Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-008322.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Anugrah Bungo Lestari · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-008322.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008322.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANUGRAH BUNGO LESTARI, NPWP 02.294.091.0-332.000,

beralamat di Jl Lintas Sumatera Km. 23 Arah Bungo Banko, Pelapat, Kab. Bungo, Jambi 37262, dalam hal ini diwakili oleh Johanes Candra, jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Henny

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor IKH : KEP-1235/PP/IKH/2021

2. Nama: Ranti Fauziah

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor IKH : KEP-894/PP/IKH/2022

3. Nama: Muh Fahri Maulana

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor IKH : KEP-512/PP/IKH/2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 129/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022, 130/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022, dan 131/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Didin Wahyudin/NIP. 198508292007011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Riyanto/NIP. 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti/NIP. 198110072002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi :Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4639/PJ.07/2023 tanggal 16 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1605/PP/BR/2022 tanggal 8 Desember 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 066/ABL/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-243/WPJ.27/2022 tanggal 12 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 095/ABL/XI/2022 tanggal 21 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor:

00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah
1Dasar Pengenaan Pajak17.616.634.660
2PPh Pasal 23 yang terutang359.643.068
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran Masa339.663.202
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g)339.663.202
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)19.979.866
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP7.689.823
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)7.689.823
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)027.669.689
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 5.829.526

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 056/ABL/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah
1Dasar Pengenaan Pajak16.834.155.894
2PPh Pasal 23 yang terutang343.993.492
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran Masa339.663.202
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g)339.663.202
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)4.330.290
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.499.236
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)1.499.236
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)05.829.526

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
17.616.634.660017.616.634.660
359.643.0680359.643.068
339.663.2020339.663.202
000
19.979.866019.979.866
7.689.82307.689.823
27.669.689027.669.689

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 066/ABL/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis 11 Agustus 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 066/ABL/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PerkiraanMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2317.616.634.66016.834.155.894782.478.766

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp782.478.766, dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021

1. Kronologis Nilai Koreksi Yang Diajukan Banding oleh Pemohon Banding Pada proses Pemeriksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sejumlah Rp1.413.004.915 yang menurut Terbanding belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil ekualisasi SPT PPh Pasal 23 dengan pengujian pada data e-faktur pajak PPN Pajak Keluaran dan data GL Pemohon Banding;

bahwa kemudian melalui tanggapan SPHP Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat Bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Objek Pajak yang sudah dipotong PPh Pasal 23 namun diperhitungkan sebagai Objek Pajak oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Objek Pajak cfm Pemeriksa1.413.004.915
Menurut Wajib Pajak:
- Sudah dipotong PPh Pasal 23414.011.628
- Bukan Objek PPh Pasal 23782.478.766
Jumlah1.196.490.394
Selisih (Objek PPh Pasal 23)216.514.521

bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada Tanggapan SPHP nomor 018/ABL/III/2021 tanggal 24 Februari 2021, menurut

perhitungan kembali Pemohon Banding bahwa yang seharusnya menjadi Objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp216.514.521,00;

bahwa pada Pembahasan Akhir, Terbanding mengubah koreksi Objek PPh Pasal 23 terkait Jasa Lainnya menjadi Rp998.993.287 (782.478.766+216.514.521) yang menurut Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam Pasal 23 UU PPh dan ketentuan PMK nomor 141 tahun 2015;

bahwa kemudian melalui Surat Keberatan nomor 056/ABL/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021, Pemohon Banding menyampaikan tidak setuju sebagian atas koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp782.478.766. Atas surat keberatan tersebut, Dirjen Pajak menerbitkan KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.27/2022 dengan diktum Pertama yaitu menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 nomor 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

2. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas PPh Pasal 23

bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding merupakan jumlah koreksi objek PPh Pasal 23 dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) nomor 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021;

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur ketentuan sehubungan dengan penerbitan SKP, sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 7, 8 dan 9

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak”;

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak (PMK 183/2015), menjelaskan bahwa: Pasal 3

1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

bahwa kemudian berdasarkan pengertian Pasal 1 ayat 9 UU KUP, definisi Bagian Tahun Pajak dapat diartikan juga bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak, bisa 1 (satu) bulan kalender atau beberapa bulan kalender. Oleh karena itu, apabila rincian faktur pajak diatas menjadi objek PPh Pasal 23, maka kewajiban pemotongan Objek PPh Pasal 23 atas jasa lainnya dapat terjadi pada masing-masing Masa Pajak pada Tahun 2019

sesuai dengan pengertian Bagian Tahun Pajak pada Pasal 1 ayat 9 UU KUP yang selaras dengan Pasal 3 ayat (1), (3) dan ayat (5) PMK 183/2015;

bahwa Terbanding menetapkan seluruh jumlah koreksi objek PPh Pasal 23 dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 dengan hanya menerbitkan 1 Surat Ketetapan Pajak. Dengan demikian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang dan PMK 183/ 2015 sehingga Surat Ketetapan Pajak Nomor 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021 telah cacat dalam penerbitannya. Dengan demikian, sudah sepatutnya agar Surat Ketetapan Pajak Nomor 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021 tersebut dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan formal;

B. Materi Koreksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021

1. Pokok Sengketa Menurut Pemohon Banding

Atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp782.478.766. Menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut dapat di klasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis sengketa, yaitu:

No.NPWP PenjualNama Penjual / Nama AkunDPP (Rp)Banyaknya Faktur PajakKeterangan
171.579.063.0- 113.000PT CITA JAYA BELAWAN132.948.48011 transaksiKoreksi atas Jasa Pelayanan Kepelabuhan sebagai objek PPh Pasal 23
231.820.043.3- 124.000PT JABA LOGISTIK13.471.4401 transaksiKoreksi atas Jasa Pelayanan Kepelabuhan sebagai objek PPh Pasal 23
331.770.541.6- 331.000PT JAMBI LESTARI INTERNASIONAL30.225.0001 transaksiKoreksi atas Jasa Pelayanan Kepelabuhan sebagai objek PPh Pasal 23
401.602.209.7- 046.000PT MASAJI KARGOSENTRA TAMA42.885.000320 transaksiKoreksi atas Jasa Pelayanan Kepelabuhan sebagai objek PPh Pasal 23
573.661.709.3- 201.000PT USAHA BERKAH MANDIRI377.474.69019 transaksiKoreksi atas Jasa Pelayanan
Kepelabuhan sebagai objek PPh Pasal 23
Jumlah597.004.610352 transaksi
101.602.209.7- 046.000PT MASAJI KARGOSENTRA TAMA110.500.000442 transaksiKoreksi PPh pasal 23 hasil equalisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan Faktur Pajak Keluaran yang diterbiktan PT MASAJI.
Jumlah110.500.000442 transaksi
173.661.709.3- 201.000PT USAHA BERKAH MANDIRI74.974.1564 transaksiKoreksi PPh Pasal 23 hasil equalisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan data Faktur Pajak Keluaran yang terdapat Faktur Pajak yang sama (normal dan pengganti) sebagai dasar koreksi
Jumlah74.974.1564 transaksi
Total seluruhnya782.478.766798 transaksi

bahwa berikut penjelasan Pemohon Banding untuk masing-masing sengketa diatas:

a) Koreksi terhadap Jasa Pelayanan Kepelabuhan sebesar Rp597.004.610 sebagai Objek PPh Pasal 23

bahwa dari nilai koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan Jasa Lainnya sebesar Rp782.478.766, terdapat unsur koreksi dimana nilai sebesar Rp597.004.610 merupakan koreksi atas “jasa pelayanan kepelabuhan” yang dikenakan objek PPh Pasal 23;

Bahwa suatu imbalan jasa dapat dikatakan objek pemotongan PPh Pasal 23 jika memenuhi ketentuan – ketentuan, sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh sebagai berikut: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam

negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

…

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

…

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;

bahwa pengeluaran biaya yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa menurut Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, karena merupakan biaya dipelabuhan sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-225/PJ.43/1997 tanggal 23 Juni 1997 berikut ini:

Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II sehubungan dengan penggunaan dan pemakaian sarana berupa gudang/lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II di lini pertama dan lini kedua tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 maupun PPh Final sebagaimana dimaksud PP Nomor 29 Tahun 1996. Namun demikian penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh PT XYZ Ambon dengan dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1994;

bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 bahwa “Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 hal PPh Pasal 23 atas sewa dalam rangka menjawab pertanyaan Perum Pelabuhan II antara lain dinyatakan bahwa "Kegiatan bongkar/muat barang di lingkungan pelabuhan dengan menggunakan alat angkut milik dan dioperasikan oleh Perum

Pelabuhan maupun pemakaian gudang/lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh Perum Pelabuhan di lini pertama dan kedua tidak termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983, maka atas pembayaran penggunaan alat angkut dan pemakaian gudang/lapangan tersebut tidak terutang PPh Pasal 23";

bahwa sehubungan dengan jasa pelayanan kepelabuhan dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018, mengatur sebagai berikut:

“Pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:

a. penggunaan tanah/lahan;

b. penggunaan ruangan/bangunan;

c. periklanan;

d. pelayanan penggunaan listrik;

e. pelayanan penggunaan air bersih;

f. pelayanan penyediaan bahan bakar;

g. pelayanan untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

h. penampungan limbah;

i. jasa kepil;

j. administrasi manifest;

k. sewa alat;

l. pelayanan jasa portir;

m. jasa parkir;

n. jasa pas masuk pelabuhan untuk orang yang tidak menyeberang;

o. jasa pas masuk pelabuhan untuk kendaraan yang tidak menyeberang;

p. jasa sandar kapal di dermaga di luar jam operasi; dan

q. jasa pelayanan pariwisata dan perhotelan.”

bahwa koreksi Terbanding yang mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan jasa kepelabuhan adalah tidak tepat. Berdasarkan ketentuan- ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak

Nomor S-225/PJ.43/1997 dan Nomor S-336/PJ.433/1989, sehubungan dengan Biaya Pelayanan Kepelabuhan menurut Pemohon Banding, bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian Pemohon Banding memohon agar koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp597.004.610 terkait biaya pelayanan Kepelabuhan dapat dibatalkan seluruhnya;

b) Koreksi Objek PPh Pasal 23 dari Hasil Equalisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan Faktur Pajak Keluaran yang Diterbitkan PT MASAJI KARGOSENTRA TAMA yang Mencantumkan Data Pemohon Banding sebagai Lawan Transaksi sebesar DPP PPh Pasal 23 Rp110.500.000

bahwa dari nilai koreksi yang ditetapkan oleh Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan Jasa Lainnya sebesar Rp782.478.766, terdapat unsur koreksi dimana nilai sebesar Rp110.500.000 merupakan koreksi yang didapatkan dari hasil equalisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan data internal DJP atas Faktur Pajak Keluaran yang tercantum menggunakan data (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan alamat) milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan tabel di atas, terdapat Faktur Pajak Masukan atas nama Pemohon Banding sebanyak 442 faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Masaji Kargosentra Tama;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan data yang Terbanding peroleh dalam data internal DJP (sistem PK-PM PPN) dari adanya pelaporan PPN Faktur Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PT MASAJI yang menggunakan data Pemohon Banding yang kemudian dianggap Terbanding sebagai transaksi jasa yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa atas transaksi berupa “Biaya Bongkar 1 per motor X 250000.00” yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Keluaran PT MASAJI tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak pernah melakukan transaksi

tersebut dengan PT Masaji. Hal tersebut dapat dibuktikan karena pada saat pemeriksaan, Pemeriksa tidak menemukan arus uang keluar, pencatatan biaya, pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding maupun penemuan dokumen terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, sangatlah keliru apabila Terbanding hanya melakukan koreksi berdasarkan data internal saja tanpa adanya bukti lain yang mendukung koreksi;

bahwa sebagai informasi, dalam sistem e-faktur (sistem penerbitan Faktur Pajak), Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat saja menerbitkan faktur pajak kepada PKP manapun hanya dengan menginput nomor NPWP (NPWP sebagai nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) dan data alamat, walaupun sebenarnya tidak ada transaksi yang dilakukan dengan PKP tersebut. Adanya kejadian tersebut seharusnya disikapi dan ditindaklanjuti oleh Terbanding hanya sebagai “indikasi’ yang harus ditindaklanjuti dengan pencarian bukti-bukti pendukung dimana hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding sehingga menghasilkan temuan yang sama sekali tidak valid dan tidak kompeten. Hal tersebut mengakibatkan Terbanding telah melakukan Tindakan yang mencederai makna dan aplikasi pemeriksaan yang seharusnya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang KUP sebagai berikut:

Pasal 1 angka 25:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

kemudian dalam penjelasan pasal 29 ayat (1) dan (2) KUP dinyatakan sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”

Penjelasan pasal 29 ayat (2) KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa mengenai Standar Pemeriksaan juga dapat dilihat pada Perdirjen Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan sebagai berikut:

Pasal 4

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan …

a. …

b. …

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu

juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti

yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung

oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak”;

bahwa dari ketentuan tersebut diatas, dapat dilihat bahwa beban pembuktian pada saat pemeriksaan berada pada tangan Terbanding (Pemeriksa) untuk menghimpun, mengolah data dan bukti dari hasil penelurusan kepada SPT, pembukuan atau pencatatan, sehingga menghasilkan pendapat dan simpulan yang didasarkan bukti kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dalam hal ini dapat jelas terlihat bahwa tindakan pemeriksa yang tidak melakukan rangkaian pengujian tersebut berimplikasi kepada hasil pendapat dan koreksi yang tidak valid, tidak kompeten dan tidak benar sehingga sudah seharusnya atas koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp110.500.000 tersebut untuk dibatalkan;

c) Koreksi Objek PPh Pasal 23 Hasil dari Equalisasi SPT PPh Pasal 23 dengan Data Faktur Pajak Keluaran Pengganti yang Dijadikan Objek PPh Pasal 23 Bersama dengan Faktur Pajak normal sebagai Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp74.974.156 (Double Koreksi)

