Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-008485.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Sumi Indo Wiring Systems · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008485.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00117/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak November 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 008485.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUMI INDO WIRING SYSTEMS, NPWP 01.070.668.7-055.000,

beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok D II No. 27-29 Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat 41181 dalam hal ini diwakili oleh Budi Eko Prasetyo selaku Wakil Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anton Amperiano Manik;

Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-1438/PP/IKH/2024tanggal9

Desember 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/DIR-SIWS/I/2025 tanggal 7 Januari 2025;

2. Nama: Gerardus Mahendra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/DIR-SIWS/I/2025 tanggal 7 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 19730411 199402 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Bayu Perdana / 19780918 200012 1 001;,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

3. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko / 19830607 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1833/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 129/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 286/DIR- SIWS/IX/2024 tanggal 25 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2029/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/DIR- SIWS/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2021 Nomor 00117/204/21/055/23

tanggal 26 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 279/DIR-SIWS/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juli 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 286/DIR-SIWS/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 286/DIR-SIWS/IX/2024 tanggal 25 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) beserta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang diajukan, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01576 diterima pada tanggal 3 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Budi Eko Prasetyo jabatan selaku Wakil Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris No. 02 tanggal 30 Juli 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01576 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00117 tanggal 26 September 2023 terkait dengan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat 279/DIR-SIWS/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan KEP-01576 tanggal 3 Juli 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos yang DikoreksiMenurut (Rp)Koreksi yang
KeputusanPemohondiajukan Banding
KeberatanBanding(Rp)
1PPh Pasal 26 yang terutang293.193.241278.860.34114.332.900

Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00383/RIKSIS/KP.0703/2023 tanggal 22 September 2023, diketahui:

a. bahwa koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp14.332.900,00;

b. bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment dari pemeriksaan pos Harga Pokok Penjualan di Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”);

c. Terbanding melakukan reklas sebagian atas DPP imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp940.255.201,00 menjadi deviden sebesar Rp143.329.002,00 sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

d. Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung kembali sesuai dengan perhitungan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 setelah koreksi;

e. Dasar hukum koreksi:

1) Pasal 18 dan pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPh);

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK-22/PMK.03/2020);

2. Data dan Informasi:

a. bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp14.332.900,00 terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam SKPLB PPh Badan berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020;

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021, disimpulkan bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar USD8,711,019 dipertahankan dan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

3. Peraturan Terkait

a. Undang-Undang PPh, mengatur:

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2) Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Penjelasannya

a) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b) Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang

melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

3) Pasal 26 ayat (1) huruf a, c, dan d

Atas penghasilan berupa dividen, royalty dan imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

b. Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, mengatur:

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan:

a. Koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp14.332.900,00 merupakan secondary adjustment atas koreksi Harga Pokok Penjualan di PPh Badan;

b. bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa Terbanding berkesimpulan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp14.332.900,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp14.332.900,00. bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang sejumlah tersebut merupakan secondary adjustment atas bagian dari koreksi primer pada Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya dalam PPh Badan sebesar USD8,882,058. Berikut merupakan penjelasan dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer (primary adjustment) pada Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya

bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding karena adanya koreksi primer pada Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Banding No. 277/DIR-SIWS/IX/2024 tanggal 25 September 2024 terkait dengan PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya. Dengan demikian, seharusnya koreksi Objek PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder juga harus dibatalkan;

2. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun

2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang

Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020

bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh No. 36/2008, di mana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”;

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang

saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;”

bahwa dari uraian di atas, jelas bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat ditetapkan sebagai dividen karena sifat dari transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada PPh Badan

berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding,

bukan berasal dari atau terkait dengan pinjaman dan bukan

merupakan pengeluaran yang timbul dari penyertaan modal;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi dividen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh No. 36 /2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020;

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-

undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan

kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta

menentukan utang sebagai modal untuk menghitung

besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;”

bahwa berdasarkan Undang-Undang di atas, wewenang Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal;

bahwa dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak memberikan wewenang bagi DJP untuk melakukan secondary adjustment dengan menciptakan dividend berdasarkan koreksi penentuan harga transfer;

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh No. 36/2008 menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus

(cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya; Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;”

bahwa dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa kewenangan Terbanding hanya sebatas untuk mereklasifikasi hutang menjadi modal. Berdasarkan Pasal 18 UU PPh ini, Terbanding telah bertindak di luar wewenang yang dimiliki. bahwa lebih lanjut, secara tersurat di dalam bagian penjelasan telah dituliskan bahwa tujuan dari Pasal 18 UU PPh yaitu sebagai penentu adanya modal terselubung yang terjadi akibat penyertaan modal dalam bentuk utang;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya koreksi atas selisih yang jumlahnya dianggap tidak wajar oleh Terbanding tidak dapat dikarakterisasi sebagai dividen karena tidak terkait dengan penyertaan modal;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) sebagai dasar hukum. Dalam hal ini, Pemohon Banding

berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK-22 secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak;

4. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit

oleh auditor independen tidak menyebutkan adanya pembagian

dividen pada Tahun Pajak 2021

bahwa dari Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, sebagaimana terlihat dalam kutipan laporan arus kas di bawah, tidak terdapat pembagian dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp14.332.900,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat sepenuhnya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-01576 sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2021 adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah menurut
Pemohon Banding
(dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.937.127.307
2PPh Pasal 26 yang terutang278.860.341
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa278.860.341
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)278.860.341
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i.)-
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor S- 2029/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 286/DIR-SIWS/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasaV Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanV sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulanV karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratV banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yangV jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalV diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang

diterima tanggal 03 Juli 2024;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangV dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-01576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Juli 2024;

8. Bukti Pembayaran *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atasV pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan

9. Surat Banding ditandatangani oleh Budi Eko Prasetyo

bertindak selaku: *)

• Pemohon Banding

• Ahli Warisnya

• Pengurus yang berkedudukan di IndonesiaV

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

10. Penandatanganan surat banding

a. Berkedudukan di IndonesiaV

b. Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

11. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukanV merupakan objek yang dapat diajukan banding**)

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Koreksi PPh Pasal 26 Terutang293.193.241278.860.34114.332.900

Menurut Terbanding

1. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

1) Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp14.332.900,00;

2) bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment dari pemeriksaan pos HPP di PPh Badan

3) Terbanding melakukan reklas sebagian atas DPP imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp940.255.201,00 menjadi deviden sebesar Rp143.329.002,00 sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

4) Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung kembali sesuai dengan perhitungan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 setelah koreksi;

5) Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 diatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

1) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2) Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Penjelasannya

a. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan

nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b. Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

3) Pasal 26 ayat (1) huruf a, c dan d

Atas penghasilan berupa dividen, royalty dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

b. Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020:

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c. PER-22/PJ/2013 jo SE-50/PJ/2013:

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya

koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Data dan Informasi

1) bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp14.332.900,00 terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam SKPLB PPh Badan berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK- 22/PMK.03/2020;

2) Berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan tahun pajak 2021, disimpulkan bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar USD8,711,019 dipertahankan dan peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

4. Pendapat Terbanding

Berdasarkan penelitian atas LHP dan data dokumen yang diberikan Pemohon Banding serta pembahasan yang dilakukan dengan Pemohon Banding dan tim pemeriksa, disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp14.332.900,00 merupakan secondary adjustment atas koreksi Harga Pokok penjualan di PPh Badan;

2) bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

3) Peneliti berkesimpulan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp14.332.900,00;

Kesimpulan perhitungan koreksi sengketa menurut Terbanding:

NoPos-Pos yang DikoreksiMenurut (Rp)
PemeriksaSurat keberatanSPUHTanggapan WPPeneliti
A.PPh Pasal 26 terutang293.193.241278.860.341293.193.241278.860.341293.193.241

Sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / DPP2.937.127.3072.937.127.307
2PPh Pasal 26 terutang278.860.341293.193.241
3Kredit Pajak :
a PPh ditanggung Pemerintah00
b Setoran masa278.860.341278.860.341
c STP00
d Kompensasi kelebihan dari masa pajak..00
e Uang tebusan yang telah dibayar00
f PPh final atas pengungkapan harta bersih00
g Lain-lain00
h Kompensasi kelebihan ke masa pajak…00
i Jumlah pajak yg dapat dikreditkan278.860.341278.860.341
4Pajak yang tidak/kurang dibayar014.332.900
5Sanksi administrasi:
a Bunga Paal 13 (2) KUP05.297.440
b Kenaikan Pasal 13 (3) hurf b KUP00
c Kenaikan Pasal 13 (3) hurf d KUP00
d Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP00
e Jumlah sanksi administrasi05.297.440
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar019.630.340

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor 286/DIR-SIWS/IX/2024 tanggal 25 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00117/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak November 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/DIR-SIWS/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-2Fotokopi Surat Permohonan Keberatan 279/DIR-SIWS/XII/2023

tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No.

00117/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2021;

Bukti P-4Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 84 tanggal

22 Desember 1992;

Bukti P-5Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 01 tanggal 16

November 2023 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 02 tanggal 30 Juli

2024 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7Fotokopi NTPN 4CF855BAHEJEE62A tanggal 25 Oktober 2023

sebesar Rp19.630.340;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor 015/DIR-SIWS/I/2025 tanggal 7

Januari 2025 atas nama Anton Amperiano Manik;

Bukti P-9Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1438/PP/IKH/2024 tanggal 9

Desember 2024 atas nama Anton Amperiano Manik;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 023/DIR-SIWS/I/2025 tanggal 7

Januari 2025 atas nama Gerardus Mahendra;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15

Februari 2024 atas nama Gerardus Mahendra;

Bukti P-12 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-13 Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-14 Matriks sengketa;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal

16 Juni 2025;

Bukti P-16 Rincian alokasi koreksi pada PPh Pasal 26;

Bukti P-17 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5

Mei 2025;

Bukti T-6. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00117/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 286/DIR-SIWS/IX/2024 tanggal 25 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)
1PPh Pasal 26 yang terutang278.860.341,00293.193.241,0014.332.900,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp14.332.900,00

- Koreksi PPh Pasal 26 terutang tersebut merupakan secondary adjustment atas koreksi Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya yang berupa pembelian, biaya jasa pengembangan dan biaya royalty pada pos PPh Badan Tahun Pajak 2021;

- Terbanding menetapkan secondary adjustment atas koreksi tersebut sebagai pembayaran dividen;

- Berdasarkan ketentuan PER-22/PJ/2013, Terbanding berwenang untuk melakukan Koreksi sekunder (secondary adjustment) yang merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi yang dapat dilakukan koreksi sekunder;

- berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang PPh disebutkan pengertian objek pajak penghasilan termasuk “Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun…”;

- Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh menyatakan bahwa:

“Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen”;

- bahwa dividen tidak hanya diartikan sebagai penghasilan dari bagian laba, namun juga termasuk hak-hak lainnya yang memiliki perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari penyertaan modal sesuai dengan ketentuan perpajakan di negara sumber, dalam hal ini Indonesia;

- berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh disebutkan:

“Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Jumlah wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan jumlah yang tidak melebihi dari jumlah yang seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ...';

- berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di indonesia, atas kelebihan pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham tidak boleh dibiayakan dan atas jumlah tersebut dianggap sebagai dividen;

- berdasarkan OECD TP Guideline 2022 par. 4.68:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a jurisdiction making a primary adjustment to the income of a subsidiary of aforeign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the jurisdiction that asserts the secondary adjustment;

- Pasal 26 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh menyatakan bahwa: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan

luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

- Lebih lanjut Pemerintah Republik Indonesia mengakomodir secondary adjustment berupa constructive dividends dalam penanganan Transfer Pricing dalam ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 Tahun 2020 yang mengatur bahwa:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

- vide Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model):

the term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

- vide OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin

capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

- berdasarkan ketentuan perpajakan dan panduan praktik internasional dalam tax treaty dan transfer pricing tersebut, maka definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

- ketentuan perpajakan mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

- pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas constructive dividend dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

- Berdasarkan hasil Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada pemeriksaan PPh Badan, terdapat koreksi Laba Usaha sebesar USD8,882,058.00 yang diatribusikan pada pos-pos Pembelian, Biaya Development Cost, dan Royalti;

- Karena Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan Development Cost, maka atas koreksi Biaya Royalti dan Development Cost akan dilakukan Reklas ke Objek PPh Pasal 26 atas Dividen, dengan perincian sebagai berikut:

- Alokasi koreksi pada PPh Pasal 26 untuk masing-masing masa pajak adalah sebagai berikut:

No.Masa PajakTransaksi yang dikenakanKeterangan
koreksi primer
1April 2021Biaya jasa pengembanganPemohon Banding memotong tarif PPh Badan sebesar 0% atas pembayaran biaya jasa pengembangan produk berdasarkan P3B antara Indonesia – Jepang, namun direklasifikasi sebagai dividen dan dikenakan tarif pajak PPh Pasal 26 sebesar 10%.
2Mei 2021
3Agustus 2021
4November 2021
5Januari 2022
6Maret 2022Biaya jasa pengembangan(sama dengan di atas)
Biaya royaltiAtas jumlah koreksi royalti di PPh Badan, Terbanding melakukan reklasifikasi dari royalti menjadi dividen.
PembelianAtas jumlah koreksi pembelian di PPh Badan, Terbanding melakukan reklasifikasi dari pembelian menjadi dividen

- Untuk Masa Pajak April 2021, Mei 2021, Agustus 2021, Oktober 2021, November 2021 dan Januari 2022: koreksi atas biaya jasa pengembangan

- Untuk Masa Pajak Maret 2022: koreksi atas biaya jasa pengembangan, biaya royalti dan transaksi pembelian;

- Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya. Dengan demikian, seharusnya koreksi Objek PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder juga harus dibatalkan;

- Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020;

- transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat ditetapkan sebagai dividen karena sifat dari transaksi-transkasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada PPh Badan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bukan berasal dari atau terkait dengan pinjaman dan bukan merupakan pengeluaran yang timbul dari penyertaan modal;

- sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh, bahwa:

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;”

- Berdasarkan penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi dividen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh No. 36 /2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020;

- berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, wewenang Terbanding hanya terbatas untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan atau menentukan kembali utang sebagai modal;

- kewenangan Terbanding hanya sebatas untuk mereklasifikasi hutang menjadi modal. Berdasarkan Pasal 18 UU PPh ini, Terbanding telah bertindak di luar wewenang yang dimiliki. bahwa lebih lanjut, secara tersurat di dalam bagian penjelasan telah dituliskan bahwa tujuan dari Pasal 18 UU PPh yaitu sebagai penentu adanya modal terselubung yang terjadi akibat penyertaan modal dalam bentuk utang;

- Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen tidak menyebutkan adanya pembagian dividen pada Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk g.dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun;

...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan,

kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10)bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang

dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

...;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a.dividen;

3. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Jepang Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia-Singapura), antara lain mengatur:

Article 10:

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State;

2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

(a) 10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which owns at least 25 percent of the voting shares of the company paying the dividends during the period of twelve months immediately before the end of the accounting period for which the distribution of profits takes place;

(b) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases; The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid;

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Rincian alokasi koreksi PPh Pasal 26

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, jis. PER-22/PJ/2013, dengan dalil bahwa ketidakwajaran pembelian dan biaya pengembangan dalam komponen HPP serta biaya royalti pada Biaya Usaha Lainnya kepada afiliasi, merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari koreksi primer berupa koreksi pembelian dan biaya pengembangan sebagai komponen HPP serta biaya royalti sebagai komponen Biaya Usaha Lainnya pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa tidak terdapat objek PPh berupa dividen dan Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berupa dividen terselubung;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh diatur bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa oleh karena itu, Undang-Undang PPh telah mengatur bahwa penghasilan dividen tidak hanya berbentuk formal pembayaran dividen namun juga substansi pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, diksi 'misalnya' dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak dimaknai sebagai pembatasan atau syarat, namun hanya contoh transaksi yang secara formal bukan dividen namun secara substansi termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh memperjelas dan memperkuat pemahaman bahwa dividen sebagai objek PPh tidak hanya berupa pembayaran kepada pemegang saham dalam bentuk formal dividen namun termasuk pembayaran dividen secara terselubung, antara lain pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham, termasuk imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa politik hukum dalam UU PPh yang memperluas pengertian dividen secara substansi sejalan dengan Artikel 10 OECD Model Commentary sebagai sumber hukum yang diterima sebagai kelaziman internasional untuk menafsirkan ketentuan dalam perjanjian pajak, bahwa:

payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement dan Development Service Agreement, transaksi afiliasi atas Biaya Jasa Pengembangan Produk dan royalti dilakukan dengan Sumitomo Wiring System Ltd. yang berkedudukan di Jepang; bahwa berdasarkan Article 10 paragraf 3 P3B Indonesia-Jepang, pengertian dividen yaitu penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan

merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan;

bahwa oleh karena itu, P3B a quo yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh juga mengatur luasnya pengertian dividen tidak hanya pembayaran dividen secara formal, namun juga substansi penghasilan terkait hak-hak perseroan yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham oleh undang-undang domestik negara sumber;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, P3B mengakui bahwa dividen secara terselubung termasuk dalam pengertian dividen sepanjang diatur dalam UU PPh domestik;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa ketidakwajaran pembelian, biaya pengembangan, dan royalti kepada afiliasi merupakan dividen terselubung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment berupa constructive dividends dalam penanganan Transfer Pricing diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 Tahun 2020 bahwa:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan dividen dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berupa koreksi atas dividen terselubung sebagai objek pemotongan PPh berdasarkan Pasal 26 UU PPh;

bahwa kemudian Pemohon Banding menolak koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo dengan dalil bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh; bahwa pada prinsipnya, terkait sengketa koreksi primer berupa koreksi Laba Usaha sebesar USD8,882,058.00 yang diatribusikan oleh Terbanding pada pos Pembelian, Biaya Development Cost, dan Royalti, para pihak memberikan keterangan, dalil, dan alat bukti yang sama dengan keterangan, dalil, dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa atas sengketa primer a quo, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi laba transaksi dengan afilasi sebesar USD4,986,991.00 tetap dipertahankan dan diatribusikan pada koreksi HPP sebesar USD4,825.620.00, yang terdiri dari koreksi pembelian sebesar USD3,905.729 dan koreksi atas seluruh Biaya Jasa Pengembangan Produk sebesar USD919,891.00;

bahwa dengan dipertahankannya seluruh koreksi primer atas Biaya Jasa Pengembangan Produk maka Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh nilai koreksi PPh Pasal 26 terutang atas Biaya Jasa Pengembangan Produk, sedangkan dengan dipertahankannya sebagian koreksi pembelian, Pengadilan Pajak mempertahankan nilai koreksi PPh Pasal 26 terutang atas pembelian secara proposional sesuai dengan nilai koreksi primer yang dipertahankan; bahwa pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021, koreksi primer Terbanding yang dipertahankan dengan uraian sebagai berikut:

PosBiaya Cfm SPT (USD)Koreksi Terbanding (USD)Koreksi dipertahankan (USD)Biaya Cfm Pengadilan Pajak (USD)
HPP:
a. Pembelian51,987,6527,791,1283,905,72948,081,923
b. Biaya Jasa Pengembangan Produk919,891919,891919,891-
Biaya Usaha Lainnya:-
Royalti1,313,589171,03901,313,589
Jumlah54,221,1328,882,0584,825,62049,395,512

bahwa dari koreksi yang dipertahankan di PPh Badan sebesar USD4,825,620 yang dikarakterisasi menjadi dividen konstraktif (constructive dividend) adalah sebesar Rp69.209.042.040,00, (kurs Rp14.342,00/per USD) maka terutang PPh 26 dengan tarif sebesar 10% sebesar Rp6.920.904.204,00;

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 terutang per masa menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Masa PajakUraianPPh Terutang menurut (Rp,00)
Pemohon BandingTerbandingPengadilan Pajak
April 2021Dividen (reclas jasa)0,00320.542.139,00320.542.139,00
Jasa101.068.340,00101.068.340,00101.068.340,00
Royalti137.217.498,00137.217.498,00137.217.498,00
Jumlah238.285.838,00558.827.977,00558.827.977,00
Mei 2021Dividen (reclass royalty)0,00882.974,00882.974,00
Jasa78.812,0078.812,0078.812,00
Royalti84.882.077,0084.882.077,0084.882.077,00
Jumlah84.960.889,0085.843.863,0085.843.863,00
Agustus 2021Dividen (reclass jasa)0,003.884.207,003.884.207,00
Jasa37.519.953,0037.519.953,0037.519.953,00
Royalti142.884.370,00142.884.370,00142.884.370,00
Jumlah180.404.323,00184.288.530,00184.288.530,00
Oktober 2021Dividen (reclass jasa)0,00758.564.127,00758.564.127,00
Jasa72.668.700,0042.124.768,0042.124.768,00
Royalti149.079.063,00149.079.063,00149.079.063,00
Jumlah221.747.763,00949.767.958,00949.767.958,00
November 2021Dividen (reclass jasa)0,0014.332.900,0014.332.900,00
Jasa79.173.131,0079.173.131,0079.173.131,00
Royalti199.687.210,00199.687.210,00199.687.210,00
Jumlah278.860.341,00293.193.241,00293.193.241,00
Januari 2022Dividen (reclass jasa)0,00367.873.884,00367.873.884,00
Bunga9.627.535,009.627.535,009.627.535,00
Royalti206.174.918,00206.174.918,00206.174.918,00
Jumlah215.802.453,00583.676.337,00583.676.337,00
Maret 2022Dividen (reclass jasa + royalty +pembelian)0,0011.272.135.099,005.454.823.973,00
Jasa409.261.018,00409.261.018,00409.261.018,00
Royalti262.746.790,0017.288.514,00262.746.790,00
Jumlah672.007.808,0011.698.684.631,006.126.831.781,00

bahwa dengan demikian, atas koreksi PPh Pasal 26 terutang pada Masa Pajak November 2021 sebesar Rp14.332.900,00, tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa PPh Pasal 26 terutang adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
APajak PPh Pasal 26 terutang14.332.90014.332.900

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang:

Menurut TerbandingRp293.193.241,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Menurut Pengadilan PajakRp293.193.241,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.937.127.307,00
2PPh Pasal 26 Terutang293.193.241,00
3Kredit Pajak278.860.341,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar14.332.900,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP5.297.440,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar19.630.340,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00117/204/21/055/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak November 2021, atas nama PT SUMI INDO WIRING SYSTEMS, NPWP 01.070.668.7-055.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok D II No. 27-29 Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat 41181, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.937.127.307,00
2PPh Pasal 26 Terutang293.193.241,00
3Kredit Pajak278.860.341,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar14.332.900,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP5.297.440,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar19.630.340,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucap pada sidang terbuka pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.PANITERA PENGGANTI

ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.