Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-008531.12/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Cimb Niaga Auto Finance, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-008531.12/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00014/203/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008531.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B.9-I No. 15 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Imron Rosyadi Nur jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ivan Anugrah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1491/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/027 tanggal 24 Januari 2025;

2. Nama: Reza Farhan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/051 tanggal 24 Januari 2025;

3. Nama: Terananda Prastiti Anggaraita,

Izin Kuasa Hukum: KEP-772/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/063 tanggal 24 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 197703 199903 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115 200901 1 004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/ 19860426 200812 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4877/WPJ.19/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-78/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 045/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-298/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 20 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/CNAF/TAX/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00014/203/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)/Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 2. PPh Pasal 23 terutang 3. Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak … e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah bayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak … i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar 5. Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-Undang KUP c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d Undang-Undang d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak e. Jumlah sanksi administratif 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar14.402.524.809 301.569.982 0 274.530.921 0 0 0 0 0 0 274.530.921 27.039.061 11.810.662 0 0 0 11.810.662 38.849.723
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 023/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)/Dasar Pengenaan Pajak (DPP)13.726.548.279

2. PPh Pasal 23 terutang274.530.921

3. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0 b. Setoran Masa274.530.921 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah bayar0 g. Lain-lain0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar 5. Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-Undang KUP c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d Undang-Undang d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak e. Jumlah sanksi administratif 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar274.530.921 0 0 0 0 0 0 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSEMULA (Rp)DITAMBAH/ (DIKURANGI) (Rp)MENJADI (Rp)
a. Dasar Pengenaan14.402.524.809014.402.524.809
b. PPh Pasal 23 yang terutang301.569.9820301.569.982
c. Kredit Pajak274.530.9210274.530.921
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak …000
e. PPh kurang bayar27.039.061027.039.061
f. Sanksi Administrasi11.810.662011.810.662
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar38.849.723038.849.723

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 045/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 045/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 diterima pada tanggal 8 Juli 2024;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan c. Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp38.849.723,00 pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan NTPN 3176467NO4MS2NPF;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muhammad Imron Rosyadi Nur dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 3 tanggal 1 April 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00014/203/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 untuk Masa Pajak Juli 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Kurang Bayar sebesar Rp38.849.723,00; bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 023/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak

tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebesar Rp0,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp38.849.723,00;

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00014/203/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 untuk Masa Pajak Juli 2020;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (dalam Rp)Koreksi
Pemohon BandingTerbanding
Objek PPh Pasal 2313.726.548.27914.402.524.809675.976.530

bahwa alasan banding dari koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut: Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp675.976.530,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding memertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp675.976.530,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

a)Pos-Pos Laporan Rugi LabaObjek PPh 23 Tahun 2020

- OutsourcingRp5.742.827.647

- Tax Consultant FeeRp10.254.767.999

- Repair & Maintenance - BuildingRp7.856.460.858

- Others FeeRp1.404.801.855

- Management feeRp1.269.319.581

- Audit FeeRp1.117.100.000

- Legal/NotarisRp946.921.055

- Vehicle RegistrationRp4.517.000

- Other RentalRp1.426.460.156

- Incentive - DIY - PRDEVRp1.466.444.401

- Promotion - JKT KLP GDG - OPRRp1.071.248.099

- Marketing - Activity - DPS - SNDSRp601.168.102

- Advertising/Promotion - DPS - OPRRp426.349.856

- Advertising - KNDR - RSLRp318.737.337

- Marketing - Incentive (Intern) - PLP - PRDEVRp70.422.000

- Marketing - Research & DevRp5.403.650

- RecruitmentRp147.114.931

- CredamRp2.130.719.627

- PermitRp140.336.114

- Koreksi Objek Pajak dari Daftar Nominatif Biaya Promosi (Tidak adaRp177.755.517 pemotongan PPh Pasal 23)

Sub TotalRp36.578.875.784

Total (12 Bulan)Rp36.578.875.784 b)Pos-Pos Neraca (Sumber : Daftar Nominatif Biaya Promosi)Rp45.807.803.528 c)Objek dan masa sebelumnyaRp0 d)Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0 e)Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp0 f)Dilaporkan di KPP lain (Pengurang)Rp(503.243.800) g)Objek Pajak Menurut PemeriksaRp81.883.435.518 h)Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp73.771.717.158 i)Koreksi Objek PajakRp8.111.718.360

Koreksi Objek PPh 23 per MasaRp675.976.530 bahwa dari hasil penelitian Terbanding selama proses keberatan pajak, Terbanding berkesimpulan untuk mempertahankan seluruh koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp675.976.530,00, dengan alasan sebagai berikut:

• Terbanding tidak dapat mengetahui pembayaran gaji dan management fee yang dibayarkan keperusahaan outscourcing;

• Berdasarkan penelitian atas dokumen STNK nilai pajak kendaraan sebesar Rp2.285.000,00 berbeda dengan nilai yang tercantum dalam kuitansi sebesar Rp2.572.000,00;

• Berdasarkan penelitian atas rekap bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut di atas diketahui bahwa total nilai DPP atas bukti pemotongan jasa Tax Consultant Fee sebesar Rp6.549.353.809,00 sedangkan dalam laporan keuangan pos laba rugi biaya Tax Consultant Fee sebesar Rp10.254.767.999,00;

• Terbanding tidak meyakini atas bukti atau dokumen atas biaya-biaya yang menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 23;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp675.976.530,00, yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pada dasarnya, koreksi ini timbul semata-mata karena Terbanding melakukan koreksi atas Ekualisasi Objek PPh 23 Tahun 2020 sebesar Rp8.111.718.360,00;

bahwa untuk menentukan jumlah koreksi sendiri per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp8.111.718.360,00 sehingga koreksi objek PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp675.976.530,00/Masa Pajak dengan rincian sebagai berikut:

ea an Ue

Na En ee anna An oo: Ferre Pee Sersan | tee Teese

: Tes | ez eee tenet eee 223

Pe een ssp [armen [eas

Po ee ete cece Tere ere ea

2 les oo oo saraf ee la eee teazezeste [ere 75 £23)

Ia na Nan Ne en ad

Ps Pe [eee ese [e223 a asin oo Amerta oo ERA

Jarang TEKS E Ia MEA RTE OTE EIS

Petes ama a

2. bahwa koreksi-koreksi objek PPh Pasal 23 dalam tabel di atas tersebut hanya berdasarkan data yang tidak valid dan asumsi Terbanding saja, serta tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut Penjelasan Pemohon Banding:

• bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK-17) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23) yang mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ...

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan. Bukti yang cukup adalah bukti yang

memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak; bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek PPh Pasal 23 yang benar- benar belum dilakukan pemotongan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

• bahwa untuk menentukan jumlah koreksi objek PPh Pasal 23 per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai sebesar Rp8.111.718.360,00 sehingga koreksi objek PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp675.976.530,00/Masa Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima Penetapan Terbanding atas koreksi objek PPh Pasal 23 per Masa Pajak sebesar Rp675.976.530,00; bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan;” bahwa kemudian Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 mengatur ketentuan sebagai berikut:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;”

• bahwa Memori Penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Undang- Undang KUP) menyebutkan:

Pasal 12 ayat (1):

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a) pada suatu saat untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b) pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau c) pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan;”

Pasal 13 ayat (1):

“…Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang;”

• bahwa Pasal 3 ayat (3) PMK 183/PMK.03/2015 j.o. PMK 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK-183):

“Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;”

