Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman
PUT-008485.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
PT Sumi Indo Wiring Systems · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008485.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Sumi Indo Wiring Systems mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak November 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26
- UU KUPPasal 26 · Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008485.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sumi Indo Wiring Systems
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00117/204/21/055/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 14 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum