Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-008497.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008497.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00107/407/22/073/23 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008497.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOYOTA TSUSHO NEXTY ELECTRONICS INDONESIA, NPWP

03.271.293.7-022.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Building Lt.12 Jl. Jend. Sudirman Kav 10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 dan alamat korespondensi di Jl. TB. Simatupang 15 Tanjung Barat, Jakarta 12530, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Shingo Ito, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia Nomor 02 tanggal 15 Mei 2024, dibuat di hadapan Fitri Budiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat,

1. Nama: Melly Fauziah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1621/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025,

Surat Kuasa Khusus: 004/0125/NEID tanggal 15 Januari 2025,

2. Nama: Galuh Insan Sejati Susely,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-351/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, Surat Kuasa Khusus : 010/0325/NEID tanggal 10 Maret 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1241/WPJ.06/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 83/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-105/PP/Prb/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 021/0924/NEID tanggal 25 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00107/407/22/073/23 tanggal 24 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

N JUML AH RUPIA4 MENURUT

9 URAIAN PENGJSARA KENA Fekus PEMBAHASEN

. PAJAK . =“ AKHIR (DISETUJUI

Casar Pengeraan Pajak:

a Atas Peryerahan Barang dan Jasa yang leulag PPN a1 Eksper 50.847.675 SC 84° 676 30.241.676 a 5 Penyeraran yang PPN-nya harus dipung.! sendiri 32.649 363,884 32.212 486 341 32 649 463.884

3.5. Penyerahan yang PPN-nya d pangut oeh Pesungu! PPN a Oo 2 ad Penyerahan yarg PPN nya tidak Gipungut 26 735.157.3685 26 725, 181.368 26.745, 81.358 aS Penyerahan yang dibebaskan dari pescenaan PPN 3 le) 0 a4 Jurlahial+a2+a3+as+a si 59.435.286 928 59998 599 405 §9,435.386,928

9, Atas Penyeratan Barang can Jasa yang tidak terutang PPN o Qo 2 c Jum.as Seluruh Peryarahan ia 8 - bi 59435556 928 59,998.599.405 59 435.986,928 d. Atas Impor BKPiPemarfaata’ BKP Tidak Berws ud dar luar

Daerah Pabean di da'ars Daerah Pabean:Pemanfaatan JKP dar ar Daerah Pabean di dalam Gaeiah PabearPem.ngutan pa ak oleh Pernungy: PPNiKediatas Membanggn Serai

Pembayaran kembai Pajak Masukan bagi PKP yang belum tnelakukan penyerahan sete an jangka waktu terentu berak” “/Perderan yang PPN-sya tidak sehar. snya dibebaskan atau tidak Jipu sgut Tangg ng awas setara renteng/Pembayaran PPN yang semula merdapatkan fasitas di impo: SKP Is) 3 ja d 2. Pemanfaatan EKP das benvs wo day Luar Daerah 4 Oo o

Pabean di dalam Waeran Pateah

G3 Pemactaatar JKP das L.ar Daerah Pabean di da'am a Q a

Oserah Puseah d 4. Pemungutan Pajar oleh Pesurgut PPN c a Le) o® Kegiatan Membangun Sendi Q C Li d8. Pembayaran kembal Prax Masukan baal PEP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu 0 a Le tertentu berak4'r d.7. Peralehan yang OPN-nya "dak seharisnya dinchassan c 4 0 atau tdak cioungut “

8. Tanggung jawab setara enteng a Ls) o a8 Pembayaran PPN yarg sem..'a mendaparkan fasilnas C 4 ie) d7. Jumlah id 1 aiaud 2 aay d datar d 4 aia. AS atau c.$ Qu 9 a atau d7 atau d.8 atau 4.5) e& Seharussya tdak tervtarg 9 u u

Perghrungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus coLnguvonaya! sendiri itanf x 1.3 2 ala. 4384.9856.3282 5 42: 248630 3284 936,382

1d 15 atau NIAILy na

9. Cik rangi bt PPN yare d'sete d mura da’am Masa Parak yag $274 G Hi oO

D2 Pajak Masukan yavg davat d peniturgsan 5.37 59" 959 5.437.591.650 5 437.591.850 b.3 STP tpakok sura”g bayar is c g h 4. Dioayar dengan NPWP sendiri | a G bS Lan-a, Ls) G 0

46. Jumlah jn 1 +b? +ba- ‘na +b 87 5.ga7'694.959 § 4ay.6a° 959 5.447.591 O80

¢ Opentungkan.

ci SKPLB C 2 ¢

Cc? SKPPKP fa] Tn t

GI Jumasic.1 + c.2} G Cc (

IDISETUJUI jd PPN yao seharusnya tidar terutang d.*. Cikayar dengan NPWP pak a: G In) 0 da2 Cbayar dengan NPWP sendir G Le) a

4.5. Telah digungut 0 is) a da Jucah id t+02 +4 3) 6 o Q e. Jumlah pa ak yang dapa! cperh:tangkan (fh 6 - dj ata (cA): 5 437.897.980 £437 591,950 5.437 591.950 f Jumah penghitungan PPN Leb* Bayarisehan.snya tdak terutang (2 - a} 2 172,655 568 2° 16,343,320 2172 955.568

3 (kelebihan Pajas yag sdah a Okompensasikan ke Masa Pajak berisutnya a a a b. Drompersas.kan ce Masa Pass... ikarena pembetulan! q C g

2. Jumlah fa - bj Cc o G

& Murah PPM yang levis dibayariseharusnya tidak terutang (2.f - 3.0) _ 2.172.655.568 2115 343,220 2172 655,568

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 024/1023/TTEI tanggal 03 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

SP SKP Keberatan

. Ekspor 50 841.576 50.841.676 50.841 876

2. Sabat sone Peng hana 32 649 363.884 | 33212486 361 32.349.363 884

”.3 Penyerahan yang PPN-nya tdak dipurgut 26.735 181.368" 26735181368 26.735.73° 368

4. | Jumlah se.urur penyerahan | “59435 386 928 | 59 998.599 409 59.435.386 028

5 PEN yang harus d'pungut'dibayar sendiri 3.264.936.382 3.32” 248630 3.264.936 382

"6 Pajax Masukan yang dapat diperhitungkan 5.431 591 959 5.437.591.950 5.437.591.950

7 Dikurang lain-lain 2 0 0

8 Jumlah pajak yang dapat c.perhitungkan 5.437 597.955 5 437.591.950 5.437.591.950

—— ee —— — 5 ———— + — - 0 ———— — — 4

Jumlah Perh'tungan PPN Kurarg/tLeb'hs . , uan . na .

9 " 2112 555.588: 121165433201 (2 172655 568)

Baya’ 0 7

D kompersasikan ke Masa Pajak

1C " c 9 on

Berikutnya 4

+ | Jumlar PPN yang Kurang:iLebik Bayar) (2472655538) 12 1416343.320) (2.*72 655.568)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Juli 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian | Semula Dikuranes Menjadi (Rp! 7 (Rp) a, PPN Kurang/(Lebihj Bayar It2. 116.343.320) O (2.116.343.320)

'b. Sanksi Bunga — 7 0, ol 0

Cc. Sanksi Kenaikan — no 0 0 Oj “0 d. Jumlah pajak yang masih |(2.116.343.320) — Off2.116.343.320) harus (lebih) dibayar PEN namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 021/0924/NEID tanggal 25 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 021/0924/NEID tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Juli 2024 diterima pada tanggal 11 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Shingo Ito, selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 15 Mei 2024;

Bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPLB PPN Nomor: 00107/407/22/073/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)PemohonTerbanding (Rp)Terbanding
Banding (Rp)(Rp)
1Ekspor50.841.67650.841.676-
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri32.649.363.88433.212.486.361563.122.477
3Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut26.735.181.36826.735.181.368-
4Jumlah seluruh penyerahan59.435.386.92859.998.509.405563.122.477
5PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri3.264.936.3823.321.248.63056.312.248
6Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.437.591.9505.437.591.950-
7Dikurangi lain-lain---
8Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan5.437.591.9505.437.591.950-
9Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(2.172.665.568)(2.116.343.320)56.322.248
10Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
11Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih Bayar)(2.172.665.568)(2.116.343.320)56.322.248

2. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPLB a quo kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 024/1023/TTEI tanggal 03 Oktober 2023 yang pada intinya menyatakan tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Pemohon Banding (Rp)PemohonTerbanding (Rp)TerbandingDiajukan
Banding (Rp)(Rp)Keberatan
(Rp)
1Ekspor50.841.67650.841.676-
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri32.649.363.88433.212.486.361563.122.477
3Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut26.735.181.36826.735.181.368-
4Jumlah seluruh penyerahan59.435.386.92859.998.509.405563.122.477
5PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri3.264.936.3823.321.248.63056.312.248
6Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.437.591.9505.437.591.950-
7Dikurangi lain-lain---
No.UraianMenurutKoreksi yang
Pemohon Banding (Rp)PemohonTerbanding (Rp)TerbandingDiajukan
Banding (Rp)(Rp)Keberatan
(Rp)
8Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan5.437.591.9505.437.591.950-
9Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(2.172.665.568)(2.116.343.320)56.322.248
10Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
11Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih Bayar)(2.172.665.568)(2.116.343.320)56.322.248

3. Bahwa atas surat keberatan a quo, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang isinya menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)PemohonTerbanding (Rp)Terbanding
Banding (Rp)(Rp)
1Ekspor50.841.67650.841.67650.841.676
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri32.649.363.88433.212.486.36133.212.486.361
3Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut26.735.181.36826.735.181.36826.735.181.368
4Jumlah seluruh penyerahan59.435.386.92859.998.509.40559.998.509.405
5PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri3.264.936.3823.321.248.6303.321.248.630
6Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.437.591.9505.437.591.9505.437.591.950
7Dikurangi lain-lain---
8Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan5.437.591.9505.437.591.9505.437.591.950
9Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(2.172.665.568)(2.116.343.320)(2.116.343.320)
10Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
11Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih Bayar)(2.172.665.568)(2.116.343.320)(2.116.343.320)

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1.DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa59.998.509.40559.435.386.928563.122.477

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi Terbanding a quo adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp563.122.477

Menurut Terbanding:

- Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 39.239 berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan Terbanding sebagai berikut:

DeskripsiMenurut
Terbanding (USD)
Peredaran Usaha
Uji Arus Piutang
Mutas Sisi Debit atas Akun No 1100 - Accts receivable, intercompany226.220
Mutas Sisi Debit atas Akun No 1150 - Accounts receivable, trade54.222.799
Jumlah Penambahan Piutang Dagang54.449.019
PPN dipungut sendiri2.917.029
Peredaran Usaha Menurut Terbanding51.531.990
Penyesuaian
Reimbursement64.959
Selisih Kurs523.445
Reversing Entry1.263.393
Sales Return970.845
Selisih Lainnya(2.610)
Peredaran Usaha Menurut Arus Piutang48.711.958
DeskripsiMenurut
Terbanding (USD)
Peredaran Usaha Menurut SPT48.672.719
Koreksi39.239

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pengujian Arus Piutang Menurut Terbanding Tidak Sesuai Dengan Prosedur Pemeriksaan

- Bahwa dalam melakukan pengujian arus piutang, Terbanding hanya menjumlahkan mutasi debit atas akun piutang usaha Pemohon Banding yang dianggap sebagai penjualan;

- Bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak a quo, formula pengujian arus piutang yang seharusnya digunakan adalah sebagai berikut:

Pelunasan/Penerimaan melalui Kas/Bank+/+
Pelunasan Non Kas/Bank+/+
Saldo Akhir Piutang Usaha+/+
Saldo Awal Piutang Usaha-/-
Penyesuaian+/-
Peredaran Usahaxxx

- Bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan Terbanding nyata-nyata tidak memperhitungkan pelunasan/penerimaan melalui kas/bank Pemohon Banding. Selain itu, pengujian arus piutang menurut Terbanding hanya berdasarkan pada penambahan sisi debit akun piutang usaha yang dianggap sebagai penjualan. Sedangkan, Terbanding seharusnya memperhitungkan saldo awal piutang usaha, saldo akhir piutang usaha, dan pelunasan melalui kas/bank;

- Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan dalam SE-65/PJ/2013. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terbukti cacat formal secara formal dan tidak valid karena tidak mencakup seluruh elemen yang seharusnya didigunakan dalam pengujian arus piutang;

2. Pengujian Arus Piutang Menurut Pemohon Banding

- Bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan figur pengujian arus piutang yang sesuai dengan pedoman metode dan teknik pemeriksaan sesuai dengan SE-65/PJ/2013 dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganJumlah
(USD)
Penerimaan Kas/Bank:
MUFG Bank Ltd, operating ( IDR ) 665 – 19692631.660.083
MUFG Bank Ltd, operating ( USD ) 665 – 97442820.146.590
MUFG Bank Ltd, operating ( JPY ) 665 – 974312.071
Bank BTPN – IDR59.456
Jumlah Penerimaan Kas/Bank51.868.200
Saldo Akhir Piutang Usaha6.699.920
Saldo Awal Piutang Usaha(6.968.714)
Jumlah Penghasilan (Termasuk PPN)51.599.406
Dikurangi: PPN(2.834.890)
Jumlah Peredaran Usaha menurut Arus Piutang48.764.516
Jumlah Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan48.672.720
Selisih91.796
Penyesuaian
a. Selisih Kurs(42.777)
b. Retur Penjualan(92.231)
c. Penyesuaian Lainnya43.212
Total Penyesuaian91.796
Jumlah Selisih-

- Bahwa adapun, penjelasan atas penyesuaian dalam kertas kerja arus piutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Penyesuaian atas Selisih Kurs sebesar USD42.777

- Bahwa dalam pengujian arus piutang, terdapat komponen laba selisih kurs USD42.777 yang seharusnya menjadi penyesuaian yang sifatnya mengurangi selisih tersebut;

- Bahwa pembukuan Pemohon Banding menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebagai mata uang fungsional. Akibatnya, setiap transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain USD perlu dikonversi ke dalam mata uang USD dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Selanjutnya, pada setiap akhir bulan, saldo piutang yang berasal dari mata uang selain USD harus dinilai ulang (revaluasi) dengan menggunakan kurs pada akhir bulan tersebut berdasarkan PSAK yang berlaku;

- Bahwa perhitungan selisih kurs dapat dilihat pada penjurnalan dalam General Ledger tahun pajak 2021 yang menunjukkan Laba/Rugi Selisih Kurs atas masing-masing transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2021;

- Bahwa laba selisih kurs sebesar USD42.777 merupakan nilai bersih laba selisih kurs yang timbul pada saat pelunasan piutang. Oleh karena itu, komponen laba selisih kurs sebesar USD42.777 tersebut seharusnya dimasukkan sebagai pengurang nilai uang masuk dalam pengujian arus piutang;

- Bahwa sample penjurnalan atas selisih kurs adalah sebagai berikut:

1) Saat timbulnya Piutang Usaha

AccountAccount NameSrc. Debit (Rp)Src. CreditFunc. DebitFunc. Credit
(Rp)(USD)(USD)
1150Accounts receivable, trade1.058.117.016-72.683-
2351Accrued VAT-96.192.456-6.608
4100Sales-961.924.560-66.076
Saat Revaluasi Saldo Piutang
AccountAccount NameSrc. Debit(Src. CreditFunc. DebitFunc. Credit
(Rp)Rp)(USD)(USD)
1150Accounts receivable, trade-1.570-
3500Unrealized Exchange Gain--1.570

3) Saat Reversal Revaluasi Saldo Piutang

AccountAccount NameSrc. DebitSrc. CreditFunc. DebitFunc. Credit
(Rp)(Rp)(USD)(USD)
1150Accounts receivable, trade--1.570
3500Unrealized Exchange Gain-1.570-

4) Saat Pelunasan

AccountAccount NameSrc. DebitSrc. CreditFunc. DebitFunc. Credit
(Rp)(Rp)(USD)(USD)
1021MUFG Bank Ltd, operating ( IDR ) 665 – 1969261.058.117.016-74.913,23-
1150Accounts receivable, trade-1.058.117.016-73.798,09
8000Exchange gain---1.115,23
Bahwa berdasarkan sample jurnal di atas, dapat disimpulkan

bahwa laba selisih kurs sebesar USD42.77 dapat diperhitungkan sebagai pengurang atas nilai uang masuk dalam pengujian arus piutang, karena nilai tersebut bukan merupakan nilai penjualan, melainkan merupakan penghasilan lain-lain, yaitu laba selisih kurs. Berdasarkan ketentuan UU PPN, laba selisih kurs bukan merupakan Objek PPN;

- Bahwa atas jumlah penyesuaian selisih kurs sebesar USD42.777 telah mencakup jumlah sengketa selisih kurs sebesar USD39.329 atau setara dengan Rp563.122.477 dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Selisih KursJumlah Sengketa Selisih Kurs (USD)
Menurut Arus Piutang
Pemohon Banding
(USD)
3500Unrealized exchange gain2.759-
3510Unrealized exchange loss(147.172)-
8000Exchange gain(113.729)(113.729)
8010Exchange loss215.36474.490
Jumlah(42.777)(39.239)

b. Penyesuaian atas Retur Penjualan sebesar USD92.231

- Bahwa penyesuaian sebesar USD92.231 berasal dari retur penjualan yang diperhitungkan sebagai salah satu komponen penyesuaian untuk menghitung nilai peredaran usaha Pemohon Banding;

- Bahwa sesuai dengan angka 7 huruf c Lampiran II SE-65/PJ/2013 menyebutkan sebagai berikut:

“Penyesuaian-penyesuaian yang harus juga diperhitungkan terkait dengan pengujian arus piutang antara lain:

1) ditambah penghapusan piutang

2) dikurangi retur penjualan

3) dikurangi PPN dipungut sendiri yang ada dalam penerimaan kas/bank

4) saldo-saldo uang muka penjualan/pelanggan

5) saldo-saldo pendapatan yang ditangguhkan

6) penyesuaian lain yang tidak ada hubungan dengan penerimaan dan penghasilan”

- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas retur penjualan yang terjadi pada tahun pajak 2021 termasuk dalam komponen penyesuaian pengujian arus piutang Pemohon Banding;

c. Penyesuaian Lainnya sebesar USD43.212

- Bahwa terdapat penyesuaian lainnya sebesar USD43.212 yang berasal dari pelunasan non kas dan net off atas AR dan AP. Sehingga, atas penyesuaian sebesar USD43.212 tersebut seharusnya termasuk dalam komponen pelunasan Pemohon Banding;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Bahwa mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp563.122.477;

Bahwa sehingga, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianKeputusan Keberatan (Rp)Koreksi yangMenurut
DimohonPemohon
DibatalkanBanding
(Rp)(Rp)
1Ekspor50.841.676-50.841.676
22Penyerahan yang PPN-nya33.212.486.361563.122.47732.649.363.884
harus dipungut sendiri
3Penyerahan yang PPN-nya26.735.181.368-26.735.181.368
tidak dipungut
4Jumlah seluruh59.998.509.405563.122.47759.435.386.928
penyerahan
5PPN yang harus3.321.248.63056.312.2483.264.936.382
dipungut/dibayar sendiri
6Pajak Masukan yang dapat5.437.591.950-5.437.591.950
diperhitungkan
7Dikurangi lain-lain---
88Jumlah pajak yang dapat5.437.591.950-5.437.591.950
diperhitungkan
9Jumlah Perhitungan PPN(2.172.665.568)(56.322.248)(2.172.665.568)
Kurang/(Lebih) Bayar
10Dikompensasikan ke Masa---
Pajak Berikutnya
11Jumlah PPN yang(2.116.343.320)(56.322.248)(2.172.665.568)
Kurang/(Lebih Bayar)

3. Bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 008497.16.2024/PAN/2024 tanggal 04 Oktober 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00247/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Juli 2024,

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 024/1023/TTEI tanggal 03 Oktober 2023,

Bukti P.3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00107/407/22/073/23 tanggal 24 Juli 2023,

Bukti P.4. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia Nomor 02 tanggal 15 Mei 2024, dibuat di hadapan Fitri Budiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.5. Salinan Bermeterai Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data

Perseroan PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0203666 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P.6. Salinan bermeterai Akta Nomor 05 tanggal 15 Mei 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.7. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0121922 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P.8. Softcopy Surat Kuasa Shingo Ito, jabatan Presiden Direktur kepada

Melly Fauziah, jabatan Kuasa Hukum nomor 004/0125/NEID tanggal 15 Januari 2025 (KHP-2990);

Bukti P.9. Softcopy SPT PPN Masa Maret 2022;

Bukti P.10. Softcopy Laporan Keuangan per 31 Maret 2022;

Bukti P.11. Softcopy Dokumen lokal;

Bukti P.12. Softcopy Passport Singo Ito;

Bukti P.13. Softcopy KTP an Melly Fauziah;

Bukti P.14. Softcopy Pakta Integritas an Melly Fauziah;

Bukti P.15. Softcopy Pakta Integritas an Shingo Ito, jabatan Presiden Direktur; Bukti P.16. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 3770/MUC/PT/TDA/II/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P.17. Softcopy Matriks Sengketa PPN;

Bukti P.18. Softcopy SPT PPN;

Bukti P.19. Softcopy Tiket Kedatangan 18 Agustus 2024 an Singo Ito;

Bukti P.20. Softcopy Tiket Keberangkatan 1 Oktober 2024 an Singo Ito;

Bukti P.21. Softcopy Surat Kuasa Shingo Ito, jabatan Presiden Direktur kepada

Galuh Insan Sejati Susely, jabatan Kuasa Hukum nomor 010/0325/NEID tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P.22. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

351/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025 an Galuh Insan Sejati Susely; Bukti P.23. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Galuh Insan Sejati Susely (KHP-

01749);

Bukti P.24. Softcopy Pakta Integritas Galuh Insan Sejati Susely tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P.25. Softcopy Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P.26. Softcopy Surat Nomor S-00717/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P.27. SoftcopyRisalahPembahasanNomorPRIN-

00085/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 27 Februari 2023;

Bukti P.28. Softcopy Arus Piutang Tahun 2021;

Bukti P.29. Softcopy Rincian Selisih kurs dan sample dokumen pendukung; Bukti P.30. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P.31. Softcopy Dokumen Pendukung Selisih Kurs;

Bukti P.32. Softcopy SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P.33. Softcopy Pendapat Akhir Nomor 5801/MUC/S-TDR/VIII/25 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti P.34. Berita Acara Uji Bukti

Bukti P.35. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1621/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 an Melly Fauziah; Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T.2. Softcopy LHP;

Bukti T.3. Softcopy LPK PPN Maret;

Bukti T.4. Softcopy KKP Perubahan;

Bukti T.5. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T.6. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.7. Softcopy Pendapat Akhir Nomor S-302/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 021/0924/NEID tanggal 25 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN59.435.386.928,0059.998.509.405,00563.122.477,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp563.122.477,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp563.122.477,00 (USD 39,239) berdasarkan pengujian arus piutang, dimana Pemeriksa menyimpulkan bahwa selisih kurs seharusnya tidak berpengaruh pada saat pencatatan piutang, selisih kurs baru berpengaruh pada saat pelunasan piutang, oleh karena itu terdapat selisih/koreksi sebesar Rp563.122.477,00;

2. bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding membuktikan bahwa penyesuaian selisih kurs karena adanya pengakuan unrealized exchange gain (3500) dan unrealized exchange loss (3510) sehingga menurut Terbanding penyesuaian atas selisih kurs yang diakui pada proses pemeriksaan adalah sebesar USD523,445;

3. Pemohon Banding baru menyampaikan adanya tambahan akun exchange gain (8000) dan exchange loss (8010) pada penelitian keberatan dan argumentasi pada sidang banding, sehingga belum dilakukan pengujian/pembuktian pada proses pemeriksaan oleh Terbanding;

AccountAccount NameDebitCreditBalance
NumberKeterangan
3500Unrealized exchange gain-148.327(148.327)Tidak Sengketa
3510Unrealized exchange loss-375.118(375.118)
8000Exchange gain1113.729(113.729)Sengketa
8010Exchange loss74.490-74.490
Grand Total74.491637.174(562.684)

4. bahwa menurut Terbanding, masih diperlukan pengujian/pembuktian lebih lanjut dari Pemohon Banding terkait akun exchange gain (8000) dan exchange loss (8010) yang merupakan bagian dari penyesuaian selisih kurs menurut Pemohon Banding, karena tidak terungkap dalam fakta dan penjelasan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan;

5. bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materiil terkait selisih uji arus piutang yang menjadi koreksi Terbanding, dengan hasil uji bukti adalah sebagai berikut:

a. Pemohon Banding menyampaikan Tabel rincian Selisih kurs atas 176 transaksi pada akun 8000 – exchange gain dan akun 8010 – exchange loss;

b. Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung seperti Debit Note, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran dan Jurnal Pencatatan yang menyebabkan timbulnya selisih kurs yang dicatat pada akun 8000 – exchange gain dan akun 8010 – exchange loss yang dikoreksi oleh Terbanding

6. Terbanding menanggapi bahwa dokumen pendukung selisih kurs pada akun exchange gain (8000) dan exchange loss (8010) yang baru ditunjukkan saat uji kebenaran materiil sebenarnya tidak pernah disampaikan pada tahap pemeriksaan maupun penelitian keberatan, namun, dokumen seperti debit note, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, dan jurnal pencatatan yang kemudian ditunjukkan tersebut memang sesuai dengan pencatatan selisih kurs oleh Pemohon Banding.

7. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 39.239 sudah tepat berdasarkan uji arus piutang, karena selisih kurs tidak berpengaruh saat pencatatan piutang tetapi baru relevan saat pelunasan. Kesimpulan ini didasarkan pada temuan pemeriksaan dan penelitian keberatan, mengingat Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung atas selisih kurs yang dicatat pada akun exchange gain (8000) dan exchange loss (8010)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp563.122.477,00 (USD 39,239) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pengujian arus piutang yang dilakukan Terbanding dianggap tidak sesuai dengan SE-65/PJ/2013 karena Terbanding hanya menjumlahkan mutasi sisi debit akun piutang usaha dan langsung menganggapnya sebagai penjualan. Metode ini mengabaikan unsur-unsur wajib dalam formula SE-65/PJ/2013, yaitu pelunasan melalui kas/bank, pelunasan non-kas, saldo awal, saldo akhir, serta penyesuaian. Karena pengujian Terbanding tidak memasukkan komponen- komponen tersebut dan hanya berfokus pada penambahan piutang, maka koreksi peredaran usaha sebesar USD 39.239 dinilai cacat formal dan tidak memenuhi ketentuan metode pemeriksaan yang semestinya.

2. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus piutang sesuai SE- 65/PJ/2013, dengan memperhitungkan seluruh komponen yang diwajibkan, yaitu penerimaan kas/bank, saldo awal, saldo akhir, dan penyesuaian. Hasil perhitungan menunjukkan peredaran usaha USD 48.764.516, yang selisihnya dengan SPT (USD 91.796) sepenuhnya dapat dijelaskan melalui penyesuaian selisih kurs, retur, dan penyesuaian lainnya. Nilai penyesuaian selisih kurs USD 42.777 juga sudah mencakup nilai sengketa USD 39.239, sehingga tidak terdapat perbedaan yang belum terjelaskan.

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih USD 39.239 yang ditemukan Terbanding berasal dari laba/rugi selisih kurs akibat penggunaan USD sebagai mata uang fungsional. Setiap transaksi dalam mata uang selain USD harus dikonversi saat terjadi, lalu piutang dinilai ulang setiap akhir bulan, sehingga wajar timbul selisih kurs yang tercatat dalam General Ledger. Meskipun Pemohon Banding tidak sependapat dengan metode uji arus piutang yang digunakan Terbanding, bila metode tersebut tetap dipakai, maka selisih USD 39.239 justru harus diperlakukan sebagai penyesuaian, yaitu pengurang nilai uang masuk karena merupakan laba selisih kurs pada saat pelunasan piutang, bukan tambahan peredaran usaha;

4. bahwa Pemohon Banding menunjukkan contoh jurnal dan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa selisih kurs memang timbul dari perbedaan nilai piutang pada saat penjualan dan saat pelunasan. Dalam contoh transaksi dengan PT Tokai Rika Indonesia, piutang awal dicatat sebesar USD72.682, tetapi saat pelunasan menjadi USD73.798 sehingga muncul laba selisih kurs USD1.115 yang dicatat sebagai exchange gain. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan saldo piutang bukan hanya berasal dari penjualan, tetapi juga dari laba selisih kurs yang terbentuk saat pelunasan. Karena pembukuan menggunakan USD sebagai mata uang fungsional, seluruh transaksi Rupiah harus dikonversi dan dinilai ulang setiap periode, sehingga selisih kurs menjadi bagian wajar dari pembentukan saldo piutang. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa selisih kurs tidak memengaruhi pencatatan piutang adalah keliru.

5. bahwa selisih kurs sebesar USD39.239 yang menjadi sengketa merupakan penghasilan lain-lain (laba selisih kurs) yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh

Badan Tahun Pajak 2021 pada pos penghasilan dari luar usaha, sehingga apabila dikoreksi kembali sebagai peredaran usaha akan menimbulkan double counting terhadap penghasilan Pemohon Banding.

6. bahwa dalam persidangan dan Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung terkait selisih kurs dan kaitannya dengan pengujian arus piutang, termasuk rincian sengketa USD 39.239 serta 172 set dokumen berupa alur jurnal, invoice, faktur pajak, dan bukti rekening koran. Mengacu Pasal 76 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Hakim berwenang menentukan apa yang harus dibuktikan dan menilai keabsahan alat bukti, sedangkan para pihak berhak mengajukan bukti baru untuk mencapai kebenaran materiil. Oleh karena itu, semua dokumen yang diajukan Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tetap sah sebagai alat bukti dan layak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada

bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp563.122.477,00 (USD 39,239) karena berdasarkan pengujian arus piutang Terbanding menilai bahwa selisih kurs tidak memengaruhi pencatatan awal piutang, melainkan baru berpengaruh pada saat pelunasannya. Atas dasar itu, ditemukan selisih yang harus dikoreksi sebesar USD 39.239.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp563.122.477,00 (USD39,239) karena:

a. bahwa Terbanding hanya menjumlahkan sisi debet akun piutang dan menganggapnya sebagai penjualan dan mengabaikan unsur pelunasan

melalui kas/bank, pelunasan non-kas, saldo awal, saldo akhir, serta penyesuaian sesuai SE-65/PJ/2013;

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus piutang sesuai SE- 65/PJ/2013, dengan memperhitungkan seluruh komponen yang diwajibkan, yaitu penerimaan kas/bank, saldo awal, saldo akhir, dan penyesuaian;

c. bahwa selisih USD 39.239 berasal dari laba/rugi selisih kurs akibat penggunaan USD dalam pembukuan Pemohon Banding;

d. bahwa setiap transaksi dalam mata uang selain USD harus dikonversi saat terjadi, lalu piutang dinilai ulang setiap akhir bulan, sehingga wajar timbul selisih kurs yang tercatat dalam General Ledger;

e. bahwa atas selisih USD 39.239 harus diperlakukan sebagai penyesuaian, yaitu pengurang nilai uang masuk karena merupakan laba selisih kurs pada saat pelunasan piutang, bukan tambahan peredaran usaha;

f. bahwa selisih kurs sebesar USD39.239 merupakan penghasilan lain-lain yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021, sehingga apabila dikoreksi kembali sebagai peredaran usaha akan menimbulkan double counting terhadap penghasilan Pemohon Banding.

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa koreksi peredaran usaha sebesar USD39.239 berasal dari selisih kurs sebagai akibat pembukuan Pemohon Banding menggunakan USD b. bahwa setiap transaksi dalam mata uang selain USD harus dikonversi menjadi USD saat terjadi, lalu piutang dinilai ulang setiap akhir bulan, sehingga timbul selisih kurs yang tercatat dalam GL dengan mempertimbangkan adanya saldo awal, saldo akhir dan penyesuaian c. bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas selisih kurs sebesar USD39.239 yaitu sebagai pengurang nilai uang masuk karena merupakan laba selisih kurs pada saat pelunasan piutang, dan bukan tambahan peredaran usaha;

d. bahwa atas selisih kurs USD39.239 telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai penghasilan lain-lain, dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2021, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat;

4. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha sebesar USD39,239 yang juga diajukan banding dengan nomor sengketa 008496.15/2024/PP. Pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan sebesar USD39,239 dan telah diterbitkan putusan dengan Nomor PUT-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025. Dengan telah dibatalkannya koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, maka koreksi a quo sebagai secondary adjustment menurut Pengadilan Pajak dengan sendirinya ikut dibatalkan / gugur.

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp563.122.477,00 (USD39,239) Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN563.122.477,000.00563.122.477,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN menurut TerbandingRp33.212.486.361,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp563.122.477,00
DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN menurut Pengadilan PajakRp32.649.363.884,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00107/407/22/073/23 tanggal 24 Juli 2023, atas nama PT TOYOTA TSUSHO NEXTY ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 03.271.293.7-022.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Building Lt.12 Jl. Jend. Sudirman Kav 10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 dan alamat korespondensi di Jl. TB. Simatupang 15 Tanjung Barat, Jakarta 12530, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

EksporRp50.841.676,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp32.649.363.884,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp26.735.181.368,00
Jumlah seluruh PenyerahanRp59.435.386.928,00
Pajak KeluaranRp3.264.936.382,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp5.437.591.950,00
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(2.172.655.568,00)
Kelebihan pajak yang telah dikompensasikanRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp(2.172.655.568,00)
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp(2.172.655.568,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.