Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025

CV Tono Agrindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor : PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara cepat mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-00153/KEB/WPJ.10/2025,KEP-00154/KEB/WPJ.10/2025,KEP- 00155/KEB/WPJ.10/2025, KEP-00157/KEB/WPJ.10/2025, KEP-00158/KEB/WPJ.10/2025, KEP-00159/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 Nomor: 00032/207/21/502/24, 00033/207/21/502/24, 00034/207/21/502/24, 00035/207/21/502/24, 00036/207/21/502/24, 00037/207/21/502/24 tanggal 18 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008527.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV TONO AGRINDO, NPWP 83.300.882.4-052.000, beralamat di Jl. S. Parman No. 91, RT 002 RW 001, Wairadesa, Kabupaten Pekalongan, yang diwakili oleh Sulasno Hadi Pranoto, S.E., jabatan Pengurus, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Satria Meala Assjarif / 197606282002121001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

2. Nama / NIP: Sjaffrie Asmoro Djati / 197204101997031001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

3. Nama / NIP: Edi Triyanto / 197908102001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

4. Nama / NIP: I Wayan Putra Sesana / 197807202000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1616/WPJ.23/2025 tanggal 27 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1009/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 09/RAS/September/2025 tanggal 15 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 Nomor: 00032/207/21/502/24, 00033/207/21/502/24, 00034/207/21/502/24,00035/207/21/502/24,00036/207/21/502/24, 00037/207/21/502/24 tanggal 18 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari;

Menimbang bahwa atas Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0001, 0002, 0003, 0004, 0005, 0006 tanggal 16 Desember 2024;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.10/2025, KEP- 00154/KEB/WPJ.10/2025,KEP-00155/KEB/WPJ.10/2025,KEP- 00157/KEB/WPJ.10/2025,KEP-00158/KEB/WPJ.10/2025,KEP- 00159/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 28 Juli 2025, memutuskan menolak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 09/RAS/September/2025 tanggal 15 September 2025 yang diterima di Pengadilan

Pajak pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 (cap harian pos 16 September 2025);

Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00153/KEB/WPJ.10/2025,KEP-00154/KEB/WPJ.10/2025,KEP- 00155/KEB/WPJ.10/2025,KEP-00157/KEB/WPJ.10/2025,KEP- 00158/KEB/WPJ.10/2025, KEP-00159/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 Nomor: 00032/207/21/502/24, 00033/207/21/502/24, 00034/207/21/502/24,00035/207/21/502/24,00036/207/21/502/24, 00037/207/21/502/24 tanggal 18 September 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 09/RAS/September/2025 tanggal 15 September 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), dan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 09/RAS/September/2025 tanggal 15 September 2025, diajukan untuk enam Keputusan, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00153/KEB/WPJ.10/2025,KEP-00154/KEB/WPJ.10/2025,KEP- 00155/KEB/WPJ.10/2025,KEP-00157/KEB/WPJ.10/2025,KEP- 00158/KEB/WPJ.10/2025, KEP-00159/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 28 Juli 2025, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 09/RAS/September/2025 tanggal 15 September 2025, ditandatangani oleh Sulasno Hadi Pranoto, S.E., Jabatan: Pengurus berdasarkan surat kuasa khusus tanpa nomor tanggal 02 September 2025 yang diberikan surat kuasa oleh Rastono, Donna Linda Feliza, Moh. Dhony Rizkinov, Sri Aminah, jabatan: tidak diketahui;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir sebanyak empat kali di dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini walaupun sudah diundang secara patut, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan penanda tangan Surat Banding, sehingga Majelis berkesimpulan Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, PengadilanPajakberpendapatbahwaSuratBandingNomor 09/RAS/September/2025 tanggal 15 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.10/2025, KEP-00154/KEB/WPJ.10/2025, KEP-00155/KEB/WPJ.10/2025,KEP-00157/KEB/WPJ.10/2025,KEP- 00158/KEB/WPJ.10/2025, KEP-00159/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 Nomor: 00032/207/21/502/24, 00033/207/21/502/24, 00034/207/21/502/24,00035/207/21/502/24,00036/207/21/502/24, 00037/207/21/502/24 tanggal 18 September 2024, atas nama CV TONO AGRINDO, NPWP 83.300.882.4-052.000, beralamat di Jl. S. Parman No. 91, RT 002 RW 001, Wairadesa, Kabupaten Pekalongan, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.