Putusan Pengadilan Pajak, 95 halaman
PUT-008402.15/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT Softwareag Indonesia Operations, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008402.15/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Softwareag Indonesia Operations mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 6; Pasal 10 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008402.15/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Softwareag Indonesia Operations
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00009/206/21/069/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 28 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 11 Desember 2025