Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-008350.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Trinitan Metals And Minerals, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008350.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Trinitan Metals And Minerals mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 25; Pasal 29; Pasal 36 ayat (1a); Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (1d); Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 4 ayat (3); Pasal 6 ayat (1)
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008350.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Trinitan Metals And Minerals
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00107/207/16/449/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2016
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
10 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
17 Juni 2026