Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 87 halaman

PUT-008497.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Unilever Oleochemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008497.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008497.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNILEVER OLEOCHEMICAL INDONESIA, NPWP 03.199.729.9-

063.000 / 003199729906300 NITKU 0031997299063000000000,

beralamat di Komplek Kek Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Raghavendra Kumar Kotla, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reza Farhan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1822/PP/IKH/2025 tanggal 17 September 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 383/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

2. Nama: Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1138/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 381/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Silvia Anas / 19851024 200901 2 007; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1719/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026;

2. Nama / NIP: Kanafi / 19811009 200312 1 002;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1719/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026;

3. Nama / NIP: Yongki Setiawan / 19801023 200212 1 002; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan; Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1719/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1355/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 236/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00083/SUB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 7 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 473/TAX/UOI/XII/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut012.671.665.040
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)012.671.665.040
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.10)01.267.166.504
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0790.880.108
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0790.880.108
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)0790.880.108
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0476.286.396
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0476.286.396
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP208.041.898
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c (KUP)0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)208.041.898
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0684.328.294
7.Jumlah kurang/(lebih bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/TAX/UOI/IX/2024 tanggal 23 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
SKPKBKeputusan KeberatanKoreksi
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut a.5. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabeandiDalamDaerahPabean/PemanfaatanJKPdariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali PajakMasukanbagiPKPyangBelumMelakukanPenyerahansetelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir/Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang Semula Mendapatkan Fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Melakukan Penyerahan Setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang Semula Mendapatkan Fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri (tarif x 1.a. b. Dikurangi: b.1. PPN yang Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang Sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang Kurang Bayar (2.e+3.c) Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)- - - - - - - - - - - - - 12.671.665.040 - - 12.671.665.040 2 1.267.166.504 - - - 790.880.108 - 790.880.108 - 790.880.108 476.286.396 - - - 476.286.396 208.041.898 - - - - - 208.041.898- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - 12.671.665.040 - - 12.671.665.040 1.267.166.504 - - - - 790.880.108 - 790.880.108 - 790.880.108 476.286.396 - - - 476.286.396 208.041.898 - - - - - 208.041.898
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)684.328.294-684.328.294

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Yang Kurang/(Lebih) Dibayar476.286.3960476.286.396
b. Sanksi Bunga208.041.8980208.041.898
c. Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) Dibayar684.328.2940684.328.294

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 237/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 12 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 September 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 237/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan

Nomor: KEP-00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 diterima pada tanggal 26 Juni 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dian Marliana Srikaton jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 23 tanggal 25 April 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 (“SKPKB-00007”), yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pengusaha Kena PajakFiskus
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean/PemungutanPajakoleh PemungutPajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatautidakdipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng : d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau nihil) b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1) e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) Jumlah PPN yang kuranh dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administratif : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - 1 2.671.665.040 - 1 2.671.665.040 1.267.166.504 - - - 790.880.108 - 790.880.108 - 790.880.108 476.286.396 - - - 476.286.396 208.041.898 - - - - - 208.041.898- - - - - - - - - - - - - - 1 2.671.665.040 - 1 2.671.665.040 1.267.166.504 - - - 790.880.108 - 790.880.108 - 790.880.108 476.286.396 - - - 476.286.396 208.041.898 - - - - - 208.041.898
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-684.328.294684.328.294

2. bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Nihil. namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melakukan pembayaran seluruhnya atas jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKB-00007 sebesar Rp 684.328.294 melalui penyetoran bank dengan Bukti Penerimaan Negara NTPN: C88B25BBD0S7TTA7 tanggal 24 Juli 2024;

3. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor: 012/TAX/UOI/IX/2024/TAX/UOI/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
SKPKBKeputusan KeberatanKoreksi
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut a.5. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabeandiDalamDaerahPabean/PemanfaatanJKPdariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali PajakMasukanbagiPKPyangBelumMelakukanPenyerahansetelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir/Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang Semula Mendapatkan Fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Melakukan Penyerahan Setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang Semula Mendapatkan Fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri (tarif x 1.a. b. Dikurangi: b.1. PPN yang Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang Sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang Kurang Bayar (2.e+3.c) Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)- - - - - - - - - - - - - 12.671.665.040 - - 12.671.665.040 2 1.267.166.504 - - - 790.880.108 - 790.880.108 - 790.880.108 476.286.396 - - - 476.286.396 208.041.898 - - - - - 208.041.898- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - 12.671.665.040 - - 12.671.665.040 1.267.166.504 - - - - 790.880.108 - 790.880.108 - 790.880.108 476.286.396 - - - 476.286.396 208.041.898 - - - - - 208.041.898
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)684.328.294-684.328.294

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Yang Kurang/(Lebih) Dibayar476.286.3960476.286.396
b. Sanksi Bunga208.041.8980208.041.898
c. Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) Dibayar684.328.2940684.328.294

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi positif Terbanding atas Objek Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp4.762.863.060 dengan rincian sebagai berikut:

DeskripsiJumlah Menurut (IDR)Koreksi Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut04.762.863.0604.762.863.060

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi dari Terbanding adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya Tidak Seharusnya Tidak Dipungut sebesar Rp4.762.863.060

Menurut Terbanding:

1. bahwa yang yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sengketa formal dan sengketa materi;

2. bahwa dalam sengketa formal, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding seharusnya tidak lagi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas

PPN Masa Pajak Juni 2019 s.d Desember 2019 karena atas jenis pajak PPN Tahun Pajak 2019 telah dilakukan pemeriksaan rutin dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak PPN;

3. bahwa Terbanding menyatakan bahwa ruang lingkup kriteria pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan berbeda dengan pemeriksaan rutin yang telah dilakukan sebelumnya sehingga sesuai dengan wewenang Pemeriksa terkait Pemeriksaan Pajak pada PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 184/PMK.03/2015 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 maka pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan selama masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

4. bahwa atas sengketa formal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding menyangkut masalah formal atau prosedural yang mana upaya hukum atas masalah tersebut adalah gugatan sesuai dengan ruang lingkup gugatan pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP sementara upaya hukum keberatan adalah terkait materi atau isi ketetapan pajak sesuai Pasal 25 UU KUP sehingga atas sengketa formal tersebut Terbanding tidak dapat menerima alasan dimaksud karena bukan ruang lingkup keberatan;

5. bahwa terkait sengketa materi, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menghitung PPN yang tidak seharusnya dipungut atau dibebaskan berdasarkan perhitungan Harga Jual saat pengeluaran barang dari kawasan berikat. Menurut Pemohon Banding pembayaran PPN yang tidak seharusnya dipungut atau dibebaskan telah sesuai dengan ketentuan PMK-131/PMK.04/2018 dan PER-19/BC/2018 dimana Pemohon Banding menghitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN pada saat barang dimasukan ke kawasan berikat;

6. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Perolehan BKP yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp4.762.863.960 berdasarkan harga jual saat pengeluaran dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, sehingga terdapat PPN kurang bayar Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp476.286.396;

7. bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) huruf c PMK-131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

8. bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) PMK-131/PMK.04/2018 dan Pasal 40 ayat (3) PER-19/BC/2018 menyatakan Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari penggunaan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan

b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli

9. bahwa konversi yang jelas dan terukur merupakan salah satu persyaratan kepabeanan yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB;

10. bahwa Terbanding berpendapat atas data yang diberikan Pemohon Banding berupa sampel atau contoh konversi pemakaian bahan baku dan atau bahan penolong tidak dapat memberikan keyakinan yang cukup untuk mengetahui, dan memahami secara jelas seluruh konversi pemakaian bahan baku dan/ atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi dan menggambarkan jumlah nilai hasil produksi yang dihasilkan Pemohon Banding untuk tahun 2019;

11. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pasal 29 PMK-131/PMK.04/2018 dan Pasal 40 PER-19/BC/2018 mengatur ketentuan Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan PPN terkait pengeluaran barang dari Kawasan Berikat (Pasal 23 ayat 2) yang

berasal dari luar daerah pabean atau impor, sehingga untuk barang yang berasal tempat lain dalam daerah pabean dasar pengenaan PPN yang harus dilunasi Pemohon Banding adalah Harga jual saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat;

12. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau dipungut dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri nomor 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 sudah tepat;

13. bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan mengusulkan untuk mempertahankan jumlah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
12345
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri12.671.665.040012.671.665.040
2.PPN kurang Bayar476.286.3960476.286.396
3.Sanksi Administrasi208.041.8980208.041.898
4.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar684.328.2940684.328.294

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut sebesar Rp4.762.863.060

bahwa berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi dari Pemohon Banding:

1. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan atas kepatuhan pemenuhan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2019 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sehingga tidak seharusnya atas kepatuhan pemenuhan PPN tersebut dilakukan pemeriksaan kembali pada proses pemeriksaan pajak penghasilan (all taxes);

bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2019 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar (KPP Pratama Pematang Siantar) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor:

No.Masa PajakTahun PajakNo. Surat Perintah PemeriksaanTanggal Surat Perintah Pemeriksaan
1Januari2019PRIN-00288/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
2Februari2019PRIN-00293/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
3Maret2019PRIN-00291/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
4April2019PRIN-00292/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
5Mei2019PRIN-00285/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
6Juni2019PRIN-00286/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
7Juli2019PRIN-00284/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
8Agustus2019PRIN-00283/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
9September2019PRIN-00289/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
10Oktober2019PRIN-00290/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
11November2019PRIN-00287/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
12Desember2019PRIN-00294/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2019 yang telah dilaksanakan, KPP Pratama Pematang Siantar menerbitkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Pakta Integritas, Risalah Pembahasan, serta Ikhtisar Hasil Pembahasan sebagai bukti bahwa telah dilakukannya pembahasan akhir atas pemeriksaan PPN tahun 2019. KPP Pratama Pematang Siantar kemudian menerbitkan 12 (dua belas) Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPN atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

No.Masa PajakTahun PajakStatusNo Surat Ketetapan Pajak
1Januari2019SKPLB00001/407/19/117/21
2Februari2019SKPLB00002/407/19/117/21
3Maret2019SKPLB00003/407/19/117/21
4April2019SKPLB00012/407/19/117/21
5Mei2019SKPLB00004/407/19/117/21
6Juni2019SKPLB00005/407/19/117/21
7Juli2019SKPLB00006/407/19/117/21
8Agustus2019SKPLB00007/407/19/117/21
9September2019SKPLB00008/407/19/117/21
10Oktober2019SKPLB00009/407/19/117/21
11November2019SKPLB00010/407/19/117/21
12Desember2019SKPLB00011/407/19/117/21

bahwa Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak sebagai salah satu produk hukum yang sah, menunjukkan bahwa proses pemeriksaan telah dilaksanakan dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah diuji oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya dijelaskan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP:

“…Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.”

Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran- lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

a. tidak diungkapkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Pemohon Banding tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.”

bahwa merujuk Pasal 15 ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya diatas, pada faktanya Pemohon Banding telah mengungkapkan seluruh data dan atau dokumen beserta keterangan secara benar, lengkap dan jelas pada saat dilakukannya Pemeriksaan PPN tahun 2019 sehingga SKP PPN 2019 yang telah diterbitkan oleh kantor pajak pada pemeriksaan PPN semula merupakan produk hukum yang valid atas kepatuhan perpajakan PPN Pemohon Banding tahun 2019. Oleh karena itu, Pemeriksa tidak seharusnya melakukan pemeriksaan pajak atas pemenuhan kewajiban PPN kembali pada proses pemeriksaan pajak (all taxes) karena atas kewajiban PPN tersebut pada dasarnya telah diuji melalui proses pemeriksaan PPN sebelumnya;

2. Koreksi PPN yang dilakukan Pemeriksa pada proses pemeriksaan pajak penghasilan (all taxes) tidak memenuhi standar / tata cara pemeriksaan yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia.

bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding, koreksi sehubungan dengan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa pada pemeriksaan pajak (all taxes) nyatanya tidak sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pajak mengenai standar pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 25 dari UU KUP di atas meliputi standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, serta standar pelaporan hasil pemeriksaan yang diatur lebih lanjut di dalam PMK- 17/PMK.03/2013 (“PMK-17” - sebagaimana telah terakhir diubah dengan PMK-18/PMK.03/2021);

bahwa Pasal 68 PMK-17 tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

(2) Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap.

(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 68 PMK-17 di atas, bahwa Pemeriksa dapat menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar melalui pemeriksaan ulang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Namun, Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Pemeriksa pada proses pemeriksaan pajak (all taxes) bukan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) melainkan Surat Ketetapan Pajak normal seperti pemeriksaan sebelumnya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa Pemeriksa tidak memenuhi standar / tata cara pemeriksaan yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemeriksa seharusnya tidak melakukan koreksi kembali atas pemenuhan kewajiban PPN pada saat pemeriksaan pajak (all taxes) sehingga hasil pemeriksaan tidak didasarkan pada keadaan yang sebenarnya dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Pemohon Banding telah menyetorkan PPN atas perolehan BKP yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa terdapat selisih atas Pajak Pertambahan Nilai atas Yang Pada Saat Pemasukannya Tidak Dipungut atau Dibebaskan Yang Harus Dibayar Kembali yang didapatkan berdasarkan perhitungan Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan 40 PER-19/BC/2018;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa perhitungan PPN atas perolehan BKP yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut (semula mendapat fasilitas PPN tidak dipungut) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean yang disetor kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (PMK-131/2018) menyatakan sebagai berikut: Ayat (1)

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Modal;

g. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dan/atau

j. sisa pengemas dan limbah.

Selanjutnya Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor: 131/2018 menyatakan bahwa:

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

bahwa dari uraian Pasal 25 tersebut, maka Pemohon Banding melunasi PPN yang terutang yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yaitu sebesar nilai PPN yang ketika pemasukan bahan baku ke Kawasan Berikat tidak dipungut. Pada tahun 2019 ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.04/2021 tentang perubahan PMK 131/2018 belum berlaku; bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa barang hasil produksi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat Pemohon Banding adalah barang hasil produksi yang bahan bakunya tidak semata-mata berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau lokal namun juga terdapat komponen bahan baku yang berasal dari luar daerah pabean (LDP) atau impor. Pasal 25 ayat (1) PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari TLDDP sedangkan Pasal 29 PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari impor;

bahwa baik PMK-131/2018 maupun PMK-65/2021 sama sekali tidak mengatur atau mengakomodasi bagaimana tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor. Ketentuan lebih lanjut pada PMK-131/2018 maupun PMK- 65/2021 kemudian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu dalam hal ini adalah diatur dengan PER - 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat (PER-19/2018) sebagaimana diubah dengan PER - 9/BC/2021 (PER-9/2021);

bahwa terkait dengan tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke

TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor Pasal 40 PER-19/2018 yang berlaku pada tahun 2019 menyatakan sebagai berikut:

(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI atas pengeluaran barang yang berasal dari luar daerah pabean dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

2. klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan

3. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai.

c. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

(2) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean terdapat komponen barang dari tempat lain dalam daerah pabean dan PDRI dihitung berdasarkan harga jual, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).

(3) Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan

b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli.

(4) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai; dan

c. PDRI dihitung berdasarkan:

1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

d. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, dalam hal terdapat komponen barang dari tempat lain dalam daerah pabean.

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 PER-19/2018 di atas maka Dasar yang digunakan untuk menghitung PDRI untuk bagian bahan impor dan PPN untuk bagian bahan lokal adalah sebagai berikut:

1. PDRI atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu PPN Impor dan PPh Impor dihitung berdasarkan:

a. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

b. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

2. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat. “Harga jual” pada ketentuan ini adalah mengacu pada saat pemasukan barang atau dengan kata lain harga jual bahan baku (karena yang dimasukkan ke Kawasan Berikat adalah jelas bahan baku, bukan produk Pemohon Banding) dari pihak pemasok kepada Pemohon Banding yaitu harga pembelian bahan baku (bukan harga jual produk Pemohon Banding, karena untuk harga jual produk maka frasa yang digunakan adalah “harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean” seperti pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a angka 1). Hal ini juga sejalan dengan pengertian harga jual pada Formulir BC 4.0 (pemasukan dari TLDDP ke Kawasan Berikat) yaitu yang dicantumkan adalah harga barang yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Berikat dalam hal ini adalah harga jual dari pemasok kepada Pemohon Banding atau dengan kata lain harga beli bahan baku Pemohon Banding;

bahwa perhitungan atas DPP untuk menghitung PDRI dan PPN yang telah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding terkait penyerahan produk Pemohon Banding ke TLDDP yang merupakan hasil campuran dari bahan impor dan lokal adalah telah mengikuti ketentuan Pasal 40 PER-19/2018 di atas, yaitu atas porsi bahan baku impor menggunakan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan untuk porsi bahan baku lokal menggunakan dasar harga pembelian Pemohon Banding (harga jual dari pemasok ke Pemohon Banding);

bahwa faktanya pada Tahun 2019, hampir seluruh transaksi terkait Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut PPN) merupakan terkait dengan pemasukan barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);

bahwa maka selain Pelunasan PPN dihitung berdasarkan harga pada saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut) atas pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tidak adil apabila Pemeriksa melakukan koreksi dengan menentukan pelunasan PPN berdasarkan harga jual yang merupakan dasar penentuan terkait pengeluaran barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean padahal sebagian besar berasal dari dalam daerah pabean;

bahwa oleh karena itu, mengingat Dasar perhitungan dan jumlah PPN atas bahan-bahan yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yang sudah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka menurut Pemohon Banding tidak ada koreksi DPP dan juga tidak kekurangan pembayaran PPN dimaksud. Oleh karena itu, mohon agar koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas yang pada saat pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan yang harus dibayar kembali dapat dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Perolehan Yang PPN-Nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Nomor: 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar berkenan untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Perolehan Yang PPN-Nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut untuk Masa Desember 2019 sebesar Nihil dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Keputusan KeberatanPutusan BandingKoreksi Dibatalkan
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut a.5. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Melakukan Penyerahan setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir/Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang Semula Mendapatkan Fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Melakukan Penyerahan Setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang Semula Mendapatkan Fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang Sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang Kurang Bayar (2.e+3.c) Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)- - - - - - - - - - - - - - 12.671.665.040 - - 12.671.665.040 1.267.166.504 - - - 790.880.108 - 790.880.108 - 790.880.108 476.286.396 - - - 476.286.396 208.041.898 - - - - - 208.041.898- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - 12.671.665.040 - - 12.671.665.040 1.267.166.504 - - - - 790.880.108 - 790.880.108 - 790.880.108 476.286.396 - - - 476.286.396 208.041.898 - - - - - 208.041.898
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)684.328.294-684.328.294

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk mengabulkan permohonan Banding ini. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00084/SUB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 12 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 237/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 12 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 September 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena diluar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-√

00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-√

00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

smasih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam√

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Dian Marliana Srikaton bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;

j.Penandatangan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat

banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek

yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

Koreksi DPP Perolahan BKP/JKP yang pada saat pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan yang harus dibayar kembali sebesar Rp12.671.665.040

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dlam Pasal 9 ayat (6e) Undang – Undang Pajak pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Pasal 4 ayat (1) hurud c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

(2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 16B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. Tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. Kawasan ekonomi khusus; dan/ atau

e. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN clan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN clan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas clan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, clan/ atau untuk keperluan penelitian clan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah j adi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/ atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat;

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

Pasal 23

(1) Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; can/ atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/ atau sisa bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/ atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Modal;

g. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dan/ atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dan/ atau

j. sisa pengemas dan limbah.

Pasal 24

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha

Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.

Pasal 25 ayat (1)

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

Pasal 29

(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

2. klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tsmpat lain dalam daerah pabean; dan

3. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

4. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai.

5. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

(2) Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahar Baku dan/ atau Bahan Penolong yang jeias, terukur dan konsisten; dan

b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli.

(3) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai; dan

c. PDRI dihitung berdasarkan:

1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan

(4) Dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Bahan Baku lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang Hasil Produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu pembebanan tarif Bea Masuk barang Hasil Produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat.

(5) Konversi pemakaian Bahan Baku dan/atau Bah.an Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan pengujian secara periodik oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

(6) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean ditambah Bea Masuk.

(7) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), menggunakan nilai dasar perhitungan bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

(8) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Penagurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Pasal 40 ayat (4)

(4) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan;

2. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai; dan

c. PDRI dihitung berdasarkan:

1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

d. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari

tempat lain dalam daerah pabean ke Berikat, dalam hal terdapat komponen barang dari tempat lain dalam daerah pabean.

b. Tanggapan Terbanding

- bahwa berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding nomor 012/TAX/UOI/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sengketa formal dan sengketa materi;

- bahwa atas sengketa formal yang dinyatakan Pemohon Banding yaitu Terbanding (Tim Pemeriksa) seharusnya tidak lagi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas PPN Masa Pajak Juni 2019 s.d Desember 2019 karena atas jenis pajak PPN Tahun Pajak 2019 telah dilakukan pemeriksaan rutin dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak PPN, Terbanding (Tim Peneliti keberatan) berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa ruang lingkup kriteria pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa) berbeda dengan pemeriksaan rutin yang telah dilakukan sebelumnya sehingga sesuai dengan wewenang Terbanding (Tim Pemeriksa) terkait Pemeriksaan Pajak pada PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 184/PMK.03/2015 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 maka pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan selama masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

2. bahwa atas alasan Pemohon Banding menyangkut masalah formal atau prosedural tersebut, upaya hukum atas masalah tersebut adalah gugatan sesuai dengan ruang lingkup gugatan pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP sementara upaya hukum keberatan adalah terkait materi atau isi ketetapan pajak sesuai Pasal 25 UU KUP sehingga atas sengketa formal tersebut Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tidak dapat menerima alasan dimaksud karena bukan ruang lingkup keberatan;

- bahwa atas sengketa materi Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 25 PMK-131/PMK.04/2018 dinyatakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dan PPN atau PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut;

2. bahwa sesuai dengan dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding berupa BC.2.5 dan BC 4.1 bahwa jenis barang yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean adalah barang hasil produksi Wajib Pajak seperti Blend Fatty Acid, Myristic Acid, Lauric Acid, Stearic Acid, Glyceryn Pharma, Soap Noodle, dan lainnya;

3. bahwa berdasarkan data pembayaran PPN-nya tidak seharusnya dipungut atau dibebaskan di tahun 2019 yang dibayarkan dalam bentuk SSP atas PPN yang pada saat pemasukannya ditangguhkan diketahui kurang lebih sekitar 98% merupakan pembayaran PPN atas pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean sehingga atas pengeluaran barang jadi dari Kawasan Berikat terdiri dari bahan baku atau bahan penolong yang lebih banyak berasal dari pembelian dari tempat lain dalam daerah pabean yang bukan impor;

Masa PajakPenyerahan BKP yang diperhitungkan Menurut Pemeriksa
Terkait Pemasukan dari Luar Daerah PabeanTerkait Pemasukan dari TLDDPJumlah
[A][B][C]=[A]+[B]
Jumlah (Rp)%Jumlah (Rp)%Jumlah (Rp)%
Juni 20191,003,110,0005.70%16,584,874,64094.30%17,587,984,640100%
Juli 201923,650,0000.13%18,774,402,00099.87%18,798,052,000100%
Agustus 20193,160,0000.01%22,589,793,97099.99%22,592,953,970100%
September 2019-0.00%6,786,807,040100.00%6,786,807,040100%
Oktober 201944,970,0000.29%15,257,369,83099.71%15,302,339,830100%
November 201944,970,0000.29%15,465,616,42099.71%15,510,586,420100%
Desember 201922,970,0000.25%8,991,401,08099.75%9,014,371,080100%
Total1,142,830,000104,450,264,980105,593,094,980

4. bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) huruf c PMK-131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

5. bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) PMK-131/PMK.04/2018 dan Pasal 40 ayat (3) PER-19/BC/2018 menyatakan Penghitungan Bea

Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari penggunaan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan

b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli.

