Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-008344.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Trinitan Metals And Minerals, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008344.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008344.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRINITAN METALS AND MINERALS, NPWP 21.107.952.0-431.000, beralamat di Kampung Parung Tanjung, RT 2 RW 13, Cicadas, Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16964, yang diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., C.L.A. dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Widodo Sucipto jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TMAM/SK-PP/IX/2025 tanggal8September2025,domisilielektronik finance.tmm@trinitanmetals.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., C.L.A., Izin Kuasa Hukum : KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TMAM/SK-PP/IX/2025 tanggal 8 September 2025,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TMAM/SK-PP/IX/2025 tanggal 8 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/198206112009012005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito/198207212002121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: M. Reza Anindiarto/198710122008121006, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1096/PJ.07/2026 tanggal 6 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1227/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 jo. PEN-14/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 jo. PEN-109/PP/Ucp/2026 tanggal 8 Mei 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 005/TMAM/G-

PP/IX/2025 tanggal 18 September 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00015/STG-

CT/WPJ.33/2025 tanggal 9 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor

00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut,

Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat KetetapanPajakyangTidakBenardenganSuratNomor 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025, telah dikembalikan;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat a quo, dengan Surat

Nomor 005/TMAM/G-PP/IX/2025 tanggal 18 September 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 September 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 005/TMAM/G-

PP/IX/2025 tanggal 18 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III atas nama Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00384/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

I. POSITA

bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Tergugat Menerbitkan Obyek Gugatan Dengan Berdasar Ketentuan Pasal 32

ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024) bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

1. Bahwa alasan pembatalan pada surat nomor 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 adalah:

Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba

diterbitkan SKPKB Nomor: 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

bahwa oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor: 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor: 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yang digunakan oleh Penggugat sebagai dasar hukum mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Nomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 untuk maksud SKPKB Nomor: 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 seharusnya tidak diterbitkan;

3. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. Pasal 33 ayat (3) PMK 118/2024 hanya dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan tidak dapat digunakan untuk Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 untuk maksud SKPKB seharusnya tidak diterbitkan;

4. Bahwa perbedaan yang jelas dan nyata antara Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dapat ditegaskan sebagai berikut:

1) Permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, apabila memenuhi syarat Pasal 33 ayat (1) PMK 118/2024, maka ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK 118/2024;

2) Permohonan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, sekalipun memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) PMK 118/2024, tidak dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK 118/2024;

3) Berdasar perbedaan ini menegaskan bahwa sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 berbeda dan tidak memiliki hubungan hukum (berdiri sendiri) dengan sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

5. Bahwa oleh karenanya, Obyek Gugatan yang diterbitkan berdasar ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. Pasal 33 ayat (3) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 untuk maksud SKPKB Nomor: 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

6. Bahwa oleh karena Obyek Gugatan tidak memiliki hubungan hukum denganSuratPermohonanPembatalanNomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 untuk maksud SKPKB Nomor: 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka sesungguhnya Direktur Jenderal Pajak pun tidak memiliki hubungan hukum atau tidak memiliki dasar kewenangan hukum untuk menerbitkan Obyek Gugatan tersebut. Tidak ada hubungan hukum antara Direktur Jenderal Pajak dengan Obyek Gugatan yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan Nomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 untuk maksud SKPKB Nomor: 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

bahwa berikut skemanya:

7. Bahwa oleh karena Obyek Gugatan tidak memiliki hubungan hukum denganSuratPermohonanPembatalanNomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 untuk maksud SKPKB Nomor: 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan a quo haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berakibat hukum sejak diterbitkan;

B. Syarat Sahnya Keputusan/Obyek Gugatan

8. Merujuk kepada Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), menyatakan:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek keputusan.

9. Merujuk kepada Pasal 56 UU AP, yang menyatakan:

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

10. Pertanyaan:

Apakah Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian atas Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar dengan Batu Uji UU KUP yang ternyata belum pernah diuji dan belum bersifat inkracht?

Jawab: ………., boleh dijawab saja.

11. Apa Akibat Hukum Atas Keputusan Yang Tidak Sah?

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangan; dan/atau

c. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

B.1 Hubungan Obyek Gugatan Dengan Pasal 52 ayat (1), Pasal 56, dan Pasal

70 UU AP Tersebut

12. Bahwa Permohonan Pembatalan Nomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 diajukan dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan Pasal 29 UU KUP belum pernah diadili Pengadilan dan belum inkracht. Berbeda dengan Permohonan Pembatalan berdasar Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang Batu Uji-nya adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atau Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN);

13. Bahwa oleh karenanya Permohonan Pembatalan Nomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tidak memenuhi syarat sebagai nebis in idem;

14. Bahwa terbukti Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang untuk menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

15. Bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan yang tidak nebis in idem sejalan

dengan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menetapkan Putusan “tidak dapat diterima” terhadap permohonan JR yang tidak nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

16. Bahwa sesuai Pasal 56 UU AP:

bahwa obyek Gugatan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak tanpa dasar kewenangan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a sehingga memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU AP yaitu Obyek Gugatan a quo merupakan Keputusan yang tidak sah;

17. Bahwa sesuai dengan perbandingan terhadap Pasal 70 ayat (1) UU AP dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka Obyek Gugatan adalah tidak sah karena dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

18. Bahwa berdasar Pasal 70 ayat (2) UU AP berakibat:

Obyek Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Obyek Gugatan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

19. Dengan demikian, Direktur Jenderal Pajak dalam menerbitkan Obyek Gugatan bukanlah dalam rangka melaksanakan tugasnya, tetapi sedang melaksanakan ketidakberwenangannya melakukan suatu perbuatan tersebut;

B.2 Kesamaan Tujuan Permohonan Pembatalan SKP dalam Pasal 22 ayat (2),

ayat (5) huruf a PMK 118/2024 dengan tujuan Pasal 70 ayat (2) UU AP

20. Bahwa Alasan Pembatalan SKP adalah SKPKB bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan Pasal 29 UU KUP dengan tujuan SKP seharusnya tidak diterbitkan;

21. Bahwa maksud alasan pembatalan adalah untuk mendapatkan Keputusan bahwa SKP tidak mengikat sejak diterbitkan sebagaimana

diatur pada Pasal 22 ayat (2) dan ayat (5) huruf a PMK 118/2024 yang berbunyi:

Pasal 22 ayat (2):

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 22 ayat (5) huruf a:

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatalkan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dibatalkan tersebut.

a. dianggap tidak pernah diterbitkan;

Yang sama makna substansinya dengan Pasal 70 ayat (2) UU AP yang berbunyi:

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. C. Contoh Ekstrim Sengketa Perpajakan Untuk Berimajinasi Memahami

Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP

22. Apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, misalkan dalam penerbitannya tidak ada surat perintah pemeriksaan pajak. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak

dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024?