• bahwa Pembukuan Pemohon Banding telah dilakukan Secara Taat Asas dan Jujur;

bahwa telah diketahui oleh Terbanding bahwa pembukuan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 telah dilakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan. Bahwa audit dilakukan atas posisi keuangan Pemohon Banding beserta laporan pendukungnya yaitu Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas untuk Tahun 2020;

bahwa audit laporan keuangan telah dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mewajibkan KAP untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian yang diterima umum apakah Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak terdapat salah saji yang bersifat material. Prosedur pemeriksaan juga menguji apakah prinsip-prinsip akuntansi yang benar telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai hasilnya, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah dikonfirmasi oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan disajikan secara wajar dalam seluruh aspek materialnya dari hasil operasi Pemohon Banding yang telah disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK). Dimana telah tertuang di dalam laporan audit yang diterbitkan oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan untuk Tahun Pajak 2020; bahwa dengan demikian tidak terdapat alasan yang cukup bagi Terbanding untuk tidak dapat mengatribusikan secara pasti biaya yang menjadi objek koreksi dalam sengketa banding ini;

• bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP (sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Tahun 2020 yang menjadi tahun sengketa) dan penjelasannya menyatakan sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;” bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP sebagai berikut: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya,

Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;” bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang KUP sehubungan dengan pembuktian, prinsip dasar sistem Self Assessment, yang juga dianut dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia, adalah bahwa “SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah;”

• bahwa selain itu, Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa:

“…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;” bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP tersebut di atas, nyata-nyata diatur bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak didukung dengan bukti-bukti dan analisa, oleh karena itu tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Perpajakan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

a) bahwa jika Terbanding mengetahui rincian data biaya Pemohon Banding setiap bulannya yang dibebankan setiap bulan di dalam Buku Besar, maka dengan demikian Terbanding seharusnya dapat dengan mudah mengetahui objek PPh Pasal 23 per Masa Pajaknya. Sehingga, seharusnya Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan mewakili posisi pajak hanya atas suatu masa pajak (bukan diatribusikan dengan membagi seluruh total koreksi kedalam 12 (dua belas) masa pajak);

b) Namun, nyatanya Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 tanpa mengatribusikan koreksi sesuai masa pajak seharusnya, melainkan berasumsi bahwa seluruh koreksi memiliki bobot nilai koreksi yang sama di setiap masa pajaknya, yaitu dengan membagi seluruh total koreksi ke dalam dua belas masa pajak. Oleh karena itu, meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan substansi koreksi tersebut, sangat jelas bahwa koreksi tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari suatu masa pajak;

c) Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memenuhi ketentuan dan peraturan terhadap penerbitan SKPKB PPh sehingga dapat disimpulkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh KPP Madya Tangerang tersebut tidak memenuhi ketentuan formal;

3. bahwa tanpa mengurangi bobot Pemohon Banding atas argumentasi mengenai ketentuan formal dasar pengenaan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah berusaha sebaik-baiknya melakukan persandingan/pemilahan atas objek koreksi yang dikenakan oleh Terbanding dengan sanggahan sebagai berikut:

a) Akun Biaya “Outsourcing” sebesar Rp6.756.267.820,00 Tidak Seluruhnya Merupakan Objek PPh Pasal 23;

• bahwa pada saat Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyatakan dalam Surat Tanggapan SPHP, bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 23 atas akun biaya “Outsourcing” tersebut hanya sebesar Rp2.536.238.450,00 yang merupakan objek PPh Pasal 23 atas pengenaan jasa manajemen;

• bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pendukung berupa list Bukti Potong atas biaya outsourcing sebesar Rp2.536.238.450,00, bukti potong PPh 23, dan invoice kepada Terbanding pada tanggal 10 Juni 2024. Pemohon Banding tidak setuju apabila dokumen yang telah diberikan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding dan mengangap bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumennya;

• bahwa sisa nilai akun biaya “Outsourcing” sebesar Rp4.220.029.370,00 pada hakikatnya bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan reimbursement (telah dipisah dalam tagihan invoice);

• bahwa Pemohon Banding memahami bahwa pada saat Pembahasan Akhir, Terbanding telah membatalkan koreksi atas objek pada akun biaya “Outsourcing” sebesar Rp1.013.440.173,00 sehingga sisa objek koreksi atas akun biaya “Outsourcing” menjadi sebesar Rp5.742.827.647,00. Namun demikian, Pemohon Banding tetap tidak menyetujui atas hasil pembahasan akhir pemeriksaan tersebut sehingga atas sisa nilai koreksi tersebut sebesar Rp3.206.589.197 seharusnya tidak dikenakan sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

b) Akun Biaya “Vehicle Registration” sebesar Rp4.517.000,00 Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 23;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Pemeriksaan, pada dasarnya biaya atas akun “Vehicle Registration” sebesar Rp4.517.000,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena biaya tersebut merupakan pembayaran pajak atas kendaraan yang memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung kepada Terbanding tanggal 10 Juni 2024 berupa kuitansi untuk pembayaran atas proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor dengan nilai total biaya sebesar Rp2.771.000,00. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat selisih atas dokumen asli STNK nilai pajak kendaraan sebesar Rp2.285.000,00 dengan nilai yang tercantum dalam kuitansi sebesar Rp2.572.000,00. Bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa dari CV. Edo Mandiri Pratama untuk melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan tersebut. Hal ini dimungkinkan terdapat biaya lain-lainnya yang dimasukkan ke dalam kuitansi tersebut. Namun, tanpa mengurangi substansi atas penjelasan Pemohon Banding dan dapat dibuktikan secara fakta bahwa biaya tersebut adalah tidak terkait dengan objek PPh Pasal 23 melainkan hanya pembayaran pajak kendaraan bermotor

yang dibayarkan ke pihak ketiga. Sedangkan selisihnya sebesar Rp1.745.000,00 juga berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan;

c) Akun Biaya “Tax Consultant Fee” sebesar Rp10.254.767.999,00 Bukan Merupakan Seluruhnya Objek PPh Pasal 23 pada Tahun 2020;

bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan sampel bukti potong atas biaya Tax Consultant Fee dengan nilai DPP sebesar Rp6.864.353.809,00 yang dicatat oleh Pemohon Banding termasuk PPN dengan nilai total sebesar Rp7.550.789.191,00;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Pemeriksaan, berdasarkan penelusuran Pemohon Banding terhadap data dan fakta, terdapat perbedaan waktu (timing difference) atas pengenaan Objek PPh Pasal 23 atas Akun Biaya “Tax Consultant Fee”;

bahwa hal tersebut dikarenakan biaya akan dicatat lebih dahulu dalam pembukuan Pemohon Banding sementara pemotongan Objek PPh Pasal 23 dilakukan pada saat ditagihkannya invoice. Penagihan invoice dilakukan oleh vendor Pemohon Banding pada saat pekerjaan telah/sebagian telah selesai sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan vendor. Berdasarkan hal tersebut, dikarenakan Terbanding menggunakan nilai pada Akun Biaya “Tax Consultant Fee” sebagai objek PPh Pasal 23 dalam ekualisasinya, maka sangat dimungkinkan terdapat perbedaan masa pengenaan pajak atas objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa;

d) Terdapat perbedaan waktu (timing difference) atas pengenaan Objek PPh Pasal 23 lainnya;

bahwa Pemohon Banding menyakini bahwa sangat dimungkinkan terdapat perbedaan waktu (timing difference) antara pencatatan Pemohon Banding dengan pemotongan PPh Pasal 23. Bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding akan melakukan pencatatan terlebih dahulu dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 ketika invoice sudah ditagihkan oleh vendor. Dengan demikian tidak seluruhnya pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Tahun 2020 merupakan objek PPh Pasal 23;

e) Sisa koreksi Objek PPh Pasal 23 lainnya pada dasarnya berasal dari biaya yang bukan merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, atas sisa koreksi pada masing-masing akun yang dilakukan Ekualisasi oleh Terbanding bukan merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding juga meyakini pada dasarnya telah memenuhi seluruh kewajiban Pemohon Banding, yakni melakukan pemotongan, penyetoran, dan melaporkan Objek PPh Pasal 23 yang memang merupakan Objek yang seharusnya dikenakan pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp675.976.530,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024.

3. Membatalkan seluruhnya koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp675.976.530,00 karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Menetapkan kembali Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Juli 2020 menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);

Penutup bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya dan berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-298/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Terbandingan Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 045/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui e-Tax Court, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding tidak diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024, yang diterima tanggal 4 Juli 2024;

g. Surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran: Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil penelitian;

i. Surat Banding ditandatangani oleh MUHAMMAD IMRON ROSYADI NUR, bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia;

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang KUP), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2); dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan bahwa SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00014/203/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 diterbitkanberdasarkanLaporanHasilPenelitianPajakNomor LAP-105/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 23 Juni 2023 dengan penghitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp38.849.723,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 023/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang diterima oleh

KPP Madya Tangerang tanggal 2 Oktober 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 5004812/BPS/KPP.080703/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 dengan perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp38.849.723,00; III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NO.URAIANMENURUTKOREKSI DIAJUKAN BANDING (Rp)
PEMOHON BANDINGTERBANDING DALAM PEMERIKSAAN
1PKP/DPP PPh Pasal 2313.726.548.27914.402.524.809675.976.530

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang KUP;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh);

2. Data dan Fakta a. SPT Tahunan dan Laporan Keuangan;

b. SPT Masa PPh Pasal 23/26;

c. Data Appportal dan SIDJP bahwa berdasarkan hasil pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2020 dengan Laporan Keuangan, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 23 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:

. Objek PPh 23 a) Pos-Pos Laporan Rugi Laba Tahun 2020

- Outsourcing Rp 5.742.829.647

- Tax Consultant Fee Rp 10.254.767. 99

- Repar & Mamicnancc - Buikding Rp 7.856.460.858

- Others Fee Rp 1.404.801.255

- Management Fee Rp 1.269,319.581

- Audi Fee Rp 1.117.106.000

- Legal! Notaris Rp 946.921.055

- Vehick registration Rp 4.$17.000

- Other Rental Rp 1.426.460. 156

- Incentive - DIY - PRDEV Rp 1.466.444.401

- Promotion - JKT KLP GDG - OPR Rp 1.071.248.099

> Marketing - Activay - DPS - SNDS Rp 601.168.102

~ Advertising / Promotion - DPS - OPR Rp 426.349.856

- Advertising - KNDR - RSL Rp 318.737.337

+ Marketing - Incentive (Intern) - PLP - PRDEV Rp 70.422.000

- Marketing - Research & Dev Rp $.403.650

- Recrumment Rp 147.114.931

- Credam Rp 2.130.719.627

+ Permi Rp 140.936.114

Koreksi Objek Pajak dari Daftar Nominatif Biaya «

" Promosi Tidak ade pemotonnan PPh Pasal 23) , Rp 177755517

Sub Total Rp 36.578.875.784

Total (12 Bukan) Rp 36.578.875.784

) Pos-Pos Neraca (Sumber : Daftar Nominatif Biaya Rp 45.807.303.528

Promosi)

) Objek dan masa sebchunnya Rp 0

) Dipotong/disctos/dilsporkan musa berikutnya Rp 0

) Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan bin Rp 0 f) Ditporkan di KPP kin (Pengurang) Rp (503.243.800)

Objek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 81.883.435.518

) Obyek Pajak Menurut SPT WP (Pusat) Rp FBT TT ASS i) Koreksi Objek Pajak Rp. 8.111.718.360

Koreksi Obkk PPh 23 per Masa Rp 675.976.530 bahwa dalam rangka proses penyelesaian keberatan, Tim Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-39/WPJ.08/WPJ.086/2022 tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Permintaan Kedua Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-45/WPJ.08/WPJ.086/2022 tanggal 5 Juni 2022;

bahwa atas surat permintaan data-data tersebut, data dipenuhi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No Jenis Bukwcatatan/ dokumen |. Banyaknya To Keterangan

1. |Akte Pendirian Tan P0 Aset Softcopi pdf

"9. ISPT Tahunan PPh Badan Tahun 20200 1 set __ Softcopi pdf

3. (Dokumen pendukung consultant fee | 1 set Softcopi pdf

: 4. (Dokumen pendukung outsourcing fee 0. 1 set Softcopi pdf

Dokumen pendukung vehicle fee Softcopi pdf

3. Tanggapan Terbanding a. Outsourcing Rp5.742.827.647,00 bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015, terdapat pengaturan khusus dalam menentukan DPP PPh Pasal 23 untuk jasa outsourcing. Jumlah bruto yang digunakan adalah jumlah pembayaran namun tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen berupa kontrak kerja, invoice, faktur pajak dan bukti pembayaran outsourcing terkait dengan jasa yang dibayarkan. Pemohon Banding hanya memberikan bukti pemotong PPh Pasal 23. Sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui pembayaran gaji dan management fee yang dibayarkan ke perusahaan outscourcing;

bahwa Terbanding melakukan pengujian atas salah satu bukti pemotongan PPh 23 yang diberikan Pemohon Banding dengan data PKPM Portal DJP dengan rincian sebagai berikut:

Transaksi tanggal 29 April 2020

- Bukti Pemotongan:

= UU oo 5

Pa RENA SRK 724 -

2 le Tein Elke meh titin fits 5555 KE EAS. YA stan Fe APEEAYORS Gale eomaniesg Tatanan HP Ea En

Kota 3. wets 17. DY ee FTE Ta Ie cee alll fic Teen LL saat

B te cn DEKISAS 01 SED tit

- - PPh yang

Masa Pajak nk eum an Penghas lar Bruto| Tarif Lebih Tinggi 100% | Tarif "3 immeyyyyt Kode Objek Pajak IRD: Toak memilki NP P3 | gi Dipotong OTP ee ea

AN td)

Kanan:

- PKPM Portal DJP Masa Pajak April 2020

Le [= Uelale bales

Wiser per) Dan massac || asas Pa

Hen ber) Dan sass || Pessaas |)

Har ber) Dan sass || [sass |)

Hee ber) Dan massac || [essa |e arsa [sez | |e sesorfees DOD [reels owes ee [|e feesrrfeeesscoe |p pscto | ac

- bahwa berdasarkan data tersebut di atas diperoleh fakta dan bukti bahwa:

1. Pemohon Banding tidak melaporkan faktur pajak masukan tanggal 29 April 2020 atas pembayaran jasa outsourcing ke Artha Kreasi Utama;

2. Nilai DPP Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan Artha Kreasi Utama tanggal 29 April 2020 dengan sebesar Rp72.787.280 dengan rincian:

3. Nilai DPP/Penghasilan Bruto yang dibayarkan kepada Artha Kreasi Utama tanggal 29 April 2020 dengan sebesar Rp49.005.600;

4. Berdasarkan uraian pada angka 1 s.d. 3 tersebut di atas terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan Pemohon Banding dengan data DJP;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

b. Vehicle Registration Rp4.517.000,00;

bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding yaitu:

- Kuitansi Nomor 000803 tanggal 5 Agustus 2020 sebagai bukti pembayaran perpanjangan STNK Mobil B 1050 SKM Tahun 2020 dengan sebagai berikut:

PajakRp2.572.000

Jasa Pengurusan Rp 200.000

- STNK Nomor Polisi B 1050 SKM Tahun 2020 nilai PKB Rp2.142.000, nilai SWDKLLJ Rp143.000 dengan total pajak kendaran sebesar Rp2.285.000;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen STNK nilai pajak kendaraan sebesar Rp2.285.000 berbeda dengan nilai yang tercantum dalam kuitansi sebesar Rp2.572.000 dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding;

c. Tax Consultant Fee Rp10.254.767.999,00 bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding berupa bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa Tax Consultant Fee dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian atas rekap bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut di atas diketahui bahwa total nilai DPP atas bukti pemotongan jasa Tax Consultant Fee sebesar Rp6.549.353.809 sedangkan dalam laporan keuangan pos laba rugi biaya Tax Consultant Fee sebesar Rp10.254.767.999 dengan perbedaan nilai tersebut Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding;

d. bahwa atas koreksi pada pos laba rugi biaya tersebut di bawah ini, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti atau dokumen terkait biaya-biaya berikut:

OTR WET - poe AT

2 ae WS Te =: Falah

SN PP RT PNP PPP sili. - tee bahwa dengan tidak diberikannya bukti atau dokumen atas biaya-biaya tersebut di atas maka tidak dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut bukan objek pajak PPh Pasal 23, Maka Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan dan tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menerima permohonan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta dan data serta sesuai ketentuan sebagaimana uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan; IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor

KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00014/203/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 012/CNAF/TAX/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding Nomor 045/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 023/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00014/203/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023; Bukti P-4. Salinan Akta Perusahaan Nomor 03 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-5. Salinan Akta Nomor 14 tanggal 15 September 2023;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp38.849.723,00 dengan nomor

NTPN 3176467NO4MS2NPF;

Bukti P-7. Pakta Integritas dan Passport a.n. Muhammad Imron Rosyadi Nur; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/027 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Ivan Anugrah;

Bukti P-9. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Ivan Anugrah;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Ivan Anugrah;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/051 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Reza Farhan;

Bukti P-12. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Reza Farhan;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Reza Farhan;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/063 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-15. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-16. Pakta Integritas a.n. Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor 02/KH-CNAF/V/2025 tanggal 26 Mei 2025; Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor: 02/KH-CNAF/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

Bukti P-20. Daftar Bukti Potong Dan Sampel Invoice Sehubungan Dengan Biaya

Outsourcing:

Bukti P-21. Bukti pendukung atas akun Vehicle Registration;

Bukti P-22. Sampel bukti potong atas biaya Tax Consultant Fee;

Bukti P-23. Faktur, invoice, kontrak, dan bukti pembayaran atas nilai transaksi bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Bukti P-24. Dokumen pendukung terkait penjelasan adanya beda waktu pemotongan;

Bukti P-25. Kesimpulan akhir Nomor 03/KH-CNAF/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. Surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor

S-027/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti T-4. SuratPeringatanPertamaNomor

S-041/RIKSIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 tanggal 20 Februari 2023; Bukti T-5. SuratPeringatanKeduaNomor

S-060/RIKSIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti T-6. Tanda Terima Buku, Catatan, Dokumen Yang Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-7. Berita Acara Tidak Dipenuhiya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan,

Dokumen;

Bukti T-8. Bukti Potong PPh 23 atas Jasa Perantara atau Jasa Keagenan; Bukti T-9. Kesimpulan akhir Nomor S-6726/PJ.07/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00014/203/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 045/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 2313.726.548.27914.402.524.809675.976.530

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding berupa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, dengan rincian untuk masing-masing Masa Pajak sebagai berikut:

(2020) Koes 123)

922 29h Sasal 23 675.976.530.00

322 39h Sesal 23 B75. 876.530,00

92? 22h Pasal 23 675.876.530,00

922 79h Dasal 23 675.876.530.00

322 22h Pasal 23 675.876.530.00

922 22h Pasal 23 675.676.530.00

322 32h Sesal 23 875. 876.530,00

922 22h Pasal 23 675.276.530.00

922 79h Dasal 23 875. 276.530,00

922 79h Pasal 23 675. 276,530.00

922 22h Pasal 23 675.676.530.00

322 22h Pasal 23 675.876.530.00 cuman & 11. 7.8 360.00 bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan hasil pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 dengan Laporan Keuangan (Pos-Pos Laporan Rugi Laba dan Pos-Pos Neraca), dimana terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

. _ _ Qojele PEh 25 Tahun

2 S1 511 Laura Sa Lain anon

NN aan NAN Sa Su S5 ISO ie

- Se noni Fosse Su LI IE DT

- Sana solo Aa na - Beni: Fa TLR oil lal

- CD Lwas. Fosse Fa L—1— lil LES

To AA TT ree Hu L ISS Pim Blt

TA Foe Fat LoL Lido iit

- Lesa DPD TES it Ft Porril Tas

To maria sei Rar Su — SLS III

5 na Sen ca ee LS

- Kana - 205 SEL 5 Fa 2c -— i

- #53 AS - Sil PIL enn SEE a: LL II lf

To ani 5 Arin TEE LT Fat BIL wil Lic

To Am, Stamina DBs TEE Ft elt Perm Lie

- Abaya ISA il =: Bil TT SET

- ot inelmetnis - Let Tt SLS - SESI = TI —IL iit “ag In - Salma II Tn Fa Bola

- Sat Ta Fa L— soi

To Gye som Fat Slit Tin EL

- Sa Fat pelo Pie ile

Korelesi O5jele Pajale dari Daftar Nominatif

- Biaya Promosi Tidak ada pemotongan PPR Su LUT TBR SL

Pasal 221

Frachioulieymom Time Site in i Damn Seems: Fu —S II lll Ble

= Senat TLL TL La cae :

Mo Santa Rime AN rr amis men Hu :

MOL Lt aa tants ilirmls BE Fera em Fa :

Po Sie 2. EF leat Sana Fa SIS 55 lit go mia Sr Tn Fear Su IL LIS -is SL

Ao em SR nan GE TUR Fain ce Ti TTL Tl Lees il) Horelesi Oojele Pajale Er & LL 718 281

EHorelesi Goajelre PPh 22 per Ilasa Rp 675 4276 5315 bahwa dalam rangka proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-39/WPJ.08/WPJ.086/2022 tanggal 21 Mei 2024 dan permintaan kedua peminjaman buku, catatan, data dan informasi dengan Surat Nomor S-45/WPJ.08/WPJ.086/2022 tanggal 5 Juni 2022;

bahwa atas surat permintaan a quo, data yang dipenuhi oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Keterangan

So'teopi pdf

So'tcopi pdf

Sotteopi pdf

Sorteopi pet

bahwa lebih lanjut Terbanding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Outsourcing sebesar Rp5.742.827.647,00

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015, terdapat pengaturan khusus dalam menentukan DPP PPh Pasal 23 untuk jasa outsourcing, dimana jumlah bruto yang digunakan adalah jumlah pembayaran, namun tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen berupa kontrak kerja, invoice, faktur pajak dan bukti pembayaran outsourcing terkait dengan jasa yang dibayarkan;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti pemotong PPh Pasal 23 sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui pembayaran gaji dan management fee yang dibayarkan kepada perusahaan outscourcing;

bahwa Terbanding melakukan pengujian atas salah satu bukti pemotongan PPh 23 yang diberikan Pemohon Banding dengan data PKPM Portal DJP, dengan rincian sebagai berikut:

Transaksi Tanggal 29 April 2020

Bukti Pemotongan

BT et - fo | TUETI EMOTO ASE SORA U4 UI (: Ag " 1 Ah Patel 24 MN Ip win Ma Pam png dre

, Lir 1 In na LI eng th aa ama ee ee ee els ee ee TN ta Mal Dol

H+ Bit DISET IES

PEM CIES AMAT MGMTA 1 Dag a

Cane" AT SHEERS ban Hz rembean re sx 3 Peribatyan

£ WENT. TS MA Se ie TA GIFT a.) hep PA KAA Ed a Dp . .

a. In . _ __ pu Pa

63 haran ee KAPAT LTA Ss

Aa Alon IL Bf a Wale DNS oo. oe

1 LN LARI asn Li IL a Gea Wave teh screw PRCA LA ve,

EUR Abpea SUT Aa Del AAA Bering el dak ARTS Hols Ps Ills

At thy Temen AL PTR dae

BPA PENGGILA WAS BOSS PN

Masa Pohan. | So oa Daan [AMT Periahoafan Bada Tritobin Tinggi 10014 | Taat | SPA

. ana 4 5 , kan Cibjsk Praja Rat (Tidak media MP] md :

84 [as [es oo oe 4 SEC i. TA ‘ sd flan Ps ar TA

AT Fita 4 Felsen Hana Mobo n Suk SamLayanan wa

Mentan es Bana MS te hn Page hg be ek Apn ngan pe ee tal de pi Betas Sher Pe ata abut dakJnar Soa: Salergngar de, sa K0 ki Tadi ma ~ ee re Pen Pal Dosa ong ah Fame shite) 20153 9327 ie Bit Pet Oo Sereno. ie ah dcers thor cer gan Ty aa

