Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-008524.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Cimb Niaga Auto Finance, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-008524.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008524.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B.9-I No. 15 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Imron Rosyadi Nur jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ivan Anugrah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1491/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/017 tanggal 24 Januari 2025;

2. Nama: Reza Farhan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/018 tanggal 24 Januari 2025;

3. Nama: Terananda Prastiti Anggaraita,

Izin Kuasa Hukum: KEP-772/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/019 tanggal 24 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 197703 199903 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115 200901 1 004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/ 19860426 200812 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4877/WPJ.19/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-186/ PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 038/ CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2/ SUB/WPJ.08/2025 tanggal 6 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025/CNAF/ TAX/I/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00006/206/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto254.605.868.462
Penghasilan Kena Pajak254.605.868.462
PPh Terutang56.013.290.960
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
Jumlah PPh Terutang56.013.290.960
Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Ps 210
b.2.PPh Ps 220
b.3.PPh Ps 23100.699.276
b.4.PPh Ps 240
b.5.Lain-Lain0
b.6.Jumlah100.699.276
c. Dibayar Sendiri:
c.1.PPh Ps 220
c.2 PPh Ps 2535.242.880.211
c.3 PPh Ps 296.207.705.985
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah41.450.586.196
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPPKP0
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan41.551.285.472
Pajak yang tidak/kurang dibayar14.462.005.488
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP6.108.751.118
b, Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi6.108.751.118
Jumlah PPh yang masih harus dibayar20.570.756.606
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 029/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak yang kurang dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

MU MLAH FFI AH SEE SE RUT

NS Lala X SURAT KETETAFAN REFUTE AS KSEI

Fa AE KESEFAT AN GIS ATALKAN

Na ajang mmm —,- —'——)—Jam

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024, memutuskan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

a st el Nagan (rai na

Sm _ fm

AF. "Rp AF.

Barnesuansas ete Doa d

Hampa Fammas

Eargtemuan Bara Free | eres | ee te ee siakueg ledge | sanam) panas lo nana an Ben BE BER

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 038/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 038/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024 diterima pada tanggal 17 September 2024;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan

c. Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0,00, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp20.570.756.606,00 pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan NTPN 383A100P9ALFEAFN;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muhammad Imron Rosyadi Nur dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 1 April 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Kurang Bayar sebesar Rp20.570.756.606,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 029/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebesar Rp0,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp12.475.560.345,00;

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2020;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ATeuinat (dala. Epi

Ain Ure eit Pemuka Fasreksi et Terbandi

Endut IDS NG bahwa alasan banding dari koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut: Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.181.607.242,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.181.607.242,00 dengan rincian sebagai berikut:

so = Mere hard ie La.

Pekaaat nef _.. oven

LApI bahwa dari hasil penelitian Terbanding selama proses keberatan pajak, Terbanding berkesimpulan untuk mempertahankan seluruh koreksi atas Penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp22.181.607.242,00 dengan berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menerima permohonan keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan atas seluruh koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp22.181.607.242 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Tee TE aa Pe aa pe an

Pa aa P aa ip ee ea Na

Ann [aise a

PASAL eat 2 e bahwa berikut ini adalah penjelasan dari Pemohon Banding:

Koreksi Positif Biaya Entertainment Sebesar Rp1.800.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Entertainment sebesar Rp1.800.000,00. Berdasarkan penelaahan Pemohon Banding, Biaya Entertainment sebesar Rp1.800.000,00 termasuk dalam akun “50402028-1049-000-15 - Entertianment- PAL – OPR” yang pada dasarnya merupakan biaya jamuan yang mana telah Pemohon Banding lengkapi dengan daftar nominatifnya atas seluruh nilai biaya pada akun tersebut. Berikut adalah tangkapan layar dari SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang telah dilengkapi dengan Daftar Nominatif Jamuan:

bahwa sesuai dengan Surat Edaran No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya Seri PPh Umum 18 (“SE-27”) dalam poin 1 menyebutkan sebagai berikut:

“Biaya ‘entertainment’, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat

dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan…” bahwa lebih lanjut dalam Poin 3 dijelaskan:

“Oleh karena itu, Pemohon Banding yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahuan daftar nominatif…” bahwa berdasarkan pada penjelasan di atas, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Selain itu Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka koreksi atas akun Entertianment- PAL

– OPR (50402028-1049-000-15) sebesar Rp1.800.000,00 dapat dibatalkan; Koreksi Positif Biaya Dues & Membership sebesar Rp2.128.048.492,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Dues & Membership sebesar Rp2.128.048.492,00;

bahwa berdasarkan penelaahan dari Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan usaha terkait pembayaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai biaya administrasi, biaya atas penggunaan data aset multifinance, dan biaya atas cek pelaporan data SLIK;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa:

Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung berupa sampling surat setoran terkait pembayaran kepada OJK, invoice dan faktur pajak atas biaya penggunaan data aset multifinance dan cek pelaporan data SLIK yang dikirim melalui email tanggal 10 Juni 2024. Biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga koreksi Biaya Dues & Membership sebesar Rp2.128.048.492 harus dibatalkan seluruhnya;

Koreksi 50% atas Biaya Fax/Telp/Internet sebesar Rp 221.262.660 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar 50% atas Biaya Fax/Telp/Internet sebesar Rp 221.262.660. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, biaya tersebut merupakan biaya telepon fixed line dan internet untuk kepentingan kegiatan operasional perusahaan dan berada dalam lingkungan kerja dari Pemohon Banding itu sendiri;

bahwa berdasarkan pada pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa: Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha… bahwa berdasarkan pada penjelasan di atas, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa lebih lanjut dalam KEP-220/PJ.2002 tentang Perlakuan Perpajakan Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan (“KEP-220”) dalam Pasal 1 disebutkan:

“(1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I….” bahwa kemudian dalam ayat (2) dijelaskan kembali:

“(2) atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya

perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya…dalam tahun pajak yang bersangkutan.” bahwa berkaitan dengan pengaturan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas biaya telepon seluler yang diberikan kepada pegawai tertentu sebesar Rp74.844.242,00. Sehingga secara ringkasan tanggapan dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)Penjelasan
Total Biaya Komunikasi2.961.069.020Biaya komunikasi yang tercatat keseluruhan
Koreksi 50% seluruh biaya oleh Terbanding1.480.534.510
Koreksi Fiskal Pemohon Banding74.844.242Biaya terkait dengan biaya komunikasi untuk pegawai
Tambahan koreksi oleh Terbanding1.405.690.268Tambahan Koreksi Terbanding dimana seharusnya biaya ini terkait dengan telepon fixed line, dan internet kantor.
Koreksi yang Dibatalkan1.184.427.608Dapat memberikan dokumen pendukung pada saat pembahasan akhir
Koreksi yang dipertahankan221.262.660Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu UU PPh dan juga KEP-220. Sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar dapat membatalkan Koreksi 50% atas Biaya Fax/Telp/Internet sebesar Rp221.262.660 karena tidak sesuai dengan fakta yang ada;

Koreksi Positif 50% atas Biaya Gasoline sebesar Rp 44.485.972 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar 50% atas Biaya Gasoline sebesar Rp 44.485.972. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, biaya tersebut merupakan biaya bensin untuk kendataan operasional dan untuk kepentingan kegiatan aktivitas perusahaan;

bahwa berdasarkan pada pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa:

Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha… bahwa berdasarkan pada penjelasan di atas, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa lebih lanjut dalam KEP-220/PJ.2002 tentang Perlakuan Perpajakan Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan (“KEP-220”) dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan:

“Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin Kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak bersangkutan”

Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan pula sebagai berikut:

“Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya…dalam tahun pajak yang bersangkutan” bahwa berkaitan dengan pengaturan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas biaya gasoline yang diberikan kepada pegawai tertentu sebesar Rp26.007.289. Sehingga secara ringkasan tanggapan dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)Penjelasan
Total Biaya Gasoline140.986.521Biaya Gasoline yang tercatat keseluruhan
Koreksi 50% seluruh biaya oleh Terbanding70.493.261
Koreksi Fiskal Pemohon Banding26.007.289Biaya terkait dengan biaya gasoline untuk pegawai
Tambahan koreksi oleh Terbanding44.485.972Tambahan Koreksi Terbanding dimana seharusnya biaya ini terkait dengan biaya gasoline sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KEP-220

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu UU PPh dan juga KEP-220. Sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar dapat membatalkan Koreksi 50% atas Biaya Gasoline sebesar Rp44.485.972 karena tidak sesuai dengan fakta yang ada;

Koreksi positif 50% atas Biaya Parking/Toll Fee sebesar Rp98.566.525 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar 50% atas Biaya Parking / Toll Fee sebesar Rp98.566.525. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, biaya tersebut merupakan biaya bensin untuk kendataan operasional dan untuk kepentingan kegiatan aktivitas perusahaan; bahwa berdasarkan pada pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa: Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha… bahwa berdasarkan pada penjelasan di atas, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa lebih lanjut dalam KEP-220/PJ.2002 tentang Perlakuan Perpajakan Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan (“KEP-220”) dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan:

“Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin Kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak bersangkutan” bahwa lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan pula sebagai berikut:

“Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya…dalam tahun pajak yang bersangkutan” bahwa berkaitan dengan pengaturan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas biaya gasoline yang diberikan kepada pegawai tertentu sebesar Rp26.007.289. Sehingga secara ringkasan tanggapan dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)Penjelasan
Total Biaya Parkir / Toll214.783.140Biaya Parkir / Toll yang tercatat keseluruhan
Koreksi 50% seluruh biaya oleh Terbanding107.391.570
Koreksi Fiskal Pemohon Banding8.825.045Biaya terkait dengan biaya Parkir / Toll untuk pegawai
Tambahan koreksi oleh Terbanding98.566.525Tambahan Koreksi Terbanding dimana seharusnya biaya ini terkait dengan biaya Parkir / Toll sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KEP-220

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu UU PPh dan juga KEP-220. Sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar dapat membatalkan Koreksi 50% atas Biaya Parkir / Toll sebesar Rp98.566.525 karena tidak sesuai dengan fakta yang ada;

Koreksi Positif Biaya Piutang Tak Tertagih (WO Expenses) sebesar Rp 472.537.289 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Piutang Tak Tertagih (WO Expenses) sebesar Rp 472.537.289. Biaya penghapusan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa biaya penghapusan piutang merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka menjalankan usahanya. Biaya tersebut merupakan bagian dari biaya untuk mendapatkan penghasilan yang sebagian besar bersumber dari bunga kredit. Namun dalam pemberian kredit kepada nasabah, tentu terdapat resiko adanya kredit yang tidak dapat ditagihkan;

bahwa oleh sebab itu, biaya penghapusan piutang tertentu sangat erat dengan proses bisnis Pemohon Banding. Dengan demikian, biaya-biaya tersebut merupakan salah satu bentuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh yang menyebutkan:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Pemohon Banding harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k” bahwa dalam daftar nominatif penghapusan piutang yang dilaporkan pada SPT PPh Badan, Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk mengukuhkan debitur apabila tidak mempunyai NPWP, namun Pemohon Banding sudah mencantumkan nama lengkap dan alamat jelas sehingga Terbanding seharusnya dapat mengetahui apakah debitur tersebut mempunyai NPWP atau tidak;

bahwa Daftar Piutang Tak Tertagih telah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh. Kemudian Pemohon Banding juga telah melampirkan daftar tersebut pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, bahwa tidak adil bagi Pemohon Banding apabila tidak dapat mengakui beban penghapusan piutang hanya karena debitur tidak menyediakan NPWP kepada Pemohon Banding. Hal ini perlu dipertimbangkan karena sistem perpajakan Indonesia berpedoman pada asas keadilan, dan NPWP debitur tersebut diluar kontrol atau wewenang Pemohon Banding apabila debitur tidak mempunyai NPWP;

bahwa meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan daftar piutang tidak tertagih (telah dilaporkan pada SPT Tahunan) yang menunjukkan piutang yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding. Koreksi tersebut terkait NPWP yang belum dilengkapi atas nama Wiwin Mintarsih dengan nilai sebesar Rp472.537.289. Untuk memenuhi persyaratan administratif yang diminta oleh Terbanding, Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar informasi NPWP sebagai berikut:

Aa Teer ME

Suniel etieu. Milih

View TAO Gy .

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan administratif atas daftar piutang tak tertagih tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan sesuai dengan ketentuan berlaku maka koreksi Biaya Piutang Tak Tertagih (WO Expenses) sebesar Rp472.537.289 seharusnya dapat dibatalkan;

Koreksi Positif Biaya Piutang Tak Tertagih (Loss on Sale Repossessed Assets) sebesar Rp19.214.906.304,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp19.214.906.304,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp19.214.906.304 adalah kerugian yang timbul dari harga jual yang berada di bawah Pokok Piutang yang diberikan oleh Pemohon Banding atas penjualan aset atau barang tarikan;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pembiayaan di luar bank dan lembaga keuangan non bank (Multifinance Company) yang kegiatan usahanya adalah pembiayaan konsumen (consumer finance) untuk pengadaan kendaraan bermotor yang telah memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 835/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993;

bahwa perlu dipahami terkait dengan ketentuan-ketentuan dan bahkan definisi- definisi dasar yang mengatur dan menerangkan mengenai kegiatan pembiayaan konsumen beserta kegiatan fidusia yang termasuk didalamnya;

bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) menyatakan “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

bahwa berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa pada dasarnya dalam hak pengalihan hak kepemilikan atas objek fidusia, yakni kendaraan bermotor yang dibiayakan, penguasaan atas objek fidusia tersebut secara hukum masih terdapat pada pemilik benda, yakni debitur. Namun demikian, perlu dipahami dengan seksama mengenai frase “atas dasar kepercayaan” yang mengacu kepada fakta bahwa walaupun secara fisik kendaraan bermotor yang dijadikan objek jaminan fidusia “dikuasai” oleh debitur (bezit), namun hak kepemilikannya tetap ada pada Kreditur (Pemohon Banding) guna menjamin kewajiban pembayaran hutang (agunan) Debitur (Pemberi Fidusia) kepada Kreditur (Penerima Fidusia);

bahwa kendaraan bermotor yang merupakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dijual oleh Pemohon Banding selaku Penerima Fidusia/kreditur pada dasarnya adalah milik Pemohon Banding dalam rangka untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan;

bahwa hal ini diatur lebih lanjut dalam UU Jaminan Fidusia Pada Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 34 UU Jaminan Fidusia yang berbunyi:

Pasal 29

(1) Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;

b. Penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerimaan Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan Cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;

Pasal 30

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;

Pasal 34 (1) Dalam hal eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia;

(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan piutang, debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar;

bahwa secara fisik kendaraan bermotor tersebut tetap dikuasai oleh debitur dengan konsekuensi hukum apabila debitur tidak sanggup memenuhi kewajibannya, unit kendaraan tersebut akan dijual untuk melunasi sisa kewajiban debitur. Dengan demikian, jelas bahwa sesuai dengan perjanjian pembiayaan antara Pemohon Banding dengan para debiturnya, dalam hal terjadinya wanprestasi/cidera janji, maka dalam rangka upaya penyelesaian hutangnya kepada Pemohon Banding, debitur sepakat memberikan kuasa untuk menjual ataupun melakukan tindakan lainnya (eksekusi) guna melunasi hutang debitur kepada Pemohon Banding; bahwa sejalan dengan fakta hukum dimana sesuai perjanjian pembiayaan Pemohon Banding dengan Debitur, Debitur memberi kuasa kepada Perusahaan untuk menjual atau melakukan tindakan lainnya dalam upaya penyelesaian

pinjaman konsumen bila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan. Berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut, Debitur hanya memberi kuasa untuk menjual, dan Debitur tidak menyerahkan atau menjual asetnya kepada Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan upaya pemberitahuan dan memberikan jangka waktu kepada Debitur untuk melunasi pinjaman tersebut, maka dilakukan penarikan barang yang kemudian atas kuasa yang dimiliki untuk menjual atau tindakan lainnya untuk melunasi pinjaman Debitur setelah adanya wanprestasi, maka Pemohon Banding melakukan penjualan barang tarikan tersebut;

bahwa hasil keuntungan/kerugian yang timbul dari penjualan kendaraan yang diambil alih akan diperhitungkan dengan kewajiban yang belum dibayar oleh debitur. Sesuai dengan UU Jaminan Fidusia, jelas bahwa aktivitas penjualan aset tarikan tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha pembiayaan yang dilaksanaan oleh Pemohon Banding, sehingga kerugian yang timbul dari penjualan aset tarikan juga seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya kerugian dalam menghitung penghasilan kena pajak di SPT PPh Badan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa adapun untuk kepentingan pembukuan, atas aset tarikan yang diambil alih oleh Pemohon Banding dari debitur harus dicatat dalam pembukuan sebagai aktiva dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban debitur. Debitur berhak atas selisih lebih antara nilai penjualan dengan sisa kewajiban debitur. Jika terjadi selisih kurang, Pemohon Banding akan mencatat sebagai kerugian penjualan aset yang diambil alih (losses on sales of repossed asset);

bahwa Repossed Asset atau aset tarikan merupakan aset yang diserahkan oleh para debitur yang telah cidera janji kepada Pemohon Banding dalam rangka pelunasan kewajibannya. Terbentuknya aktiva berupa Repossed Asset ini merupakan kelaziman yang umum terjadi dalam kegiatan usaha Pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga aktivitas dan terbentuknya akun ini merupakan bagian dari kegiatan usaha pembiayaan Pemohon Banding;

bahwa dalam hal terjadi transaksi pengalihan ataupun penjualan Repossed Asset ini maka kerugian yang timbul dari penjualan aset tarikan sudah seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya kerugian dalam menghitung penghasilan kena pajak di

SPT PPh Badan Pemohon Banding karena merupakan kerugian real/nyata-nyata terjadi sebagai konsekuensi bisnis/usaha dari aktivitas/kegiatan pembiayaan Pemohon Banding sebagai penyedia dana kepada pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding memiliki sengketa serupa terkait dengan Loss on Sale Repossessed Assets yang diajukan melaui upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 102916.15/2011/PP/M.IVA Tahun 2018. Bahwa Mahkamah Agung telah memutus perkara dengan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Banding melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2931/B/PK/Pjk/2019; bahwa dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa:

“…..Dengan demikian maka kerugian yang timbul dari penjualan aset tarikan sudah seharusnya dapat dikurangkan dikarenakan biaya tersebut karena memiliki keterkaitan hubunngan kegiatan usaha sekaligus merupakan kerugian yang terkait untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) Penghasilan berupa bunga dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) dan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;” bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Keberatan melalui email tertanggal 10 Juni 2024;

bahwa secara kesimpulan Pemohon Banding berpendapat, bahwa kegiatan penjualan barang tarikan yang diserahkan oleh debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pelunasan kewajibannya merupakan bagian dari kegiatan usaha pembiayaan Pemohon Banding;

bahwa kerugian yang timbul dari penjualan barang tarikan (Gain/(Loss) of Repossed Asset seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya kerugian dalam menghitung penghasilan kena pajak di SPT PPh Badan Pemohon Banding karena merupakan konsekuensi bisnis/usaha dari aktivitas/kegiatan Pemohon Banding sebagai penyedia dana kepada pihak ketiga dalam rangka pembiayaan;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas beserta dokumen pendukung yang diberikan, koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp22.181.607.242 yang dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp17.685.583.657,-

Menurut Terbanding bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp17.685.583.657 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa, Pemohon Banding sampai saat uraian ini disusun belum menyampaikan bukti-bukti dokumen ekstern yang kompeten, sah dan meyakinkan terkait keberatan yang diajukan walaupun sudah dua kali dikirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, terakhir dengan surat nomor S-45/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 05 Juni 2024;

bahwa oleh karena keberatan Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, maka demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi fiskal negatif lainnya (ref. Huruf a, b, c, d, dalam surat keberatan Pemohon Banding) sebesar Rp17.685.583.657; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan atas seluruh koreksi penyesuaian fiskal Negatif sebesar Rp17.685.583.657 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

. . . . kote tang dija san -

Sarat Aan Mata An DT I Rel, kehetnran (fpi an an IA aa [feces NA

Koreksi atas Akun “Bonus Production” sebesar Rp7.621.945.248,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik. Bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya, dan bukan hanya dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material” bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembukuan mengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalam pembukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelumnya dan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

bahwa Pasal 28 ayat (5) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya…”

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya…”

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.” bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada akun “Bonus Production” dengan rincian sebagai berikut: Sada pa Sa mana Pn Bess Deedonos - IRD ES - ACC | ng aman bahwa dalam penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan secara taat asas. Koreksi negatif atas akun Bonus Production dengan jumlah Rp7.621.945.248,00 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun bonus yang pada saat pembentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, koreksi atas Akun “Bonus Production” dengan jumlah Rp7.621.945.248,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas akun “Training & Education-JKT HO-HRD” sebesar Rp2.087.017.574,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik. Bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya, dan bukan hanya dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material” bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembukuan mengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalam pembukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelumnya dan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya…”

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya…”

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.” bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada akun “Training & Education-JKT HO-HRD” dengan nilai Rp. 2.087.017.574. Bahwa dalam penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan secara taat asas. Koreksi negatif atas akun Training & Education-JKT HO-HRD dengan jumlah Rp2.087.017.574,00 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun tersebut yang pada saat pembentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, koreksi atas Akun “Training & Education-JKT HO-HRD” dengan jumlah Rp2.087.017.574,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas akun “Miscelenous” sebesar Rp4.002.004.247,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik. Bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya, dan bukan hanya dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material” bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembukuan mengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalam pembukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelumnya dan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya…”

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya…”

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.” bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada akun “Miscelenous” dengan rincian sebagai berikut: Setda Saman Lam Maen Ik EO- BOD KU St bahwa dalam penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan secara taat asas. Koreksi negatif atas akun Miscelenous dengan jumlah Rp4.002.004.247,00 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun yang pada saat pembentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding (termasuk apabila Pemohon Banding sebelumnya melakukan koreksi positif atas biaya yang tidak diperkenankan sebagai beban fiskal, maka saat terjadi jurnal balik (reversal) maka Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas jurnal balik tersebut);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, koreksi atas Akun “Miscelenous” dengan jumlah Rp4.002.004.247,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas akun “Operation Risk - JKT HO – OPRISK” sebesar Rp3.974.616.588,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik. Bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya, dan bukan hanya dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material” bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembukuan mengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalam pembukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelumnya dan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya…”

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya…”

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.” bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada akun “Operation Risk - JKT HO – OPRISK” dengan nilai Rp. 3.974.616.588. Bahwa dalam penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan secara taat asas. Koreksi negatif atas akun Operation Risk - JKT HO – OPRISK dengan jumlah Rp3.974.616.588 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun tersebut yang pada saat pembentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, koreksi atas Akun “Operation Risk - JKT HO – OPRISK” dengan jumlah Rp3.974.616.588 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas beserta dokumen pendukung yang diberikan, koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp17.685.583.657,00 yang dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024;

3. Membatalkan seluruhnya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2020 sebesar Rp22.181.607.242 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Tahun Pajak 2020 sebesar Rp17.685.583.657 karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4. Menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2020 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

dik pr. 1l oo" 4.

r seek

Fo oaeik aa ee auaba

- as Le - es oat -

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 6 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 038/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; Banding diajukan tanggal 1 Oktober 2024, 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Keberatan diterima yaitu, tanggal 17 September 2024.V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024 yang diterima tanggal 10 September 2024;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024;V
hBukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh Muhammad Imron Rosyadi Nur bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan bahwa SKPKB Nomor 00006/206/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Madya Tangerang Nomor LAP-00105/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 23 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ea Inn aa aa

-- meee cee eee

. wee we ae a eo oe LT en ne ciecicse bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 029/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023, yang diterima oleh KPP Madya Tangerang berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05004799/BPS/KPP.080703/2023 tanggal 09 Oktober 2023;

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

po en en | Bea an |] MN ae | | cei

Se Pe Pf ee

Pato sp ene Don ge Poon

Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Ns LL -———-.—b (1 Penertea a0 Fr sal Basi den tly Ld 44874 Be aa Bd pie? 24e] 22 S1 BU eee

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.181.607.242,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 12 (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tepat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (ata KPR (ata kana aa San re aan Pra aa esp Siapa Inap Kd Apa Singa Buatan

Kid Benar Laik tas han Taha Dada Digi an aan ba dD wl Barer ben en en Pena ena br den deter: bea Dia cris eapanint eeepeeid. wisisberr Seri saak ede DN NN NP MANA NI KEDAI KA KE id MPA SEA KLS GrecP kad SPT SA MET BA MULAN. P3 Koi MIN oa: BKK KP NAN Piesrctie tase: pec ia chan

Feb maa fare Tara ta acpi ai

Ii batas want rd bedakan ist) adobe banar Katrina beep ena ana nan Taka patah

Sia desde. ha anggita fo PEEP Tee cath PRE Up ek AA Lana an KE ia

MAIN pulang LK Tertarik ARA Bis RS AA ae AI trey ee arb aed Lo beta ngatain aan adera Iisik rapltad TC EA Ke RCA DER ND

Pe dP aa Raia TREE EE ey PAN PE hadi at, penat an radangan Ot AAA ASUS tera Wa Ri ee A9

Haag be aa en AA PS ATA il raga,

3 SOR CESUPT SE ype eee eran DAN Sad nga! BALI 25 pea oer peer faa cartes

7 Coe ae Oe LAN PE Ra ET IIA Aa RE ee oo ki Doseh Pere TN KELAPA PRE NN TERENDAM Gf: KAA MAN Ka Kn! DAA bh RATETLER aobeetPaed TS In HER LEAN KTA LE RNEL AKAN

Bi Fare oc ee ee BL

Aria Lantik RA pe pode eee aR orden

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010

Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-220/PJ./2002

Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-9/PJ./2010

Tanggapan Terbanding bahwa sengketa banding terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terbanding atas Biaya Entertainment, Dues & membership , Fax / Telp / Inter, Gasoline, dan Parking ( ref. angka 1 s.d. 5 dalam surat banding Pemohon Banding) bahwa dalam proses keberatan Terbanding 2 kali mengirimkan surat permintaan data kepada Pemohon Banding, terakhir dengan surat nomor S- 45/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 05 Juni 2024. Atas surat tersebut Pemohon Banding tidak merespon sampai dengan terbitnya Surat Keputusan . Adapun data/dokumen yang diminta dan tidak direspon oleh Pemohon Banding antara lain berupa:

Soares Lg Oa Si acc cov LET

Bo TA nth oimes wat anna eneng inoue ip en gang onani Thre cranium (Toren Sinn fosipeap inure

PEDO De SGD GTQ) UIT rbot enetine mene or oe . . Borclad pci .

La Tonite Kaki Yansuka3 IS: bcratnn i Borat he dice on Cr rataan woe mae I dees pen II ena PRA ae ap La Man Lan tes

: Fog pm PE Pinang Ia Ie. ate Ce KA 2 NN Ha BANI

KI NAN ee ee ee ee ee Ce D Sa manga fe eee ten ae se Bete whey

I rear ' _ YF 11 Gy eas

TR det garena ega Tiang pen ten re comp Pore Sang Popnas

. ha pan leaypikac nana LA Wired Akull . yaa

Keberatan IE

Se na eh tae Ph dor EL Hi IS ee PA '

wet Peo aD Tear. Pt dacbe ED i ar Le '

Te Pa ties ct . TA.

SAS Sa aa Megang La RAN Ode Bana ‘ table ee la. Do Mina = JR DULY et a i PEN 3

Deeb ety lend aa ovat yep Tree mE gteepat oc. Jun KU Hee ifr ak a re 3 Me Tai

. Vural P27 e455 S45 067 bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kompeten, tidak terdapat dalam daftar nominatif biaya entertainment, maka peneliti meyakini biaya tersebut merupakan biaya untuk kepentingan pribadi direksi atau karyawan Pemohon Banding yang dikoreksi seluruhnya dan dikoreksi 50% dari biaya yang dibebankan;

bahwa oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Biaya Entertainment, Dues & membership, Fax/Telp/Inter, Gasoline, dan Parking;

bahwa sengketa banding terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terbanding atas Biaya Piutang Tak Tertagih (WO Expenses);

bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan dalam daftar piutang tidak tertagih yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perpajakan dengan tidak mencantumkan NPWP dengan nilai sebesar Rp472.537.289,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap NPWP Nasabah Pemohon Banding yang dihapuskan piutangnya terdapat NPWP Nasabah yang tidak ada dalam Master File Nasional NPWP sehingga tidak memenuhi persyaratan beban penghapusan piutang yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai ketentuan PMK- 105/PMK.03/2009 jo. PMK-57/PMK.03/2010. Pada praktiknya, Pemohon Banding tidak menerapkan prosedur yang benar karena hanya mensyaratkan calon nasabah

untuk menyampaikan NPWP tanpa mendokumentasikan bukti pendukungnya (Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar dari KPP) sedangkan untuk validasi keabsahan NPWP dapat dilakukan melalui layanan KLIP DJP;

bahwa karena pelaporan Pemohon Banding atas Biaya Piutang Tak Tertagih (WO Expenses tidak sesuai ketentuan yang diatur di dalam PMK-105/PMK.03/2009 jo. PMK-57/PMK.03/2010, maka diusulkan kepada majelis Hakim untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi positif Terbanding; bahwa sengketa banding Pemohon Banding terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terbanding atas Biaya Piutang Tak Tertagih (Loss on Sale Repossesed Assets);

bahwa gain (loss) on sales repossessed assets ini sehubungan dengan keuntungan atau kerugian atas asset tarikan yang dijual kembali oleh Pemohon Banding; bahwa hal ini berkaitan dengan aset yang dijamin dengan fidusia, dimana saat pertama melakukan akad kredit, atas aset tersebut telah dijaminkan secara fidusia dengan melakukan penandatanganan perjanjian berupa Surat Kuasa membebankan jaminan secara fidusia dan perjanjian Surat Kuasa untuk mengambil kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

bahwa penarikan aset tersebut didasarkan karena debitor atau costumer telah wanprestasi atas kewajiban yang harus ditanggung. Sesuai dengan SOP Pemohon Banding bahwa penarikan atas aset dilakukan jika debitor atau costumer menunggak melebihi waktu yang sudah ditentukan, sudah menpunyai indikasi tidak baik, dan berdasarkan analisa collection. Atas mobil/ motor yang telah ditarik atau diambil alih oleh Pemohon Banding menjadi aset tarikan . Selama dalam status mobil/ motor tarikan, Pemohon Banding masih tetap melakukan tindakan penagihan kepada debitor atau costumer untuk melunasi hutang yang masih harus dibayar. Selambat-lambatnya dalam waktu yang ditetapkan sejak motor dan atau mobil diambil alih oleh Pemohon Banding, status motor/ mobil berubah dari Motor/Mobil (Repossess) menjadi Mobil/ Motor Inventory dan selanjutnya kendaraan akan dijual sesuai dengan penjualan kendaraan inventory. Syarat menjadi status Inventory adalah:

a. Kendaraan telah ditarik dan telah berada dalam pengusaan perusahaan;

b. Debitur atau costumer tidak ada itikad baik untuk menebus kendaraan;

c. Batas waktu debitor atau costumer untuk menebus telah lewat Sehingga penebusan kendaraan status inventory harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur penjualan kendaraan inventory ke pembeli;

bahwa Sesuai pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh kerugian atas penjualan/ pengalihan harta yang dimiliki/ digunakan untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam hal ini, aset yang diakui atas rugi penjualan oleh Pemohon Banding adalah aset jaminan dan bukan aset milik sendiri yang digunakann untuk mendapatkan, menagih dan memelihara sehingga secara fiskal tidak bisa dibebankan sebagai biaya;

bahwa rugi penjualan aset yang dimaksud oleh Pemohon Banding, menurut Terbanding substansinya adalah penghapusan piutang, dimana sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh biaya ini dapat dibebankan dengan memenuhi 4 syarat kumulatif dan Pemohon Banding tidak melakukan hal tersebut sehingga oleh Terbanding biaya rugi penjualan aset tersebut tetap dipertahankan sebagai koreksi positif dan mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak banding yang diajukan Pemohon Banding;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Rp 17.685.583.657,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atas Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 17.685.583.657 yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

7 er kal eet .

Nomer Ahn Sama Akun Rourehal stats Tapal Ret,

Kelor lali fp

SHWETA ID Bio Taat TAT Pee aie i he er ae

PESO CA Tantang ct a ei SRT MI Sasa ol

PYRE Aa Pate Was yan <TD Ea pe Lp ta ro

SEA an PA AL Aan an TT ai IKU PPAP Sa

[OUAL | (TAS SALSET

Koreksi atas Akun "Bonus Production" sebesar Rp7.621.945.248,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik. Bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnva, dan bukan hanya dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material"

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembukuan mengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalam pembukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelumnya dan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP mengatur sebagai berikut:

"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas"

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

"Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP menyatakan bahwa:

"Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. "

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal I angka 29. Pengaturan dalam ayat

ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. "

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada akun "Bonus Production" dengan rincian sebagai berikut: Samar Akun Nama Akun Jumlah Koreksi

Arde PS AL aa EV Bers Padma TRO AG Mes again

Total Kar si Akun Wahus Production 7.621 S45 254 :

bahwa dalam penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan secara taat asas. Koreksi negatif atas akun Bonus Production dengan jumlah Rp7.621.945.248,00 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun bonus yang pada saat pembentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, koreksi atas Akun "Bonus Production" denganjumlah Rp7.621.945.248,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksiatasakun"Training&Education-JKTHO-HRD"sebesar Rp2.087.017.574,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik. Bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya, dan bukan hanva dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material"

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang rnengatur tentang pernbukuan rnengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalarn pernbukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelurnnya dan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP rnengatur sebagai berikut:

"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas"

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

"Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP rnenyatakan bahwa:

"Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. "

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. "

bahwa Terbanding rnelakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada akun "Training & Education-JKT HO-HRD" dengan nilai Rp2.087.017.574,00. Bahwa dalarn penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah rnelakukan perhitungan secara taat asas. Koreksi negatif atas akun Training & Education-JKT HO-HRD dengan jurnlah Rp2.087.017.574,00 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun tersebut yang pada saat pernbentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, koreksi atas Akun "Training & Education-JKT HO-HRD" dengan jumlah Rp2.087.017.574,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas akun "Miscelenous" sebesar Rp4.002.004.247,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik. Bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi. peristiwa. atau kondisi lainnya. dan bukan hanva dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material"

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembukuan mengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalam pembukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelumnya dan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP rnengatur sebagai berikut:

"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas"

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

"Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP rnenyatakan bahwa:

"Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. "

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak

Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Terbanding pada akun "Miscelenous" dengan rincian sebagai berikut:

— Wo oo ae , ,

Sonor Akun hang Akun Jaralah Karcksi oo Ip

An Ka PA al] ie ages © JE) 0 pangan Mls

0 Total Kurelsi Akun Miscelenuus KES HH, 24 bahwa dalam penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan secara taat asas. Koreksi negatif atas akun Miscelenous dengan jumlah Rp4.002.004.247,00 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun yang pada saat pembentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding (termasuk apabila Pemohon Banding sebelumnya melakukan koreksi positif atas biaya yang tidak diperkenankan sebagai beban fiskal, maka saat terjadi jurnal balik (reversal) maka Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas jumal balik tersebut);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, koreksi atas Akun "Miscelenous" denganjumlah Rp4.002.004.247,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas akun "OperationRisk-JKT HO-OPRISK" sebesar Rp3.974.616.588,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik. Bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi. peristiwa. atau kondisi lainnya. dan bukan hanva dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material"

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembukuan mengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalam pembukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelumnya dan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP rnengatur sebagai berikut:

"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas"

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

"Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun tahun sebelumnya ... "

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP rnenyatakan bahwa:

"Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. "

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan."

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada akun "Operation Risk - JKT HO - OPRISK" dengan nilai Rp3.974.616.588,00. Bahwa dalampenyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan secara taat asas. Koreksi negatif atas akun Operation Risk - JKT HO- OPRISK denganjumlah Rp3.974.616.588,00 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun tersebut yang pada saat pembentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, koreksi atas Akun "Operation Risk - JKT HO - OPRISK" dengan jumlah Rp3.974.616.588,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi atas pos penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp 17.685.583.657 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;..... dst

Tanggapan Terbanding bahwa atas sengketa banding terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Terbanding atas bonus Production, Training & Education- JKT HO-HRD, Miscellaneous, Operation Risk-JKT HO-OPRISK ( ref. huruf a, b,c, dan d dalam surat banding Pemohon Banding) bahwa dalam proses keberatan Terbanding 2 kali mengirimkan surat permintaan data kepada Pemohon Banding, terakhir dengan surat nomor S- 45/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 05 Juni 2024. Atas surat tersebut Pemohon Banding tidak merespon sampai dengan terbitnya Surat Keputusan atas Keberatan yang diajukan Pemohon banding. Adapun data/dokumen yang diminta dan tidak direspon oleh Pemohon Banding antara lain berupa:

rara pesmi. Gap run sr

: Dan To Kernel ees a - Ma PE Barres 0. Aa han .

an Ker mn. ui ee ” Tora onl. ' at "Nan aie “ Borne ck art . . ee ee Ha 1 . “ sate

1 . tae tee ene ee .

: TOTAL : 27 PAL many 282

Echa tat agan Ran

Aan An Ana Akin . ba

Kerlerralan (pia “0 "loos ge EDR, “Ina: IR Po Ara Ko aa at mak re Kor Pe Pe PA Pat gH, re ai re ne hi ay Tem es de tre gp gE toa a. ID Pent rt MN

We eet of rt en Ate o PN MERE: reset Bp din

TAP Pata ma la Ma RD HE AR ana

Ke Me a ie aa Loh

TWD tee HoT mga as MI ES by ar 1 NNN ai

Ur+T al | a ae bahwa penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan dan bandingnya tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang terkait materi keberatan dan bandingnya sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada butir 1.1 di atas, maka menurut Terbanding tidak terdapat cukup alasan untuk dapat dikabulkan;

bahwa oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Terbanding atas bonus Production, Training & Education- JKT HO-HRD, Miscellaneous, Operation Risk-JKT HO-OPRISK (ref. huruf a, b,c, dan d dalam surat banding Pemohon Banding);

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 038/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ. 08/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00006/206/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 Tahun Pajak 2020 atas nama PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor 025/CNAF/TAX/I/2025 tanggal 5 Februari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding Nomor 038/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/

WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 029/CNAF/TAX/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00006/206/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2020;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Perusahaan Nomor 03 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 14 tanggal 15 September 2023;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-7. Pakta Integritas dan Passport a.n. Muhammad Imron Rosyadi Nur; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/017 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Ivan Anugrah;

Bukti P-9. Fotokopi KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum a.n. Ivan Anugrah;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Ivan Anugrah;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/018 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Reza Farhan;

Bukti P-12. Fotokopi KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum a.n. Reza Farhan;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Reza Farhan;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/I/25/019 tanggal

24 Januari 2025 a.n. Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-15. Fotokopi KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum a.n. Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-16. Pakta Integritas a.n. Terananda Prastiti Anggaraita;

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor 01/KH-CNAF/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 01/KH-CNAF/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 01/KH-CNAF/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor 01/KH-CNAF/IX/2025 tanggal

22 September 2025;

Bukti P-22. Daftar Nominatif Biaya Entertainment;

Bukti P-23. Fotokopi Surat Setoran atas Pembayaran kepada OJK;

Bukti P-24. Rincian Daftar Piutang Tak Tertagih dan Tangkapan Layar atas

Informasi NPWP Debitur;

Bukti P-25. Alur Pencatatan Loss on Sale of Repossessed Assets;

Bukti P-26. Salinan Putusan PK Mahkamah Agung No. 2931/B/PK/Pjk/2019; Bukti P-27. Rincian penjelasan atas Biaya Dues and Membership beserta dokumen pendukung;

Bukti P-28. Rincian General Ledger atas biaya Fax/Telp/Internet beserta dokumen pendukung;

Bukti P-29. Rincian General Ledger atas biaya Gasoline beserta dokumen pendukung;

Bukti P-30. Rincian General Ledger atas biaya Parking/Toll Fee beserta dokumen pendukung;

Bukti P-31. Rincian Penjelasan Loss on Sales Repossesed Asset beserta dokumen pendukung;

Bukti P-32. Fotokopi Dokumen Pendukung berupa Risalah Pembahasan Tahun 2019;

Bukti P-33. Fotokopi Dokumen Pendukung berupa Standard Operating Procedure (“SOP”) terkait Hapus Buku dan Prosedur Penanganan Recovery; Bukti P-34. Fotokopi Dokumen Pendukung berupa Perjanjian Pembiayaan

Konsumen;

Bukti P-35. Mutasi Koreksi Fiskal Negatif atas Akun yang Dikoreksi;

Bukti P-36. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114082.15/2013/

PP/M.IVA Tahun 2018;

Bukti P-37. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110788.15/2012/

PP/M.IVA Tahun 2018;

Bukti P-38. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110787.15/2011/

PP/M.IVA Tahun 2018;

Bukti P-39. Kesimpulan akhir Nomor 01/KH-CNAF/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. FotokopiBuktiKirimKeputusanTerbandingNomor

KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024 Bukti T-4. Fotokopi Surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor

S-027/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti T-5. Fotokopi Surat Peringatan Pertama Nomor S-041/RIKSIS/KPP.

0807/PaPj.2/2023 tanggal 20 Februari 2023;

Bukti T-6. Fotokopi Surat Peringatan Kedua Nomor S-060/RIKSIS/KPP.

0807/PaPj.2/2023 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti T-7. Fotokopi Tanda Terima Buku, Catatan, Dokumen Yang Dipinjamkan

Dalam Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-8. Fotokopi Berita Acara Tidak Dipenuhiya Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan, Dokumen;

Bukti T-9. Rincian Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa AYDA (Ms. Excel); Bukti T-10. Tanggapan atas Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding (Ms.

Excel);

Bukti T-11. Daftar Nominatif Biaya Entertainment;

Bukti T-12. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003404.16.2020/PP/

M.IA Tahun 2023;

Bukti T-13. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006143.16.2021/PP/

M.IVA Tahun 2023;

Bukti T-14. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004075.16.2024/PP/

M.XXB Tahun 2025;

Bukti T-15. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001449.16.2024/PP/

M.IIIB Tahun 2025;

Bukti T-16. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004721.16.2023/PP/

M.VB Tahun 2024;

Bukti T-17. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-78523/PP/M.XIB/

16/2016;

Bukti T-18. Salinan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 4145/B/PK/PJK/2019; Bukti T-19. Data Trial Balance dari Pemohon Banding (Ms. Excel);

Bukti T-20. Uji Biaya Entertain (Ms. Excel);

Bukti T-21. Kesimpulan akhir Nomor S-/PJ.07/2025 tanggal -;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/ KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/20/415/23 tanggal 7 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 038/CNAF/TAX/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif22.692.907.47444.874.514.71622.181.607.242
2.Penyesuaian Fiskal Negatif82.446.594.26664.761.010.60917.685.583.657

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding berupa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif, dengan uraian sebagai berikut:

No. Pemohon Banding (Rp Terbanding (Rp Nilai Sengketa (RP)

1 Penyesuaian Fiskal Pas tif 22,692, 907.474.00 | 44.874 514 716.00 22 181 607 242 00

2 Penyesuaian Fiskal Kegatif 52.445.594.265,00 | G4 761 010 609.00 17 683.583 G97 00 bahwa rincian koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif a quo, sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Perkiraan Ref . Koreksi

Norexs: posit Biaya Entertamnen Indak ada Datnomp

Koreksi post Dues & Membership

Koreksi Pos:if 80°: aras Biava Fax Telo 180°: Biaya 5 23] 282 Kar

- ee age . . . c Rp 22 ALA

+ Koreksi Fsxal WP

Koreksi Pasir 8": atas Biawa Gasoline (S45 x Brawa 1 . Pn ool aa " . i Rp 42,284,072

Novens: Fiskal WP . 0.

: TT . — Ro IIS 0 242

Norexs: Pasar Suit aras Biaya Parsing 80%. x Biaya oe ae ne ene "

coe . ' . " e Rp OS San, S25

Norexs: Fiske. WP

Noresxs: Post £03 atas Biaya Piutang Tak Tertagih 5 ha ete yee

: : : 215 SIT Ea

OY Decne Rp 2253725 (YO Expense:

Norens: Pos: Bias lutang tau - 2p asn

ILoss on sales reno asset .

bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp22.181.607.242,00 a quo karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kompeten, tidak terdapat dalam daftar nominatif biaya entertainment, maka Terbanding meyakini biaya tersebut merupakan biaya untuk kepentingan pribadi direksi atau karyawan Pemohon Banding yang dikoreksi seluruhnya dan dikoreksi 50% (lima puluh persen) dari biaya yang dibebankan;

bahwa sementara itu, rincian koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif a quo, sebagai berikut:

Ko eksi vang diajukan

Sono] Akun Nama Akun te ! Rei

Kebejatan (Rp) aa NA

TOTAL et ee | oo bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp17.685.583.657,00 karena penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan dan bandingnya tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang terkait materi keberatan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.181.607.242,00 1.a. Koreksi Positif Biaya Entertainment Sebesar Rp1.800.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Entertainment sebesar Rp1.800.000,00. Berdasarkan penelaahan Pemohon Banding, Biaya Entertainment sebesar Rp1.800.000,00 termasuk dalam akun “50402028-1049-000-15 – Entertianment - PAL – OPR” yang pada dasarnya merupakan biaya jamuan yang mana telah Pemohon Banding lengkapi dengan daftar nominatifnya atas seluruh nilai biaya pada akun tersebut; bahwa berikut adalah tangkapan layar dari SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang telah dilengkapi dengan Daftar Nominatif Jamuan:

bahwa sesuai dengan Surat Edaran No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya Seri PPh Umum 18 (“SE-27”) dalam poin 1 menyebutkan sebagai berikut:

“Biaya ‘entertainment’, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan…” bahwa lebih lanjut dalam Poin 3 dijelaskan:

