P U T U S A N
Nomor PUT-008344.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00384/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00099/207/16/449/19 tanggal 14 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008344.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRINITAN METALS AND MINERALS, NPWP 21.107.952.0-431.000, beralamat di Kampung Parung Tanjung, RT 2 RW 13, Cicadas, Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16964, yang diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., C.L.A. dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Widodo Sucipto jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TMAM/SK-PP/IX/2025 tanggal8September2025,domisilielektronik finance.tmm@trinitanmetals.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., C.L.A., Izin Kuasa Hukum : KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TMAM/SK-PP/IX/2025 tanggal 8 September 2025,
2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TMAM/SK-PP/IX/2025 tanggal 8 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;