Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 87 halaman

PUT-008497.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Unilever Oleochemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008497.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Unilever Oleochemical Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Koreksi DPP atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 15 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU 14/2022Pasal 37 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008497.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Unilever Oleochemical Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/217/19/117/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
13 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum