Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-008400.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Sarana Surya Sakti, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008400.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00189/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008400.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARANA SURYA SAKTI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Demak Timur No. 2 Bubutan Kota Surabaya Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ibnu Susanto, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak. S.H., M.M.,

CA, CPA;

Izin Kuasa Hukum: KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 33/SSS/BandingPPN/2024 tanggal 11 Maret 2024,

2. Nama: John, S.E., S.H.;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1562/PP/IKH/2022tanggal30 Desember 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 35/SSS/BandingPPN/2024 tanggal 11 Maret 2024,

3. Nama: Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.;

Izin Kuasa Hukum: KEP-924/PP/IKH/2022 tanggal 6 September 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 34/SSS/BandingPPN/2024 tanggal 11 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/198611162008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1112/WPJ.11/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

2. Nama/NIP: Kusumastuti/198503152007012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-992/WPJ.11/2024 tanggal 31 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 44/PP/BR/2024 tanggal 31 Februari 2024 juncto PEN-33/PP/Alh/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 12/SSSBandingPPN/IX/2023 tanggal 01 September 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 369/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 14 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2018, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbandng (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.609.215.8177.701.954.700
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)7.609.215.8177.701.954.700
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)7.609.215.8177.701.954.700
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3 + d.4 + d.5 + d.6 + d.7 + d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbandng (Rp)
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)760.921.580770.195.468
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan643.846.440643.846.440
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri117.075.140117.075.140
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)760.921.580760.921.580
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)760.921.580760.921.580
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a - d)09.273.888
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (2.e + 3.c)09.273.888
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP04.050.834
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)04.050.834
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)013.324.722
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 05/SSS-Keberatan PPN18/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp.13.324.722,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

c.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00 tanggal - pada Bank : - dengan NTPN No: -;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00189/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 06 Juni 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(lebih) Bayar9.273.88809.273.888
b. Sanksi bunga4.050.83404.050.834
c. Sanksi kenaikan000
d. Jumlah PPN yang masih/(lebih) dibayar13.324.722013.324.722

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 12/SSSBandingPPN/IX/2023 tanggal 01 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 06 September 2023 (tanggal diposkan 05 September 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 12/SSSBandingPPN/IX/2023 tanggal 01 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Material Banding

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Pokok Masalah Koreksi

1. Sengketa DPP Penyerahan yang PPN-nya belum dilaporkan oleh

Pemohon Banding

Menurut SPT/WP7.609.215.817

Menurut Pemeriksa7.701.954.700

Koreksi92.738.883

Dasar koreksi cfm Pemeriksa/Terbanding :

Dari hasil pengujian arus barang Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat penyerahan terutang PPN yang harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan Pemohon Banding.

Dasar Hukum:

Pasal 1 UU PPN

Pasal 1A UU PPN

Pasal 16D UU PPN

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Pemeriksa/Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

bahwa koreksi Pemeriksa tidak sesuai dengan Surat Edaran Terbanding No: SE-65/PJ/2013 khususnya Lampiran II tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan angka 7 yang menyatakan:

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta- merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.

Dari ketentuan di atas dapat ditegaskan bahwa:

- Selisih penyerahan kena pajak antara SPT masa PPN dengan perhitungan Pemeriksa berdasarkan arus barang dagang tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai koreksi positif penyerahan kena pajak.

- Perlu adanya upaya dari Pemeriksa untuk memastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak.

- Jika Pemeriksa menemukan selisih antara penyerahan kena pajak menurut Pemohon Banding dengan penyerahan kena pajak yang dihitung Pemeriksa berdasarkan arus barang, Pemeriksa masih mempunyai kewajiban untuk memastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN. Atau dengan kata lain beban pembuktian ada pada Pemeriksa (Terbanding).

Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh Penyerahan BKP/JKP berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan, bahwa Pemohon Banding Tidak Menyetujui seluruh Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam KEP- 00189/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang Pemohon Banding terima tanggal 07 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai No. 00035/207/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2018.

Penghitungan PPN yang masih harus (Iebih)/kurang dibayar cfm Pemohon Banding :

DPP:

Ekspor: - Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri:7.609.215.817 Pajak Keluaran:760.921.580 Pajak yang dapat diperhitungkan:760.921.580 Penghitungan PPN (lebih)/Kurang Bayar:- Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan:- PPN Kurang dibayar:- Sanksi Administrasi:- Jumlah PPN yang masih harus dibayar:-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 369/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 14 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 92.738.883,00

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi Sengketa Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5) = (3) - (4)
7.609.215.8177.609.215.8177.701.954.7007.609.215.81792.738.883

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): Pasal 3 ayat (1)

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar. lengkap. dan jelas. dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin. angka Arab. satuan mata uang Rupiah. dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat

Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."

Pasal 12 ayat (1).

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Pasal 12 ayat (2)

"Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Pasal 12 ayat (3).

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan d

"Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. bagian Tahun Pajak. atau Tahun Pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar."

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;"

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

"Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d. Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan. yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja."

Pasal 13 ayat (2)

"Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. bagian Tahun Pajak. atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar."

Pasal 13 ayat 3

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856):

Pasal 4 ayat (1) huruf c.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Terutangnya pajak terjadi pada saat Penyerahan Jasa Kena Pajak; Pasal 13 ayat (1) huruf b.

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9 Tahun 2013) Pasal 2 ayat (1) huruf a

"Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;"

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e

"Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan"

Pasal 13 ayat (3)

"Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim."

Pasal 13 ayat (5)

"Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim."

Pasal 13 ayat (8)

"Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."

Pasal 13 ayat (11)

"Pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan menggunakan format sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."

Pasal 17 ayat (1)

"Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan."

Pasal 17 ayat (2)

"Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan." Pasal 17 ayat (3)

"Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan."

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data SIDJP - Profil Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya pada tanggal 07 Oktober 2009 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 10 Desember 2009 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 43224 - Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi.

2) Berdasarkan data detil Pelaporan pada SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPN Dalam Negeri Masa Pajak Mei 2018 dengan rincian sebagai berikut:

. ane feat .

. 20 for aw ea

2 la ts tur ray .

3) Berdasarkan Lampiran Formulir 1111 AB SPT Masa PPN Dalam Negeri Masa Pajak Mei 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebagai berikut:

REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN aa PE Kana

URAIAN a .

00 Terie Pes feta IB _ . pe cert

He Po vaatenmuas E28 Yang Bayar krnelleh a a Oo antar a v ST Be mk 3 . 4

AL Jatah IIE MEA LE a: a

L TuiMlat Wajah PA nano para Lapel bye iotargkan ALA GL Bah Koo ma

4) ahwa Terbanding telah melakukan pemanggilan Pemohon Banding Dalam Rangka Pembahasan dengan Surat Nomor S- 2/WPJ.11/2023 tanggal 02 Januari 2023, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dan telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan Ketidakhadiran dengan nomor BA-04.3/WPJ.11/2023 tanggal 11 Januari 2023.

5) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman data kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor S- 543/WPJ.11/2023 tanggal 10 April 2023, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan telah dibuatkan Berita Acara dengan nomor BA-105/WPJ.116/2023 tanggal 2 Mei 2023.

6) bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor S- 878/WPJ.11/2023 tanggal 16 Mei 2023, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding Tidak Hadir dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis dan telah dibuatkan

Berita Acara dengan nomor BA-003/WPJ.11/2023 tanggal 10 Januari 2023.

b. Tanggapan Terbanding.

1. Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Nomor LAP- 00025/WPJ.11/RIK.SIS/2022 tanggal 17 Juni 2022 diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Mei 2018 disimpulkan terdapat koreksi sebesar Rp92.738.883,00 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya. Sesuai dengan adanya koreksi penjualan atau peredaran usaha yang belum/kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

2. Dapat Terbanding jelaskan bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berdasarkan teknik ekualisasi atas penyerahan yang dilaporkan dalam SPT dengan pos laba rugi dan pengujian dokumen sumber yang dipakai Terbanding untuk menghitung koreksi adalah dari ledger atau buku besar dan rekening koran Pemohon Banding.

