Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-008489.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

PT United Tractors Semen Gresik, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008489.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 15 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT United Tractors Semen Gresik mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 23 ayat (1a)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008489.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT United Tractors Semen Gresik
Nama Wakil
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00030/406/20/051/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
26 Maret 2024
Tanggal Pengucapan
15 Juni 2026