P U T U S A N
Nomor : PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara cepat mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-00153/KEB/WPJ.10/2025,KEP-00154/KEB/WPJ.10/2025,KEP- 00155/KEB/WPJ.10/2025, KEP-00157/KEB/WPJ.10/2025, KEP-00158/KEB/WPJ.10/2025, KEP-00159/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 Nomor: 00032/207/21/502/24, 00033/207/21/502/24, 00034/207/21/502/24, 00035/207/21/502/24, 00036/207/21/502/24, 00037/207/21/502/24 tanggal 18 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008527.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV TONO AGRINDO, NPWP 83.300.882.4-052.000, beralamat di Jl. S. Parman No. 91, RT 002 RW 001, Wairadesa, Kabupaten Pekalongan, yang diwakili oleh Sulasno Hadi Pranoto, S.E., jabatan Pengurus, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Satria Meala Assjarif / 197606282002121001, Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,
2. Nama / NIP: Sjaffrie Asmoro Djati / 197204101997031001, Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,
3. Nama / NIP: Edi Triyanto / 197908102001121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,
4. Nama / NIP: I Wayan Putra Sesana / 197807202000121002,