Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman
PUT-008533.12/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
PT Cimb Niaga Auto Finance, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008533.12/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan 22 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Cimb Niaga Auto Finance mengenai PPh Pasal 23 masa pajak September 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak September 2020
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- PMK 183/PMK.03/2015Pasal 3 ayat (1); Pasal 3 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008533.12/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Cimb Niaga Auto Finance
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2020 Nomor 00016/203/20/415/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 22 Desember 2025