Ko ME SS PEN OR PAN a . ———

TAP La BL Pa 2 Bol 1 DO

Po ag Asya aa OM AA ALI ce ak

Toga Ma al MK ”

Coe aia Spantatersar Toes ne be Se Ts cs ra ngaca

= ar ka

MOAT? iC Pee eT rr ee et re Ss Parc ee eee ha ee Les oe TA

Saget oak aS, eg eS dg SS a nd IK le

PKPM Portal DJP Masa Pajak April 2020 “rt mer - eG Hoot li ' bel [a ArT orey cry feb MAN ae meh ans ea ee AI Naor Lah pape ye ee pte Ha

La FP, vat - rl - ui - I - oT - "| ” T q

— cee _| = -- --| sh re oa sede geet wn Na Na 1 ! uuraa anna ea eee map an | we pee ar [ome ys

KANG KA: TM TUNBSSTTETE AR NEO BNN eel vad Les csi PE ANN ee -— -1— ;

HAE! [Garey NOE fa RET DANA | eye ae

MESGAN ear | PI ITA a i ME | KH DP

Ma TL |S Megan AAN AG | ES bahwa berdasarkan data tersebut di atas, diperoleh fakta dan bukti bahwa:

bahwa berdasarkan data PKPM Portal DJP diketahui bahwa Pemohon Banding o tidak melaporkan faktur pajak masukan tanggal 29 April 2020 atas pembayaran jasa outsourcing ke Artha Kreasi Utama;

bahwa nilai DPP Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan Artha Kreasi Utama o tanggal 29 April 2020 dengan sebesar Rp72.787.280,00 dengan rincian sebagi berikut:

bahwa Nilai DPP/Penghasilan Bruto yang dibayarkan kepada Artha Kreasi o

Utama tanggal 29 April 2020 sebesar Rp49.005.600,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan Pemohon Banding dengan data DJP sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

b. Vehicle Registration sebesar Rp4.517.000,00

bahwa bukti/dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding, yaitu:

Kuitansi Nomor 000803 tanggal 5 Agustus 2020 sebagai bukti pembayaran o perpanjangan STNK Mobil B 1050 SKM tahun 2020, dengan uraian sebagai berikut:

PajakRp2.572.000,00;

­

Jasa PengurusanRp 200.000,00;

­

STNK Nomor Polisi B 1050 SKM tahun 2020 nilai PKB Rp2.142.000,00, nilai o

SWDKLLJ Rp143.000,00 dengan total Pajak Kendaran sebesar Rp2.285.000,00 bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen STNK nilai Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp2.285.000,00 berbeda dengan nilai yang tercantum dalam kuitansi sebesar Rp2.572.000,00 dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding.

c. Tax Consultant Fee sebesar Rp10.254.767.999,00

bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding berupa bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa Tax Consultant Fee, dengan rincian sebagai berikut:

Teras tuan tenar TEMAN SENI MB a Ta ag aaa

Ka KI PN San Ka" NN Peda We | MIG | NA NAN PN 2 is) ek Pods

Tandang tam Heian bana pusat ad cagar Kaya

Fs Ipa aan AA AA, AA , rds: , Pa DA Piatu 201

SA Ae TE PRA AA ERA BL AN i IAAL Feri

Sea She math aras fe ie al TA LA we pe Bag Tong

Gen Lem Pemer (LULA nak nba ai Doh, ee ame

Babe Kota ME NN AA AAN, wets] ay serupa Mangsa

Bem makan Aa NM AN ee Dosa "aio ge

Gere ITA sea AL dao Oa RS el os fasts

SA Manah banar PE ETRE Wea ia eu Pa ORE Med ate bahwa berdasarkan penelitian atas rekap bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut di atas diketahui bahwa total nilai DPP atas bukti pemotongan jasa Tax Consultant Fee sebesar Rp6.549.353.809,00 sedangkan dalam laporan keuangan pos laba rugi biaya Tax Consultant Fee sebesar Rp10.254.767.999,00, dengan perbedaan nilai tersebut Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding;

d. Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 Lainnya sebesar Rp20.576.763.139,00 bahwa atas koreksi pada pos laba rugi biaya tersebut di bawah ini, Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen terkait biaya-biaya berikut:

Pn & Nyy mel

Korek an (gan Sad sed Kab Age Sgp Sain JUAN ete pres dang BB ye gl] 4, _.

bahwa dengan tidak diberikannya bukti atau dokumen atas biaya-biaya tersebut di atas, maka tidak dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut bukan objek PPh Pasal 23 sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat cukup bukti sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp675.976.530,00 a quo, dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa pada dasarnya, koreksi a quo timbul semata-mata karena Terbanding melakukan koreksi atas ekualisasi Objek PPh 23 Tahun 2020 sebesar Rp8.111.718.360,00;

 bahwa untuk menentukan jumlah koreksi per-Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai koreksi sebesar Rp8.111.718.360,00 sehingga koreksi objek PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp675.976.530,00/Masa Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

an foment | emma | Maa yO Masa Pajak iRpi Pemeriksa iRpl Keberatan iRpi a ibi ib-ai

II an In Na aa

Lo feses ed oo amis aan

LO Is Oo essen) see] sesat

Pee Na En aan poe ngan In aa

Poe fee Pes} fees] Fees esp ees) eee) sesame | eee)

5 | ere) esis) ara ees [oss

Do ees= | ssf es. [eee

Po aR |. 71.717.158]81.888.435.518 | 8111.7182.3860

 bahwa koreksi-koreksi objek PPh Pasal 23 dalam tabel di atas tersebut hanya berdasarkan data yang tidak valid dan asumsi Terbanding saja, serta tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut Penjelasan Pemohon Banding:

• bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

...

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Terbanding (Pemeriksa Pajak);

bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya Objek PPh Pasal 23 yang benar-benar belum dilakukan pemotongan/pelaporan oleh Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang masih belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

• bahwa untuk menentukan jumlah koreksi objek PPh Pasal 23 per Masa Pajak, Terbanding membagi rata 12 (dua belas) bulan atas nilai sebesar Rp8.111.718.360,00 sehingga koreksi objek PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp675.976.530,00/Masa Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima Penetapan Terbanding atas koreksi objek PPh Pasal 23 per Masa Pajak sebesar Rp675.976.530,00;

bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh menyatakan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

bahwa kemudian Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan s.t.d.t.d. PP No. 45 Tahun 2019 mengatur ketentuan sebagai berikut:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

• Memori Penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”) menyebutkan:

Pasal 12 ayat (1):

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a) pada suatu saat untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b) pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau c) pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan”

Pasal 13 ayat (1):

“…Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.”

• Pasal 3 ayat (3) PMK 183/PMK.03/2015 j.o. PMK 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (“PMK-183”):

“Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

• Pembukuan Wajib Pajak telah dilakukan secara Taat Asas dan Jujur. bahwa telah diketahui oleh Terbanding bahwa pembukuan Pemohon Banding tahun pajak 2020 telah dilakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan. Bahwa audit dilakukan atas posisi keuangan Pemohon Banding beserta

laporan pendukungnya yaitu Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas untuk tahun 2020;

bahwa audit laporan keuangan telah dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mewajibkan KAP untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian yang diterima umum apakah Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak terdapat salah saji yang bersifat material. Prosedur pemeriksaan juga menguji apakah prinsip-prinsip akuntansi yang benar telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai hasilnya, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah dikonfirmasi oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan disajikan secara wajar dalam seluruh aspek materialnya dari hasil operasi Pemohon Banding yang telah disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK). Dimana telah tertuang di dalam laporan audit yang diterbitkan oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan untuk tahun pajak 2020;

bahwa dengan demikian tidak terdapat alasan yang cukup bagi Terbanding untuk tidak dapat mengatribusikan secara pasti biaya yang menjadi objek koreksi dalam sengketa banding ini;

• Bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja” - sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2020 yang menjadi tahun sengketa) dan penjelasannya menyatakan sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sebagai berikut:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehubungan dengan pembuktian, prinsip dasar sistem Self Assessment, yang juga dianut dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia, adalah bahwa “SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah.”

