Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-008537.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Cimb Niaga Auto Finance, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008537.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ. 08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00017/240/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008537.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B.9-I No. 15 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Imron Rosyadi Nur jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ivan Anugrah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1491/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/069 tanggal 24 Januari 2025;

2. Nama: Reza Farhan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/070 tanggal 24 Januari 2025;

3. Nama: Terananda Prastiti Anggaraita,

Izin Kuasa Hukum: KEP-772/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/071 tanggal 24 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 197703 199903 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115 200901 1 004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/ 19860426 200812 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4877/WPJ.19/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 78/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 051/CNAF/ TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-289/ SUB/WPJ.08/2025 tanggal 20 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 033/CNAF/ TAX/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00017/240/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.253.822.136
PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang325.382.213
Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa167.694.213
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak….0
e. Lain-lain0
f. Uang Tebusan yang telah dibayar0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan167.694.213
Pajak yang tidak/kurang dibayar157.688.000
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP66.607.412
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
d. Jumlah sanksi administrasi66.607.412
Jumlah PPh yang masih harus dibayar224.295.412
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 030/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

choo bk Erpat Mecert

LEAS =rat Ketetapan Kep sac Ki reksi yacg

— “ta Keteratac Citatakac

Po Ig Beta Ol ITE ppi ell: piri ell

: Pk FRE + ayat 3 jang Masih Saris ict ayare - = EE aa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.253.822.13603.253.822.136
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang224.295.4120224.295.412
c. Kredit Pajak167.694.2130167.694.213
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar157.688.0000157.688.000
f. Sanksi Administrasi66.607.412066.607.412
g. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar224.295.4120224.295.412

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 051/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 (melalui Surat elektronik/ Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 051/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Juli 2024 diterima pada tanggal 8 Juli 2024;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan c. Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar sebesar Rp224.295.412 pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan Nomor NTPN BB4025BA8A3U0HQ3;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muhammad Imron Rosyadi Nur dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 1 April 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Juli 2024 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00017/240/20/415/23 tanggal 07 Juli 2023 Masa Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Kurang Bayar sebesar Rp224.295.412,00;

bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 030/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak adalah sebesar Rp224.295.412,00; bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp224.295.412,00;

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00017/240/20/415/23 tanggal 07 Juli 2023 untuk Masa Desember 2020;

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan Koreksi Menunit Pemohon Banding

2... Keputusan = : :

Uraian 1 i Setuju / Tidak Diajukan eberatan / diajukan Banding | 5. ane Be

Terbanding iRpl Ri au ding IRpI bahwa alasan banding dari koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut: Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.253.822.136,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2020 sebesar Rp3.253.822.136,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan dan SPT Tahunan Pemohon Banding, koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) ini atas ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan;

urea rsa

Tas 2222

LOT Daeg eee Da gene Ties ae =. sop Sta Lani

Lo Kirana ita Tana Hp oP tis "Pa cle bahwa berdasarkan surat tanggapan atas hasil pemeriksaan menyatakan nilai Objek Pajak menurut Terbanding sudah sesuai dengan Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp14.273.884.534 namun berdasarkan sanggahan Pemohon Banding atas biaya usaha lainnya (rent fee), maka Terbanding memperhitungkan nilai rent fee sebesar Rp1.576.880.000,00 sebagai tambahan koreksi positif objek pajak PPh Final; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2020 yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp1.576.880.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan Koreksi Menunit Femobou Banding

2. Keputusan Serui

Uraiau eal F etuju Fl Tidak Diajukan sheratan diajukan Banding | 5. ane Be

Terbanding iRpi Bni an dm g lp]

1. Pada proses pemeriksaan, Terbanding tidak dapat memberikan perincian sumber perhitungan yang menjadi nilai koreksi secara sehingga koreksi bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa baik pada dalam proses pemeriksaan maupun hingga permohonan Keberatan ini diajukan, Terbanding tidak memberikan perincian koreksi kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri maupun mempersiapkan tanggapan yang patut dan tepat;

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan penjelasannya menyatakan sebagai berikut: "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Penjelasan ayat (3)

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehubungan dengan pembuktian, prinsip dasar sistem Self Assessment, yang juga dianut dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia, adalah bahwa "SPT dianggap benar sebelum dapat dibuktikan adanya suatu kesalahan di dalamnya." bahwa selain itu, Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa:

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas Terbanding harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Pemohon Banding yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

Petugas Pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP tersebut di atas, nyata-nyata diatur bahwa pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Sehingga berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di

atas, koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak didukung dengan bukti-bukti dan analisa, oleh karena itu tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan ("PER- 23") yang mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

"temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;"

bahwa selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Terbanding Pajak;

bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya peredaran usaha yang benar-benar diterima/diperoleh Pemohon Banding tapi belum dilaporkan maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal; bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat penjualan yang masih belum dilaporkan oleh Pemohon Banding (atau Pemohon Banding). Bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa adanya penerimaan terkait koreksi atas penjualan yang dianggap Terbanding belum dilaporkan tersebut;

2. Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Masa Desember sebesar Rp1.576.880.000 bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) atas koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2020 sebesar Rp2.317.903.703 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding, ditahun 2020 Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pada SPT PPh 4(2) Tahun 2020 sejumlah Rp14.273.884.534 dengan rincian sebagai berikut: FFE dizi

14273884 534 | 1427 388.453 bahwa berdasarkan rincian diatas, bahwa seharusnya tidak ada koreksi karena Pemohon Banding telah melaporkan sesuai dengan nilai objek PPh 4(2) tahun 2020 sejumlah Rp14.273.884.534,00;

bahwa selanjutnya, Terbanding menambahkan koreksi objek PPh 4(2) tahun 2020 atas realisasi pembayaran terkait leasing (rent fee) pada tahun berjalan sejumlah Rp1.576.880.000. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan secara taat asas dengan melakukan koreksi fiskal negatif pada SPT PPh Pada Tahun 2020 sejumlah Rp1.576.880.000. Dengan demikian, Terbanding menerima koreksi fiskal negatif tersebut sebagaimana dijelaskan pada Risalah Pembahasan Nomor PRIN- 00010/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 24 Januari 2023. Namun, disisi lain Terbanding menambahkan koreksi sebagai objek PPh 4(2) sebesar Rp1.576.880.000 yang dinilai belum dilakukan penyetoran PPh 4(2) di tahun 2020;

Reeevat Desedption i 2) Der 2020 :

ae aus DE JURI -JUp-D AS Eps - Hg of Use EGA Pee arb hp ne died Ad (11 Penyoesyalan Fiskal Parsitir M17 RSA Gas

RAD ds Be Geer ie fect oie Woe Bat

[4] Panyasuakan Fickal Nogatlf

PENS) EA PO EA SENI PLAT AR fey a TATE EKO UD

[2] Total Penyasyalan Fa El 759.220.563 bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan Terbanding atas Objek PPh 4(2) masa Desember 2020 sebesar Rp1.576.880.000 berkaitan dengan sewa atas aset-aset yang diidentifikasi menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73, yaitu mengakui sebagai aset sewa hak guna. Berdasarkan paragraf 5 PSAK 73, penyewa (Pemohon Banding) dapat memilih untuk tidak menerapkan persayaratan sebagai aset sewa hak guna untuk:

a. Sewa jangka pendek; dan b. Sewa yang aset pada dasarnya bernilai-rendah bahwa aset-aset yang masuk kedalam pengelompokan aset hak guna (PSAK 73) berkaitan dengan objek PPh 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Hal ini perlu mengacu kembali ke paragraf 5 PSAK 73 yang telah disebutkan di atas untuk dapat mengelompokkan aset-aset tersebut. Pemohon Banding menilai bahwa temuan dari Terbanding yang dipertahankan oleh Terbanding adalah keliru. Dengan tidak memertimbangkan adanya pengaturan di PSAK 73 dan tidak berdasarkan bukti dan fakta dengan melakukan koreksi PPh 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan;

bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2020 sebesar Rp1.576.880.000,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Juli 2024 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Juli 2024;

3. Membatalkan seluruhnya koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.576.880.000 karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4. Menetapkan kembali Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2020 menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut:

iz Traian ir k ke" Kier ksi

FRAP IEEE RASTA Tukar

Penutup bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya dan berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-289/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Persyaratan Formal

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 051/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Surat Keputusan Terbanding Nomor «No_KEP» tanggal 3 Juli 2024 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 3 Juli 2024.

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena -√ keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima √

Surat Keputusan Terbanding Nomor «No_KEP» tanggal 3 Juli 2024 yang diterima tanggal 3 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √

dibanding,SuratKeputusanTerbandingNomor

«No_KEP»tanggal 3 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak √ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Nomor 00017/240/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Terbanding Pajak Nomor: LAP-105/RIK.SIS/KPP.0807/2023 tanggal 23 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

TA TTS —oW aan JUMLAHRUPIAMMENURUT = SOS x0| URAIAN BURAT "KOREKSI

WAIT PAJAK KETETATAN 1

Lo Peuutuisies Reis Sales Dasar Yengesaan Rak Po na ta NT LSM Todi Set th

Ao FP) Final Pisah 4 09) sig er ang Para ALA Bl EL Kenek nnd do aren ajar!

BOP Chistian Se nie ine .

li. Betoces Masa 167 94.210 ee OATS

2 SOP apeaak Reais desert - fo Anne nane! kelebhas deo. Masa [rook Lo :

e Kang Telos eae be diler

Do P3 Fama aan Pet tka Law. Cereb vane telah last

Soko cases he ebsites. he Masa Jajar wiih pajas wacgdapint dikirdithecs da bbe cacao loa Wt LOTR We? teed 313 to Paces sang Indak, buang elilysver (3 Lu - 137.0200 TAT Gg

LA Sanks: adcinistrasi

Panga Para DELI SUP: iba ales en bi Sl

Reis Sisal 1S SJ Teta ts T ue Mencken Pasal La Bt die wb KEP th ben San Sane loo i LL [te | :

Pat ha Serbs) acest ras i Ee ba] | map fe Se . wh QF 1s

; & Jumlah PPh yang masih harus dihayar (4 + 5.c) po 224.295.412 ' 224.295 412 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 030/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang diterima oleh KPP Madya Tangerang tanggal 2 Oktober 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05004801/BPS/KPP.080703/2023 tanggal 4 Oktober 2023;

Cfm. Cim. SKPKB: | Jumlah Yang

. . iajukan

Uraian Keberatan Pemeriksa

Keberatan (Rp) (Rp) Re

1. Penghasilan Kena Pajak: Dasar 1.676.942 136 2.253 822.135 1.576.880. 000

Pengenaan Pajak

3. Kredit Pajak Na a PPh ditanggung pemerintah ——aAp——S—— c. STP (pokok kurang bayar ——ap 5 “2 d. Kompensasi kelebihan dari Masa a a

Pajak ........

g. Kompensasi kelekihan ke Masa u o

Pajak ........

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 157.694 213 167 594.213 157.694.213 fatbt+ctd-ethay

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 15 is)KUP q G6 GO7 412 65.507.412 b. Kenaikan Fasal 13 (3) KUP q o o c. Bunga Pasal 13 51 KUP a 2 Oo d. Kenaikan Pasal 134 KUP q a D

2. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP q o o f Jumlah sanksi administrasi Ll GB G07 412 56.607.412 fatbtetcd—e4t? clibayar (4+5.F bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00230/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00066/207/20/415/23 tanggal 3 Juli 2023 masa Pajak Desember 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Urajan Semula (Rp) | Ditambah/ Menjadi

Dikurangi (Rp) {Rp} faa. Dasar Penpenuan Pajak SISA Pips LOAM Lan

Tb Puja k Penghasilan (Pll Terus 222012 JAN SS uo Ruel Pajuk Yor ode 93 . 167 E223 “I RGHinesisasi Masa Pain Sebelius e PPh Kagrang # Tedi Dakar TT Patas Our TT - 157 088 000 hapus Desah Grage i

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Data dan Fakta

1) SPT Tahunan dan Laporan keuangan Tahun Pajak 2020;

2) SPT Masa PPN;

3) Data SIDJP dan Appportal;

4) Dokumen Pendukung Suplier Rabbat;

5) Dokumen pendukung lainnya yang dikoreksi;

Tanggapan Terbanding bahwa Berdasarkan penelitian pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan mencantumkan Laporan Keuangan Diaudit KAP Tanudiredja Wibisana; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1) “Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;”

Pasal 4 ayat (4) “Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;”

