Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 115 halaman

PUT-008463.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008463.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 9 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008463.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42, Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sur Hang Aiwan, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2606/SKK/SMI-PUR/II/2026 tanggal 02 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-706/BC/BC.06/2026 tanggal 6 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

46/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1565/PUR/IMP-

SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00974/BC.06/SUB/2025 tanggal 03 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 9 Mei

2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk1.870.000209.490.000207.620.000-
2. Cukai----
3. PPN353.386.006376.224.21922.838.213-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 2280.314.82585.505.3505.190.525-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran235.648.738-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 9 Mei

2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2511578/SMI PUR/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut

‑

Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk1.870.000
2. Cukai-
3. PPN353.386.006
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2280.314.825
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk1.870.000209.490.000207.620.000-
2. Cukai----
3. PPN353.386.006376.224.21922.838.213-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 2280.314.82585.505.3505.190.525-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran235.648.738-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1565/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Minggu tanggal 21 September 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

1565/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 31 Oktober 2025, sehingga diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa pengajuan surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 235.648.738,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640250501783393 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor 363DE2B19CSKDNR1 (bukti bayar terlampir pada Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sur Hang Aiwan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan

formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II.Latar Belakang Penerbitan KEP-01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli

2025

a. bahwa pemohon mengimpor barang berupa

1. PIB: 146944 tanggal 07 Mei 2025

2. Jenis Barang: 4 (empat) pos jenis barang, rincian sesuai lembarlanjutan PIB (menurut KEP Terbanding seharusnya 12 (dua belas) pos)

3. Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

4. Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

5. Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

6. Nilai Pabean (CIF) : USD7,628.83 (menurut KEP Terbanding seharusnya USD192,190.26)

7. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

b. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025, barang impor pos 1, 2, 3, dan 4 pada PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1CATALYST 9200L 24- PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
6CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND 4X1G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
WAN PORTS
8CATALYST 9500 16- PORT 10G, 8-PORT 10G SWITCH8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
9CATALYST 1300 24- PORT GE, 4X1G SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
10NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P 400G SWITCH8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
11CATALYST 9300 24- PORT MGIG UPOE+, NETWORK ADVANTAGE8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
122XNEXUS 93180YC- FX3 W/ 8X 100G OPTICS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

c. bahwa Surat Keberatan pemohon dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN), fotokopi surat penetapan serta dokumen pendukung lainnya diterima KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 03 Juni 2025;

d. bahwa pemohon mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon keberatan atas penetapan klasifikasi pos tarif HS yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam surat pengajuan keberatan;

e. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data- data teknis sebagai berikut:

1) Surat Pengajuan keberatan tanggal 03 Juni 2025;

2) Tanda terima permohonan keberatan 03186/KBT.01/2025 tanggal 03 Juni 2025;

3) Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode billing 640250501783393, NTPN 363DE2B19CSKDNR1 tanggal 09 Mei 2025;

4) Fotokopi SPTNP nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025;

5) Data pendukung lain berupa :

a) Fotokopi PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025;

b) Fotokopi HAWB nomor 4914867442 tanggal 02 Mei 2025;

c) Fotokopi MAWB nomor 160-94565800 tanggal 02 Mei 2025;

d) Fotokopi Invoice, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

e) Fotokopi Data Sheet Produk Barang Impor;

f) Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pemohon Banding nomor 59 tanggal 08 Desember 2023.

f. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp235.648.738,00 (dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);

g. bahwa berdasarkan dokumen PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 diketahui barang impor berupa Pos 1, 2, 6, 8 s.d 12 diberitahukan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
6CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
8CATALYST 9500 16-PORT 10G, 8- PORT 10G SWITCH8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
9CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
10NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P 400G SWITCH8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
11CATALYST 9300 24-PORT MGIG UPOE+, NETWORK ADVANTAGE8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
122XNEXUS 93180YC-FX3 W/ 8X 100G OPTICS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

h. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 008087/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1, 2, 6, 8 s.d 12 pada PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 sebagai berikut:

… dan seterusnya sesuai LPPT nomor 008087/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025.

i. bahwa berdasarkan Aplikasi Ceisa4.0 terdapat hasil pemeriksaan fisik atas barang impor dengan PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 dengan hasil sebagai berikut:

j. bahwa berdasarkanData sheet Produk Cisco Catalyst 9200 Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 1)

k. bahwa berdasarkanData sheet Produk Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 2,6)

l. bahwa berdasarkan Data sheet Produk Cisco Catalyst 9500 Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 8)

m. Bahwa berdasarkan Data sheet Produk Cisco Catalyst 1300 Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 9)

n. bahwa berdasarkan Data sheet Produk Cisco Nexus 9300-GX Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 10)

o. Bahwa berdasarkan Data sheet Produk Cisco Catalyst 9300 Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 11)

p. Bahwa berdasarkan Data sheet Produk Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 12)

q. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.virtusindonesia.com/id/insights/berita-artikel/detail/mengenal- apa-itu-Switch-fungsi-dan-jenis-jenisnya, disebutkan sebagai berikut :

r. Bahwaberdasarkanlamaninternethttps://www-tp--link- com.translate.goog/us/configuration-

guides/configuring_mac_vlan/?configurationId=18215&_x_tr_sl=en&_x_tr _tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=imgs, diperoleh informasi sebagai berikut: VLAN is generally divided by ports. It is a common way of division but isn’t suitable for those networks that require frequent topology changes. With the popularity of mobile office, at different times a terminal device may access the network via different ports. For example, a terminal device that accessed the Switch via port 1 last time may change to port 2 this time. If port 1 and port 2 belong to different VLANs, the user has to re-configure the Switch to access the original VLAN. Using MAC VLAN can free the user from such a problem. It divides VLANs based on the MAC addresses of terminal devices. In this way, terminal devices always belong to their MAC VLANs even when their access ports change.

s. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/solutions/small-business/resource- center/networking/what-is-a-Router.html, diketahui informasi sebagai berikut:

A Router receives and sends data on computer networks. Routers are sometimes confused with network hubs, modems, or network Switches. However, Routers can combine the functions of these components, and connect with these devices, to improve Internet access or help create business networks.

Router guide and direct network data, using packets that contain various kinds of data—such as files, communications, and simple transmissions like web interactions.

The data packets have several layers, or sections, one of which carries identifying information such as sender, data type, size, and most importantly, the destination IP (Internet protocol) address. The Router reads this layer, prioritizes the data, and chooses the best route to use for each transmission.

A common tool for modern network computing, Routers connect employees to networks, both local and the Internet, where just about every essential business activity takes place. Without Routers, we wouldn't be able to use the Internet to collaborate, communicate, or gather information and learn.

Routers can also provide security. Embedded Firewall and content filtering software provide an additional protection from unwanted content and malicious websites without affecting your online experience.

A Router isn't just for data transmission or Internet connections, though. Most Routers allow you to connect hard drives and use them as file-sharing servers, or printers that can then be accessed by anyone on the network.

t. bahwa berdasarkan data dan referensi tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Switch adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan banyak perangkat dalam satu jaringan lokal (LAN) dan mengarahkan data secara cerdas berdasarkan alamat MAC perangkat;

2. Router adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan banyak perangkat dalam satu jaringan area luas (WAN) dan mengarahkan data secara cerdas berdasarkan alamat MAC perangkat;

3. Switch dan Router tidak hanya dirancang untuk terhubung dengan pengolah data otomatis karena fungsinya dalam jaringan jauh lebih luas dan fleksibel daripada hanya sekadar menghubungkan perangkat pemrosesan data (seperti server atau komputer);

4. Switch dan Router tidak terbatas pada menghubungkan ke pengolah data otomatis karena dalam jaringan modern, banyak perangkat yang perlu berkomunikasi, seperti: Komputer/laptop pengguna, Printer jaringan, Kamera CCTV/IP, Access Point WiFi, Telepon IP (VoIP), Smart device (IoT), dan perangkat jaringan lainnya;

5. Switch dan Router dirancang untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat jaringan, bukan hanya pengolah data otomatis, karena fungsinya adalah mengelola lalu lintas data dalam jaringan lokal agar semua perangkat bisa berkomunikasi dengan efisien dan aman;

u. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, HS 8517.62.43 merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu

yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga atas HS 8517.62.43 untuk barang impor pos 1, 2, 3,dan 4 pada PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 adalah tidak tepat;

v. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1, 2, 6, 8 s.d 12 pada PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Barang impor pos 1, 8 s.d 12 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Barang impor pos 2 dan 6 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Router yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

w.bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

a. Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonised Sistem (KUMHS) No. 1:

Judul dari bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”;

b. Berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonised Sistem (KUMHS) No. 6: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harusditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan diatas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

2. Explanatory Notes 2022 2022 halaman XVI-8517-5.

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks”.

Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network includes inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof They may configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) dan

Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface Cards (e.g., Ethernet interface Cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors.

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro- optical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information).

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

3. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan

elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan

telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainya, termasuk aparatus switching dan routing :

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital;

8517.62.49- - - - lain lain.

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

x. Bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor Pos 1, 2, 6, 8 s.d 12 pada PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

y. bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor Pos 1, 2, 6, 8 s.d 12 pada PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 ke dalam pos tarif HS HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

z. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf y, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025;

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada 146944 tanggal 07 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
6CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
8CATALYST 9500 16-PORT 10G, 8- PORT 10G SWITCH8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
9CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
10NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P 400G SWITCH8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
11CATALYST 9300 24-PORT MGIG UPOE+, NETWORK ADVANTAGE8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
122XNEXUS 93180YC-FX3 W/ 8X 100G OPTICS8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding kedalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga

Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

B. Nilai Sengketa

Hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut: Bea Masuk: Rp. 207.620.000,00

PPN: Rp.22.838.213,00

PPh Pasal 22: Rp.5.190.525,00 (+)

Total: Rp. 235.648.738,00

(dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);

C. Alasan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan ala san sebagai berikut:

1. Barang impor Pos 1,2,6,8 s.d 12 PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 adalah Switch & Router

a. Barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Switch/Router didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana Switch ini berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network LAN yang dibentuk oleh Switch) dimana switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju. Bahwa tanpa dihubungkan dengan switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data) dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh switch tersebut; bahwa switch bertindak sebagai polisi lalu Iintas dipersimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, switch menentukan ke arah mana paket itu menuju. Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya switch merupakan unit kendali (control unit) yang

mengendalikan aliran paket data dalam jaringan; bahwa switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut;”;

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan :

Pasal 2

(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan /atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat telekomunikasi diatur oleh Pearturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 18 ini ada diatur mengeani unit gateway seperti di bawah ini :

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan :

Pasal 34

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a . pemeriksaan tanda kesesuaian; dan

b . Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian didalam kawasan pabean (border) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk kedalam HS 8517.62.21;

Perangkat Perangkat Switch dan Router ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut :

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1Ethernet SwitchC9200L-24P-4G-E101148/SDPPI/ 2024
2,6RouterC8200L-1N-4T112400/DJID/2 025
9Ethernet SwitchC1300-24T-4G104126/SDPPI/ 2024
10Ethernet SwitchN9K-C93600CD-GX110600/DJID/2 025
11Ethernet SwitchC9300X-24HX110599/DJID/2 025
12Ethernet SwitchN9K-C93180YC-FX3103989/SDPPI/ 2024

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Didalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 ini didalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasiyangwajibmemenuhipersyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkattelekomunikasiyangwajibpersyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini; Dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21;

Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogyanya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara

tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

d. Sesuaikaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding :

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan Router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

Didalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat switch ini dimasukkan

kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf v disebutkan “Pos 1,2,6,8 s.d 12 pada PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.”;

Dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor. Switch adalah suatu perangkat atau device yang berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing-masing port pada switch bisa disetting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung;

Seperti halnya HUB, switch memiliki banyak port yang digunakan menghubungkan komputer. Banyaknya port yang terdapat pada switch pun bermacam-macam, 8 port, 16 port, 24 port dan seterusnya. Switch disajikan untuk Eternet komputer, masing-masing dari port yang terdapat pada switch dimungkinkan untuk diatur support speed & duflex atau support kecepatan ethernetnya, misalnya saja kecepatan 10 Mbps, 100 Mbps, 1000 MBps atau bisa juga disetting auto. Kemampuan Switch untuk melewatkan data ke device yang dituju bisa menghemat bandwidht jaringan juga paket data yang melewati Switch akan lebih terjaga keamanannya ketimbang yang dilewatkan melalui HUB;

Switch dari segi fungsinya dibagi kedalam 3 jenis :

1. Core Switch.

2. Aggregation.

3. Access Switch.

Cara Pasang :

Core Switch biasanya di pasang di bawah perangkat Firewall/ Router. Aggregation biasanya di pasang antara Core Switch dan access Switch Access Switch biasanya di pasang antara Aggregation dan Access Point (WiFi)

Cara Kerja Switch :

Secara Umum Perangkat Switch Ruckus dibagi 3 bagian sesuai dengan kegunaan dan pemasangannya dalam jaringan komputer :

1) Sebagai Core Switch :

Core Switch digunakan sebagai inti dari sebuah network design, terhubung ke Firewall, Distribution Switch dan access Switch. Core Switch biasanya dipasang di bawah perangkat Firewall/ Router.

2) Sebagai Aggregation :

Aggregation/Distribution biasanya digunakan untuk deployment yang memiliki Gedung atau bangunan yang banyak, sehingga dibutuhkan 3 tier network deployment.

Aggregation biasanya dipasang antara Core Switch dan access Switch.

3) Sebagai Access Switch :

Access Switch digunakan untuk endpoint devices seperti Access Point, komputer.

Access Switch biasanya dipasang antara Aggregation dan Access Point (WiFi).

Penempatan Perangkat dalam Topogi jaringan komputer :

Walau Switch dipasang antara Aggregation dengan Access Point, Switch disini tidak dapat mengontrol Access Point, namun hanya menghubungkan saja sebagai media, dan yang mengontrol adalah controllernya (unifi security gateway PRO). hal ini pun berlaku untuk perangkat lain seperti CCTV– Switch sebagai media – NVR sebagai controller demikian juga dengan IP Phone – Switch sebagai media – IP phone server sebagai controller;

Unit yang ada dalam topologi jaringan (Router;Gateway/ Firewall; Switch; Server; Personal Computer (PC); Notebook/Laptop; Printer; Scanner; Access Point; Smart Lamp; Closed Circuit Television (CCTV), Perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan.), bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan yang terbentuk, tapi walaupun demikian walau perangkat ini bisa dihubungkan dengan perangkat lain selain komputer (tidak secara langsung sebagaimana cara pemasangan Switch yang termohon jelaskan di atas), tapi perangkat ini hanya sebagai media penghubung saja (memanfaatkan jaringan kabel yang sudah terbentuk), bukan sebagai pengendali/pengontrol perangkat diluar MDPO tersebut. CCTV misalnya akan di kontrol oleh perangkat lain berupa NVR (Network Video Recorder) atau DVR (Digital Video Recorder)

Dengan alasan diatas pernyataan bahwa Switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat;

Demikian juga dengan Firewall Router, sebagaimana pemohon uraikan fungsinya di atas dapat mengatur kebijakan keamanan yang membatasi akses jaringan, memblokir serangan jaringan, dan mengamankan lalu lintas data dalam sebuah jaringan. Fungsi Pengaturan disini tidak terlepas dari yang diatur yaitu perangkat ADP, jadi Switch dan Firewall ini sudah tepat dimasukkan dalam pos 8517.62.43;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit Switch dari Pemohon :

1) Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat Switch ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat Switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

Perihal klasfikasi atas perangkat Switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut: “(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa Switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 di mana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistemsaluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan Router

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly

or through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals)

which can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

Perangkat Switch ini berupa Switch/Router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer);

Sehingga sudah jelas bahwa perangkat Switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a)Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi perangkat Switch iniadalah sebuah Switch/Router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk Switch/Router;

Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke

dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer;

2) Penggunaan HS ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan unit Switch dan Firewall masuk dalam HS 8517.62.21. Dasar Permohonan Banding :

Adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini.

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada Pos 1,2,6,8 s.d 12 ke dalam HS 8517.62.43, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49;

2. Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada:

a) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

b) Explanatory Notes XVI-8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the centra l processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a

wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

Dengan demikian Perangkat Control/Unit Pengendali dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010;

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 8517.62.43;

Sesuai dengan peruntukannya barang a quo adalah Unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai perangkat telekomunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (diperkuat juga dengan catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D)), jadi sudah tepat dimasukkan kedalam HS 8517.62.43. Argumen yang termohon banding gunakan bahwa unit kendali dan adaptor itu harus tersambung melalui mother board adalah mendasarkan kepada persyaratan untuk perangkat unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai interkoneksi. Padahal kedua perangkat ini memiliki perbedaan seperti Pemohon Banding rangkumkan di bawah ini :

Berikut perbedaan kedua HS tersebut :

a. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri cirinya :

- Berupa modul

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board.

- Dipasangkan pada pesonal komputer

- Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di mother board.

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Fungsinyahanyasebatasmengkoneksikan/ interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a slot-

in Card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchangesand prevent datacollisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa Card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor.

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Ciri cirinya :

- Berupa Unit;

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel;

- Dipasangkan/dipergunakna pada jaringan komputer;

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP;

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517;

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi;

- Fungsinya sebagai penghubung jaringan untuk melakukan penentuan kemanakah access sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian jaringan;

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit switch ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49;

Perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router,

sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat";

3. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(iv) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam

sistem pengolah data otomatis;

(v) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(vi) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”;

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

4. Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D)Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(d) Perform a data processing function;

(e) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

(iv) It is of a kind solely or principally used in an automatic data

processing system;

(v) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and

(vi) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals)

which can be used by the systems

(f) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 5 (C) atas bab 84;

Barang yang disengketakan berupa Switch/Router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer);

Sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

5. DidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 001121/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang

yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut: “3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih

diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8516.62 sebagai unit dari mesin pengolah data

otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah Switch/Router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.21 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk Switch/Router;

6. Bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 8) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch/media gateway controller, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), Switch, dan Router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 ( yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43) dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding;

HS 8517.62.49 tidak cocok digunakan untuk unit switch ini, dikarenakan:

1. Bertentangan dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi. Didalam PERMENKOMINFO ini dengan jelas Switch digolongkan sebagai perangkat telekomunikasi yang wajib sertifikasi dan dimasukkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43;

Didalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan kedalam 67 Pos tarif/ HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang Pemohon Banding impor berupa Ethernet Switch (sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018;

Dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seharusnya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat sama pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya) tidak diakui oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikiandidapatkan/ terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini;

2. Menyalahi kepada BTKI 2022.

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor, dengan demikian terbanding salah dalam menerapkan BTKI 2022;

Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang Pemohon Banding order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon Banding gunakan 8S17.62.43 untuk unit gateway adalah sudah tepat;

3. Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Pajak untuk barang Gateway & Switch diantaranya :

No.No. Kep Bea CukaiNo Put Pengadilan PajakTanggalStatus
PutPutusan
1KEP-15/KPU.03/2022PUT-002076.45/2022/PP/ M.VIIB TAHUN 202319-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
2KEP- 178/KPU.03/2022PUT-002901.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
3KEP- 220/KPU.03/2022PUT-003021.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
4KEP- 285/KPU.03/2022PUT-003216.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT-003453.47/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23
6KEP- 223/KPU.03/2022PUT-003022.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23
7KEP- 355/KPU.03/2022PUT-003565.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
8KEP- 610/KPU.03/2022PUT-004142.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23
9KEP- 357/KPU.03/2022PUT-003566.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23

KEP-PUT-004204.45/2022/PP/Mengabulkan 1002-Feb-23

699/KPU.03/2022M.IXB TAHUN 2023Seluruhnya

11KEP- 590/KPU.03/2022PUT-004141.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
12KEP-82/KPU.03/2022PUT-002338.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
13KEP- 174/KPU.03/2022PUT-002899.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23
14KEP- 580/KPU.03/2022PUT-003679.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
15KEP- 739/KPU.03/2022PUT-004564.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20238-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
16KEP-956/KPU.3/2022PUT-005367.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202328-Feb-23
17KEP- 432/KPU.03/2022PUT-003677.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Mar-23
18KEP- 328/KPU.03/2022PUT-003454.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
19KEP- 1239/KPU.03/2022PUT-006152.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Sebagian
20KEP- 1240/KPU.03/2022PUT-006153.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
21KEP- 1318/KPU.3/2022PUT-006452.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
22KEP- 1372/KPU.3/2022PUT-006825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
23KEP- 2157/KPU.3/2022PUT-009429.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
24KEP- 1236/KPU.3/2022PUT-005727.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329 Mei 2023
25KEP- 1290/KPU.3/2022PUT-006449.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
26KEP- 872/KPU.03/2022PUT-004937.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
27KEP-938/KPU.3/2022PUT-005303.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23
28KEP- 939/KPU.03/2022PUT-005304.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
29KEP-955/KPU.3/2022PUT-005366.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23
30KEP- 1264/KPU.3/2022PUT-006279.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23
Mengabulkan Seluruhnya
32KEP- 1293/KPU.3/2022PUT-006451.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
33KEP- 1319/KPU.3/2022PUT-006453.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23
34KEP- 1320/KPU.3/2022PUT-006454.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23
35KEP- 1497/KPU.3/2022PUT-006827.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
36KEP- 1666/KPU.3/2022PUT-007102.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23
37KEP- 2094/KPU.3/2022PUT-008347.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
38KEP- 2023/KPU.3/2022PUT-008215.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
39KEP- 2475/KPU.3/2022PUT-009433.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
40KEP- 1765/KPU.3/2022PUT-007947.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
41KEP- 1855/KPU.3/2022PUT-008212.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
42KEP- 2006/KPU.3/2022PUT-008213.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT-008345.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan sebagian Mengabulkan sebagian Mengabulkan Seluruhnya
44KEP- 2688/KPU.3/2022PUT-009434.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
45KEP- 2020/KPU.3/2022PUT-008214.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
46KEP- 2202/KPU.3/2022PUT-009430.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan sebagian
47KEP- 2182/KPU.3/2022PUT-009431.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT-009870.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
49KEP- 2749/KPU.3/2022PUT-010202.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
50KEP- 2088/KPU.3/2022PUT-008346.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326 Juni 2023
51KEP- 3674/KPU.3/2022PUT-012803.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202312-Sep-23

KEP-PUT-013961.45/2022/PP/Mengabulkan 5212-Sep-23

4072/KPU.3/2022M.IXA TAHUN 2023Seluruhnya

53KEP- 4498/KPU.3/2022PUT-000628.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202312-Sep-23
54KEP- 3984/KPU.3/2022PUT-013960.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
55KEP- 4152/KPU.3/2022PUT-014189.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
56KEP- 3508/KPU.3/2022PUT-011825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
57KEP- 3385/KPU.3/2022PUT-011824.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23
58KEP- 2782/KPU.3/2022PUT-011405.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
59KEP- 4805/KPU.3/2022PUT-001376.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23
60KEP- 4918/KPU.3/2022PUT-001377.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
61KEP-233/KPU.3/2023PUT-002314.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23
62KEP-222/KPU.3/2023PUT-002313.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan Sebagian
63KEP- 4499/KPU.3/2022PUT-000629.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23
64KEP- 4432/KPU.3/2022PUT-000537.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan Sebagian
65KEP-235/KPU.3/2023PUT-002315.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
66KEP- 2774/KPU.3/2022PUT-011403.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
67KEP- 4651/KPU.3/2022PUT-001130.45/2023/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23
68KEP- 3712/KPU.3/2022PUT-012805.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
69KEP- 3743/KPU.3/2022PUT-013301.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23
70KEP- 3859/KPU.3/2022PUT-013302.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
71KEP- 4073/KPU.3/2022PUT-013962.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan Sebagian
72KEP- 3676/KPU.3/2022PUT-012804.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23
Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan Sebagian
74KEP- 4700/KPU.3/2022PUT-001132.46/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Nov-23
75KEP-194/KPU.3/2023PUT-002243.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202316-Nov-23Mengabulkan seluruhnya
76KEP-245/KPU.3/2023PUT-002387.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202316-Nov-23Mengabulkan seluruhnya

4. Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon dengan membatalkan keputusan Pengadilan Pajak yang memasukkan unit gateway ini kedalam HS 8517.62.49, dengan menetapkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2023 dimasukkan kedalam HS 8517.62.43, diantaranya

NONO. PUTUSAN PPSALINAN PUT PKNomor PutusanSTATUS
Mahkamah AgungPUTUSAN
1PUT-014170.45/2019/PPMA- 4070.P/OAN/2020720/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
2PUT-014235.45/2019/PPMA- 4071.P/PAN/2022722/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
3PUT-014230.45/2019/PPMA- 4072.P/PAN/2022723/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
4PUT-005787.45/2020/PPMA- 4073.P/PAN/2022740/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
5PUT-005784.45/2020/PPMA- 4074.P/PAN/2022741/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
6PUT-010375.45/2019/PPMA- 4107.P/PAN/20223055/B/PK/Pjk/2021MENGABULKAN
PP/M.VIIB TAHUN
2020
7PUT-010376.45/2019/PPMA- 4460.P/PAN/2022261/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2020
8PUT-012571.45/2019/PPMA- 4629.P/PAN/2022719/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
9PUT-014234.45/2019/PPMA- 4630.P/PAN/2022721/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
10PUT-005782.45/2020/PPMA- 4631.P/PAN/2022742/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
11PUT-001679.45/2020/PPMA- 4632.P/PAN/20221338/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
12PUT-005778.45/2020/PPMA- 4643.P/PAN/2022235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
13PUT-005778.45/2019/PPMA- 4643.P/PAN/20221331/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
14PUT-001677.45/2020/PPMA- 4644.T/PAN/20221337/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN
2021
15PUT-005783.45/2020/PPMA- 4645.P/PAN/20221340/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
16PUT-005780.45/2020/PPMA- 4653.P/PAN/20221330/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN
2021
17PUT-001672.45/2020/PPMA- 4654.P/PAN/2022947/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
18PUT-014228.45/2019/PPMA- 4746.P/PAN/2022486/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
19PUT-014233.45/2020/PPMA- 4747.P/PAN/2022516/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
20PUT-001681.45/2020/PPMA- 4748.P/PAN/20222583/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
21PUT-010371.45/2019/PPMA- 4792,P/PAN/2022120/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.VIIB TAHUN
2020
22PUT-001680.45/2020/PPMA- 5200.P/PAN/20221339/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
23PUT-014241.45/2019/PPMA- 5201.P/PAN/2022235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
24PUT-005776.45/2019/PPMA- 5302.P/PAN/20221343/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
25PUT-005777.45/2020/PPMA- 5311.P/PAN/20221342/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
26PUT-005790.45/2020/PPMA- 5431.P/PAN/20221666/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
27PUT-002597.45/2020/PPMA- 5570.P/PAN/20221667/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
28PUT-001673.45/2020/PPMA- 5571.P/PAN/20221668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
29PUT-001673.45/2020/PPMA- 5571.P/PAN/20221668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
30PUT-014240.45/2019/PPMA- 5572.P/PAN/20221669/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN
2021
31PUT-013565.45/2019/PPMA- 6073,P/OAN/20223561/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
32PUT-010374.45/2019/PPMA- 85.P/PAN/20222698/B/PK/Pjk/2021MENGABULKAN
PP/M.VIIB TAHUN
2020

Dengan data di atas, pemohon berkesimpulan penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit gateway/switch dan router adalah sudah tepat sesuai dengan fungsi dengan BTKI 2022 dan peraturan yang berlaku (lartas-nya);

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

1. bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 atas Pos 1,2,6,8 s.d 12 telah tepat

diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Terbanding (“KEP”) Nomor KEP-01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025 adalah tidak tepat;

Selanjutnya Pemohon Banding demi keadilan mengusuikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 adalah nihil;

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp235.648.738,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00974/BC.06/SUB/2025 tanggal 03 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 1565/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 146944 tanggal 07 Mei 2025

b. Jenis barang: 12 (dua belas) pos jenis barang,

rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD192,190.26

g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. Bahwa berdasarkan SPTNP nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025, barang impor Pos 1,2,6, 8 s.d 12 pada PIB in casu, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS
2CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS
6CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS
8CATALYST 9500 16-PORT 10G, 8- PORT 10G SWITCH
9CATALYST 1300 24- PORT GE, 4X1G SFP
10NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P 400G SWITCH
11CATALYST 9300 24-PORT MGIG UPOE+, NETWORK ADVANTAGE
122XNEXUS 93180YC-FX3 W/ 8X 100G OPTICS

2,5%22:2,5%

3. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025 dengan tagihan sebesar Rp235.648.738,00 (dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan dengan Nomor Agenda 03186/KBT.01/2025 tanggal 03 Juni 2025;

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025;

6. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 dengan surat nomor 1565/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized

System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp235.648.738,00 (dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);

2. Bahwa berdasarkan penelitian pos 1,2,6, 8 s.d 12 pada PIB in casu diketahui barang impor pada diberitahukan dan ditetapkan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1CATALYST 9200L 24- PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS8517.62.43 BM: 0%,8517.62.49 BM: 10%,
2CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTSPPN: 12%, PPh Pasal 22:2,5%PPN 12%, PPh Pasal 22:2,5%
6CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS
8CATALYST 9500 16- PORT 10G, 8- PORT 10G SWITCH
9CATALYST 1300
24- PORT GE, 4X1G SFP
10NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P 400G SWITCH
11CATALYST 9300 24- PORT MGIG UPOE+, NETWORK ADVANTAGE
122XNEXUS 93180YC- FX3 W/ 8X 100G OPTICS

Penelitian Identifikasi

3. PIB in casu mendapatkan pelayanan jalur merah, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik;

4. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 008087/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1,2,6, 8 s.d 12 pada PIB in casu sebagai berikut:

…dst sesuai uraian LPPT in casu

5. Bahwa berdasarkan Data sheet Produk Cisco Catalyst 9200 Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut: (Pos 1)

6. Bahwa berdasarkan data sheet Produk Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms, diperoleh informasi sebagai berikut: (Pos 2,6)

7. Bahwa berdasarkan data sheet Produk Cisco Catalyst 9500 Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut(Pos 8)

8. Bahwa berdasarkan data sheet Produk Cisco Catalyst 1300 Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut: (Pos 9)

9. Bahwa berdasarkan data sheet Produk Cisco Nexus 9300-GX Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut: (Pos 10)

10. Bahwa berdasarkan data sheet Produk Cisco Catalyst 9300 Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut: (Pos 11)

11. Bahwa berdasarkan data sheet Produk Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switches, diperoleh informasi sebagai berikut: (Pos 12)

12. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.virtusindonesia.com/id/insights/berita- artikel/detail/mengenal- apa-itu-Switch-fungsi-dan-jenis-jenisnya, disebutkan sebagai berikut :

13. Bahwa berdasarkanlaman internethttps://www-tp--link- com.translate.goog/us/configuration-

guides/configuring_mac_vlan/?configurationId=18215&_x_tr_sl=en&_x_tr _tl=id&_x_tr_hl =id&_x_tr_pto=imgs, diperoleh informasi sebagai berikut: VLAN is generally divided by ports. It is a common way of division but isn’t suitable for those networks that require frequent topology changes. With the popularity of mobile office, at different times a terminal device may access the network via different ports. For example, a terminal device that accessed the Switch via port 1 last time may change to port 2 this time. If port 1 and port 2 belong to different VLANs, the user has to re-configure the Switch to access the original VLAN. Using MAC VLAN can free the user from such a problem. It divides VLANs based on the MAC addresses of terminal devices. In this way, terminal devices always belong to their MAC VLANs even when their access ports change.

14. Bahwa berdasarkan data dan referensi tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Switch tidak hanya dirancang untuk terhubung dengan pengolah data otomatis karena fungsinya dalam jaringan jauh lebih luas dan fleksibel daripada hanya sekadar menghubungkan perangkat pemrosesan data (seperti server atau komputer);

b. Switch adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan banyak perangkat dalam satu jaringan lokal (LAN) dan mengarahkan data secara cerdas berdasarkan alamat MAC perangkat;

c. Switch tidak terbatas pada menghubungkan ke pengolah data otomatis karena dalam jaringan modern, banyak perangkat yang perlu berkomunikasi, seperti: Komputer/laptop pengguna, Printer jaringan, Kamera CCTV/IP, Access Point WiFi, Telepon IP (VoIP), Smart device (IoT), dan perangkat jaringan lainnya;

d. Switch dirancang untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat jaringan, bukan hanya pengolah data otomatis, karena fungsinya adalah mengelola lalu lintas data dalam jaringan lokal agar semua perangkat bisa berkomunikasi dengan efisien dan aman;

15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor Pos 1,2,6, 8 s.d 12 pada PIB in casu diidentifikasikan merupakan communication network product berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV maupun perangkat lain guna

kepentingan komunikasi;

Uraian klasifikasi barang

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

16. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

17. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

18. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION;

(TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

19. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6

digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

20. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

21. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

22. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah

working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal- hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS

2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut: Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of

headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization….. sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54

juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos

8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan

pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke s pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, Routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

q. TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and Routers”

(2) 8517.62.29 “Other” dan

(3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

“- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers (1)

and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

23. Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

24. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR)

TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa

memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6

(D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain

pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, BM nya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi

sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

25. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja;

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh

perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

26. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah: 85.17: Telephone sets, including Perangkat telepon, termasuk smartphones and other telephones smartphone dan telepon lainnya for cellular networks or for other untuk jaringan seluler atau untuk wireless networks; other apparatus for jaringan tanpa kabel lainnya; the transmission or reception of voice, aparatuslainnyauntuk images or other data, including mengirimkan atau menerima apparatus for communication in a suara, gambar, atau data lainnya wired or wireless network (such as a termasukaparatusuntuk local or wide area network), other than komunikasi dalam jaringan kabel transmission or reception apparatus atau tanpa kabel (seperti local atau of heading 84.43, 85.25, 85.27 or wide area network), selain dari 85.28;aparat transmisi atau penerima dari

pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

27. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-

magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17;

28. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, conversion and transmission or konversi dan transmisi atau regeneration of voice, images or other regenerasi suara, gambar data, including Switching and routing atau data lainnya, termasuk apparatusaparatus Switching dan

routing.

29. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

30. Bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems;

31. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam- macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, Scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya;

32. Bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”;

33. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja. Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

34. Dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah Switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan Access Point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

35. Bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

36. Bahwa berdasarkan Report Of The Sixteenth Meeting Of The Technical Sub-Working Group On Classification (16th TSWGC Meeting) yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 20 s.d 25 Mei 2025, dimana para negara anggota sependapat bahwa jenis barang communication network product diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

37. Bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

38. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa

E. Simpulan

1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor Pos 1,2,6, 8 s.d 12 pada PIB in casu diidentifikasikan merupakan communication network product berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun

juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

2. Berdasarkan hal tersebut telah terbukti bahwa pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor pada PIB in casu pada pos tarif HS 8517.62.43;

3. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo pada PIB in casu lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10%;

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

F. Permohonan/Saran

Bahwa bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aea quo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-008514/KPU.3/2025 tanggal 09 Mei

2025

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025 beserta softcopy

dokumen impor;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 2511578/SMI PUR/VI/2025 tanggal

03 Juni 2025;

‑

Bukti P-5. Softcopy asli Pakta Integritas atas nama Lie Heng;

Bukti P-6. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 2606/SKK/SMI-PUR/II/2026

tanggal 02 Februari 2026 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-7. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024

tanggal 29 April 2024 nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-9. Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

363DE2B19CSKDNR1tanggal13Mei2025sebesar Rp235.648.738,00;

Bukti P-11. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 01/CBM-

SMI/KEP-01476/II/2026 tanggal 03 Februari 2026;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 33 tanggal 09 Januari

2026 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Commercial Invoice Nomor 154760035;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Air Waybill;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Certificate of Insurance;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms; Bukti P-17. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Catalyst 1300 Series Switches; Bukti P-18. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Catalyst 9300 Series Switches; Bukti P-19. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switches Bukti P-20. Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang Nomor

02/CBM-SMI/KEP-01476/IV/2026 tanggal 14 April 2026;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Certifiacate Kominfo perihal Perizinan Berusaha

Untuk Menünjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010570

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Catalyst 9200 Series Switches; Bukti P-23. Softcopy bermeterai Brosur Cisco Nexus 9300-GX Series Switches; Bukti P-24. Softcopy MINISTERIAL DECLARATION ON TRADE IN

INFORMATION TECHNOLOGY PRODUCTS;

Bukti P-25. Softcopy Pernyataan Penutupan (Closing Statement) Nomor 03/CBM-

SMI/KEP-01476/V/2026 tanggal 12 Mei 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 008087/KPU.3/2025;

Bukti T-2 Softcopy Tanggapan Nomor S-0638/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 13

April 2026;

Bukti T-3 Softcopy Closing Statement Nomor S-0855/BC.06/PaBC.2/2026

tanggal 13 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 9 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1565/PUR/IMP-SMI/IX/2025 tanggal 19 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1TarifHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi barang

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp235.648.738,00 (dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 . Sengketa tarif;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam

Keputusan Keberatan Nomor KEP-01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 dengan alasan:

1) bahwa pos tarif 8517.62.43 mensyaratkan perangkat tersebut didesain hanya (only) untuk terkoneksi dengan mesin ADP (komputer/laptop) dari pos 84.71. Berdasarkan identifikasi teknis, Switch dan Router yang diimpor bersifat fleksibel dan dapat menghubungkan berbagai perangkat dalam jaringan modern, tidak terbatas pada komputer saja. Perangkat tersebut bisa terhubung ke kamera CCTV, telepon IP (VoIP), printer jaringan, Access Point WiFi, hingga perangkat IoT;

2) Merujuk pada hasil kesepakatan Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) tingkat ASEAN dalam penyusunan AHTN 2022. Dalam forum tersebut, disepakati bahwa contoh barang yang masuk ke 8517.62.43 adalah perangkat yang secara fisik harus dipasang/ditancapkan pada slot motherboard komputer (seperti LAN Card), sedangkan unit mandiri (standalone) seperti Switch dialihkan ke pos tarif "Lain-lain" (8517.62.49);

3) bahwa definisi "unit ADP" dalam Catatan Bab 84 hanya berlaku untuk klasifikasi di dalam pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk menentukan klasifikasi di Bab 85, apalagi setelah struktur AHTN 2022 diubah untuk menghindari multi- interpretasi;

4) Berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 dan 6, karena barang tersebut tidak memenuhi kriteria "hanya untuk ADP", maka klasifikasi yang paling tepat adalah pada pos tarif residual 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang a quo seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dimana perangkat Switch dan Router tersebut memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem pengolah data otomatis sebagaimana diatur dalam Catatan 6 (C) Bab 84, yaitu: (i) digunakan semata-mata atau terutama dalam sistem ADP, (ii) dapat dihubungkan ke unit pengolah pusat, dan (iii) dapat menerima atau mengirimkan data dalam kode atau sinyal yang dapat digunakan oleh sistem tersebut;

2) Meskipun barang tersebut merupakan unit ADP, namun berdasarkan Catatan 6 (D) Bab 84, perangkat untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel (seperti LAN atau WAN) dikeluarkan dari pos 84.71 dan harus diklasifikasikan ke dalam pos 85.17;

3) Uraian pada pos 8517.62.43 sangat spesifik menyebutkan "Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router... yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71". Perangkat tersebut hanya berfungsi jika terhubung dengan jaringan komputer (ADP) untuk mengelola lalu lintas data, sehingga penggunaan pos tarif 8517.62.43 dianggap sudah tepat;

4) Mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 mengenai sertifikasi alat telekomunikasi dan berbagai Putusan Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung yang memenangkan klasifikasi serupa di masa lalu;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan Para Pihak tersebut di atas, yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24

Juli 2025 terkait Tarif barang yang diberitahukan pada PIB nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025, akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

SENGKETAPIBPENETAPAN
ITARIF
1CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALSHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%
2CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS
6CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS
8CATALYST 9500 16-PORT 10G, 8- PORT 10G SWITCH
9CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP
10NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P 400G SWITCH
11CATALYST 9300 24-PORT MGIG UPOE+, NETWORK ADVANTAGE
122XNEXUS 93180YC-FX3 W/ 8X 100G OPTICS

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

a. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data sheet, dan dokumen pendukung lainnya;

b. pengakuan para pihak dalam persidangan;

A. Identifikasi Barang

3. Menimbang bahwa untuk identifikasi barang, berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 146944 tanggal 07 Mei 2025,

diketahui pengirim/ penjual: Cisco International Limited, dengan barang yang disengketakan diberitahukan pada pos HS 8517.62.43 dengan BM 0%;

3.2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas penjelasan tertulis dan

datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

Cisco® Catalyst® 9200 Series

Switches extend the power of

intent-basednetworkingand

Catalyst 9000 hardware and

software innovation to a broader set

of deployments. With its family

pedigree, Catalyst 9200 Series

Switches offer simplicity without

compromise-it is secure, always on, and IT simplified.
Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms The Cisco® Catalyst® 8200 Series Edge Platforms with Cisco IOS® XE SD-WAN software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD- WAN and SD-Routing solutions to the small branch. The platforms are purpose-built for performance and integrated SD-WAN services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises.
Cisco Catalyst 9500 Series Switches, Cisco Catalyst 9500 Series Switches, based on the Cisco® Unified Access Data Plane (UADP) Application-Specific Integrated Circuit (ASIC), are Cisco’s lead fixed enterprise core and Aggregation Switching platform and, as part of the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place
The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise-class Gigabit Ethernet Layer 3 Switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure Switches are ideal for deployment out of the wiring closet.
Data sheet Produk Cisco Nexus 9300-GX Series Switches Based on Cisco® Cloud Scale technology, the Cisco Nexus® 9300-GX Switches are the next generation of fixed Cisco Nexus 9000 Series Switches capable of supporting 400 Gigabit Ethernet (GE). With the increase in use cases for applications requiring Artificial Intelligence (AI) and Machine Learning (ML),
Cisco Catalyst™ 9300 Series Switches are Cisco’s lead stackable enterprise access Switching platform and, as part of the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place

Data sheet Produk Cisco Nexus

9300-FX3 Series Switches

Based on the Cisco Cloud Scale

technology, the Cisco Nexus 9300-

FX3 Series is the latest generation

of access Switches. Building on the

Nexus 9300-FX series, the platform

supports cost-effective cloud-scale

deployments, an increased number

of endpoints, and is capable of wire-

rate security and telemetry

3.3. Menimbang bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam

persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB Nomor: 146944 tanggal 07 Mei 2025, pos 1,2,6, 8 s.d 12 sebagai. aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch dan Router yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

B. Klasifikasi Barang

4. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri:

5. Bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB Nomor: 146944 tanggal 07 Mei 2025, sehingga berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

6. Bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

7. Bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

7.1. bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada

pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00- - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00- - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan

aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49- - - - Lain-lain

7.2. bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan

pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data

otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang

terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71;

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71;

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan

mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa;

7.3. bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding

dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

7.4. bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter

(Bab) 85, Heading (Pos) 85.17;

halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

7.5. bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter

(Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes:

1) Network interface Cards (e.g., Ethernet interface Cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

7.6. Bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to

channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data

compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI-8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan

sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon

Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

7.7. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian

pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

7.8. bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau

penggolongan pada Subpos 8digit AHTN, yang disebabkan perbedaan

pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur HS 2022;

7.9. Bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-

8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

(1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

(2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer;

(3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

(4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

7.10.bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71,

sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

7.11.Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan

identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: switch yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H., mempunyai pendapat

berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa barang impor pada pos 1 PIB a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing

8517.62.4x- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik

atau sistem saluran digital

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; Bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or Routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can

identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (Routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

Bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin,Syaefudin,
S.E., S.H.

kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71);

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%;

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Syaefudin, S.E.,
S.H. berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup atas sengketa tarif untuk pos
1 dan pos 3 PIB a quo mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan
dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan
apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil
dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan PajakPengadilan Pajak
berdasarkan suara terbanyak adalah menolak Banding Pemohon Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat
Pengadilan Pajak
PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
1CATALYST 9200L 24- PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALSHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.49 BM 10%,
2CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS
6CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS
8CATALYST 9500 16-PORT 10G, 8-PORT 10G SWITCH
9CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP
10NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P 400G SWITCH
11CATALYST 9300 24-PORT MGIG UPOE+, NETWORK ADVANTAGE
122XNEXUS 93180YC-FX3 W/ 8X 100G OPTICS

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146944 tanggal 07 Mei 2025 pos 1, 2, 6, 8 s.d. 12 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebesar Rp235.648.738,00 (dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01476/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008514/KPU.3/2025 tanggal 9 Mei 2025 atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42, Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat;

2. Menetapkan Barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146944 tanggal 07 Mei 2025 pos 1, 2, 6, 8 s.d. 12 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp235.648.738,00 (dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronikonik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.