6. bahwa Pemohon Banding mememiliki nilai konversi pemakaian Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sehingga dalam menghitung PPN Impor dan PPN Dalam Negeri yang tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut atas pemakaian bahan baku, bahan penolong yang digunakan dalam pengeluaran hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean Pemohon Banding menggunakan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan menggunakan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

7. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan seluruhnya perhitungan nilai konversi pemakaian bahan baku dan/ atau bahan penolong atas penjualan lokal selama tahun 2019 sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tidak memiliki keyakinan yang cukup atas seluruh nilai pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut;

8. bahwa penggunaan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain hanya berlaku untuk barang yang masuk ke Kawasan Berikat dari impor. Oleh karena rata-rata penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong sebesar 98% berasal pembelian atau pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean maka Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat

atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut dengan nilai DPP PPN berdasarkan Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) PMK PMK- 131/PMK.04/2018, sehingga atas koreksi DPP PPN atas perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut menggunakan dasar harga jual saat pengeluaran barang;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 237/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 12 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan Yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Nomor 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 474/TAX/UOI/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam surat banding Nomor 237/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 12 September 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Bantahan Pemohon Banding dan Penjelasan Pemohon Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

DeskripsiJumlah Menurut (IDR)Koreksi Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut04.762.863.0604.762.863.060

Koreksi Objek Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp4.762.863.060

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut sebesar Rp4.762.863.060 bahwa berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi dari Pemohon Banding:

1. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan atas kepatuhan pemenuhan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2019 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sehingga tidak seharusnya atas kepatuhan pemenuhan PPN tersebut dilakukan pemeriksaan kembali pada proses pemeriksaan pajak penghasilan (all taxes);

bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2019 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar (KPP Pratama Pematang Siantar) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor:

No.Masa PajakTahun PajakNo. Surat Perintah PemeriksaanTanggal Surat Perintah Pemeriksaan
1Januari2019PRIN-00288/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
2Februari2019PRIN-00293/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
3Maret2019PRIN-00291/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
4April2019PRIN-00292/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
5Mei2019PRIN-00285/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
6Juni2019PRIN-00286/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
7Juli2019PRIN-00284/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
8Agustus2019PRIN-00283/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
9September2019PRIN-00289/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
10Oktober2019PRIN-00290/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
11November2019PRIN-00287/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
12Desember2019PRIN-00294/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2019 yang telah dilaksanakan, KPP Pratama Pematang Siantar menerbitkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Pakta Integritas, Risalah Pembahasan, serta Ikhtisar Hasil Pembahasan sebagai bukti bahwa telah dilakukannya pembahasan akhir atas pemeriksaan PPN tahun 2019. KPP Pratama Pematang Siantar kemudian menerbitkan 12 (dua belas) Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPN atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

No.Masa PajakTahun PajakStatusNo Surat Ketetapan Pajak
1Januari2019SKPLB00001/407/19/117/21
2Februari2019SKPLB00002/407/19/117/21
3Maret2019SKPLB00003/407/19/117/21
4April2019SKPLB00012/407/19/117/21
5Mei2019SKPLB00004/407/19/117/21
6Juni2019SKPLB00005/407/19/117/21
7Juli2019SKPLB00006/407/19/117/21
8Agustus2019SKPLB00007/407/19/117/21
9September2019SKPLB00008/407/19/117/21
10Oktober2019SKPLB00009/407/19/117/21
11November2019SKPLB00010/407/19/117/21
12Desember2019SKPLB00011/407/19/117/21

bahwa Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak sebagai salah satu produk hukum yang sah, menunjukkan bahwa proses pemeriksaan telah dilaksanakan dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah diuji oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pajak.

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya dijelaskan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP:

“…Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.”

Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

a. tidak diungkapkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Pemohon Banding tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.”

bahwa merujuk Pasal 15 ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya diatas, pada faktanya Pemohon Banding telah mengungkapkan seluruh data dan atau dokumen beserta keterangan secara benar, lengkap dan jelas pada saat dilakukannya Pemeriksaan PPN tahun 2019 sehingga SKP PPN 2019 yang telah diterbitkan oleh kantor pajak pada pemeriksaan PPN semula merupakan produk hukum yang valid atas kepatuhan perpajakan PPN Pemohon Banding tahun 2019. Oleh karena itu, Pemeriksa tidak seharusnya melakukan pemeriksaan pajak atas pemenuhan kewajiban PPN kembali pada proses pemeriksaan pajak

(all taxes) karena atas kewajiban PPN tersebut pada dasarnya telah diuji melalui proses pemeriksaan PPN sebelumnya.

2. Koreksi PPN yang dilakukan Pemeriksa pada proses pemeriksaan pajak penghasilan (all taxes) tidak memenuhi standar / tata cara pemeriksaan yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia.

bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding, koreksi sehubungan dengan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa pada pemeriksaan pajak (all taxes) nyatanya tidak sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pajak mengenai standar pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 25 dari UU KUP di atas meliputi standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, serta standar pelaporan hasil pemeriksaan yang diatur lebih lanjut di dalam PMK-17/PMK.03/2013 (“PMK-17” - sebagaimana telah terakhir diubah dengan PMK-18/PMK.03/2021);

bahwa Pasal 68 PMK-17 tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

(2) Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap.

(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 68 PMK-17 di atas, bahwa Pemeriksa dapat menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar melalui pemeriksaan ulang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Namun, Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Pemeriksa pada proses pemeriksaan pajak (all taxes) bukan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) melainkan Surat Ketetapan Pajak normal seperti pemeriksaan sebelumnya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa Pemeriksa tidak memenuhi standar / tata cara pemeriksaan yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemeriksa seharusnya tidak melakukan koreksi kembali atas pemenuhan kewajiban PPN pada saat pemeriksaan pajak (all taxes) sehingga hasil pemeriksaan tidak didasarkan pada keadaan yang sebenarnya dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

3. Pemohon Banding telah menyetorkan PPN atas perolehan BKP yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa terdapat selisih atas Pajak Pertambahan Nilai atas Yang Pada Saat Pemasukannya Tidak Dipungut atau Dibebaskan Yang Harus Dibayar Kembali yang didapatkan berdasarkan perhitungan Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan 40 PER-19/BC/2018;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa perhitungan PPN atas perolehan BKP yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut (semula mendapat fasilitas PPN tidak dipungut) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean yang disetor kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (PMK-131/2018) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1)

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Modal;

g. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dan/atau

j. sisa pengemas dan limbah.

Selanjutnya Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor: 131/2018 menyatakan bahwa: Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

bahwa dari uraian Pasal 25 tersebut, maka Pemohon Banding melunasi PPN yang terutang yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yaitu sebesar nilai PPN yang ketika pemasukan bahan baku ke Kawasan Berikat tidak dipungut. Pada tahun 2019 ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.04/2021 tentang perubahan PMK 131/2018 belum berlaku;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa barang hasil produksi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat Pemohon Banding adalah barang hasil produksi yang bahan bakunya tidak semata-mata berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau lokal namun juga terdapat komponen bahan baku yang berasal dari luar daerah pabean (LDP) atau impor. Pasal 25 ayat (1) PMK- 131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya

berasal dari TLDDP sedangkan Pasal 29 PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari impor;

bahwa baik PMK-131/2018 maupun PMK-65/2021 sama sekali tidak mengatur atau mengakomodasi bagaimana tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor. Ketentuan lebih lanjut pada PMK-131/2018 maupun PMK-65/2021 kemudian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu dalam hal ini adalah diatur dengan PER - 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat (PER- 19/2018) sebagaimana diubah dengan PER - 9/BC/2021 (PER-9/2021); bahwa terkait dengan tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor Pasal 40 PER-19/2018 yang berlaku pada tahun 2019 menyatakan sebagai berikut:

(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI atas pengeluaran barang yang berasal dari luar daerah pabean dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

2. klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan

3. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

c. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

(2) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean terdapat komponen barang dari tempat lain dalam daerah pabean dan PDRI dihitung berdasarkan harga jual, Pengusaha

Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).

(3) Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan

b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli.

(4) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan

c. PDRI dihitung berdasarkan:

1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

a. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, dalam hal terdapat komponen barang dari tempat lain dalam daerah pabean.