Pasal 4 ayat (4a) “Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak;”

Pasal 4 ayat (4b) “Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b;” bahwa Berdasarkan ketentuan diatas Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani serta melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik. Jika Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik tidak dilampirkan pada SPT, maka SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan;

bahwa Berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 tanggal 30 April 2021 yang selanjutnya dilakukan pembetulan 1 pada tanggal 10 Agustus 2021 dengan status kurang bayar 6,207,705,985,-. Wajib Pajak melaporkan atas laporan SPT Tahunan badan Tahun 2020 di audit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 28 ayat (1) “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;” Pasal 28 ayat (3) “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;” bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Pemohon Banding wajib menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan iktikad baik dan yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan Tahun 2020 yang dibuat oleh Wajib Pajak dan telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar merupakan Laporan keuangan yang memiliki iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Dalam hal terdapat pembukuan yang disajikan dalam laporan keuangan setelah Laporan Keuangan Diaudit oleh Akuntan Publik, maka laporan keuangan tersebut dianggap masih terdapat data yang belum dilaporkan atas kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa dalam rangka melakukan penelitian, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi. Pemohon Banding tidak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat. Oleh karena itu, tidak terdapat data dan dokumen yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan dan proses penelitian dilakukan sesuai dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan;

bahwa berdasarkan penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan dan SPT Tahunan Wajib Pajak, koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) ini atas ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan;

Iausis35 Chyie se" Aka! day tecta’ Ser bec igar SA Sala ape rar kalangan dar SET 555 54131:

eee Tate =. Tn rn

Pemeriksa melakukan penghitungan objek Pajak sebagai berikut:

ye eg ak - 5 bay aoa --

De san ah Pr Mart Eee oa

= sama lu. Th fos. = owe = = == os . rc

= ee = =! =" a4 = 5 ha Ws eTown OR cr er)

Tee nan - - TAN

AL = Lo wot

- Pas an 5 te meee BTL LT

Tae. Tyee te oD 2555 Beye ee — soe tr tty att

. eae oo Ae ae a ee ~ swe aon

- re sl 2.0. = =. . wee - 5

- - — Hn ee --

. Dee Tee eee ee me FP. aa SN 3

. re AI AT oo ee ae =

- aoe 25 Ae ee ee wero rT.

- .. 7 5. ain st. = -

- PENA PE Em, TR An LE, -- 5 - .

. Ba Sa eye eee ae eee - ee ee ye - a eer TOT SETI ET lo ee — : 5 a! - .

. - 60 we TT . Ka 3 = .

1 La Sa DANA AN . . ce 4

. oo Bee ae — z — -

5S... ki - 0% " —5 te

- ee Im eT Tos me ~ It: its

- -- 7 a oF ae es = TI .- SL 8 FEO ee

- - oan i - - PE Aa ees my

" “2. LT 1. 15 ws - —- Loe wo

- 0,70 wo pT oem ee ne Ka cee Ne - -

- - - om me ar ee - - -

FTA eerily: - 1. moot - a an a2 te . - tone -- bahwa berdasarkan surat tanggapan atas hasil pemeriksaan menyatakan nilai Objek Pajak menurut Terbanding sudah sesuai dengan Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak/Pemohon Banding yaitu sebesar Rp14.273.884.534,00, namun berdasarkan sanggahan Pemohon Banding atas biaya usaha lainnya (rent fee), maka Terbanding /pemeriksa memperhitungkan nilai rent fee sebesar Rp1.576.880.000,00 sebagai tambahan koreksi positif objek pajak PPh Final;

bahwa berdasarkan hal-hal diatas, menolak usulan banding Pemohon Banding dan mempertahankan seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.253.822.136,00 yang dilakukan oleh Terbanding pemeriksa untuk Masa Pajak Desember 2020;

IV. Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan diatas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ. 08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Nomor 00017/240/20/415/23 tanggal 3 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor 033/CNAF/TAX/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Banding Nomor 051/CNAF/ TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/

WPJ. 08/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 030/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00017/240/ 20/415/23 tanggal 7 Juli 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Perusahaan Nomor 03 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 14 tanggal 15 September 2023;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar Rp 224.295.412 tanggal03Agustus2023denganNomorNTPN BB4025BA8A3U0HQ3;

Bukti P-7. Pakta Integritas dan Passport a.n. Muhammad Imron Rosyadi Nur; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/069 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Ivan Anugrah;

Bukti P-9. Fotokopi KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum a.n. Ivan Anugrah;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Ivan Anugrah;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/070 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Reza Farhan;

Bukti P-12. Fotokopi KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum a.n. Reza Farhan;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Reza Farhan;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/071 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-15. Fotokopi KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum a.n. Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-16. Pakta Integritas a.n. Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor 03/KH-CNAF/V/2025 tanggal 26 Mei 2025; Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 03/KH-CNAF/IX/2025 tanggal

22 September;

Bukti P-20. Fotokopi Risalah Pembahasan Nomor PRIN-00010/RIKSIS/

KPP.0807/2023;

Bukti P-21. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2);

Bukti P-22. Fotokopi Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran serta Bukti Potong

PPh Pasal 4 Ayat (2);

Bukti P-23. Daftar Rincian Transaksi Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2),

Perjanjian Sewa Gedung, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran dan Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2).;

Bukti P-24. Kesimpulan akhir Nomor 04/KH-CNAF/XI/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. Fotokopi Bukti Kirim Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/

PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti T-4. Fotokopi Surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor

S-027/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti T-5. Fotokopi Surat Peringatan Pertama Nomor S-041/RIKSIS/KPP.

0807/PaPj.2/2023 tanggal 20 Februari 2023;

Bukti T-6. Fotokopi Surat Peringatan Kedua Nomor S-060/RIKSIS/KPP.

0807/PaPj.2/2023 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti T-7. Fotokopi Tanda Terima Buku, Catatan, Dokumen Yang Dipinjamkan

Dalam Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-8. Fotokopi Berita Acara Tidak Dipenuhiya Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan, Dokumen;

Bukti T-9. Kesimpulan akhir Nomor S-6737/PJ.07/2025 tanggal 26 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/ WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00017/240/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 051/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final1.676.942.1363.253.822.1361.576.880.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding berupa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait realisasi pembayaran atas leasing (rent fee) sebesar Rp1.576.880.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

KoreksiMenurutDiajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final1.676.942.1363.253.822.1361.576.880.000

bahwa pada proses keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp3.253.822.136,00, dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan dan SPT Tahunan

Pemohon Banding, koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut merupakan hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan;

mut ote a

Laan ET uopiterit Haraia 8: PIL ENI

KT Tan an an RA =. -

Sirasa Ian Pata Zp ob 932 783578

 bahwa berdasarkan surat tanggapan atas hasil pemeriksaan, nilai Objek Pajak menurut Terbanding sudah sesuai dengan Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp14.273.884.534,00, namun berdasarkan sanggahan Pemohon Banding atas biaya usaha lainnya

(rent fee), maka Terbanding memperhitungkan nilai rent fee sebesar Rp1.576.880.000,00 sebagai tambahan koreksi positif terhadap objek atas Final Pasal 4 ayat (2) a quo;

bahwa Pemohon Banding setuju terhadap sebagian koreksi positif atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) a quo, dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkau Koreksi Menunit Femobou Bauding

2... Keputusan =

Uraian 1 i Setnju Fi Tidak Diajukan eheratan / diajukan Banding Banding Bm

Terhanding iRpi ik an din g [Rp bahwa pada tahun 2020 Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pada SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2020 sejumlah Rp14.273.884.534,00, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan rincian di atas, seharusnya tidak ada koreksi karena Pemohon Banding telah melaporkan sesuai dengan nilai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2020 sejumlah Rp14.273.884.534,00;

bahwa selanjutnya, Terbanding menambahkan koreksi objek PPh Final 4 ayat (2) Tahun 2020 atas realisasi pembayaran terkait leasing (rent fee) pada tahun berjalan sejumlah Rp1.576.880.000,00;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan secara taat asas dengan melakukan koreksi fiskal negatif pada SPT PPh Tahun 2020 sejumlah Rp1.576.880.000,00 dan Terbanding menerima koreksi fiskal negatif tersebut sebagaimana dijelaskan pada Risalah Pembahasan Nomor PRIN-00010/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal

24 Januari 2023, namun di sisi lain Terbanding menambahkan koreksi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.576.880.000,00 yang dinilai belum dilakukan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada Tahun 2020;

