Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 129 halaman

PUT-008499.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Mutiara Sawit Semesta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan

P U T U S A N

Nomor PUT-008499.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/207/18/335/23 tanggal 13 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 008499.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MUTIARA SAWIT SEMESTA, NPWP 72.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Desa Simpang Sungai Rengas, Simpang S. Rengas, Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, Jambi, 36652, dalam hal ini diwakili oleh Reno Ruswandi selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Inriadi Jaya Setiadi Nio,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus: 003/SKK-PJK/MSS/II/2025 tanggal 18 Februari 2025;

2. Nama: Eddy Soeryanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus: 004/SKK-PJK/MSS/II/2025 tanggal 18 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3068/PJ.07/2025 tanggal 22 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 60/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 042/MSS-TAX/IX/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 120/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00033/207/18/335/23 tanggal 13 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan dengan perhitungan sebagai berikut:

MIMATAH RLPIAH MERIT hi LBAIAN PenguSaHn [suis

KENS PAK taki

1 Dasar Penge Parak

2 Alas Penyerahan Bera dar 580 pang tentang PSN

} 9 Eksoor a a eo, Soyperscar yang PP Yna luna opp at seni: 22 508,477 A 24,600,655 BC aed. Peryuraman yang FP Snp do purcqal olen Pe uagal SPK c 3 ad. Pergeranga yang FP 03 Upah pura 22.8117 220.030 72,877 550,905

, ah Pengaman yang 2 boyaskar dan peSgenan FF EP pad AU ci a6 marga lead ode ast any 4/542 P29 6o2 Af BIP 205 002

L feng Canyerabar Barary daa dasa yong ben terluar SPM a c

1 " Jurilal Soin Penyerahan (a G+ bi 47039 205 Ge 47 632 205.657

4 Atas hepar AKP Pe menlaslan BKP 1 dak Bene aid can luar agan | ‘

Pabean ci yakin Dagrar PabeawPera rags JEP sar has acral:

Paceat osalum Dasa (aneavPeruqgile popes clan PRT 75st

PEN agita Member igi Bon Cerbayacar. cunecadi Pajae

Masakan seg PRP yang abu MIA Kukar pergerakan veto a

Ba wakh dare perakki serakah an yar FP hnya bak

Geng usnya 2 bebas ata ldak A pargas Tanggung Dg BELA peler bay Aa PRN yan acral mancapa'kar “ys fag , 1

BO pat GRE L a d? Pemarlaalar O¢P teak reraujas Jati Lag” Deed “area u C “4 dalan Inesa3 Pangan + d3 Poraafsatar JK? dei cua Deead Pateon 2 dg am Lawa i Pa

Papar sd “ dot. Parcuigata Farah alah Fa sagak SPN a Cc

8 Kaguala Me banged Seri a in

AS Pesbayaran kembali Pajak Masukan pay PKP yang cel 4 0 helakuke1 corymahon selelar angsa wae! lara, Apri .

OP Peedicin pe PPN aya boas gel any ¢ keba sket atau a n sda da NG at

C7 Targging awa2 secara rerlar;| : 3

Wd. Semnayarar PSN vary Sonu nada pakan fart le 5 3 eS avlatid. Tata d dna Karan da tan dd alan Sala C an

Makan dau dG: kd

2 Denga SPN Kurang Seyar

8. Pajak, Er arn arg barus d panjat maya card igen’ ea Ga ded ge DAA OS, A53 alia. 42 1 .

a Kkrang i rd PPK ya enclosed aka Aslam Musa Pods sar Sama a In)

K2 Page Waele) pang CApat o Par ngan. PSC SAG tel PBMC Sad 712 ha STP ipessk euaig bayan a 4 bd CI bayar cerga KPA sean 2) 3 bk ana L 31 bl Japang 1 EPS + ba 25: 7.650, 840 712 Tied AE ce Laporutengkar c.1 SKK Li In

- MIMD AH SLFIAH MENURIT ui URAIAN PASI rete | FISKUS a dmlah pajak yarg Gasal d permtargsan Ih Bca | 7 6504072 LAM) Ban 712

= dear nerghiturgar FPS Buca Bapa id 11 69260 990 5211 Ib BALFIA TT

3 [Kalebinas Feat yag at a L-ongersaskan dc Masa Pagek ber aura 2208 990,081 AAA Git nad bo Desc permsas kee Maio Pajak woe That Te dee Gain} L 3

2 Jurang bt: 2.255 499.55" heh SOS hai

40 SPK gang kung dananya At ci Is Ay 224.220]

5 Sanks dir lee

5 Banca Pase EP r in Kensikga Pagal Vee KL. r

. 0 dara ken Pasal ii sens ELP BS 413402 do Keraikan Pasa’ AL ih Kul In ee, Kergkga Pasa' ais) KJP L

"Surga Pasal “15 KUS jg Pasal Sah PEN 0 a. cur an (abe tet GS 418 428

, Sam ab SEM gaga wars dianya Aa Ii . 3 _ wh? Bde 7545

Tmularg SERATUS LI Ma PULUH DUA JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS LIA PULUH 1164 RUPIAH

5 ! aah ewang ebi ayo? yang SEL di Wajiz Parnk berdasarsar Pumbslamar 3,, CY

Sel Has Pamir keine Tigi ay asn .

Tek wn, NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 048/MSS- TAX/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

te UU

Pa PP

Pesanan et Tatan asa Mas on Ls fan

Tn Tore yablra ta

Ja Men Ne ee ea ng,

Ba ne PP na

Da an aa

Era Pro LL

Be ToT

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 5 Juli 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Uraian Semula em Menjadi ae — —— Rp). R0 ol Rp

Ta, PPN Kurang/ (Lebih) 87.224.430 0 87,224,430

Bayar . oren — h, Sanksi Bunga . . 8) Ol c. Sanksi Kenaikan 65.418.323 Go 65.418.323 d. Jumlah Pajak yang 152.642.7533 0 152.642.753 masih harus/ (lebih) dibayar |”. am —

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 042/MSS-TAX/IX/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 042/MSS-TAX/IX/2024 tanggal 1 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/207/18/335/23 tanggal 13 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Pa Ne

Tabs oom bete,

Tebo ae See ee see ena —

Ina ea

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 048/MSS-TAX/XI/2023 tanggal 29 November 2023 sebagai berikut: an Ban En En

[eas Ea En Ann

Dela aus mama | ema po Sean

Plasma: PER ERHIn | Sinenin gp 5

PE PP

Ba TI TS TT TEA vr Te PSP LS TE --F

DiS Pr Serat Cacge‘ggige Pop Plt Crean tires

Pith ale? Stel MEME CSU atl ap STT TE

JA ames |) Ann

Pe a Ea Eee s| eee ee UU

Dejan sana aman asa oo Pasar aman an En Ann

Na An sangan Pe Tan

Essen an oo Lo Yoni) ian

bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

BE NN An

BE AN

Ia aa En

Tare EPR ElEE en Tama ena Mas ae Tang

[ [eqn eeceieee oo Peaa| san oo Io

Hee ep ee —— jeans oo imei tjamarnt TT

Pen Ng Nan

Tee ee

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00156/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 5 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

.. . . Di tate ha:

~ alan Sera ip aa. Lom: Ae ad: fRpi (Dixciang.) (Rol :

Jd}. Ta - Te ita Tia saru? lebie diss

B. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Mescist Messi kojesxs: Vang

.. . Meri . ae

Talat Peronon ~ethaedene Replrsan ha aan

Basd:zs os kebhej ata Banding

Se iP

4 an - Thief. SE bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan bandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 05 Juli 2024 adalah, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang diajukan Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut:

we _. eee ws Stan

See ae aes

- -. ee ee ees rt terre ee me 2 2 z :

- eeE SS fe be. 2 NS Sa SN i

Menurut Terbanding:

Koreksi DPP Penyerahan Dibebaskan dari Pengenaan PPN menjadi Penyerahan Dipungut PPN sebesar Rp. 872.244.300,- dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 stdd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menjelaskan ketentuan Pasal 5 ayat (1) mengatur rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK tersebut, namun bungkil inti sawit tidak termasuk dalam daftar rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur Lampiran I Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

b. bahwa transaksi penyerahan bungkil inti sawit/Palm Kernell Expeller (PKE) oleh Pemohon Banding diserahkan kepada pengusaha yang mempunyai Klasifikasi Lapangan Usaha bukan sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri pakan atau bahan pakan;

c. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, Terbanding berpendapat sepanjang penyerahan bungkil inti sawit dengan kode HS 2306.60.00.00, HS 2306.60.10 dan HS 2306.60.90 tidak tercantum dalam daftar rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka atas penyerahan bungkil inti sawit terutang PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN menjadi Penyerahan yang Dipungut PPN untuk penjualan PKE Pemohon Banding sebesar Rp872.244.300,- dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan Palm Kernel Expeller/Bungkil Inti Kelapa Sawit yang Dibebaskan dari pengenaan PPN (080) menjadi Penyerahan yang Dipungut PPN (010) dengan penjelasan Pemohon Banding berdasarkan:

A. DASAR HUKUM

a) Bahwa peraturan yang mengatur tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada dasar hukum sebagai berikut:

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 16B ayat (1) huruf b:

Pajak terhutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan Pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah;

2. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PP 12/2001 stdtd PP 31/2007), antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1 angka 1:

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:

a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;

b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

c. barang hasil pertanian;

d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

e. dihapus;

f. dihapus;

g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;

h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan

i. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI);

Pasal 1 angka 2:

Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:

a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau

c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,

yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;

Pasal 2 ayat (2):

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:

a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;

c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;

d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;

e. dihapus;

f. dihapus;

g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;

h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; dan

i. RUSUNAMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i,

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Lampiran:

BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT STRATEGIS

YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA

DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

NO KomoDT | PROSES | —————UOTENSBARANG

IL PERKEBUNAN”

3. (Kelapa Sawit - Dipetik, dibrondol - Tandah Buah Segar (TBS)

- Buah - Dipetik, direbus, dirontokkan, | - Cangkang, ampas, dan dan komposnya serta

- Cangkang dicacah, dipress, dikeringkan, limbah untuk pakan ternak dipecah, dipisahkan - Tempurung basah/kering (cangkang dan inti sawit)

3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 P/HUM/2013 Atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN)

Bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 P/HUM/2013 pada Halaman 96 dan 97 sebagai berikut:

MENGADILI,

Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIA (INDONESIAN CHAMBER OF COMMERCE AND INDUSTRY) tersebut;

Menyatakan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;

Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

4. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (SE

24/PJ/2014), antara lain mengatur bahwa:

Huruf B. Maksud dan Tujuan:

1. Maksud

Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk menyampaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan implikasi perpajakan yang timbul kepada petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;

2. Tujuan

Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah agar:

a. Isi Putusan Mahkamah Agung tersebut serta implikasi perpajakan dapat diketahui dan dipahami oleh petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;

b. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan Putusan Mahkamah Agung dan implikasi perpajakan kepada para pengusaha yang berada di wilayah kerjanya, khususnya pengusaha yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

c. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta para pengusaha dapat melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung serta implikasi perpajakan sesuai ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Huruf E. Materi angka 2:

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka implikasi perpajakannya adalah sebagai berikut:

a. Barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-
sayuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 termasuk barang yang
tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai
Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas
penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN
(perincian jenis barang terlampir);
b. Barang hasil pertanian lain yang tidak ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yaitu
beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai adalah barang yang
tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai
Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas
penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN
(perincian jenis barang terlampir);
c. Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan,
tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan
dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN
sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan
tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan
tarif 0% (perincian jenis barang terlampir);
d. Sehubungan dengan huruf c di atas, maka Pengusaha (orang
pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan barang
hasil pertanian tersebut wajib memungut PPN dan untuk itu
wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali
pengusaha yang termasuk pengusaha kecil dengan omzet
sampai dengan Rp 4,8 milyar per tahun sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

Lampiran:

Daftar Barang Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang ditetapkan dalam

Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan Implikasi Perpajakannya Berdasarkan Putusan MA No. 70P/HUM/2013 ho) Kona [eee | ‘ta Pai A TOU

NT. usa . Mm. sm

3. Kelapa Sawit

- Buah - Dipetik, dibrondol - Tandah Buah Segar (TBS) - BKP yang dikenai PPN

- Cangkang |- Dipetik, direbus, dirontokkan, |- Cangkang, ampas, dan dan komposnya | - BKP yang dikenai PPN (namun untuk makanan dicacah, dipress, dikeringkan, | serta limbah untuk pakan ternak ternak dibebaskan dari pengenaan PPN) dipecah, dipisahkan - Tempurung basah/kering - BKP yang dikenai PPN cangkang dan inti sawit!

5. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PP 81/2015), antara lain mengatur bahwa:

Bagian Menimbang:

a. bahwa guna lebih mendorong pembangunan nasional dengan diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu serta untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPemerintahNomor31Tahun 2007 tentangPerubahanKeempatatas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau

Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (1) huruf f dan huruf h:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

Pasal 1 ayat (2) huruf f dan huruf h:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskandaripengenaanPajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

6. BahwaPeraturanMenteriKeuanganNomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1:

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3:

Bahan Pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. Berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;

b. Dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan

c. Dilengkapi dengan certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian;

Pasal 5:

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

7. BahwaPeraturanMenteriPertanianNomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Permentan 57/2015), antara lain mengatur bahwa:

Lampiran I:

JENIS BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN YANG DAPAT DIMASUKKAN KE

DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

POS TARIF:HS URAIAN BARANG KETERANGAN 2308.6000.0060 | 00000000001 Bungkil Kelapa Sawit

Lampiran Ww

Mo JENIS BAHAN PAKAN ASAL KODE HS

TUM BUHAN

Bungkil Inti Sawit 2306. 6G. GO. G0

b) Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak), antara lain mengatur bahwa:

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

c) Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2013 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (SE-03/PJ/2013), antara lain mengatur bahwa:

Huruf E angka 2:

Setiap Wajib Pajak harus diberikan KLU dengan berpedoman pada hal-hal berikut:

a. KLU yang digunakan harus sesuai dengan kegiatan ekonomi yang sebenarnya dijalankan oleh Wajib Pajak;

b. KLU yang digunakan harus terdiri dari 5 (lima) digit angka sesuai dengan kode Kelompok Kegiatan Ekonomi;

c. Penentuan KLU bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kegiatan ekonomi didasarkan pada kegiatan ekonomi yang dominan;

d. KLU untuk Wajib Pajak yang berstatus cabang harus mengikuti kode KLU pusatnya;

B. PRODUK-PRODUK YANG DIHASILKAN DARI KOMODITI

PERKEBUNANBERUPAKELAPASAWITDAN

PENGELOMPOKANNYA SESUAI LANDASAN HUKUM (YURIDIS)

bahwa produk-produk yang dihasilkan dari komoditi perkebunan berupa kelapa sawit baik yang diolah lebih lanjut maupun yang tidak diolah lebih lanjut akan menghasilkan produk-produk sebagai berikut:

1. Barang kena pajak (BKP)

Crude Palm Oil (CPO), Kernel dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO)

2. BKP tertentu yang bersifat strategis bahwa Tandan buah segar (TBS), cangkang, ampas, daun, kompos dan limbah untuk pakan ternak, tempurung basah/kering merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam PP 31 Tahun 2007;

i. Tandan buah segar (TBS), cangkang, ampas, daun, kompos dan tempurung basah/kering merupakan BKP tertentu yang bersifat yang strategis berupa barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c PP 31 Tahun 2007;

ii. Limbah untuk pakan ternak atau PKE yang digunakan untuk makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b PP 31 Tahun 2007;

3. BKP tertentu yang bersifat strategis yang dihasilkan dari komoditi perkebunan berupa kelapa sawit yang diajukan permohonan keberatan hak uji materiil (HUM) oleh KADIN hanya:

- Tandan buah segar (TBS),

- cangkang, ampas, daun, kompos,

- tempurung basah/kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c PP 31 Tahun 2007;

Sedangkan limbah untuk pakan ternak (PKE) yang merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b PP 31 Tahun 2007 tidak masuk uji materiil;

MATRIKS PENGELOMPOKAN BARANG YANG BERASAL DARI

KOMODITI KELAPA SAWIT:

- Tata busk segar - Cees

- SC miekan£ espa. Jasa. - Kara sos pos FE Lalak untak - CPt

Dekati Ternak

- Tenisurunse besen Sherine (le-piren FP 21 Tahan 2927

Berene Easil -erbarmien Slakaran terrex, wreees dan

Faint ames hari FE Sl Sto ikar dar sats. o2aar kaku

- Tarian Suet 202 nak scmnouLatar metan

- Seresene. amses. deur. ternak umeseas ten ike kam aa "Bese. lo amgks 1 kerefk FEEL 105

- Tempuran: pasak xarat 7 Lesa ak sanak Pakan

Terres IPE!

Put LA Fol2023 tc SE P47 2014 Put SIA fo re05S IC SE

Berterntensen cengait LL PPS e428 14 kareerya tices sak dar tar -icex t Sr entar sar dengan berlar. Unta Leu dan EL PSM tetar sea Can

Itemerin-akka: kepeda Presiden Keras Wits Gn untak mentabut Fess" — Pasal

EK mark ui materil

Sites bere

Lise at psk bere

Berk ak IPE) tetac cisrupesen SEA

Varidan SLan seeer, tenfnene. TSrrestu eat Sr sifat amyves. daur, kowrsos, BIPS Seas tensa bese “kerit = herubah menjadi ELF

ILarno:rar SE s4e0c01i+

Pakar t-raak : kake pekan taraak

- Fasa 1 aa lif aa 3) rat 2 fer Sate nura'ih

FP S.;2215

- Fesa 1. Pasal = dan Fasal

S Ie FAIS.DS) 3015 scdta

1521/5917

LANDASAN HUKUM PERLAKUAN PPN ATAS KOMODITI

PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERUPA LIMBAH UNTUK

PAKAN TERNAK ATAU PALM KERNEL EXPELLER (PKE)

Tantan 2015 & Int

PP 12 Tahum 2001 27 PIP 2014 Tahun 2015 & PMK stdtd PP G1 Tahum 267 Tahun 2015 2007 Uji Materiil Tidak Uji Materiil stdtd PMK 142

Tahun 2017

1. Barang Hasil

Pertarian

=! BRP rerrer—i al Sar Al BEP tertesitu varg jai SEP tertentua yang eng cersifat ‘cersifmt strategis bersifat strategis atrategis ki Ivor BRP by] - inn Ton SKP Le -

2. Kelaya Sawit

2 Tandan Buah ai Tandan Sush Ful — wal —

Sesar (TES: Segar (TRE) by) Cangkane, bi Cangkang. ampas. b: Lim btan untuk bj Pakar Ternak sapas, daa dan dan dan Pakan Ternals dan/atau Bahar kor.posrnsa serta kompcosara IPRE! Pakar Ternak

Limbak uaruk

Pakai Terrak cl Tempururg SI Tempurung <i - basah, kering basah, kering ba —

Lihat Lempiran SE- Lihat Lampiran SE- Lihat Lampiran SE-

2APPS 205 245 PJ f/2014 24,/PI/2014

S5. Liabeah urtuls Falan

Ternak ‘PXE]

2 Sekaran Terncic Aa — AN Wakanam Ternak Al Pakan Ternak dan atai dan;oa tau dan ara

Il Bahan balai ti — b: Bahan baku Lai Bahan Pakan

LA LC wasituls persbuatar itil pembuatan penibuate-1 kKakaran Terral: Pakar Ternak

Mears Ternak oc: Tidak ada 2 - = Ada Lampiran ci Sahan Pakan

Lampiran SE-24F PI 201 sang tertera dalam Lampiran sesuai Pasal 5 asat [1] PME, sang Tidak

Terterah dalam

Lampiran sesuai

Fase! 5 amati)

Pre k

C.KEMENTERIAN PERTANIAN SEBAGAI INSTANSI YANG

BERWENANG DALAM PENETAPAN PALM KERNEL EXPELLER

(PKE) SEBAGAI BAHAN PAKAN TERNAK

Bahwa Kementerian Pertanian sebagai instansi Pemerintah yang berwewenang menetapkan klasifikasi barang hasil pertanian telah menyatakan:

a) Saat ini Indonesia membutuhkan Pakan dalam jumlah besar b) untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh dari impor bahan baku pakan yang jumlahnya terbatas;

c) Mencari alternatif produksi dalam Negeri diantaranya adalah PKE yang banyak digunakan oleh peternak lokal sebagai bahan baku pakan;

d) Bungkil inti sawit (PKE) dapat mengsubsitusi bungkil kedelai / soyabean meal yang pada akhirnya sama-sama digunakan untuk makanan ternak

bahwa mengacu pada Permentan, surat dan pendapat dari Kementerian pertanian tentang Palm Kernel Expeller (PKE) atau bungkil Inti Sawit yang digunakan untuk makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak atau Bahan Pakan Ternak sebagai berikut:

a) Berdasarkan Permentan Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 Bungkil Sawit / Bungkil Inti Sawit, Bungkil Kedelai / Soyabean Meal merupakan bahan pakan asal tumbuhan;

b) Jawaban Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal PeternakandanKesehatanHewan,NomorB- 06001/PK.110/F3.1/01/2023Hal: Jawaban atas Permintaan Pendapat Terhadap Bahan Pakan Ternak Berupa Bungkil Inti Sawit (Palm Kernel Expeller/ PKE) Tanggal 06 Januari 2023, tertulis:

bahwa sehubungan dengan surat saudara No.S-5231/PJ.07/2022 tanggal 8 Desember 2022 perihal: Permintaan pendapat Atas Bahan Pakan Ternak Berupa Bungkil Inti Sawit (Palm Kernel Expeller/PKE), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Daftar bahan pakan ternak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam lampiranPeraturanMenteriKeuanganPMK No.142/PMK.010/2017;

2. Pertimbangan yang mendasari pengusulan jenis bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah tidak diproduksi di dalam negeri dan merupakan jenis bahan pakan ternak yang bersifat esensial dalam produksi pakan. Usulan bahan pakan ternak yang dibebaskan dari

pengenaan PPN tersebut juga telah didiskusikan dengan pihak industri pakan;

3. Adapun pertimbangan tidak memasukkan PKE pada lampiran PMK tersebut antara lain karena penggunaan PKE pada saat PMK No. 142/PMK.010/2017 disusun masih sangat kecil. Meningkatnya penggunaan PKE sebagai bahan pakan ternak saat ini disebabkan naiknya harga komoditas bahan pakan ternak yang dapat disubstitusi oleh PKE antara lain bungkil kedelai (Soybean Meal/SBM) c) Notula Audiensi Dengan Kementerian Pertanian Terkait Penanganan Sengketa Banding Palm Kernel Expeller

Pengantar mengenai Bahan Pakan dari Direktur Pakan

Drh. Nur Saptahidayat selaku Direktur Pakan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pakan/bahan pakan ini Pemohon Banding harapkan tidak dikenakan PPN. Semakin dikurangi semakinbaik. Negeri ini membutuhkan pakan dalam jumlah besar. Pemohon Banding juga berusaha mencari alternatif bahan pakan dalam negeri. Selama ini untuk sumber protein kita masih mengandalkan impor yaitu kedelai. Dalam hal ini bungkil kedelai. Di sampai itu, yang banyak sekarang digunakan oleh peternak yaitu bungkil inti sawit (Palm Kernel Expeller/ PKE) sebagai bahan baku pakan;

Paparan mengenai Palm Kernel Expeller

bahwa paparan disampaikan oleh Bapak Diner Y.E. Saragih dengan inti paparan mengenai:

g. PKE sebenarnya untuk balancing sumber protein, sebagai subtitude dari bungkil kedelai. Bungkil kedelai proteinnya lebih tinggi dan susunan asam amino tercernanya lebih tinggi. Kalau harga bungkil kedelainya tinggi bisa pakai pengganti atau ditambahkan barang tertentu;

bahwa berdasarkan Permentan, Surat jawaban atas permintaan pendapat Terhadap Bahan Pakan Ternak Berupa Bungkil Inti Sawit (Palm Kernel Expeller/PKE) dari KEMENTERIAN PERTANIAN

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN

HEWAN, Nomor B-06001/PK.110/F3.1/01/2023 tanggal 06 Januari 2023 dan Pendapat dari drh Nur Saptahidayat (Direktur Pakan Direktorat Jenderal Peternakan Hewan Kementerian Pertanian) dan Diner Y.E. Saragih, SP, MSE (Koordinator Bahan Pakan) dalam

NOTULA AUDIENSI DENGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

TERKAIT PENANGANAN SENGKETA BANDING. Dengan demikian dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Bahwa Bungkil Inti Sawit (PKE) dan Bungkil Kedelai (Soybean Meal/SBM) merupakan Bahan baku pakan/bahan pakan ternak/bahan pakan untuk pembuatan Pakan Ternak yang pada akhirnya sama sama digunakan untuk makanan ternak dan dalam kondisi tertentu (naiknya harga komoditi kedelai), PKE dapat mensubstitusi Bungkil Kedelai (Soybean Meal);

b) Bahwa adapun pertimbangan tidak memasukkan PKE pada lampiran PMK tersebut antara lain karena penggunaan PKE pada saat PMK No.142/PMK.010/2017 disusun masih sangat kecil akan tetapi DJP sudah menetapkan dalam lampiran SE- 24/PJ/2014 bahwa limbah untuk pakan ternak (PKE) yang digunakan untuk makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN pada kolom Implikasi Put MA No.70P/HUM/2013

c) Bahwa Secara Yuridis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan peraturan-peraturan pelaksanaannya bahwa:

- Bungkil Inti Sawit (PKE) merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis terterah didalam lampiran SE-24/PJ/2014 pada kolom implikasi Putusan MA No.70P/HUM/2013 tertulis: namun untuk makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN dan Diluar Lampiran sesuai Pasal 5 ayat (2)PMKNo.267/PMK.010/2015stdtdNo: 142/PMK.010/2017;

- Bungkil Kedelai (Soybean Meal/SBM) merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis terterah didalam lampiran sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK No.267/PMK.010/2015 stdtd No: 142/PMK.010/2017 d) Bahwa pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu bersifat strategis yang digunakan untuk makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak berupa bungkil kedelai (Soybean Meal/SBM) atau Bungkil Inti Sawit (PKE) yang sama sama digunakan sebagai bahan pakan ternak harus mendapat perlakuan yang sama dalam pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN yaitu:

1. Berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional

2. Mendorong perkembangan dunia usaha

3. Meningkatkan daya saing

4. Mendukung pertahanan nasional

5. Memperlancar pembangunan nasional bahwa mengingat Indonesia sangat membutuhkan pakan dalam jumlah besar maka harus dicari alternatif produksi bahan pakan

ternak dalam negeri diantaranya produksi PKE yang banyak digunakan oleh peternak sebagai bahan baku pakan dan dapat mensubstitusi bungkil kedelai dalam kondisi tertentu sehingga sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dapat bergerak dan berhasil, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing serta memperlancar pembangunan Nasional sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN.

D. PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN

ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BKP TERTENTU YANG

BERSIFAT STRATEGIS

bahwa pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis harus berdasarkan landasan – landasan hukum yang tertulis yaitu:

• Undang-Undang PPN Pasal 16B ayat (1)

• Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007

• PUT MA No 70/P/HUM/2013 jo SE-24/PJ/2014

• Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007

• PMK No: 267/PMK.010/2015 stdtd PMK No: 142/PMK.010/2017 dimana peraturan – peraturan yang terkait harus saling mengikat dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan didalam implementasinya harus tercipta harmonisasi dan sinkronisasi. Berikut uraiannya:

1. Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN

Pasal 16B ayat (1) huruf b:

Pajak terhutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan Pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Penjelasan Pasal 16B ayat (1):

Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang – Undang Perpajakan adalah perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar – benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapaannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

bahwa tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar- benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukungpertahanannasional,sertamemperlancar pembangungan nasional;

bahwa menurut Kementerian Pertanian saat ini Indonesia sangat membutuhkan pakan dalam jumlah besar oleh karena itu perlu dicari alternatif produksi dalam Negeri diantaranya produksi Bungkil Inti Sawit (PKE) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan agar sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dapat berhasil dan menaikkan daya saing sesuai dengan

tujuan dan maksud sebagaimana terterah dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007

Bahwa KADIN mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil (HUM) terhadap BKP tertentu yang bersifat strategis: barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2 huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 31 Tahun 2007;

bahwa barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanan dimana dari kegiatan usaha dibidang perkebunan diantaranya menghasilkan komoditi perkebunan berupa kelapa sawit baik yang sudah diolah maupun yang belum diolah lebih lanjut akan menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagai berikut:

- Tandan Buah Segar (TBS)

- Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak;

- Tempurung basah / kering (lihat lampiran PP No: 31 Tahun 2007) bahwa Tandan Buah Segar (TBS), Cangkang, ampas, daun, kompos dan tempurung basah / kering merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang masuk uji materiil di MA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a PP 31 Tahun 2007;

bahwa limbah untuk pakan ternak (PKE) yang digunakan untuk makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak masuk uji materiil di MA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b PP 31 Tahun 2007;

3. PUT MA No 70/P/HUM/2013 jo SE-24/PJ/2014

bahwa mengacu pada PUT MA No 70/P/HUM/2013 halaman 96 dan 97 yang menyatakan bahwa Pasal – Pasal dalam PP 31 Tahun 2007 yang bertentangan dengan UU PPN adalah Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 ayat (2) huruf c, karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut pasal-pasal tersebut;

bahwa pasal-pasal lain dalam PP 31 Tahun 2007 diantaranya Pasal

– Pasal sehubungan dengan PKE tidak bertentangan dengan UU PPN, karenanya tetap sah dan berlaku untuk umum dimana MA tidak memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Pasal – Pasal tersebut;

bahwa untuk menindaklanjuti PUT MA No 70/P/HUM/2013, DJP menerbitkan SE-24/PJ/2014 beserta lampirannya yang memerinci barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanan baik kelompok barang yang masuk uji materiil maupun tidak masuk uji materiil tercantum dalam lampiran SE-24/PJ/2014, dimana BKP tertentu yang bersifat strategis yang berasal dari kelapa sawit berupa tandan buah segar (TBS), cangkang, ampas, daun, kompos dan tempurung basah/kering berubah menjadi barang kena pajak (BKP);

Sedangkan untuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang digunakan untuk makanan ternak berupa limbah untuk pakan ternak/makanan ternak (PKE) tertulis dibebaskan dari pengenaan PPN;

Berikut adalah daftar lampiran SE-24/PJ/2014:

S5 Sarang aS Sar ar CSvacucer la" Ea yang SRG AA

Sar Sa Carer cpr Wont Tar apr on Sera ang Semanan Suter WA Me. “ES

Io Pertebuan | ”—————— Poo

- Har - Det Toc - Tangar Suge Sega TSS) Ea sera 7%

- Sage |- Sera ari |- Sega er aras 26> .erg gears So, namununiuk makaran pen IESE Seng, | ers limbah untuk pakan terrak temak dibebaskan dari pengenaan PPI

IDEIa". Ios - TENUN Da an er ng - E47 yerg sera 7

Ts"gescg da" rt Saksi

4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015

Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2015 lebih lanjut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Pasal 1 ayat (1) huruf d dan huruf h dan Pasal 1 ayat (2) huruf d dan huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa Ternak, Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 stdtd 142/PMK.010/2017;

2. Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang: Tata Cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat

strategis dan tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.03/2015 kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.03/2021;

bahwa prinsip dasar Tata Cara Pemberian faslitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dapat dilakukan dengan Menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN;

bahwa pemberian Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menggunakan SKB PPN hanya berlaku untuk BKP tertentu yang bersifat strategis berupa Mesin dan Peralatan yang Tata Cara Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.03/2015 dan Nomor 115/PMK.03/2021 yang membatasi pada Subjek Pajak dan Penggunaannya, sedangkan yang Tanpa Menggunakan SKB PPN berlaku untuk BKP tertentu yang bersifat strategis selain Mesin dan Peralatan yang Tata Cara Pelaksanaannya Tidak diatur lebih lanjut yang mengacu pada Objek Pajak dan tidak ada pembatasan Pembelinya karena penggunaannya sudah ditentukan;

bahwa berikut adalah pasal pasal yang mengatur tentang Tata Cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN:

