Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman
PUT-008350.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026
PT Trinitan Metals And Minerals, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008350.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Trinitan Metals And Minerals mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 25; Pasal 29; Pasal 36 ayat (1a); Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (1d); Pasal 36 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 4 ayat (3); Pasal 6 ayat (1)
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008350.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Trinitan Metals And Minerals
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00107/207/16/449/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 17 Juni 2026