Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025

CV Tono Agrindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding CV Tono Agrindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai tahun pajak 2024, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiTahun pajak 2024
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 67; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
CV Tono Agrindo
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 Nomor: 00032/207/21/502/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2024
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
30 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
20 November 2025