23. Apabila Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui SKPKB tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi?

D. Uraian Tentang Nebis In Idem

24. Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi;

(sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021)

Asas nebis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK): “Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.” Akan tetapi Ayat (2) di pasal tersebut memberi pengecualian apabila Batu Uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

bahwa ketentuan ini justru memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, sedangkan jamak diketahui MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya mengikat seketika dibacakan. Sementara pengecualian ne bis in idem melalui perbedaan Batu Uji kerap kali dikesampingkan sehingga menisbikan idealisasi asas tersebut, misalnya pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017. Bahwa keduanya memohonkan pengujian Pasal 79

ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan Batu Uji yang juga sama berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 40/PUU- XV/2017 tidak menyatakan perkara tersebut ne bis in idem terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, sekalipun keduanya dibacakan pada hari yang sama;

Nebis in Idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi

bahwa menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, maka Pengujian norma tidak nebis in idem. Terkait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan SKPKB Tidak Benar adalah UU KUP berbeda dengan Batu Uji Keberatan yaitu UU PPh atau UU PPN. Sehingga permohonan pembatalan SKPKB ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah inkracht;

25. Nebis In Idem Menurut Mahkamah Agung (MA)

Merujuk Putusan MA Nomor: 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969 bahwa meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subyek dan Obyeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem;

Pendapat Penggugat:

Menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu:

Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang dipekarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah inkracht;

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

(1) Subyek sama,

(2) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu:

Terhadap tindakan menerbitkan SKPKB yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tersebut belum pernah ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat inkracht;

(3) Obyek gugatan belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah inkracht;

E. SKPKB Dalam Konteks Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun

1986;

26. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

27. Hubungan SKPKB Dengan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

1) Apabila nomenklatur SKPKB itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menyebutkan SKPKB. UU PPh dan UU PPN tidak pernah menyebutkan SKPKB. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap SKPKB apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Upaya Keberatan tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN;

2) Apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusan yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul SKPKB, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut dapat diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN;

3) Dengan demikian, pada SKPKB dapat terdapat banyak Keputusan antara lain:

(1) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat

(1) UU PPh;

(2) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat

(2) UU PPh;

(3) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat

(3) UU PPh;

(4) Keputusan Fiskus mengoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat

(1) UU PPh;

(5) Keputusan Fiksus mengoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat

(1) UU PPh;

(6) Keputusan Fiskus mengoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

(7) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

(8) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

(9) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

(10) Keputusan Fiskus mengoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh;

(11) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU PPh;

(12) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh;

(13) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh;

(14) Keputusan fiskus mengoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8) UU PPh;

(15) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU PPh dan seterusnya;

(16) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18 UU PPh;

(17) Keputusan Fiskus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh;

(18) Keputusan Fiskus mengoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(19) Keputusan Fiskus mengoreksi Pajak Masukan berdasar UU PPN …..dst;

(20) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP;

(21) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

(22) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

4) Bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi Batu Ujinya;

5) Adapun Batu Uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal-Pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam menilai kesesuaian atau tidak sesuai antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan Pasal-Pasal perundang-undangan perpajakan (UU KUP, UU PPh, dan UU PPN);

F. Apakah SKPKB Yang Sudah Keberatan/Diajukan Permohonan Sanksi

(Inkracht) Masih Dapat Diajukan Pembatalan Lagi Berdasar Pasal 36 Ayat (1) B UU KUP Jo. Pasal 21 Huruf B Jo. Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024 Jika Dibandingkan Dengan Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung?

28. Bahwa berdasarkan perbandingan Pasal 60 ayat (1, 2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengenai Perbedaan Batu Uji, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan SKP dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak dapat dikembalikan walaupun telah pernah diajukan keberatan atau pengurangan sanksi, karena Batu Uji pembatalan adalah Pasal 13 ayat (1) a UU KUP berbeda dengan Batu Uji Keberatan yaitu UU PPh/PPN dan Pengurangan Sanksi;

G. Tidak Ada Hubungan Hukum Antara Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024

Dengan Pasal 32 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (5), Pasal 33 Ayat (1), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 33 Ayat (5) PMK 118/2024

29. Bahwa terhadap alasan Pembatalan yang diajukan berdasarkan surat nomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 adalah bermaksud untuk memperoleh Keputusan bahwa SKPKB yang dibatalkan dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat

(2) PMK 118/2024;

bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki dasar kewenangan untuk mengambil Keputusan berdasar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024; bahwa yang menjadi pertanyaan adalah: apa dasar kewenangan Direktur Jenderal Pajak menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dalam sengketa ini?

H. Tergugat Menghilangkan Hak Konstitusi Penggugat

30. Bahwa Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan haruslah dimaknai bahwa Tergugat nyata-nyata tidak mengizinkan atau menghilangkan hak Penggugat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan SKP tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang tercantum pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

bahwa selain itu, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menunjukkan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPKB dengan Pasal 29 Jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

I. Tergugat Tidak Berwenang Menghilangkan Hak Konstitusional Penggugat

Untuk Memohon Pembatalan SKP Yang Diduga Bertentangan Dengan Pasal 29 Jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP

31. Bahwa ketentuan Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945 untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu tidak beralasan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPKB dengan Batu Uji Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, Tergugat tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

bahwa Tergugat wajib memproses permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP. Tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan SKP yang diajukan adalah tindakan menghilangkan hak konstitusi Penggugat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, bukan tindakan kesalahan Prosedur;

J. Apakah Pembatalan SKP Nebis In Idem Dengan Keberatan Yang Telah

Pernah Diajukan?

32. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Penggugat meyampaikan Pengertian Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingankannya dengan gugatan a quo dan diuraikan sebagai berikut:

1) Bahwa SKPKB a quo diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

2) Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang melahirkan SKPKB pun dapat diuji (Judicial Riview) terhadap UUD 1945;

3) Dengan demikian, SKPKB pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap Batu Uji Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

4) Tindakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKPKB yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seolah- olah SKPKB tidak dapat diuji dengan Batu Uji dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

5) Bahwa Pasal-Pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga Pasal-Pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945;

6) Dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan-keputusan perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat diuji kebenarannya berdasarkan Batu Uji UU PPh, UU PPN, dan/atau UU KUP;

K. Kalau Satu Keputusan Dapat Diajukan Upaya Hukum Lebih Dari 1 (Satu)

Dengan Alasan Yang Berbeda-Beda, Kapan Kepastian Hukumnya?

33. Jawab:

bahwa sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud Pasal 23A UUD 1945 antara lain UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen;

bahwa Undang-undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan Pasal-Pasal (Norma Hukum);

bahwa dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan Pasal-Pasal sebagai Batu Uji dan menguji SPT PPh/PPN terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan-keputusan itu dituliskan dalam SKPKB. Dengan demikian, untuk menerbitkan SKPKB, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPh, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen;

bahwa artinya, Keputusan atas Pasal-Pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan SKP tanpa ada Keputusan atas Pasal-Pasal Formil; bahwa Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas Pasal-Pasal materil. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk menegakkan penilaiannya terhadap UU PPh dan PPN. Keputusan-keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menetapkan SKP;

1) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

3) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

4) Keputusan Fiskus mengoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

5) Keputusan Fiksus mengoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

6) Keputusan Fiskus mengoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

7) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

8) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

9) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

10) Keputusan Fiskus mengoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh;

11) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU PPh;

12) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh

13) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh

14) Keputusan fiskus mengoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8) UU PPh;

15) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU PPh dan seterusnya;

16) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18 UU PPh;

17) Keputusan Fiskus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh;

18) Keputusan Fiskus mengoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat

(1) UU PPN;

19) Keputusan Fiskus mengoreksi Pajak Masukan berdasar UU PPN…..dst;

20) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP;

21) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

22) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/15;

bahwa oleh karena itu, Wajib Pajak sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya seluruh Keputusan atas pelaksanaan setiap Pasal-Pasal dalam SKP. Sama halnya dengan Undang-Undang yang terdiri dari banyak Pasal-Pasal, setiap Pasalnya dapat di uji materi ke Mahkamah Konstitusi;

bahwa dengan demikian, 1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasalnya. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah berstatus inkracht tidak otomatis membuat inkracht atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal yang lain. Sama halnya dengan jika satu Pasal Undang-Undang diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah inkracht tidak otomatis membuat inkracht terhadap Pasal yang lain didalam Undang-Undang yang sama yang belum pernah diuji;

bahwa apabila inkracht terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi Kebal Hukum (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. Bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan Pelaksanaan Pasal-Pasal. Dan setiap dugaan pelanggaranan atas Pasal-Pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim;

bahwa alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan Batu Ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti apakah benar atau tidak benar dengan Batu Ujinya;

bahwa Permohonan Pembatalan yang diajukan a quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam SKPKB tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, Batu Ujinya adalah Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan harus diproses sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP bukan dikembalikan seperti yang dilakukan oleh Tergugat;

bahwa dengan demikian, SKP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak Pasal-Pasal yang digunakan untuk membentuk SKP tersebut, sama halnya dengan Undang-Undang paling banyak dapat diajukan uji materi sebanyak Pasal-Pasal yang terdapat pada Undang- Undang tersebut;

bahwa upaya hukum terhadap SKPKB dapat dirinci sebagai berikut:

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

2) Pasal 4 ayat (3) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

3) Pasal 6 UU PPh diajukan melalui Keberatan;

4) Pasal-Pasal lainnya dalam UU PPh melalui Keberatan;

5) Pasal 4 ayat (1) UU PPN diajukan melalui Keberatan;

6) Pasal-Pasal lainnya dalam UU PPN melalui keberatan;

7) Pasal 29 UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

8) Pasal 13 ayat (1) b UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

L. Permohonan Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024 Tidak Nebis In Idem Dengan

Pasal 25 UU KUP

34. Keterangan:

1) Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

2) Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan Pasal 25 UU KUP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 32 ayat (2) PMK 118/2024);

3) Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

4) Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

5) Untuk Permohonan Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak ada kewenangan Dirjen Mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat;

6) Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan;

7) Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP;

M. Perbedaan Tata Cara Untuk Permohonan Maksud Pasal 32 Ayat (1) Dengan

Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024;

35. Perbedaan Tata cara untuk permohonan maksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024:

Narasi:

bahwa objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Ketentuan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 118/2024. Apabila Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 118/2024, maka Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” Tidak Dapat Diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), (3) PMK 118/2024, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tetapi merupakan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Oleh karena itu ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat

(6), dan Pasal 33 ayat (3), (4) PMK 118/2024 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2013 (PMK 8/2013) yang telah Penggugat ajukan;

N. Bahwa Norma Hukum Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 32 Ayat (1) PMK 118/2024.

No.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
1Pasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 22 ayat (2):
Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
seharusnya tidak diterbitkan
4Pasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
5Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim,
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
9Pasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
11Pasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia; (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

36. Berdasarkan tabel PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1) Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 118/2024 terdiri dari Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 32 ayat (1);

2) Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 bukan bagian dari Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

3) Bahwa permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak dapat diteliti berdasarkan Pembukuan/Catatan/Dokumen/Data/ Informasi, berbeda perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024ditindaklanjutidenganpenelitianterhadap Pembukuan/Pencatatan/Dokumen/Data/Informasi;

4) Bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap Pembukuan/Catatan/Dokumen/Data/Informasi sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 118/2024;

5) Bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadapPembukuan/Catatan/Dokumen/Data/Informasi,yaitu Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

6) Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan” terpisah/berbeda dengan pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan”. Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 terpisah/berbeda Norma Hukumnya dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

O. Tata Cara Pelaksanaan Ketentuan Pasal 36 Ayat (1) b UU KUP Diatur Pada

PMK 118/2024;

37. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya SKP Dibatalkan;

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya SKP dikurangkan;

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya SKP Dikurangkan;

4) Prosedur? Maksudnya SKP Dibatalkan sejak Putusan;

5) Kewenangan? Maksudnya SKP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan;

38. Perbedaan Substansi Pasal 22 Ayat (2) Dengan Pasal 32 Ayat (1) PMK 118/2024 Terlihat Jelas Dan Tegas Pada PMK 118/2024.

NoSubstansiPMK 118 Tahun 2024
I
SKP dikurangkan atau dibatalkanPasal 32 ayat (1)
Diatur diPasal 32 ayat (1)
Syarat: tdk keberatan, sanksiPasal 32 ayat (2)
Syarat formal permohonanPasal 32 ayat (3)
Permohonan 2 kaliPasal 32 ayat (5)
Jangka waktu 3 bulanPasal 32 ayat (6)
Pasal 32 ayat (7)
Pasal 32 ayat (8)
UJI PermohonanPasal 33 ayat (1)
Penuhi syaratPasal 34 ayat (1)
Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (3,4)
Pasal 34 ayat (1)
Teliti Pembukuan, Cttan, Data, Keterangan, Informasi yang dimintakan kepada WPPasal 34 ayat (2), (3), (4),(5)
IISKP Dikurangkan Materi pajak dikurangi. Sengketa: Berapa Nilai Transaksi?Pasal 22 ayat (1)
III
SKP Dibatalkan karena Seharusnya Tidak
Pasal 22 ayat (2)
Diterbitkan
IV.SKP Dianggap Tidak pernah diterbitkanPasal 22 ayat (5)

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1) Untuk Pasal 32 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada pembatasan permohonan;

2) Adalah tidak mungkin Pasal 22 ayat (2) adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 karena Pasal 22 ayat (2) tidak

menjadi bagian/rincian/penjelasan/satu-kesatuan/ pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (2);

3) Dengan demikian Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

4) Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak dapat dikembalikan dengan menerbitkan Pasal 33 ayat (3), (4) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

5) Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

bahwa oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 15 Juli 2025, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 27 Agustus 2025, diajukan gugatan tanggal 18 September 2025 belum melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima KPP Tanggal 15 Juli 2025 sampai saat ini belum diterbitkan Keputusannya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

P. Ada 5 (Lima) Macam Alasan Untuk Membatalkan SKP Dengan Batu Uji Pasal

13 ayat (1) a UU KUP;

39. Ada 5 (lima) macam alasan untuk membatalkan SKP dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, yaitu:

1) SKPKB diterbitkan lewat 5 (lima) tahun;

2) SKPKB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang misalnya oleh Kasubag Umum;

3) SKPKB diterbitkan tanpa surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

4) SKPKB diterbitkan tanpa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;

5) SKPKB diterbitkan tanpa Surat Peminjaman Dokumen-dokumen; bahwa dengan demikian, terdapat peluang minimal 5 (lima) kali Wajib Pajak mengajukan pembatalan dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

Q. Penggugat Belum Pernah Mendapatkan Keputusan Atas Pasal 22 Ayat (2)

PMK 118/2024

40. Bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan Keputusan atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 untuk Batu Uji Pasal 29 UU KUP;

R. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 (Enam) Bulan Atas Permohonan

Pembatalan

41. Bahwa dalam hal gugatan a quo dikabulkan, maka penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP tidak tunduk kepada Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022) karena permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

42. Bahwa untuk permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak ada pengaturan atas pengembalian permohonan. Oleh karenanya jika ada pengembalian permohonan, maka yang terjadi adalah tidak berwenang mengembalikan, sehingga pengembalian tersebut tidak dapat disebut sebagai kesalahan Prosedur. Sedangkan Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 hanya digunakan untuk kesalahan Prosedur;

43. Dengan demikian, batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk Permohonan pembatalan Nomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dihitung sejak permohonan diterima KPP pada tanggal 15 Juli 2025;

44. Berbeda halnya dengan keberatan yang dikembalikan dan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang dikembalikan, dapat terjadi kesalahan Prosedur karena pada permohonan tersebut terdapat pengaturan tentang pengembalian karena Batu Uji-nya adalah sama- sama undang-undang materi (UU PPh dan UU PPN) bukan Undang- Undang Yuridis Formal. Sebab Wajib Pajak hanya diberikan keberatan dengan Batu Uji UU PPh dan UU PPN, dan tidak dapat mengajukan keberatan dengan Batu Uji UU KUP. Upaya administrasi dan upaya hukum terhadap SKP dengan Batu Uji UU KUP hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

45. Rujukan hukum:

1) Pasal 42 PP 50/2022:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak

sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

46. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 ditinjau dari Pasal 42 PP 50/2022;

Keterangan:

bahwa untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo tidak tunduk kepada Pasal 42 ayat (2) PP 50/2022. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

bahwa oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena

surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

bahwa oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 15 Juli 2025, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 27 Agustus 2025, diajukan gugatan tanggal 18 September 2025 belum melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan;

bahwa dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima KPP Tanggal 15 Juli 2025 Sampai saat ini belum diterbitkan Keputusannya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

S. Akibat Hukum Apabila Gugatan A Quo Dikabulkan Oleh Pengadilan Pajak

47. Apabila gugatan a quo dikabulkan oleh Pengadilan Pajak akibat hukumnya adalah Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan dan tidak mengikat sejak diterbitkan karena dasar kesalahannya adalah ketidakberwenangan menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas permohonan pembatalan. Oleh karena itu Tergugat masih terikat kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP;

T. Akibat Hukum Apabila Gugatan A Quo Ditolak Oleh Pengadilan Pajak

48. Adapun akibat hukum apabila gugatan a quo ditolak oleh Pengadilan Pajak adalah:

1) Persidangan tidak memahami perbedaan norma hukum Pasal 32 ayat

(1) PMK 118/2024 dengan norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

2) Sampai kapanpun Penggugat tidak dapat menguji kebenaran tindakan fiskus menerbitkan SKPKB terhadap Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a jo. Pasal 29 UU KUP sedangkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

memberikan kesempatan setiap warga negara berhak menguji setiap Pasal Undang-Undang terhadap UUD 1945;

3) Penggugat kehilangan Hak Konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang SKPKB dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a jo. Pasal 29 UU KUP;

U. Kesimpulan;

1. Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak inkracht;

2. Obyek Gugatan memenuhi syarat sebagai Keputusan yang tidak sah;

3. Obyek Gugatan diaggap tidak mengikat sejak diterbitkan;

4. Oleh karenanya penghitungan jangka waktu Permohonan Pembatalan tetap dihitung sejak permohonan diterima KPP, dan jangka waktu terbitnya Obyek Gugatan tidak diakui oleh hukum atau tidak mengikat oleh hukum atau menurut hukum;

5. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan;

6. Bahwa oleh karenanya Direktur Jenderal Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan nomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

II. Petitum

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, mohon Majelis memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-00384/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025, tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan atau dianggap tidak pernah diterbitkan, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-

00015/STG-CT/WPJ.33/2025 tanggal 9 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan Penggugat maka permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Surat Tergugat Nomor S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Nomor LAP- 02742/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang memutuskan untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun Pajak 2024;

III. Tanggapan Atas Gugatan

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.

2) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 1 angka 9

Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 33

(1) Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 40

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Pasal 41

(1) Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

Pasal 77

(1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(2) Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

(3) Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

Pasal 32 ayat (5)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali

4) Referensi Pengertian Surat Ketetapan/Keputusan yang Tidak Benar

a) F.H. van der Burg

Keputusan dianggap tidak sah jika:

1. dibuat oleh organ yang tidak berwenang(ionbevoegdheid)

2. mengandung cacat bentuk(vormgebreken)

3. cacat isi (inhoudsgebreken)

4. cacat kehendak (wilsgebreken)

(F.H. van der burg, et.al., Rechtsbescherming tegen de Overheid, Nijmegen, 1985, hlm. 99.)

b) Van Der Pot

Empat syarat yang harus dipenuhi agar keputusan dapat berlaku sah:

1. Organ Pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang;

2. Karena keputusan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka keputusan tidak boleh mengandung kekurangan- kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming), seperti penipuan (bedrog), paksaan (dwang), atau suap (omkoping), kesesatan (dwaling);

3. Menurut bentuk dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan dasarnya;

4. Isi dan tujuan keputusan ini harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya;

bahwa berdasarkan pengertian dan pendapat para ahli tersebut di atas dapat disimpulkan definisi ketetapan yang tidak benar dan unsur dari ketetapan yang tidak benar adalah sebagai berikut:

(1) Definisi Ketetapan yang tidak benar adalah ketetapan yang ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang, dibuat tidak sesuai prosedur, substansi yang tidak sesuai dengan objek ketetapan atau tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku;

(2) Unsur dari Ketetapan yang tidak benar adalah:

a. ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

b. dibuat tidak sesuai prosedur;

c. substansi yang tidak sesuai dengan objek ketetapan;

d. tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku;

2. Tanggapan Tergugat

bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mengulang-ulang positanya menjadi beberapa bagian. Atas hal tersebut Tergugat menyimpulkan bahwa yang menjadi inti posita dari gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:

1) Tergugat Menerbitkan Obyek Gugatan Dengan Berdasar Ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Huruf A, B, C, Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8) jo. Pasal 33 Ayat (3) PMK 118/2024 Bertentangan Dengan Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024;

2) Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan

atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Ketentuan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 118/2024. Apabila Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 118/2024, maka Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” tidak dapat diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), (3) PMK 118/2024, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 32 ayat

(1) PMK 118/2024 tetapi merupakan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Oleh karena itu ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3), (4) PMK 118/2024 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohon Pasal 22 ayat (2) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan;

3) Untuk Pasal 32 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada pembatasan permohonan;

4) AdalahtidakmungkinPasal22ayat(2)adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 karena Pasal 22 ayat (2) tidak menjadi bagian/rincian/penjelasan/satu-kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (2);

5) Dengan demikian Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

6) Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak dapat dikembalikan dengan menerbitkan Pasal 33 ayat (3), (4) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

7) Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 15 Juli 2025, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 27 Agustus 2025, diajukan gugatan tanggal 18 September 2025 belum melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima KPP Tanggal 15 Juli 2025 sampai saat ini belum diterbitkan Keputusannya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

8) Nebis in Idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi;

Menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, maka Pengujian norma tidak nebis in idem. Terkait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan SKPKB Tidak Benar adalah UU KUP berbeda dengan Batu Uji Keberatan yaitu UU PPh atau UU PPN. Sehingga permohonan pembatalan SKPKB ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah inkracht;

bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu:

Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang dipekarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah inkracht;

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

(1) Subyek sama;

(2) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu:

Terhadap tindakan menerbitkan SKPKB yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tersebut belum pernah ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat inkracht;

(3) Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah inkracht;

bahwa terkait alasan-alasan yang disampaikan oleh Penggugat maka Tergugat menanggapi sebagai berikut:

bahwa terkait prinsip Nebis in Idem, dimana Penggugat menganggap bahwa permohonan pembatalan SKPKB tidak Nebis in Idem dikarenakan objek yang digugat berbeda dan belum pernah diputuskan oleh putusan yang sudah inkracht, hal ini tidak benar;

bahwa berdasarkan penelitian, Penggugat menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 sebanyak dua kali dan telah diterbitkan keputusan sebagai berikut:

a. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02417/NKEB/WPJ.33/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan amar keputusan menolak permohonan Penggugat;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00750/NKEB/WPJ.33/2020 tanggal 2 April 2020 dengan amar keputusan menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00750/NKEB/WPJ.33/2020 tanggal 2 April 2020 telah diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005096.99/2020/PP/M.XIIIB/Tahun 2021 tanggal ucap 10 Agustus 2021 dengan amar putusan menolak gugatan Wajib Pajak;

bahwa tidak hanya hanya sampai di situ, Penggugat juga masih mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 untuk ketiga kalinya dengan perincian sebagai berikut:

a. Atas surat nomor 005/KPP/P/TMAM/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 diterbitkan S-1253/WPJ.33/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

bahwa atas surat pengembalian tersebut telah diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000684.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2024 tanggal ucap 25 Juni 2024 dengan amar putusan tidak dapat diterima;

b. Atas surat nomor 005/KPP/P/TMW/P.P/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 diterbitkan S-1290/WPJ.33/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

bahwa atas surat pengembalian tersebut telah diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009274.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 tanggal ucap 1 Juli 2025 dengan amar putusan Menolak;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 (1a) UU KUP jo. Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 dinyatakan bahwa:

“Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali“

jadi dapat dipastikan bahwa upaya hukum diajukan berulang-ulang kali atas objek yang sama yaitu SKPKB Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 dan telah diproses dengan hasil akhir merupakan penerbitan Keputusan maupun surat pengembalian karena permohonan diajukan lebih dari 2 kali atau juga melalui proses gugatan yang telah menghasilkan putusan Pengadilan Pajak;

bahwa atas alasan Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa objek gugatan tidak memiliki hubungan hukum dengan surat permohonan pembatalan merupakan kesalahan berfikir dari Penggugat dalam memahami PMK 118/2024. Penggugat mengganggap bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dan Pasal 32 PMK 118/2024 merupakan norma hukum yang terpisah. Seolah-olah pembatalan SKP pada Pasal 22 ayat (2) PMK