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk tahun pajak 2018 dengan rincian sebagai berikut:

Ekualisasi penyerahan dalam SPT TahunanRp 692.957.007 Penjualan AvalanRp 43.402.516 Pendapatan Sewa Tanah BangunanRp 361.800.000 Penghasilan LainRp 14.707.070 JumlahRp1.112.866.593

Atas koreksi sebesar Rp1.112.866.593,00 tersebut, Terbanding mengalokasikan koreksi ke tiap masa pajak dengan membagi 12 bulan, sehingga diperoleh koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp92.738.883,00.

3. Berdasarkan data dan fakta diatas, pada saat proses keberatan Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan dan telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Pasal 13 PMK 9 Tahun 2013. Namun, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan serta tidak memberikan sebagian data sebagaimana yang telah diminta dalam surat permintaan peminjaman data serta terhadap Pemohon Banding telah diundang untuk memberikan tanggapan atas hasil penelitian keberatan namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat menguji kebenaran alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan Keberatan.

4. Atas argumen Pemohon Banding bahwa:

a. Koreksi Pemeriksa tidak sesuai dengan Surat Edaran Terbanding No: SE-65/PJ/2013 khususnya Lampiran II tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan angka 7.

b. Jika Pemeriksa menemukan selisih antara penyerahan kena pajak menurut Pemohon Banding dengan penyerahan kena pajak yang dihitung Pemeriksa berdasarkan arus barang, Pemeriksa masih mempunyai kewajiban untuk memastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN. Atau dengan kata lain beban pembuktian ada pada Pemeriksa (Terbanding) c. Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

d. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh Penyerahan BKP/JKP berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian pada proses pemeriksaan selalu berpedoman kepada Surat Edaran Terbanding No: SE-65/PJ/2013 khususnya Lampiran II tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.

b. bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian pada saat proses pemeriksaan berdasarkan atas dokumen dan bukti pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding. Terbanding tidak dapat mengkonfirmasi kepada Pemohon Banding karena pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak hadir.

c. bahwa seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan atas pengujian terhadap dokumen dan bukti pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan pengujian tersebut disimpulkan terdapat DPP penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut Sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp92.738.883,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 12/SSSBandingPPN/IX/2023 tanggal 01 September 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00189/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 06 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal.

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00189/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB PPN Dalam Negeri Nomor: 00035/207/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2018 atas nama Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008400.16.2023/PAN/2023 tanggal 23 November 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00189/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 06 Juni 2023;

Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor: 00035/207/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2018;

Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 05/SSS-Keberatan PPN18/IX/2022 tanggal

19 September 2022;

Bukti P-4Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Surya Sakti

No. 14 tanggal 21 Februari 2005;

Bukti P-5Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Agung S Wibowo;

Bukti P-6Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1562/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas nama Jhon;

Bukti P-7Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-924/PP/IKH/2022 tanggal 16 September 2022 atas nama Zudi Permadi;

Bukti P-8Suat Kuasa Khusus atas nama Agung Satryo Wibowo;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus atas nama Jhon;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus atas nama Zudi Permadi;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Ibnu Susanto;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Agung S Wibowo;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Jhon

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Zudi Permadi;

Bukti P-15 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil

Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Sirkuler) PT. Sarana Surya Sakti Nomor 08 tanggal 06 November 2023;

Bukti P-16 Matriks Sengketa;

Bukti P-17 Buku Besar;

Bukti P-18 Rekening koran;

Bukti P-19 Surat pengakuan hutang;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis Nomor 04/SSS-Penjelasan/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis Nomor 04/SSS-Penjelasan/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-22 Pendapat Akhir Nomor 14/SSS-Penjelasan Akhir/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00189/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 06 Juni 2023;

Bukti T-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor: 00035/207/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2018;

Bukti T-3Surat Keberatan Nomor 05/SSS-Keberatan PPN18/IX/2022 tanggal

19 September 2022;

Bukti T-4Matriks sengketa;

Bukti T-5Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan; Bukti T-8Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-9Buku pembelian;

Bukti T-10 File Arus Kas tahun 2017 dan 2018 (format Excel);

Bukti T-11 Pendapat Akhir Nomor S-329/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00189/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 12/SSSBandingPPN/IX/2023 tanggal 01 September 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.609.215.8177.701.954.70092.738.883

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp92.738.883,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada hasil pengujian melalui arus piutang untuk mendapatkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2018, kemudian hasil pengujian arus piutang ditambah dengan penghasilan lain-lain yang dilaporkan pada SPT PPh Tahun 2018 tersebut kemudian dibandingkan dengan DPP PPN yang dilaporkan pada SPT masa PPN selama tahun 2018 sebagai berikut:

Ekualisasi penyerahan dalam SPT TahunanRp 692.957.007,00

Penjualan AvalanRp 43.402.516,00

Pendapatan Sewa Tanah BangunanRp 361.800.000,00

Penghasilan LainRp 14.707.070,00

JumlahRp1.112.866.593,00 bahwa atas selisih sebesar Rp1.112.866.593,00 tersebut, Terbanding mengalokasikan koreksi ke tiap masa pajak dengan membagi 12 bulan, sehingga diperoleh koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp92.738.883,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya perhitungan koreksi Terbanding dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdapat kesalahan Terbanding dalam melakukan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha di PPh Badan tahun 2018;

bahwa para pihak telah menyampaikan penjelasan disertai alat bukti yang terkait, dan berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi transaksi apakah terdapat selisih antara DPP PPN dengan Peredaran Usaha tahun 2018, dan apakah selisih tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan yang terutang PPN diatur pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN sebagai berikut:

(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f.ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding juga dikaitkan pada uji arus piutang pada sengketa PPh Badan tahun 2018, namun hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa tersebut terbukti bahwa koreksi Terbanding pada sengketa Peredaan Usaha tidak didasarkan pada kebenaran substansi, dan koreksi Terbanding tersebut telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding terdapat perhitungan jumlah uang masuk yang tidak berasal dari pelunasan piutang dagang, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jumlah Peredaran Usaha yang seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding adalah jumlah Peredaran Usaha sebelum koreksi uji arus piutang, yaitu sebesar Rp79.952.385.883,00;

bahwa jika koreksi Terbanding berdasarkan Peredaan Usaha yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan 2018, karena koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan telah dibatalkan Pengadilan Pajak, maka ekualisasi dengan DPP Penyerahan PPN menjadi sebagai berikut:

Peredaran usaha menurut SPT PPh BadanRp78.647.211.634,00 Penghasilan lain-lainRp. 419.909.586,00 DPP PPN setahun-Rp79.259.428.876,00 Selisih-Rp192.307.656,00 bahwa berdasarkan perhitungan di atas, terbukti bahwa jumlah DPP PPN yang dilaporkan Terbanding selama tahun 2018 melebihi jumlah Peredaran Usaha setelah koreksi Terbanding dibatalkan ditambah dengan jumlah penghasilan lain- lain, sehingga selisih negatif tersebut tidak membuktikan argumentasi koreksi Terbanding yang menyatakan terdapat DPP penyerahan yang terutang PPN yang tidak dilaporkan pada tahun 2018, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi koreksi Terbanding tidak terbukti benar dan tidak terdapat alat bukti yang mendukung kebenarannya, tidak terdapat objek PPN yang dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN sepanjang tahun 2018 termasuk Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp92.738.883,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri92.738.883,000,0092.738.883,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp7.701.954.700,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 92.738.883,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp7.609.215.817,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00189/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2018, atas nama: PT SARANA SURYA SAKTI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Demak Timur No. 2 Bubutan Kota Surabaya Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- EksporRp0,00

- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiriRp7.609.215.817,00

- Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut Rp0,00 PPN

- Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutRp0,00

- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00 JumlahRp7.609.215.817,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp760.921.580,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp643.846.440,00 Dibayar dengan NPWP sendiriRp117.075.140,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

ttd

Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum.

Panitera Pengganti, ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.