste | pu gorecsaerzez Pps oo | 2eg2222 [Pikabulkan Seluruhnya

Its) pi | Juizsiz | ugoreieaereez Pps | 2e22o22? [Pikabulkan Seluruhnya pet pen Poo wiecr? | Pum neziiaeeczvppi is [ gaa7202? [Fikabulkan Seluruhnya jas) Pu | seusws 2012 | pulasentaigontpP.ha | eevc72c2? [Pikabulkan Ssluruhnya

Dat) ppi Ssptember2cie | puT-soteitiereez Pps | 2e22o2? [Pikabulkan Selurunnga oo”

[ez[ pu | ckteber enue | uTooPetederze2 Pps | 2eg22o22 [Pikabulkan Ssluruhnya

[ez[ ppi | Me-smterzsi2 | PuT-soezienevzezPpins | zee72o2? [Pikabulkan Ssluruhnya

[ze [pen | Sessmbtsrzsiz | pum-aseareieecepp tvs | zes32s2? oo Joikabulkan Seluruhnga bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan 2 (dua) putusan untuk dapat dipertimbangkan oleh Terbanding pada tanggal 10 Juni 2024 yaitu Putusan Nomor PUT-006132.16/2021/PP/M.IVA dan PUT-006205.16/2021/PP/M.VIA sehingga berdasarkan penjelasan di atas dan ketentuan yang berlaku, dapat Pemohon

Banding sampaikan bahwa Insurance Premium Discount sebesar Rp17.851.271.764,00 bukan termasuk ke dalam objek PPN;

ii. Fee and Commission sebesar Rp2.604.694.481,00

1) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN; bahwa dalam Fee and Comission terdiri Adm Polis Ins Income yang telah dilaporkan PPN-nya dan juga terdapat komponen yang bukan merupakan objek PPN, yaitu Adm Life Insurance dan Adm Life Insurance-Syariah. bahwa meskipun Adm Life Insurance dan Adm Life Insurance-Syariah memiliki substansi transaksi yang sama sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada poin di atas;

2) bahwa terdapat Putusan Pengadilan terkait penegasan perlakuan Adm Life Insurance dan Adm Life Insurance-Syariah;

bahwa pada Tahun Pajak 2015-2016, Pemohon Banding pernah mengalami sengketa pajak serupa terkait diskon asuransi yang juga dianggap sebagai objek yang terutang PPN. Terkait sengketa tersebut, Pemohon Banding mengajukan upaya hukum yaitu banding ke Pengadilan Pajak, dimana putusan Pengadilan Pajak dengan jumlah 24 berkas sengketa yang menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sesuai pada poin di atas;

bahwa Fee and Commission merupakan pendapatan yang terdiri dari Adm Life Insurance dan Adm Life Insurance Syariah. Walaupun memiliki nama yang berbeda dengan Insurance Discount, akan tetapi pendapatan atas Adm Life Insurance dan Adm Life Insurance Syariah ini memiliki nature/hakikat transaksi yang sama;

bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin di atas (Insurance Premium Discount) di atas, maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Fee and Commission sebesar Rp2.604.694.481,00 bukan termasuk ke dalam objek PPN;

iii. Other Income sebesar Rp362.911.661,00 bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan Other Income sebesar Rp362.911.661,00 merupakan imbalan bunga atas kasus pengembalian pajak serta pemulihan atas provisi pajak terkait sengketa perpajakan yang dimenangkan oleh Pemohon Banding, dimana sesuai dengan informasi dalam Laporan Keuangan (audited) Tahun 2020 Catatan 16 dan 13f, sebagai berikut:

16. FENJAPATAN var atas bh. Lam-lain. bers h are 7 bahwa adapun sesuai dengan catatan dalam Audit Report, bahwa Other Income merupakan imbalan bunga dan pemulihan provisi pajak dan bukan merupakan objek PPN sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

iv. Recovery Income sebesar Rp3.020.299.064,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding yang menyatakan bahwa Recovery Income merupakan penjualan aset yang diambil alih yang merupakan objek PPN, dimana nature dari Recovery Income sebesar Rp3.020.299.064,00 merupakan pinjaman sehubungan dengan pembiayaan yang telah

dihapusbukukan, namun dikemudian hari masih terdapat pembayaran atas pokok dan bunga pinjaman tersebut;

bahwa adapun atas pembayaran pokok dan bunga pinjaman tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, sebagai berikut:

“3. Jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan;” bahwa lebih lanjut, dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan PPN Atas Kegiatan Usaha Perbankan, dijelaskan sebagai berikut:

“1. Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai PPN;” bahwa Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1). sewa guna usaha dengan hak opsi;

2). anjak piutang;

3). usaha kartu kredit; dan/atau

4). pembiayaan konsumen;

5). jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

6). jasa penjaminan;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding menilai terdapat ketidakkonsistenan apabila Recovery Income sebesar Rp3.020.299.064,00 harus dikenakan PPN yang mana bisnis utama dari Pemohon Banding adalah multifinance atau pembiayaan konsumen yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Bahwa Pemohon Banding telah menghapusbukukan debitur-debitur yang telah wanprestasi dan tidak dapat ditagih kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, Pemohon Banding dapat mengakui income yang dicatat sebagai Recovery Income apabila debitur memiliki kemampuan kembali untuk membayar pokok dan bunga atas pinjaman tersebut. Berikut ini Pemohon Banding sampaikan sampel list debitur yang telah Pemohon Banding hapusbukukan dan melakukan pembayaran dikemudian hari;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding telah keliru dalam menafsirkan nature dari Recovery Income yang dianggap sebagai penjualan aset yang diambil alih dan merupakan objek PPN. bahwa Terbanding telah menafsirkan tanpa menggunakan bukti dan fakta yang ada, melainkan hanya berdsarkan asumsi semata. Sejalan dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa:

“… Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP tersebut di atas, nyata-nyata diatur bahwa pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas serta dokumen pendukung yang diberikan, koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp7.475.511.185,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, sengketa terkait dengan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa (DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri) sebesar Rp7.475.511.185,00 a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. sengketa yuridis berkenaan dengan penetapan koreksi Terbanding untuk setiap Masa Pajak (Januari-Desember 2020) berdasarkan koreksi untuk 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas) dan berkenaan dengan penentuan apakah penyerahan yang dikoreksi a quo merupakan objek PPN atau bukan objek PPN;

b. sengketa pembuktian terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terhadap koreksi atas Fee and Commission sebesar Rp31.256.333.775,00sebagiantelahdilaporkan,yaitusebesar Rp27.154.402.637,00, sedangkan selebihnya sebesar Rp4.101.0931.138,00 bukan merupakan objek PPN;

1. Terkait Sengketa Yuridis

Penetapan Koreksi 1 (satu) Tahun Dibagi 12 (dua belas) untuk Masing-Masing Masa Pajak (Januari-Desember 2020) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding a quo, terdiri atas:

Ritciar Objek SEM ManurLt Ta .

Mila Koreksi

Tetandgiri

B9, 706, 134.220 bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi a quo merupakan koreksi untuk 1 (satu) tahun yang kemudian didistribusikan secara merata [dibagi 12 (dua belas)] untuk setiap Masa Pajak (Januari-Desember 2020), dengan rincian sebagai berikut:

Sasaran Sans rac | Fac raras San war San - FA acl Ta eae “aa San sasa 35” an Faas Sama ee Ba

El i tea

4 — januari Pe z2 Pekan — | oo ojseepssatnt| fo oo sama oo TE 1B et are Lo senienesi| oo renzreree | Re PE E1118 loo. le oo | Pe BEMLIBERES, oo oo Fe 12)

: Ia oo 1217 2733 ptaneonsit| RSP E11 185

2 FT Pe oo Sseneertil oo Tere 28

ATT 2enzgente7| oo oo jer) oo Terraip3

September | oo—o/mi22enee:| oo oo ASissesee7e| oo Fe P EET 182

Pic fOkteber PSSST eS | RATES NE is Sesember Pe RBED |e 827 | PePREU1SE

Pa Seer 000 aazer3esager| oo each esc bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan dengan cara demikian tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disingkat PMK-183/2015); bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa sesuai prinsip dasar self assessment, “SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah” dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan dari Pasal 29 ayat (2) UU KUP, yang mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pargraf ke-3 Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya terkait tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disingkat PMK-183/2015), diatur sebagai berikut: “(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.” bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) PMK-183/2015 a quo, setidaknya terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi oleh Terbanding dalam menerbitkan surat ketetapan pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:

kesatu, surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa

Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan

kedua, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penerbitan surat ketetapan pajak (dalam hal ini SKPKB) telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) PMK-183/2015;

bahwa berkenaan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan nilai koreksi untuk masing-masing Masa Pajak (Januari-Desember 2020) yang jumlahnya sama untuk setiap Masa Pajak karena menurut Pemohon Banding merupakan koreksi untuk 1 (satu) tahun yang kemudian didistribusikan secara merata [dibagi 12 (dua

belas)] untuk setiap Masa Pajak tidak terkait dengan formal penerbitan surat ketetapan pajak (sengketa formil) melainkan sudah menyangkut materi dari koreksi (sengketa materiil) yang dilakukan Terbanding a quo;

bahwa selanjutnya, sehubungan dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sesuai prinsip dasar self assessment, “SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah” dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan dari Pasal 29 ayat (2) UU KUP, disampaikan sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 1 angka 25 UU KUP, diatur sebagai berikut:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dant/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” berdasarkan ketentuan a quo, diketahui bahwa salah satu dari tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP, diatur mengenai kewajiban Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan, sebagai berikut:

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku dan/atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.” bahwa berdasarkan tanda terima dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak seluruhnya atau hanya menyampaikan sebagian dari dokumen yang diminta oleh Terbanding;

bahwa mengingat tidak seluruh dokumen yang diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan disampaikan oleh Pemohon Banding, maka dalil/alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan menjadi tidak relevan atau tidak dapat dipertimbangkan; bahwa perlu dipahami, sesuai prinsip self assessment sebagaimana disampaikan Pemohon Banding, “SPT yang disampaikan Wajib Pajak harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah” adalah merupakan asumsi awal yang dibangun sebagai bentuk kepercayaan yang diberikan kepada Wajib Pajak, namun hal demikian tidak dapat dimaknai bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Terbanding terdapat koreksi, maka seluruh beban pembuktian menjadi beralih kepada Terbanding;

bahwa beban pembuktian akan ditentukan berdasarkan penjelasan/keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dan kepada siapa beban pembuktian a quo ditujukan merupakan kewenangan hakim sesuai asas hukum pembuktian bebas (vrij bewijs-stelsel), dimana hakim bebas menentukan alat bukti yang akan digunakan dan bagaimana menilainya;

bahwa dengan demikian, dalam hal Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, maka Pemohon Banding harus pula membuktikan kebenaran dari alasan ketidaksetujuan a quo;

Koreksi Bukan Objek PPN bahwa untuk mengetahui apakah objek yang dikoreksi Terbanding merupakan objek atau bukan objek PPN terbih dahulu perlu diketahui substansi (jenis transaksi) dari koreksi a quo melalui bukti/dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan dengan pembahasan sebagaimana pada bagian sengketa pembuktian berikut ini;

2. Terkait Sengketa Pembuktian

bahwa berkenaan dengan pembuktian a quo, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung, sebagai berikut:

Indeks Dokumen Daftar Dokumen Pendukung

AA Ringkasan MunaLasi bergara Bordiss Pajak Sajes IV ata Nai Masi Perak so LELE aon Dra Del SO

An Perjelasan Tertuka ke” Yamar Gey MEP RAR PY SOs eral Hi Men ANA

AA Petijelasa:. Tachibana Penjelasan Teras kee Merr le ST O NAS AOS bere] cd RS

Al Perjolagas Tertin.g ke-2 Sonn RS SACRA YUL SA Manga 25 ut Boga

Aa Ber yjelagan Tertass bed Yama KEC KAM PIN ANA bangga 27 Sena Alda

AA Ringkaran “kone, Beren ya eal Pem apr Ginga saris selama pria cared eat

Tht Penis Asu ana

Ld Dengan datas Pemutar Boncite congas hak Agacansl

We PETE Pesaran ata Aerio: PNP SAE a Dea SBMA dam LTO ACE MIA

Fad Level Pasi Bae ANN Tatanan PULAU eto anal Perintah Merete) Kel, oak CAPM Tara alt

Eo: Aww? Dengan Heeevere Ing lbs Made Pep Asyinangn Segan Per alana NA ha Kirgin Sonera Kiba Pernbayasan atk abel are Takin eee

13 Piala ane Perso ii Lenape Stud Oeorateng Pun edan PEG Sera Depag Gu dan Rous Peran Heran

RU Delman Jenin kere Ssarvel Peran Hem aayau Keaslngn bahwa mengingat jenis transaksi yang menjadi koreksi Terbanding a quo adalah sama untuk seluruh Masa Pajak (Januari-Desember 2020), maka pembahasan terkait sengketa pembuktian dilakukan secara sekaligus, sebagai berikut:

a. Insurance Premium Discount

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha lembaga pembiayaan dengan kegiatan usaha pembiayaan dan pembiayaan konsumen dengan izin dari Menteri Keuangan sesuai Keputusan Nomor 835/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993;

bahwa berdasarkan sampel bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, yaitu berupa Polis Asuransi Kendaraan Bermotor dari PT Sompo Insurance Indonesia diketahui bahwa yang menjadi tertanggung adalah Pemohon Banding, dimana dalam polis a quo tetulis sebagai berikut:

“Nama Tertanggung: PT CIMB Niaga Auto Finance QQ (nama Nasabah)” bahwa berdasarkan sampel bukti/dokumen pendukung a quo, dapat diketahui bahwa pemegang polis adalah Pemohon Banding yang bertindak atas nama atau sebagai wakil sah dari Pembeli Kendaraan Bermotor, mengingat dengan adanya frasa “QQ” (qualitate qua) mengandung maksud satu pihak bertindak selaku/mewakili entitas/pihak lain;

bahwa mengingat Pemohon Banding merupakan pemegang polis asuransi a quo, maka potongan/diskon harga premi asuransi yang diberikan oleh pihak asuransi kepada Pemohon Banding bukanlah merupakan objek PPN, mengingat tidak terkait dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak asuransi;

bahwa adapun jasa yang dberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak asuransi adalah sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jasa antara Pemohon Banding (PT CIMB Niaga Auto Finance) dengan PT Sompo Insurance Indonesia tanggal 13 September 2018 yang kemudian diubah pada tanggal 29 Desember 2020 (Adendum I) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan atas jasa dimaksud Pemohon Banding menerima Service Fee sebagaimana dimaksud pada angka 2. bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Insurance Premium Discount a quo adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

b. Fee and Commission

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo karena terhadap koreksi atas Fee and Commission sebesar Rp31.256.333.775,00 a quo sebagian telah dilaporkan, yaitu sebesar Rp27.154.402.637,00, sedangkan selebihnya sebesar Rp4.101.0931.138,00 bukan merupakan objek PPN, dimana atas dalil/alasan tersebut perlu dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung berupa Perjanjian (Addendum I) antara Pemohon Banding dengan PT Sompo Insurance Indonesia (B.2);

bahwa terkait dengan Objek PPN yang Sudah Dilaporkan (Fee and Commission) sebesar Rp27.154.402.637,00 a quo, Pemohon Banding dalam persidangan hanya menyampaikan penjelasan, namun tidak disertai dengan bukti/dokumen pendukung yang cukup dan memadai yang dapat menunjukkan bahwa atas nilai koreksi sebesar Rp27.154.402.637,00 a quo termasuk bagian dari koreksi sebesar Rp31.256.333.775,00 a quo;

bahwa berdasarkan hasil pengujian pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, perhitungan koreksi PPN yang berasal dari akun Fee and Commission adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) DPP PPN atas penyerahan yang berasal dari akun Fee58.410.736.412,00 and Commission cfm Pemeriksa

Sudah dilaporkan di SPT PPN Masa Januari s.d.27.154.402.637,00 Desember 2020

Koreksi DPP PPN atas penyerahan yang berasal dari31.256.333.775,00 akun Fee and Commission

bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai sebesar Rp27.154.402.637,00 tidak termasuk/bukan merupakan bagian dari nilai koreksi atas Fee and Commission sebesar Rp31.256.333.775,00 a quo;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

 bahwa Fee and Comission terdiri Adm Polis Ins Income dan Adm Life Insurance, dimana pencatatan dalam akun Adm Life Insurance merupakan pencatatan atas diskon asuransi yang memiliki substansi yang sama dengan Insurance Premium Discount sehingga bukan merupakan objek PPN, sedangkan pencatatan dalam akun Adm Polis Ins Income merupakan pencatatan atas fee yang ditagihkan Pemohon Banding kepada Perusahaan Asuransi atas Jasa Perantara (alur nomor 3 dalam skema transaksi antara Nasabah, Pemohon Banding dan Perusahaan Asuransi) dimana atas transaksi tersebut telah Pemohon Banding laporkan sebagai objek PPN;

 bahwa pemisahan pencatatan antara akun Fee and Commission dan Insurance

Premium Discount dilakukan untuk memastikan klasifikasi pendapatan disajikan secara tepat sesuai dengan sifat dan sumber penghasilannya;

 bahwa Akun Insurance Premium Discount digunakan untuk mencatat potongan atau diskon yang diterima sehubungan dengan transaksi atas unit kendaraan (mobil), sedangkan akun Fee and Commission digunakan untuk mencatat pendapatan yang tidak berkaitan langsung dengan unit kendaraan, yaitu terkait penghasilan dari biaya admin dan diskon premi asuransi jiwa;

 bahwa pemisahan tersebut bertujuan untuk memberikan penyajian pendapatan yang lebih akurat serta mendukung analisis keuangan yang sesuai dengan sumber penghasilannya;

 bahwa pada Tahun Pajak 2015-2016, Pemohon Banding pernah mengalami sengketa pajak serupa terkait diskon asuransi yang juga dianggap sebagai objek yang terutang PPN, dimana terkait sengketa tersebut, Pemohon Banding mengajukan upaya hukum, yaitu banding ke Pengadilan Pajak, dimana putusan

Pengadilan Pajak dengan jumlah 24 (dua puluh empat) berkas sengketa yang menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula penjelasan yang disampaikan Terbanding, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa Fee and Comission atas Akun Adm Polis Ins Income dan Akun Adm Life

Insurance;

 bahwa Akun Adm Polis Ins Income merupakan pencatatan atas fee yang ditagihkan Pemohon Banding kepada Perusahaan Asuransi atas Jasa Perantara dimana atas transaksi tersebut telah Pemohon Banding laporkan sebagai objek PPN, yaitu sebesar Rp27.154.402.637,00;

 bahwa merujuk pada Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak

Asuransi yang disampaikan Pemohon Banding a quo, diketahui bahwa PT Sompo Insurance Indonesia (Perusahaan Asuransi) akan membayar kepada Pemohon Banding Service Fee sebesar Rp25.000/polis/bulan selama tenor pembiayaan debitur Pemohon Banding atas peranan Pemohon Banding untuk melakukan beberapa proses kegiatan, selama periode polis berlangsung, sebagai berikut:

Menyediakan jasa infrastruktur IT untuk proses pengiriman polis;

o

Administrasi polis;

o

Pengiriman polis;

o

Penyampaian berkas-berkas klaim;

o

Bantuan layanan pelanggan;

o

Pekerjaan administratif dan jasa terkait lainnya.

o

 bahwa atas pendapatan yang dicatat dalam akun Adm Polis Ins Income a quo

tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding, dimana atas pendapatan yang berasal dari akun Adm Polis Ins Income terutang PPN dan Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan;

 bahwa Adm Life Insurance merupakan pencatatan atas diskon asuransi yang memiliki substansi yang sama dengan Insurance Premium Discount sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dimana potongan/diskon harga premi asuransi yang diberikan oleh pihak asuransi kepada Pemohon Banding bukanlah merupakan objek PPN, mengingat tidak terkait dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak asuransi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Fee and Commission sebesar Rp31.256.333.775,00 a quo adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

c. Other Income

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

Rincian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tahun 2020 (B.7); o

Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 (B.4); dan o

Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Tahun 2020 (B.4); o bahwa terhadap bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding atas dokumen Lampiran B.4 dan Lampiran B.7 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 20 Oktober 2025 dapat disimpulkan bahwa data/dokumen dalam dokumen tersebut tidak dapat diyakini keterkaitan atau relevansinya dengan sengketa a quo sehingga seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai bukti;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula penjelasan dan hasil penilaian Terbanding terhadap bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan mebuktikan bahwa Other Income (pendapatan lain-lain) a quo merupakan imbalan bunga dan pemulihan provisi pajak (bukan merupakan objek PPN) sehingga koreksi Terbanding atas Other Income tidak dapat dipertahankan;

d. Recovery Income

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

Alur Pencatatan Recovery Income” yang isinya berupa Alur Pencatatan o

Recovery Income beserta jurnal akuntansi yang dilakukan untuk setiap alur, dari awal pembiayaan hingga dilakukan write-off (B.5);

Dokumen Pendukung berupa Standard Operating Procedure (SOP) terkait o

Hapus Buku dan Prosedur Penanganan Recovery” yang isinya adalah SOP Penghapusan Piutang (B.8);

bahwa terhadap bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa bukti Dokumen B.5 dan Dokumen B.8 a quo hanyalah dokumen alur pencatatan Recovery Income dan SOP Penghapusan Piutang tanpa disertai bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengakuan Recovery Income sebesar Rp36.243.588.773,00, dimana seharusnya Pemohon Banding memberikan dokumen yang relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan koreksi, seperti rincian pencatatan Recovery Income beserta dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan Recovery Income a quo;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula penjelasan dan hasil penilaian Terbanding terhadap bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan bahwa Recovery Income a quo merupakan pinjaman sehubungan dengan pembiayaan yang telah dihapusbukukan yang dikemudian hari terdapat pembayaran atas pokok dan bunga pinjaman tersebut, namun tidak didukung dengan bukti/dokumen pendukung yang cukup/memadai, khususnya terkait dengan dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan Recovery Income a quo sehingga koreksi Terbanding atas Recover Income a quo tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri7.475.511.1853.020.299.064

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp11.346.359.572 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp4.455.212.121 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp6.891.147.451 bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 menurut Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.891.147.451
2.Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri689.114.745
3.Pajak Masukan387.084.839
4.Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar302.029.906
5.Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP131.926.663
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar433.956.569

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024, atas nama PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 yang masih harus dibayar sebesar Rp433.956.569,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 November 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal

22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.