Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-008512.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor 008512.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-008512.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPajakPenghasilanPasal25/29BadanNomor 00044/406/21/057/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008512.15/2024/PP, antara: PT Indonesia Tri Sembilan, NPWP 02.192.861.9-057.000, beralamat di JL NGORO INDUSTRI PERSADA, Blok S1, LOLAWANG, NGORO, KAB. MOJOKERTO, JAWA TIMUR, 61385 (dengan alamat elektronik: lsuryandari@ptits.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Dedy Tirta, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Anita Anggawidjaja, S.H., Nomor 49 tanggal 21 September 2020,

Nama: Lili Tjitadewi

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1021/PP/IKH/2024

Surat Kuasa Khusus: 013/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 Nama: Martias

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-295/PP/IKH/2023

Surat Kuasa Khusus: 027/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 Nama: Noviana Tan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1022/PP/IKH/2024

Surat Kuasa Khusus: 014/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

PT Indonesia Tri Sembilan

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42Jakarta(denganalamatelektronik: Kanwil.130@pajak.go.id),

Nama: Juni Ariani/NIP 197606201997032001,

Yoma Ayu Puspa Dewi/NIP 1982042002122001, Harry Sentosa, S.E./NIP 198410212009011003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

Surat Tugas: ST-5005/WPJ.07/2024 tanggal 11 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- ........../PP/BR/2024 tanggal ............;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1602/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 026/ITS-FIN/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024,

PT Indonesia Tri Sembilan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00044/406/21/057/23 tanggal 25 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto370.846.493.305370.846.493.305370.846.493.305
2Harga Pokok Penjualan351.964.588.269351.964.588.269351.964.588.269
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)18.881.905.03618.881.905.03618.881.905.036
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.039.970.15013.039.970.15013.039.970.150
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)5.841.934.8865.841.934.8865.841.934.886
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha4.469.138.7064.469.138.7064.469.138.706
b. Penghasilan jasa/pekerjaa n bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d04.469.138.7064.469.138.7064.469.138.706

PT Indonesia Tri Sembilan

7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.597.367.2182.681.759.9412.681.759.941
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.162.885.9143.162.885.9143.162.885.914
c. Jumlah (a-b)(565.518.696)(481.125.973)(481.125.973)
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)9.745.554.8969.829.947.6199.829.947.619
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian8.708.654.12308.708.654.123
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12- 13)1.036.900.7739.829.947.6191.121.293.496
15PPh Terutang (tarif x 14)228.118.0002.162.588.340246.684.399
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)228.118.0002.162.588.340246.684.399
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000

PT Indonesia Tri Sembilan

b. Dipotong/dip ungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain8.151.464.5857.900.927.0267.900.927.026
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)8.151.464.5857.900.927.0267.900.927.026
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungk an:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)8.151.464.5857.900.927.0267.900.927.026

PT Indonesia Tri Sembilan

Jumlah PPh yang

21 lebih dibayar7.923.346.5855.738.338.6867.654.242.627 (19+20.g)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 029/ITS- FIN/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NO .URAIANSurat Keberatan (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto370.846.493.305
2Harga Pokok Penjualan351.964.588.269
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)18.881.905.036
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.039.970.150
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)5.841.934.886
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha4.469.138.706
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d04.469.138.706
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.681.759.941
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.162.885.914
c. Jumlah (a-b)(481.125.973)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)9.829.947.619
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian8.708.654.123
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)1.121.293.496
15PPh Terutang (tarif x 14)246.684.399
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)246.684.399
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220

PT Indonesia Tri Sembilan

b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain8.151.464.585
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)8.151.464.585
d. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0
e. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)8.151.464.585
19Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (19+20.g)7.904.780.186

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Neto9.829.947.61909.829.947.619
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak9.829.947.61909.829.947.619
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.162.588.34002.162.588.340
5Kredit Pajak7.900.927.02607.900.927.026
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(5.738.338.686)0(5.738.338.686)
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(5.738.338.686)0(5.738.338.686)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

PT Indonesia Tri Sembilan

011/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 (diupload pada e- Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengajukan banding atas Keputusan Direktur JenderalPajakNomor: KEP-01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, Karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024 diterima pada tanggal 8 Juli 2024;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian berikutnya;

PT Indonesia Tri Sembilan

4. Bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP:

a. Permohonan Banding dapat diajukan apabila Jumlah Pajak yang Terutang Telah Dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, Pemohon Banding hanya diwajibkan melunasi pajak sebesar jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir.;

b. Mengingat banding yang diajukan adalah atas Keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, maka tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melunasi pajak;

5. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa surat banding ditandatangani oleh Dedy Tirta jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 49 tanggal 21 September 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak

III. POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

A.Sengketa atas Kompensasi Kerugian Sebesar Rp 7.996.583.792

Dasar Koreksi Terbanding

Dasa" Korcasi parreriasa parak yang fersartum, da ae SSH

RScukaay neal tame daan nan Kobe icv Rd heme SMM H3 faraga Mud AM oko a ceria

Acinpenaae 407.9 ar Ie ab hasis

Pasa (Pav) to fe

Alasan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

PT Indonesia Tri Sembilan

• Bahwa Terbanding tidak memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal yang masih tersedia di dalam menghitung penghasilan kena pajak, padahal Pemohon Banding masih memiliki saldo kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan pada tahun pajak 2021.

• Daftar kompensasi kerugian beserta sengketa pajak dari tahun sebelum 2021 adalah sebagai berikut:

No.Tahun PajakJumlah Penghasilan /(Kerugian) FiskalKeterangan
cfm. Putusan Pengadilan Pajak/Surat Banding*cfm. SKP
12017(9.083.652.919)(2.550.948.408)Banding PPh Badan diterima seluruhnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 016490.15/2020/PP/M.IIIB Tahun 2023. (Lampiran P-7)
220181.032.900.7484.444.787.879Banding PPh Badan diterima sebagian berdasarkan Putusan Pengadilan Pajakn No. PUT- 000582.15/2022/PPM.IIIB Tahun 2024. (Lampiran P-6)
32019(3.050.200.589)*6.474.665.868Banding PPh Badan diterima seluruhnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No PUT- 013060.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 yang dibacakan pada tanggal 19 September 2024, namun sampai dengan tanggal surat banding ini salinan putusan belum diterima Pemohon Banding
420203.104.368.968*4.857.674.000Banding PPh Badan diterima seluruhnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No PUT- 011891.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2024 sudah dibacakan putusannya pada tanggal 19 September 2024, namun sampai dengan tanggal surat banding ini salinan putusan belum diterima Pemohon Banding

*Menggunakan nilai sesuai dengan surat banding Pemohon Banding, mengingat Putusan Pengadilan belum diterima Pemohon Banding

• Berdasarkan daftar di atas maka perhitungan sisa kompensasi kerugian untuk digunakan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Saldo Kompensasi Penghasilan /Penggunaan Kompensasi

Tahunkerugian yang masih (Kerugian) fiskalKerugian tersisa

PT Indonesia Tri Sembilan

cfm. Putusan Pengadilan2017
2017(9.083.652.919)(9.083.652.919)
20181.032.900.7481.032.900.748(8.050.752.171)
2019(3.050.200.589)(11.100.952.760)
20203.104.368.9683.104.368.968(7.996.583.792)
Jumlah kompensasi kerugian yang masih tersisa untuk Tahun 2021(7.996.583.792)

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 27 ayat (5b) dan (5c) UU KUP yang menyatakan:

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

Perhitungan kompensasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan hasil dari putusan banding sedangkan Terbanding masih menggunakan kompensasi sesuai dengan hasil dari surat ketetapan pajak. Dengan demikian jumlah kompensasi kerugian Pemohon Banding yang masih tersisa untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp7.996.583.792,00;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

PT Indonesia Tri Sembilan

2. Bahwa dengan mempertimbangkan fakta, bukti-bukti dan landasan hukum di atas, Pemohon Banding dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:

1) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2) Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 Nomor: 00044/406/21/057/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2021;

3) Menetapkan PPh Badan tahun 2021 menjadi Lebih Bayar sebagaimana terlihat pada perhitungan sebagai berikut:

PT Indonesia Tri Sembilan

NomorUraianJumlah (Rp)
1Peredaran Usaha370.846.493.305
2Harga Pokok Penjualan351.964.588.269
3Laba Bruto (1-2)18.881.905.036
4Biaya Usaha13.039.970.150
5Penghasilan neto/(Rugi) dalam negeri (3-4)5.841.934.886
6Penghasilan neto/(Rugi) dalam negeri lainnya4.469.138.706
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.681.759.941
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.162.885.914
c. Jumlah (a-b)(481.125.973)
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto/(Rugi) (5 + 6 - 7 + 8c + 9)9.829.947.619
11Zakat-
12Kompensasi Kerugian7.996.583.792
13Penghasilan tidak Kena Pajak-
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)1.833.363.827
15PPh Terutang403.339.860
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh-
17Kredit Pajak(7.900.927.026)
18Pajak yang kurang/(lebih) bayar(7.497.587.166)
19Sanksi administrasi bunga pasal 13(2) KUP-
20Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan (“PPh”) Badan Nomor 00044/406/21/057/23 tanggal 25 September 2023;

Bukti P-3. Salinan Akta Nomor 49 tanggal 21 September 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

PT Indonesia Tri Sembilan

Bukti P-4. Salinan SPT PPh Badan Tahun 2021;

Bukti P-5. Salinan Surat Keberatan Nomor 029/ITS-FIN/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-6. Salinan PutusanPengadilanPajaknomorPUT-

000582.15/2022/M.IIIB tanggal 28 Mei 2024 Tahun pajak 2018; dan

Bukti P-7. SalinanPutusanPengadilanPajaknomorPUT-

016490.15/2020/M.IIIB tanggal 27 Juni 2023 Tahun Pajak 2017.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1602/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 011/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Bandira da usas sergan salon: cardrg da am sasasa adoaasis [= | [ hesada Sergad ar Pak

= Eandirgdat<aidaa~ angsa Laku S:tga:kular sejak tangga [- ] [ der sa sural sesurusar and cisandirg

=. Bandira darsaa d ‘uar Jangka Laku S :taa: kulas hare na [| [ hsasaan d war sesuasaar Semcnca Sand ig dengan silavsr tukt perdikLas adaaja keadaar ci luas kekuasaan Pemeker

Eandira

-. Terkasap lisat. kepurisan dal<ad ” sang salat pandirg:

5, Eandirg dig usar serasa disera alasan-alasan a19 = as | +

2. Eandira darLkas dengar ~ecieartuvkar tangga Sera Suar |:

Kerth san Sirahiar Jerdara Fa 2< Meme <=F-

SESI KSB SIP IY 2S tensge = -ul 202- ng diter~s tenaga JJ. LS

7. Sarat sand ag d avpir seirar s.arat <ecutsar sara dikard ag. [= | [

Valtl Surat Kepunisan Dres LEngera Saga Mawar KS.

TEST KSB SIAP RF 2552 tangga 4 JL LS

PT Indonesia Tri Sembilan

=, Bak: Semcavaren ~

Llstuk tabur caek 250? dan 2ece wim, a

* Surat sandira dlavc i bu<t te-sa avar SI". atas saak Ll [ far g ierttaig

* Suatsandigcticak dlase Tahi sewa rar 2g ak hare ne [| [ idek ada pajak as te-utarag tuk tabur ca ah 2205 den geteruss a

* Surat sancdag d ame sakti ce sa, aan aras teak Lang [] [ mazik kards citayar sesLa lard teak sisetl Ul sala pemkabasar akh “kas pemssihsaan:

* Sar sand as ticak dlase uks ca~se acar te a< karang [| [ tdek ada cae< vans masih karas citavar vane disetu salam cemeahasear akar has cecer<saart

= Sarat sard as dtardeteigsar oeb Ded. “ma sen dak se a<u:

* Seog Bais Ng

* Se7garhs aig sarkedudukan d Inds esia e SengurLs aig icak cerkecucukar d rdoress

«Kuasa —ukumnya danigar d aspir sLsar kasa <hasae

19 Penandatarsanean sar eansira a Saerkedidikes di liseres a

2 eamerkan buct keberadaan cada saa: perardataigarar = =

SUA 215 13

1. Sarat SKS Sepurusar varg sia Jkar saqc 1g clhkeaq mecupakar Lo [

25x varg dasar dajukan tansing

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

PT Indonesia Tri Sembilan

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp8.708.654.123,00

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, menyatakan bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

b. Data dan Fakta a) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00317/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 22 September 2023 diketahui bahwa:

1) Koreksikompensasikerugianfiskalsebesar Rp8.708.654.123.

2) Koreksi Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak sebelumnya (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

PT Indonesia Tri Sembilan

Nomor 00043/406/20/057/22 tanggal 21 Juli 2022 Tahun Pajak 2020) diketahui bahwa kompensasi kerugian telah habis.

3) Dasar hukum koreksi berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh.

b) Hasil Putusan Banding nomor PUT-014107.15/2019/PP/M.IIIB Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021 untuk Tahun Pajak 2016 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menyatakan tidak terdapat nilai rugi fiskal yang dapat dikompensasikan.

c) Hasil Putusan Banding nomor PUT-016490.15/2020/PP/M.IIIB Tahun 2023 tanggal 20 Juni 2023 untuk Tahun Pajak 2017 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menyatakan Penghasilan Neto Pemohon Banding adalah rugi sebesar Rp9.083.652.919.

d) Hasil SK Keberatan nomor KEP-03584/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Oktober 2021 untuk Tahun Pajak 2018 dengan amar putusan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menyatakan Penghasilan Neto Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.068.462.829,00;

e) Hasil SK Keberatan nomor KEP-02397/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Agustus 2022 untuk Tahun Pajak 2019 dengan amar putusanmenolakkeberatanPemohonBandingdan menyatakan Penghasilan Neto Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.474.665.868.

f) Hasil SK Keberatan nomor KEP-02683/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 untuk Tahun Pajak 2020 dengan amar putusan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menyatakan Penghasilan Neto Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.789.079.088,00;

c. Pendapat Terbanding

PT Indonesia Tri Sembilan

a) Nilai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan untuk Tahun Pajak 2021 telah didasarkan pada surat ketetapan pajak dan/atau SK Keberatan dan/atau Putusan Banding yang telah diterbitkan untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020.

b) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku.

c) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp8.708.654.123 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1) Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 011/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

PT Indonesia Tri Sembilan

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2) Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00044/406/21/057/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 021928619057000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 026/ITS-FIN/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 011/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024, dengan tambahan sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding Terhadap Tanggapan Terbanding Berkenaan Dengan Materi Sengketa

PT Indonesia Tri Sembilan

Sengketa atas Kompensasi Kerugian Sebesar Rp6.437.249.087,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

• Bahwa Terbanding tidak memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal yang masih tersedia di dalam menghitung penghasilan kena pajak, padahal Pemohon Banding masih memiliki saldo kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan pada tahun pajak 2021.

• Daftar kompensasi kerugian beserta sengketa pajak dari tahun sebelum 2021 adalah sebagai berikut:

No.Tahun PajakJumlah Laba /(Rugi) FiskalKeterangan
cfm. Putusan Pengadilan Pajakcfm. SKP
12017(9.083.652.919)(2.550.948.408)Banding PPh Badan diterima seluruhnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 016490.15/2020/PP/M .IIIB Tahun 2023.
220181.032.900.7484.444.787.879Banding PPh Badan diterima sebagian berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 000582.15/2022/PPM. IIIB Tahun 2024.
32019(1.490.865.884)*6.474.665.868Banding PPh Badan diterima sebagian berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No PUT-

PT Indonesia Tri Sembilan

013064.15/2022/PP/M .XXB Tahun 2024 yang dibacakan pada tanggal 19 September 2024 dan Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Oktober 2024
420203.104.368.9684.857.674.000Banding PPh Badan diterima seluruhnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No PUT- 011891.15/2023/PP/M .XXB Tahun 2024 sudah dibacakan putusannya pada tanggal 19 September 2024 dan Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Oktober 2024

*Terdapat kesalahan ketik dan/atau hitung dalam PUT- 013064.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 (PUT-013064). Berdasarkan PUT-013064 Pemohon Banding dalam posisi laba fiskal sebesar Rp 504.974.105. Sedangakan seharusnya berdasarkan sengketa yang dikabulkan Pemohon Banding dalam posisi rugi fiskal sebesar Rp 1.490.865.884

Dari tabel di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat kerugian fiskal dari tahun 2017 dam 2019 yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Pajak yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dikompensasikan terhadap penghasilan kena pajak tahun 2021.

PT Indonesia Tri Sembilan

Bahwa sebagai catatan pada saat ini Pemohon Banding sudah mengirimkan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung atas Putusan Banding Nomor PUT-013064.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

• Berdasarkan daftar di atas, maka perhitungan sisa kompensasi kerugian untuk digunakan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

TahunLaba / (Rugi) fiskal cfm. Putusan PengadilanPenggunaan Kompensasi KerugianSaldo Kompensasi kerugian yang masih tersisa
2017
2017(9.083.652.919)(9.083.652.919)
20181.032.900.7481.032.900.748(8.050.752.171)
2019(1.490.865.884)(9.541.618.055)
20203.104.368.9683.104.368.968(6.437.249.087)
Jumlah kompensasi kerugian yang masih tersisa untuk Tahun 2021(6.437.249.087)

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 27 ayat (5b) dan (5c) UU KUP yang menyatakan:

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

Perhitungan kompensasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan hasil dari putusan banding sedangkan

PT Indonesia Tri Sembilan

Terbanding masih menggunakan kompensasi sesuai dengan hasil dari surat ketetapan pajak. Dengan demikian jumlah kompensasi kerugian Pemohon Banding yang masih tersisa untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp 6.437.249.087.

1. Ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan Surat Uraian Banding Terbanding

Bahwa dalam halaman 4 nomor 2 huruf d sampai dengan f, terkait sengketa Pajak PPh Badan Tahun 2018, 2019 dan 2020, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

d. Hasil SK Kebsratan nomor KEP-03584/KEB/WPJ.0#/2021 tanggal 19 Oktober 202” untuk Tahun Pajak 2018 dengan amar putusan mengabulkan sebagian keberatan

Pemohon Banding dan menyatakan Penghasilan Neto Pemohon Bancing ada an sebesar Rp3.063.452 829.

e. Hasil SK Keberatan nomor KEP-02397/KEB/PJAWPJ.O7/2022 tanggal 22 Agustus 2022 untuk Tahun Pajak 2019 dengan amar putusan menolak keberatan Pemohon Banc rg can menyatakan Penghasilan Neto Pemohon Banding acalah sebesar

Rp6.474.665.868.

f. Hasil SK Keberatan nomor KEPF-092683:/KEB:PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 untuk Tahun Pajak 2020 cengan amar putusan mengabulkan sebagian keberatas

Pemohon Banding dan menyatakan Penghasilan Neto Pemohen Bancing ada an sebesar Rp4. 789 079 088.

Bahwa pada pernyataan tersebut di atas, Terbanding masih menggunakan penghasilan neto berdasarkan SK Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, padahal atas sengketa pajak tahun 2018, 2019 dan 2020 telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan hukum tetap dan telah dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Terbanding.

Oleh karena itu nilai penghasilan neto seharusnya menggunakan angka sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di dalam tabel di halaman 2 dan 3;

PT Indonesia Tri Sembilan

Perhitungan menurut Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, perhitungan Lebih Bayar PPh Badan Tahun 2021 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NomorUraianJumlah (Rp)
1Peredaran Usaha370.846.493.305
2Harga Pokok Penjualan351.964.588.269
3Laba Bruto (1-2)18.881.905.036
4Biaya Usaha13.039.970.150
5Penghasilan neto/(Rugi) dalam negeri (3-4)5.841.934.886
6Penghasilan neto/(Rugi) dalam negeri lainnya4.469.138.706
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.681.759.941
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.162.885.914
c. Jumlah (a-b)(481.125.973)
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto/(Rugi) (5 + 6 - 7 + 8c + 9)9.829.947.619
11Zakat-
12Kompensasi Kerugian6.437.249.087
13Penghasilan tidak Kena Pajak-
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)3.392.698.532
15PPh Terutang746.393.560
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh-
17Kredit Pajak(7.900.927.026)
18Pajak yang kurang/(lebih) bayar(7.154.533.466)
19Sanksi administrasi bunga pasal 13(2) KUP-
20Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan

PT Indonesia Tri Sembilan

Tahun Pajak 2021 Nomor 00044/406/21/057/23 tanggal 25 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/ITS-FIN/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Keputusan Keberatan, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

1. Pengajuan Keberatan

bahwa Surat Keberatan Nomor 029/ITS-FIN/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak terutang, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

PT Indonesia Tri Sembilan

jumlah pajak yang disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a); dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Penerbitan Keputusan Terbanding

bahwaKeputusanKeberatanNomorKEP- 01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024, diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga memenuhi Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00044/406/21/057/23 tanggal 11 April 2022 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memenuhi Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa
(Rp)
Kompensasi Kerugian6.437.249.087

catatan:

PT Indonesia Tri Sembilan

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas nilai kompensasi kerugian berdasarkan penelitian yang dilakukan bersama Terbanding dan Majelis menjadi sebesar Rp6.437.249.086

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa tentang saldo kompensasi kerugian yang masih tersisa untuk diperhitungkan pada Tahun Pajak 2021, menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.437.249.086;

Menimbang, bahwa untuk memutus sengketa aquo, Pengadilan Pajak melakukan penelitian ulang terhadap penggunaan saldo kompensasi pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang sudah dinyatakan inkrach;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dengan sengketa yang disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:  bahwa menurut Terbanding setelah memperhitungkan kembali ke 4 (empat) putusan Pengadilan Pajak sebelumnya, kompensasi kerugian tahun 2021 yang masih tersisa adalah (Rp4.441.409.097,-) dengan perhitungan sebagai berikut :

NoTahunPenghasilan (Kerugian) Fiskal cfm Putusan Pengadilan (Rp)Penggunaan Kompensasi Kerugian (Rp)Saldo Kompensasi Kerugian yang masih tersisa (Rp)
12017(9.083.652.919)0(9.083.652.919)
220181.032.900.7481.032.900.748(8.050.752.171)
32019504.974.105504.974.105(7.545.778.066)
420203.104.368.9693.104.368.969(4.441.409.097)
Jumlah kompensasi kerugian yang masih tersisa untuk tahun 2021 adalah(4.441.409.097)

PT Indonesia Tri Sembilan

 bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan perhitungan dalam putusan pengadilan pajak Nomor PUT- 013064.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 19 September 2024 terkait sengketa pajak PPh Badan Tahun Pajak 2019, dimana jumlah penghasilan netto Pemohon Banding tertulis laba sebesar Rp504.974.105yang seharusnya rugi sebesar (Rp1.490.865.884);

 bahwa sehubungan hal tersebut Pemohon Banding melalui surat

Presiden Direktur PT Indonesia Tri Sembilan Nomor 025/ITS- FIN/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 menyatakan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 013064.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 19 September 2024;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Nomor PUTP1-013064.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang pada intinya disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Kesalahan Penghitungan penghasilan Neto

Tertulis

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 6.474.665.868,00

Koreksi tidak dipertahankan MajelisRp 5.969.691.763,00

Penghasilan Neto menurut MajelisRp504.974.105,00

Menjadi

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 6.474.665.868,00

Koreksi tidak dipertahankan MajelisRp 7.965.531.750,00

Penghasilan Neto menurut Majelis(Rp 1.490.865.882,00)

Implikasi pembetulah kesalahan hitung Penghasilan Neto

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas permohonan pembetulan kesalahan hitung di atas, Majelis bersimpulan bahwa hal ini akan dengan sendirinya berimplikasi terhadap perhitungan pada amar putusan.

Pembetulan Amar Putusan

PT Indonesia Tri Sembilan

Tertulis:

1Penghasilan NetoRp504.974.105,00
2Kompensasi KerugianRp0,00
3Penghasilan Kena PajakRp504.974.105,00
4PPh TerutangRp126.243.500,00
5Kredit PajakRp1.729.905.285,00
6Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutangRp1.603.661.785,00

Menjadi

1Penghasilan NetoRp(1.490.865.882,00)
2Kompensasi KerugianRp0,00
3Penghasilan Kena PajakRp(1.490.865.882,00)
4PPh TerutangRp0,00
5Kredit PajakRp1.729.905.285,00
6Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutangRp1.729.905.285,00

Perhitungan kembali kompensasi kerugian menurut Majelis

NoTahunPenghasilan (Kerugian) Fiskal cfm Putusan PengadilanPenggunaan Kompensasi KerugianSaldo Kompensasi Kerugian yang masih tersisa
12017(9.083.652.919)0(9.083.652.919)
220181.032.900.7481.032.900.748(8.050.752.171)
32019(1.490.865.882)0(9.541.618.053)
420203.104.368.9693.104.368.969(6.437.249.084)
Jumlah kompensasi kerugian yang masih tersisa untuk tahun 2021 adalah(6.437.249.084)

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi kompensasi kerugian sebesar (Rp6.437.249.084)

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PT Indonesia Tri Sembilan

NoUraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1kompensasi kerugian(6.437.249.086)(6.437.249.084)2

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp(6.437.249.086) Koreksi tidak dipertahankan MajelisRp2 Kompensasi Kerugian menurut MajelisRp(6.437.249.084)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Indonesia Tri Sembilan

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01590/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00044/406/21/057/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Indonesia Tri Sembilan, NPWP 02.192.861.9-057.000, beralamat di Jl. Ngoro Industri Persada Blok S No. 1, Lolawang, Ngoro, Kab. Mojokerto, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NetoRp9.829.947.619,00
2Kompensasi KerugianRp6.437.249.084,00
3Penghasilan Kena PajakRp3.392.698.535,00
4PPh TerutangRp746.393.677,00
5Kredit PajakRp7.900.927.026,00
6Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutangRp7.154.533.349,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

PT Indonesia Tri Sembilan

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Indonesia Tri Sembilan

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.