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan

Pasal 40 PER-19/2018 di atas maka Dasar yang digunakan untuk menghitung PDRI untuk bagian bahan impor dan PPN untuk bagian bahan lokal adalah sebagai berikut:

1. PDRI atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu PPN Impor dan PPh Impor dihitung berdasarkan:

a. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

b. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

2. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat. “Harga jual” pada ketentuan ini adalah mengacu pada saat pemasukan barang atau dengan kata lain harga jual bahan baku (karena yang dimasukkan ke Kawasan Berikat adalah jelas bahan baku, bukan produk Pemohon Banding) dari pihak pemasok kepada Pemohon Banding yaitu harga pembelian bahan baku (bukan harga jual produk Pemohon Banding, karena untuk harga jual produk maka frasa yang digunakan adalah “harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean” seperti pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a angka 1). Hal ini juga sejalan dengan pengertian harga jual pada Formulir BC 4.0 (pemasukan dari TLDDP ke Kawasan Berikat) yaitu yang dicantumkan adalah harga barang yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Berikat dalam hal ini adalah harga jual dari pemasok kepada Pemohon Banding atau dengan kata lain harga beli bahan baku Pemohon Banding;

bahwa perhitungan atas DPP untuk menghitung PDRI dan PPN yang telah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding terkait penyerahan produk Pemohon Banding ke TLDDP yang merupakan hasil campuran dari bahan impor dan lokal adalah telah mengikuti ketentuan Pasal 40 PER-19/2018 di atas, yaitu atas porsi bahan baku impor menggunakan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan untuk porsi bahan baku lokal menggunakan dasar harga pembelian Pemohon Banding (harga jual dari pemasok ke Pemohon Banding);

bahwa faktanya pada Tahun 2019, hampir seluruh transaksi terkait Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut PPN) merupakan terkait dengan pemasukan barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);

bahwa maka selain Pelunasan PPN dihitung berdasarkan harga pada saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut) atas pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tidak adil apabila Pemeriksa melakukan koreksi dengan menentukan pelunasan PPN berdasarkan harga jual yang merupakan dasar penentuan terkait pengeluaran barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean padahal sebagian besar berasal dari dalam daerah pabean;

bahwa oleh karena itu, mengingat Dasar perhitungan dan jumlah PPN atas bahan-bahan yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yang sudah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka menurut Pemohon Banding tidak ada koreksi DPP dan juga tidak kekurangan pembayaran PPN dimaksud. Oleh karena itu, mohon agar koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas yang pada saat pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan yang harus dibayar kembali dapat dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor 237/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 12 September 2025 telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022

tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan peraturan perpajakan yang berlaku;

c. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

PENUTUP

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Bantahan Atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025;

Bukti P-2. Akta Nomor 23 tanggal 25 April 2025 yang menyebutkan nama

penandatangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Nomor: 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Nomor: C88B25BBD0S7TTA7 tanggal 24 Juli 2024; Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor: 012/TAX/UOI/IX/2024 tanggal 23 September

2024 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur atas nama Dian Marliana Srikaton;

Bukti P-7. KTP dan NPWP Direktur atas nama Dian Marliana Srikaton;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 383/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 22 Oktober

2025 atas nama Reza Farhan;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Reza Farhan;

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1822/PP/IKH/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama Reza Farhan;

Bukti P-11. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-03082 yang berlaku

hingga 17 September 2027 atas nama Reza Farhan;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 381/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 22 Oktober

2025 atas nama Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.;

Bukti P-13. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Aditya Wicaksono, S.T.,

M.B.A.;

Bukti P-14. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1138/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.;

Bukti P-15. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-01017 yang berlaku

hingga 14 Oktober 2026 atas nama Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.; Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 382/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 22 Oktober

2025 atas nama Ahdianto;

Bukti P-17. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ahdianto;

Bukti P-18. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1336/PP/IKH/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama Ahdianto; Bukti P-19. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-01189 yang berlaku

hingga 21 November 2026 atas nama Ahdianto;

Bukti P-20. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum

Pemegang Saham PT Unilever Oleochemical Indonesia Nomor 23 tanggal 25 April 2025 yang dibuat oleh Notaris Angelina Marisi Sinaga, S.H.;

Bukti P-21. Akta Notaris Angelina Marisi Sinaga, S.H. Nomor 50 tanggal 29 April

2024;

Bukti P-22. Akta Pendirian PT Unilever Oleochemical Indonesia Nomor 01 tanggal

3 Januari 2012 yang dibuat oleh Notaris Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.;

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Negara Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-24. SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang

PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-25. SPT PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-26. Matriks Sengketa;

Bukti P-27. Penjelasan matriks sengketa;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis tanggal 15 April 2026;

Bukti P-29. Dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, BPN/SSP untuk

penyetoran PPN, Tabel Perhitungan pembayaran kembali PPN, dan dokumen pemasukan barang ke Kawasan Berikat.

Bukti P-30. Pendapat Akhir Nomor 027/KH-UOI/V/2026 tanggal 13 Mei 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188

Tahun 2025 Tentang Mutasi, Pengangkatan, Dan Pengukuhan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Kementerian Keuangan terkait kewenangan Etty Rachmiyanthi sebagai penandatangan Surat Tugas;

Bukti T-2.Penjelasan Sengketa PPN tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-3.Matriks Sengketa;

Bukti T-4.Rekapitulasi matriks sengketa PPN;

Bukti T-5.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-236/RIKSIS/KP.2604/2024

tanggal 27 Juni 2024;

Bukti T-6.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-1278/WPJ.26/2025

tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T-7.Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-711/WPJ.26/2025

tanggal 5 Juni 2025 dan lampirannya;

Bukti T-8.Surat Nomor S-488/WPJ.26/2025 tanggal 15 April 2025 hal

Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi a.n. PT. UNILEVER OLEOCHEMICAL INDONESIA

Bukti T-9.Surat Nomor S-620/WPJ.26/2025 tanggal 9 Mei 2025 hal Permintaan

peminjaman buku, catatan, data, dan informasi a.n. PT. UNILEVER OLEOCHEMICAL INDONESIA kedua;

Bukti T-10. Pendapat Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 237/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 12 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan

ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi DPP atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut012.671.665.04012.671.665.040

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 237/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 12 September 2025, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024 adalah koreksi Terbanding atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Masa Pajak Desember 2019 sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi DPP atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut012.671.665.04012.671.665.040

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding mempermasalahkan mengenai formal pemeriksaan pajak oleh Terbanding sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2019 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar (KPP Pratama Pematang Siantar) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor:

No.Masa PajakTahun PajakNo. Surat Perintah PemeriksaanTanggal Surat Perintah Pemeriksaan
1Januari2019PRIN-00288/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
2Februari2019PRIN-00293/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
3Maret2019PRIN-00291/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
4April2019PRIN-00292/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
5Mei2019PRIN-00285/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
6Juni2019PRIN-00286/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
7Juli2019PRIN-00284/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
8Agustus2019PRIN-00283/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
9September2019PRIN-00289/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
10Oktober2019PRIN-00290/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
11November2019PRIN-00287/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020
12Desember2019PRIN-00294/WPJ.26/KP.0405/RIK.SIS/202027 November 2020

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2019 yang telah dilaksanakan, KPP Pratama Pematang Siantar menerbitkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Pakta Integritas, Risalah Pembahasan, serta Ikhtisar Hasil Pembahasan sebagai bukti bahwa telah dilakukannya pembahasan akhir atas pemeriksaan PPN tahun 2019. KPP Pratama Pematang Siantar kemudian menerbitkan 12 (dua belas) Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPN atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

No.Masa PajakTahun PajakStatusNo Surat Ketetapan Pajak
1Januari2019SKPLB00001/407/19/117/21
2Februari2019SKPLB00002/407/19/117/21
3Maret2019SKPLB00003/407/19/117/21
4April2019SKPLB00012/407/19/117/21
5Mei2019SKPLB00004/407/19/117/21
6Juni2019SKPLB00005/407/19/117/21
7Juli2019SKPLB00006/407/19/117/21
8Agustus2019SKPLB00007/407/19/117/21
9September2019SKPLB00008/407/19/117/21
10Oktober2019SKPLB00009/407/19/117/21
11November2019SKPLB00010/407/19/117/21
12Desember2019SKPLB00011/407/19/117/21

bahwa oleh karena itu, Pemeriksa tidak seharusnya melakukan pemeriksaan pajak atas pemenuhan kewajiban PPN kembali pada proses pemeriksaan pajak (all taxes) karena atas kewajiban PPN tersebut pada dasarnya telah diuji melalui proses pemeriksaan PPN sebelumnya;

2. Koreksi PPN yang dilakukan Pemeriksa pada proses pemeriksaan Pajak Penghasilan (all taxes) tidak memenuhi standar / tata cara pemeriksaan yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia.

bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding, koreksi sehubungan dengan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa pada pemeriksaan pajak (all taxes) nyatanya tidak sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pajak mengenai standar pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 25 dari UU KUP di atas meliputi standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, serta standar pelaporan hasil pemeriksaan yang diatur lebih lanjut di dalam PMK- 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) - sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021).

bahwa Pasal 68 PMK-17 tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur ketentuan sebagai berikut:

(4) Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

(5) Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap.

