Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-008523.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Dwi Indah, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008523.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Januari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Dwi Indah mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13 ayat (1); Pasal 17 ayat (1)
- UU 40/2007Pasal 98
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008523.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Dwi Indah
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-974/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 19 Januari 2026