Pasal 3 ayat (1) PP No: 81 Tahun 2015:

Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3 ayat (2) PP No: 81 Tahun 2015:

Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, huruf j dan huruf k tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa dengan demikian, berdasarkan landasan hukum yang tertulis bahwa pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) PP No: 81 Tahun 2015 menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN tidak diatur lebih lanjut dan tidak ada pembatasan siapa pembelinya karena Pada Prinsipnya Pengenaan PPN harus mengacu pada Landasan Hukum yang tertulis bukan berdasarkan Penafsiran yang tidak mempertimbangkan Harmonisasi dan Sinkronisasi antara amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan

Implementasinya atau Peraturan Pelaksanaan yang terkait sehingga terjadi penyimpangan hukum;

5. Peraturan Menteri Keuangan No.267/PMK.010/2015 stdd

Peraturan Menteri Keuangan No.5/PMK.010/2016 dan Peraturan

Menteri Keuangan No.142/PMK.010/2017 tentangKriteria

dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan

Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau

Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN;

Bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis berupa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak (bahan pakan ternak) yang atas Impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal sebagai berikut:

Pasal 1:

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3:

Bahan Pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. Berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;

b. Dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan

c. Dilengkapi dengan certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian;

Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

bahwa pada prinsipnya pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis: bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak (bahan pakan ternak) baik yang terterah dalam lampiran maupun yang diluar lampiran sebagaimana dimaksud dalam PMK dijelaskan sebagai berikut:

PMK 267/PMK.010/2015 stdtd No. 142/PMK.1010/2017ObjekTransaksiPerlakuan Perpajakan
ImportPenyerahan
Pasal 1Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkapImportPenyerahanDibebaskan dari pengenaan PPN
pakan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis
Pasal 3Bahan Pakan untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategisUntuk transaksi Import harus memenuhi kriteria: a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organismepengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan c. dilengkapi dengan certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuanfumigasi untuk bahan pakan biji- bijian.-Dibebaskan dari pengenaan PPN
Pasal 5 ayat (1)Didalam lampiran Bahan Pakan untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang ditetapkan oleh Menteri PertanianImportPenyerahanDibebaskan dari pengenaan PPN
Pasal 5 ayat (2)Diluar lampiran Bahan Pakan untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan dimana: a. Yang Masuk Uji Materiil berubah menjadi Barang Kena Pajak b. Yang Tidak Masuk Uji Materiil tetap merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis Sesuai PUT MA No 70/P/HUM/2013 jo SE- 24/PJ/2014Import ImportPenyerahan PenyerahanDikenakan PPN Dibebaskan dari pengenaan PPN

Bahwa berdasarkan landasan hukum yang tertulis dalam PMK No.267/PMK.010/2015 stdtd No.142/PMK.010/2017 pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak (bahan pakan ternak) diberikan bukan hanya atas bahan pakan ternak yang terterah Didalam Lampiran saja akan tetapi yang Diluar Lampiran juga mendapat fasilitas yang sama sepanjang tidak masuk uji materiil di MA, dalam hal bahan pakan ternak yang masuk dalam uji materiil di MA maka akan berubah menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya;

bahwa untuk impor bahan pakan ternak sebagaimana yang dimaksud baik yang terterah dalam lampiran maupun diluar lampiran PMK harus memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3.

bahwa untuk bahan pakan ternak diluar lampiran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK harus mengacu pada PUT MA 70P/HUM/2013 jo SE-24/PJ/2014 dimana untuk bahan pakan ternak berupa PKE yang digunakan untuk makanan ternak sudah ditetapkan oleh DJP dalam lampiran SE-24/PJ/2014 di kolom implikasi PUT MA 70/HUM/2013 tertulis dibebaskan dari pengenaan PPN. dan telah mendapatkan penegasan dari Kementerian Pertanian bahwa bungkil inti sawit (PKE) banyak digunakan oleh perternak sebagai bahan baku pakan dan dapat mensubstitusi bungkil kedelai (soya bean meal) yang pada akhirnya sama-sama digunakan untuk makanan ternak dan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis sedangkan bungkil kedelai (soya bean meal) terterah dalam lampiran PMK 267/PMK.010/2015 stdtd PMK 142/PMK.010/2017. Dengan demikian sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis yang sama – sama digunakan untuk makanan ternak tidak boleh diperlakukan berbeda dimana yang 1 diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak sedangkan yang lain diperlakukan sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis.

E. YURISPRUDENSI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN

MAHKAMAH AGUNG

Bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding juga menyampaikan yurisprudensi dalam kasus yang sama yaitu Pengenaan PPN atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE), telah ada putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung untuk perkara yang sejenis dengan Nomor Putusan sebagai berikut:

1. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT. Mitra Sawit Jambi dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-007709.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 b. Putusan Pengadilan Nomor Put-007710.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 c. Putusan Pengadilan Nomor Put-007711.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 d. Putusan Pengadilan Nomor Put-007712.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 e. Putusan Pengadilan Nomor Put-011996.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 f. Putusan Pengadilan Nomor Put-011997.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 g. Putusan Pengadilan Nomor Put-011998.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-011999.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 i. Putusan Pengadilan Nomor Put-007713.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 j. Putusan Pengadilan Nomor Put-007714.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 k. Putusan Pengadilan Nomor Put-007715.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 l. Putusan Pengadilan Nomor Put-004536.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 m. Putusan Pengadilan Nomor Put-012000.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 n. Putusan Pengadilan Nomor Put-012001.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 o. Putusan Pengadilan Nomor Put-012002.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 p. Putusan Pengadilan Nomor Put-012003.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 q. Putusan Pengadilan Nomor Put-012004.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 r. Putusan Pengadilan Nomor Put-012005.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 s. Putusan Pengadilan Nomor Put-012006.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 t. Putusan Pengadilan Nomor Put-012007.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 u. Putusan Pengadilan Nomor Put-000177.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 v. Putusan Pengadilan Nomor Put-000178.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 w. Putusan Pengadilan Nomor Put-000179.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022

Pemohon Banding: PT. Mitra Sawit Jambi

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 25 Mei 2022

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

2. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Sukses Gemilang Palem dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-004549.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 b. Putusan Pengadilan Nomor Put-004550.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 c. Putusan Pengadilan Nomor Put-004551.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 d. Putusan Pengadilan Nomor Put-004552.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 e. Putusan Pengadilan Nomor Put-004553.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 f. Putusan Pengadilan Nomor Put-004554.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 g. Putusan Pengadilan Nomor Put-004555.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 h. Putusan Pengadilan Nomor Put-004556.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 i. Putusan Pengadilan Nomor Put-004557.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 j. Putusan Pengadilan Nomor Put-004558.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022 k. Putusan Pengadilan Nomor Put-004559.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

l. Putusan Pengadilan Nomor Put-004560.16/2020/PP/M.VIIIB Tahun 2022

Pemohon Banding: PT Sukses Gemilang Palem

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 19 Januari 2022

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya Banding dari

Pemohon Banding bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut datas, Terbanding mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan:

a. 4483 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 b. 4552 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 c. 4484 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 d. 4485 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 e. 4486 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 f. 4487 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 g. 4488 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 h. 4489 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

Dengan amar putusan menolak permohonon Peninjauan Kembali dari Terbanding (Direktur Jenderal Pajak)

3. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Cahaya Sawit Lestari dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-002753.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 b. Putusan Pengadilan Nomor Put-002754.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

c. Putusan Pengadilan Nomor Put-002755.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 d. Putusan Pengadilan Nomor Put-002756.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 e. Putusan Pengadilan Nomor Put-002757.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 f. Putusan Pengadilan Nomor Put-002758.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 g. Putusan Pengadilan Nomor Put-002759.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 h. Putusan Pengadilan Nomor Put-002760.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 i. Putusan Pengadilan Nomor Put-002761.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 j. Putusan Pengadilan Nomor Put-002762.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 k. Putusan Pengadilan Nomor Put-002763.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 l. Putusan Pengadilan Nomor Put-002764.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

Pemohon Banding: PT Cahaya Sawit Lestari

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 10 April 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya Banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil inti Sawit merupakan pakan ternak dan/atau bahan pakan ternak, karena

dapat digunakan secara langsung maupun tidak langsung sebagai pakan ternak berdasarkan literasi yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit/Dedak Kernel sebagai limbah untuk pakan ternak adalah merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan PPN yang berasal dari barang hasil pertanian dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81 Tahun 2015;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 jo Pasal 5 ayat (1) dan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 stdtd PMK Nomor 142/PMK.010/2017 menyatakan bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit tidak termasuk barang strategis yang mendapat fasiltias pembebasan PPN, akan tetapi mengingat limbah untuk pakan ternak yang berasal dari pemrosesan hasil perkebunan berupa kakao, kopi, kelapa sawit dan jambu mete yang merupakan kelompok barang yang tidak masuk dalam kelompok barang yang diuji materi dan mengingat Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 267/PMK.010/2015 masih dapat diberikan falilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor bahan pakan ternak meskipun tidak terdapat dalam dalam daftar lampiran I, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK. 110/11/2015 tanggal 25 November 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, dimana dalam Lampiran I dan Lampiran IV tercantum bahwa Bungkil Inti Sawit dengan Kode HS: 2306.60.00.00 merupakan Bahan Pakan asal Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Palm Kernel Expeller

(PKE)/Bungkil Inti Sawit sebagai bahan pakan ternak merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan PPN;

4. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT. Usaha Sawit Mandiri dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-009514.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 b. Putusan Pengadilan Nomor Put-009515.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 c. Putusan Pengadilan Nomor Put-009516.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 d. Putusan Pengadilan Nomor Put-009517.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 e. Putusan Pengadilan Nomor Put-009518.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 f. Putusan Pengadilan Nomor Put-009519.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 g. Putusan Pengadilan Nomor Put-009520.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 h. Putusan Pengadilan Nomor Put-009521.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 i. Putusan Pengadilan Nomor Put-009522.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 j. Putusan Pengadilan Nomor Put-009523.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 k. Putusan Pengadilan Nomor Put-009524.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 l. Putusan Pengadilan Nomor Put-009525.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 m. Putusan Pengadilan Nomor Put-009502.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

n. Putusan Pengadilan Nomor Put-009503.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 o. Putusan Pengadilan Nomor Put-009504.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 p. Putusan Pengadilan Nomor Put-009505.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 q. Putusan Pengadilan Nomor Put-009506.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 r. Putusan Pengadilan Nomor Put-009507.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 s. Putusan Pengadilan Nomor Put-009508.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 t. Putusan Pengadilan Nomor Put-009509.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 u. Putusan Pengadilan Nomor Put-009510.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 v. Putusan Pengadilan Nomor Put-009511.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 w. Putusan Pengadilan Nomor Put-009512.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023 x. Putusan Pengadilan Nomor Put-009513.16/2022/PP/M.XB Tahun 2023

Pemohon Banding: PT. Usaha Sawit Mandiri

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 28 Agustus 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa PKE merupakan:

a. pakan ternak yang dapat diberikan langsung kepada ternak tanpa proses pengolahan lebih dahulu, maupun

b. bahwa pakan ternak yang dapat diolah melalui penambahan zat tambahan maupun dilakukan fermentasi untuk dijadikan pakan temak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya Bungkil Inti Sawit atau Palm Kernel Expeller (PKE) tersebut dapat diberikan secara langsung kepada temak, sehingga PKE dapat dikategorikan sebagai pakan temak. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat PKE merupakan pakan temak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) huruf f;

bahwa setelah mempelajari dan membandingkan isi serta substansi yang diatur dalam PP No.81 Tahun 2015 dengan yang diatur dalam PP No.12 Tahun 2001, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perubahan yang terjadi hanya menyangkut masalah redaksional, yaitu menyangkut istilah yang digunakan dalam PP No.12/2001 adalah makanan temak berubah menjadi pakan temak dalam PP No.81/2015 dan secara substansi sama-sama dinyatakan termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak di dalam PP No.81/2015 diatur bahwa pakan temak termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis, yang mana telah sesuai dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013 jo SE NO.24/PJ/2014;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak di dalam Lampiran SE No.24/PJ/2014 telah disebutkan secara jelas bahwa sebagai implikasi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 tersebut, maka barang (produk) hasil perkebunan kelapa sawit berupa limbah untuk pakan tetap termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta Pemohon Banding melakukan penyerahan Bungkil Inti Sawit atau Palm Kernel Expeller (PKE) kepada lawan transaksi yang tidak bergerak dalam bidang usaha pembuatan pakan ternak atau peternakan. Atas dalil Terbanding menyatakan bahwa penyerahan PKE oleh Pemohon Banding tidak dilakukan kepada lawan trasaksi yang bergerak di bidang pembuatan pakan temak atau peternakan maka atas penyerahan tersebut dilakukan pemungutan PPN karena sudah tidak memenuhi tujuan dari pasal 16B UU PPN serta PP 81 Tahun 2015, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PP 81 Tahun 2015 tersebut mengatur kriteria BKP yang dibebaskan berdasarkan jenis BKP dan tidak mengatur atau membatasi kepada subjek atau pihak mana penyerahan PKE tersebut dilakukan. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat;

5. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT. Teguhkarsa Wanalestari dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-008388.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023 b. Putusan Pengadilan Nomor Put-008389.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023 c. Putusan Pengadilan Nomor Put-008390.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023 d. Putusan Pengadilan Nomor Put-008391.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023 e. Putusan Pengadilan Nomor Put-008392.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023 f. Putusan Pengadilan Nomor Put-008393.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023 g. Putusan Pengadilan Nomor Put-008394.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023 h. Putusan Pengadilan Nomor Put-008395.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023 i. Putusan Pengadilan Nomor Put-008396.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023 j. Putusan Pengadilan Nomor Put-008397.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023 k. Putusan Pengadilan Nomor Put-008398.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023 l. Putusan Pengadilan Nomor Put-008399.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2023

Pemohon Banding: PT. Teguhkarsa Wanalestari

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 15 Agustus 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit dapat dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai Pakan Ternak. Pemanfaatan secara langsung adalah sebagai pakan/makanan ternak, walaupun dengan kualitas yang perlu ditingkatkan, sedangkan pemanfaatan secara tidak langsung adalah dengan diolah menjadi bubuk dan dapat dimanfaatkan sebagai pencampur makanan ternak atau dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan makanan ternak yang lebih berkualitas sehingga Palm Kernel Expeller (PKE) dapat berfungsi sebagai Produk Pakan Ternak dan/atau Bahan Pakan Ternak;

Tujuan dan maksud kebijakan Pemerintah dengan penetapan kebijakan PPN Barang Tertentu yang bersifat strategis adalah (salah satu) guna lebih mendorong pembangunan nasional dengan diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau perolehan BKP Tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu termasuk sektor dan industri: Peternakan baik menyangkut impor dan distribusi/penyerahan Bahan Pakan Ternak, Pakan Ternak dan Ternaknya, sehingga dengan ditetapkannya Pakan/Makanan Ternak dan Bahan Pakan Ternak tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, sebagai BKP Tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan pengenaan PPN dimaksudkan dapat mendorong pembangunan nasional pada usaha sektor tertentu termasuk sektor dan industri: Peternakan secara lebih cepat;

bahwa adapun kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dibidang pertanian bersifat kebijakan administratif dan tidak mengubah substansi bahwa Bahan Pakan/Makanan Ternak tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkapan pakan, termasuk sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, disimpulkan Palm Kernel Expeller (PKE) dapat berfungsi sebagai Produk Pakan Ternak dan/atau Bahan Pakan Ternak sehingga penyerahan PKE oleh Pemohon Banding adalah sebagai penyerahan Pakan Ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan dan Bahan Pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagai BKP Tertentu yang bersifat strategis sesuai PP 81 Tahun 2015 dan dibebaskan dari pengenaan PPN;

Pendapat Terbanding bahwa penyerahan PKE oleh Pemohon Banding bukan termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN karena profil perusahaan lawan transaksi Pemohon Banding tidak terkait kegiatan peternakan dan pembuatan pakan ternak tidak didukung dengan ketentuan hukum yang jelas;

6. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Bina Mitra Makmur dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-007260.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 b. Putusan Pengadilan Nomor Put-007261.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 c. Putusan Pengadilan Nomor Put-007262.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 d. Putusan Pengadilan Nomor Put-010452.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

e. Putusan Pengadilan Nomor Put-010453.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 f. Putusan Pengadilan Nomor Put-010454.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 g. Putusan Pengadilan Nomor Put-010353.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 h. Putusan Pengadilan Nomor Put-010354.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 i. Putusan Pengadilan Nomor Put-010355.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 j. Putusan Pengadilan Nomor Put-001486.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 k. Putusan Pengadilan Nomor Put-001487.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 l. Putusan Pengadilan Nomor Put-001488.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023

Pemohon Banding: PT Bina Mitra Makmur

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 13 Maret 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan PKE oleh Pemohon Banding tidak dilakukan kepada lawan transaksi yang bergerak di bidang pembuatan pakan ternak atau peternakan maka atas penyerahan tersebut dilakukan pemungutan PPN karena sudah tidak memenuhi tujuan dari pasal 16B UU PPN serta PMK-81 tahun 2015, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

PP 81 mengatur kriteria BKP yang dibebaskan berdasarkan jenis BKP dan tidak mengatur atau membatasi kepada pihak mana penyerahan PKE tersebut dilakukan, dan oleh karena itu Pengadilan pajak berpendapat dalil Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat;

bahwa menimbang, pada dasarnya PKE tersebut dapat diberikan secara langsung kepada ternak, Pengadilan Pajak berpendapat PKE dikategorikan sebagai pakan ternak;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat PKE merupakan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam PP No.81 Tahun 2015 pasal 1 ayat (1) huruf f;

7. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Sukses Gemilang Palem dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-003896.16/2022/PP/M.VB Tahun 2023 b. Putusan Pengadilan Nomor Put-003897.16/2022/PP/M.VB Tahun 2023 c. Putusan Pengadilan Nomor Put-003898.16/2022/PP/M.VB Tahun 2023 d. Putusan Pengadilan Nomor Put-003899.16/2022/PP/M.VB Tahun 2023 e. Putusan Pengadilan Nomor Put-003900.16/2022/PP/M.VB Tahun 2023

Pemohon Banding: PT Sukses Gemilang Palem

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal : 08 Februari 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya Banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

bahwa setelah mempelajari dan membandingkan isi serta substansi yang diatur dalam PP No.81 Tahun 2015 dengan yang diatur dalam PP No.12 Tahun 2001, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perubahan yang terjadi hanya menyangkut masalah redaksional, yaitu menyangkut istilah yang digunakan dalam PP No.12/2001 adalah makanan ternak berubah menjadi pakan ternak dalam PP No.81/2015 dan secara substansi sama-sama dinyatakan termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa di dalam PP No.81/2015 diatur bahwa pakan ternak termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis, yang mana telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013 jo SE No.24/PJ/2014;

bahwa di dalam Lampiran SE No.24/PJ/2014 telah disebutkan secara jelas bahwa sebagai implikasi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 tersebut, maka barang (produk) hasil perkebunan kelapa sawit berupa limbah untuk pakan tetap termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN;

8. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Gemilang Sawit Lestari dengan Nomor Putusan: (di isi nomor putusan GSL) a. Putusan Pengadilan Nomor Put-006369.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

b. Putusan Pengadilan Nomor Put-006370.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 c. Putusan Pengadilan Nomor Put-006371.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 d. Putusan Pengadilan Nomor Put-006372.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 e. Putusan Pengadilan Nomor Put-006373.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 f. Putusan Pengadilan Nomor Put-006374.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 g. Putusan Pengadilan Nomor Put-006375.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 h. Putusan Pengadilan Nomor Put-006376.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 i. Putusan Pengadilan Nomor Put-006377.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 j. Putusan Pengadilan Nomor Put-006378.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 k. Putusan Pengadilan Nomor Put-006379.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023 l. Putusan Pengadilan Nomor Put-006380.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023

Pemohon Banding: PT Gemilang Sawit Lestari

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal : 31 Maret 2023

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya Banding dari

Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak:

bahwa menimbang adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Pengadilan Pajak telah membaca dan mempelajari Putusan Mahkamah Agung sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding, yaitu Putusan Nomor 4744/B/PK/Pjk/2020, 5084/B/PK/Pjk/2020, 5085/B/PK/Pjk/2020, 5086/B/PK/Pjk/2020, dan 5302/B/PK/Pjk/2020 dan menyimpulkan bahwa kasusnya memang sama dan serupa dengan sengketa ini;

bahwa dari kegiatan usaha di bidang perkebunan dihasilkan kakao, kopi, kelapa sawit dan jambu mete di mana dari kelapa sawit diolah lebih lanjut menjadi CPO, Kernel dan produk sampingan, sedangkan Kernel diproses lebih lanjut menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebagai produk utama dan Palm Kernel Expeller (PKE) sebagai limbah untuk pakan ternak dan/atau bahan pakan ternak;

bahwa limbah untuk pakan ternak yang berasal dari pemrosesan hasil perkebunan berupa kakao, kopi, kelapa sawit dan jambu mete yang merupakan kelompok barang yang tidak masuk dalam kelompok barang yang diuji materi tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat fasilitas Pembebasan PPN sesuai dengan 8E- 24/PJ/2014, yang merupakan implikasi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70/P/HUM/2013;

bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit merupakan pakan ternak dan/atau bahan pakan ternak, karena dapat digunakan secara langsung maupun tidak lansung sebagai pakan ternak berdasarkan literasi yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit/Dedak Kernel sebagai limbah untuk pakan ternak adalah merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan PPN yang berasal dari barang hasil pertanian dari kegiatan usaha di bidang pertanian perkebunan, dan kehutanan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81/2015;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81/2015 jo Pasal 5 ayat (1) dan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 stdtd PMK Nomor 142/PMK.010/2017 menyatakan bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit tidak termasuk barang strategis yang mendapat fasiltias pembebasan PPN, akan tetapi mengingat limbah untuk pakan ternak yang berasal dari pemrosesan hasil perkebunan berupa kakao, kopi, kelapa sawit dan jambu mete yang merupakan kelompok barang yang tidak masuk dalam kelompok barang yang diuji materi dan mengingat Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 267/PMK.010/2015 masih dapat diberikan falisitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor bahan pakan ternak meskipun tidak terdapat dalam dalam daftar lampiran I, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tanggal 25 November 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Permentan 57/2015), dimana dalam Lampiran I dan Lampiran IV tercantum bahwa Bungkil Inti Sawit dengan Kode HS: 2306.60.00.00 merupakan Bahan Pakan asal Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit sebagai bahan pakan ternak merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan PPN;

9. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT Bina Mitra Makmur dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-004537.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 b. Putusan Pengadilan Nomor Put-004538.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 c. Putusan Pengadilan Nomor Put-004539.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 d. Putusan Pengadilan Nomor Put-004540.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 e. Putusan Pengadilan Nomor Put-004541.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 f. Putusan Pengadilan Nomor Put-004542.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 g. Putusan Pengadilan Nomor Put-004543.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 h. Putusan Pengadilan Nomor Put-004544.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 i. Putusan Pengadilan Nomor Put-004545.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 j. Putusan Pengadilan Nomor Put-004546.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 k. Putusan Pengadilan Nomor Put-004547.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 l. Putusan Pengadilan Nomor Put-004548.16/2020/PP/M.XIB Tahun 2021

Pemohon Banding: PT Bina Mitra Makmur

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal : 01 Desember 2021

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnyabanding dari

Pemohon Banding

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut datas, Terbanding mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan:

a. 4457 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 b. 5264 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022 c. 4645 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 d. 4677 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 e. 4678 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 f. 4768 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 g. 4652 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 h. 4653 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022 i. 4654 B/PK/PJK/2022 tanggal 04 Oktober 2022

Dengan amar putusan menolak permohonon Peninjauan Kembali dari Terbanding (Direktur Jenderal Pajak)

10. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT. Kemilau Permata Sawit dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor Put-004281.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021 b. Putusan Pengadilan Nomor Put-004282.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021 c. Putusan Pengadilan Nomor Put-004283.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021 d. Putusan Pengadilan Nomor Put-004284.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021 e. Putusan Pengadilan Nomor Put-004285.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021 f. Putusan Pengadilan Nomor Put-004286.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021 g. Putusan Pengadilan Nomor Put-004287.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

h. Putusan Pengadilan Nomor Put-004288.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021 i. Putusan Pengadilan Nomor Put-004289.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021 j. Putusan Pengadilan Nomor Put-004290.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021 k. Putusan Pengadilan Nomor Put-004291.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021 l. Putusan Pengadilan Nomor Put-004292.16/2020/PP/M.VB Tahun 2021

Pemohon Banding: PT Kemilau Permata Sawit

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 28 Mei 2021

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut datas, Terbanding mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan:

a. 2467/B/PK/PJK/2022 tanggal 18 Mei 2022 b. 1188 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 Maret 2022 c. 1189 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 Maret 2022 d. 966 B/PK/PJK/2022 tanggal 22 Maret 2022 e. 1056 B/PK/PJK/2022 tanggal 17 Maret 2022 f. 1853 B/PK/PJK_2022 tanggal 21 Juni 2022 g. 967 B/PK/PJK/2022 tanggal 22 Maret 2022 h. 1190 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 Maret 2022 i. 1057 B/PK/PJK/2022 tanggal 17 Maret 2022 j. 968 B/PK/PJK/2022 tanggal 22 Maret 2022 k. 1058 B/PK/PJK/2022 tanggal 17 Maret 2022

l. 1059 B/PK/PJK/2022 tanggal 17 Maret 2022

Dengan amar putusan menolak permohonon Peninjauan Kembali dari Terbanding (Direktur Jenderal Pajak)

11. Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali yang diajukan PT. Fortius Agro Asia dengan Nomor Putusan:

a. 5237 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022 b. 5300 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022 c. 5301 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022 d. 5302 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022 e. 5304 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022 f. 5305 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022 g. 5238 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022 h. 5306 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022 i. 5307 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022 j. 5308 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022 k. 5309 B/PK/PJK/2022 tanggal 24 November 2022

Dengan amar putusan mengabulkan permohonon Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding (PT. Fortius Agro Asia) dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor

a. Put-007060.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022 b. Put-007061.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022 c. Put-007062.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022 d. Put-007066.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022 e. Put-008598.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022 f. Put-008600.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022 g. Put-008601.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022 h. Put-008602.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022 i. Put-008603.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022 j. Put-008604.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

k. Put-008607.16/2020/PP/MVIA Tahun 2022

12. Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali yang diajukan PT. Gemilang Cahaya Mentari dengan Nomor Putusan:

a. 4744 B/PK/PJK/2020 tanggal 14 Desember 2020 b. 5084 B/PK/PJK/2020 tanggal 26 Nopember 2020 c. 5086 B/PK/PJK/2020 tanggal 26 Nopember 2020 d. 5085 B/PK/PJK/2020 tanggal 26 Nopember 2020 e. 5302 B/PK/PJK/2020 tanggal 14 Desember 2020 f. 196/B/PK/PJK/2021 tanggal 03 Maret 2021

Dengan amar putusan mengabulkan permohonon Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding (PT. Gemilang Cahaya Mentari) dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor

a. Put-001780.16/2019/PP/MVB Tahun 2019 b. Put-001779.16/2019/PP/MVB Tahun 2019 c. Put-001783.16/2019/PP/MVB Tahun 2019 d. Put-001782.16/2019/PP/MVB Tahun 2019 e. Put-001784.16/2019/PP/MVB Tahun 2019 f. Put-001785.16/2019/PP/MVB Tahun 2019

Pertimbangan Majelis Hakim:

Bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) yang dikelompokkan sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis (Pasal 1 ayat 1b; PP.31/2007) yaitu Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

Bahwa Limbah untuk Pakan Ternak yang berasal dari pemrosesan hasil perkebunan berupa Kakao, Kopi, Kelapa Sawit, dan Jambu Mete yang merupakan kelompok barang yang tidak masuk dalam kelompok barang yang diuji materi tidak mengalami perubahan dan

tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan SE- 24/PJ/2014 yang merupakan implikasi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 70P/HUM/2013.

13. Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan PT. Gemilang Cahaya Mentari dengan Nomor Putusan:

a. Putusan Pengadilan Nomor-001834.16/2020/PP/MVB Tahun 2021 b. Putusan Pengadilan Nomor-001835.16/2020/PP/MVB Tahun 2021 c. Putusan Pengadilan Nomor-001836.16/2020/PP/MVB Tahun 2021 d. Putusan Pengadilan Nomor-001837.16/2020/PP/MVB Tahun 2021 e. Putusan Pengadilan Nomor-001838.16/2020/PP/MVB Tahun 2021

Pemohon Banding: PT. Gemilang Cahaya Mentari

Terbanding: Direktur Jenderal Pajak

Sengketa: Pengenaan PPN atas penyerahan PKE Diucapkan tanggal: 20 Agustus 2021

Putusan Pengadilan: Mengabulkan seluruhnya banding dari

Pemohon Banding

KESIMPULAN i.Bahwa pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang digunakan untuk makanan ternak berupa pakan ternak dan/atau bahan pakan ternak (PKE) harus berdasarkan landasan – landasan hukum yang tertulis yaitu Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN, PP 31 Tahun 2007, PUT MA 70/P/HUM/2013 jo SE-24/PJ/2014, PP 81

Tahun 2007 dan PMK Nomor 267/PMK.010/2015 stdtd 142/PMK.010/2017 dimana peraturan-peraturan yang terkait harus saling mengikat dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan didalam implementasinya harus tercipta harmonisasi dan sinkronisasi. (tidak boleh berdasarkan penafsiran yang bertentangan dengan PUT MA);

ii.Bahwa mengacu pada PUT MA No 70/P/HUM/2013 jo SE-24/PJ/2014

BKP tertentu yang bersifat strategis yang berasal dari komoditi perkebunan berupa kelapa sawit terdiri dari 2 kelompok:

1. BKP tertentu yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS), Cangkang, Ampas, Daun, Kompos dan Tempurung Basah / Kering berubah menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang atas impor dan/atau penyerahannya dikenakan PPN karena Pasal – Pasal yang berhubungan dengan BKP tertentu yang bersifat strategis tersebut diatas bertentangan dengan UU PPN karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum serta Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal – Pasal tersebut;

2. BKP tertentu yang bersifat strategis berupa limbah untuk pakan ternak (PKE) yang digunakan untuk makanan ternak dan/atau bahan baku pembuatan pakan ternak tidak mengalami perubahan tetap merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas import dan/atau penyerahannya karena Pasal – Pasal yang berhubungan dengan produk tersebut tidak bertentangan dengan UU PPN karenanya tetap sah dan berlaku untuk umum dan Makahmah Agung tidak memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal – Pasal tersebut;

iii.Bahwa berdasarkan landasan hukum yang tertulis dalam PMK

No.267/PMK.010/2015 stdtd No.142/PMK.010/2017 pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak (bahan pakan ternak) diberikan bukan hanya atas bahan pakan ternak yang terterah Di dalam Lampiran saja akan tetapi yang Diluar Lampiran juga mendapat fasilitas yang sama sepanjang tidak masuk uji materiil di MA, dalam hal bahan pakan ternak yang masuk dalam uji materiil di MA maka akan berubah menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya. Dan telah mendapatkan penegasan dari instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Pertanian melalui Jawaban Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal PeternakandanKesehatanHewan,NomorB- 06001/PK.110/F3.1/01/2023 tanggal 06 Januari 2023 dan Notula Audiensi Dengan Kementerian Pertanian Terkait Penanganan Sengketa Banding , yang diterbitkan di Jakarta tanggal 09 Mei 2023 yang berisi hal – hal berikut ini:

1. Saat ini Indonesia membutuhkan pakan/bahan pakan dalam jumlah besar;

2. Untuk pemenuhan kebutuhan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan impor sehingga memerlukan alternatif bahan pakan dalam Negeri di antaranya bungkil inti sawit (PKE). Hal tersebut sudah sejalan dengan Tujuan dan Maksud sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16B UU PPN yaitu berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi skala Nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing serta memperlancar pembangunan Nasional;

3. Saat ini bungkil inti sawit (PKE) banyak digunakan oleh peternak dalam Negeri sebagai bahan baku pakan;

4. Bungkil inti sawit (PKE) dapat mensubtitusi bungkil kedelai (Soybean Meal) pada saat kondisi tertentu seperti naiknya harga komoditas bungkil kedelai. Dengan demikan artinya baik bungkil inti sawit (PKE) maupun bungkil kedelai (Soybean Meal) pemanfaatannya sama-sama digunakan untuk makanan ternak / bahan baku untuk pembuatan makanan ternak atau pakan ternak dan/atau bahan pakan ternak yang atas penyerahannya mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN;

iv. Bahwa instansi Pemerintah yang berwenang telah menetapkan

Palm Kernel Expeller (PKE) yang digunakan untuk makanan ternak dan atau bahan baku untuk pembuatan Makanan Ternak berupa pakan ternak dan/atau bahan pakan ternak merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya, serta artikel- artikel sehubungan dengan Palm Kernel Expeller (PKE) sebagai berikut:

a) Direktorat Jenderal Pajak melalui SE. 24/PJ/2014

Daftar Barang Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang ditetapkan dalam

Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan Implikasi Perpajakannya Berdasarkan Putusan MA No. 70P/HUM/2013 to Kot | tam | amar | ian

IkPerkebuan |” | Po

3. (Kelapa Sawit

- Buah - Dipetik, dibrondol - Tandah Buah Segar (TBS) - BKP yang dikenai PPN

- Cangkang |- Dipetik, direbus, dirontokkan, |- Cangkang, ampas, dan dan komposnya |- BKP yang dikenai PPN (namun untuk makanan dicacah, dipress, dikeringkan, | serta limbah untuk pakan ternak ternak dibebaskan dari pengenaan PPN) dipecah, dipisahkan - Tempurung basah/kering - BKP yang dikenai PPN cangkang dan inti sawit bahwa menurut Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Putusan MA. 70P/HUM/2013 Jo SE 24/PJ/2014, menyatakan PKE untuk makanan ternak;

b) Kementerian Pertanian sebagai Instansi yang berwenang melalui Permentan No: 57/Permentan/PK.110/11/2015 dan Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal PeternakandanKesehatanHewan,NomorB- 06001/PK.110/F3.1/01/20233

LampiranIdanLampiranIVPermentanNo: 57/Permentan/PK.110/11/2015

Pale hi AT RYaiitas pia oh ha LP SPI

2 oa = rn NN aa we nt i ve . or fet - al 21 ate

1 - - MI - aa ple bat 7 wort 7 -

7 : soe -. 2 2 - Tg Te Pad a - - ani .

1 - Ng 1 1 wri. - - 7 a 7

TE PAT ATT fst “ile

Bahwa dalam Lampiran I dan Lampiran IV Permentan No: 57/Permentan/PK.110/11/2015 tercantum bahwa Bungkil Inti Sawit dengan Kode HS: 2306.60.00.00 merupakan Bahan Pakan asal Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Sudah sesuai dengan bahan pakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015;

Jawaban Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal

PeternakandanKesehatanHewan,NomorB- 06001/PK.110/F3.1/01/2023

am. KEMENTERIAN PERTANIAN ~

, DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

JALAN HARSONO RM NOMOR 3 PASAR MINGGU, JAKARTA 12550

KOTAK POS 1180/JKS, JAKARTA 12011 mm TELEPON (021) 7815580-83, 7847319, Fax. (021) 7815581-83, 78847319

Telp. (021) 7815686, 78833804, Fax. (021) 7815686

Website: htip//www.diljennak.go.id a53 ARP ——--

Nomor: B-06001/PK.110/F3.1/01/2023 06 Januari 2023

Hal: Jawaban Atas Permintaan Pendapat Terhadap

Bahan Pakan Ternak Berupa Bungkil Inti Sawit (Palm Kernel Expelle /PKE).

Yth. Direktur Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Tempat

Sehubungan dengan surat Saudara No.S-5231/PJ.07/2022 tanggal 8 Desember 2022 perihal Permintaan Pendapat Atas Bahan Pakan Temak Berupa Bungkil Inti Sawit (Palm

Kemel Expeller/PKE), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Daftar bahan pakan ternak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan/PMK No.

142/PMK.010/2017.

2. Pertimbangan yang mendasari pengusulan jenis bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah tidak diproduksi di dalam negeri dan merupakan jenis bahan pakan ternak yang bersifat esensial dalam produksi pakan. Usulan bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut juga telah didiskusikan dengan pihak industri pakan.

3. Adapun pertimbangan tidak memasukkan PKE pada lampiran PMK tersebut antara lain karena penggunaan PKE pada saat PMK No. 142/PMK.010/2017 disusun masih sangat

. kecil. Meningkatnya penggunaan PKE sebagai bahan pakan ternak saat ini disebabkan naiknya harga komoditas bahan pakan ternak yang dapat disubtitusi oleh PKE antara lain bungkil! kedelai (Soybean Meal/SBM).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapka rima kasih.

Direktyr n drh Ni hidhayat

NIB.19741207.200212.1.002

bahwa pada poin ke 3 dijelaskan: Meningkatnya penggunaan PKE sebagai bahan pakan ternak saat ini disebabkan naiknya harga komoditas bahan pakan ternak yang dapat disubstitusi oleh PKE antara lain bungkil kedelai (Soybean Meal/SBM);

c) Direktur Pakan melalui Notula Audiensi Dengan Kementerian Pertanian Terkait Penanganan Sengketa Banding , yang diterbitkan di Jakarta tanggal 09 Mei 2023

Pengantar mengenai Bahan Pakan dari Direktur Pakan

Drh. Nur Saptahidayat selaku Direktur Pakan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pakan/bahan pakan ini Pemohon Banding harapkan tidak dikenakan PPN. Semakin dikurangi semakinbaik. Negeri ini membutuhkan pakan dalam jumlah besar. Pemohon Banding juga berusaha mencari alternatif bahan pakan dalam negeri. Selama ini untuk sumber protein kita masih mengandalkan impor yaitu kedelai. Dalam hal ini bungkil kedelai. Di sampai itu, yang banyak sekarang digunakan oleh peternak yaitu bungkil inti sawit (Palm Kernel Expeller/ PKE) sebagai bahan baku pakan;

Paparan mengenai Palm Kernel Expeller

Paparan disampaikan oleh Bapak Diner Y.E. Saragih dengan inti paparan mengenai:

PKE sebenarnya untuk balancing sumber protein, sebagai subtitude dari bungkil kedelai. Bungkil kedelai proteinnya lebih tinggi dan susunan asam amino tercernanya lebih tinggi. Kalau harga bungkil

kedelainya tinggi bisa pakai pengganti atau ditambahkan barang tertentu;

v. PP No.81 TAHUN 2015 TIDAK DIKETEMUKAN ADANYA KETENTUAN YANG DIATUR DALAM BATANG TUBUH (pasal- pasal) MAUPUN PENJELASANNYA, YANG MENGATUR TENTANG PEMBATASAN PEMBELI PKE;

Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PP No.81 Tahun 2015 disebutkan:

“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian”

Bahwa dalam PP Nomor 81 tahun 2015 tidak diketemukan adanya ketentuan yang diatur dalam batang tubuh (pasal-pasal) maupun penjelasannya, yang mengatur tentang pembatasan pembeli PKE, yang membedakan adanya penyerahan PKE yang terutang PPN dan penyerahan PKE yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

Bahwa apabila Terbanding hanya melihat siapa pembeli PKE, bagaimana Terbanding melakukan pengawasan terhadap pembeli PKE? Biasanya Terbanding melakukan pengawasan terhadap

pembeli melalui Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak;

Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 3 PP No.81 tahun 2015, pada pokoknya mengatur bahwa meskipun dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PP diatur tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, namun pemberian dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut diperlakukan tidak sama, dengan ketentuan:

- untuk impor dan/atau penyerahan BKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a PP Nomor 81 tahun 2015:

“mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang”

Pembebasan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN;

- untuk impor dan/atau penyerahan BKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) selain BKP yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a PP Nomor 81 tahun 2015;

pembebasan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN;

bahwa dengan demikian, untuk Palm Kernel Expeller (PKE) merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas

penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN dan tanpa ada persyaratan apapun termasuk siapakah pembelinya sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) huruf f dan h PP No.81/2015;

- Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas maka perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2018 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
aPPN Kurang (Lebih) Bayar0
bSanksi Administrasi
1. Bunga Pasal 13 (2) KUP
2. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
cJumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-120/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP) diantaranya:

Pasal 1 angka 25, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Penjelasan Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Penjelasan Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (3) huruf a

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya

disebut UU PPN) diantaranya:

Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 16B ayat (1);

3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis

yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,

diantaranya:

Pasal 1 ayat (2) huruf f, Pasal 1 ayat (2) huruf h, Pasal 7, Pasal 8;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 stdd

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak,

Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan

Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur: Peraturan Menteri

Pertanian Nomor 57 tahun 2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, diantaranya:

Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5;

5) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 tahun 2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, diantaranya: Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 17/PMK.03/2013

tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015,

diantaranya:

Pasal 1 angka 2, Pasal 6 ayat (1), Pasal 92;

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2013 stdd PMK 202 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4)

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, diantaranya:

Pasal 4 huruf b, Pasal 4 huruf c;

9) Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-

24/PJ/2014 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung

Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 Mengenai Pajak

Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan

Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah

Nomor 31 Tahun 2007 mengatur daftar barang hasil pertanian,

perkebunan, dan kehutanan yang ditetapkan dalam lampiran

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan implikasi

perpajakannya berdasarkan Putusan MA No.70P/HUM/2013

10)Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-165/PJ.02/2020

tanggal 8 Mei 2020 tentang penegasan terkait pengenaan PPN atas penyerahan bungkil sawit dan bungkil kelapa untuk bahan baku pakan ternak;

b. Data dan Fakta

1) Data yang diperlihatkan, dilampirkan, dan/atau dipinjamkan Pemohon Banding untuk memproses keberatan meliputi:

a) Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00033/207/18/335/23 tanggal 13 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018;

b) Salinan Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai BarangdanJasadanlampirannyaNomor 00033/207/18/335/23 tanggal 13 September 2023

2) Bahwa selama proses keberatan data yang diterima dari KPP sebagai berikut:

a) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

b) Risalah Pembahasan Akhir;

c) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

d) Softcopy Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

e) Dokumen lainnya sehubungan dengan pemeriksaan;

3) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00315/RIKSIS/KPP.2710/2023, Terbanding/Tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp872.244.300,00. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas seluruh koreksi Terbanding/Tim Pemeriksa;

4) Tidak ada data, yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4) KUP;

5) Berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding diketahui bahwa lawan transaksi Wajib Pajak (pembeli) atas penyerahan bungkil inti sawit/Palm Kernell Expeller (PKE) sebagai berikut:

NPWP Lawan Nama Lawan Klasifikasi Lapangan Usaha 2018-09 2018-10 2018-11 2018-12

0 2°35°36-322.000 PT Arar Java Pescara Iecuse far Yertas Kelasa Saw Oroce Palm Gl. Kelomaax BP G?2 BOO 84.058.800 1.068.500 28.000.00C rlivercak.o usaia sergolanas kelasa sav merjasi iy “yak

CRED 335-32" O00 PT Sear Jaya ly [llva locust: [vex ‘Vertay Das Lemar Mahal Kelamyak - messakun FO 538.080 22 265530 “On BASA SO 230.770

Sara pergclarar maran-yasan uas Pasal Mena Nyak mertar

Lte oli yang mas peri. colah gor las ut carn asasya masuk ridgaka Oles cus lav kesaal iv vyax mertah kelasa Saw:

cr. 0g slam 5 icac nyak meras kelasa) iecTiasuk juga Inc.

makara” seset Im nyak bunga malaras

256° 58924-02° 000 Boe Pegawa Swasia. Kelompok rimercak.c 9@fena paca 22.800 000 if 1.342. -<0 Cc

Grand Total PPN 151.308.660 87.224.430 103.241.650 76.230.710

DPP 1.513,086,600 872.244.300 1.032.416.500 762.307.100

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding/Tim Pemeriksa Pajak atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp872.244.300,- sebagaimana yang tercantum dalam surat banding nomor 042/MSS-TAX/IX/2024 tanggal 01 Oktober 2024, dengan alasan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Limbah untuk pakan ternak (PKE) yang digunakan untuk makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak masuk kelompok barang: BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak masuk uji materiil di MA berupa makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b PP No: 31 Tahun 2007 sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN;

b) Permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh KADIN, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh DJP, Peraturan

Pemerintah Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus saling mengikat (khoheren) sesuai landasan hukum yang tertulis dan harus tercipta harmonisasi & sinkronisasi di dalam implementasinya sehingga tidak terjadi penyimpangan hukum;

2) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa limbah untuk pakan ternak Palm Kernell Expeller (PKE) yang digunakan untuk makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak masuk kelompok barang BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak masuk uji materiil di MA berupa makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a PP No: 31 tahun 2007, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Berdasarkan huruf B angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 menjelaskan bahwa maksud ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk menyampaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 dan implikasi perpajakan yang timbul kepada petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang amar putusannya memuat beberapa putusan dan dapat disimpulkan sebagai berikut:

(1) Mengabulkan permohonan uji materiil dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia;

(2) Menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah

Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum dan memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut pasal-pasal tersebut;

b) Bahwa alasan Pemohon Banding menggunakan Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 stdtd Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tidak dapat diproses karena sudah tidak relevan, dengan pengujian sebagai berikut:

(1) Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

(2) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan;

(3) Bahwa PP No 81 Tahun 2018 diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015;

(4) Berdasarkan Pasal 7 dan 8 PP No. 81 Tahun 2015 tersebut, maka alasan Pemohon Banding yang menggunakan dasar hukum Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 sudah tidak relevan;

(5) Bahwa Terbanding memproses keberatan Pemohonan Banding terkait Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015;

c) Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2015 menjelaskan hal berikut:

(1) Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf f dijelaskan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

(2) Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf h dijelaskan bahwa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan danMenteriyangmenyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pertanian;

d) Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diambil dari situs https://kbbi.kemdikbud.go.id/ dan https://kbbi.web.id/ diketahui bahwa:

(1) Bahan adalah barang yang akan dibuat menjadi satu benda tertentu; bakal;

(2) Pakan adalah makanan ternak (hewan, ikan piaraan): -- burung; -- udang;

(3) Pakan ternak adalah komponen ransum yang memiliki beberapa fungsi untuk membantu memenuhi persyaratan satu atau lebih nutrisi;

e) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 3, serta Lampiran IV Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 tahun 2015 mengatur bahwa:

Angka 1

Bahan pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah;

Angka 3

Pakan adalah bahan makanan baik tunggal maupun campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;

Lampiran IV

Kode HS untuk Bungkil Inti Sawit adalah 2306 60 00 00;

f) Mengutip makalah ilmiah oleh Dr. Ir. Tuti Widjastuti, MS, Ir. Abun, MP, Ir. Wiwin Tanwiriah, MS, dan Indrawati Yudha Asmara, S.Pt., M. Si disebutkan bahwa:

Bungkil inti sawit memiliki kandungan zat-zat makanan sebagai berikut: Protein kasar 15,14%; lemak kasar 6,08%; serat kasar 17,18%; kalsium 0,47%; fosfor 0,72%, dan BETN 57,80% serta energi brutonya adalah 5088 kkal/kg (Lab Kimia Makanan Ternak Fakultas Peternakan Unpad, 2004). Limbah tersebut merupakan potensi untuk dijadikan bahan baku dalam penyusunan ransum unggas (khususnya ayam broiler), namun penggunaannya masih terbatas. Hal demikian disebabkan karena bungkil inti sawit memiliki keterbatasan yaitu kandungan serat kasar yang cukup tinggi (terutama lignin), serta palatabilitasnya rendah. Pada umumnya bahan pakan yang mengandung serat kasar yang tinggi memiliki nilai kecernaan yang rendah, sehingga penggunaan bungkil inti sawit dalam ransum menjadi

terbatas. Penggunaan serat kasar yang tinggi, selain dapat menurunkan komponen yang mudah dicerna juga menyebabkan penurunan aktivitas enzim pemecah zat-zat makanan, seperti enzim yang membantu pencernaan karbohidrat, protein dan lemak (Parrakasi, 1983; Tulung, 1987). Lignin juga dapat berikatan dengan selulosa membentuk lingo-selulosa dan lingo-hemiselulosa, serta dapat berikatan dengan protein membentuk ligno-protein (Janshekar dan Fichter, 1983). Lignin dapat bertindak sebagai benteng pelindung fisik yang menghambat terhadap daya cerna zat-zat makanan (Leonowicz, dkk., 1999);

g) Mengutip tulisan Jenny Elisabeth (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Jl. Brigjen Katamso 51, Medan 20158) dan Simon P. Ginting (Loka Penelitian Kambing Potong, Sei Putih – Sumut), 2003, dengan judul Pemanfaatan Hasil Samping Industri Kelapa Sawit Sebagai Bahan Pakan Ternak Sapi Potong pada Lokakarya Sistem Integrasi Kelapa Sawit-Sapi, hingga saat ini telah banyak hasil samping usaha pertanian yang dimanfaatkan sebagai bahan pakan, baik sebagai sumber energi maupun protein. Usaha perkebunan, termasuk kelapa sawit, ternyata juga menghasilkan banyak jenis produk samping yang memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai bahan pakan. Beberapa jenis hasil samping yang potensial untuk digunakan sebagai bahan pakan ternak di antaranya adalah pelepah sawit (oil palm frond), serabut mesokarp (palm press fibre), lumpur sawit (palm oil sludge), dan bungkil inti sawit (palm kernel meal). Kesimpulan: Hasil samping industri kelapa sawit, yakni pelepah sawit dari kebun sawit, serta lumpur sawit dan bungkil inti sawit dari pabrik kelapa sawit dapat digunakan sebagai bahan pakan ternak sapi potong. Hasil percobaan

sementara menunjukkan bahwa pakan F1 dengan komposisi pelepah sawit 60%, lumpur dan bungkil inti sawit masing- masing sebesar 18%, dan dedak padi 4%, serta pakan F4 dengan komposisi pelepah sawit 30%, lumpursawit 40%, bungkil inti sawit 26%, dan dedak padi 4%, merupakan jenis pakan yang cukup baik untuk sapi potong. Namun dari aspek biaya, pakan F1 merupakan jenis pakan yang lebih ekonomis dibandingkan F4. Pertambahan berat badan harian rata-rata (“average daily gain”/ADG) yang diperoleh pada sapi yang diberi pakan jenis F1 adalah sebesar 0,58 kg per ekor dan jumlah konsumsi pakan berkisar 8,6 kg per hari. Tingkat konversi pakan untuk F1, yang merupakan perbandingan jumlah konsumsi pakan dan penambahan berat badan sapi selama percobaan 6 minggu, adalah sebesar 13,92;

h) BadanPenelitiandanPengembanganPertanian menyatakan bungkil inti sawit adalah salah satu hasil ikutan dari industri pembuatan minyak kelapa sawit yang mengandung protein, lemak, serat kasar dan kaya akan mineral. Bungkil Inti Sawit dapat digunakan sebagai bahan pakan sumber protein dan energi untuk ternak. Penambahan Bungkil Inti Sawit ke dalam ransum dapat menggantikan penggunaan bahan sumber protein yaitu bungkil kedelai dan DGDS. Sehingga dengan formulasi konsentrat yang mengandung Bungkil Inti Sawit dapat menurunkan biaya pakan (sumber: http://www.litbang.pertanian.go.id/tahukah- anda/);

i) Berdasarkan peraturan, tulisan dan makalah ilmiah, Terbanding mengambil kesimpulan bahwa Bungkil Inti Sawit termasuk kedalam kategori bahan pakan karena merupakan bahan hasil perkebunan yang layak dipergunakan sebagai

pakan sebagaimana definisi bahan pakan dengan kode HS 2306.60.00.00 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2015;

j) Pasal 1 PMK 267 Tahun 2015 stdd PMK 142 Tahun 2017 mengatur Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

k) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 stdd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menjelaskan ketentuan Pasal 5 ayat (1) mengatur rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK tersebut, namun bungkil inti sawit tidak termasuk dalam daftar rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur Lampiran I Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagai berikut:

Nc. | LRAISM BARANG | NOMOR HS

Lt. Jawara wren Teatve ves. Tenten ves PMA

2. [2 srs ea sari tas vars a an ea

Su | ie.cs | 100582.85

<=. [Kacans Kena petas maan nas 1201.32.07

Perayaan [ec Sat BTR. ne SURAT Bry TAN Sa aoe Tees a BAKAT, MARAK SAT res AE tecnestus ce er UA on Doak. recess 18 Pi Indi ndak

So | Resin. Sac semusatan Gat Gao res IL Semasa 1 Tan puter Jas. Ex 2222.10.92

Lo. | iesacs; sac sss Tari cenc.stac 2 ate. tery. NISN 2302,52.00

: Dosak Sav tesit KASAT ROU UWE. TU APS RAD AA NAS ara. merbest. meer mas pret a

TAM SME DEAR MASA KENA a Se ACT TED sete ai yan TAN gaat emacs

1? | S.cgk sav rasis Sata BTA NAN WEL TSA ate. perban meet. cas PREETI OT

SAT S.S0TERS emak BTR TU oye CADSR cat on TAN yang merges tig asa SAT

MAE TOSS. Ga" TEMS VRC SISA TERBIT otis TAKASAS Tema. rak oo ci atau tee ae TRIRY nos TR ows

1s. [Seva erin Fx papua

Hasil ekstraksi lemak atau minyak nabati dari kelapa sawit dengan nomor HS 2306.60.10 dan nomor HS 2306.60.90 atau kopra dengannomorHS2306.50.00tidak termasuk sebagai bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPNsebagaimanadiaturdalam Lampiran I PMK Nomor 267/PMK.010/2015 s.t.t.d PMK Nomor 142/PMK.010/2017. Sehingga bahan pakan tersebut bukan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

l) Diketahui bahwa transaksi penyerahan bungkil inti sawit/Palm Kernell Expeller (PKE) oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksinya yakni sebagai berikut:

NPWP Lawan Nama Lawan Klasifikasi Lapangan Usaha

" Imencakun LSara nengolara” kelana savit irenjac In yak metan once calm ol CPC yang Tas he coah enc lac

Deo 7333-32 OC PT Sipas Jaya Isi Alya Iecostr Vo oyak Penta” Dan Lemak Lana. KeloTaok » mercakup

LSara pergolanan beran-mana” can sana! Merjac Nyak menten (ende oli yang mas" seru colar en lett ca hasarnya produk

1 G nakal Oles “cas lav ikecual m svak merta” kelapa sawit e1.0e plam Gr cas mn yak mentah kelava) temas.k Iga Sc

Tas lemak car “abet yarg cabal c Gunakan sedagal hasan makana”. sepen minyak bunga marasari

258 AR OLS DOG Buc Pescara Swasta. Kelompor inl mencakip secawa saga ye” .sahaan svasta

Terbanding berpendapat bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding bukan pengusaha yang bergerak dalam

industri pakan atau bahan pakan, sehingga penyerahan bungkil inti sawit/Palm Kernel Expeller (PKE) tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

m) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya,Terbandingberpendapatsepanjang penyerahan bungkil inti sawit dengan kode HS 2306.60.00.00, HS 2306.60.10 dan HS 2306.60.90 tidak tercantum dalam daftar rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka atas penyerahan bungkil inti sawit terutang PPN;

3) Atas alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa pada prinsipnya permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh KADIN, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh DJP, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus saling mengikat (Khoheren) sesuai Landasan hukum yang tertulis dan harus tercipta Harmonisasi & Sinkronisasi didalam Implementasinya sehingga tidak terjadi Penyimpangan Hukum, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Bahwa Pasal 2 ayat (3) PMK 9 Tahun 2013 stdd PMK 202 Tahun 2015 menjelaskan bahwa Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

b) Pasal 2 ayat (4) PMK 9 Tahun 2013 stdd PMK 202 Tahun 2015 menjelaskan bahwa dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

c) Berdasarkan ketentuan diatas, maka Terbanding berpendapat bahwa atas alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK 9 Tahun 2013 stdd PMK 202 Tahun 2015;

4) Atas alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa terdapat kasus yang sama terkait penyerahan limbah PKE dan telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan kembali terhadap Wajib Pajak dan beberapa perusahaan lainnya sebagaimana putusan-putusan yang tersebut dalam alasan Wajib Pajak, Terbanding berpendapat bahwa karakteristik hukum Indonesia adalah common low yaitu hukum yang berorientasi kepada kasus (case-law), sehingga putusan hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa Pajak atas penyerahan PKE tidak dapat dijadikan yurisprudensi dalam memutus koreksi tersebut karena berdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 267/PMK.010/2015 stdd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 dan Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 mengatur bahwa PKE / bungkil inti sawit tidak termasuk dalam daftar rincian bahan pakan ternak yang

dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga koreksi Pemeriksa atas penyerahan PKE tetap dipertahankan;

5) Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi terkait DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor 042/MSS-TAX/IX/2024 tanggal 1 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanTerbandingNomorKEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 5 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00033/207/18/335/23 tanggal 13 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 72.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-008499.16.2024/PAN/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00156/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 5 Juli 2024;

Bukti P-2.Surat Permohonan Keberatan Nomor 048/MSS-TAX/XI/2023 tanggal 29 November 2023;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/207/18/335/23 tanggal 13 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti P-4.Akta Nomor 17 tanggal 22 Maret 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mutiara Sawit Semesta;

Bukti P-5.Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 5 Juni 2013;

Bukti P-6.SSP atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor 00033/207/18/335/23 tanggal 13 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK-PJK/MSS/II/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-8.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK-PJK/MSS/II/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024;

Bukti P-11. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-13. Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 5 Juni 2013;

Bukti P-14. Akta Nomor 316 tanggal 27 Maret 2023;

Bukti P-15. Salinan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 21 April 2025;

Bukti P-17. SPT PPN Januari 2019;

Bukti P-18. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal

17 Desember 2024;

Bukti P-19. Matriks sengketa PPN Masa Pajak September-Desember 2018;

Bukti P-20. Ringkasan Matriks Sengketa PPN Masa Pajak September- Desember 2018;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-22. Putusan MA Nomor 1914/B/PK/PJK/2025 tanggal 02 Mei 2025 atas Putusan PP Nomor PUT-006570.16/2022/PP/M.IB Tahun 2024 – PPN November 2019;

Bukti P-23. Putusan PP Nomor PUT-006570.16/2022/PP/M.IB Tahun 2024 – PPN November 2019;

Bukti P-24. Video PKE digunakan untuk pakan babi dan pakan ayam; Bukti P-25. Pendapat Akhir;

Bukti P-26. Putusan MA terkait PPN PKE – PT Mutiara Sawit Semesta; Bukti P-27. Video PKE digunakan untuk pakan ternak, pakan ayam dan pakan sapi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks sengketa dan penjelasan tertulis;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 26 Mei 2025;

Bukti T-6.Pendapat Akhir;

Bukti T-7.Affidavit Sengketa PKE – Tanggapan Direktorat Pakan Ditjen

Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (revisi 22 Mei 2023);

Bukti T-8.Surat Direktorat Pakan Nomor S-2702 Tahun 2019;

Bukti T-9.Surat Kementerian Pertanian ke DJP Nomor B-

06001/PK.110/F3.1/01/2023 tanggal 6 Januari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/207/18/335/23 tanggal 13 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 042/MSS-TAX/IX/2024 tanggal 1 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri23.948.411.302,0024.820.655.602,00872.244.300,00
2Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dari Pengenaan PPN872.244.300,000,00(872.244.300,00)

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan mereklasifikasi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi penyerahan yang PPNnya harus dipeungut sendiri atas penyerahan Bunkil sawit atau palm kernel expeller (PKE)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa PKE merupakan Barang Kena Pajak yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari PPN

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Sekilas mengenai PKE a. Bungkil inti sawit (BIS)/palm kernel expeller (PKE) adalah hasil ikutan dari ektraksi inti sawit yang diperoleh melalui proses kimia dan mekanik yang mengandung protein, lemak, serat kasar dan kaya akan mineral, yang dapat digunakan sebagai bahan pakan sumber protein dan energi untuk ternak

b. Selain untuk bahan pakan ternak, PKE juga dapat digunakan untuk produk selain pembuatan pakan ternak yaitu:

1) Sebagai bahan pengikat untuk produk tertentu produksi SC Johnson (sumber: https://www.whatsinsidescjohnson.com/ id/id/ingredients/palm_kernel_expeller)

2) Sebagai media untuk menumbuhkan biomassa mikroalga, (sumber: “Utilization of Solid Palm Kernel Eexpeller for Attached Growth of Chlorella vulgaris sp.” AIP Conference Proceedings 2454, 050032 (2022) 50032 (2022): https://doi.org/10.1063/5.0078313

3) sebagai bahan bakar bio/bio fuel (sumber:“Palm Kernel Expeller (PKE)”: https://kyoto.my/pke/)

4) sebagai pakan larva lalat Black Soldier (sumber: “Fungal Fermented Palm Kernel Expeller as Feed for Black Soldier Fly Larvae in Producing Protein and Biodiesel” dalam National Institute of Health, National Library of Medicine, National Center of Biotechnology Information: https://pubmed.ncbi. nlm.nih.gov/35448563/)

5) sebagai pupuk hayati (sumber: Jurnal Teknologi Agri-Industri Vol. 8 No. 1, Juni 2021: https://media.neliti.com/media/ publications/233606-pemanfaatan-bungkil-inti-sawit-sebagai- m-d90d86c7.pdf)

2. Terkait fungsi dan kegunaan PKE dan HS Code 2306.60.00.00 a. bahwa penentuan kegunaan PKE sebagai Pakan atau Bahan Pakan menjadi hal yang sangat penting untuk dibuktikan, mengingat ketentuan dalam PP 81/2015 membedakan antara Pakan dan Bahan Pakan b. karena dalam PP 81/2015 tidak diatur tentang pengertian pakan ternak dan bahan pakan ternak, maka berdasarkan penafsiran sistematis maka untuk dapat mengklasifikasikan apakah PKE

merupakan Pakan ternak atau bahan Pakan ternak, Terbanding merujuk pada beberapa peraturan sebagai berikut:

1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2015

2) Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 240/Kpts/OT.210 /4/2003

3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 19/Permentan/OT.140 /4/2009

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017

5) Lampiran III Sturktur Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk, disebutkan bahwa bungkil dan residu padat lainnya dari biji atau Karnel kelapa sawit diberikan HS Code 2306.60.00.00

6) Dalam Lampiran I Permentan Nomor 57 Tahun 2015,pada nomor 22 disebutkan HS Code 2306.60.00.00 keterangan bungkil kelapa sawit, dari ketentuan tersebut diatur dengan jelas bahwa bungkil kelapa sawit termasuk dalam kelompok Bahan Pakan

7) BerdasarkanPeraturanMenteri PertanianNomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017, pakan ternak harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dibuat dan diedarkan

8) Surat Direktur Pakan Direktorat Jenderal Peternakan dan KesehatanhewanKementerianPertanianNomor 27.02/PK.110/F3.1/06/2019tanggal 27 juni 2019, menjelaskan bahwa PKE adalah bahan pakan ternak

9) Surat Direktur Pakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,Kementerian Pertanian Nomor B- 06001/PK.110/F3.1/01/2023 tanggal 6 Januari 2023, PKE pada lampiran PMK tersebut antara lain karena penggunaan PKE pada saat PMK No. 142/PMK.010/2017 disusun masih sangat kecil

10)Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati,

Badan Karantina Pertanian, dalam Pedoman Sertifikasi

Fitosanitari Palm Kernel Expeller (PKE) dari Indonesia Desember 2019, menyatakan PKE sebagai bahan baku pakan ternak

11)Pendapat ahli dalam jurnal ilmiah yang mengklasifikasikan

PKE sebagai bahan pakan ternak :

a) Dr. Ir. Tuti Widjiastuti, MS., Ir. Arbun, MP., Ir Wiwin Tanwiriah, MS., dan Indrawati Yudha Asmara, S.Pt. M.Si. dalam makalah “PENGOLAHAN BUNGKIL INTI SAWIT MELALUI FERMENTASI OLEH JAMUR Marasmius sp GUNA MENUNJANG BAHAN PAKAN ALTERNATIF UNTUK RANSUM AYAM BROILER” (Universitas Padjajaran, 2007: hal.3) disebutkan:

b) Jenny Elisabeth dan Simon P. Ginting dalam makalah “PEMANFAATAN HASIL SAMPING INDUSTRI KELAPA SAWIT SEBAGAI BAHAN PAKAN TERNAK SAPI POTONG” (Lokakarya Sistem Integrasi Kelapa Sawit- Sapi, hal.111) c) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (https://www.litbang.pertanian.go.id/tahukah-anda/175/) diakses pada 21 November 2022.

