P U T U S A N
Nomor PUT-008519.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00018/207/18/073/23 tanggal 14 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00016/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 02 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008519.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT IMC PELITA LOGISTIK TBK, NPWP 02.596.644.1-062.000, NITKU 0025966441062000000000 beralamat di Menara Astra Lantai 23 Suite C & D, Jalan Jenderal Sudirman Kav 5-6 RT 011 RW 007, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili Sdr. Yolanda Watulo jabatan Direktur Utama, domisili elektronik pajak.plog@imcpelitalog.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Faozan Efendi
Izin Kuasa Hukum : KEP-1053/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus
2023 jo KEP1373/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/PLOG-TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 jo Nomor 043/PLOG-TAX/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;
2. Nama: Rida Handanu
Izin Kuasa Hukum : KEP-597/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/PLOG-TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;