Putusan Pengadilan Pajak, 129 halaman
PUT-008499.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025
PT Mutiara Sawit Semesta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008499.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT Mutiara Sawit Semesta mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2018
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dari Pengenaan PPN
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4A ayat (2); Pasal 16B ayat (1)
- UU KUPPasal 26; Pasal 26A ayat (4); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 79 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008499.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Mutiara Sawit Semesta
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/207/18/335/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum