Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 95 halaman

PUT-008402.15/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Softwareag Indonesia Operations, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-008402.15/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00369/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00009/206/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008402.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOFTWAREAG INDONESIA OPERATIONS, NPWP 85.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square North Tower Lt.24, Jalan Jenderal Sudirman Blok 45 Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Andhicha Permana jabatan Direktur;

1. Nama: Irfano Abdurrasyad Franedi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1632/PP/IKH/2023tanggal29 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAG-EX-2411027 tanggal 7 November 2024,

2. Nama: Octa Surya Fatra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1090/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAG-EX-2411014 tanggal 7 November 2024,

3. Nama: Cahyono Adi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1106/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAG-EX-2411001 tanggal 7 November 2024,

4. Nama: Claudia Tamara,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: APT City Home TWR Miami Bay 8/3, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAG-EX-2412008 tanggal 16 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fazrin/ 19870502200812100,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Lilis Rahmi/ 197812082000122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/ 197702231999032001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3712/WPJ.04/2024 tanggal 8 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1528/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-07/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-021/PP/Prb/2025 tanggal 14 Februari 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-059/PP/Prb/2025 tanggal 2 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SAG-EX- 2409001 tanggal 25 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-366/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 11 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SAG-EX-2412001 tanggal 5 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00009/206/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

i -—— i t . weeny

Kn beat: Pora 4

, , en Lok

! . woah ao od Se hat Hobe ae " 1 toon 1 -

Ho Tee antar Gaul

See ee Ka pera laa - =

: Soeescact isan Vegan er tt 55 z aed

Pe he GS BEL eat poh Bog Tee: ja

Fae Mt ge Reader et en ta eal ! 2

De Ke gia :

22 [Pee ag Tite ena ba (OTP :

Mo PO naa kena nah Dor ds re Cr set too cae 5 be GP pen the Te Paya Spa Saat aa ho aga Lahan ale - bat thor + ese

PRE Li ae tan tah n

' re ees ee)

Lo BBY Barua os a oe BIo kasat sd Aoa Sa aah EN TA TU tek tea tata rae bat ( Po pat &

IA dapat Mete bata KA Mol Beuda - NN "

ga ear diri

! LI Pet BOSS er : 8 a

: Cf Pll Base oh Wai An Ril Ga ta Ntar

' £30 3h Bane 19 1 u u

1 PA STM Tonks ari Baar 1 n a tet Lani lali r " u

Lb Jumlgocla Pat dare at Nay eda can hep fta a wal oad TQ id. cern ari *

ALL. SKPD r " u e. Mariah Sajak yew Layar dihindtkan yahya LP 1 Tj SANG Udi Ae El, sib! ass, LEB

VA (ayak yang Ietak kurang 4 toyat (76 LY a) PA est a oe es seb. JA

SU Rank Atau tralit a Pups Sasal bY (Fy RL u Tri bo Banga Pang A13 Ian at IP Bea jiki ett] qd

2 Kenaikan Canal WP (aj KUN ul a oo Retake Pasal IL CP u a fe. Jalan seees soir shag ae Ia ea dh Led SH Rae a

Jucilat Pem yang Masa has dilayar oie ag — aoe ern Men an duh 120

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor SAG-EX-2310001 tanggal 4 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

YA eran aL

Pook mama tt Barta. etd orm bir, Pade ll ist ee |e ny Poe Fy anal KT Bae Ta sir AG

© tian ran IL baa te be eh Sg Hata ena OS

So Dina cuales sana orn Plage aa Bag dl aor satwa rele Salat h Sl Lana TT

™ Bea Tapa EL aa

Ke dee Palak nga ber tek tjaa i ee onl pe se i PU HN 2 BAE Sa

Pon Petia Atel ea pe Coen. com ng nas

TE (BA pile ~~ ~ Na i

' ON Wane : AR Aan

Pan Pa Eng ta" | sla ML Korea

. | ee atlet ta Hanan TA ad NP

I Lini Pa TA ate I Pena bs se

TOM ae da gaan era. Wa ren Te ee Na PELAN | ™ ata rs

Tae eta Doh Wess og (heey "

Af lee Lea Pare IL i DeD. | | | Pon usa

KO te Ana na ng sh an haha.

Tote hn Pr Ha IT PET — nata ri

Gee Vanek

! . 1 PA Bala (4 NPL PN SEN. DINI TI TN .

we ee - - tb

Pe Apaan Kp ak ai i re ana

" hn asa 2° tu Atal

. 1 bye. sar foe Pb te a an Tae ve ee

! Yo laocws Ha BALA Ls

, 4 PA LAN Na au Jury! . ,

OU Lise I

Op [await JA aa 7 or - tT

- pet subg tier ures Lt ema ayaa ly

[Fp tierra Ti TR Pia be ee ee ee ee ees Pata

Por eC | ni HN SP MESIN ee Paniai apd pee Papa Wore ro AP ob ta MAA ee te | ne dbs ea 1 Pan ed dg Apt

Pe A ajak

Lo jk raed capi.’ al ee dhe BELI BELI LA dita Be ,

= mae oe ete baa Te bade 7 TT

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00369/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024, memutuskan memutuskan menolak dan mempertahankan besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut: Tee ~ | 1 7 | . jalar har. tae ue

SEITE. be Hanan jas .

Lorn tr dn aren Lx penganan RT to i .

Series a ken Par Sena Ct t 5 “5 To

PEt Teratan | SA Ih BAL i UB it.

Heat Tara sy SUS AS Laga | TN kaan =. 2 oon

Terharu basa ley ar Soy AE 3 _ oe Hi ah

I Sara Admin ling TAS AS Ko byt Gt tae “LETT cL Silkenail _ oo , _ a LL .

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SAG-EX-2409001 tanggal 25 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 September 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SAG- EX-2409001 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (Undang- Undang Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan a quo.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Andhicha Permana jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 4 Maret 2022.

bahwa demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Menurut Jumlah yang

Pos Sengketa Pajak Pemohon Terbanding (Rp) diajukan Banding

Banding (Rp (Rp

Posity bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp4.115.021.776,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp4.115.021.776,00 dengan alasan sebagai berikut:

Terbanding melakukan pengujian arus uang dan piutang sebagai dasar dari koreksi Peredaran Usaha dengan rincian sebagai berikut:

Sasana Arus Lap: dar Putang

Sao Akh Pluterg usata 25 ARE Siang

Saida Akhir Coontisetassets s Visciled Sei Lik

Lramkbah

1? maan Bark dar Perjualan

- 14.4074 JasyAt Sar K-HSEL AC KEPB Si te.9o° 27ae1o

- Nd Vas Arta SE UST AW KKP BUA c

Jumlah Pemai maan Zane Kanan 1° 5 834,278 310

2 Sade Awa' Uang Vvu«a PeniselaniOee red Revevue T2954 FP 434

2 Pea fasal 23 dipungut PALI 194.0016

Mkuranci

1 Sesdo Awal Piutarg Usaha 35.020.577 450

2 Saldo Awal Cornet so sel Unoled TA KRS OB? T42

2 Sa'do Aktir Lang Muka PenjualanDeferes re var ve PP RAT ASE ETS

PPN Yana Dinungat Sendia Cfen SPT Vas PPN mise patah Jaruarls ¢ Desesber eae ,

Mees 5324 241 102 2020

— — D4 741 112213

Peredaran Usaha Gt Penuaan Arus Uang sap Pictur TFS FER Tat TIA

Feredaras Usaha Ci SOT Tahunan Ph Badan tahun pajak 2026 380.795 "67

Selisih TESS Use SSF

Ps uelasan Selisih

Audit Adjustrient Peresiaran Usaha V2 7EG.575)

- Nutas Akun So2° UU - Previor bad cebts 551 15.343

Bank Cna:ges 241 guy

Roun ay Adjustment "di her Opsrafing some (72 A6L UD)

I-terestincorme c scout ng (824.202 900) ain lain EL 145 Zaki i7 123 054 744)

Koreksi 41 £024 776 bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding, selisih sejumlah Rp4.115.021.776,00 merupakan Audit adjustment tahun 2020. Namun, Terbanding berpendapat bahwa saldo piutang usaha yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Audited seharusnya sudah memperhitungkan audit adjustment tersebut sehingga tidak perlu disesuaikan kembali nilainya. Dengan penjelasan tersebut, maka Terbanding mempertahankan koreksi

Peredaran Usaha berdasarkan Pengujian Arus Uang sejumlah Rp4.115.021.776,00.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- cfm. Peroron Selsih iT dee

. CT. Terband re - , 4 aan

Deskrips: Ret Sancin2 disetuju

SESE AST SLIE TD G7 wis56 525.428 22.485, 257.455

MIL.: A002 GEO ots.

SEE AT Latin BRED in cen | a

Sita bP.

Bila Meet ATE M3 Sen TA Man

S5 Sasa LE IL al Toba Gene Tee? cles 3 (el 489 95R 46 Ih FLA

Halangi

Sala Aver. Varagg 3373 TE aa SEA, 277 466

SE Ane na AEST SAN 742 Cah Ea MEA aU

Lice ara Mara foc ae? DEESLGins Bl RP

PON pero er bor mi EST vara 357, “SSE SR 22020 LT Tapir SE ele #21002 SEES

Ry Gd ET Foca LA TA TED GST.

Jocrederze Java Crm Sora ad Ares Jee der Datang T4625. 725.943 THB OL POS

Porode zy Jada Cra 297 T2527 SPP

Sada” Tahun pas 227 FN ay ALL FO ete ere fT bahwa alasan yang mendasari Pemohon Banding terhadap selisih pengujian arus uang dan piutang sejumlah Rp4.115.021.776,00 adalah menurut Pemohon Banding, Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment tahun 2020 dengan perincian sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment yang dilakukan pada tahun 2020 sejumlah Rp4.069.008.851,00 atas bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima tahun 2021, namun saat penerimaan pelunasan dan penerimaan Bukti Potong, Pemohon Banding belum memperhitungkan Audit adjustment tersebut dalam pencatatan.

2) bahwa Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment untuk tahun 2021 sejumlah Rp46.012.925,00 atas pencatatan debet akun piutang

namun bukan merupakan pelunasan ataupun penjualan, melainkan Adjustment atas reklasifikasi akun other receivable ke akun trade receivable.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seharusnya tidak terdapat selisih berdasarkan pengujian Arus Uang dan Piutang. Dengan kata lain, Pemohon Banding meyakini bahwa seluruh penghasilan yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 telah dilaporkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha dapat dibatalkan seluruhnya.

2. Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp16.183.204.831,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp16.183.204.831,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Pengujian Eksistensi atau Realisasi dan Biaya yang dibayarkan kepada Afiliasi yang telah dilakukan dan berdasarkan hasil pengujian, Terbanding berpendapat bahwa tidak adanya manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas kegiatan tersebut karena berdasarkan struktur organisasi, Pemohon Banding telah memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri. Oleh sebab itu, Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa ini masuk dalam duplicate services, karena telah dilakukan juga oleh SDM Pemohon Banding sendiri.

bahwa berdasarkan hasil pengujian juga diketahui bahwa layanan shareholder diberikan dalam bentuk portal web yang dapat diakses seluruh anggota/grup SoftwareAG yang memuat visi misi Perusahaan, aktivitas global Perusahaan training pegawai, dll. Terbanding berpendapat bahwa kegiatan ini merupakan shareholder activity yang tidak seharusnya ditagihkan kepada Pemohon Banding (anak grup).

bahwa lebih lanjut, Terbanding juga melakukan pengujian substantif terhadap transaksi intragroup services, dengan mempertimbangkan bukti substantif (seperti tidak terbatas pada: kontrak, bukti kehadiran, uraian kegiatan, bukti dokumentasi kegiatan, manfaat yang diperoleh dari layanan jasa, invoice, bukti bayar, dan tidak termasuk ke dalam kegiatan shareholder activity, duplicate service, incidental benefit, passive association, dan/atau oncall service). Berdasarkan hasil yang diperoleh dari Pemeriksaan, maka Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Terbanding bahwa layanan tersebut memang diberikan dan adanya manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas layanan tersebut.

5 TAN pan keuanat Jamar iut trarculs ase kebaya aa Phage an A Mat aca Ol ae bo aka toseopamyatite an didera OEM rec a: asa IL ME be ed ais

Lot out eka Sen pe wero asa

© bkan fie Den ely na LAS MEN ent Teal an SIANG Da SAN ataer ETD alte har Tans PE adi

Dadan Ba UR PB ASIA AN Dat ta

DAN Tagana BEA we See pug aa ms fon tao salar V4 SSS 5.553 07 La SE. rk ueah Utube nd) dra e202 DSLe be ce Sages rae de HA tape den

PA ata, AP Sage Mate erat ESEK dhe

Bersasgrka ceatren Coteetar vet boat Sade cat HEH PRLS tentang Begun ar Myevuasues pan Tumudar 4. 0 bajak fare Were wna chiongar sh ena Gecasacar pap un RRS IS Sen des Ress beat Cece gpan Pomc Kesaaran he bas mar Ghat sete nan saban Gasa ntr Drop anal bin tah dng divers cnet gua Par dR ar B.S) gran sana

PNG ee be aan ry ih Dag Sat bea (EP nyata O° Jean tuo iana ta RAR SU AR a fe SNN DR ayaa peg ho sage Pap Cad ana asa tar in Vie arina seb iga Letra ot ate AST IT DG hdd" . 454 SAP As Pa ba akar ta Me a th Bhar MA DT S20. Ce PARE ce SA ah

Deras Do aan Pp docee ee OM Mrabens bata fou Ta aa aka aan

Sargon! :

Toba ar wr suse 7S Amayss ol fe rang Tut RU ES G0 Esa nA ON ES Bye es TAVe to Stand oe The Or S6uc nag Sa anus Ql op Dn te te BAR Ser TA Sap AP SES LT noes AG tance wita the arm's lesgth principle.

bahwa oleh karena itu, Terbanding melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya yang tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya sejumlah Rp16.183.204.831,00 dengan rincian sebagai berikut:

1 ST TT 7 - TT 7 —_— — ST AT TA TT

CA Kam Camper asa Gassif' cat:on Sur ci Balance

UN Software AG Singasersi Pte Lid dun lb le Rey Gan Exar LR 593, 195 lc o————o— — 2 _ nis

© C2000 banar AG Hong ladg..te ‘hor lap. l-Supecrt.ve El MA 3 MS

PRE nan anna am LL EU EN 2p LE Hen Apa NN PSN “O29 Saran &C§ agaperen. Pre br (for ‘ae IC Suspethe b KAKI UNP panah | : — ee ee ere 2 — Te

338020 Sudan 4G (5 ngapers. Pte Led Tes iab. le Back Office & 5,419 ULAR

Dag ania ro . oo eR PY Boe. Aine et ape oe5

6305020 Safar AG fuctratia Poy Lia Con lah IC Rara Of ico F 5: 700.052 coe eee ve 2 ee Bala uate Software AG Bangaare Teebren wr as Con iab IC Back Ofrice 8 DAU

OU eee a , . — maan mn AS oa PAN

BULL Safara 4G 07 Mare op Exo ses 21 20535 {

RON Sufna AG irony sungai Mars op- Cope wer BSS) lb! tee Ee) SABIE bee . chips OE ee, ESES

6502991 Sattaare SG Sneauore) Pte Ltd Mare up Fanenses ! 630 740.549 ie ae —a EP SSS een a LE a

302381 Software AG Austraia Pty ltd Tharcugtsvenses | 4 390.927

- -- ae AN Ia MA — ARE SN

52001 Software AG Qoerations baaysla Sdn Bhe (Marc up Exuenses 17348?

7 TO i as aes t — oT

Sard “otal | 15076577599

Penyesuaian fiskal positif lainnya

No Akun Nama Akun __ . Jumlah

6482000 OTHER RECR JTING EXPENSES Tn 00. 106.527.272

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi fiskal positif sejumlah Rp16.076.677.559,00 atas Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp16.076.677.559,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer/Transfer pricing Documentation (“TPD”) yang terdiri dari Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 yang membuktikan kewajaran dari seluruh transaksi afiliasi dan telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021. Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 telah mematuhi ketentuan-ketentuan dalam PMK- 213, khususnya ketentuan yang terdapat pada Lampiran C mengenai rincian dan/atau penjelasan informasi di Dokumen Induk dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan informasi di Dokumen Lokal.

bahwa dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 yang telah disampaikan telah mematuhi persyaratan Dokumen Lokal Formal sebagaimana terdapat pada Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213 yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Formal harus memuat informasi paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat harga.

bahwa selain itu, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 juga telah mematuhi persyaratan Dokumen Penentuan Harga Transfer formal sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (5) PER-32/PJ/2011 mengenai analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi afiliasi (“PER-32”) yang sekurang-kurangnya harus mencakup:

1) Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

2) Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

3) Hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi ketentuan- ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

4) Pembanding yang terpilih; dan

5) Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Pemohon Banding serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

bahwa dengan demikian, Terbanding telah memperoleh informasi/penjelasan yang diperlukan sehubungan dengan analisis transaksi pembayaran jasa manajemen Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021, yang menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding selama

Tahun Pajak 2021 telah dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 juga telah memberikan penjelasan terperinci dan analisis yang menyeluruh mengenai kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Analisis yang dimaksud tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD (“Pedoman OECD”), Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan.

2. Pemohon Banding telah sesuai dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan pendekatan transaction-by- transaction seperti yang telah dijelaskan dan diuraikan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2021 bahwa berdasarkan argumen pada poin 1 di atas, pada Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding telah melakukan analisis transaksi kewajaran pembayaran jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan- ketentuan yang ada pada SE-50 dan PER-22, terdapat langkah-langkah tertentu yang harus dilakukan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi jasa manajemen intra-grup, yaitu transaksi harus diuji mengenai apakah terdapat manfaat ekonomi yang diperoleh penerima jasa (“pengujian substansi”) dan apakah biaya jasa yang dibayarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (“pengujian kewajaran biaya”).

bahwa berdasarkan PER-22, langkah-langkah tertentu harus diambil untuk menguji prinsip kewajaran transaksi jasa intra-grup, “(i) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan (ii) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.” bahwa dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah memberikan penjelasan terperinci dan analisis yang

menyeluruh mengenai kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Analisis yang dimaksud tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan berikut dalam Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD untuk tahun 2020 (“Pedoman OECD”), Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi penentuan harga transfer.

Paragraf 3.60 Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.

bahwa bertentangan dengan kesimpulan yang dikeluarkan oleh Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen, penjelasan, keterangan dan lain-lain, Pemohon Banding telah memberikan seluruh keterangan dan penjelasan terkait dengan transaksi pembayaran jasa pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021. Pada dokumen tersebut, analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan berbagai ketentuan yang ditetapkan untuk menguji transaksi pembayaran jasa.

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dari PER-32/PJ/2011:

“Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.” bahwa selain itu, Bab 4, poin A dari PER-22 juga menyatakan bahwa: “Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa.” bahwa demikian pula, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan-ketentuan berikut pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 mengenai Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

Bab II, poin 3.b dari SE-50:

Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut.

bahwa langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup:

1. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dengan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak. Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

a. Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

• Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.

• Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

• Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang diberikan.

• Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

• Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

• Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).

b. Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

• Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima.

• Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak.

• Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut: shareholder activity, duplicative services, jasa yang memberikan manfaat insidental (incidental benefit), passive association, jasa siaga (on-call services).

2. Langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung kewajaran dan kelaziman pembayaran jasa adalah sebagai berikut:

a. Mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup.

Pembebanan atas biaya jasa intra-grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Misalnya pembebanan jasa manajemen seharusnya berdasarkan pada jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bukan berdasarkan atas omset Wajib Pajak. Untuk mengetahui dasar pembebanan biaya jasa intra-grup, Pemeriksa Pajak perlu:

• Melihat dokumen perjanjian jasa intra-grup, dan/atau

• Melakukan wawancara kepada pegawai kunci.

b. Meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Wajib Pajak.

c. Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan.

Metode pembebanan jasa terdiri dari metode langsung dan tidak langsung.

d. Meneliti dasar alokasi pembebanan jasa.

Penerapan prinsip kewajaran atas transaksi jasa intra-grup mengharuskan jumlah biaya yang dialokasikan untuk anggota grup sebanding dengan manfaat yang diharapkan dari jasa. Pemeriksa diharapkan mendokumentasikan analisis yang dilakukan untuk pilihan dasar alokasi (key allocation). Dasar alokasi pembebanan jasa seharusnya disesuaikan dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan.

e. Meneliti apakah terdapat pembanding atas jasa intra-grup serta mark-up-nya dan menerapkan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan kondisi dan fakta.

bahwa berbagai paragraf dalam Pedoman OECD sebagaimana diuraikan di bawah ini juga menetapkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa manajemen intra-grup:

Paragraph 5.7 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle.”

Paragraph 7.20 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“To identify the amount, if any, that has actually been charged for services, a tax administration will need to identify what arrangements, if any, have actually been put in place between the associated enterprises to facilitate charges being made for the provision of services between them.”

Paragraf 3.9 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm’s length conditions, the arm's length principle should be applied on a transaction-by- transaction basis.” bahwa pada akhirnya, paragraf 7.29 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“In trying to determine the arm’s length price in relation to intragroup services, the matter should be considered both from the perspective of the service provider and from the perspective of the recipient of the service.” bahwa berdasarkan berbagai penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa analisis kewajaran transaksi jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi berbagai kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan transfer pricing di Indonesia. Lebih lanjut, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasinya adalah transaksi jasa manajemen yang mana yang harus diuji adalah tarif pengenaan jasa manajemen tersebut.

bahwa pengujian ini juga merupakan pengujian yang lebih langsung (direct) dimana pengujian atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ditujukan untuk menguji kewajaran pricing policy. Dengan kata lain, Pemohon Banding telah menguji transaksi jasa tersebut dengan pendekatan transaction-by-transaction yang sesuai dengan ketentuan. Seluruh halaman yang dimaksud memuat penjelasan terperinci terkait dengan masing-masing jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding termasuk penjelasan eksistensi, manfaat dan analisis kewajaran transaksi jasa.

bahwa merujuk pada berbagai penjelasan tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi jasa manajemen memang benar-benar telah diberikan dan memberikan manfaat, dengan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

1) Con lab. IC-Rev Gen Expense dari Software AG (Singapore) Pte Ltd a. Ruang lingkup dan deskripsi jasa

Software AG (Singapore) Pte Ltd memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding antara lain berupa bantuan penjualan untuk calon pelanggan dan penyelesaian penjualan dan kontrak penjualan termasuk meninjau quotation sebelum diajukan ke pelanggan, manajemen penjualan untuk calon pelanggan dan menyelesaikan lisensi dan kontrak dengan pelanggan. Serta meninjau dan menyetujui diskon penjualan untuk pelanggan.

b. Dasar dan perhitungan biaya

Software AG (Singapore) Pte Ltd akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding berdasarkan actual cost ditambah mark-up 8%.

c. Eksistensi dan manfaat

Pembuktian eksistensi atas jasa manajemen yang diberikan oleh Software AG (Singapore) Pte Ltd telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan memberikan data dan keterangan berupa kontrak, invoice, email permintaan review quotation dan approval yang mana menggambarkan adanya aktivitas penyerahan jasa, dan perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee). Serta menyerahkan bukti berupa dokumen rencana penjualan. Berdasarkan data dan keterangan tersebut telah jelas bahwa pemberian jasa manajemen dari Software AG (Singapore) Pte Ltd kepada Pemohon Banding benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan kebenarannya. Adapun manfaat yang diperoleh dari jasa manajemen tersebut telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, yang mana Pemohon Banding mendapatkan manfaat berupa penetapan strategi penjualan, menganalisis produk yang akan dijual apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dan analisis penetapan harga pada saat akan mengajukan quotation kepada pelanggan. Dengan adanya aktivitas jasa manajemen tersebut, Pemohon Banding dapat menjalani aktivitas usaha dan mendukung peningkatan penjualan di Indonesia.

d. Dokumen pendukung

Dokumen pendukung atas pemberian jasa ini terdiri dari kontrak, invoice email permintaan review quotation dan approval, dokumen rencana penjualan, serta perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee) yang dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar dilakukan.

e. Kesimpulan

Dengan demikian Con lab. IC-Rev Gen Expense dari Software AG (Singapore) Pte Ltd telah terbukti memang diberikan dan terdapat manfaat yang diperoleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

2) Con lab. IC-Supportive Expense

Terkait dengan Akun Con lab. IC-Supportive Expense, Pemohon Banding menggunakan jasa dari beberapa pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan penjelasan sebagai berikut:

Software AG a. Ruang lingkup dan deskripsi jasa

Software AG memberikan berbagai jenis jasa kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam kontrak, yaitu:

• Biaya Manajemen (perkiraan, pelaporan penjualan, pelaporan SaMS, analisis biaya bulanan, perhitungan komisi, dll.);

• Dukungan Penjualan (menghubungkan tantangan pembeli ke solusi perangkat lunak mereka, menarik mitra baru, membangun referensi pelanggan bersama baru dengan mitra, merekrut mitra baru yang berfokus secara lokal untuk penjualan dan layanan dan untuk bekerja dengan mitra Pemohon Banding yang ada, melatih tim penjualan secara online dan offline;

• Dukungan Layanan Profesional (melatih dan mengaktifkan Konsultan di lapangan); dan

• Layanan R&D (pengawasan dan alokasi sumber daya tim pemeliharaan, sehingga mereka memberikan layanan terbaik kepada pelanggan).

Deskripsi jasa yang diberikan adalah sebagai berikut:

• Operasi penjualan dan usaha:

− Operasi penjualan: berupa peramalan, pelaporan penjualan, pelaporan SaMS, analisis biaya bulanan, perhitungan komisi, dan lainnya;

− Operasi usaha: mengatur dan mengelola kesepakatan dengan pelanggan, draft kontrak, desain dan harga atau penanganan GDD; − Bid Office: mendukung proses penawaran untuk lisensi dengan mengisi kuesioner, memberikan data perusahaan yang diminta (contoh: data rahasia dan sertifikat).

• COO: COO dan timnya dibebankan secara global atas struktur penjualan.

• Manajemen pemeliharaan: pengawasan dan alokasi sumber daya tim untuk layanan terbaik kepada pelanggan.

• Corporate University: pelatihan yang diberikan oleh perusahaan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas.

• Solusi industri: memusatkan informasi pada satu basis data, panduan yang mudah dipahami dan terstruktur untuk kegiatan pre-sales.

• COO Go to Market:

− COO GTM: manager yang terlibat dalam kegiatan ini berasal dari berbagai tim di Software AG.

− Pemberdayaan Penjualan: pelatihan tim penjualan secara online dan

offline.

− Layanan Dukungan Global GTM: dukungan teknis untuk area penjualan.

• A&C: menerjemahkan dan mentransmisikan pesan teknologi untuk mendapatkan pelanggan. Tujuannya untuk memperkuat dan memperluas kegiatan penjualan anak perusahaan di wilayah masing- masing dengan perusahaan mitra dan pelanggan.

b. Dasar dan perhitungan biaya

Software AG akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding setiap bulan berdasarkan fully loaded costs with an adequate profit ditambah mark-up (8%). Pemberian jasa oleh Software AG akan ditagih secara bulanan.

c. Eksistensi dan manfaat

Pembuktian eksistensi atas jasa manajemen yang diberikan oleh Software AG telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan memberikan data dan keterangan berupa kontrak, invoice, perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee), dan cuplikan dari portal internal SAG. Berdasarkan data dan keterangan tersebut telah jelas bahwa pemberian jasa manajemen dari

Software AG kepada Pemohon Banding benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan kebenarannya.

Berbagai jasa tersebut memberikan manfaat kepada Pemohon Banding dalam menunjang operasional perusahaan. Adapun manfaat yang diperoleh dari jasa manajemen tersebut telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, yang mana Pemohon Banding mendapatkan manfaat berupa evaluasi dan penelaahan sehingga Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam SAG Group akan selaras, manajemen kontrol kualitas sehingga kualitas untuk semua produk sama, pelatihan untuk semua karyawan, bimbingan untuk tim penjualan, pelatihan untuk tim penjualan, dan mendukung peningkatan penjualan regional.

d. Dokumen pendukung

Dokumen pendukung atas pemberian jasa ini terdiri dari kontrak, invoice, perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee), dan cuplikan dari portal internal SAG.

e. Kesimpulan

Dengan demikian Con lab. IC-Supportive Expense dari Software AG telah terbukti memang diberikan dan terdapat manfaat yang diperoleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

Software AG (Hong Kong) Ltd a. Ruang lingkup dan deskripsi jasa

Software AG (Hong Kong) Ltd memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam kontrak berupa layanan penjualan, layanan bisnis, pengembangan dan pemeliharaan hubungan bisnis, pengelolaan pelanggan, pemasaran umum dan produk (layanan pre-sales).

b. Dasar dan perhitungan biaya

Software AG (Hong Kong) Ltd akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding berdasarkan cost ditambah mark-up 8%. Atas cost tersebut, dapat ditagih oleh Software AG (Hong Kong) secara at cost.

c. Eksistensi dan manfaat

Pembuktian eksistensi atas jasa manajemen yang diberikan oleh Software AG (Hong Kong) Ltd telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan memberikan data dan keterangan berupa kontrak, invoice, perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee), dan hasil pekerjaan berupa ulasan presentasi kepada calon pelanggan. Berdasarkan data dan keterangan tersebut telah jelas bahwa pemberian jasa manajemen dari Software AG (Hong Kong) Ltd kepada Pemohon Banding benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan kebenarannya.

Jasa tersebut memberikan manfaat kepada Pemohon Banding untuk menunjang usaha Pemohon Banding yaitu antara lain Pemohon Banding mendapatkan arahan terkait dengan strategi usaha untuk mendapatkan suatu proyek dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Dengan adanya aktivitas jasa manajemen tersebut, Pemohon Banding dapat menjalan aktivitas usaha dan mendukung peningkatan penjualan regional.

d. Dokumen pendukung

Dokumen pendukung atas pemberian jasa ini berupa invoice, email-email, dan perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee) dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat.

e. Kesimpulan

Dengan demikian Con lab. IC-Supportive Expense dari Software AG (Hong Kong) Ltd telah terbukti memang diberikan dan terdapat manfaat yang diperoleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

Software AG (Singapore) Pte Ltd a. Ruang lingkup dan deskripsi jasa

Software AG (Singapore) Pte Ltd bertindak sebagai kantor pusat Penjualan Asia Pacific Japan (APJ) memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam kontrak berupa manajemen alokasi biaya atas jasa Software AG (Singapore) Pte Ltd dalam melakukan jasa pendukung penjualan berupa dukungan pra-penjualan, mitra dan

aliansi, serta sektor industri, penganggaran dan prakiraan penjualan setiap tahun. Software AG (Singapore) Pte Ltd memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam kontrak berupa layanan penjualan, layanan bisnis, pengembangan dan pemeliharaan hubungan bisnis, pengelolaan pelanggan, pemasaran umum dan produk (layanan pre-sales).

b. Dasar dan perhitungan biaya

Software AG (Singapore) Pte Ltd akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding berdasarkan cost ditambah mark-up 8%. Atas cost tersebut, dapat ditagih oleh Software AG (Singapore) Pte Ltd secara at cost.

c. Eksistensi dan manfaat

Pembuktian eksistensi atas jasa manajemen yang diberikan oleh Software AG (Singapore) Pte Ltd telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan memberikan data dan keterangan berupa kontrak, email, invoice, dan perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee). Berdasarkan data dan keterangan tersebut telah jelas bahwa pemberian jasa manajemen dari Software AG (Singapore) Pte Ltd kepada Pemohon Banding benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan kebenarannya.

Adapun manfaat yang diperoleh dari jasa manajemen tersebut telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, yang mana Pemohon Banding mendapatkan manfaat berupa Laporan Anggaran (Budget) dan Prakiraan (Forecast) yang terdiri dari analisis dan evaluasi realisasi pelaksanaan anggaran.

d. Dokumen pendukung

Dokumen pendukung atas pemberian jasa ini berupa invoice, email, perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee), dan Global Sourcing Form dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat.

e. Kesimpulan

Dengan demikian Con lab. IC-Supportive Expense dari Software AG (Singapore) Pte Ltd telah terbukti memang diberikan dan terdapat manfaat

yang diperoleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

3) Con lab. IC-Back Office Expense

Terkait dengan Akun Con lab. IC-Back Office Expense, Pemohon Banding menggunakan jasa dari beberapa pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan penjelasan sebagai berikut:

Software AG (Singapore) Pte Ltd.

a. Ruang lingkup dan deskripsi jasa

Software AG (Singapore) Pte Ltd memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam kontrak berupa dukungan back office seperti jasa infrastruktur teknologi dan informasi, dukungan finansial dan legal.

b. Dasar dan perhitungan biaya

Software AG (Singapore) Pte Ltd akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding berdasarkan cost ditambah mark-up 8%. Atas cost tersebut, dapat ditagih oleh Software AG (Singapore) Pte Ltd secara at cost.

c. Eksistensi dan manfaat

Pembuktian eksistensi atas jasa manajemen yang diberikan oleh Software AG (Singapore) Pte Ltd telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan memberikan data dan keterangan berupa kontrak, email, invoice, dan perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee). Berdasarkan data dan keterangan tersebut telah jelas bahwa pemberian jasa manajemen dari Software AG (Singapore) Pte Ltd kepada Pemohon Banding benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan kebenarannya.

Jasa tersebut memberikan manfaat kepada Pemohon Banding untuk menunjang usaha Pemohon Banding yaitu antara lain:

• Pra penjualan: dukungan untuk pra penjualan berupa Lic INT, Maint. INT, penjualan Jasa Profesional (PS);

• Human resources (HR): dukungan dan kontrol untuk urusan back office berupa HR;

• Legal: ulasan atas kontrak penjualan, general legal advising, dll.

d. Dokumen pendukung

Dokumen pendukung atas pemberian jasa ini berupa kontrak, email, invoice, dan perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee) dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat.

e. Kesimpulan

Dengan demikian Con lab. IC-Back Office Expense dari Software AG (Singapore) Pte Ltd telah terbukti memang diberikan dan terdapat manfaat yang diperoleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Tim Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas transaksi jasa manajemen.

Software AG Bangalore Technologies a. Ruang lingkup dan deskripsi jasa

SAG India setuju untuk mentransfer Dukungan Konsultasi tertentu ke SAG india dengan pengiriman proyek multi akun. Lingkup layanan dukungan konsultasi adalah mengelola proyek penjualan PS, mengelola dan berkomunikasi dengan konsultan independen, mengelola dan meninjau proyek yang sedang berjalan.

b. Dasar dan perhitungan biaya

Software AG Bangalore Technologies akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding berdasarkan cost ditambah mark-up 8%.

c. Eksistensi dan manfaat

SAG Indonesia mendapatkan keuntungan dalam pengiriman Proyek PS. Dalam hal ini, layanan dari SAG Bangalore akan memungkinkan SAG Indonesia untuk menjual layanan kepada pelanggan dan memperoleh pendapatan dari layanan tersebut.

d. Dokumen pendukung

Dokumen pendukung atas pemberian jasa ini berupa kontrak, email, invoice, dan perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee) dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat.

e. Kesimpulan

Dengan demikian Con lab. IC-Back Office Expense dari Software AG Bangalore Technologies telah terbukti memang diberikan dan terdapat manfaat yang diperoleh Pemohon Banding.

Software AG Australia Pty Ltd a. Ruang lingkup dan deskripsi jasa

SAG Australia setuju untuk memberikan Layanan Konsultasi kepada SAG Indonesia. Ruang lingkup layanan terutama peran direktur. Yang meliputi tinjauan Hukum (otorisasi dan penandatanganan dokumen) dan proses persetujuan diskon yang diajukan oleh SAG Singapura.

b. Dasar dan perhitungan biaya

Software AG Australia Pty Ltd akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding berdasarkan cost ditambah mark-up 8%.

c. Eksistensi dan manfaat

Persetujuan dokumen hukum dan persetujuan diskon. Hal ini akan memungkinkan SAG Indonesia untuk menjalankan bisnis.

d. Dokumen pendukung

Dokumen pendukung atas pemberian jasa ini berupa kontrak, email, invoice, dan perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee) dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat.

e. Kesimpulan

Dengan demikian Con lab. IC-Back Office Expense dari Software AG Australia Pty Ltd telah terbukti memang diberikan dan terdapat manfaat yang diperoleh Pemohon Banding.

4) Management charges dari Software AG a. Ruang lingkup dan deskripsi jasa

Software AG memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam kontrak berupa jasa manajemen untuk mengembangkan usaha anak perusahaan, layanan pendidikan, seperti

seminar atau pertemuan pendidikan internal untuk seluruh karyawan, training konsultan yang baru bergabung, dan layanan lainnya.

b. Dasar dan perhitungan biaya

Software AG akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding setiap bulan berdasarkan fully loaded costs with an adequate profit ditambah mark-up (8%). Pemberian jasa oleh Software AG akan ditagih secara bulanan. Jasa manajemen tersebut dibebankan secara proporsional berdasarkan jumlah Revenue masing-masing entitas anak perusahaan.

c. Eksistensi dan manfaat

Software AG bertindak sebagai penyedia Jasa Profesional (PS), mendukung, mengawasi dan mengembangkan kegiatan layanan profesional anak perusahaan. Mereka membantu anak perusahaan untuk meningkatkan bisnis Jasa Konsultasi Global (GCS) mereka yang menghasilkan keuntungan dan pendapatan yang lebih tinggi. Jasa ini memberikan manfaat kepada Pemohon Banding terkait layanan pendidikan, seperti seminar atau pertemuan pendidikan internal untuk seluruh karyawan, training konsultan yang baru bergabung, dan layanan lainnya yang diperlukan oleh Pemohon Banding selaku entitas anak. Pembuktian eksistensi atas jasa manajemen yang diberikan oleh Software AG telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan memberikan data dan keterangan berupa kontrak, invoice, perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee), dan cuplikan dari portal internal SAG.

d. Dokumen pendukung

Dokumen pendukung atas pemberian jasa ini berupa invoice, perhitungan alokasi pembebanan biaya (fixed fee), dan cuplikan dari portal internal SAG.

e. Kesimpulan

Dengan demikian Management Charges dari Software AG Ltd telah terbukti memang diberikan dan terdapat manfaat yang diperoleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Tim Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas transaksi jasa manajemen.

5) Mark-up Expenses

a. Ruang lingkup dan deskripsi jasa

Jasa sehubungan jasa manajemen serta jasa pendukung penjualan dibebankan kepada penerima jasa, sebagian besar didasarkan pada pengeluaran biaya secara keseluruhan ditambah mark-up laba pada biaya internal. Angka pada akun ini merupakan kompilasi dari seluruh mark-up yang diperhitungkan.

b. Dasar dan perhitungan biaya

Setiap jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak-pihak afiliasi akan ditambahkan mark-up sebesar 8% terhadap nilai jasa yang akan ditagih. Pembebanan mark-up ini diatur di dalam perjanjian dengan masing-masing pihak afiliasi.

c. Eksistensi dan manfaat

Pemohon Banding menggunakan jasa dari beberapa pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan beragam manfaat seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

d. Dokumen pendukung

Pembuktian eksistensi atas Mark-up Expenses merupakan perhitungan mark-up untuk jasa yang telah diberikan.

e. Kesimpulan

Dengan demikian karena Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi perhitungan mark-up biaya.

6) Ringkasan jasa manajemen

NoNama jasaPihak afiliasiJasa yang diberikanManfaat
1Con lab. IC-Rev Gen ExpenseSoftware AG (Singapore) Pte LtdLayanan penjualan untuk calon pelanggan dan menyelesaikan lisensi dan kontrak layanan.Menetapkan strategi penjualan, menganalisis produk yang akan dijual, dan analisis penetapan harga untuk pelanggan.
NoNama jasaPihak afiliasiJasa yang diberikanManfaat
2Con lab. IC- Supportive ExpenseSoftware AGJasa manajemen bisnis (operasi penjualan dan usaha).Biaya manajemen, dukungan penjualan, dukungan layanan profesional, dan layanan R&D.
Software AG (Hong Kong) LtdLayanan penjualan dan bisnis, pengembangan dan pemeliharaan hubungan bisnis, pengelolaan pelanggan, pemasaran umum dan produk (layanan pre-sales).Mendapatkan arahan terkait dengan strategi usaha untuk mendapatkan suatu proyek dan persyaratan administrasi.
Software AG (Singapore) Pte LtdPenganggaran dan prakiraan penjualan setiap tahun. Selain itu juga terdapat layanan penjualan dan bisnis, pengembangan dan pemeliharaan hubungan bisnis, pengelolaan pelanggan, pemasaran umum dan produk (layanan pre-sales).Mendapatkan arahan terkait dengan strategi usaha untuk mendapatkan suatu proyek dan persyaratan administrasi. Laporan anggaran dan prakiraan.
3Con lab. IC- Back Office ExpenseSoftware AG (Singapore) Pte LtdJasa pendukung atas infrastruktur IT, Legal, dan Keuangan.Dukungan dan kontrol untuk urusan back office berupa infrastruktur IT, Legal, dan Keuangan.
Software AG Bangalore TechnologiesJasa dukungan untuk penjualan PS SalesDukungan dalam bentuk komunikasi dan management
NoNama jasaPihak afiliasiJasa yang diberikanManfaat
untuk konsultan IT pada lini bisnis PS
Software AG Australia Pty LtdJasa dukungan untuk reviu dokumen legal dan pemberian persetujuan akhir untuk potongan harga yang diberikanDukungan dalam bentuk peninjauan dokumen, termasuk penandatanganan dokumen legal serta penentuan diskon untuk berbagai pelanggan
4Management chargesSoftware AGMendukung, mengawasi dan mengembangkan kegiatan layanan profesional anak perusahaan.Meningkatkan bisnis GCS Pemohon Banding yang menghasilkan keuntungan dan pendapatan yang lebih tinggi.
5Mark up- ExpensesSoftware AGJasa manajemen bisnis (operasi penjualan dan usaha); Mendukung, mengawasi dan mengembangkan kegiatan layanan profesional anak perusahaan.Biaya manajemen, dukungan penjualan, dukungan layanan profesional, dan layanan R&D; Meningkatkan bisnis GCS Pemohon Banding yang menghasilkan keuntungan dan pendapatan yang lebih tinggi.
Software AG (Hong Kong) LtdLayanan penjualan dan bisnis, pengembangan dan pemeliharaan hubungan bisnis, pengelolaanMendapatkan arahan terkait dengan strategi usaha untuk mendapatkan suatu
NoNama jasaPihak afiliasiJasa yang diberikanManfaat
pelanggan, pemasaran umum dan produk (layanan pre-sales).proyek dan persyaratan administrasi.
Software AG (Singapore) Pte LtdLayanan penjualan untuk calon pelanggan dan menyelesaikan lisensi dan kontrak layanan; Jasa pendukung legal.Menetapkan strategi penjualan, menganalisis produk yang akan dijual, dan analisis penetapan harga untuk pelanggan; Dukungan dan kontrol untuk urusan back office berupa legal.

3. Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumentasi serta bukti-bukti yang dapat menunjukkan proses transaksi penyerahan jasa oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa benar-benar nyata diterima oleh Pemohon Banding. bahwa terdapat dokumentasi yang dapat mendukung penjelasan Pemohon Banding dari setiap proses transaksi yang dimulai dari permintaan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sampai implementasi atas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari para pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Berikut di bawah ini adalah proses transaksi dengan para pihak afiliasi:

KontrakPermintaanPengirimanPenyerahanImplemen- PerjanjianJasaJasaJasatasi Jasa bahwa informasi dan dokumen pendukung, yang memberikan penjelasan terperinci, yang diperlukan sehubungan dengan terjadinya transaksi jasa yang diberikan oleh para pihak afiliasi kepada Pemohon Banding menunjukkan bahwa transaksi jasa tersebut benar-benar nyata terjadi dan diterima oleh Pemohon Banding serta memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding

selama tahun 2021. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan berbagai penjelasan di atas, sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Tim Terbanding sejumlah Rp16.076.677.559,00, dapat disimpulkan bahwa kewajaran dari jasa antar perusahaan yang diterima dan disediakan oleh Pemohon Banding telah ditunjukkan dalam Transfer pricing Report untuk Tahun Pajak 2021, yang telah disusun sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer dan peraturan pajak setempat. Selain itu, atas eksistensi dan manfaat ekonomis yang diterima terkait pemanfaatan jasa tersebut juga dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi tersebut dapat dibatalkan.

B. Koreksi fiskal positif lainnya sejumlah Rp106.527.272,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tim Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp106.527.272,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan proses rekrutmen karyawan yang termasuk sebagai imbalan kepada karyawan. Bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 pada ekualisasi PPh Pasal 21, dan hal ini juga telah sejalan dengan pendapat tim Terbanding yang memperhitungkan biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 dengan alasan bahwa biaya tersebut termasuk sebagai pembayaran imbalan kepada karyawan sehubungan dengan pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha sehingga seharusnya dapat dibebankan dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak.

bahwa sesuai penjelasan terkait alasan-alasan dan dasar hukum keberatan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh tim Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga Pemohon Banding mohon kepada Direktur Jenderal Pajak dapat menerima permohonan keberatan Pemohon Banding dan membatalkan surat ketetapan pajak kurang bayar Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2021.

III.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 seperti yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding agar surat keputusan keberatan tersebut dibatalkan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan jumlah Pajak Terutang dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 yang seharusnya adalah sesuai rincian perhitungan sebagai berikut: Pt (Pe-esanila- brace ats. Perecaar sara brc TR am tas (arsa haere “erases oo Po tan ani

Anna EA

2 (Pe-a. ag Pesghasila- braze ate. bieya sete EH See S6

Ps (Pe-gsastla- rate paham seger ects, oo P0

Ja egoanancertarasasa BSE SEE

Ja Pagoenastesa sesasasn peras oo oo P0

Je Pasoanansesabaga- de-eer cekerear P

Na Er.

Palma asnsi En 33 SE

. [res tes senenater model ah. r2 sesg.tara Serasanan sena P

Panyasalan sesal ooh (oa Penserasar hana testi ee

[| fs Papers eget a ET

Pope baer ET

Na Jraiar dil huar

GA Tumtah penghashcn vets (Bie. 748. 0-9) AG Ae BAS SET

13 Perusda Tidak Kera Feiak (PTKP)

16 MPa Tesurans ttarif B3 | 4.755. 306. 560

Th De weer balan PPA Pasa. Fa yang telan dipersitu ieean tahun lalu Tn “TF Jusuah PPA Terutasa (15-16: 388 506,560 (AS Kreds Pajak | Na Nan of PPh Pasa. 22

EPP Pasa hE SA ey bein SOD TOA AG

TS umlah ib deb gob gel ep F878. 239 116 “63 Ipoh pasal 29 A.A f yp 4 STP (note, es KUFANN GAWAT ' Ne 7

Pes Lamar NN

Po o Dipernituagkan: OE .

a.l SKPPKP 7

. . eof dunsah tes toe PI | :

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-366/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam BahasaV

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakV tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

V
V
V

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaV

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang diterima tanggal 03 Juli 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yangV dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakV karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Andhicha Permana bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

- Likuidator j. Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- MelampirkanbuktikeberadaanpadasaatV penandatanganan Surat Banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut a Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diantaranya: Pasal 1 angka 25 dan Pasal 12 ayat (3).

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diantaranya: Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1).

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Diantaranya: Pasal 14.

b Data dan Fakta

Data:

- LHP dan KKP

- SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 beserta lampiran

- Laporan Keuangan

- General Ledger 2021

- File Excel Jurnal, List Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Audit adjustment

- Dokumen Pendukung terkait objek yang menjadi sengketa, diserahkan Wajib Pajak berbentuk softcopy dengan folder sebagai berikut: Con lab. IC- Back Office Expense, Con lab. IC-Rev Gen Expense, Con lab. IC- Supportive Expense, Management charges, Mark-Up Expense.

Fakta:

Kronologis Sengketa

1) bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah koreksi penyesuaian fiskal positif dengan rincian:

1. Dari LHP dan KPP dapat diketahui koreksi Peredaran Usaha bersumber dari pengujian arus piutang (KKP B.1.2) dengan menguji arus uang masuk pada rekening bank Wajib Pajak. Dari pengujian tersebut ditemukan selisih sejumlah Rp4.115.021.776,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

2. Koreksi penyesuaian fiskal positif atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan sejumlah Rp16.076.677.559,00. Pemeriksa menjelaskan bahwa layanan tersebut dilakukan melalui email berupa korespondensi, review, dan approval. Tim Pemeriksa berpendapat bahwa tidak adanya manfaat ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak atas kegiatan tersebut karena berdasarkan struktur organisasi, Wajib Pajak telah memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri. Pemeriksa berpendapat bahwa biaya jasa

ini masuk dalam duplicate services, karena telah dilakukan juga oleh SDM Wajib Pajak sendiri.

3. Koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sejumlah Rp106.527.272,00 karena Wajib Pajak membebankan Biaya Other Recruiting Expenses yang merupakan biaya pembayaran penalti kepada PT Indocyber Global karena Wajib Pajak merekrut karyawan dari PT tersebut. Biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib pajak.

c Tanggapan Terbanding bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha

1) bahwa koreksi Peredaran Usaha bersumber dari pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh Terbanding dengan pengujian sebagai berikut:

Lobe paer “Ak 5 a Ce TE irre TFT

Peeuig sa IG Fe, ” 2 So ET TT

Sets na 3S Te, SE weil wore oe

Salisis aT

Koreksi TO

2) bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam alasannya, selisih tersebut timbul karena Terbanding tidak

memperhitungkan audit adjustment, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Deskripsi | Ret | cim. Pemenksa | cfm, Watib Pajak | ea ab

TN a IB HN CET Ke CET

Saldo Akhis Pictane Usahe: | 223.466.559.438 | 23.446.559. 438 | ! peudit adjustment 4.2.4 - | naa 2 | 4.115.021.776

'Saldo Aknir Contract assets 561.212.121 591.212.12” iDitambah:

'3104016 - Cash At Bank-HS8C AIC | : 415.831.278.310 115.831.278.340

7104015 - Cash At Sank-HSBC USD AIC - | - lJuriah Penerimaan Banik 115.831.278.310 | 142.831.278.310 eveo Awal Uang Muka Perjualan ' 12.931.779. 461 | 12.931.779. 461

PPh Pasal 23 dipungut 7.659.192.616 7.689.104.615

, | 160.489.933.946 156.374.912.170 loikeransi:

Saldo Await Piuzarg Usaha 38.920.677.459 ! 38.C29.677.456

'Salde Awal Contract Asset | 15.654.067.742 | 15.654. 067.742

Selco Akbir Uang Muka Penjualan | 22.241.555.919 | 22.241.555. M9

PPN Yana Dipungut Sendiri Cim SPT Masa PPN | | | '

masa pajak Januari s.d. Desember 2021 | | 8.824.841.102 | 3.624.841.102

, Penyesuaian Pengujian | (1.123.064.791) (Mp3. 94.71) peredaran Usaha Cfm Pengujian Arus Vang dan Piutang 74.625.726.943 | 79.516.705.157

Peredaran Usaha Cfm SPT Tahuran PPh : '

(Badan tahun pajak 2021 : 70.510.705.167 | 70.510.705.167 | -

Selisih . 4.115.021.776 a!

3) bahwa memperhatikan Dasar Koreksi, Terbanding menyimpulkan bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa pembuktian dalam menentukan apakah selisih lebih arus uang/piutang sejumlah Rp4.115.021.776,00 merupakan Peredaran Usaha atau tidak.

4) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan sengketa dengan Tim Pemeriksa Pajak, diketahui Wajib pajak telah menyampaikan alasan yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Keberatan. Pemeriksa tidak mempertimbangkan Alasan Wajib Pajak dan tetap mempertahankan koreksi, dengan penjelasan: “Pemeriksa Berpendapat bahwa saldo piutang usaha yang dilaporkan dalam laporan keuangan Audited seharusnya sudah memperhitungkan audit adjustment tersebut sehingga tidak perlu disesuaikan kembali nilainya”.

5) bahwa Terbanding meneliti kembali saldo piutang usaha, penyajian dalam laporan keuangan dan disandingkan dengan worksheet audit adjustment yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Dari penelitian tersebut, didapat kesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa dalam alasannya Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment Tahun 2020 dan menyerahkan dokumen berupa jurnal, list bukti potong PPh Pasal 23 dan worksheet audit adjustment dengan rincian sebagai berikut:

FT OLLST eatin SDINER 4 DEERAT IN sea Hanna bee nana :

. . - - Itam Lal

Ne pee te en beeen anna ce dere bene vate dalan s2

2. bahwa Terbanding dalam uji arus piutang menggunakan nilai saldo piutang usaha yang tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding yaitu sejumlah Rp23.466.559.438,00. Dengan rincian sebagai berikut:

PT SofwarsAG Indonesia Cperastions

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

As of December 31. 2021 and forthe year ther ended iExpressed in Rupiah. unless otherwise statedi

4 SASH IN BANK 2021 2020

Deer kari TT OT

SO Ban. SEL Site ears Be Sn BES ST 1-22 035 85

Total 34.120 668.274 1.476 022122

=. TRADE RECEIVABLES. NET 2021 2020 “hrs Parhes

PUivfics,2 22loe “epsrta (LSI LAB 3 PSK SI SSP

Po tra Imvenirne Ivforw tha Son SF ed Bb SAS TET tes

PCS ga lpia Saraaa SES SFB oS STAF ELF IA

PP Bask Rak vat “move: A Tine cen sn -

Po Kat Istana ova Isrober a LAS SL. 3 Fe laT

Po sal Sa SS asi Beal SID IS2 -

BO AA Fatal P22 SEK O05 eee SI

POU Ariss Ivtecv acm ja KN an -

Po Se Tesnegishal Perkasa - Selai Sut

PU Back Ganas ss Indoses a Tos - SA BET

23,937.580.393 38.135.692 966

Al oweavce foo roe re artis: pe UFR era za BE

Subtotal 23 420.546.514 38.020.677 450

Re ates Fartizs

Sos ASS Oipecsboce

Iva ays Sar Bos BET ar -

Subtotal 48.012.225 -

Total 23 454.559.439 38.020.677 450

3. bahwa memperhatikan perhitungan nilai saldo piutang usaha pada laporan keuangan tersebut, menurut Terbanding jika memang terdapat audit adjustment seharusnya telah disesuaikan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2021.

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen bukti yang dapat menguatkan argumen-nya terkait audit adjustment. Bukti sebagaimana dimaksud dapat berupa:

• Statement/pernyataan audit adjustment dari auditor kepada manajemen (Wajib Pajak).

• Bukti Potong PPh Pasal 23

• Invoice transaksi yang terkait pemotongan PPh Pasal 23

• Rekening Koran yang terkait transaksi

• General Ledger (COA: 1104010, 1506000, 1604100)

4. bahwa dari penjelasan dan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak terdapat dokumen bukti yang cukup.

B. Penyesuaian Fiskal Positif

1) bahwa terkait koreksi fiskal positif atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan sejumlah Rp16.076.677.559,00 bahwa dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa adapun akun-akun yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

2. bahwa Jasa Profesional sehubungan dengan Pembebanan Jasa dari Pihak Afiliasi dalam hal ini adalah jasa profesional kepada SAG

Singapore, SAG Jerman, SAG Hongkong, SAG India, SAG Australia dan SAG Malaysia merupakan hubungan istimewa penguasaan manajemen.

3. bahwa terkait hubungan istimewa Pemohon Banding dengan SAG Singapore, SAG Jerman, SAG Hongkong, SAG India, SAG Australia dan SAG Malaysia Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh disebutkan bahwa hubungan istimewa (sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) UU PPh) dianggap ada apabila salah satunya, “Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir”.

b. bahwa berdasarkan PSAK 07, dinyatakan bahwa:

• Pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional;

• Transaksi antara Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan;

• Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan

dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian

4. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai koreksi Primer pada PPh Badan terkait Pembebanan Jasa dari Pihak Afiliasi sejumlah Rp16.076.677.559,00. Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait dengan Pembebanan Jasa dari pihak Afiliasi, yaitu SAG Singapore, SAG Jerman, SAG Hongkong, SAG India, SAG Australia dan SAG Malaysia karena :

- Layanan tersebut dilakukan hanya melalui email korespondensi, review, dan approval;

- Tidak terdapat cukup bukti adanya manfaat yang diperoleh Wajib Pajak atas layanan tersebut

Adapun kegiatan yang diberikan sangat minim dan terkait shareholder activity serta duplicate services.

5. bahwa berdasarkan Bab IV huruf A Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur bahwa:

bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup dilakukan mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa

6. bahwa dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa:

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

7. Dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, telah diatur bahwa:

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

8. bahwa dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, diatur bahwa:

Keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup akan diakui, apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi).

9. Tim Peneliti melakukan penelitian untuk membuktikan bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak:

a. Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Peneliti melakukan hal-hal sebagai berikut:

Nema Afilasi Akun Biaya Biaya Pormlasan Tin Pere it

SAG Cor ab Sikev Ger | 1075598155 Bercasa-nun ail pecelivan lenecao cosurre> aan penjalasan yang

Singapura Expense dsarpaikan Wajib Pajaa senaga. ber kat

~~ Car an |. 2D FSSEES O22: layarar tersebut diakiran mela: emai berupa korespancessi,

Supootive Experse rovew, dav approval cak capat menunjukkan pelassanaan se) stan

Office Experse - “idax diseta ui adanya roses penunjuekan oe wedia asa yang

Mark up-Exnenses 630.743 560 dilakukan sebelum jasa tersebut diberikan serta kual fikasi penyedia jasa

- Software AG ISingaoore! Pte Ltd akan membebankan biaya xepada

Wajih Pajak berdasarkan actual cost ditamnah mara-up 8,

Reitrbursemert terkait dengan pemberian asa ini dapat ctaa:" clen

Sofware AS ISingaporey Pte Lte at cest, amir Wa db Pajax tidak mTeniberikas doxumon terka.' baya actual yarg telah diselusrsan oleh

SAG S cgapore a - Banwe sesuai bagan struktur perLsahaan terkat dergan kebut.han atas jasa arofessional, bahwa Waib Peak ~emiik SUM dergan

, keteramaLan yang rmemada: unt: monjaarkan kegiatas bisnis

Perusahaan secara mandiri ral in) dapat nibuk'kan cergan adanya eksoor jasa, Tim Pengliu bergercapat ganwa tuak adanya manfaat ekononm s yang c.percleh Wa & Pajak atas “egiatar tersebut karena berdasarkan struktur orgar sasi, Wa.b Pajak telah memaki SOM dergas keteramolan yang memada. untuk merjalankas keqaten

S05 pernsaraar secara mardr TM Senelt bersescapar bahwa aya jasa inirasuk dalam dup cats sen’ces hawatesr vilakukan

Supsotive Experse | pemuk sasal wah yang dapat d éases sure a-ogatal grup Sofiwa eG

” Managenent ‘ 950.595.102 yangremuatys mis: perusahaan. astif tas global perusahaan. training sharnes pegawai di Pensi: herpendapat bahwa seqiatar ini merupakan share

, . _ Parekh grup! ‘

SAG | Son lab CL BBUF 763.669" Berdasarkan has. peneitian terkadap dokumen dan pengasas yang

Hangkora | Supportive Cxoense asempasan Wa,b Pajak sebagai benkut review, dan acprova’, Sidak danat Senunjukkar pelaksaraar kegiatan

- Tidak dikctahue acanya proses penunjukkan penyedia asa yang

, dilakukan sebe.um jasa tersebut ciberikar serta sualhikasi penyedia

' jasa

- Software AS Gorgkorg akan membebankan biaya kesana Wajib

' Ps ax berdasarkan actua cast ditamhar marc-up 8%. Sem borsereat tersait dengan porbesar asa an capat ditagih oes Scitware AG

Hengseng at cost ramun Wajib Pajak tidak memberkar dokLmen lercait Baya actua yarg telah cke.carkan cleh SAG Hongkong

- Gahwa sesuai baqan StraktL” perussraan terkait dengan kebutusan atas asa pro'fessnral nanwa Wajib Pajak memil«i SOM gencan seleranalan yarg meraca! yuk meralankan kegiatan &.sris oc usanaan sesara mands halis dapat dibastkas dengan adanya

1 sesperjasa, Tin Pere il berpendanatan aatwa tidak anarya ractaat

‘ @eonoes yang diparcleh Weaib Palas atas kegiatan tersebut karera veryasarkar Strukter crganisas:, Wajib Pajak telah memulia SCM cergan keterarolan yang memada urtuk merjalankan kegiatan bisn.s perusahaan secara marci Ton Pene't berperdapat bahwa tidya jasa ih masuk da'am dvolicate services, karera telah dirasakan juga aeh SCN Waib Pajak serdici

SAG Australia Cor dab IC Back AT? 488 Ab? | Bercaserkan nasil pereltan terhadaa coxumer dan penjclasan yang

Office Expense dsampaikan Wajib Pajak seoage: bev kul:

Mark un-Exper ses 471.297.3982 - layanan tersebut drakasan melar. emai berupa koresooncersi, 1 rey ew. Car approval toak capat menunukkan pe a<sanaan Keg stan jasa manajenen der SAG Austral. :

- Tsk diketarui adanya proses fenunikkar ncryeda jase yang digkukan sebelurs asa tersebut diberikan seria koaifikas! penyedia jasa

- Scfbvare AG (Austraiia) Fre Lid adan Memoeaganzan bisya kepada

Wak Pajak berdesarkan actus cost ditembah marka $45.

Reimbursement terkar dengar pembesar jasa in dapat dilacih o.en

Sofware AG (Austrelia! She Lid at cosl, namun Wek Paes lide memar can dckumen terkait biaya actual yang ‘elan dikeluarkar oleh

SAG Australia

PL. Ranwa sesaa pagan stuslur perusahaan terkait dengan kebutukan

Po gas fase professional. barwe Wajio Fajak memilki SDR ce-gen keterampiian yang memadai Lstuk menjalanzan kegaan bisnis

: | peresanaan Sora mandi hal ini dasat dbLktikan dengas alanya ekspcr jasa, Tim Peselil bergé nde pat bahwa tidak adanya Oerlael ckangmis yang diperolen Wajib Paak aras kec tan terseb.. «arena

! | bercasarkan strusitr crganisas, Wajib Zajas telah memiliki SDM

1 dengan keterartpilay yang memadai untix monja'sisan «ogictan

, tists perusahaan secara mandi. Tim Pengit berpendapat bahwa biaya jasa ri NasJt daan Gvolicate services, karera lelah diakasan juga oleh SG Wa'ib Pajak send, ee

543 India Cer lak. IC-Sack 245,021,577 Bercasacxan sasil sesolitian terhadap Coxure. car perjclasan vang

Office Expense | : disampaikan Wajib Pajak sebaga berkut:

7 Iayarar lersebul diatukan melalui email berkas korespandensi,

Do ngga das appntsa tidak dapet mnenunjuskar pelaksanaan kegialan jasa manajemcr ale1 SAS ria.

- Tidas diselanLi adanya p'osas penunjuskan oanyedia 2c3 yang diacukar senelum jasa tersebut diberikan sete kual'ixasi penvedia

I jasa

" - Software AG {Ircia? Pte Lid akan membehankar biaya kenada Wajib

\ Pejak bedasarkas actual cost ditamber Mars-up 8%. Reinburserret i terkait desea: pemborian jasa ini dapat ditegih 0145 Software AG

Inda) Pte Ud al cost semun Waib Sajak bedak Memberikan dsk ren terkait maya astua yang telah dikcluark2s clch SAG India

- Bahwa sesuai bagan strastur perusahaan terksit dengan kebLunan

SAS ‘esa provessoral ses Wajis Pajak mesilisi SCM dengan “eterampils1 yang memadai uvuk merjalankan kegistan 2isris

' perusahaan secara mandr hal iv dapat dibestker dengan adanya i oksper ‘ase, Tim Peneliti nornendans: bahwa ‘idak acanya masaat

! | ekonomis yang diperdleh Wajib (aes atas kegiatan lerseoul kerera bercasarkan struktur orcanisasi, Wajit Pajak telah memiliki SOM dengan kesrampilan yang memacal untuk merjalankar kegiatan

. | | bisris perusahaan sesara mardid Tm Penglti berperdapat bahwa i biaya jasa in. masuk dalam diciczte services, karera te'ah dilasukan

1 _i duga cek SCM Wajib Pajak sendiri, KE

SAG Malaysia | Markum-Exoenses | 1T3.87 | aa eee ee

TOTAL 16.076 677.559 | — bahwa dari tabel penelitian di atas, peneliti menyimpulkan bahwa eksistensi dari jasa profesional yang dibayar oleh Wajib Pajak tidak terbukti dan lebih kepada shareholder activity dan duplicate services. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan secara jelas kegiatan/jasa seperti apa yang diberikan oleh afiliasi tersebut.

b. Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Peneliti melakukan hal-hal sebagai berikut:

- Berdasarkan Bab II, poin 3.b dari SE-50:

Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut.

- Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-195/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 07 Mei 2024, diantaranya sebagai berikut:

Manfaat yang diperoleh dari jasa manajemen ini berupa penetapan strategi penjualan, analisis produk yang akan dijual apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dan analisis harga saat mengajukan penawaran kepada pelanggan. Dengan kegiatan jasa manajemen ini Wajib Pajak dapat melakukan kegiatan usaha dan mendukung peningkatan penjualan.

- Berdasarkan penelitian terhadap perbandingan laba bersih tahun-tahun sebelumnya diketahui atas biaya jasa profesional yang dibayarkan kepada pihak afiliasi sejumlah Rp16.076.677.559,00 tidak memberikan manfaat yang signifikan terhadap pertumbuhan laba Wajib Pajak.

10. bahwa dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa:

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

11. bahwa dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, telah diatur bahwa:

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

12. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara jelas kegiatan/jasa seperti apa yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut, serta tidak bisa menjelaskan manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemohon Banding.

13. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa perolehan jasa dari pihak afiliasi tidak benar-benar terjadi karena keberadaan transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memberikan manfaat ekonomis atau komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial Wajib Pajak (yaitu meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi biaya melalui penurunan beban operasi)

sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.

14. bahwa atas koreksi Pembebanan Jasa dari Pihak Afiliasi sejumlah Rp16.076.677.559,00 kemudian oleh Pemeriksa diklasifikasikan sebagai Dividen. Koreksi Dividen merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi Afiliasi.

15. bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

16. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf UU PPh disebutkan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada Pemegang Saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

17. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas jasa profesional dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sejumlah Rp16.076.677.559,00 sudah tepat karena terdapat pembayaran yang tidak seharusnya kepada pihak afiliasi.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa Berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama PT SoftwareagIndonesiaOperationsNPWP85••••••••••000/ 08•••••••••••000 NITKU: 0851428391011000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SAG-EX-2412001 tanggal 5 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00369/KEB/PJ/WPJ.04/2024 Tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor SAG-EX-2310001 tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00009/206/21/069/23 Tanggal 6 Juli 2023;

Bukti P-4.Surat Setoran Pajak (SSP)/Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00009/206/21/069/23 Tanggal 6 Juli 2023; sejumlah Rp684.542.083,00 dengan NTPN 2073267NO51JK9NN pada tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Softwareag

Indonesia Operations Nomor 24 tanggal 4 Maret 2022 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Softwareag Indonesia

Operations Nomor 20 tanggal 9 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-7.SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-8.Bukti Penerimaan Negara tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-9.Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Invoice, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh 23, SPT Pajak Penghasilan

Pasal 23 Tahun 2021;

Bukti P-11. SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun 2021; Bukti P-12. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak

Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00183/501/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023;

Bukti P-13. Rekening Koran;

Bukti P-14. Jurnal, List Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Audit adjustment; Bukti P-15. Service Cooperation Agreement;

Bukti P-16. Management Support Agreement;

Bukti P-17. Dokumen Induk (Master File);

Bukti P-18. Dokumen Lokal, dokumentasi Penetapan Harga Transfer (Transfer

Pricing)

Bukti P-19. Intercompany Agreement Supply Consultancy Services;

Bukti P-20. Korespondensi email dengan Auditor sehubungan Audit adjustment

Tahun 2020 dan 2021;

Bukti P-21. Ekualisasi Objek PPh Pasal 21;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 14 Februari 2025;

Bukti P-23. Struktur Organisasi PT Softwareag Indonesia Operations Tahun 2021;

Bukti P-24. Peninjauan atas profil kredit pelanggan Pemohon Banding;

Bukti P-25. Pelatihan kesadaran keamanan (Security Awareness Training); Bukti P-26. Peninjauan atas laporan keuangan Pemohon Banding;

Bukti P-27. Dukungan jasa legal terkait penelaahan dan klarifikasi isi kontrak antara Pemohon Banding dan mitra usaha;

Bukti P-28. Penyusunan proposal penjualan kepada pelanggan;

Bukti P-29. Bukti pendukung atas penerimaan dan pemanfaatan jasa dari

SoftwareAG Hong Kong;

Bukti P-30. Bukti pendukung atas penerimaan dan pemanfaatan jasa dari

SoftwareAG Australia;

Bukti P-31. Bukti pendukung atas penerimaan dan pemanfaatan jasa dari

SoftwareAG Bangalore;

Bukti P-32. Bukti pendukung atas koreksi fiskal positif lainnya;

Bukti P-33. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 2 Mei 2025;

Bukti P-34. Bukti pendukung atas permintaan dan pemanfaatan SoftwareAG

Singapore;

Bukti P-35. Bukti pendukung atas permintaan dan pemanfaatan SoftwareAG

Australia;

Bukti P-36. Bukti pendukung atas permintaan dan pemanfaatan SoftwareAG

Banglore;

Bukti P-37. Bukti pendukung atas permintaan dan pemanfaatan jasa SoftwareAG

Hongkong;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 4 Juli 2025;

Bukti P-39. Dukungan jasa legal terkait penelaahan isi kontrak;

Bukti P-40. Pelatihan Security Awareness Training;

Bukti P-41. Peninjauan atas laporan keuangan Pemohon Banding;

Bukti P-42. Peninjauan atas profil kredit pelanggan Pemohon Banding;

Bukti P-43. Penyusunan proposal penjualan kepada pelanggan;

Bukti P-44. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 25 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00187/RIKSIS/KPP.0413/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4356/WPJ.04/2024 tanggal 2 Juli 2024;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Risalah Pembahasan;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Januari 2025;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 17 Maret 2025;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal Juni 2025;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 7 Juli 2025;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-3712/WPJ.04/2024 tanggal 8 Juli 2025; Bukti T-11. Kesimpulan Akhir Nomor S-1226/WPJ.04/2024 tanggal 21 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00369/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021

Nomor 00009/206/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SAG-EX-2409001 tanggal 25 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha70.510.705.167,0074.625.726.943,004.115.021.776,00
2Penyesuaian Fiskal Positif2.507.735.069,0018.690.939.900,0016.183.204.831,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp4.115.021.776,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp4.115.021.776,00 dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan piutang, ditemukan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Sak TS Perang BR Does sa

Faerectee Lara DE Ter, PS eo eel Tose tte

Salem Toor,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dalam pengujian arus uang dan piutang yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment dengan perhitungan sebagai berikut:

fm. Terbandi cfm. Pemohon Selisih (Tidak cfm. Terbandin

Deskripsi Ref: Banding disetujui!

Sada: Akhir Fiutang Usaha Anton Fas 282 Anton Fas 282

Audi adjustment . e052 Pio [eR GaP Pe ota bah

Jumah Penerimaan Bank Reh CN Reh CN

Sade Sea. Uang Suka Penjua.an (EER Fe (E.G en

PPh Pasa 25 dipungut Poort. Me cs Poort tect

140.489.922.546 | 185.274.912.170

DAMAng':

Sask: Asa Piutang Usaha Bo Wal ai Bo Wa ai

PEN rang Dipungut Sendid Lim SPT #asa FP masa pajak Januar sd, Desember ag PN (3 PN (3

Pen, esuaian Pengujian “ese TI en Moe TS"

Sesedaran Jsaha Ci Sengus an Asus Jang dan Sutans 74915 725,941 TO. S10, 708,137

Peredaran Jsaha (f4 SPT Tahunan ??h

Sadan tahun paras 2021 FO.EIG FOS, 187 TO, 810,708, 187 .

En aa In bahwa dengan perincian audit adjustment sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment yang dilakukan pada tahun 2020 sejumlah Rp4.069.008.851,00 atas bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima tahun 2021, namun saat penerimaan pelunasan dan penerimaan Bukti Potong, Pemohon Banding belum memperhitungkan Audit adjustment tersebut dalam pencatatan.

b. bahwa Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment untuk tahun 2021 sejumlah Rp46.012.925,00 atas pencatatan debet akun piutang namun bukan merupakan pelunasan ataupun penjualan, melainkan Adjustment atas reklasifikasi akun other receivable ke akun trade receivable.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pengujian arus uang dan piutang yang dilakukan Terbanding telah memperhitungkan audit adjustment;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut :

1. Invoice, Faktur Pajak, dan Bukti Potong PPh 23;

2. Rekening Koran;

3. Jurnal, List Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Audit adjustment;

4. Korespondensi email dengan Auditor sehubungan Audit adjustment Tahun 2020 dan 2021;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

1) bahwa selisih sejumlah Rp46.012.925,00 yang timbul akibat audit adjustment tahun 2021 merupakan hasil pencatatan debet pada akun piutang, namun tidak berkaitan dengan pelunasan ataupun transaksi penjualan, melainkan Adjustment atas reklasifikasi dari akun other receivable ke akun trade receivable. Nilai sejumlah Rp46.012.925,00 sudah termasuk dalam saldo akhir piutang tahun 2021, sebagaimana dapat dilihat berikut ini:

PT SoftwareAG Indonesia Operations

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

As of December 31, 2021 and for the year then ended (Expressed in Rupiah. unless otherwise stated)

4. CASH IN BANK 2021 2020

Cash in bank

PT Banx HSBC Indones:a 34.”20,668.274 * 426.032 182

Total 34,120,668,274 1.426.032.182

5. TRADE RECEIVABLES. NET 2021 2020

Tr rc Parties

PT Infosys Solusi Terpadu 10.559.916.903 7.053.131.057

PT Mitra Integrasi Informatika 5.206.336.095 23.847.751.929

PT Sigma Cipta Caraka 3.893.876. "02 2.717.897 140

PT Bank Rakyat Indonesia 1.666.966 666 -

PT Nuvision Internasioral Indonesia 115” 845.334 760.029.180

PT Trine: Prima Solus 922.625.522 -

PT AIAF nancal 322.586.000 2.424.465.000

PT Arise Irternational 215427775 -

PT Smerg: Texnogloba. Perxasa - 862.939.904

PT Bank Danamon Ircenesia Tbx - 519.479.676

23,937.580.393 38,185,692,986

Alowarce for impairment oss ($17,033,879) (165.015.538:

Subtotal 23,420.546.514 38,020,677.450

Relarec Partes

Sorware AG 15.755.085: -

Sofware AG Operatiors

Malays a Sdn Brd 39.257.874 -

Subtotal 46.012.925 -

Total 23,466.559,439 38 020,677,450

a. bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Banding sebelumnya, jumlah sejumlah Rp46.012.925,00 merupakan hasil reklasifikasi dari akun other receivable ke akun trade receivable, sehingga nilai tersebut seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding sebagai penyesuaian dikarenakan pencatatan reklasifikasi tersebut tidak berhubungan dengan transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding maupun penerimaan dari pelanggan yang diterima Pemohon Banding.

b. bahwa berikut merupakan jurnal transaksi sebelum dilakukan reklasifikasi: Jurnal trarsaxs SAG HQ

Peres Fawn [eer ee OE]

Sarhos [a tafe Meh bean sana | ena perban fone TT Pwo Garantie aeomn [| rs] serak Panas eters OEE

[HSS Geli [So ements NN Ea selat Jatah [et beuscnaseseo. | - | ose c. bahwa berikut merupakan jurnal adjustment atas reklasifikasi:

Dal 672 findarecevables-Intercompany | A01) a6.012.915 ra) T5510 fior-saGHQTR) oo ST5S0S1| 5735001) bah 1951340 (219-SAG Malaysia RD 287.874) 0.257) d. bahwa berdasarkan jurnal di atas, sangat jelas terlihat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan awal terkait transaksi tersebut dengan mendebet akun piutang, yang mana atas pencatatan pembentukan piutang tersebut telah dilakukan reklasifikasi melalui audit adjustment. Perlu dicatat bahwa transaksi tersebut dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding terkait dengan akun 6303050 - Con lab IC-Back Office Income, 6304050 - Con lab IC-PS Income, dan 6802000 – Mark up Income, yang mana atas akun akun tersebut tidak termasuk sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding. Berikut adalah akun-akun yang termasuk dalam mapping Peredaran Usaha Pemohon Banding pada Laporan Keuangan :

Ea.a-ce

AICO LIS Ati, han Alc tac ter a7

Ker 23

FT LN -

Tate TL E25 ait Tai

PT SOFTWAREAG INDONESIA OPERATIONS

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31. 2021

Expressed in Rupiah

Notes 2021 2020

Reverues “0 70.529.461,743 69.311.283.355

Cost of reverues “Oo 12829181919”: 128.005 556.132) e. bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan juga bahwa data tersebut telah diserahkan kepada Terbanding sejak proses pemeriksaan, keberatan, hingga proses persidangan, sehingga Pemohon Banding sangat tidak setuju apabila penjelasan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding hanya karena Terbanding yang tidak teliti dalam memahami dokumen dan data yang diserahkan oleh Pemohon Banding.

f. bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta tersebut, sangat jelas dapat disimpulkan bahwa nilai sejumlah Rp46.012.925,00 merupakan pencatatan terkait dengan pengakuan penghasilan lain-lain yang termasuk dalam kelompok “Others – net” dalam penyajian di Laporan Keuangan Pemohon Banding, yang mana atas nilai tersebut dilakukan audit adjustment terkait reklasifikasi dengan akun piutang lainnya yang tergabung dalam nilai piutang yang dilakukan pengujian. Oleh karena itu, nilai audit adjustment tersebut perlu diperhitungkan sebagai penyesuaian dalam pengujian Arus uang/piutang.

2) bahwa selisih sejumlah Rp4.069.008.851,00 timbul dikarenakan adanya double pencatatan sehubungan dengan transaksi tahun 2020 yang Bukti Potong PPh Pasal 23 nya diterima di tahun 2021. Pada saat laporan keuangan tahun 2020 dilakukan audit, auditor telah melakukan adjustment atas transaksi tersebut dengan perincian di bawah ini:

a. bahwa berikut merupakan jurnal adjustment di Tahun 2020 sehubungan dengan Kredit PPh Pasal 23:

Telicoutinber| Teori ———

[sete emas) 0078" | ____oreevaepidtn aren

PN | [eeae>

Berikut merupakan perincian bukti potong PPh Pasal 23 sejumlah Rp4.069.008.851,00 (of Imoce [Custer [Type atSemices [WHT Receipt] Pamentrecenea | WHT Sip Hotes | Dasar Pemotongan [Rael WAT fi fs wii PSgne diet only Pantene are ean | cams | etcccca | 2 | anc]

[Efe mit Sgne cptscankn mens sa na ana esa sa]

AE NE [res |]

[fast impress Sous Tenado | amen sea Dong none pres asem ba sam kasam [ovine Sous Tepeas | Feat seamananeesartaa Dra one | pemanas fe fas [orifen Sous Tepads | tintennsesevie [| Sea moms asas Da | maan

[fens oe NA En EA [ en]

[3 aa EA Na EA

Pn NN EA RN EN MA =| naan]

II NA AE EN | esom[ >| zea]

SS EN EN MEA BEI

NE MEN BN NASA TE akesmnes Iprawrionat | ntar sen san Temat ama er anang

Pa AN AE

[oti MA EN EA Ea EN EN os [0]

[fiom [rrr isen merssana esis | Temenanse sense Dp Ear | pesenan | anor pages nan

Imbas Jetis ntesdora Indes [Contant ievices | pian Tatar | amen ny maa aa jnkasra tt [Presta tepastomama | Tamtnanassen se Das aint] area | mmomman | tas Da asa

[nose ues [frist intaneaineratie aa amami | ananse pol Tenan

Aa Na EN [ieee SA

[SEA [ervave news inconetie | eiemnesen se Pasar [ae [cae b. bahwa namun, Pemohon Banding telah melakukan kekeliruan dalam pencatatan atas penerimaan yang seharusnya tidak diakui kembali sebagai Kredit PPh Pasal 23, karena Kredit Pajak atas invoice dan faktur yang sama tersebut telah dicatat sebelumnya dalam audit adjustment tahun 2020. Hal ini mengakibatkan terjadinya double pencatatan atas Kredit Pajak untuk invoice dan faktur yang sama, yang tidak berkaitan dengan pelunasan maupun transaksi penjualan. Sebagai contoh, dalam penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Terbanding pada 7 Juli 2025, Terbanding mengambil sampling penghasilan dari PT Sigma Cipta Caraka sejumlah Rp2.673.256.500.

c. bahwa berikut merupakan jurnal pencatatan atas transaksi dengan invoice Nomor 2020-050/WA, 2020-053/PS dan 2020-057/PS beserta saat pelunasan:

an aa an NN

Bezzowcthe ser tem tes VAT [57-4426] Chesca? Dt TETEK D8

Daramooserei Meninfa-siT——Jamaran| wer-or Bares tameen mer Ueaceondahionetgenen [WR] Cara iene totem ee as fexraceb eed Rect ste Ser.ice[stnas20| tante Iinsenentd peronbstonnsidSdbare Bremen 71 me[ TES a

Aa BME RY an Pe aa NN GAN eitoce reed Rect stertenice 0 ii z1| 61065. CE4 Iinslenentc semir asas Arema fief | Ea bareneloer shot temtetiga aT Iisa om-om MET tah ran

To record the Payment Receipt scecit/Tnade Ree otles ters Diedanet ema to focaeue saat Seanara

NO AA AA UN scect/Tiade estate [Terai ema to poto amen pe P| 0

NN AA an oe

Pa ee Ma NN pe an AA AN GE ecu vee sles Prosa Dresamei ema te tense ae

Aa ai ennce ce aa GE larutan vee sles Presid Tacs [email ema tenteng te Steel bahwa dapat dilihat pada pencatatan jurnal di atas, bahwa Pemohon Banding mencatat kembali Kredit Pajak PPh Pasal 23 pada saat pelunasan.

d. bahwa berikut merupakan penerimaan PT Sigma Cipta Caraka sejumlah Rp2.673.256.500,00 dan telah sesuai dengan rekening koran yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding.

Ba ares brouus tungaaru (Ja 2921 UDA RAN ISS bahwa selanjutnya, atas bukti-bukti dan dokumen terkait dengan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp4.115.021.776,00 di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dan dokumen tersebut pada persidangan ke-3 yang dilaksanakan pada 17 Februari 2025, berupa:

1. Invoice, Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas transaksi terkait;

2. Rekening Koran;

3. General Ledger (COA: 1104010, 1506000, 1604100); dan

4. Korespondensi email dengan Auditor sehubungan Audit adjustment Tahun 2020 dan 2021.

e. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyadari bahwa jumlah yang disajikan tersebut perlu ditinjau kembali saat melakukan

pengujian arus piutang. Namun pada faktanya, pada persidangan ke-3 yang dilaksanakan pada 17 Februari 2025, melalui penjelasan tertulis Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa selisih sejumlah Rp4.115.021.776,00 bukan merupakan penerimaan atau penjualan yang belum dilaporkan. Maka dari itu, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seharusnya tidak terdapat selisih berdasarkan pengujian Arus Uang dan Piutang. Dengan kata lain, Pemohon Banding meyakini bahwa seluruh penghasilan yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 telah dilaporkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha dapat dibatalkan seluruhnya.

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Peredaran Usaha bersumber dari pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh Terbanding dengan pengujian sebagai berikut:

Po Ko Fe gt Ang Pius aa,

Foe Kan MS ST Tan at et poll eo felis 7

Fee: tf isc:

San To

Eorckil - 77 3 b. bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam alasannya, selisih tersebut timbul karena Terbanding tidak memperhitungkan

audit adjustment, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah
sebagai berikut:
c. bahwa memperhatikan Dasar Koreksi, Terbanding menyimpulkan bahwa
sengketa yang terjadi merupakan sengketa pembuktian dalam menentukan
apakah selisih lebih arus uang/piutang sejumlah Rp4.115.021.776,00
merupakan Peredaran Usaha atau tidak.
d. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan sengketa dengan Tim
Pemeriksa Pajak, diketahui Pemohon Banding telah menyampaikan alasan
yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Keberatan. Pemeriksa
tidak mempertimbangkan Alasan Pemohon Banding dan tetap
mempertahankan koreksi, dengan penjelasan: “Pemeriksa Berpendapat
bahwa saldo piutang usaha yang dilaporkan dalam laporan keuangan Audited
seharusnya sudah memperhitungkan audit adjustment tersebut sehingga tidak
perlu disesuaikan kembali nilainya”.
e. bahwa Terbanding meneliti kembali saldo piutang usaha, penyajian dalam
laporan keuangan dan disandingkan dengan worksheet audit adjustment yang
disampaikan oleh Pemohon Banding;

STT Oo O “' Tain

' Deskripsi | Ref | cfm. Pemenksa cfm. Wajib Pajak | Tung a oa . b | ta Ye {by

Saldo Akhir Piutang Usaha | 23 466.558 438 | 23.466.559. 438

Audit adjustment 1.2.4 | 1 (4.115.024.7763 4.115.921.778

'Saldo Aknir Contract assets 591.212.121 591.212.121 (Ditambah:

"1104016 - Cash At Bank- HSBC AIC ' i 115.831.278.316 | 419.831.278.370

1104015 - Cast At Bank-HS8C USD ASC - I -

Jurelah Penerimaas Sank 445.831.278.310 145.831.278.310

Luo Awal Uang Muka Perjuatan ' 412.924.779.461 j 12.931.779. 461

'PPh Pasal 23 dipungut 7.699.102.616 7.669.104.615

160.489.933.946 156.374.942.170 lnikurangi: | j

Saldo Awa: Piurang Usaha 38.020. 677.450 | 38.C20.677. 450

'Salde Awal Contract Asset 159.654.067.742 15.654.067. 742 saleo Akbir Uang Muka Penjualan 22.251.555.919 22.241.555. M9

[PPN Yang Dipungut Sendir: Cirm SPT Masa PPN ! i 1

Irrasa bajak Januari s.d. Desember 2071 1 8.824.841.102 8.824.841 162 “Penyesuaian Pengujian ! | sono (1.123.964. 791 perederan Usaha Cim Pengujian Arus Vang dan Piutang | 74.525.726.943 | 790.510.705.157

Peredaran Usaha Cfm SPT Tahunan PPh "

Badan tahun pajak 2021 76.510.705.167 | 70.510.705.167 - gamer |OT

f. bahwa dalam alasannya Pemohon Banding menyampaikan bahwa
Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment Tahun 2020 dan
menyerahkan dokumen berupa jurnal, list bukti potong PPh Pasal 23 dan
worksheet audit adjustment dengan rincian sebagai berikut:
g. bahwa Terbanding dalam uji arus piutang menggunakan nilai saldo piutang
usaha yang tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding yaitu
sejumlah Rp23.466.559.438,00. Dengan rincian sebagai berikut:
h. bahwa memperhatikan perhitungan nilai saldo piutang usaha pada laporan
keuangan tersebut, menurut Terbanding jika memang terdapat audit
adjustment seharusnya telah disesuaikan dalam penyusunan laporan
keuangan Tahun 2021.

SONIA KISAS Ga KEBAL

BPA en join bni

MERE

UI AMS MIT E SL cate 1 a

Sto Ann Tire Letih Deni on a ben fred: Da nee

Bi S1 Taming. wip lt Rep tra ih apa tag Bel PN Bi

PT Software AG Indonesia Operations

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

As of December 31. 2021 and fer the year ther ended (Expressed in Rupiah. unless otherwise stated!

4. CASH IN BANK 2024 2020

Tas milan.

= Ban SES Site ears Be TS ETS eer 15255 ree S3

Total 324.120.668.274 1.425 032.182

= TRADE RECEIVABLES. NET 2021 2020 “hrs Parhes

FCi-fos,s Sol. Tepasa “Fat LA LS FURS a STAs

PC iftcra Imiegcae Ieforsi ka Bau BESS BRA, Dat

PCS sa 6 pia Larasa S Sus SF. 1s a One ae ce

PC Back Rekbvat ~acce: a 1 i686 S25 666 -

PCR argc icttecc a cca Imai es a TS 845.536 FE ute Tar

PO Ure s 2 Sree SS ASI Beat Gea nce -

PO AA Piva cel 322.586. eva aS Tn

PO ange Itteccaucsnma SS 127 75" -

Po Seng TesarmcslobhslbPerkata - Sis 055 Got

PU Bavckh Ganas Indoses a Tos - Sls ara

23 937.586.393 38.155.692 986

Aboyrav is tac wbarmentisse BUF Loh sm ase

Subtotal 23 420.546.514 38.620.677 450

Fes ates Pactes beta AS “SRA oe .

Sewa AS pera one

Ma aes 2 Sd Bos Bi 2ST FN -

Subtotal 48.012.225 :

Total 23 466.559.439 38.020.677 450

i. bahwa dari penjelasan dan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak terdapat dokumen bukti yang cukup.

j. bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 14 Februari 2025, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan terkait koreksi Peredaran Usaha sebagai berikut :

1) bahwa Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment yang dilakukan pada tahun 2020 sejumlah Rp4.069.008.851,00 atas bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima tahun 2021, namun saat penerimaan pelunasan dan penerimaan Bukti Potong, Pemohon Banding belum memperhitungkan Audit adjustment tersebut dalam pencatatan.

2) bahwa Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment untuk tahun 2021 sejumlah Rp46.012.925,00 atas pencatatan debet akun piutang namun bukan merupakan pelunasan ataupun penjualan, melainkan Adjustment atas reklasifikasi akun other receivable ke akun trade receivable.

3) bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti-bukti berupa a) Bukti Potong PPh Pasal 23;

b) Invoice transaksi yang terkait pemotongan PPh Pasal 23 beserta Faktur Pajak;

c) Rekening koran yang terkait transaksi;

d) General Ledger (COA: 1104010, 1506000, 1604100); dan e) Korespondensi email dengan Auditor sehubungan Audit adjustment Tahun 2020 dan 2021.

k. bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih pengujian arus piutang sejumlah Rp4.069.008.851,00 dan Rp46.012.925,00 adalah berasal dari penghasilan yang telah dicatat dan diakui pada tahun sebelumnya, Pemohon Banding tidak menjelaskan penghasilan dari bukti potong yang mana, dan invoice nomor berapa penghasilan tersebut bersumber. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang

dilakukan terhadap bukti-bukti yang disampaikan, nilai penghasilan hasil rekapitulasi jauh melebihi nilai sengketa.

pop ewe cee PO AA

[oo aa see man aa pn na aa pop ee loo ol baal oo Lo Lam oo Lo Lam Lo

Hal Alas [at LIL Erni JS amen 200 NG NS JSD TICE ESE Hara sai LET

Iran S JS leetie linn PE EKA En al. [2 aminn af TED ke Pesan TEE Ia na Lill SSL

Tapakan ang Laman Lint | GEA TA Nan aa [io lerecae itt CELIO ME Jantan TE lerecra ii Pop tag oe ass ll | POULT. | ELD ara [ll ar ak jane Piare sasak PIU TEE iT kanan Lapan ilerecse lll [TE ACRONIS DDD SN [bi lerec re iil 2 SOME ee BREE IM IL ESCH EL

SETIR Ia NTL LS

Dena aa Aas [ar SN En Jalan IL ena Bana EL ET poof lo ee ee ana aan | BAL Ka JL NG am [ig Tereba itt Bt Pen eni Pia I. Bl

Isra wilaieste Il [ED SRST ES sis Li Jesew all FILLE THT pen Pel IL BE

Ig FE Alan |r fo Rest: |i Ki aa [li Terasi ELLE ED EN IMSL Telan IL BL EL

Cea aan |S EDL PIE gD | Isra TR LICH EUS Pia Hel ED poof ee see eee fe | cot]

TL TEL Gian Mil SBD 3 el ET na [ih Teman

Pee biss | Goi bere | Kabesbas Lis poof ere ee fee Ps ec]

Lana Tia REE ist Si HPL TR En Ha BL l. bahwa berdasarkan penelitian kembali atas dokumen yang disampaikan, Terbanding mengambil sampling penghasilan dari PT Sigma Cipta Caraka Rp2.673.256.500,00 tanggal 19 Januari 2021 dapat disampaikan bahwa : bahwa atas penyerahan jasa berupa software maintenance kepada PT Sigma Cipta Caraka telah diterbitkan invoice sebagai berikut :

i. Invoice Nomor 2020-050/WA 7 Juli 2020Rp2.000.000.000,00 ii. Invoice Nomor 2020-053/PS 20 Juli 2020Rp275.500.000,00 iii. Invoice Nomor 2020-057/ps 12 Agt 2020Rp199.737.500,00

JumlahRp2.475.237.500,00 Incl PPNRp2.722.761.250,00 -/- Pasal 23 dipungutRp49.504.750,00 iv. Jumlah diterima 19 Januari 2021Rp2.673.256.500,00 bahwa Pemohon Banding telah mengakui penghasilan sejumlah Rp2.673.256.500,00 tersebut di tahun 2020 sehingga seharusnya menjadi faktor pengurang dalam penghitungan arus piutang 2021;

m. bahwa menurut Terbanding, dalam penghitungan arus piutang 2021 menggunakan data saldo akhir laporan keuangan tahun 2020 Pemohon Banding yang artinya atas penghasilan Rp2.673.256.500,00 telah diakui

Pemohon Banding pada tahun 2020 pada akhirnya telah terakumulasi ke dalam saldo piutang akhir 2020 yang menjadi saldo awal piutang 2021. Dalam penghitungan arus piutang yang dilakukan Terbanding telah memperhitungkan saldo awal piutang usaha Pemohon Banding sebagai faktor pengurang;

PT Ber Tf PRU sg FF ate ete Tee veloc.

Foe eh. Fa Fe el we zoe we

Selgin —-

Sobat Pot

Kercher a

n. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan kertas kerja hasil adjustment
yang dilakukan oleh Auditor, dan hanya menyampaikan bukti korespondensi
email terkait audit tahun 2020 dan 2021. Terbanding menyusun kembali
korespondensi berdasarkan urutan tanggal agar diperoleh gambaran kondisi
laporan keuangan tahun 2020 dan 2021 terkait adjustment. Hasil penyusunan
ulang yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut :

• Terkait Audit Tahun Pajak 2020

Tanggal Pa aan Tes eat ar Denes

Lo Lara al rr Mel Len 150 Dome rhage Arena taka

TET EEL BT int te AAL by JAN rend ocean veccThacesac ving D:scese! ve deat Bae naa Gani baad itt

TEU OGECPED Tecchaga pa Gili laga woe ese p yy ee trea ram dell putal kait BN Bona Ni bet EN Dar Da Ina aah kai

Prita 2nrg Tamlh satatan Tamarg feo SRK Dgn Serasa jadwal,

PA ng UU

TIK cite tangga LL dar 2081 Merkin

WA Loe

Ga terre PO GT ae Seah to RAP cup Sett ng Ko sar Engen

Bane Der Go ac Papa alat al"

Pala args pot tan jak kesan

Boe tat ia Meta Bo gm Aug det

Poles PR ae Gabor decd ac pel hn cede har vase:

Tea re | Bee + mihi Tyteg rich ngan oom. Saga arta

Strat wen Sen yang. hang separi

It are adan aan ptt DIAL re ae eeo$.te7 Tipe.hari dar pe Teno die aan peta an Seppe Ie DOT er rs Tap Terran kaa.8 sala paha lia

POND Span GIS BatEM Same jaca, mero re Tap te gat ko mekar soem NAN SSPE af ETD aa po PUT AGFA

MRO ce T) Tarst mee aa apa

Kep ee

2S Mampir OA KN LA Ma an "an r ev hep Gur ago le ary

TertEsa BUD TAS ID AR ta perasaan

Wage Sit org ati om aga lau

Lena TE Bet Saba are DORE Te EN Ba utas tre aan rocetebe: ata Rudd nine

Manga Ta Penerapan omit

TETECTErEES Pera resa alta prt att kastak. bare aka

ME RR RA MISA TEE

Sat BEDEDE Dat sparse ran en latipea gin re In Tus ne hes

TEE TERE menara! larak SAS das bem Po Pang Polke an Fo:

PS RGSS aby art TET LIUSRED UTR

SPI SETIA ST tear RRA irae BAG

TEDL IL pt SLB ALA La Sh kaa ti,

Pete Gach tin atap pace haraas

ME et hasan pada Il 277]

Er Intake ap Ron apa oo ark

Tn TET persecu peraga Tuak

MN Mandi gepkupem rade Bolen

Spel JL Tan seat ena AL Au be

Tl.) JER Tac eBubses seh d sec.than boats Tee ad suet. tomcat takwa

PSR Decca AAA cca ia La Ak ke

Leth eh ag RATA pecangagat

Tele ete mcs pass harbal

PER rt Se Apron Th lid FA,

CTE Tatar TSlEcEp2 za law dapatkah

To na as apakan in Bug ASI reg be typ Prk Arda ccember ver

PI TEP Tank a cee Rat swt. Koe PETE SaTET fae cava nat

Jai Der kybertog scntras 2zngen

DEER TCE Lh Sha

Vu LIP RE pe erage: emyeteher

PT BECET TLR.

Iu AR TAS tis Sawer Ty Anya Adaro ada ut

Pot en ato arahan ering) Asa dd

Teki TA At Serahkan alan bar recede lic Tesdasatan fia pera nara

BEE ane pam ged tatuc 2921 aga Tana sep an kanal

MP Tin barli serangkat urat

Tea ni It Seu 2022 Ulun (Ita TILL ala na Aswad Yara

Ko Ro wert cpiamgonasar anak satu

ME Bek STATS ge gandaLaripat””

Tare ilo Sapta uber PN ena KAT See watt Sra eh ibn sear he FI

20S AE ARA ugh set, conbor

ToTTEc. 7 ata deca bet bade: Plat porter Tea save Dhacdetarien dan

Dasar dana Aa ab kena Lag Sokomgacepeccel heraar,

Avatar fA pac dig oa re jha ee

Ike” derarcict kato hata awe petis

TaPewe oa Or are esc necercuar kaniras

SEA aacp isk. nk peta ens te.

7 Spree ra Pee facza SAI

MR Ge YR ana ureuik | er oce

IIA es ad ep DUS ayn FS es a To MTA eerm nd gy ghgt

Sarankan fae MEN SAS veya wo Tenar soe Pinta

So dat ap es etenge 7 ata. FO dai

MA Setu Co Sate Ta mel k 1 eITTTee nE7GR* aa Presi sep ae courte FA kasar aan oat od

Pepa Co Pee out pg nan kesah untuk,

STUDD DP AR Ra cal er ARTI

Je Mar ta pan ubah oan ken

Bat nata Mio dangan 3swal

ESTEE TET SELES Ra ang laka Aelarri

Sisemeockes GIDL tarts. ist Tea ah pisa asar cys dar ni

Maen ar ti mecha

Pa ran mag maa pelan.

Pete bea RAM kepada sem bara

TAS tacessia merhe: kan boys Taun wae sou CTL Jase ser ba Pa basah cea TP ges Ta ra TEMPAT reage -fhbaha lala i Pena AMAL AR II

TEA AT FS Peti, TIEN Taos

Teu pan Sh PA hy yin bean Precegc cesses kalang 3as wecka

Pt oa endorses probasuan pace tiv lc LI rat Lada uda Pagi

MN ati RE Te at naa

BEE ba Abt. ruh,

TECECEILG DECREE ODES pe ada restr Tee pe Eta Sn Bae

SET Re Ce paten keoka ie

STOP ie en Cogs TEA TAN soars. 2 oe wipe ghagla> feca-

TET LPR CETL Spin TEL

Skike PT warp tes ead octet ae Jac pra pa han rn ena

Pe ear Ui gl SR PU Arap

TETT Po ME pa ga Teed

Ro man ka aan o. bahwa dari korespondensi email yang dilakukan Pemohon Banding dengan Tim Auditor, diketahui bahwa Laporan keuangan (audited) Tahun Pajak 2020 baru selesai pada bulan Oktober tahun 2021. Hal tersebut menyebabkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 baru dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 1 November 2021 (terlambat).

New ae KENA

Narn SOF TWAR EAS INDCINE SIA CE RATING

Atarnar GEDUNG SAMPUESAA STRATESH SU JARE NORTH POWER U 20 Ji JENG S UDIRIMAN BLOK 45 SEIABUDI JAKANTA SELATAN DAER AY KHII SLS TELIKCTA JAKARTA

Jenis SPT | :

SEE Taburan FF Partan

Statue SPT Semua SPT

Tahun Bajak aa i | ! ray SA tee aT TM— la INN | =o

- - chee Spy AN ve oy Hang ak ety ny MT on

Down ELS hua PE Tan SPE Bani wt Eas Revi ts WT ALM 988 ETO, 1 eNing lise Hy, .

wee RM aes SOD PPL Baca al Ess Fanta BA TS es tali"

p. bahwa berdasarkan korespondensi dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan 2021, dapat diketahui bahwa memang terdapat potensi adjustment (berdasarkan korespondensi tanggal 9 September 2021). Atas potensi adjustment tersebut, Tim Auditor menyampaikan kertas kerja terbaru dan draft laporan akhir Tahun Pajak 2020, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan kertas kerja tersebut meskipun telah diminta oleh Terbanding.

q. bahwa berdasarkan korespondensi dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020, dapat diketahui juga adjustment yang dilakukan oleh Auditor dilakukan selama proses audit berlangsung sampai dengan hasil akhir (final) audit disampaikan kepada Pemohon Banding sehingga tidak terdapat revisi ataupun restatement atas laporan audit tahun 2020. Berdasarkan materi korespondensi diketahui adjustment yang dilakukan adalah terkait pengakuan pendapatan atas perpanjangan kontrak. Menurut Terbanding, termasuk di dalamnya adalah penghasilan sejumlah Rp4.069.008.851,00 dan Rp46.012.925,00. Sebagaimana Terbanding sampaikan pada poin sebelumnya bahwa penghasilan tersebut telah terakumulasi ke dalam saldo piutang akhir 2020 yang menjadi saldo awal piutang 2021 sehingga penghitungan arus piutang yang dilakukan Terbanding sudah tepat.

r. bahwa berdasarkan data, fakta dan uraian tersebut di atas, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding belum memperhitungkan nilai adjustment sejumlah Rp4.069.008.851,00 dan Rp46.012.925,00 adalah tidak terbukti.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding berdiri pada tanggal 9 Mei 2018 dan bergerak di dalam bidang distribusi produk perangkat lunak (software) serta sistem berbasis web dan pemeliharaan (maintenance). Pemohon Banding memiliki tiga lini usaha yaitu Digital Business Platform (“DBP”), Adabas & Natural, dan Konsultasi / Jasa profesional. Masing-masing lini bisnis memiliki fokus yang berbeda-beda.

1. Digital Business Platform (DBP): Lini bisnis yang berfokus pada transformasi bisnis, Application Programming Interface (API), integrasi dan microservices, Internet of Things (IoT) dan analitik;

2. Adabas & Natural (A&N): Adabas merupakan produk basis data (database) sedangkan Natural adalah bahasa pengembangan perangkat lunak (software development language) generasi ke-4.

3. Konsultasi/ jasa professional: Lini usaha konsultasi memiliki fungsi pendukung bagi lini usaha Digital Business Platform (DBP) dan Adabas & Natural (A&N). Kegiatan yang dilakukan oleh lini usaha konsultasi termasuk mendampingi pelanggan dalam perencanaan, design, pengembangan, serta peluncuran aplikasi digital. Melalui lini usaha konsultasi, pelanggan mendapatkan keuntungan dari produk perangkat lunak yang dibeli.

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan atas koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp4.115.021.776,00 terjadi karena Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment yang dilakukan pada Tahun 2020 sejumlah Rp4.069.008.851,00 atas bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima tahun 2021, namun saat penerimaan pelunasan dan penerimaan Bukti Potong, Pemohon Banding belum memperhitungkan audit adjustment tersebut dalam pencatatan dan Terbanding belum memperhitungkan audit

adjustment untuk Tahun 2021 sejumlah Rp46.012.925,00 atas pencatatan debet akun piutang namun bukan merupakan pelunasan ataupun penjualan, melainkan adjustment atas reklasifikasi akun other receivable ke akun trade receivable. bahwa menurut pengetahuan Majelis Hakim pencatatan yang lazim dilakukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan penjualan dalam negeri adalah sebagai berikut :

Db. Piutang Usahaxxxx

Cr. Penjualanxxx

Cr. Pajak Keluaran (VAT Out)x bahwa menurut pengetahuan Majelis Hakim dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang memberikan jasa, penghasilan yang diperolehnya akan dipotong PPh Pasal 23 oleh pelanggannya pada saat pembayaran dan akan dicatat sebagai pajak dibayar dimuka (prepaid tax 23) dengan jurnal sebagai berikut :

Db. Kas/Bankxxx

Db. Pajak dibayar dimukax

Cr. Piutang Usahaxxxx bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerimaan uang atas pembayaran piutang usaha akan terdiri dari pembayaran atas pemungutan PPN dan piutang usaha setelah dikurangi pemotongan PPh Pasal 23 yang dipotong oleh pelanggan. bahwa atas dalil Pemohon Banding terkait koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp4.115.021.776,00 yang menyebutkan Terbanding belum memperhitungkan audit adjustment yang dilakukan pada Tahun 2020 atas pemotongan PPh Pasal 23 dalam melakukan pengujian arus piutang dan arus uang, menurut Pengadilan Pajak dalam pengujian arus piutang dan arus uang yang disampaikan Terbanding dalam persidangan dan didukung oleh Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) ditemukan fakta bahwa Terbanding telah memperhitungkan pemotongan PPh Pasal 23 dengan cara menambahkan PPh Pasal 23 yang dipotong dalam perhitungan pengujian dan telah memperhitungkan PPN yang dipungut oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan di bawah ini :

Perea Sig Ga da Bang

Saas Skis Paten sana SEA 2139

Sabda pp oper ser assets Wied Se i427 fe arisar

, rimaan Pank dan Penjualan “881 CashAtsank HSBo at ROCF Ela Tisai RPG “ACTA Jasa Ardan (Se USIA. nd oe L

Juna Cone: maan Sank oo oo 1° 5.624 278.310

2 Sade Awas Uang Musa Penjaga efecto Revere “2.927 7.481 oe Pes Pasal 23 punt "FAD ISA G16

DIPAN AT

Pek ura

Sede twal Ptutat a sara QP VEG LG

Zo sa'da Awe Corre? Apel uni TANS OA? TO

2 Sado Akt Lang Moka verjualanQeteres an & PPAT BAS 81g oN) Maga Din arent Secdirn Cfo S tog DOK es ia 8. 2se—her

. ea Yang Dinargut Sardi Cfo SPT Masa DER mars paak Jarua’ s1 Desexbe 8924844199

0 e744 142.213

Peredaran Usang Din Peng ana Arus Maru Jar bstuny TES FER TST TOS

Fsredaras Usaha Sis SOT Tahi. nan Sh Bagan tahun pajak 2020 PES 0.7938.167

Setisin EES USB SET

Petasan Sisik

Audit Adjusts. Peredaran Usaha Ii RERE ATAS Or Naa

> Wutasi Akun SS UU - Prov Tor bad cebte 361 219.343

Bank Cnarges sAL

Rournino Adjussmesi “Ah

Ores Upraiing rem 172150 990)

Iterestinos ee scoutng B28 265000) sr isa (460 750 Beas

19 123.054 79%)

Koreksi SY EOL 776 bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam pengujian arus piutang dan arus uang yang dilakukan oleh Terbanding sumber data yang digunakan oleh Terbanding untuk saldo awal dan saldo akhir piutang dagang bersumber dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, oleh karenanya apabila terdapat audit adjustment yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik seluruhnya telah tercatat dalam laporan keuangan audit, sebagaimana tangkap layar di bawah ini :

PT SoftwareAG Indonesia Operations

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

As of December 31. 2021 and forthe year then ended (Expressed in Rupiah. unless otherwise stated)

4. CASH IN BANK 2021 2020

Cash in bank

PT Bank HSBC Indonesia 34 120 668.274 1.426.032 182

Total 34.120.668.274 1.426.032.182

5. TRADE RECEIVABLES, NET 2021 2020

Third Parties

PT Infosys Solusi Terpacu 10.558.916.903 7.053.134.057

PT Mitra Integrasi Informatika 5 206.336.095 23.847 .7510289

PTS gma Cipta Caraka 3.893.876.102 2.717 897 149

PT Bank Raxyat Indones.a 1.666.956.566 -

PT Nuwsion Internasiona’ Indonesia 1.151.845.334 760.029.185

PT Triret Prima Solusi 920.625.522 -

PT AIA Financial 322.586.000 2.424 465,009

PT Arise Internatonal 215.427.771 -

PT S nergi Teknoglobal Perkasa - 862,939,904

PT Bank Danamon Indonesia Tbk - 519,479,676

23,937.580,393 38,185,692,986

Allowance ferimpairment Icss (517.933.879) (165.015.536)

Subtotal 23,420,546,514 38,020.677,450

Related Parties

Software AG 15.755.051 -

Software AG Operations

Malaysia Sdn Bhd 30.257.874 -

Subtotal 46,012,925 -

Total 23.466.559,439 38,020.677,450 bahwa menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan koreksi sejumlah Rp4.069.008.851,00, pengujian arus piutang dan arus uang yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan Teknik pemeriksaan yang lazim dilakukan dalam menguji kebenaran dari pelaporan peredaraan usaha;

bahwa menurut Pengadilan pajak berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait audit adjustment tahun 2021 sejumlah Rp46.012.925,00, terbukti bahwa terdapat reklasifikasi piutang lainnya menjadi piutang dagang yang terdiri dari 2 (dua) piutang lainnya sebagaimana tangkapan layar di bawah ini :

ARE 2011

Ho Account Code = Account Description Remarks Debit Credt Balance bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa laporan keuangan audit dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan terbukti bahwa sejumlah Rp46.01.925,00 telah dicatat sebagai saldo akhir piutang usaha sebagaimana tangkapan layar di bawah ini :

PT SoftwareAG Indonesia Operations

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

As of December 31, 2021 and for the year then ended (Expressed in Rupiah. unless otherwise stated)

4. CASHIN BANK 2021 2020

Cash in bank

PT Bank HSBC Indonesia 34.120 668,274 1.426.032.182

Total 34.120 668,274 1.426.032.182

5. TRADE RECEIVABLES, NET 2021 2020

Third Parties

PT Infosys Solus. Terpadu 10.559.916.903 7.053 131.057

PT Mitra Integras. Informat:ka 5.205.336.095 23.847.751.029

PT S gma Cipta Caraka 3.893. 876.102 2,717.897,140

PT Bark Rakyat Indonesia 1.666.966.666 -

PT Nuwsion Internasional Indonesia 1151845334 760.029.189

PT Tnire: Prima Solusi 920.625 522 :

PT AIA Financia: 322.586.000 2.424 465.000

PT Arise International 215427170 -

PT S nerg. Texroglobal Perxasa - 862.939.904

PT Bark Danamon Irdones:a Tbk - 519.479.676

23,937.580,393 38,185,692,986

Allowance forimpa'rment.oss (647.033.8793 (165,075,536)

Subtotal 23,420.546,514 38,020,677 ,450

Related Parties

Software AG 15.755.054 :

Software AG Operations

Ma-aysia Sdn Bnd 30.257 874 -

Subtotal 46,012,925 -

Total 23,466.559,439 38,020.677,450 bahwa menurut Pengadilan Pajak atas sejumlah Rp46.01.925,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti atas kedua transaksi yang dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan piutang lainnya atau seharusnya dicatat oleh Pemohon Banding sebagai piutang usaha atas penjualan/pemberian jasa adalah karena adanya kesalahan pencatatan oleh Pemohon Banding sehingga harus dilakukan jurnal penyesuaian (audit adjustment) oleh Kantor Akuntan Publik;

bahwa atas jurnal penyesuaian (audit adjustment) yang dilakukan oleh KAP tersebut, menurut Pengadilan Pajak berkeyakinan pencatatan yang seharusnya adalah sebagai piutang usaha, sehingga perhitungan pengujian arus piutang dan arus uang Terbanding telah sesuai;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp4.115.021.776,00;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp16.183.204.831,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sejumlah Rp16.183.204.831,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa biaya jasa intra grup sejumlah Rp16.076.677.559,00 Terbanding tidak meyakini eksistensi atas kegiatan jasa yang diberikan oleh Afiliasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding, sehingga dinyatakan sebagai jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang tidak dapat mengurangkan penghasilan bruto;

b. bahwa Koreksi fiskal positif lainnya sejumlah Rp106.527.272,00 dilakukan atas biaya Other Recruiting Expenses yaitu biaya pembayaran penalti kepada PT Indocyber Global karena Pemohon Banding merekrut karyawan dari PT tersebut. Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Terdapat bukti yang dapat membuktikan adanya eksistensi atau jasa intra grup tersebut benar-benar terjadi dan manfaat ekonomis atas jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi dengan rangkuman sebagai berikut :

NoNama jasaPihak afiliasiJasa yang diberikanManfaat
1Con lab. IC-Rev Gen ExpenseSoftware AG (Singapore) Pte LtdLayanan penjualan untuk calon pelanggan dan menyelesaikan lisensi dan kontrak layanan.Menetapkan strategi penjualan, menganalisis produk yang akan dijual, dan analisis penetapan harga untuk pelanggan.
2Con lab. IC- Supportive ExpenseSoftware AGJasa manajemen bisnis (operasi penjualan dan usaha).Biaya manajemen, dukungan penjualan, dukungan layanan profesional, dan layanan R&D.
NoNama jasaPihak afiliasiJasa yang diberikanManfaat
Software AG (Hong Kong) LtdLayanan penjualan dan bisnis, pengembangan dan pemeliharaan hubungan bisnis, pengelolaan pelanggan, pemasaran umum dan produk (layanan pre-sales).Mendapatkan arahan terkait dengan strategi usaha untuk mendapatkan suatu proyek dan persyaratan administrasi.
Software AG (Singapore) Pte LtdPenganggaran dan prakiraan penjualan setiap tahun. Selain itu juga terdapat layanan penjualan dan bisnis, pengembangan dan pemeliharaan hubungan bisnis, pengelolaan pelanggan, pemasaran umum dan produk (layanan pre- sales).Mendapatkan arahan terkait dengan strategi usaha untuk mendapatkan suatu proyek dan persyaratan administrasi. Laporan anggaran dan prakiraan.
3Con lab. IC-Back Office ExpenseSoftware AG (Singapore) Pte LtdJasa pendukung atas infrastruktur IT, Legal, dan Keuangan.Dukungan dan kontrol untuk urusan back office berupa infrastruktur IT, Legal, dan Keuangan.
Software AG Bangalore TechnologiesJasa dukungan untuk penjualan PS SalesDukungan dalam bentuk komunikasi dan management untuk konsultan IT pada lini bisnis PS
Software AG Australia Pty LtdJasa dukungan untuk reviu dokumen legal dan pemberian persetujuan akhir untuk potongan harga yang diberikanDukungan dalam bentuk peninjauan dokumen, termasuk penandatanganan dokumen legal serta penentuan diskon
NoNama jasaPihak afiliasiJasa yang diberikanManfaat
untuk berbagai pelanggan
4Management chargesSoftware AGMendukung, mengawasi dan mengembangkan kegiatan layanan profesional anak perusahaan.Meningkatkan bisnis GCS Pemohon Banding yang menghasilkan keuntungan dan pendapatan yang lebih tinggi.
5Mark up- ExpensesSoftware AGJasa manajemen bisnis (operasi penjualan dan usaha); Mendukung, mengawasi dan mengembangkan kegiatan layanan profesional anak perusahaan.Biaya manajemen, dukungan penjualan, dukungan layanan profesional, dan layanan R&D; Meningkatkan bisnis GCS Pemohon Banding yang menghasilkan keuntungan dan pendapatan yang lebih tinggi.
Software AG (Hong Kong) LtdLayanan penjualan dan bisnis, pengembangan dan pemeliharaan hubungan bisnis, pengelolaan pelanggan, pemasaran umum dan produk (layanan pre-sales).Mendapatkan arahan terkait dengan strategi usaha untuk mendapatkan suatu proyek dan persyaratan administrasi.
Software AG (Singapore) Pte LtdLayanan penjualan untuk calon pelanggan dan menyelesaikan lisensi dan kontrak layanan; Jasa pendukung legal.Menetapkan strategi penjualan, menganalisis produk yang akan dijual, dan analisis penetapan harga untuk pelanggan;
NoNama jasaPihak afiliasiJasa yang diberikanManfaat
Dukungan dan kontrol untuk urusan back office berupa legal.

b. Biaya Other Recruiting Expenses sejumlah Rp106.527.272,00, merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan proses rekrutmen karyawan yang termasuk sebagai imbalan kepada karyawan. Bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 pada ekualisasi PPh Pasal 21, dan hal ini juga telah sejalan dengan pendapat tim Terbanding yang memperhitungkan biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 dengan alasan bahwa biaya tersebut termasuk sebagai pembayaran imbalan kepada karyawan sehubungan dengan pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha sehingga seharusnya dapat dibebankan dalam memperhitungkan Penghasilan Kena Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa intra grup yang diterima oleh Pemohon Banding serta apakah biaya Other Recruiting Expenses dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut :

1. Struktur Organisasi PT Softwareag Indonesia Operations Tahun 2021;

2. Peninjauan atas profil kredit pelanggan Pemohon Banding;

3. Pelatihan kesadaran keamanan (Security Awareness Training);

4. Peninjauan atas laporan keuangan Pemohon Banding;

5. Dukungan jasa legal terkait penelaahan dan klarifikasi isi kontrak antara Pemohon Banding dan mitra usaha;

6. Penyusunan proposal penjualan kepada pelanggan;

7. Bukti pendukung atas penerimaan dan pemanfaatan jasa dari SoftwareAG Hong Kong;

8. Bukti pendukung atas penerimaan dan pemanfaatan jasa dari SoftwareAG Australia;

9. Bukti pendukung atas penerimaan dan pemanfaatan jasa dari SoftwareAG Bangalore;

10. Ekualisasi Objek PPh Pasal 21;

11. Bukti pendukung atas permintaan dan pemanfaatan SoftwareAG Singapore; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding adalah entitas distribusi dalam Grup Software AG yang berdiri pada tahun 2018 dan mulai beroperasi secara komersial sejak Januari 2019. Pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding masih dalam fase awal (introduction phase) dengan struktur organisasi yang terdiri dari 13 karyawan, sebagaimana terinci berikut:

Struktur Organisasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021

DIRECTOR

- - a PROFESSIONAL Oam NN ana

HR SPECIALIST SERVICES SALES PRESALES SALES pal il 2 [21

GCS CUSTOMER PROJECT MANAGER

ACCOUNT EXECUTIVE iL

PROFESSIONAL

SERVICE b. bahwa Pemohon Banding memohonkan keadilan kepada Majelis Hakim terkait koreksi Terbanding terhadap transaksi intragroup services yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 dengan total koreksi sejumlah Rp16.076.677.559,00. Pada intinya, pokok sengketa ini berkaitan dengan eksistensi dan manfaat atas jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon

Banding yang tidak dapat diyakini oleh Terbanding, meskipun Terbanding sendiri sebenarnya secara tidak langsung telah mengakui bahwa jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding tersebut telah memenuhi tahapan uji eksistensi dan manfaat, mengingat Terbanding juga menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf (f) UU PPh, yakni keyakinan Terbanding bahwa jumlah pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon Banding melebihi kewajaran kepada SAG Singapore, SAG Germany, SAG Hongkong, SAG Australia, SAG Bangalore, SAG Malaysia.

c. Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia khususnya yang terkait dengan transfer pricing telah begitu runtut dan rinci mengenai bagaimana analisis transfer pricing atau penelitian terhadap Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas suatu transaksi afiliasi, terutama transaksi jasa intra-grup, seharusnya dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding meyakini bahwa ketentuan tersebut dibuat salah satunya adalah agar Terbanding, dalam meneliti suatu transaksi afiliasi, dapat menjalankan kewenangannya dengan seadil-adilnya dan pada saat yang sama juga ditujukan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang dapat merugikan Pemohon Banding.

d. bahwa Pemohon Banding pada kenyataannya telah berhasil membuktikan secara substansial, melalui seluruh dokumen pendukung yang disampaikan sejak tahap pemeriksaan hingga proses persidangan, bahwa jasa-jasa yang diterima dari pihak-pihak afiliasi benar-benar dibutuhkan oleh Pemohon Banding, secara nyata telah diberikan oleh masing-masing pihak afiliasi, serta memberikan manfaat ekonomis dan mendukung posisi komersial Pemohon Banding sepanjang Tahun Pajak 2021. Pemohon Banding juga mencatat bahwa sejak pendiriannya, tidak pernah mengalami kerugian operasional. Sebaliknya, Pemohon Banding mencermati bahwa Terbanding dalam beberapa kesempatan di persidangan justru menyampaikan data, informasi, dan kesimpulan yang tidak konsisten, yang seluruhnya hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didukung oleh penelitian maupun telaah yang memadai atas data dan informasi yang telah disampaikan oleh Pemohon

Banding secara itikad baik. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa- jasa tersebut benar-benar dibutuhkan, telah diberikan, serta memberikan manfaat yang nyata. Akan tetapi, Terbanding tidak menunjukkan kesediaan untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan cenderung mengabaikannya. Sikap ini mengindikasikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bersifat sewenang-wenang serta didasarkan pada pendapat yang tidak dilandasi oleh bukti yang kompeten.

e. bahwa lebih lanjut, meskipun Terbanding berpendapat bahwa jasa-jasa yang diterima Pemohon Banding bersifat duplikatif, Terbanding sendiri tidak dapat menunjukkan bukti nyata mengenai jasa yang dianggap duplikatif tersebut dan malah melakukan koreksi terhadap keseluruhan biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding dengan sangat sewenang-wenang dan tanpa pemahaman yang cukup terhadap langkah-langkah pengujian jasa intra-grup, menyatakan bahwa jumlah biaya jasa yang dibayarkan melebihi kewajaran. Namun, Terbanding tidak mampu menunjukkan berapa jumlah yang dianggap wajar menurut analisis transfer pricing, dan malah melakukan koreksi keseluruhan atas jasa intra-grup Pemohon Banding.

f. bahwa perlu digaris bawahi dengan tegas bahwa Tahun Pajak 2021 merupakan tahun ketiga operasional Pemohon Banding, sebuah fase krusial di mana strategi penetrasi pasar dan pembangunan kemitraan menjadi penentu utama keberlangsungan dan pertumbuhan usaha. Di tengah berbagai tantangan dan dinamika bisnis yang tidak mudah, termasuk periode Pandemi COVID-19, Pemohon Banding justru berhasil menunjukkan kinerja yang sangat positif, dimana Pemohon Banding mencatat margin operasi sebesar 21,66%, yang mencerminkan lonjakan signifikan sebesar 61,83% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

g. bahwa pencapaian ini secara nyata menggambarkan efektivitas dan kontribusi riil dari jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi. Jasa-jasa tersebut tidak hanya dibutuhkan secara komersial, tetapi juga telah terbukti mendukung keberhasilan Pemohon Banding dalam mencapai hasil usaha yang baik. Tidak

ada kerugian yang ditimbulkan, baik dari sisi jumlah biaya maupun dari struktur pengeluaran. Fakta-fakta ini sepenuhnya menggugurkan anggapan Terbanding bahwa jasa-jasa tersebut tidak memberikan manfaat. Justru sebaliknya, jasa-jasa tersebut merupakan salah satu fondasi dari keberhasilan komersial Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021, sebagaimana akan dibuktikan di bawah ini:

PosTahun Pajak 2020Tahun Pajak 2021Kenaikan/ (penurunan)
JumlahJumlah
(Rupiah)(Rupiah)
Laba operasi Pemohon Banding9.440.513.60015.277.785.25661,83%
Biaya operasi Pemohon Banding31.865.193.62326.959.766.386(15,39%)
Total Biaya Pemohon Banding59.870.749.75555.251.676.487(7,72%)

Sumber: Laporan keuangan Pemohon Banding teraudit Tahun Pajak 2021

h. bahwa hal ini semakin memperkuat bukti bahwa bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang baru berdiri, apalagi baru menjalankan operasionalnya pada tahun ketiga dan dalam kondisi yang penuh tantangan akibat Pandemi COVID-19 pada Tahun Pajak yang disengketakan, tetap dapat meraih margin operasi yang tinggi, sementara pada kenyataannya banyak perusahaan di Indonesia yang mengalami kerugian operasi yang signifikan. Seharusnya, Terbanding dapat melihat fakta ini sebagai bukti bahwa jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak memberikan kerugian apapun bagi Pemohon Banding maupun dari sudut pandang perpajakan di Indonesia, melainkan justru memberikan manfaat yang besar bagi kegiatan operasionalnya.

i. bahwa ketidaksesuaian koreksi dengan peraturan yang berlaku ini pada dasarnya telah menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat diandalkan dan tampaknya hanya dilakukan untuk menguntungkan pihak Terbanding semata.

j. bahwa pada akhirnya, berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, Terbanding seharusnya melakukan analisis transfer pricing

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan oleh karenanya Pemohon Banding menyampaikan bahwa kewenangan yang diberikan tidak seharusnya menjadi kesewenang-wenangan yang mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak di Indonesia.

bahwa Terbanding dalam persidangan pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan dokumen master file per 31 Desember 2021 tentang rantai pasok dan nilai terkait fungsi yang dimiliki grup Software AG diketahui bahwa Bahwa berdasarkan fungsi-fungsi yang dimiliki grup Software AG, diketahui bahwa SAG Singapore, Balangore, Hongkong, Australia tidak memiliki fungsi-fungsi yang memungkinkan bagi pihak SAG Singapore memberikan/menyediakan jasa sebagaimana dimaksud dalam Agreement (management support);

b. bahwa atas jenis-jenis layanan yang diberikan oleh SAG Jerman selaku induk perusahaan sebagian besar memiliki irisan/kesamaan dengan layanan yang diberikan oleh SAG Singapore, SAG India maupun SAG negara lain. Terbanding berpendapat bahwa semua jenis layanan jasa telah dapat disediakan oleh induk (SAG Jerman) sehingga tidak memerlukan lagi layanan jasa dari afiliasi lain. Hal ini mengindikasikan adanya dobel pembebanan yang harus dibayar oleh Pemohon Banding.

c. bahwa jenis layanan yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding telah disediakan seluruhnya oleh SAG Jerman, sehingga tidak memerlukan lagi dukungan layanan dari SAG lain;

d. bahwa terdapat layanan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Pemohon Banding (contoh pencarian profil kredit) sehingga tidak memerlukan layanan dari afiliasi;

e. bahwa Pemohon Banding mencatat adanya penghasilan dari luar negeri. Berdasarkan penelitian Terbanding, penghasilan tersebut berasal dari kegiatan jasa yang identik dengan jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari afiliasi sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon

Banding juga memiliki kemampuan atau kapasitas untuk melakukan jasa-jasa tersebut (intragroup service);

f. bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang diminta berupa perjanjian dengan PT Indocyber Global, bukti realisasi biaya dan bukti potong PPh 21. Bahwa biaya tersebut termasuk dalam penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan sebagai biaya secara fiskal sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e.

bahwa Peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha….

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan

harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait dengan koreksi Biaya jasa intra grup sejumlah Rp16.076.677.559,00 Terbanding mendalilkan bahwa atas jasa intra grup tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan biaya jasa intra grup benar-benar diterima dan Pemohon Banding menerima manfaat ekonomis dari jasa intra grup tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding berdiri pada tanggal 9 Mei 2018 dan bergerak di dalam bidang distribusi produk perangkat lunak (software) serta sistem berbasis web dan pemeliharaan (maintenance). Pemohon Banding memiliki tiga lini usaha yaitu Digital Business Platform (“DBP”), Adabas & Natural, dan Konsultasi / Jasa profesional. Masing-masing lini bisnis memiliki fokus yang berbeda-beda.

1. Digital Business Platform (DBP): Lini bisnis yang berfokus pada transformasi bisnis, Application Programming Interface (API), integrasi dan microservices, Internet of Things (IoT) dan analitik;

2. Adabas & Natural (A&N): Adabas merupakan produk basis data (database) sedangkan Natural adalah bahasa pengembangan perangkat lunak (software development language) generasi ke-4.

3. Konsultasi/jasa professional: Lini usaha konsultasi memiliki fungsi pendukung bagi lini usaha Digital Business Platform (DBP) dan Adabas & Natural (A&N). Kegiatan yang dilakukan oleh lini usaha konsultasi termasuk mendampingi pelanggan dalam perencanaan, design, pengembangan, serta peluncuran aplikasi digital. Melalui lini usaha konsultasi, pelanggan mendapatkan keuntungan dari produk perangkat lunak yang dibeli.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam Persidangan diketahui struktur organisasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding menunjukan sebagian besar pegawai Pemohon Banding bertanggung jawab untuk melakukan fungsi penjualan atau distribusi atas produk software di pasar Indonesia. Lebih lanjut, informasi di atas juga menunjukkan bahwa fungsi back-office Pemohon Banding hanya dijalankan oleh 1 orang (yaitu Human Resource Specialist yang melakukan fungsi perekrutan dan penggajian) sebagaimana tangkapan layar di bawah ini :

Struktur Organisasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021

PG TARE AG INDONESIA OPERATIONS

CURSE ATION CERT

COMP TEE Bee

Pedy HI Gg

PRP SIDE ST DIREC TOR

ANTHONY 2 HARU LIL

Dipta rok

MERAH Od

AE GEE CLA nd Pl BAL

ONDHIO HS PERMANA EL PUN PRR AL ES POISE RENDA

AHAD BEAK BL DANA Salto tty

APP LL HUTS AL NG or LIGA RE ee RP RET US ME PROTECT MAAN

SET CE AN ANIS PI LIS TATO

PROP ES SIONAL

SEGI

SOR ANAS IESE.

PTR ATE ART

DBI AN PE DI

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding baru beroperasi selama 3 (tiga) tahun sehingga memerlukan dukungan dari pihak afiliasi yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana jasa-jasa berupa :

1) Con lab. IC-Rev Gen Expense dari Software AG (Singapore) Pte Ltd

2) Con lab. IC-Supportive Expense dari Software AG (Hong Kong) Ltd, Software AG (Singapore) Pte Ltd

3) Con lab. IC-Back Office Expense dari Software AG (Singapore) Pte Ltd, Software AG Bangalore Technologies, Software AG Australia Pty Ltd

4) Management charges dari Software AG

5) Mark-up Expenses dari Software AG, Software AG Bangalore Technologies, Software AG Australia Pty Ltd bahwa nyata-nyata benar diterima oleh Pemohon Banding dan terlihat adanya manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding yakni adanya peningkatan laba operasi dan adanya penurunan biaya operasi Pemohon Banding di tahun 2021 dibandingkan tahun 2020, sehingga Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan Pasal 14 PER-32/2011 jo Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding telah membuat TP Documentation dan telah menerapkan PKKU sebagaimana dimaksud dalam PMK-213/2016 jo Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait dengan koreksi biaya Other Recruiting Expenses sejumlah Rp106.527.272,00, Terbanding mendalilkan bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab dari karyawan bukan Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas biaya tersebut sudah diperhitungkan sebagai penghasilan masing-masing karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21 nya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa

sejumlah koreksi tersebut sudah diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21 berdasarkan pengujian ekualisasi yang dilakukan Terbanding sebagaimana tangkapan layar di bawah ini :

Ma ai ch oa rd a ee

CET a Beam cet utes pun oat fon dan LE nee LA pate iia cee jada, Ths Ter Sega OS omen ome re i Aoa

Poy Pep games 0.

TaN Da Bean NE b LS SR DS TR =H ee eet

MAN BP AS Ba ere Ta ier Dot Dov flee

Ae Ge a wb AT SE ad Pee oat

TT aero PR te So os aR SGP eb: ine e272 5 aR Cathe beri SSS 2 -BAti. OFF Fey Bet 2 ie

LO ETAP UR AME Baa aed Sad ate

UBB Tae ac ARE BF ES ihe ther ant

BES MSN TAT) HEPA SETA NA te hate anu

CIENT STAT ct Ha ae Uh,

Me ara Sana ncn hata Pos na Ker Lieb = = I

Ronee ie a de beg Ces PA USS a gan fan = eee ee] er TRG Sos

. ec San Pr ERA ra pan. . ar anon va [ir Pia Vai, hae Pat bet

Ala Lop ab Blast

Fe Mtge. SAUD ajo. Kes 33 3

Wa. ar ile SelM ge AKA SA NG NA Gap gue Tin Penis ise Unit ion 835 Soya PO rouge WEG tee abe” wate 22 Ian: Aga tke atey Loe PPI Cage 2° Gora: Tatggapat high Sau apaan sire” on a coe Yasa

Mp PP AN tia TOMB So Eee MT BOSS tang pal ni

Tp Rep Penntse AP calc For abide ls

Cie agi Mean SAT an cares Che POS Parga var Ou namakan bana Data ree! Yesung tet ab a AAS

Bepe ebeg Sauna soreks Lersclt gukac crcr ean yee oi Pars Td eneg holon a ioerkar LL Ye 2 Prie teeth Fat duped Hen siksa Talak Jana Picci tanin ata

Thai Doel FP Bges ktp ambit)? RAI PC RECUR CES rd BB - sacks! Tujuh Fi Pass Fo a0 0 gata ie scielas Paccnilveins Ska op cw aa de a Ang papa Walk Seti gala Sen anager o'r

- 'ajis Paige Merasa Sac cee Den nanah as vahula perurpa Fut ee ORA MEA ET ATT

Koeee Thies PPNI Pamit Po any menua apr Teks me - eee Cee PRI Peet) fener ota. MOU 2 od Cog can bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan prinsip taxable-deductible dimana suatu penghasilan yang diterima oleh satu pihak merupakan objek pajak (taxable), maka biaya yang dikeluarkan oleh pihak lain yang memberikan penghasilan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya (deductible), demikian juga dengan koreksi biaya Other Recruiting Expenses sejumlah

Rp106.527.272,00, telah diperhitungkan oleh para pihak sebagai objek PPh Pasal 21 yang menyatakan bahwa atas sejumlah tersebut merupakan penerimaan penghasilan bagi karyawan, maka sudah seharusnya sejumlah tersebut merupakan biaya bagi Pemohon Banding.

bahwa menurut Pengadilan Pajak biaya Other Recruiting Expenses sejumlah Rp106.527.272,00, merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang secara langsung berkaitan dengan usaha Pemohon Bandung sehingga dapat mengurangi penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp16.183.204.831,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp16.183.204.831,00 dan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha4.115.021.776,004.115.021.776,000,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif16.183.204.831,000,0016.183.204.831,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 74.625.726.943,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 74.625.726.943,00

2. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 18.690.939.900,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 16.183.204.831,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp2.507.735.069,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 39.655.074.988,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 16.183.204.831,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 23.471.870.157,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00369/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00009/206/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023 atas nama PT SOFTWAREAG INDONESIA OPERATIONS, NPWP 85.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square North Tower Lt.24, Jalan Jenderal Sudirman Blok 45 Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto23.471.870.157,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak23.471.870.157,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.163.811.400,00
5Kredit Pajak8.204.973.186,00
6PPh kurang/(lebih) bayar(3.041.161.786,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.