(4) Jurnal WARTAZOA Vo.28 No.3 Th.2018 Hlm 119-128, DOI:http://dx.doi.org/10.14334/wartazoa.v28i3.1820 c. Lebih lanjut Terbanding berpendapat bahwa faktanya PKE selain dapat digunakan untuk bahan pakan ternak, PKE juga dapat digunakan dalam industri lain, sebagai contoh adalah pada perusahaan SC Johnson, Palm Kernel Expeller (PKE) digunakan dalam produk koil sebagai pengikat; sumber: https://www. whatsinsidescjohnson.com/id/id/ingredients/palm_kernel_expell er

d. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat Terbanding buktikan bahwa:

1) PKE bukan Pakan ternak karena kandungan nutris PKE tidak dapat mencukupi kebutuhan nutrisi ternak untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;

2) PKE adalah Bahan Pakan (bahan untuk membuat) pakan ternak;

3) PKE dapat digunakan untuk industri selain industri pakan ternak;

3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 jo Pasal 5 ayat (1) PMK 267/PMK.010/2015 serta Lampiran I, PKE yang memiliki HS Code 2306.60.00.00 tidak termasuk bahan pakan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, atau dengan kata lain PKE merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN, dengan demikian disimpulkan bahwa Palm Karnel Expeller (PKE) /bungkil sawit merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN

4. Lawan transaksi Pemohon banding bukan pengusaha di bidang industri pakan atau bahan pakan, sementara pemberian fasilitas ditujukan bagi para pihak yang bergerak dalam bidang usaha pakan ternak dan/atau peternakan, dengan tujuan untuk menunjang keberhasilan pembangunan sektor peternakan, dengan demikian pemanfaatan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding atas penyerahan PKE yang tidak diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha pakan ternak dan/atau perternakan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas pembebasan PPN tersebut

5. Tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding pada sidang tanggal 21 April 2025 a. Atas pernyataan Pemohon Banding termasuk pakan ternak, tanggapan Terbanding:

1) PP 81/2015 tidak mengatur tentang pengertian pakan ternak dan bahan pakan ternak

2) Melalui penafsiran sistematis disimpulkan PKE merupakan bahan pakan ternak b. Atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan seharusnya PKE termasuk pakan ternak sesuai Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 jo. SE-24/PJ/2014, tanggapan Terbanding:

1) PKE merupakan produk turunan dari TBS yang termasuk dalam barang hasil pertanian

2) Berdasarkan putusan Mahkamah Agung a quo, maka TBS, Cangkang, ampas, dan komposnya, serta limbah untuk pakan ternak dan tempurung basah/kering mengalami perubahan perlakuan pajak yang semula merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan Implikasi Perpajakannya Berdasarkan Putusan MA No. 70P/HUM/2013 PKE hanya mendapatkan fasilitas dibebaskan berdasarkan Pasal 1 ayat 1 huruf b “makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan”.

4) Apabila Pemohon Banding menyatakan PKE adalah Pakan Ternak maka Pemohon Banding seharusnya membuktikan dalil tersebut c. Atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan implementasi PP 81 tahun 2015 dan PMK-267/PMK.010/2015 harus mengikuti amar putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 jo. SE-24/PJ/2014, tanggapan Terbanding:

1) Dari konsideran PP 81 tersebut, dapat diketahui bahwa tujuan dari diterbitkannya PP 81 Tahun 2015 bukan hanya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor

70/P/HUM/2013, namun juga guna lebih mendorong pembangunan nasional dengan diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu.

2) Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013, dalam PP 81 tahun 2015 tidak lagi memasukkan barang hasil pertanian sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013)

3) Sedangkan guna lebih mendorong pembangunan nasional dengan diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu, dalam PP 81 tahun 2015 dilakukan beberapa perubahan pengaturan terkait barang strategis termasuk diantaranya pengaturan terkait pakan ternak dan bahan pakan ternak. Sehingga PP 81 tahun 2015 telah melaksanakan ketentuan dari Put MA, hanya Pemohon Banding yang keliru dalam membaca dan menganalisa ketentuan tersebut.

4) Menurut Terbanding, guna lebih mendorong pembangunan nasional dengan diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu pemerintah berwenang dan berhak untuk melakukan perubahan peraturan perpajakan d. Atas penjelasan Pemohon Banding tentang proses pengolahan TBS dan inti sawit, tanggapan Terbanding:

1) Pemohon Banding mengakui bahwa PKE adalah produk turunan dari TBS, yang mana TBS termasuk dalam barang hasil pertanian

2) Berdasarkan putusan Mahkamah Agung a quo, maka Tandan buah segar (TBS), Cangkang, ampas, dan komposnya, serta limbah untuk pakan ternak dan tempurung basah/kering mengalami perubahan perlakuan pajak yang semula merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan Implikasi Perpajakannya Berdasarkan Putusan MA No. 70P/HUM/2013 PKE hanya mendapatkan fasilitas dibebaskan berdasarkan Pasal 1 ayat 1 huruf b “makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan”.

4) Dengan berlakunya PP 81 tahun 2015 yang sejalan dengan pelaksanaan Put MA, maka harus dibuktikan oleh Pemohon Banding apakah PKE termasuk Bahan Pakan Ternak atau Pakan Ternak e. Atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan PKE dapat menjadi pakan ternak maupun bahan pakan ternak, tanggapan Terbanding:

1) Pemohon Banding menyatakan PKE untuk makanan perlu dicampur dengan nutrisi lain sesuai dengan umur ternak, namun di pernyataan setelahnya disebutkan PKE yang langsung untuk makanan ternak diperlakukan sebagai Pakan Ternak apabila tidak langsung diperlakukan sebagai Bahan Pakan. Ini dua hal yang berbeda, dan apa dasar Pemohon Banding mengkategorikan 2 hal tersebut. Pernyataan itu

harus didukung oleh dasar hukum dan bukti yang valid dan kredible f. Atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan PKE termasuk pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa persyaratan, tanggapan Terbanding: Pemohon Banding tidak pernah menjelaskan secara benar dan jelas PKE termasuk Pakan Ternak, pada pernyataan sebelumnya Pemohon Banding menyebutkan PKE dikategorikan Pakan Ternak dan Bahan Pakan. Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyampaikan pendapat dipersidangan g. Atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding tidak harus memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP), tanggapan Terbanding:

1) Pada PP 81 Tahun 2015 tidak ada pengertian dari Pakan Ternak maupun Bahan Pakan Ternak, sehingga Terbanding mencari aturan dari Kementerian yang membidangi hal tersebut untuk mencari secara jelas pengertian dari Pakan Ternak.

2) Aturan yang mengatur tentang hal itu adalah Permentan Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 Pasal 1 angka 1, angka 4, pasal 2 ayat (1)

3) Berdasarkan aturan tersebut, disimpulkan a) PKE tidak dikategorikan sebagai Pakan sesuai dengan Permentan Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017, karena tidak memiliki NPP b) Pemohon Banding menjual PKE bukan untuk ternak dan sejenisnya namun untuk dijadikan campuran produk lainnya karena PKE bisa digunakan untuk campuran pengendali serangga, pembersih rumah tangga, pengharum udara sampai dengan produk perawatan mobil dan motor dengan merk produk yang dipasarkan

antara lain Autan, Semir Sepatu Kiwi, Baygon, Bay Fresh dan lain-lain c) Sehingga PKE yang dijual oleh Pemohon Banding bukanlah termasuk Pakan Ternak karena PKE yang dijual Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan antara lain tidak dilakukan pendaftaran pakan kepada Kementerian Pertanian untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Pakan dan diberikan Label Pakan h. Beberapa hal yang menjadi alasan bahwa PKE tidak dapat dimasukkan ke golongan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, adalah sebagai berikut:

1) Yang termasuk dalam Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f PP nomor: 81 Tahun 2015 adalah pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan

2) PKE bukan pakan ternak melainkan dapat digunakan sebagai bahan baku pakan ternak

3) PKE selain dapat digunakan sebagai bahan baku pakan ternak, dapat juga dimanfaatkan untuk fungsi lain yang tidak ada hubungannya dengan usaha peternakan. Hal ini terbukti bahwa PKE milik Pemohon Banding dijual kepada perusahaan yang bidang usahanya bukan peternakan i. Bahwa pada Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN dijelaskan juga bahwa tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar- benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional. Dalam sengketa banding ini, pemberian fasilitas berupa PPN

dibebaskan atas pakan ternak adalah dalam rangka berhasilnya sektor kegiatan ekonomi di bidang peternakan j. Bahwa dengan demikian dalam hal penyerahan Palm Kernel Expeller (Bungkil Inti Sawit), dalam rangka tercapainya tujuan pemberian fasilitas pembebasan PPN terutang, selain melihat objeknya, juga harus dilihat kepada siapa Palm Kernel Expeller (Bungkil Intl Sawit) diserahkan. Apabila pihak pembeli Palm Kernel Expeller (Bungkil Inti Sawit) ternyata bukan perusahaan yang bergerak di industri peternakan maka pemberian fasilitas pembebasan PPN terutang menjadi tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan k. Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis, Terbanding menyampaikan, terdapat Putusan Banding atas Pemohon Banding dan objek perkara yang sama yang telah diputus melalui Majelis IB Pengadilan Pajak dengan amar Menolak Banding Pemohon Banding l. Perlu Terbanding sampaikan untuk Tahun Pajak 2019, putusan Majelis Hakim menolak Banding Pemohon Banding, kemudian Tahun Pajak 2020 yang sedang disengketakan, dan Tahun Pajak 2021-2024 (rincian terlampir atas Faktur Pajak dengan lawan transaksi yang sama dengan sengketa a quo) Pemohon Banding tidak lagi menerbitkan Faktur Pajak 080, namun menerbitkan Faktur Pajak 010 dan 070, sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding secara tidak langsung mengakui bahwa penyerahan PKE adalah penyerahan yang harus dipungut sendiri m. Atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan penghitungan kembali pajak masukan karena adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tanggapan Terbanding:

1) Alasan Pemohon Banding tidak pernah disampaikan pada saat Pemeriksaan dan Keberatan, Mohon Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dalil tersebut.

2) Apa relevansinya pernyataan Pemohon Banding dengan sengketa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

3) Bukti SPT Masa Pajak Januari 2019 tidak diketahui relevansinya dengan sengketa n. Pemohon Banding menyampaikan SEMA nomor 2 tahun 2024, tanggapan Terbanding:

1) SEMA menyatakan PKE dibebaskan karena dianggap BKP Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak. Namun nyatanya PKE tersebut diakui oleh Pemohon Banding dijual ke perusahaan industri minyak makan kelapa sawit, sangat jelas PKE tidak digunakan sebagai campuran makanan ternak

2) SEMA merupakan bentuk edaran pimpinan Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan yang berisi bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan, yang lebih bersifat administratif. Dengan demikian, pada hakikatnya SEMA bersifat internal, yakni ditujukan kepada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada semua unsur penyelenggara peradilan dalam melaksanakan tugasnya.

3) SEMAtergolongsebagaiperaturankebijakan (beleidsregel). Peraturan kebijakan antara lain dalam bentuk surat edaran, juklak, juknis adalah peraturan yang dibuat, baik kewenangan maupun materi muatannya tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan, delegasi atau mandat, melainkan berdasarkan wewenang yang timbul dari freies ermessen yang dilekatkan pada

administrasi negara untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu yang dibenarkan hukum.

4) Freies ermessen sendiri merupakan kewenangan bebas yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat yang merupakan konsekuensi dari adanya konsep negara kesejahteraan (welfarestate) yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

5) Dengan demikian SEMA sebagai diskresi yang digolongkan sebagai peraturan kebijakan, maka substansinya harus sekedar bersifat membimbing, menuntun, memberi arahan kebijakan, dan mengatur pelaksanaan tugas yang lebih bersifat administrasi.

6) Meskipun terlihat mirip, namun peraturan kebijakan seperti SEMA bukanlah peraturan perundang-undangan. Secara definisi, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian jelas bahwa sekalipun freies ermessen atau diskresi dalam hal ini penebitan SEMA diperbolehkan, namun hal tersebut adalah dalam kondisi yang telah ditentukan.

Bahwa pengaturan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah diatur secara jelas dalam Pasal 16B UU PPN, PP No. 31 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015, sehingga tidak terpenuhi kondisi dimana peraturan perundang-undangan memberikan suatu pilihan, dan/atau peraturan perundang-undangan tidak mengatur, dan/atau peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak

jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan yang menjadi ruang lingkup alasan dikeluarkannya suatu diskresi dalam bentuk SEMA.

SEMA pada dasarnya tidak memiliki kekuatan untuk mengubah atau membatalkan suatu peraturan perundang- undangan dalam hal ini adalah peraturan perundang- undangan di bidang PPN terkait dengan penetapan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain karena kedudukannya sebagai diskresi dan bukan sebagai peraturan perundang-undangan yang setara atau lebih tinggi, juga karena mekanisme perubahan atau pencabutan suatu undang-undang tidak dapat melalui SEMA.

7) Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undanganperpajakanyangbersangkutanserta berdasarkan keyakinan Hakim. Berdasarkan ketentuan tersebut SEMA sebagai diskresi dan bukan sebagai peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan Putusan Pengadilan Pajak oleh Majelis Hakim, melainkan pengambilan putusan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan terkait BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah Pasal 16B UU PPN, PP No. 31 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuannya dengan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Putusan Mahkamah Agung No.70P/HUM/2013 b. SE No. 24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan MA No. 70P/HUM/2013 mengenai PPN atas barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagaimana diatur dalam PP No.31 Tahun 2007.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN d. Peraturan Menteri Keuangan No.267/PMK.010/2015 stdd Peraturan Menteri Keuangan No.5/PMK.010/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No.142/PMK.010/2017 tentangKriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN e. UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan f. Yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, yang memutuskan PKE merupakan BKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN g. Hasil Pemeriksaan Pajak Atas Wajib Pajak Lainnya terkait Sengketa PPN atas Palm Kernel Expeller (PKE), yang memperlakukan penyerahan PKE dibebaskan dari pengenaan PPN

2. Palm Kernel Expeller (PKE) dapat digunakan secara :

a. langsung untuk makanan Ternak maka PKE diperlakukan sebagai PAKAN TERNAK dan b. tidak langsung untuk makanan Ternak maka PKE diperlakukan sebagai BAHAN PAKAN

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Palm Kernel Expeller (PKE) pada akhirnya hanya digunakan untuk makanan ternak sebagaimana diatur dalam PP No.81 tahun 2015 dan juga Putusan MA No.70P/HUM/2013 jo SE No.24/PJ/2014 yang merupakan dasar menimbang PP No.81 Tahun 2015 ditetapkan dan diundangkan

3. Bahwa terjadi kesalahan penafsiran oleh Terbanding, penafsiran yang mana Palm Kernel Expeller (PKE) seharusnya masuk sebagai pakan ternak sesuai Implikasi Putusan MA No.70P/HUM/2013 jo SE No.24/PJ/2014 dan diberikan pembebasan PPN, tetapi oleh Terbanding diperlakukan harus masuk sebagai bahan pakan dan harus mengacu pada PMK No.267/PMK.010/2015 stdtd PMK No.142/PMK.010/2017 di mana tidak tercantum dalam rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dalam lampiran Pasal 5 ayat (1) PMK tersebut, sehingga harus dikenakan PPN (tidak diberikan pembebasan PPN).

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 hanya mengatur terkait Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) masuk ke dalam kelompok Pakan Ternak tanpa ada persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) huruf f PP No.81/2015.

4. Bahwa PP No.81 tahun 2015 yang mencabut dan menggantikan PP No.31 tahun 2007, pada dasarnya tetap mengatur bahwa untuk

pakan ternak tetap termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN

Bahwa PP No.81 tahun 2015 hanya merubah redaksional yaitu yang semula makanan ternak (PP No.12/2001 s.t.d.d PP No.31/2007) berubah menjadi pakan ternak (PP No.81/2015) dan secara substansi sama-sama termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan / atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Bahwa di dalam PP No.81/2015 diatur bahwa pakan ternak termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis, yang mana telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013 jo SE No.24/PJ/2014

5. Bahwa dalam PP No.81 tahun 2015 tidak diketemukan adanya ketentuan yang diatur dalam batang tubuh (pasal-pasal) maupun penjelasannya, yang mengatur tentang pembatasan pembeli PKE. Bahwa PP No.81 tahun 2015 mengatur kriteria BKP yang dibebaskan berdasarkan jenis BKP dan tidak mengatur atau membatasi kepada pihak mana penyerahan PKE tersebut dilakukan.

Bahwa apabila Terbanding hanya melihat siapa pembeli PKE, bagaimana Terbanding melakukan pengawasan terhadap pembeli PKE? Biasanya Terbanding melakukan pengawasan terhadap pembeli melalui Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak

Dengan demikian, untuk Palm Kernel Expeller (PKE) merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN dan tanpa ada persyaratan apapun termasuk siapakah pembelinya sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) huruf f dan h PP No.81/2015

6. Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Produk utama yang dihasilkan adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Hasil olahan dari Palm Kernel (PK) adalah Crude Palm Kernel Oil (CPKO) dan ampas dari CPKO tersebut merupakan Limbah untuk pakan ternak atau yang lebih dikenal dengan nama Palm Kernel Expeller (PKE).

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon Banding tidak harus memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) karena Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pembuatan pakan dan/atau memasukan pakan (Produksi pakan ternak) karena PKE yang dijual tersebut merupakan produk sampingan (sisa);

7. Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahan terutang PPN dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Bahwa Pemohon Banding telah mengurangi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan) karena adanya penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Bahwa Terbanding telah melakukan double koreksi yaitu :

a. Penyerahan PKE yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi terutang PPN.

b. Pajak Masukan terkait penyerahan PKE yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN tetap tidak dapat dikreditkan

8. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024, dalam hasil rumusan tersebut, terdapat hasil pembahasan PPN atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) atau bungkil inti sawit dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) huruf f PP No.81 Tahun 2015

Menimbang bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti- bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

Bahwa dasar hukum yang mengatur sengketa ini adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN)

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan

Peraturan Pemerintah Nomor : 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 81/2015)

Pasal 1

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan

perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

Pasal 3

(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peratuarn Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 (PMK-267/2015)

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran I

PE NAN PA Dy ESA NA Pa it. atte

. ta : bea pete endank Perna bari phate

Gali ' haat.

: at te ta a eer pooh irae

oy au: -

PS at gla, a thie.

1 opa a

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa yang menjadi pokok sengketa pada banding ini apakah PKE tergolong pakan ternak ataukah bahan pakan ternak

bahwa Terbanding melakukan koreksi quo dengan dalil bahwa PKE termasuk bahan pakan ternak yang tidak termasuk kriteria/rincian dalam PMK-267/2015 sehingga atas penyerahannya dipungut PPN, sedangkan Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa PKE termasuk pakan ternak sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN jo. Pasal 1 ayat (2) PP 81/2015;

bahwa secara yuridis, politik hukum atau kebijakan pemberian fasilitas PPN dibebaskan atas BKP tertentu yang bersifat strategis diatur dalam Pasal 16B UU PPN dan Pasal 1 ayat (2) PP 81/2015 jis Pasal 5 PMK- 267/2015; bahwa PP 81/2015 merupakan regelling amanah dari Pasal 16B ayat (1) UU PPN, bahwa Pajak terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengaturan amanah regelling fasilitas PPN dalam Peraturan Pemerintah menunjukan bahwa sesuai dengan asas legalitas pajak, pemberian fasilitas PPN mengikuti politik hukum pemerintah, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk memajukan atau mendorong suatu sektor atau industri tertentu dengan tetap memperhatkan kapasitas APBN sesuai dengan tanggung jawab fiskal pemerintah;

bahwa kebijakan fasilitas pajak yang sejalan dengan upaya untuk memajukan atau mendorong suatu sektor atau industri merupakan bagian dari fungsi pajak sebagai regulerend terhadap kebijakan pemerintah; bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa a quo perlu memahami politik hukum pemerintah dengan mendengar dengan seksama maksud kebijakan pemerintah dalam memberikan fasilitas PPN a quo sehingga pendapat Pengadilan Pajak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas PPN a quo berdasarkan Pasal 16B UU PPN jo. PP 81/2015;

bahwa Pasal 1 PP 81/2015 secara expressive verbis mengatur bahwa pakan ternak dan bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015 mengatur bahwa:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015 memberikan batasan bahan pakan ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

bahwa frasa ‘setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian’ dalam Pasal 1 ayat (2) PP a quo memperkuat dalil fungsi regulerend pajak dalam pemberian fasilitas PPN a quo, yaitu untuk mendorong/mengembangkan sektor pertanian;

bahwa oleh karena itu, terkait pertanyaan apakah PKE merupakan pakan ternak atau bahan pakan ternak, Pengadilan Pajak menilai bahwa pertanyaan tersebut dapat menjadi bias karena dapat menjadi pertanyaan teknis di lapangan apakah hewan ternak, sesuai dengan nature-nya, mau atau dapat memakan PKE tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pertanyaan yang lebih tepat diarahkan kepada pemerintah selaku pemegang kewenangan untuk memberikan fasilitas PPN yaitu apakah pakan ternak atau bahan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam PP 81/2015 termasuk PKE;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah, dibentuk panitia antar kementerian denganmelibatkanKementerianPertanianuntukdilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Pemerintah;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Kementerian Pertanian merupakan pihak yang terlibat dalam penyusunan PP 81/2015 dan memahami suasana kebatinan dalam penyusunan PP a quo, serta sesuai dengan amanah Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015, memberikan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kriteria dan/atau rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, pihak dari Kementerian Pertanian merupakan pihak yang memahami maksud/tujuan, dan konsepsi pengaturan pakan ternak atau bahan pakan ternak dalam PP a quo; bahwa dalam sidang pemeriksaan, Terbanding menyampaikan surat Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Nomor B-06001/PK.110/F3.1/01/2023 tanggal 6 Januari 2023 perihal: Jawaban atas Permintaan Pendapat Terhadap Bahan Pakan Ternak Berupa Bungkil Inti Sawit (Palm Kernel Expeller/PKE), yang pada intinya menyatakan bahwa jenis bahan pakan ternak yang diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu jenis bahan pakan ternak yang bersifat esensial dalam produksi pakan dan tidak diprosuksi di dalam negeri;

bahwa menurut surat Direktur Pakan a quo, penggunaan PKE sebagai bahan pakan ternak masih sangat kecil saat ini, meningkatnya penggunaan PKE sebagai bahan pakan ternak saat ini disebabkan naiknya harga komoditas bahan pakan ternak yang dapat disubstitusi oleh PKE antara lain bungkil kedelai (Soybean Meal/SBM);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, surat Direktur Pakan a quo menunjukkan bahwa belum terdapat politik hukum dari pemerintah untuk memberikan

fasilitas PPN atas penggunaan PKE sebagai bahan pakan ternak dalam PMK- 267/2015;

bahwa kemudian, Terbanding menyampaikan pendapat tertulis dari Diner Yusrizal Ekaputra Saragih, SP., MSE., dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, bahwa PKE tidak diberikan langsung kepada ternak sebagai pakan karena belum memenuhi nilai nutrisi yang dibutuhkan oleh ternak untuk berproduksi. Palm Kernel Expeller digunakan sebagai bahan pakan dalam persentase tertentu untuk membuat pakan dengan penambahan bahan pakan lainnya;

bahwa demikian juga surat Direktur Pakan Direktorat Jenderal Peternakan danKesehatanHewan,KementerianPertanian,Nomor 27.02/PK.110/F3.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 perihal: Tanggapan Permintaan Pendapat atas Palm Kernal Expeller, yang pada intinya menyatakan bahwa penggunaan PKE pada ternak harus dicampur dengan bahan pakan lain mengingat kandungan nutrisi PKE tidak dapat mencukupi kebutuhan nutrisi ternak untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pendapat Diner Yusrizal Ekaputra Saragih, SP., MSE. dan Direktur Pakan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, menguatkan dalil Terbanding bahwa PKE bukan pakan ternak karena tidak diberikan langsung kepada ternak sebagai pakan karena belum memenuhi nilai nutrisi yang dibutuhkan oleh ternak untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;

bahwa berdasarkan pendapat dari Kementerian Pertanian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun secara teknis PKE dapat diberikan kepada ternak sebagai pakan, namun tidak memenuhi nilai nutrisi yang dibutuhkan oleh ternak untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak, oleh karenanya, PKE tidak diproduksi dengan maksud untuk dijadikan pakan ternak;

bahwa demikian juga sebagai bahan pakan ternak, menurut Pengadilan Pajak, PKE belum bersifat esensial dalam produksi pakan (sebagai bahan pakan) karena belum signifikan penggunaannya dan hanya bersifat

substitusi atas bahan pakan lain sehingga politik hukum dalam PP 81/2015 jis PMK- 267/2015 tidak memberikan kemudahan PPN terhadap PKE; bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan asas legalitas pemungutan Pajak, Pasal 16B UU PPN telah mengatur dengan jelas bahwa kewenangan pemberian kemudahan perpajakan berada pada pemerintah, oleh karenanya, penetapan jenis/kriteria BKP yang diberikan fasilitas PPN dikembalikan kepada politik hukum pemerintah, termasuk kebijakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian, dalam memberikan fasilitas PPN a quo;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk menerima dalil koreksi Terbanding bahwa PKE termasuk bahan pakan ternak yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN dan Pasal 1 ayat (2) PP 81/2015 jis Pasal 5 PMK- 267/2015;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding

Menimbang bahwa atas sengketa tersebut diatas Hakim Muhammad Hanif Arkanie mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan pasal 1 PP 81/2015, penyerahan pakan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN, sedangkan penyerahan bahan pakan ternak tertentu sebagaimana ditetapkan dalam PMK 267/2015 dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana PKE tidak termasuk didalam bahan pakan ternak yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, untuk menentukan apakah penyerahan PKE dikenai PPN

atau tidak, harus ditentukan terlebih dahulu apakah PKE termasuk pakan ternak ataukah bahan pakan ternak bahwa dari penjelasan para pihak, Hakim Muhammad Hanif Arkanie mendapati fakta, bahwa pemanfaatan dari PKE adalah sebagai berikut:

a. sebagai pakan ternak yang dapat diberikan langsung kepada ternak tanpa proses pengolahan lebih dahulu, maupun b. sebagai bahan pakan ternak yang dapat diolah melalui penambahan zat tambahan maupun dilakukan fermentasi untuk dijadikan pakan ternak c. sebagai pengikat dalam produk koil bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, dari manfaat PKE tersebut, penggunaan PKE sebagai pakan ternak atau bahan pakan ternak adalah yang paling dominan sedangkan penggunaan PKE sebagai bahan pengikat pada produk koil masih minimal sehingga dapat dikesampingkan bahwa oleh karena itu Hakim Muhammad Hanif Arkanie membahas lebih lanjut untuk mengelompokkan PKE sebagai pakan ternak atau bahan pakan ternak bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa PKE meskipun dapat diberikan secara langsung sebagai pakan ternak, tetapi lebih tepat dikelompokkan sebagai bahan pakan ternak berdasarkan Permentan Nomor 57 Tahun 2015 dan penelitian ilmiah para ahli, disamping itu penyerahan PKE oleh Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan pakan ternak karena PKE tersebut tidak memenuhi standar pakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat Permentan Nomor 57 Tahun 2015 yang mengatur jenis bahan

pakan ternak yang dapat dimasukkan ke wilayah Indonesia termasuk PKE, tidak serta merta menjadikan menghilangkan fakta bahwa pada dasarnya PKE dapat menjadi pakan ternak yang dapat diberikan langsung kepada ternak bahwa selanjutnya, terkait dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat bahwa pengaturan tersebut diperuntukkan untuk pakan ternak hasil dari pengolahan bahan pakan ternak yang akan diedarkan, sehingga tidak tepat untuk diterapkan pada PKE yang belum mengalami pengolahan lebih lanjut bahwa atas dalil Terbanding, menyatakan bahwa penyerahan PKE oleh Pemohon Banding tidak dilakukan kepada bidang bukan pengusaha yang bergerak dalam industri pakan atau bahan pakan sehingga seharusnya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, karena fasilitas tersebut seharusnya ditujukan kepada bagi para pihak yang bergerak dalam bidang usaha pakan ternak dan/atau peternakan, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, bahwa PP 81/2015 mengatur kriteria BKP yang dibebaskan berdasarkan jenis BKP dan tidak mengatur atau membatasi kepada pihak mana penyerahan PKE tersebut dilakukan, dan oleh karena itu Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat dalil Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat bahwa menimbang, pada dasarnya PKE tersebut dapat diberikan secara langsung kepada ternak, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat PKE dikategorikan sebagai pakan ternak bahwa dengan dengan demikian, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat PKE merupakan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) huruf f

bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, pernyataan Terbanding tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa PKE dapat menjadi pakan ternak yang dapat diberikan langsung kepada ternak atau sebagai bahan pakan ternak untuk diolah menjadi pakan ternak olahan bahwa dengan adanya fakta bahwa PKE dapat digunakan sebagai pakan ternak atau bahan pakan ternak, yang perlakuan perpajakannya berbeda, maka dengan menggunakan azas in dubio contra fisco, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berkesimpulan PKE termasuk dalam pakan ternak bahwa dengan dikelompokannya PKE ke dalam pakan ternak, maka Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf g PP 81/2015, penyerahan PKE sebagai pakan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie juga mendapati fakta bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan penghitungan kembali pajak masukan karena adanya penyerahan yang terutang PPN penyerahan yang PPN nya dibebaskan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan Banding pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.

Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mempertahankan koreksi Terbanding bahwa PKE termasuk bahan pakan ternak yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.820.655.602,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut22.811.550.000,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah47.632.205.602,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan47.632.205.602,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.482.065.561,00
5dikurangi:
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan7.650.840.712,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp5.168.775.151,00)
7PPN yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya5.255.999.581,00
8PPN Kurang Dibayar87.224.430,00
9Sanksi administrasi65.418.323,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar152.642.753,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/207/18/335/23 tanggal 13 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018, atas nama PT MUTIARA SAWIT SEMESTA, NPWP 72.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Desa Simpang Sungai Rengas, Simpang S. Rengas, Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, Jambi, 36652, (Domisili Elektronik: tax@mutiarasawitsemesta.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
b. Ekspor0,00
c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.820.655.602,00
d. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut0,00
e. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut22.811.550.000,00
f. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah47.632.205.602,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan47.632.205.602,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.482.065.561,00
5dikurangi:
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan7.650.840.712,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp5.168.775.151,00)
7PPN yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya5.255.999.581,00
8PPN Kurang Dibayar87.224.430,00
9Sanksi administrasi65.418.323,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar152.642.753,00

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.