Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman
PUT-008512.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor 008512.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008512.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 22 Mei 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Putusan Nomor 008512.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 25 ayat (3a); Pasal 26 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32 ayat (1)
- UU PPhPasal 6 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008512.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor 008512.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00044/406/21/057/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 22 Mei 2025