(6) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 68 PMK-17 di atas, bahwa Pemeriksa dapat menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar melalui pemeriksaan ulang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Namun, Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Pemeriksa pada proses pemeriksaan pajak (all taxes) bukan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) melainkan Surat Ketetapan Pajak normal seperti pemeriksaan sebelumnya.

Berdasarkan penjelasan dan fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa Pemeriksa tidak memenuhi standar / tata cara pemeriksaan yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemeriksa seharusnya tidak melakukan koreksi kembali atas pemenuhan kewajiban PPN pada saat pemeriksaan pajak (all taxes) sehingga hasil pemeriksaan tidak didasarkan pada keadaan yang sebenarnya dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa menurut Terbanding sebagai berikut:

bahwa terkait dengan formal pelaksanaan pemeriksaan maka dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan pemeriksaan pajak sebagai berikut:

- Kode dan Kriteria Pemeriksaan

bahwa sesuai dengan kode pemeriksaan jelas bahwa ruang lingkup pemeriksaan atas pemeriksaan sebelumnya dibandingkan dengan pemeriksaan sekarang berbeda. Pemeriksaan sekarang lebih luas dan meliputi seluruh jenis pajak, termasuk kewajiban PPN yang telah diperiksa sebelumnya.

- Pemeriksaan surat ketetapan pajak

bahwa pemeriksan sebelumnya belum pernah menerbitkan surat ketetapan pajak (skp) atas skp-skp yang diterbitkan pada saat pemeriksaan saat ini. Sehingga Pemeriksa tidak perlu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

- Dasar hukum dan Wewenang Pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan Pajak:

1. PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo PMK.03/2015 jo PMK Nomor 18/PMK.03/2021 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain disebutkan:

Pasal 2:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3:

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

2. PMK Nomor 184 /PMK.03/20 15 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 4 ayat (1):

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

c. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

i. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.

Pasal 8:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data

Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

Pasal 68:

(1) Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

(2) Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap.

(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

3. Dalam PMK-18/PMK.03/2021 antara lain disebutkan:

Pasal 105:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, diubah sebagai berikut :

Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

21. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.

Pasal 106:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang PerubahanatasPeraturanMenteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut: Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

8. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama.

Pasal 2 antara lain disebutkan:

(5) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan
berdasarkan hasil Pemeriksaan Ulang sesuai dengan ketentuanberdasarkan hasil Pemeriksaan Ulang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. UU KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan disebutkan:
Pasal 12:
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan
pajak".
(2) "Jumlah pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib
Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi jumlah pajak
yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan".
(3) "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa
jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang seharusnya".

Pasal 13 ayat (1):

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

(a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. bahwa pemeriksaan terdahulu melakukan pemeriksaan dengan mengacu kepada Rencana Pemeriksaan (audit plan). Dalam Rencana Pemeriksaan tersebut telah dilakukan pengujian dan namun terbatas pada Objek PPN/Penjualan Ekspor dan Lokal serta Kredit Pajak.

PPN:

1. Objek PPN: Peredaran Usaha/Penjualan

2. Kredit Pajak: HPP/Pembelian Bahan Baku

bahwa pemeriksaan terdahulu belum melakukan pemeriksaan PPN atas PPN yang pada saat Pemasukannya Tidak Dipungut atau dibebaskan yang Harus Dibayar Kembali dan belum pernah juga menerbitkan surat ketetapan pajak PPN atas yang pada saat Pemasukannya Tidak Dipungut atau Dibebaskan yang Harus Dibayar Kembali;

bahwa berdasarkan pendapat Pemohon Banding dan Terbanding mengenai formal pemeriksan a quo, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan atas kepatuhan pemenuhan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2019 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sehingga tidak seharusnya atas kepatuhan pemenuhan PPN tersebut

dilakukan pemeriksaan kembali pada proses pemeriksaan pajak penghasilan (all taxes), menurut Pengadilan Pajak harus diteliti atas pemeriksaan sebelumnya dan pemeriksaan a quo yaitu apakah atas kriteria pemeriksaan yang sama atau bukan;

bahwa menurut Terbanding tetap mempertahankan koreksi objek perhitungan PPN yang pada saat Pemasukannya Tidak Dipungut atau Dibebaskan yang Harus Dibayar Kembali sesuai dengan nilai koreksi yang ada dalam SPHP

- Kode dan Kriteria Pemeriksaan

Sesuai dengan kode pemeriksaan jelas bahwa ruang lingkup pemeriksaan atas pemeriksaan sebelumnya dibandingkan dengan pemeriksaan sekarang berbeda. Pemeriksaan sekarang lebih luas dan meliputi seluruh jenis pajak, termasuk kewajiban PPN yang telah diperiksa sebelumnya.

- Pemeriksaan surat ketetapan pajak

Pemeriksan sebelumnya belum pernah menerbitkan surat ketetapan pajak (skp) atas skp-skp yang diterbitkan pada saat pemeriksaan saat ini. Sehingga Pemeriksa tidak perlu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

bahwa kriteria pemeriksaan terdahulu (sebelumnya) adalah Pemeriksaan Rutin Lapangan – SPT Lebih bayar/LB Restitusi/Kompensasi, sedangkan

kriteria pemeriksaan sekarang adalah Pemeriksaan Khusus Analisis Risiko secara Komputerisasi Semua Jenis Pajak, menurut Pengadilan Pajak bahwa kriteria pemeriksan adalah berbeda atau tidak sama, sehingga pelaksanaan pemeriksan tersebut tidak dua kali dan bukan pemeriksaan ulang;

bahwa dalam pemeriksaan terdahulu (sebelumnya) Terbanding memeriksa karena SPT PPN Lebih Bayar (LB) dan menghasilkan produk SKPLB PPN atas kewajiban PPN dalam negeri, sedangkan pemeriksaan sekarang adalah Pemeriksaan Khsus Analisis Risko dan menghasilkan skp atas kewajiban PPN yang pada saat pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan yang harus dibayar kembali, menurut Pengadilan Pajak bahwa dasar penerbitan ketetapan pajaknya adalah berbeda yaitu antara karena lebih bayar PPN atas kewajiban PPN dalam negeri sehingga diterbitkan SKPLB PPN, dengan karena pada saat pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan PPN yang harus dibayar kembali apabila barang kena pajak tersebut dikeluarkan dari Kawasan Berikat oleh Pemohon Banding ke tempat lain dalam daerah pabean sehingga diterbitkan SKPKB;

bahwa dalam pemeriksaan terdahulu belum menerbitkan surat ketetapan pajak (skp) atas PPN Pemanfaatan JKP diluar daerah Pabean. Adapun ruang pemeriksaan hanya satu jenis pajak yaitu PPN dan sesuai audit plan dan audit program, hanya terbatas pada Peredaran Usaha/Penjualan (Objek PPN) dan Kredit Pajak (HPP/Pembelian Bahan Baku), sehingga menurut Pengadilan Pajak bahwa skp yang diterbitkan merupakan hal yang berbeda;

bahwa karena berbeda kriteria pemeriksaan, objek pemeriksaan dan dasar penerbitan ketetapan pajaknya, sehingga menurut Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan Terbanding bukan merupakan pemeriksaan ulang sehingga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPN, melainkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN karena atas objek pemeriksaan pada saat pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan yang harus dibayar kembali belum pernah diterbitkan SKPKB;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa mengenai formal pemeriksaan pajak dan penerbitan ketetapan pajak (SKPKB PPN) oleh Terbanding dalam sengketa a quo telah sesuai dengan ketetentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas sengketa materiil disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding sengketa dan nilai koreksi atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Masa Pajak Juni s.d Desember 2019 sebagai berikut:

No.Masa PajakNilai Koreksi (Rp)
1Juni 202239.393.422.370
2Juli 202239.338.377.570
3Agustus 202214.272.178.010
4September 202213.602.221.110
5Oktober 202222.611.993.080
6November 202220.854.796.340
7Desember 202212.671.665.040
Jumlah162.744.653.520

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding No. LAP- 236/RIKSIS/KPP.2604/2024 tanggal 27 Juni 2024, Terbanding melakukan kotreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp12.671.665.040 sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pengujian terhadap koreksi berupa Perolehan Barang Kena Pajak yang PPN-nya tidak seharusnya dipungut, perolehan tersebut berasal dari luar daerah pabean dan dari tempat lain di dalam daerah pabean (semula mendapat fasilitas PPN tidak dipungut) yang dikeluarkan ketempat lain di dalam daerah pabean.

2. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 25 PMK 131/2018 dimana Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPNBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut. Nilai DPP PPN adalah berdasarkan harga jual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 dan 40 PER-19/BC/2018.

3. Nilai koreksi yang disajikan Pemeriksa adalah selisih DPP PPN yang dilaporkan Wajib Pajak sebagai Faktur Pajak dengan code 010/011 dikurangi dengan DPP PPN.

4. DPP Perolehan BKP/JKP yang pada saat pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan yang harus dibayar kembali:

5. Rincian koreksi positif DPP Perolehan BKP/JKP yang pada saat pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan yang harus dibayar kembali:

6. Bahwa sesuai dengan dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding berupa BC.2.5 dan BC 4.1 bahwa jenis barang yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean adalah barang hasil produksi Wajib Pajak seperti Blend Fatty Acid, Myristic Acid, Lauric Acid, Stearic Acid, Glyceryn Pharma, Soap Noodle, dan lainnya.

7. Bahwa berdasarkan data pembayaran PPN-nya tidak seharusnya dipungut atau dibebaskan di tahun 2019 yang dibayarkan dalam bentuk SSP atas PPN yang pada saat pemasukannya ditangguhkan diketahui kurang lebih sekitar 98% merupakan pembayaran PPN atas pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean sehingga atas pengeluaran barang jadi dari Kawasan Berikat terdiri dari bahan baku atau bahan penolong yang lebih banyak berasal dari pembelian dari tempat lain dalam daerah pabean yang bukan impor

8. Bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) huruf c PMK-131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana 17 dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

9. Bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) PMK-131/PMK.04/2018 dan Pasal 40 ayat (3) PER-19/BC/2018 menyatakan Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari penggunaan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan

b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli

10. bahwa Pemohon Banding mememiliki nilai konversi pemakaian Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sehingga dalam menghitung PPN Impor dan PPN Dalam Negeri yang tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut atas pemakaian bahan baku, bahan penolong yang digunakan dalam pengeluaran hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean Pemohon Banding menggunakan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan menggunakan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat.

11. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan seluruhnya perhitungan nilai konversi pemakaian bahan baku dan/ atau bahan penolong atas penjualan lokal selama tahun 2019 sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tidak memiliki keyakinan yang cukup atas seluruh nilai pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut

12. bahwa penggunaan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain hanya berlaku untuk barang yang masuk ke Kawasan Berikat dari impor. Oleh karena rata-rata penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong sebesar 98% berasal pembelian atau pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean maka Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut dengan nilai DPP PPN berdasarkan Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) PMK PMK-131/PMK.04/2018, sehingga atas koreksi DPP PPN atas perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut menggunakan dasar harga jual saat pengeluaran barang.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut sebesar Rp12.671.665.040 sebagai berikut;

1. Pemohon Banding telah menyetorkan PPN atas perolehan BKP yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa terdapat selisih atas Pajak Pertambahan Nilai atas yang Pada Saat Pemasukannya Tidak Dipungut atau Dibebaskan Yang Harus Dibayar Kembali yang didapatkan berdasarkan perhitungan Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan 40 PER-19/BC/2018;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa perhitungan PPN atas perolehan BKP yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut (semula mendapat fasilitas PPN tidak dipungut) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean yang disetor kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (PMK-131/2018) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1)

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Modal;

g. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dan/atau

j. sisa pengemas dan limbah.

Selanjutnya Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor: 131/2018 menyatakan bahwa: Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

bahwa dari uraian Pasal 25 tersebut, maka Pemohon Banding melunasi PPN yang terutang yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yaitu sebesar nilai PPN yang ketika pemasukan bahan baku ke Kawasan Berikat tidak dipungut. Pada tahun 2019 ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.04/2021 tentang perubahan PMK 131/2018 belum berlaku;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa barang hasil produksi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat Pemohon Banding adalah barang hasil produksi yang bahan bakunya tidak semata-mata berasal dari tempat lain dalam

daerah pabean (TLDDP) atau lokal namun juga terdapat komponen bahan baku yang berasal dari luar daerah pabean (LDP) atau impor. Pasal 25 ayat (1) PMK- 131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari TLDDP sedangkan Pasal 29 PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari impor;

bahwa baik PMK-131/2018 maupun PMK-65/2021 sama sekali tidak mengatur atau mengakomodasi bagaimana tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor. Ketentuan lebih lanjut pada PMK-131/2018 maupun PMK-65/2021 kemudian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu dalam hal ini adalah diatur dengan PER - 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat (PER- 19/2018) sebagaimana diubah dengan PER - 9/BC/2021 (PER-9/2021); bahwa terkait dengan tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor Pasal 40 PER-19/2018 yang berlaku pada tahun 2019 menyatakan sebagai berikut:

(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI atas pengeluaran barang yang berasal dari luar daerah pabean dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

2. klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan

3. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

c. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

(2) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean terdapat komponen barang dari tempat lain dalam daerah pabean dan PDRI dihitung berdasarkan harga jual, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).

(3) Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan

b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli.

(4) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan

c. PDRI dihitung berdasarkan:

1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

d. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, dalam hal terdapat komponen barang dari tempat lain dalam daerah pabean.

2. bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 PER-19/2018 di atas maka Dasar yang digunakan untuk menghitung PDRI untuk bagian bahan impor dan PPN untuk bagian bahan lokal adalah sebagai berikut:

a. PDRI atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu PPN Impor dan PPh Impor dihitung berdasarkan:

1) nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2) tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

3. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat. “Harga jual” pada ketentuan ini adalah mengacu pada saat pemasukan barang atau dengan kata lain harga jual bahan baku (karena yang dimasukkan ke Kawasan Berikat adalah jelas bahan baku, bukan produk Pemohon Banding) dari pihak pemasok kepada Pemohon Banding yaitu harga pembelian bahan baku (bukan harga jual produk Pemohon Banding, karena untuk harga jual produk maka frasa yang digunakan adalah “harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean” seperti pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a angka 1). Hal ini juga sejalan dengan pengertian harga jual pada Formulir BC 4.0 (pemasukan dari TLDDP ke Kawasan Berikat)

yaitu yang dicantumkan adalah harga barang yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Berikat dalam hal ini adalah harga jual dari pemasok kepada Pemohon Banding atau dengan kata lain harga beli bahan baku Pemohon Banding;

bahwa perhitungan atas DPP untuk menghitung PDRI dan PPN yang telah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding terkait penyerahan produk Pemohon Banding ke TLDDP yang merupakan hasil campuran dari bahan impor dan lokal adalah telah mengikuti ketentuan Pasal 40 PER-19/2018 di atas, yaitu atas porsi bahan baku impor menggunakan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan untuk porsi bahan baku lokal menggunakan dasar harga pembelian Pemohon Banding (harga jual dari pemasok ke Pemohon Banding);

bahwa faktanya pada Tahun 2019, hampir seluruh transaksi terkait Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut PPN) merupakan terkait dengan pemasukan barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);

bahwa maka selain Pelunasan PPN dihitung berdasarkan harga pada saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut) atas pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tidak adil apabila Pemeriksa melakukan koreksi dengan menentukan pelunasan PPN berdasarkan harga jual yang merupakan dasar penentuan terkait pengeluaran barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean padahal sebagian besar berasal dari dalam daerah pabean; bahwa oleh karena itu, mengingat Dasar perhitungan dan jumlah PPN atas bahan-bahan yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yang sudah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka menurut Pemohon Banding tidak ada koreksi DPP dan juga tidak kekurangan pembayaran PPN dimaksud. Oleh karena itu, mohon agar koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas yang pada saat

pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan yang harus dibayar kembali dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding adapun jenis usaha Pemohon Banding adalah Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian (KLU: 20115), dengan alamat lokasi Komplek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding mengolah bahan baku berbahan dasar kelapa sawit menjadi barang setengah jadi berupa fatty acid, glicerine, soap noodie dan dove noodle untuk nantinya digunakan dalam pembuatan produk konsumen terutama sabun, shampoo dan detergen;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding berkedudukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara sebagai Kawasan Berikat, sehingga atas transaksi pembelian/perolehan barang kena pajak dan penjualan/penyerahan barang kena pajak yang dilakukan Pemohon Banding berlaku ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berhubungan dengan Kawasan Berikat;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa data dan informasi mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding adalah saling melengkapi, sehingga kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) tersebut yang dijadikan dasar oleh Pengadilan Pajak untuk melakukan penilaian aspek perpajakan atas sengketa a quo;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding atas sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Perolehan Barang Kena Pajak yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut pada Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp12.671.665.040, menurut Pengadilan Pajak bahwa DPP yang menjadi sengketa adalah DPP saat Perolehan BKP oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut, sehingga bukan DPP saat Penyerahan BKP oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di dalam daerah pabean;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding atas koreksi DPP Barang Kena Pajak yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut pada Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp12.671.665.040, sehingga DPP PPN yang kurang bayar sebesar Rp4.762.863.960 sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Barang Kena Pajak yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut pada Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp12.671.665.040 atas jenis barang Blend Fatty Acid, Myristic Acid, Lauric Acid, Stearic Acid, Glyceryn Pharma, Soap Noodle, dan lainnya karena Terbanding menetapkan DPP adalah harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas DPP Barang Kena Pajak yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut pada Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp12.671.665.040 karena PPN dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat. “Harga jual” pada ketentuan ini adalah mengacu pada saat pemasukan barang atau dengan kata lain harga jual bahan baku (karena yang dimasukkan ke Kawasan Berikat adalah jelas bahan baku, bukan produk Pemohon Banding) dari pihak pemasok kepada Pemohon Banding yaitu harga pembelian bahan baku (bukan harga jual produk Pemohon Banding, karena untuk harga jual produk maka frasa yang digunakan adalah “harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean” seperti pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a angka 1). Hal ini juga sejalan

dengan pengertian harga jual pada Formulir BC 4.0 (pemasukan dari TLDDP ke Kawasan Berikat) yaitu yang dicantumkan adalah harga barang yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Berikat dalam hal ini adalah harga jual dari pemasok kepada Pemohon Banding atau dengan kata lain harga beli bahan baku Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas perolehan jenis barang Blend Fatty Acid, Myristic Acid, Lauric Acid, Stearic Acid, Glyceryn Pharma, Soap Noodle, dan lainnya karena menggunakan harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan, atau harga jual dari pemasok kepada Pemohon Banding pada saat barang tersebut dibeli atau dengan kata lain harga beli bahan baku Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dan Perubahannya, di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM) dan Perubahannya, di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 3: Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 17: Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Angka 18: Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Angka 23: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

 PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor

131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat (selanjutnya disebut dengan PMK-131/2018)

Pasal 1 Angka 7, Angka 11, dan Angka 12

Angka 7: Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.

Angka 11: Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.

Angka 12: Bahan Penolong adalah barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi. Pasal 23

(1) Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Modal;

g. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dan/atau

j. sisa pengemas dan limbah.

Pasal 24 Ayat (1)

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.

Pasal 29 Ayat (1) huruf c

(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

c. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

bahwa barang kena pajak yang menjadi sengketa sebesar Rp12.671.665.040 adalah Blend Fatty Acid, Myristic Acid, Lauric Acid, Stearic Acid, Glyceryn Pharma, Soap Noodle, dan lainnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak adapun Blend Fatty Acid, Myristic Acid, Lauric Acid, Stearic Acid, Glyceryn Pharma, Soap Noodle, dan lainnya merupakan barang kena pajak berupa barang yang dikeluarkan Pemohon Banding dari Kawasan Berikat ke tempat lain (luar/tempat/kawasan) dalam daerah pabean sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Ayat (2) selain huruf j PMK-131/2018;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai PPN yang ketika pemasukan bahan baku ke Kawasan Berikat tidak dipungut atau dengan kata lain PPN-nya dihitung dengan dasar harga pemasukan ke kawasan berikat yaitu harga pembelian. Dengan demikian, Terbanding keliru menggunakan Harga Jual. Dalam Pasal 25 PMK 131/2018 dan PER-19/2018 sama sekali tidak ada ketentuan bahwa untuk barang yang berasal tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean adalah menggunakan Harga Jual produk yang dihasilkan dari bahan baku yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang mendasarkan kepada ketentuan Pasal 25 PMK 138/2018 dan Pasal 36 PER- 19/2018 adalah jelas-jelas keliru karena bahkan Pasal 25 PMK 138/2018 dan Pasal 36 PER-19/2018 adalah tidak mengatur penggunaan Harga Jual sama sekali sehingga mengingat alasan koreksi Terbanding adalah keliru maka menjadikan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi keliru juga;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 25 ayat (1) PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari TLDDP sedangkan Pasal 29 PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari impor. Baik PMK- 131/2018 sama sekali tidak mengatur atau mengakomodasi bagaimana tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor;

bahwa menurut Terbanding, perbedaan DPP yang terjadi bukan disebabkan oleh kekeliruan penerapan ketentuan oleh Terbanding, melainkan karena Pemohon Banding menggunakan dasar waktu penghitungan DPP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding atas penjualan Blend Fatty Acid, Myristic Acid, Lauric Acid, Stearic Acid, Glyceryn Pharma, Soap Noodle, dan lainnya dengan jumlah sebesar

Rp12.671.665.040, menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding harus melunasi PPN saat perolehan barang berupa Blend Fatty Acid, Myristic Acid, Lauric Acid, Stearic Acid, Glyceryn Pharma, Soap Noodle, dan lainnya yang dibebaskan atau tidak dipungut tersebut;

bahwa mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN atas perolehan barang berupa Blend Fatty Acid, Myristic Acid, Lauric Acid, Stearic Acid, Glyceryn Pharma, Soap Noodle, dan lainnya tersebut, menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 29 huruf c PMK-131/2018 telah dengan tegas menyatakan bahwa PPN dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

bahwa Pemohon Banding menghitung DPP PPN atas perolehan barang berupa Blend Fatty Acid, Myristic Acid, Lauric Acid, Stearic Acid, Glyceryn Pharma, Soap Noodle, dan lainnya tersebut berdasarkan harga pada saat perolehan/pembelian atau harga beli, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf c PMK-131/2018;

bahwa Terbanding menghitung DPP PPN atas perolehan barang berupa Blend Fatty Acid, Myristic Acid, Lauric Acid, Stearic Acid, Glyceryn Pharma, Soap Noodle, dan lainnya tersebut berdasarkan harga jual saat barang tersebut dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, sehingga menurut Pengadilan Pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf c PMK-131/2018

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- bahwa ketentuan Pasal 29 huruf c PMK-131/2018 dengan tegas mengatur bahwa untuk pelunasan PPN yang dibebaskan atau tidak dipungut saat perolehan barang kena pajak masuk ke Kawasan Berikat dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

- bahwa ketentuan Pasal 29 huruf c PMK-131/2018 telah sesuai dengan dasar penghitungan DPP PPN yang diatur dalam Pasal 1 angka 17, angka 18, dan Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM yang pada dasarnya menyatakan bahwa harga jual dihitung pada saat penyerahan barang kena pajak;

- bahwa dasar Pemohon Banding dalam mengitung DPP PPN berdasarkan harga beli (yaitu harga jual pemasok kepada Pemohon Banding saat membeli barang a quo) adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf c PMK-131/2018;

- bahwa dasar Terbanding dalam mengitung DPP PPN berdasarkan harga jual pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean telah tepat sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf c PMK-131/2018

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp12.671.665.040 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut sebesar Rp12.671.665.040 adalah telah sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan, oleh karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut12.671.665.040012.671.665.040

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut menurut TerbandingRp 12.671.665.040 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 DPP atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut menurut Pengadilan

PajakRp 12.671.665.040

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/217/19/117/24 tanggal 1 Juli 2024 atas nama PT UNILEVER OLEOCHEMICAL INDONESIA, NPWP 03.199.729.9-063.000 / 003199729906300 NITKU 0031997299063000000000, beralamat di Komplek Kek Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp684.328.294.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M., M.H. dan Benny Mangoting, S.H., S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M., M.H.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.H., S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.