Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman
PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025
CV Tono Agrindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2024
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding CV Tono Agrindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai tahun pajak 2024, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiTahun pajak 2024
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 67; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- CV Tono Agrindo
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 Nomor: 00032/207/21/502/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025