“Oleh karena itu, Pemohon Banding yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahuan daftar nominatif…” bahwa berdasarkan pada penjelasan di atas, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Selain itu Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka koreksi atas akun Entertianment- PAL

– OPR (50402028-1049-000-15) sebesar Rp1.800.000,00 dapat dibatalkan; 1.b. Koreksi Positif Biaya Dues & Membership sebesar Rp2.128.048.492,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Dues & Membership sebesar Rp2.128.048.492,00;

bahwa berdasarkan penelaahan dari Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan

usaha terkait pembayaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai biaya administrasi, biaya atas penggunaan data aset multifinance, dan biaya atas cek pelaporan data SLIK;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa:

Pasal 6

Pasal 6 “(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha…” bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung berupa sampling surat setoran terkait pembayaran kepada OJK, invoice dan faktur pajak atas biaya penggunaan data aset multifinance dan cek pelaporan data SLIK yang dikirim melalui email tanggal 10 Juni 2024. Biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga koreksi Biaya Dues & Membership sebesar Rp2.128.048.492,00 harus dibatalkan seluruhnya;

1.c. Koreksi 50% atas Biaya Fax/Telp/Internet sebesar Rp221.262.660,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar 50% atas Biaya Fax/Telp/Internet sebesar Rp221.262.660,00. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, biaya tersebut merupakan biaya telepon fixed line dan internet untuk kepentingan kegiatan operasional perusahaan dan berada dalam lingkungan kerja dari Pemohon Banding itu sendiri;

bahwa berdasarkan pada pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa: Pasal 6 “(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha…” bahwa berdasarkan pada penjelasan di atas, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa lebih lanjut dalam KEP-220/PJ.2002 tentang Perlakuan Perpajakan Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan (“KEP-220”) dalam Pasal 1 disebutkan:

“(1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I…” bahwa kemudian dalam ayat (2) dijelaskan kembali:

“(2) atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya…dalam tahun pajak yang bersangkutan.” bahwa berkaitan dengan pengaturan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas biaya telepon seluler yang diberikan kepada pegawai tertentu sebesar Rp74.844.242,00 sehingga secara ringkasan tanggapan dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)Penjelasan
Total Biaya Komunikasi2.961.069.020,00Biaya komunikasi yang tercatat keseluruhan
Koreksi 50% seluruh biaya oleh Terbanding1.480.534.510,00
Koreksi Fiskal Pemohon Banding74.844.242,00Biaya terkait dengan biaya komunikasi untuk pegawai
Tambahan koreksi oleh Terbanding1.405.690.268,00Tambahan Koreksi Terbanding dimana seharusnya biaya ini terkait dengan telepon fixed line, dan internet kantor.
Koreksi yang Dibatalkan1.184.427.608,00Dapat memberikan dokumen pendukung pada saat pembahasan akhir
Koreksi yang dipertahankan221.262.660,00Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu UU PPh dan juga KEP-220. Sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar dapat membatalkan Koreksi 50% atas Biaya Fax/Telp/Internet sebesar Rp221.262.660 karena tidak sesuai dengan fakta yang ada;

1.d. Koreksi Positif 50% atas Biaya Gasoline sebesar Rp44.485.972,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar 50% atas Biaya Gasoline sebesar Rp44.485.972,00. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, biaya tersebut merupakan biaya bensin untuk kendataan operasional dan untuk kepentingan kegiatan aktivitas perusahaan;

bahwa berdasarkan pada pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;” bahwa berdasarkan pada penjelasan di atas, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa lebih lanjut dalam KEP-220/PJ.2002 tentang Perlakuan Perpajakan Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan (“KEP-220”) dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan:

“Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin Kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak bersangkutan” bahwa lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan pula sebagai berikut:

“Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya…dalam tahun pajak yang bersangkutan”

bahwa berkaitan dengan pengaturan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas biaya gasoline yang diberikan kepada pegawai tertentu sebesar Rp26.007.289,00. Sehingga secara ringkasan tanggapan dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)Penjelasan

Total Biaya Gasoline140.986.521,00Biaya Gasoline yang tercatat keseluruhan Koreksi 50% seluruh biaya

70.493.261,00 oleh Terbanding

Biaya terkait dengan biaya gasoline untuk Koreksi Fiskal Pemohon

26.007.289,00pegawai

Banding

Tambahan Koreksi Terbanding dimana Tambahan koreksi olehseharusnya biaya ini terkait dengan biaya

44.485.972,00

Terbandinggasoline sesuai dengan Pasal 2 ayat (2)

KEP-220 bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu UU PPh dan juga KEP-220. Sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar dapat membatalkan Koreksi 50% atas Biaya Gasoline sebesar Rp44.485.972,00 karena tidak sesuai dengan fakta yang ada;

1.e. Koreksi positif 50% atas Biaya Parking/Toll Fee sebesar Rp98.566.525,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar 50% atas Biaya Parking/Toll Fee sebesar Rp98.566.525,00. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, biaya tersebut merupakan biaya bensin untuk kendataan operasional dan untuk kepentingan kegiatan aktivitas perusahaan; bahwa berdasarkan pada pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa: Pasal 6 “(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha…” bahwa berdasarkan pada penjelasan di atas, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa lebih lanjut dalam KEP-220/PJ.2002 tentang Perlakuan Perpajakan Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan (“KEP-220”) dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan:

“Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin Kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak bersangkutan” bahwa lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan pula sebagai berikut:

“Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya…dalam tahun pajak yang bersangkutan” bahwa berkaitan dengan pengaturan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas biaya gasoline yang diberikan kepada pegawai tertentu sebesar Rp26.007.289,00. Sehingga secara ringkasan tanggapan dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)Penjelasan
Total Biaya Parkir/Toll214.783.140,00Biaya Parkir / Toll yang tercatat keseluruhan
Koreksi 50% seluruh biaya oleh Terbanding107.391.570,00
Koreksi Fiskal Pemohon Banding8.825.045,00Biaya terkait dengan biaya Parkir/Toll untuk pegawai
Tambahan koreksi oleh Terbanding98.566.525,00Tambahan Koreksi Terbanding dimana seharusnya biaya ini terkait dengan biaya Parkir / Toll sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KEP-220

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu UU PPh dan juga KEP-220. Sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar dapat membatalkan Koreksi 50% atas Biaya Parkir / Toll sebesar Rp98.566.525,00 karena tidak sesuai dengan fakta yang ada;

1.f. Koreksi Positif Biaya Piutang Tak Tertagih (WO Expenses) sebesar

Rp472.537.289,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Piutang Tak Tertagih (WO Expenses) sebesar Rp472.537.289,00. Biaya penghapusan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa biaya penghapusan piutang merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka menjalankan usahanya. Biaya tersebut merupakan bagian dari biaya untuk mendapatkan penghasilan yang sebagian besar bersumber dari bunga kredit. Namun dalam pemberian kredit kepada nasabah, tentu terdapat resiko adanya kredit yang tidak dapat ditagihkan;

bahwa oleh sebab itu, biaya penghapusan piutang tertentu sangat erat dengan proses bisnis Pemohon Banding. Dengan demikian, biaya-biaya tersebut merupakan salah satu bentuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh yang menyebutkan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Pemohon Banding harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k”

bahwa dalam daftar nominatif penghapusan piutang yang dilaporkan pada SPT PPh Badan, Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk mengukuhkan debitur apabila tidak mempunyai NPWP, namun Pemohon Banding sudah mencantumkan nama lengkap dan alamat jelas sehingga Terbanding seharusnya dapat mengetahui apakah debitur tersebut mempunyai NPWP atau tidak;

bahwa Daftar Piutang Tak Tertagih telah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh. Kemudian Pemohon Banding juga telah melampirkan daftar tersebut pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, bahwa tidak adil bagi Pemohon Banding apabila tidak dapat mengakui beban penghapusan piutang hanya karena debitur tidak menyediakan NPWP kepada Pemohon Banding. Hal ini perlu dipertimbangkan karena sistem perpajakan Indonesia berpedoman pada asas keadilan, dan NPWP debitur tersebut diluar kontrol atau wewenang Pemohon Banding apabila debitur tidak mempunyai NPWP;

bahwa meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan daftar piutang tidak tertagih (telah dilaporkan pada SPT Tahunan) yang menunjukkan piutang yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding. Koreksi tersebut terkait NPWP yang belum dilengkapi atas nama Wiwin Mintarsih dengan nilai sebesar Rp472.537.289,00. Untuk memenuhi persyaratan administratif yang diminta oleh Terbanding, Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar informasi NPWP sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan administratif atas daftar piutang tak tertagih tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan sesuai dengan ketentuan berlaku maka koreksi Biaya Piutang Tak Tertagih (WO Expenses) sebesar Rp472.537.289 seharusnya dapat dibatalkan;

1.g. Koreksi Positif Biaya Piutang Tak Tertagih (Loss on Sale Repossessed Assets) sebesar Rp19.214.906.304,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp19.214.906.304,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp19.214.906.304,00 adalah kerugian yang timbul dari harga jual yang berada di bawah Pokok Piutang yang diberikan oleh Pemohon Banding atas penjualan aset atau barang tarikan;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pembiayaan di luar bank dan lembaga keuangan non bank (Multifinance Company) yang kegiatan usahanya adalah pembiayaan konsumen (consumer finance) untuk pengadaan kendaraan bermotor yang telah memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 835/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993;

bahwa perlu dipahami terkait dengan ketentuan-ketentuan dan bahkan definisi- definisi dasar yang mengatur dan menerangkan mengenai kegiatan pembiayaan konsumen beserta kegiatan fidusia yang termasuk didalamnya;

bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) menyatakan “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.” bahwa berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa pada dasarnya dalam hak pengalihan hak kepemilikan atas objek fidusia, yakni kendaraan bermotor yang dibiayakan, penguasaan atas objek fidusia tersebut secara hukum masih terdapat pada pemilik benda, yakni debitur. Namun demikian, perlu dipahami dengan seksama mengenai frase “atas dasar kepercayaan” yang mengacu kepada fakta bahwa walaupun secara fisik kendaraan bermotor yang dijadikan objek jaminan

fidusia “dikuasai” oleh debitur (bezit), namun hak kepemilikannya tetap ada pada Kreditur (Pemohon Banding) guna menjamin kewajiban pembayaran hutang (agunan) Debitur (Pemberi Fidusia) kepada Kreditur (Penerima Fidusia);

bahwa kendaraan bermotor yang merupakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dijual oleh Pemohon Banding selaku Penerima Fidusia/kreditur pada dasarnya adalah milik Pemohon Banding dalam rangka untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan;

bahwa hal ini diatur lebih lanjut dalam UU Jaminan Fidusia Pada Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 34 UU Jaminan Fidusia yang berbunyi:

Pasal 29:

“(1) Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;

b. Penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerimaan Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan Cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;”

Pasal 30:

“Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;”

Pasal 34:

“(1) Dalam hal eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia;

(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan piutang, debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar;” bahwa secara fisik kendaraan bermotor tersebut tetap dikuasai oleh debitur dengan konsekuensi hukum apabila debitur tidak sanggup memenuhi kewajibannya, unit kendaraan tersebut akan dijual untuk melunasi sisa kewajiban debitur. Dengan demikian, jelas bahwa sesuai dengan perjanjian pembiayaan antara Pemohon

Banding dengan para debiturnya, dalam hal terjadinya wanprestasi/cidera janji, maka dalam rangka upaya penyelesaian hutangnya kepada Pemohon Banding, debitur sepakat memberikan kuasa untuk menjual ataupun melakukan tindakan lainnya (eksekusi) guna melunasi hutang debitur kepada Pemohon Banding; bahwa sejalan dengan fakta hukum dimana sesuai perjanjian pembiayaan Pemohon Banding dengan Debitur, Debitur memberi kuasa kepada Perusahaan untuk menjual atau melakukan tindakan lainnya dalam upaya penyelesaian pinjaman konsumen bila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan. Berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut, Debitur hanya memberi kuasa untuk menjual, dan Debitur tidak menyerahkan atau menjual asetnya kepada Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan upaya pemberitahuan dan memberikan jangka waktu kepada Debitur untuk melunasi pinjaman tersebut, maka dilakukan penarikan barang yang kemudian atas kuasa yang dimiliki untuk menjual atau tindakan lainnya untuk melunasi pinjaman Debitur setelah adanya wanprestasi, maka Pemohon Banding melakukan penjualan barang tarikan tersebut;

bahwa hasil keuntungan/kerugian yang timbul dari penjualan kendaraan yang diambil alih akan diperhitungkan dengan kewajiban yang belum dibayar oleh debitur. Sesuai dengan UU Jaminan Fidusia, jelas bahwa aktivitas penjualan aset tarikan tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha pembiayaan yang dilaksanaan oleh Pemohon Banding, sehingga kerugian yang timbul dari penjualan aset tarikan juga seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya kerugian dalam menghitung penghasilan kena pajak di SPT PPh Badan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa adapun untuk kepentingan pembukuan, atas aset tarikan yang diambil alih oleh Pemohon Banding dari debitur harus dicatat dalam pembukuan sebagai aktiva dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban debitur. Debitur berhak atas selisih lebih antara nilai penjualan dengan sisa kewajiban debitur. Jika terjadi selisih kurang, Pemohon Banding akan mencatat sebagai kerugian penjualan aset yang diambil alih (losses on sales of repossed asset);

bahwa Repossed Asset atau aset tarikan merupakan aset yang diserahkan oleh para debitur yang telah cidera janji kepada Pemohon Banding dalam rangka pelunasan kewajibannya. Terbentuknya aktiva berupa Repossed Asset ini merupakan kelaziman yang umum terjadi dalam kegiatan usaha Pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga aktivitas dan terbentuknya akun ini merupakan bagian dari kegiatan usaha pembiayaan Pemohon Banding;

bahwa dalam hal terjadi transaksi pengalihan ataupun penjualan Repossed Asset ini maka kerugian yang timbul dari penjualan aset tarikan sudah seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya kerugian dalam menghitung penghasilan kena pajak di SPT PPh Badan Pemohon Banding karena merupakan kerugian real/nyata-nyata terjadi sebagai konsekuensi bisnis/usaha dari aktivitas/kegiatan pembiayaan Pemohon Banding sebagai penyedia dana kepada pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding memiliki sengketa serupa terkait dengan Loss on Sale Repossessed Assets yang diajukan melaui upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 102916.15/2011/PP/M.IVA Tahun 2018 dan Mahkamah Agung telah memutus perkara dengan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Banding melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2931/B/PK/Pjk/2019; bahwa dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa:

“…..Dengan demikian maka kerugian yang timbul dari penjualan aset tarikan sudah seharusnya dapat dikurangkan dikarenakan biaya tersebut karena memiliki keterkaitan hubunngan kegiatan usaha sekaligus merupakan kerugian yang terkait untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) Penghasilan berupa bunga dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) dan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;” bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Keberatan melalui email tertanggal 10 Juni 2024;

bahwa secara kesimpulan Pemohon Banding berpendapat, bahwa kegiatan penjualan barang tarikan yang diserahkan oleh debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pelunasan kewajibannya merupakan bagian dari kegiatan usaha pembiayaan Pemohon Banding;

bahwa kerugian yang timbul dari penjualan barang tarikan (Gain/(Loss) of Repossed Asset seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya kerugian dalam menghitung penghasilan kena pajak di SPT PPh Badan Pemohon Banding karena merupakan konsekuensi bisnis/usaha dari aktivitas/kegiatan Pemohon Banding sebagai penyedia dana kepada pihak ketiga dalam rangka pembiayaan;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas beserta dokumen pendukung yang diberikan, koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp22.181.607.242,00 yang dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp17.685.583.657,00 2.a. Koreksi atas Akun "Bonus Production" sebesar Rp7.621.945.248,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik. Bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnva, dan bukan hanya dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material"

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembukuan mengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalam

pembukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelumnya dan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP mengatur sebagai berikut:

"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas"

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

"Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP menyatakan bahwa:

"Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. "

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal I angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. "

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada akun "Bonus Production" dengan rincian sebagai berikut:

Yati Akut | Mau Akun i Junilah Kareksi

SCALE OG | OG | Bere Prodeetion JET 4 IPM ' 5 756. UAE

PRA LOE MG (tegas Poadestun ET AGU Laan bahwa dalam penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan secara taat asas, dimana koreksi negatif atas akun Bonus Production dengan jumlah Rp7.621.945.248,00 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun bonus yang pada saat pembentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, koreksi atas Akun "Bonus Production" denganjumlah Rp7.621.945.248,00 seharusnya dibatalkan;

2.b. Koreksi atas Akun "Training & Education-JKT HO-HRD" sebesar

Rp2.087.017.574,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik;

bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya, dan bukan hanva dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material"

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang rnengatur tentang pernbukuan rnengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalarn pembukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelurnnya dan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP rnengatur sebagai berikut:

"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas"

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

"Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP rnenyatakan bahwa:

"Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. "

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. "

bahwa Terbanding rnelakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada akun "Training & Education-JKT HO-HRD" dengan nilai Rp2.087.017.574,00. Bahwa dalarn penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah rnelakukan perhitungan secara taat asas, Dimana koreksi negatif atas akun Training & Education-JKT HO-HRD dengan jurnlah Rp2.087.017.574,00 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun tersebut yang pada saat pernbentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, koreksi atas Akun "Training & Education-JKT HO-HRD" dengan jumlah Rp2.087.017.574,00 seharusnya dibatalkan;

2.c. Koreksi atas Akun "Miscelenous" sebesar Rp4.002.004.247,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik. Bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi. peristiwa. atau kondisi lainnya. dan bukan hanya dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material"

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembukuan mengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalam pembukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelumnya dan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP rnengatur sebagai berikut:

"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas"

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

"Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP rnenyatakan bahwa:

"Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. "

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Terbanding pada akun "Miscelenous" dengan rincian sebagai berikut:

Neer Aus Nam Akun | uy

Total Kerehsi Akon Miscelenuus ANH 24

bahwa dalam penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan secara taat asas, Dimana koreksi negatif atas akun Miscelenous dengan jumlah Rp4.002.004.247,00 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun yang pada saat pembentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding [termasuk apabila Pemohon Banding sebelumnya melakukan koreksi positif atas biaya yang tidak diperkenankan sebagai beban fiskal, maka saat terjadi jurnal balik (reversal) maka Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas jumal balik tersebut];

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, koreksi atas Akun "Miscelenous" dengan jumlah Rp4.002.004.247,00 seharusnya dibatalkan;

2.d. Koreksi atas Akun "Operation Risk-JKT HO-OPRISK" sebesar

Rp3.974.616.588,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengizinkan suatu entitas untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dalam hal suatu aturan tidak diatur secara spesifik. Bahwa kondisi tersebut diatur dalam Paragraf 10 PSAK 25 yang menyatakan sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a) Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi pengguna; dan b) Andal dalam laporan keuangan yang: (i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas; (ii) mencerminkan substansi ekonomi transaksi. peristiwa. atau kondisi lainnya. dan bukan hanya dalam bentuk hukum; (iii) netral, yaitu bebas dari bias, (iv) pertimbangan sehat; lengkap dalam seluruh hal yang material"

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembukuan mengatur tentang penerapan prinsip taat asas dalam pembukuan antara satu tahun dengan tahun-tahun sebelumnya dan

diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP rnengatur sebagai berikut:

"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas"

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

"Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun tahun sebelumnya ... "

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP rnenyatakan bahwa:

"Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya ... "

Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. "

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

"Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan."

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada akun "Operation Risk-JKT HO-OPRISK" dengan nilai Rp3.974.616.588,00;

bahwa dalam penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan secara taat asas. Koreksi negatif atas akun Operation Risk

- JKT HO- OPRISK dengan jumlah Rp3.974.616.588,00 dilakukan oleh Pemohon Banding atas reversal biaya akrual atas akun tersebut yang pada saat pembentukan biaya akrualnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga koreksi atas Akun "Operation Risk-JKT HO-OPRISK" dengan jumlah Rp3.974.616.588,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi atas pos penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp17.685.583.657,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa terkait koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

a. Koreksi atas Biaya Entertain sebesar Rp1.800.000,00 bahwa berdasarkan Daftar Nominatif Biaya Entertain yang dilampirkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Tahun Badan Tahun Pajak 2020, terdapat 155 (serratus lima puluh lima) data pemberian entertain sebesar Rp84.861.336,00;

bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang diperoleh saat pemeriksaan, Terbanding menguji nilai Biaya Entertain dalam pembukuan dan membandingkan jumlahnya dengan Daftar Nominatif Biaya Entertain, dengan hasil pengujian sebagai berikut:

MG jraiar eemlarh (S9! lak IS)

. Sg Bigye 27tece 7 ce acc San yana an kar San, sno bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding merupakan selisih antara Daftar Nominatif Biaya Entertain yang dilampirkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Tahun Badan Tahun Pajak 2020 dengan nilai Biaya Entertain yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa dalam penjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 20 Oktober 2025, Pemohon Banding melampirkan dokumen/bukti berupa file “Lamp B.1 - Daftar Nominatif dalam SPT PPh Badan beserta Dokumen Pendukung.pdf” dan berikut merupakan screenshoot data awal dari dokumen Lamp. B.1 a quo;

savin ta Brie BD upsarrt. pF tania

Lan ee BUTIR ESL IUD IS PLING SIND Is 255s PITA TAMGES RN PLASA BANTEN TE wx ar Fran It:

Pri MMEs AREA nanang

Derap tea ta para angugg

Pore fee mn an aa En

'o—— —#— — —— —| —L| LL —»—L — ——

'o——— At — — — —| | 4 Ll — “—SE——— 3 ——— —-— lt Ce bahwa terkait dokumen bukti Lamp. B.1 a quo, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa dokumen Lamp. B.1 adalah dokumen terkait Daftar Nominatif Biaya Promosi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK-2/2010);

- bahwa dalam Pasal 1 PMK-2/2010 menyatakan bahwa “Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.”;

- bahwa Daftar Nominatif Biaya Promosi yang disampaikan Pemohon Banding sesuai ketentuan dalam PMK-2/2010 berbeda dengan Daftar Nominatif Biaya

Entertain;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Entertain sebesar Rp1.800.000,00 a quo sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;

b. Koreksi atas Biaya Due and Membership sebesar Rp2.128.048.492,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Dues & Membership sebesar Rp2.128.048.492 karena tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Dues & Membership a quo dengan alasan biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu pembayaran kepada OJK untuk biaya administrasi, penggunaan data aset multifinance, dan cek pelaporan data SLIK;

bahwa dalam Penjelasan Tertulis yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 20 Oktober 2025, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung atas Biaya Dues and Membership berupa surat setoran atas pembayaran kepada OJK, invoice, dan faktur pajak atas penggunaan data aset multifinance dan cek pelaporan SLIK dalam Lampiran B.2, B.8 dan B.17;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula penjelasan dan hasil penilaian Terbanding terhadap bukti/dokumen pendukung disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa Biaya Dues & Membership a quo merupakan pembayaran kepada OJK untuk biaya administrasi, penggunaan data aset multifinance, dan cek pelaporan data SLIK yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Due and Membership sebesar Rp2.128.048.492,00 a quo tidak dapat dipertahankan;

c. Koreksi atas Biaya Fax/Telp/Internet sebesar Rp221.262.660,00 bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding dalam proses pemeriksaan, koreksi atas “Fax/Telp/Inter” yang menjadi sengketa berasal dari perhitungan, sebagai berikut:

1 Biaya “Fax / Telp / Inter” yang dibebankan Pemohon Rp2,961,069,020,00

Banding

2 Koreksi positif 50% atas Biaya Fax / Telp / Inter (50% x Rp1,480,534,510,00

2)

3 Sudah di koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding di Rp74,844,242,00

SPT PPh Tahunan Badan

4 Koreksi di SPHP (2-3)Rp1,405,690,268,00 5 Dibatalkan di Pembahasan AkhirRp1,184,427,608,00 6 Koreksi yang menjadi sengketaRp221,262,660,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan telah melakukan koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas biaya telepon seluler yang diberikan kepada pegawai tertentu sebesar Rp74.844.242,00 dan selebihnya merupakan biaya telepon kantor (fixed line) dan internet yang digunakan untuk operasional perusahaan dan berada di lingkungan kerja;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, Pemohon Banding melampirkan rincian General Ledger atas biaya Fax/Telp/Internet beserta dokumen pendukung sebagai Lampiran B.3, B.9 dan B.18 dalam Penjelasan Tertulis yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 20 Oktober 2025;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula penjelasan dan hasil penilaian Terbanding terhadap bukti/dokumen pendukung disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas biaya telepon seluler yang diberikan kepada pegawai tertentu sebesar Rp74.844.242,00 dan selebihnya merupakan biaya telepon kantor (fixed line) dan internet yang digunakan untuk operasional perusahaan dan berada di lingkungan kerja Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas atas Biaya Fax/Telp/Internet sebesar Rp221.262.660,00 a quo tidak dapat dipertahankan;

d. Koreksi atas Biaya Gasoline sebesar Rp44.485.972,00 bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding dalam proses pemeriksaan, koreksi atas “Gasoline” yang menjadi sengketa berasal dari perhitungan sebagai berikut:

1 Biaya “Gasoline” yang dibebankan Pemohon BandingRp140,986,521,00 2 Koreksi positif 50% atas “Gasoline” (50% x 2)Rp70,493,261,00 3 Sudah di koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding di

SPT PPh Tahunan BadanRp26,007,289,00 4 Koreksi di SPHP (2-3)Rp44,485,972,00 5 Dibatalkan di Pembahasan AkhirRp0,00 6 Koreksi yang menjadi sengketaRp44,485,972,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan telah melakukan koreksi positif telah melakukan koreksi positif sebesar Rp26.007.289,00 atas bensin untuk kendaraan yang digunakan pegawai tertentu sesuai ketentuan KEP-220/PJ/2002 dan selebihnya merupakan pengeluaran untuk kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan usaha;

bahwa untuk mendukung argumentasinya Pemohon Banding melampirkan rincian General Ledger atas biaya Gasoline beserta dokumen pendukung sebagai Lampiran B.4 dan B.10 dalam Penjelasan Tertulis yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 20 Oktober 2025;

bahwa bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding hanya sebesar Rp6.616.139,00 dari nilai sengketa sebesar Rp44.485.972,00;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula penjelasan dan hasil penilaian Terbanding terhadap bukti/dokumen pendukung disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mepertahankan sebagian koreksi Terbanding atas Biaya Gasoline a quo, yaitu sebesar Rp37.869.833,00, sedangkan selebihnya sebesar Rp6.616.139,00 tidak dapat dipertahankan;

e. Koreksi atas Biaya Parking sebesar Rp98.566.525,00 bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 KMK-220/2002, Terbanding melakukan koreksi atas biaya Parking/Toll Fee dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Biaya Parking/Toll Fee yang dibebankan Pemohon Banding Rp214,783,140,00 2 Koreksi positif 50% atas “Gasoline” (50% x 2)Rp107,391,570,00 3 Sudah di koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding di SPT Rp8,825,045,00

PPh Tahunan Badan

4 Koreksi di SPHP (2-3)Rp98,566,525,00 5 Dibatalkan di Pembahasan AkhirRp0,00 6 Koreksi yang menjadi sengketaRp98,566,525,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan telah melakukan koreksi positif telah melakukan koreksi positif sebesar Rp8.825.045

yang berkaitan dengan kendaraan pegawai tertentu sesuai ketentuan KEP- 220/PJ/2002 dan selebihnya, merupakan pengeluaran untuk kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan usaha;

bahwa untuk mendukung argumentasinya Pemohon Banding melampirkan rincian General Ledger atas biaya Parking/Toll Fee beserta dokumen pendukung sebagai Lampiran B.5, B.11 dan B.19 dalam Penjelasan Tertulis yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 20 Oktober 2025;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula penjelasan dan hasil penilaian Terbanding terhadap bukti/dokumen pendukung disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mepertahankan sebagian koreksi Terbanding atas Biaya Parking a quo, yaitu sebesar Rp98.502.025,00, sedangkan selebihnya sebesar Rp64.500,00 tidak dapat dipertahankan;

f. Koreksi atas Biaya Piutang Tak Tertagih (WO Expense) sebesar Rp472.537.289,00 bahwa berdasarkan data Daftar Piutang Tidak Tertagih Tahun Pajak 2020 dalam SPT PPh Tahunan Badan, diketahui bahwa nilai piutang tidak tertagih Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp77.351.867.214,00 yang berasal dari 1.443 (seribu empat ratus empat pulu tiga) nasabah;

bahwa dalam Pasal 4 PMK-105/2009 diatur, antara lain, sebagai berikut:

“(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada

Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.” bahwa berdasarkan Daftar Piutang Tidak Tertagih Tahun Pajak 2020 yang dilampirkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Tahunan Badan terdapat data piutang tidak tertagih yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perpajakan dengan tidak mencantumkan NPWP (Pasal 4 ayat (1) PMK-105/2009) dengan nilai sebesar Rp472.537.289,00 sehingga dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan,

sebagai berikut:

- bahwa biaya penghapusan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto, dimana menurut Pemohon Banding, dalam daftar nominatif penghapusan piutang yang dilaporkan pada SPT PPh Badan, Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk mengukuhkan debitur apabila tidak mempunyai NPWP, namun Pemohon Banding sudah mencantumkan nama lengkap dan alamat jelas sehingga Terbanding seharusnya dapat mengetahui apakah debitur tersebut mempunyai NPWP atau tidak;

- bahwa tidak adil bagi Pemohon Banding apabila tidak dapat mengakui beban penghapusan piutang hanya karena debitur tidak menyediakan NPWP kepada Pemohon Banding karena sistem perpajakan Indonesia berpedoman pada asas keadilan, dan NPWP debitur tersebut diluar kontrol atau wewenang Pemohon Banding apabila debitur tidak mempunyai NPWP;

- bahwa untuk mendukung argumentasinya Pemohon Banding melampirkan rincian dokumen pendukung berupa daftar piutang tidak tertagih yang dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan tangkapan layar atas informasi NPWP debitur yang menjadi dasar koreksi sebagai Lampiran B.6 dalam Penjelasan Tertulis yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 20 Oktober 2025;

bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa terkait koreksi Terbanding atas Biaya Piutang Tak Tertagih (WO Expense) a quo merupakan sengketa yuridis, yaitu apakah piutang tidak tertagih untuk debitur yang tidak terdapat NPWP-nya dalam Daftar Piutang Tidak Tertagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak? bahwa terhadap dalil Terbanding atas Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih a quo dengan alasan Daftar Nominatif yang dilampirkan Pemohon Banding tidak mencantumkan NPWP Debitur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan sengketa a quo, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding telah keliru dalam menerapkan dasar hukum dan tidak memperhatikan metode akuntansi perpajakan yang berlaku spesifik bagi industri jasa keuangan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa terdapat perbedaan rezim pembebanan biaya piutang tak tertagih; Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh jo. PMK terkait, Pemohon Banding selaku lembaga pembiayaan (multifinance) merupakan Wajib Pajak yang diperkenankan membebankan biaya melalui Metode Cadangan (Reserve Method). Hal ini berbeda dengan Wajib Pajak pada umumnya yang menggunakan Metode Penghapusan Langsung (Direct Write-off Method) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh;

2. Bahwa penghapusan piutang (write-off) bukan merupakan objek pembebanan biaya dalam Laba Rugi;

Dalam siklus akuntansi Metode Cadangan, beban biaya (expense) telah diakui di Laporan Laba Rugi pada saat Pembentukan Cadangan (Penyisihan Piutang). Sedangkan peristiwa penghapusan piutang (write-off) yang dilakukan Pemohon Banding hanyalah merupakan transaksi Neraca (Balance Sheet Transaction), yaitu pendebitan akun Cadangan dan pengkreditan akun Piutang. Oleh karenanya, transaksi write-off ini tidak lagi memengaruhi Laba Rugi Fiskal sebagai biaya baru;

3. Bahwa persyaratan administratif Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh tidak relevan (irrelevant);

Mengingat biaya fiskal telah diakui pada saat pembentukan cadangan, maka pengujian Terbanding seharusnya dilakukan terhadap ketepatan perhitungan pembentukan cadangan tersebut. Menggugurkan biaya hanya karena ketiadaan NPWP dalam daftar nominatif pada saat write-off (yang notabene hanya jurnal balik neraca) adalah tindakan yang tidak memiliki relevansi dengan deductibility biaya dan menyesatkan (misleading);

4. Kesimpulan:

Berdasarkan uraian di atas, karena Pemohon Banding telah menerapkan Metode Cadangan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, maka koreksi Terbanding yang didasarkan pada persyaratan administratif Metode Langsung (Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh) adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa selain itu, alasan Daftar Nominatif yang dilampirkan Pemohon Banding tidak mencantumkan NPWP Debitur, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat Majelis

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa tidak terdapat larangan bagi nasabah yang tidak mempunyai NPWP untuk melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan, baik bank maupun non- Bank;

- bahwa kewajiban pencatuman NPWP pada Daftar Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-105/2009 a quo, hanya atas nasabah yang telah memiliki NPWP;

- bahwa pihak Bank/Non-Bank tidak memiliki kewenangan untuk memaksa nasabah untuk memilki NPWP sebelum melakukan pinjaman/pembiayaan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Piutang Tak Tertagih (WO Expense) sebesar Rp472.537.289,00 a quo adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

g. Koreksi atas Biaya Piutang Tak Tertagih (Lose on Sales Repo Asset) sebesar Rp19.214.906.304,00 bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Biaya Piutang Tak Tertagih (Lose on Sales Repo Asset) merupakan penjualan atas aset tarikan (repossessed assets) akibat adanya wanprestasi debitur, dimana harga jual aset tarikan lebih rendah dari pokok piutang yang belum dibayar;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Piutang Tak Tertagih (Lose on Sales Repo Asset) a quo karena menurut Terbanding aset yang diakui atas rugi penjualan oleh Pemohon Banding adalah aset jaminan dan bukan aset milik sendiri yang digunakann untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara sehingga secara fiskal tidak bisa dibebankan sebagai biaya;

bahwa sementara itu, menurut Pemohon Banding kegiatan penarikan dan penjualan aset tarikan tersebut merupakan bagian dari proses bisnis perusahaan pembiayaan yang dilakukan Pemohon Banding sehingga akibat dari penjualan aset tarikan (yang diperhitungkan dengan kewajiban yang belum dibayar oleh debitur) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dapat dikurangkan sebagai biaya kerugian dalam menghitung penghasilan kena pajak karena secara nyata terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha Pemohon Banding;

bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, diatur sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ... dst.” bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa kerugian yang timbul dari penjualan aset tarikan dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dikarenakan kerugian a quo terkait dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa kerugian yang timbul karena penjualan aset tarikan tidak dapat dibiayakan karena adalah aset tarikan tersebut bukan aset milik sendiri (merupakan aset jaminan) yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara sehingga secara fiskal tidak bisa dibebankan sebagai biaya adalah tidak tepat, dengan pertimbangan sebagai berikut:

• bahwa Majelis Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa secara hukum status kepemilikan aset tarikan yang dijual oleh Pemohon Banding bukan merupakan milik Pemohon Banding;

• bahwa namun demikian, penjualan aset tarikan yang dilakukan Pemohon Banding adalah dalam rangka menagih piutang kepada debitur/nasabah yang gagal bayar, dimana hal demikian telah disepakati (dalam perjanjian/akad kredit) antara debitur/nasabah dengan Pemohon Banding;

• bahwa degan demikian, tidak terdapat keterkaitan antara status kepmilikan aset tarikan dengan pembebanan biaya karena penjualan aset tarikan dilakukan sesuai dengan perjanjian/akad kredit antara debitur/nasabah dengan Pemohon Banding;

• bahwa aset tarikan (mobil/motor) merupakan jaminan fidusia (hak jaminan atas benda bergerak) yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;

• bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,

diatur sebagai berikut:

“(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.

(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menajdi objek Jaminan Fidusia,” bahwa terkait dalil Terbanding yang menekankan pada fakta pembukuan serta substansi ekonomi transaksi (Substance over Form), Majelis Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding dan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa secara akuntansi dan fakta persidangan, AYDA adalah Aset Pemohon Banding;

Berdasarkan pemeriksaan bukti pembukuan, diketahui bahwa pada saat aset jaminan diambil alih, Pemohon Banding telah melakukan jurnal:

- Mendebit (Mengakui): Aset Agunan Yang Diambil Alih (Repossessed Assets) di sisi Aktiva/Aset Neraca; dan

- Mengkredit (Menghapus): Piutang Pembiayaan (Receivable).

Pencatatan ini membuktikan bahwa piutang (hak tagih uang) telah berakhir dan dikonversi menjadi penguasaan atas aset fisik. Adalah mustahil menurut Prinsip Akuntansi Berterima Umum suatu entitas mencatat akun di sisi Aset Neraca apabila entitas tersebut tidak memiliki kendali (control) dan hak atas manfaat ekonomi aset tersebut;

2. Bahwa status kepemilikan aset menentukan hak atas laba/rugi;

Oleh karena aset AYDA tersebut tercatat sebagai aset milik Pemohon Banding dalam Neraca, maka segala konsekuensi dari pengalihan aset tersebut— termasuk keuntungan atau kerugian penjualannya—merupakan hak atau beban bagi Pemohon Banding. Kerugian yang timbul akibat harga jual aset lebih rendah dari nilai buku aset (Carrying Amount) adalah Kerugian Nyata (Realized Loss) yang diderita perusahaan;

3. Bahwa kerugian tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha (3M);

Kegiatan pengambilalihan dan penjualan kembali aset agunan merupakan bagian integral dari proses bisnis pembiayaan untuk memulihkan likuiditas perusahaan. Oleh karenanya, kerugian yang timbul daripadanya adalah biaya

untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

4. Bahwa kewajiban kepada debitur adalah peristiwa hukum terpisah;

Terkait dalil Terbanding mengenai kewajiban mengembalikan kelebihan penjualan kepada debitur (UU Jaminan Fidusia), Majelis Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut adalah mekanisme penyelesaian utang-piutang (settlement) pasca-eksekusi. Hal ini merupakan peristiwa hukum yang terpisah dan tidak menganulir status kepemilikan Pemohon Banding atas aset AYDA pada saat aset tersebut dikuasai dan dijual;

5. Kesimpulan:

Berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki landasan yuridis maupun akuntansi yang kuat. Kerugian penjualan AYDA adalah biaya yang deductible. Maka, koreksi Terbanding dibatalkan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Piutang Tak Tertagih (Lose on Sales Repo Asset) sebesar Rp19.214.906.304,00 a quo adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif a quo, sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian woe . Pendapat Majelis: (Rp)

No. . a. Nilai Koreksi (Rp) 7 7 7

Fiskal Positif Tetap Dipertahankan | Tidak Dapat Dipertahankan a. 1.800.000,00 1.800.000,00 - c. (Biaya Fax/Telepon 221.262.66000] - | 221.262.660,00 e. 98.566.525,00 98.502,025,00 64.500,00

¢, (Pars Patang Tak Tetag h £72,537.289,00 472.537,288,00 iWO Exper ise) tava Pi Tok it ga. |Biaya Piutang Tak Tertagih | 9 514 906.304,00 19.214.906.304,00 “ (Lose on Sales Repo Asset)

Jumlah 22.181,607.242,00 138.171.858,00 22.043.435, 384,00

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif a quo merupakan koreksi atas 4 (empat) akun, sebagai berikut:

. . . . Koreksi yang diajukan .

Ann ai NA

Jes sama es RTE GPRER TEE |G

Po TAR art sz ce [ bahwa menurut Majelis Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif pada akun Bonus Production, Training & Education, Miscellaneous, dan Operation Risk yang menurut Terbanding tidak didukung bukti, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan hal tersebut adalah reversal atas biaya akrual yang telah dikoreksi positif pada tahun sebelumnya (prinsip taat asas);

bahwa mernurut Pemohon Banding, akun-akun yang menjadi objek sengketa merupakan pencatatan atas reversal biaya akrual yang sebelumnya telah dilakukan koreksi fiskal positif pada tahun-tahun pajak sebelumnya, dimana koreksi fiskal negatif yang dilakukan dalam tahun berjalan dilakukan setelah biaya tersebut benar- benar dibayar atau direalisasikan sehingga secara fiskal baru memenuhi syarat untuk dikurangkan sehingga koreksi fiskal negatif tersebut tidak mencerminkan pengakuan biaya baru, melainkan merupakan penyesuaian atas biaya yang telah diakui dan dikoreksi sebelumnya agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda atas biaya yang sama pada tahun pajak yang berbeda;

bahwa terkait dengan hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan ilustrasi mutasi pencatatan biaya secara komersial dan koreksi penyesuaian fiskal negatif, sebagai berikut:

2018 2019 2020

Pencatatan Akrual (A) 6.000 2.800 1.000

Realisasi Biaya (B) tanu Ltn asin

Koreksi Fiskal (C) Ag (5 SC) pei SO

Biaya vaug Dapat 3 Le aaa. dont L 2uu 3.300

Dikurangkan (D)

Total Koreksi Fiksal Total Pencatatan Akrual

Koreksi Posrif (Ds 2.800 Pencadangan - Komersi Ah 2.00

Koreksi Negatif (E) 2.500 Payment (Bi "760

Deducttle Expense 1D-F.1 1.300 Decuctible Expense i A-Bt AO

Total Realisasi Biaya

TALS - DLO LFE 2.500

DOG Lot

Jarik Gi 300 bahwa berdasarkan ilustrasi mutasi yang telah disampaikan, total nilai biaya komersial, realisasi pembayaran, serta koreksi fiskal yang dilakukan dari tahun ke tahun dapat menunjukkan hubungan yang seimbang dan logis antara pembentukan, pelunasan, dan penyesuaian fiskalnya dan tidak terdapat kelebihan pengakuan atau pengulangan pengakuan biaya yang mengakibatkan pengurangan pajak 2 (dua) kali atas biaya yang sama;

bahwa Terbanding menyampaikan bahwa secara prinsip, Terbanding setuju dengan logika timing difference, namun beban pembuktian (burden of proof) untuk membuktikan adanya timing difference tersebut ada pada Pemohon Banding dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan pada Lampiran B.16 tidak cukup/memadai;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa Majelis Pengadilan Pakal perlu menguji sengketa ini dengan memisahkan antara Beda Waktu (Timing Difference) dan Beda Tetap (Permanent Difference);

- Bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif hanya dibenarkan untuk Beda Waktu atas Biaya yang Deductible;

- Bahwa mekanisme pembalikan (reversal) biaya akrual memang lazim dalam akuntansi. Namun secara fiskal, Penyesuaian Fiskal Negatif yang berdampak mengurangi Penghasilan Kena Pajak hanya dapat dibenarkan apabila:

• Syarat 1 (Timing): Biaya tersebut sebelumnya telah diakui secara komersial namun dikoreksi positif karena belum terealisasi (akrual); DAN

• Syarat 2 (Nature): Substansi biaya tersebut merupakan Biaya untuk

Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan (3M) yang diperkenankan oleh Pasal 6 UU PPh (Deductible Expense).

- Terkait akun Bonus Production sebesar Rp7.621.945.248,00 dan akun Training & Education sebesar Rp2.087.017.574,00 (Beda Waktu Murni), Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akun Bonus Production dan Training & Education merupakan termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa akun Bonus Production dan Training & Education yang dikoreksi merupakan pencatatan atas reversal biaya akrual yang sebelumnya telah dilakukan koreksi fiskal positif pada tahun-tahun pajak sebelumnya maka realisasi pembayaran bonus di tahun ini berhak menjadi pengurang penghasilan bruto, sehingga koreksi akun Bonus Production sebesar Rp7.621.945.248,00 dan akun Training & Education sebesar Rp2.087.017.574,00 tidak dapat dipertahankan;

- Terkait akun Miscellaneous sebesar Rp4.002.004.247,00 dan Operation Risk sebesar Rp3.974.616.588,00 (Potensi Beda Tetap), Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akun Miscellaneous dan Operation Risk memiliki karakteristik yang berisiko mengandung unsur biaya yang tidak dapat dikurangkan (Non-Deductible Expense) sebagaimana diatur Pasal 9 Undang- Undang PPh (seperti cadangan kerugian umum atau biaya natura/pribadi). Bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding mengakui bahwa akun Miscellaneous dan Operation Risk mencakup biaya yang “tidak diperkenankan sebagai beban fiskal”. Bahwa Majelis Pengadilan Pajak berpendapat, apabila sifat dasar (nature) dari biaya tersebut adalah Non-Deductible (Beda Tetap), maka statusnya tidak akan berubah menjadi Deductible hanya karena adanya pergeseran waktu pencatatan, sehingga atas koreksi akun Miscellaneous sebesar Rp4.002.004.247,00 dan Operation Risk sebesar Rp3.974.616.588,00 tetap dipertahankan;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula penjelasan dan hasil penilaian Terbanding terhadap bukti/dokumen pendukung disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp17.685.583.657,00, tetap dipertahankan sebesar Rp7.976.620.835,00 dan sisanya sebesar Rp9.708.962.822,00 a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No.KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
1.Penyesuaian Fiskal Positif22.181.607.242138.171.85822.043.435.384
2.Penyesuaian Fiskal Negatif17.685.583.6577.976.620.8359.708.962.822
Jumlah39.867.190.8998.114.792.69331.752.398.206

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1Penghasilan Neto menurut Terbanding254.605.868.462,00
2Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis31.752.398.206,00
3Penghasilan Neto menurut Majelis222.853.470.256,00
4Kompensasi Kerugian0
5Penghasilan Kena Pajak222.853.470.256,00
6Pajak Penghasilan Terutang49.027.763.400,00
7Kredit Pajak47.242.508.940,00
8Pajak yang Kurang Bayar1.785.254.460,00
9Sanksi Administratif: Bunga Pasal 13 (2) KUP747.307.517,00
10Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.532.561.977,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 10 September 2024, atas nama PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang masih harus dibayar sebesar Rp2.532.561.977,00 (Dua miliar lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 November 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani,

S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.