118/2024 berbeda dengan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Hal ini mungkin yang menyebabkan Penggugat terjebak dalam imajinasi ekstrim dalam memahami ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP;

bahwa jika Penggugat mau berfikir jernih dan berlapang dada, maka Penggugat akan memahami bahwa PMK 118/2024 terdiri dari beberapa Bab, masing-masing Bab terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing bagian terdiri dari Pasal-Pasal. Dalam hal ini Pasal 22 dan Pasal 32 berada dalam satu Bab yang sama yaitu Bab IV Tata Cara Permohonan Dan Penyelesaian Pengurangan, Penghapusan, Atau Pembatalan. Kecuali jika Pasal 22 berada di Bab III Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, maka pendapat Penggugat bahwa keduanya berada dalam norma hukum yang terpisah dapat dimengerti;

bahwa Bab IV terdiri dari 14 bagian yaitu:

BagianJudul/Isi
Bagian kesatuRuang Lingkup
Bagian keduaPersyaratan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
Bagian ketigaPenyelesaian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif Berdasarkan Permohonan
Bagian keempatPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif secara Jabatan
Bagian kelimaPersyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
Bagian keenamPenyelesaian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan
Bagian ketujuhPenyelesaian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar secara Jabatan
Bagian kedelapanPersyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
Bagian kesembilanPenyelesaian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan
Bagian kesepuluhPenyelesaian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar secara Jabatan
Bagian kesebelasPersyaratan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan
Bagian kedua belasPenyelesaian Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan Berdasarkan Permohonan
Bagian ketiga belasPembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan secara Jabatan
Bagian keempat belasTindak Lanjut Putusan Gugatan yang Mengabulkan Gugatan Wajib Pajak atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan yang Tidak Dipertimbangkan

bahwa Pasal 22 berada dalam Bagian Kesatu Bab IV, yang berjudul Ruang Lingkup. Dalam hal ini Bagian Kesatu - Ruang Lingkup mencakup apa saja yang dapat dilakukan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan dan apa saja yang dapat diajukan Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan;

bahwa Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang

Tidak Benar diatur pada Bagian Kelima BAB IV yang terdiri dari 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 32. Dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan;

bahwa dengan demikian Pasal 22 dan Pasal 32 adalah satu kesatuan yang tidak terpisah, tidak berdiri sendiri-sendiri dan saling terkait;

bahwa terkait dengan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetap mengacu kepada Pasal 36 UU KUP. Disebutkan dalam Pasal 36 (1a) UU KUP bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Hal ini sudah cukup jelas, sehingga tidak diperlukan imajinasi ekstrim untuk memahami hal tersebut. Kalau pun Penggugat memiliki imajinasi ekstrim sebagaimana disampaikan dalam Poin C, maka pada prinsipnya adalah ketika Wajib Pajak akan menggunakan hak perpajakannya maka pastikan bahwa alasan atau pun dasar hukum yang digunakan untuk mendapatkan hak perpajakannya sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan penelitian, Penggugat menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 sebanyak dua kali dan telah diterbitkan keputusan sebagai berikut:

a. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02417/NKEB/WPJ.33/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan amar keputusan menolak permohonan wajib pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00750/NKEB/WPJ.33/2020 tanggal 2 April 2020 dengan amar keputusan menolak permohonan wajib pajak;

bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00750/NKEB/WPJ.33/2020 tanggal 2 April 2020 telah diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan putusan Pengadilan

Pajak Nomor PUT-005096.99/2020/PP/M.XIIIB/Tahun 2021 tanggal ucap 10 Agustus 2021 dengan amar putusan menolak gugatan Wajib Pajak

bahwa tidak hanya sampai di situ, Penggugat masih menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 untuk ketiga kalinya dengan perincian sebagai berikut:

a. Atas surat nomor 005/KPP/P/TMAM/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 diterbitkan S-1253/WPJ.33/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

bahwa atas surat pengembalian tersebut telah diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan Pengadilan Pajak nomor PUT-000684.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2024 tanggal ucap 25 Juni 2024 dengan amar putusan tidak dapat diterima.

b. Atas surat nomor 005/KPP/P/TMW/P.P/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 diterbitkan S-1290/WPJ.33/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

bahwa atas surat pengembalian tersebut telah diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan Pengadilan Pajak nomor PUT-009274.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 tanggal ucap 1 Juli 2025 dengan amar putusan Menolak.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 (1a) UU KUP jo. Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 dinyatakan bahwa:

“Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali“

bahwa Sesuai dengan ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa:

(1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

(2) Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);

(3) Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;

bahwa dengan demikian surat permohonan Penggugat hal pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan Penggugat nomor 005/TMAM/G-PP/IX/2025 tanggal 18 September 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00384/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Formil atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 008344.99.2025/PAN/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27

Agustus 2025;

Bukti P-2. Surat Nomor 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus atas nama Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H.,

C.L.A. dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-5. Akta Nomor 39 tanggal 14 Oktober 2021 yang dibuat oleh Egi

Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Kronologis Sengketa tanpa nomor tanggal 16

Desember 2025;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Januari 2026;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Februari 2026;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2026;

Bukti P-10. Kesimpulan Akhir tanpa nomor dan tanggal 10 Maret 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang tidak benar karena permohonan Wajib Pajak Nomor LAP- 02742/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Kronologis Sengketa tanpa nomor dan tanpa

tanggal;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Januari 2026;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Februari 2026;

Bukti T-5. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009270.99/2024/PP/M.XIIIB

Tahun 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2026;

Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-1948/PJ.07/2026 tanggal 4 Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-00384/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 005/TMAM/G-PP/IX/2025 tanggal 18 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00384/NKEB-

CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Tergugat, Surat Permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, karena permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang tidak benar telah diajukan melebihi batas paling banyak 2 (dua) kali. Oleh karena itu, Tergugat mengembalikan permohonan Penggugat dengan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025, dan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali atas Surat Ketetapan Pajak yang sama;

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat a quo Penggugat mengajukan

gugatan yang pada pokoknya mengemukakan posita sebagai berikut:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) seharusnya tidak diterbitkan (cacat formil)

bahwa Penggugat menyatakan SKPKB diterbitkan tanpa pemeriksaan pajak sebagaimana diwajibkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena tidak pernah ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Peminjaman Dokumen, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Oleh karena itu, penerbitan SKPKB bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga SKPKB seharusnya tidak diterbitkan (nietig);

2. Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024

bahwa Penggugat menegaskan permohonannya adalah permohonan pembatalan SKP yang seharusnya tidak diterbitkan, bukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi Tergugat untuk mengembalikan permohonan dengan menggunakan Pasal 32 jo. Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

3. Tidak ne bis in idem

bahwamenurutPenggugat,objeksengketabelumpernah diputus karena:

a. Batu uji permohonan adalah Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (alasan formil),

b. Alasan formil tersebut belum pernah diuji dan diputus secara inkracht, oleh sebab itu permohonan tidak dapat dianggap mengulang perkara yang sama;

4. Pembatasan “paling banyak 2 (dua) kali” tidak berlaku

bahwa Penggugat menafsirkan pembatasan Pasal 36 ayat (1a) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 hanya berlaku untuk permohonan dengan alasan yang sama. Permohonan dengan alasan baru (formil) merupakan permohonan yang berbeda, sehingga tetap harus diproses dan diputus;

5. Pejabat penerbit objek gugatan tidak berwenang

bahwa Penggugat berpendapat Kepala Kantor Wilayah DJP tidak memiliki kewenangan delegasi untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan, pelimpahan wewenang dalam KEP-305/PJ/2024 bersifat mandat, bukan delegasi, surat tidak diterbitkan atas nama Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian, objek gugatan cacat kewenangan dan harus batal demi hukum;

bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan petitum sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Nomor S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-00384/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025, tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan atau dianggap tidak pernah diterbitkan, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh

dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S- 00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak

Benar, yang pada pokoknya mengembalikan Surat Penggugat Nomor 005/KPP/P.P/TMM/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019, dengan alasan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, yang mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali, sementara berdasarkan penelitian Tergugat permohonan a quo telah diajukan melebihi batas tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan pokok sengketa tersebut dan setelah

mendengar penjelasan dan dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan, menurut Pengadilan Pajak terdapat 6 (enam) hal pokok yang harus dilakukan pengujian/analisa yuridis dan pembuktian mengenai:

1. Dasar hukum penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, khususnya terkait penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 oleh Tergugat;

2. Kualifikasi hukum permohonan yang diajukan oleh Penggugat, apakah termasuk permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan, serta implikasinya terhadap penerapan ketentuan pembatasan jumlah permohonan;

3. Apakah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 yang dimohonkan pembatalan diterbitkan tanpa memenuhi prosedur pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga berpotensi merupakan surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

4. Apakah Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan apakah dalam proses penerbitannya terdapat cacat kewenangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Apakah penerbitan objek gugatan oleh Tergugat telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan;

6. Apakah keputusan a quo menimbulkan akibat hukum dengan mengesampingkan hak Penggugat untuk memperoleh keputusan atas permohonannya, serta apakah objek gugatan tersebut harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum sejak diterbitkan;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data, fakta dan

penjelasan sebagai berikut:

bahwa Objek Gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Tergugat Nomor S- 00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III;

bahwa Tergugat menyerahkan bukti berupa Surat Tanggapan tanggal 9 Oktober 2025, Penjelasan Sengketa Gugatan, kronologi sengketa, Jawaban atas pertanyaan Penggugat, dan berdasarkan fakta persidangan terungkap secara tidak terbantahkan bahwa terhadap SKPKB PPN Masa April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19,Penggugattelahmengajukanpermohonan pengurangan/pembatalan sebanyak 5 (lima) kali. Dua permohonan pertama telah diproses dan diputus, sedangkan permohonan ke-3, ke-4, dan ke-5 dikembalikan karena melampaui batas pengajuan yang diperkenankan;

bahwa terhadap SKPKB yang sama telah ada putusan Pengadilan Pajak terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

Menimbang bahwa berdasarkan data, fakta, dan penjelasan tersebut maka

Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan

bahwa objek sengketa a quo adalah Surat Tergugat Nomor S-00384/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan Penggugat;

bahwa berdasarkan dokumen dan penjelasan Tergugat dalam persidangan, pengembalian permohonan tersebut dilakukan karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, yang secara tegas membatasi pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa dari kronologis permohonan yang diajukan Penggugat terbukti permohonan a quo telah diajukan melebihi batas yang diperkenankan, sehingga secara yuridis Tergugat berwenang dan wajib mengembalikan permohonan tersebut tanpa melakukan penelitian substansi;

2. Kualifikasi Hukum Permohonan yang Diajukan Penggugat

bahwa Penggugat mendalilkan permohonan yang diajukannya sebagai permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan dengan alasan yang berbeda dari permohonan sebelumnya; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, menyatakan:

Pasal 32

(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah materi penetapan dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alas an;

b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan; dan

c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, satu permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan untuk satu Surat Ketetapan Pajak, dan pembatasan permohonan ditentukan oleh frekuensi pengajuan permohonan, bukan oleh variasi alasan yang dikemukakan;

bahwa karena objek Surat Ketetapan Pajak yang dimohonkan pembatalan adalah objek yang sama, maka permohonan a quo tetap harus dihitung sebagai permohonan lanjutan, sehingga dalil Penggugat yang memisahkan permohonan berdasarkan alasan yang berbeda tidak beralasan menurut hukum;

bahwa Penggugat menafsirkan batasan "2 kali" menggunakan doktrin Noscitur a Sociis, di mana hitungan frekuensi seharusnya didasarkan pada kesamaan "Identitas + Alasan + Tuntutan". Jika alasannya baru, maka tidak boleh dihitung sebagai pengulangan dari permohonan sebelumnya;

bahwa berkaitan dengan hal tersebut, dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 32 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, mengatur mengenai persyaratan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Ketentuan tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut: “Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah materi penetapan dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat

Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.”

bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (4) huruf b PMK-118 Tahun 2024 di atas menunjukan 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak. Suatu surat permohonan merupakan satu kesatuan tindakan hukum yang tidak memisahkan menjadi satu atau lebih unsur-unsur sebagai alasan pengajuan permohonan pembatalan suatu surat ketetapan pajak. Menurut Pengadilan Pajak, pihak penggugat yang memisahkan permohonan dalam unsur Identitas, alasan, dan tuntutan adalah tidak tepat karena ketiga unsur tersebut bukan merupakan komponen yang dapat berdiri sendiri melainkan syarat materiil yang harus dipenuhi secara kumulatif dalam satu naskah permohonan;

3. Penerbitan SKPKB Dikaitkan dengan Prosedur Pemeriksaan

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 diterbitkan tanpa pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa dalil tersebut bukan merupakan objek pengujian langsung dalam sengketa a quo, karena objek gugatan adalah surat pengembalian permohonan, bukan keabsahan materiil Surat Ketetapan Pajak;

bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak tersebut telah dilakukan upaya administrasi sebelumnya, sehingga secara hukum Surat Ketetapan Pajak tersebut masih dianggap sah dan berlaku, sesuai asas presumptio iustae causa;

4. Kewenangan Pejabat Penerbit Objek Gugatan

bahwa berkaitan dengan alasan Penggugat yang menyatakan Kepala Kantor Wilayah tidak berwenang menerbitkan surat pengembalian permohonan sehingga bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

- bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain diatur:

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Ruang lingkup pengaturan administrasi pemerintahan dalam Undang- Undang ini meliputi semua aktivitas:

a. Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;

(2) Pengaturan Administrasi Pemerintahan sebagaimana diatur pada ayat (1) mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.

Pasal 6:

(1) Pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

f. Mendelegasikan dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh mandat apabila:

a. Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. Merupakan pelaksanaan tugas rutin.

(2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara;

b. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Penjelasan Pasal 14 ayat (1):

“Kewenangan Mandat diperoleh dari sumber kewenangan atributif dan delegatif.

huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ‘tugas rutin’ adalah pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi Mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.”

- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) jo. ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 a quo, secara jelas dan tegas mengatur bahwa Pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dengan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- bahwa kebijakan terkait pemberian mandat dalam Undang-Undang Nomor 30

Tahun 2014 a quo, dapat dipahami sebagai bentuk efektivitas pelaksanaan tugas atas suatu jabatan sehingga tidak menumpuk pada 1 (satu) orang, khususnya terhadap suatu jabatan dengan cakupan tugas dan wilayah kerja yang sangat luas;

- bahwa berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan kewenangannya, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengganti dari Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018, yang antara lain mengatur pelimpahan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil) dan/atau Surat Tagihan Pajak dan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

- bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 a quo, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

- bahwa sesuai dengan asas “Presumptio Iustae Causa” dan “Het Vermoeden van Rechtmatigheid” sebagai salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara menyatakan bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah (rechtmatig) sampai adanya pembatalan;

- bahwa sejalan dengan dengan asas “Presumptio Iustae Causa” dan “Het Vermoeden van Rechtmatigheid” a quo, maka tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi siapapun untuk tidak mengakui keberadaan atau keberlakuan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021, meskipun terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 a quo sedang diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung;

bahwa perlu dipahami hak/kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian a quo diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur sebagai berikut:

“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dapat dipahami secara jelas bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian (uji materiil) adalah peraturan perundang-undangan yang kedudukannya berada di bawah undang-undang;

bahwa pelimpahan kewenangan tersebut merupakan mandat administratif yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga penerbitan objek gugatan oleh Kakanwil tidak mengandung cacat kewenangan;

5. Analisa Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

bahwa tindakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan Penggugat telah didasarkan pada:

a. asas legalitas, karena berlandaskan norma yang jelas;

b. asas kepastian hukum, karena norma yang diterapkan bersifat tegas;

c. asas kecermatan, karena permohonan dinilai terlebih dahulu dari aspek formal;

bahwa tidak terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang, ataupun pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik oleh Tergugat;

bahwa berdasarkan uraian di atas, surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang diterbitkan Tergugat telah berdasarkan Asas Legalitas sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

6. Akibat Hukum Objek Gugatan

bahwa karena objek gugatan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan norma hukum yang sah, serta melalui prosedur yang benar, maka objek gugatan tidak dapat dianggap batal atau tidak sah sejak diterbitkan; bahwa dalil Penggugat yang menyatakan objek gugatan harus dianggap tidak pernah ada tidak beralasan menurut hukum, karena pengembalian permohonan merupakan tindakan administratif yang secara eksplisit diatur dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, yang mengatur pembatasan jumlah permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa penerbitan objek gugatan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak terdapat cacat kewenangan dalam penerbitannya;

bahwa dalil-dalil Penggugat mengenai adanya pelanggaran prosedur dan substansi penerbitan Surat Ketetapan Pajak tidak terbukti secara hukum serta tidak relevan untuk mengesampingkan keabsahan objek sengketa a quo, dengan tetap berlakunya asas presumptio iustae causa;

bahwa dalil Penggugat yang menyatakan objek gugatan harus dinyatakan batal atau tidak sah sejak diterbitkan tidak beralasan menurut hukum, karena objek gugatan diterbitkan berdasarkan norma hukum yang sah, jelas, dan tidak mengandung ambiguitas;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa karena permohonan a quo merupakan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016, dan berdasarkan fakta persidangan terhadap Surat Ketetapan Pajak dimaksud Penggugat telah lebih dari dua kali mengajukan permohonan pembatalan, maka tindakan Tergugat yang tidak memproses lebih lanjut permohonan Penggugat dan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

bahwa akibat hukum dari pengajuan permohonan yang melampaui batas jumlah permohonan yang diperkenankan tersebut, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga Tergugat berwenang untuk mengembalikan permohonan dimaksud dan Penggugat tidak memiliki hak untuk menuntut diprosesnya permohonan a quo lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 telah diatur secara eksplisit, jelas, dan tegas, serta tidak mengandung ambiguitas, sehingga merupakan; lex stricta (legal certainty) yang tidak memerlukan penafsiran lain dalam penerapannya;

bahwa oleh karena tata cara dan batasan pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah diatur secara limitatif dan tegas, maka Tergugat tidak diwajibkan untuk melakukan analisis atau penafsiran lebih lanjut mengenai perbedaan alasan permohonan maupun hubungan hukum antar-pasal, sebagaimana dipermasalahkan oleh Penggugat dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ditemukan adanya cacat prosedur maupun kesalahan penerapan tata cara, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 maupun dalam penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a quo, serta Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan baik yang berkaitan dengan prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak maupun dengan kewenangan dan tata cara penerbitan Surat Pengembalian Permohonan oleh Tergugat, sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak alasan-alasan Penggugat menggugat tidak beralasan menurut hukum, dan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00384/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, dan dalam penerbitannya tidak terdapat kesalahan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangan oleh Direktur Jenderal Pajak, sehingga objek gugatan a quo adalah sah menurut hukum dan gugatan Penggugat tidak beralasan dan tidak dapat dikabulkan, sehingga harus ditolak untuk seluruhnya;

bahwa untuk memutus sengketa ini Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” dan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- perundangan perpajakan”, maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menguatkan Surat Tergugat Nomor S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dan menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019 atas nama PT TRINITAN METALS AND MINERALS, NPWP 21.107.952.0- 431.000, beralamat di Kampung Parung Tanjung, RT 2 RW 13, Cicadas, Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16964, domisili elektronik finance.tmm@trinitanmetals.com.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik

pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.