Receuat Descoption i a7 Der 2070 :

waa PMA | al? HLA Int Ee pce - RAND of Use Pani Fei: whl tale fod dee 3 1 (1) Penyosyalan Fishal Pasitlt Bl? RAS G47

ACURA Weds Fae APA AA NT GA ATA NA hong Woy Shay kj Panyosuston Fiskal Negatif

Pe ANA ALA UP AA TPA SPN PI ACAI Pir Aan AAN: LG BRO UI

[2] Total Penyasyalan Fzpal - 759.220.963 bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Objek PPh Final Pasa 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp1.576.880.000,00 tersebut berkaitan dengan sewa atas aset-aset yang diidentifikasi menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73, yaitu mengakui sebagai aset sewa hak guna, dimana berdasarkan Paragraf 5 PSAK 73, penyewa (Pemohon Banding) dapat memilih untuk tidak menerapkan persyaratan sebagai aset sewa hak guna untuk:

a. sewa jangka pendek; dan b. sewa yang aset pada dasarnya bernilai-rendah.

bahwa aset-aset yang masuk ke dalam pengelompokan aset hak guna (PSAK 73) berkaitan dengan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, dimana hal tersebut perlu mengacu kembali ke paragraf 5 PSAK 73 yang telah disebutkan di atas untuk dapat mengelompokkan aset-aset tersebut; bahwa Pemohon Banding menilai bahwa temuan yang dipertahankan oleh Terbanding adalah keliru karena tidak mempertimbangkan adanya pengaturan pada PSAK 73 dan tidak berdasarkan bukti dan fakta dengan melakukan koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan;

bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp1.576.880.000,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan;

bahwa sengketa terkait dengan koreksi positif atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp1.576.880.000,00 a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa pembuktian a quo dimaksudkan untuk membuktikan bahwa atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.576.880.000,00 a quo telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa terkait sengketa a quo, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung, sebagai berikut:

Risalah Pembahasan Nomor PRIN-00010/RIKSIS/KPP.0807/2023;

o

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);

o

Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran serta Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat o (2); dan

Tabel yang berisikan informasi mengenai periode, sewa invoice, bukti potong, o jumlah pajak yang dipotong faktur pajak, nilai dan tanggal pembayaran; bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding serta mempertimbangkan pula penjelasan dan hasil penelitian Terbanding atas butk/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenakan pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha jasa real estate, dan persewaan tanah dan/atau banguanan;”

 bahwa berdasarkan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon

Banding, terbukti bahwa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dikoreksi Terbanding merupakan/berasal dari transaksi persewaan ruangan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh a quo termasuk objek pajak;

 bahwa pada halaman 7 dalam kesimpulan akhir (closing statement), Pemohon

Banding menyampaikan Tabel yang berisikan informasi mengenai periode, sewa invoice, bukti potong, jumlah pajak yang dipotong faktur pajak, nilai dan tanggal pembayaran, sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan Tabel di atas dan Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran serta Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang disampaikan Pemohon Banding a quo, diketahui bahwa sebagian besar transaksi sewa-menyewa yang terjadi pada tahun 2021 dan tahun 2022 dan hanya sebagian kecil transaksi sewa- menyewa yang terjadi pada tahun 2020, yaitu:

 bahwa berdasarkan Tabel terkait transaksi sewa-menyewa yang terjadi pada tahun 2020, hanya terdapat 1 (satu) transaksi pembayaran sewa pada bulan Desember 2020, yaitu untuk Cabang Depok dengan tanggal invoice tanggal 26 Oktober 2020 dan pembayaran tanggal 31 Desember 2020, dimana kewajiban untuk melakukan penyetoran oleh Pemohon Banding adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas dan mengingat koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah untuk Masa Pajak Desember 2020, maka cukup alasan bagi Majelis Pengadilan Pajak untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.576.880.000,00 a quo;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final1.576.880.0000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final menurut TerbandingRp3.253.822.136 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp1.576.880.000 DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final menurut MajelisRp1.676.942.136 bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2020 menurut Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak1.676.942.136
2.PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang167.694.213
3.Kredit Pajak167.694.213
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024, atas nama PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2020 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 November 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin

tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.