• Selain itu, Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa: “…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP tersebut di atas, nyata- nyata diatur bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak didukung dengan bukti-bukti dan analisa, oleh karena itu tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

 bahwa jika Terbanding mengetahui rincian data biaya Pemohon Banding setiap bulannya yang dibebankan setiap bulan di dalam Buku Besar, maka dengan demikian Terbanding seharusnya dapat dengan mudah mengetahui objek PPh Pasal 23 per Masa Pajaknya. Sehingga, seharusnya Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan mewakili posisi pajak

hanya atas suatu masa pajak (bukan diatribusikan dengan membagi seluruh total koreksi kedalam 12 (dua belas) masa pajak);

 bahwa namun, nyatanya Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal

23 tanpa mengatribusikan koreksi sesuai masa pajak seharusnya, melainkan berasumsi bahwa seluruh koreksi memiliki bobot nilai koreksi yang sama di setiap masa pajaknya, yaitu dengan membagi seluruh total koreksi ke dalam dua belas masa pajak. Oleh karena itu, meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan substansi koreksi tersebut, sangat jelas bahwa koreksi tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari suatu masa pajak;

 bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut Pemohon Banding,

Terbanding tidak memenuhi ketentuan dan peraturan terhadap penerbitan SKPKB PPh sehingga dapat disimpulkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Madya Tangerang tersebut tidak memenuhi ketentuan formal;

 bahwa tanpa mengurangi bobot atas argumentasi Pemohon Banding mengenai ketentuan formal dasar pengenaan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah berusaha sebaik-baiknya melakukan persandingan/pemilahan atas objek koreksi yang dikenakan oleh Terbanding dengan sanggahan sebagai berikut:

a) Akun Biaya “Outsourcing” sebesar Rp6.756.267.820,00

• bahwa pada saat Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyatakan dalam Surat Tanggapan SPHP, bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 23 atas akun biaya “Outsourcing” tersebut hanya sebesar Rp2.536.238.450,00 yang merupakan objek PPh Pasal 23 atas pengenaan jasa manajemen;

• bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pendukung berupa daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 atas biaya “Outsourcing” sebesar Rp2.536.238.450,00 dan invoice kepada Terbanding pada tanggal 10 Juni 2024 sehingga Pemohon Banding tidak setuju apabila dokumen yang telah diberikan tidak dapat

dipertimbangkan oleh Terbanding dan mengangap bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumennya;

• bahwa sisa nilai akun biaya “Outsourcing” sebesar Rp4.220.029.370,00 pada hakikatnya bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan reimbursement (telah dipisah dalam tagihan invoice);

• bahwa pada saat Pembahasan Akhir, Terbanding telah membatalkan koreksi atas objek pada akun biaya “Outsourcing” sebesar Rp1.013.440.173,00 sehingga sisa objek koreksi atas akun biaya “Outsourcing” menjadi sebesar Rp5.742.827.647,00. Namun demikian, Pemohon Banding tetap tidak menyetujui atas hasil pembahasan akhir pemeriksaan tersebut sehingga atas sisa nilai koreksi tersebut sebesar Rp3.206.589.197,00 seharusnya tidak dikenakan sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

b) Akun Biaya “Vehicle Registration” sebesar Rp4.517.000,00 bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Pemeriksaan, pada dasarnya biaya atas akun “Vehicle Registration” sebesar Rp4.517.000,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena biaya tersebut merupakan pembayaran pajak atas kendaraan yang memang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung kepada terbanding tanggal 10 Juni 2024 berupa kuitansi untuk pembayaran atas proses perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai total biaya sebesar Rp2.771.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat selisih atas dokumen asli STNK nilai pajak kendaraan sebesar Rp2.285.000,00 dengan nilai yang tercantum dalam kuitansi sebesar Rp2.572.000,00;

bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa dari CV. Edo Mandiri Pratama untuk melakukan pengurusan pembayaran PKB tersebut, dimana hal tersebut dimungkinkan terdapat biaya lain-lainnya yang dimasukkan kedalam kuitansi tersebut, namun tanpa mengurangi substansi atas penjelasan Pemohon Banding dan dapat dibuktikan secara fakta bahwa

biaya tersebut adalah tidak terkait dengan objek PPh Pasal 23 melainkan hanya pembayaran PKB yang dibayarkan kepada pihak ketiga, sedangkan selisihnya sebesar Rp1.745.000,00 juga berkaitan dengan pembayaran PKB;

c) Akun Biaya “Tax Consultant Fee” sebesar Rp10.254.767.999,00 bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan sampel bukti potong atas biaya Tax Consultant Fee dengan nilai DPP sebesar Rp6.864.353.809,00 yang dicatat oleh Pemohon Banding termasuk PPN dengan nilai total sebesar Rp7.550.789.191,00;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan penelusuran Pemohon Banding terhadap data dan fakta, terdapat perbedaan waktu (timing difference) atas pengenaan Objek PPh Pasal 23 atas Akun Biaya “Tax Consultant Fee”;

bahwa hal tersebut dikarenakan biaya akan dicatat lebih dahulu dalam pembukuan Pemohon Banding sementara pemotongan Objek PPh Pasal 23 dilakukan pada saat ditagihkannya invoice, dimana penagihan invoice dilakukan oleh vendor Pemohon Banding pada saat pekerjaan telah/sebagian telah selesai sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan vendor;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dikarenakan Terbanding menggunakan nilai pada Akun Biaya “Tax Consultant Fee” sebagai objek PPh Pasal 23 dalam ekualisasinya, maka sangat dimungkinkan terdapat perbedaan masa pengenaan pajak atas objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa;

d) Terdapat Perbedaan Waktu (Timing Difference) atas Pengenaan Objek PPh Pasal 23 Lainnya bahwa Pemohon Banding menyakini bahwa sangat dimungkinkan terdapat perbedaan waktu (timing difference) antara pencatatan Pemohon Banding dengan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding akan melakukan pencatatan terlebih dahulu dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 ketika invoice sudah ditagihkan oleh vendor sehingga tidak seluruhnya pencatatan yang

dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2020 merupakan objek PPh Pasal 23;

e) Sisa koreksi Objek PPh Pasal 23 lainnya pada dasarnya berasal dari biaya yang bukan merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, atas sisa koreksi pada masing-masing akun yang dilakukan ekualisasi oleh Terbanding, bukan merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding juga meyakini bahwa pada dasarnya telah memenuhi seluruh kewajiban Pemohon Banding, yakni melakukan pemotongan, penyetoran, dan melaporkan Objek PPh Pasal 23 yang memang merupakan objek yang seharusnya dikenakan pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sesuai dengan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp675.976.530,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya.

bahwa pembuktian a quo dimaksudkan untuk menguji kebenaran materiil alasan Pemohon Banding yang menyatakan, sebagai berikut:

 bahwa biaya yang dikoreksi a quo bukan merupakan Objek PPh Pasal 23; dan  bahwa terdapat perbedaan waktu (timing difference) antara waktu pencatatan atas biaya a quo dengan waktu pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, sengketa terkait dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp675.976.530,00 a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. sengketa yuridis berkenaan dengan penetapan koreksi oleh Terbanding untuk setiap Masa Pajak (Januari-Desember 2020) berdasarkan koreksi untuk 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas) dan berkenaan dengan penentuan apakah biaya yang dikoreksi a quo merupakan Objek atau bukan PPh Pasal 23;

b. sengketa pembuktian terkait dengan pernyataan Pemohon Banding bahwa terdapat perbedaan waktu (timing difference) antara waktu pencatatan atas biaya yang dikoreksi a quo dengan waktu pemotongan PPh Pasal 23;

1. Terkait Sengketa Yuridis

Penetapan Koreksi 1 (satu) Tahun Dibagi 12 (dua belas) untuk Masing-Masing Masa Pajak (Januari-Desember 2020) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (Pos-Pos Laporan Rugi Laba dan Pos-Pos Neraca), Objek/DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding adalah sebesar Rp81.883.435.518,00, dengan rincian sebagai berikut:

So Dee tee eee eee Denga tates Ohjek PPE 23 Tahun

- ttp 2 2S 127 FA7

- URE IIMA WULTRMT Fe 2 2) lef UG bs:

- Asu Ff linen Sling =: “TEE oil ISS

- Satar Fee | =: Lo lil ree

- nenen Fes 2 LI bie Ell

- AAS = ee 2: LIP OLI oii

- jera tas = s5 rII rie

Dahan ge at =: LIL iit

- Iran ILY - -ROS 2: Lo 255 5

- Sans JAY HLF KE 8588. =: Lo II lee

- mati - Ann - DFE - TT mu Fersi TS

- Haag ana Fr Na entar TES -15A =: SIS isan lit

- Aher - RIDA ASI 2 RII TET EET

- Lipat . Setan Ter SLS - FROG 2: “T4252 10?

- Din benni - Aster firme =: SL Fe:

- Denai =: TE Lif bil

- Tera 2: TLP Tle ES

- Feri =: tal REE 11

Eorekei Ohjek Fejek deri Defter Seon bstif

- Bieve FProwneosiilidek ads pemoteigsi PPE mu LT TEE SL”

Psesl s5i

Sh Titel Au IE TO TI

Tata lf Bulan 2- Kep Ui Ul

. Four zt Der BL Dui re: Sta Tenan = Merit rt ar

= Tes tuturan Dana Deli SEK Fei senam 1 2: :

= tral: Sara Ifan ur Beneran " 2: 22 TI =f ell rea Farell: Lieiurur ERY CUR Er 2 MA OT Si ii Koreksi Ohjek Pejsk Fip S 111 713 28m

Eureksi Ohjek FPR 23 per Alege Ep Ay GFA Ra bahwa menurut Pemohon Banding, Objek/DPP PPh Pasal 23 sebagaimana dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (Januari-Desember 2020) adalah sebesarRp73.771.717.158,00sehinggaterdapatselisihsebesar Rp8.111.718.360,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi a quo merupakan koreksi untuk 1 (satu) tahun yang kemudian didistribusikan secara merata [dibagi 12 (dua belas)] untuk setiap Masa Pajak (Januari s.d Desember 2020), dengan rincian sebagai berikut: . SPT ann Pajak Menurut SRPRE 5 Koreksi diajukan hha Masa Pajak iRpi Pemeriksaan ip] Hederatan (Rp vad ial ja-al

[Ws ver masa arassoai ers ove sam)

Po et ae Sas va] iaaor.szas0s | 675.976.5300 os [Sepremcber | Adasserar2| oo Sa25744an5| oo 675.976.5300

Po TOTAL |) 73771.717.158 | 81.888.495.518 | /O8.111.715.360 bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan dengan cara demikian tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disingkat PMK-183/2015); bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa sesuai prinsip dasar self assessment, “SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah” dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan dari Pasal 29 ayat (2) UU KUP, yang mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pargraf ke-3 Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya terkait tata cara penerbitan surat ketetapan pajak, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disingkat PMK-183/2015), diatur sebagai berikut: “(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.” bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) PMK-183/2015 a quo, setidaknya terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi oleh Terbanding dalam menerbitkan surat ketetapan pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh), yaitu:

kesatu, surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa

Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh; dan  kedua, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penerbitan surat ketetapan pajak (dalam hal ini SKPKB) telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) PMK-183/2015, dimana SKPKB telah diterbitkan sesuai

dengan Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa PPh dan merupakan hasil dari pemeriksaan;

bahwa berkenaan dengan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan nilai koreksi untuk masing-masing Masa Pajak (Januari-Desember 2020) yang jumlahnya sama untuk setiap Masa Pajak karena menurut Pemohon Banding merupakan koreksi untuk 1 (satu) tahun yang kemudian didistribusikan secara merata [dibagi 12 (dua belas)] untuk setiap Masa Pajak tidak terkait dengan formal penerbitan surat ketetapan pajak (sengketa formil) melainkan sudah menyangkut materi dari koreksi (sengketa materiil) yang dilakukan Terbanding a quo;

bahwa selanjutnya, sehubungan dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sesuai prinsip dasar self assessment, “SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah” dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan dari Pasal 29 ayat (2) UU KUP, disampaikan sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 1 angka 25 UU KUP, diatur sebagai berikut:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dant/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” berdasarkan ketentuan a quo, diketahui bahwa salah satu dari tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP, diatur mengenai kewajiban Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan, sebagai berikut:

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku dan/atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.” bahwa berdasarkan tanda terima dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen yang mencukupi (hanya menyampaikan sebagian) atas biaya-biaya yang dibebankan dalam Laporan Keuangan (Pos-Pos Laporan Rugi Laba/Neraca) yang menurut Terbanding merupakan Objek PPh Pasal 23;

bahwa mengingat tidak seluruh dokumen yang diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan disampaikan oleh Pemohon Banding, maka dalil/alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan menjadi tidak relevan atau tidak dapat dipertimbangkan; bahwa perlu dipahami, sesuai prinsip self assessment sebagaimana disampaikan Pemohon Banding, “SPT yang disampaikan Wajib Pajak harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah” adalah merupakan asumsi awal yang dibangun sebagai bentuk kepercayaan yang diberikan kepada Wajib Pajak, namun hal demikian tidak dapat dimaknai bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Terbanding terdapat koreksi, maka seluruh beban pembuktian menjadi beralih kepada Terbanding;

bahwa beban pembuktian akan ditentukan berdasarkan penjelasan/keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dan kepada siapa beban pembuktian a quo ditujukan merupakan kewenangan hakim sesuai asas hukum pembuktian bebas (vrij bewijs-stelsel), dimana hakim bebas menentukan alat bukti yang akan digunakan dan bagaimana menilainya;

bahwa dengan demikian, dalam hal Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, maka Pemohon Banding harus pula membuktikan kebenaran dari alasan ketidaksetujuan a quo;

Koreksi Bukan Objek PPh Pasal 23 bahwa untuk mengetahui apakah biaya yang dikoreksi Terbanding merupakan Objek atau bukan Objek PPh Pasal 23 terbih dahulu perlu diketahui substansi dan jenis biaya yang dikoreksi a quo melalui bukti/dokumen pendukung yang

disampaikan dalam persidangan dengan pembahasan sebagaimana pada bagian sengketa pembuktian berikut;

2. Terkait Sengketa Pembuktian

bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding bahwa:

 terdapat biaya yang dikoreksi bukan merupakan Objek PPh Pasal 23; dan  terdapat perbedaan waktu (timing difference) antara waktu pencatatan atas biaya yang dikoreksi a quo dengan waktu pemotongan PPh Pasal 23 sehingga terdapat selisih sebesar Rp8.111.718.360,00, perlu diuji kebenarannya melalui pembuktian;

bahwa berkenaan dengan pembuktian a quo, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung, sebagai berikut:

Tadera Dekan akar kore Pendukung” rr BA AA SE Sapu IP AN on Ae da Pan In P3 5

La an a Dae nh Pep mw ala os BEN HPA HI Bet DP raw oe.

Pen Mba ae Te baked Sao Ea MAB OW Tara ar Se Co DE CO an ta ha 7

Kent Prick. ah rat | ea bi PANEN SENIN SI BELI PNP TANI PRA PENIS Pen Da Marta Ma. CI TN BNN Raa,

Lew Pe Mawes. an Tota. Dodane are any pect Lat « alee Tattine AMal Dade ~

Lan. & Le! “ "pelan Mn bana Papa In Bo hn nh,

Papa kak tae Dang Ie aa ba at —

Dat nn Te pe Ti Fa na Mona Sa Pa ep ah Ka nada, — OT

KA ae Ce "er Dt, " a eS ne ort i ar peered ara, nahan ~

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, diketahui rincian koreksi Tebanding atas DPP/Objek PPh Pasal 23 a quo, sebagai berikut:

. - eee . , Sow. Tio Tare BP Mann BI .

a TIED IE ITEC BLE anna amin LE rasa DL Pe SIPEsE Br Fe?

. Tetrevice Ferrari Dasa

2 Tuurarss IE SIS SS SS aa S5 ISSI

Lo Kn fri ai lie UF Bee lt KIP He lt Le LELE SETIR

Eo fers tara We erersere.il aes MASSA “BEE EL 3S CEE TI ELS Ir MIA ES 3

- Ia tii LL EP Li LE LES IP SP

Fo ‘tocagewec Tas Kei Il SS Kei Il FS Bb ASP SLE SSL IL 5

Toon Fre HD lini DPN t: LEAN ena TERI

"lege Lara Beisel DEF IS SEAL 2,60 elesrtIFecr od i Matari 55 iit - FLU IM f IP 2-5 il os

Fo lyvertecis LILIT ai ES SUES IP IS Tria Ff a Trio Soo SPITE Lefties. LI lati eee INTI Don 2 -fie-- -1l 0) 2

LL Seras . 47 4s FD - 54 PAN Na DAN Pa PAN aa DN PNP Aa Pant cr 2.

at Asa tar ro. itr. 2 If FE len i. Pil lf lilt ee Ce Dat

LI Angry Saran TAP IA Mat ISA Se IELTS Hei ISSI 2.

LANANG Ia TIP Pll CIT iD lt IPP tae

LP tteragreg- creer lg crgere NS TASIK TI “aa KIS 2.0 TIAGE.IIDII oh iF Aang Tara Ta Pai Fills EN an ANN Doan Peli Fill.

LT Semua TEE 2a" 222,552.55 IE IELTS 2.

LI para LP EP LI AS Pa Na PAN Na ee FIT

A5 Seret IE T IE 2.0 LIEGE LID Ok teas ToT ce Teter ea ote:

2 MR TI Dat UU CEI I Doan SEP

2 ET PU TSI ERE GET TT PS FTA Tar TT Se ee 9sE To II Tits TT ee GE SIT dar WES LET Sarana ISS FAST eo Sae SREY STECLLTSeT NS Taat MEME TEST

IPO rtaer Its. fic Tama 1b II IE Doan

El ST TLE An ne an Emas Kipas TE aS EEE! E05 E72 F50,22 1 bahwa menurut Pemohon Banding, atas akun-akun biaya yang dikoreksi a quo bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, dengan penjelasan sebagai berikut:  merupakan pembelian barang;

 merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Objek PPh Pasal 21, dan Objek Pasal

22;

 merupakan penggantian biaya (reimbursement);

 merupakan pembayaran administrasi; dan

 adanya beda waktu pencatatan (timing difference);

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula tanggapan dan hasil penilaian Terbanding atas bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, disampaikan tabel yang merupakan ringkasan pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Pengadilan Pajak an Be aa Na “15.2 Stm 02031 verer m3

Bass PE arg ver,etakar carve Ocek menua PS ehh

Lo | Dutsane seg 6.750. A5 820,00 SPSL BLT Sean § 822 212 225.00 BSI ELT G47 OC |nessr dar org coreks karen mS aoaee co dasurg danzar duet doeueen pereLkurg

BIE Casa Meyers

Do Sach. tact fee a2 LES SS IS sss 00 LIS Ti SSS frese ra cB leek scars

Cres > Dlsureg renang suet desain tetnl+lte yana cukupime sara

Mas stidex dapat vere ims

Basan Femonam Sern nazar ver,atakan dana ba. ay, ang ckoress merupakar pemesan i Batre ong Ma etseagecs-ducgiag 7 B55 110 278,90 7856 <6 355.90 TSS 747.565.0C 7.856.450, 858 IC Jos one buker Om ek PRP Sasa

Lit«sreretdsk d pukuea perak “daeaces terbuang ang

Tan Mev ede

Vla SAERSt seret m3 mene sar dnanus dosaman

2 Jonas Fee Limanassm | Loe anna Liniiiearsag | iar sen ana ag PET INN PEG SEMEN

Peweber Send rebah apaLa

Lang oo Fsress meupeker

Ch ee 284 Fasa IL

Mag Ss 9anar vere ma cere ser dan ust daxuvan

Sevoker Send re baka ca, 1312 2 koress mernpahar

Chee Pn Resa LL “Is stake naat v2 32521

Femous Sere ng ara menstexschebwvss a8 .erg

Georeks bakar venpakas

To Ieago atas 96 9220055 00 S68. 922 255.00 2 OCG e< FRY Pass 2ikersnsk aya

Ota Ss pergece sioner!

,ECZ 0 2s. srkar kebaca 2rarg pe bec merupaker Coek PPP

Fase IL “Wee scapatmene Sa here asam cer bat cokumen ceroukurg ara d samakan

2 TER SK < SL OOT Ni Bla SI 000 AL (Pemohon Sere ngoasa Da,a erga soreks werucess7 pero, ster star Pear herme san bec ote “ISe scapar manar ve kere asam cer bast ockuime

Oo | Other Saat 2.346.975 pns DC Lg dp 185 00 878 757 058,00 BUR FR7 DEE Oo peraLkurg sanad s3 ba sar

Femonga Seno g2s..30 3.8

Lang 0 soreks verusasan

Gh e< PRY Pass +3te12 “Is scapat mene ve rere asa car bust nekuman

La fimsesr ee 2 asa Less era 2x 2a fereehergvergd se~ pasar

Fermonan hero gse eo ea

LE02 0 doceks Verucess7

Ghe< FRY Pasa 21

Male sdapatmenervs pereiasan dar bukt asha

LS Dores ra neon Tram AP PESAN TAN TANK Salads ates D sar 4 percukirs varid savpa<ar

- Fersnan Barc ngsasana,a

Lang a soreks werucesa7

Ob e« PRY Pase 22. '

das ScECET Senar ws dee s5a7 ce" Suet. doeuren tg Penanaman ce pengusung ang dew pssi

— Devokan Saco ng car sc aya

L3n2 Oo roreks merupakan

Sh ee She Fasa 23 ta Kesan DES SIP 133 20 2 Liiva al on MI KI ee na

Tic Kamara

Alas papat menara ple asean dar ba doxumen

10 [peers LABS na op Lanang Lao 2x Doel PERE Ine Lang dan a <a

Pemohon Barang par so ava ang okoreks bukan verLpakan Os ek Op Sasa 13

Jumlah 37,390,222,627,00 | 36,578,875. 785,00 28.467.157.425,00 | 31.850,082, 837,00 oi Festcstegs Petahana f3 tasas | Dassnsax| sarsamanjoasn aan

22 (arereno keP.amiBenawana Pisces amcor [ scaassaccac[ ses is sance]

28 [atcous soreks.keSetap Mase Past (25.1) oo | Too srsarasas | es sin san bahwa berdasarkan tabel di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan sebagian koreksi Terbanding atas DPP/Objek PPh Pasal 23 a quo, yaitu sebesar Rp281.910.451,00, sedangkan selebihnya sebesar Rp394.066.079,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
DPP PPh Pasal 23675.976.530281.910.451

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp14.402.524.809 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp394.066.079 DPP PPh Pasal 23 menurut MajelisRp14.008.458.730 bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2020 menurut Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak14.008.458.730
2.PPh Pasal 23 yang terutang280.169.175
3.Kredit Pajak274.530.921
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar5.638.254
5.Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP2.462.789
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar8.101.043

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Juli 2024, atas nama PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2020 yang masih harus

dibayar sebesar Rp8.101.043,00 (delapan juta seratus satu ribu empat puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 November 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.