Bahwa dari nilai koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan Jasa Lainnya sebesar Rp782.478.766, terdapat unsur koreksi dimana nilai sebesar Rp74.974.156 merupakan koreksi atas “Faktur Pajak pengganti yang dikenakan objek PPh pasal 23 bersamaan dengan faktur pajak normalnya”, dengan rincian sebagai berikut:

Nama PenjualNo Faktur PajakTanggal Faktur PajakRincian BiayaDPP Faktur PajakKeterangan
PT USAHA BERKAH MANDIRI011.002- 19.9999442928/01/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC DUBHE V.427X13.373.806Faktur Pajak Pengganti
PT USAHA BERKAH MANDIRI010.002- 19.9999442926/01/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC DUBHE V.427X13.829.581Faktur Pajak Normal
PT USAHA BERKAH MANDIRI011.002- 19.9999444823/02/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC ANTARES V.429X24.949.416Faktur Pajak Pengganti
PT USAHA BERKAH MANDIRI010.002- 19.9999444823/02/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC ANTARES V.429X23.956.352Faktur Pajak Normal
PT USAHA BERKAH MANDIRI011.002- 19.9999446108/03/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC SHAULA V.430X30.598.747Faktur Pajak Pengganti
PT USAHA BERKAH MANDIRI010.002- 19.9999446108/03/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC SHAULA V.430X30.598.747Faktur Pajak Normal
PT USAHA BERKAH MANDIRI011.005- 19.7512153419/11/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV IKAN SEMBAK V.7109X6.762.456Faktur Pajak Pengganti
PT USAHA BERKAH MANDIRI010.005- 19.7512153418/11/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV IKAN SEMBAK V.7109X6.589.476Faktur Pajak Normal

bahwa berdasarkan rincian tabel di atas, dapat diketahui bahwa terdapat Faktur Pajak Pengganti yang dikenakan sebagai Objek PPh Pasal 23 bersamaan dengan faktur Pajak normalnya sehingga terdapat pengenaan pajak berganda pada Objek yang sama. Oleh karena itu jika Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi pada tabel diatas, seharusnya hanya menggunakan nilai dari faktur pajak pengganti. Dengan demikian nilai dari Faktur Pajak normalnya sebanyak 4 faktur pajak dengan total

sebesar Rp74.974.156 seharusnya tidak menjadi dasar pengenaan Objek PPh Pasal 23 dan dapat dibatalkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 243/WPJ.27/2022 tanggal 12 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya: Pasal 1 angka 25, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 25 ayat (1);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya: Pasal 23;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Diantaranya: Pasal 1 ayat (1) dan ayat (6);

d. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Diantaranya: Pasal 3 dan Pasal 5;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015. Diantaranya: Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 92;

f. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Diantaranya: Pasal 4 huruf b dan Pasal 4 huruf c;

2. Data dan Fakta

Data:

a. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

b. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

c. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan serta lampiran;

d. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Fakta:

a. BahwadalamLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00036/WPJ.27/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 22 April 2021, diketahui atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berasal dari perhitungan pengeluaran terkait jasa freight forwarding dan jasa pelayanan kepelabuhan;

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pemeriksa tersebut, Pemohon Banding, pengeluaran terkait Jasa pelayanan kepelabuhan bukanlah objek PPh Pasal 23 sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-225/PJ.43/1997 tanggal 23 Juni 1997 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989;

3. Tanggapan Terbanding

Bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam permohonan Banding. Adapun alasan yang disampaikan dalam surat keberatan adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak tidak setuju seluruhnya atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp782.478.766 Pengeluaran biaya yang terdapat dalam akun tersebut menurut kami bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, karena merupakan biaya dipelabuhan sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-225/PJ.43/1997 tanggal 23 Juni 1997 Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II sehubungan dengan penggunaan dan

pemakaian sarana berupa gudang/lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II di lini pertama dan lini kedua tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 maupun PPh Final sebagaimana dimaksud PP Nomor 29 Tahun 1996. Namun demikian penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh PT XYZ Ambon dengan dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;

bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 bahwa "Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 hal PPh Pasal 23 atas sewa (terlampir) dalam rangka menjawab pertanyaan Perum Pelabuhan II antara lain dinyatakan bahwa "Kegiatan bongkar/muat barang di lingkungan pelabuhan dengan menggunakan alat angkut milik dan dioperasikan oleh Perum Pelabuhan maupun pemakaian gudang/lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh Perum Pelabuhan di lini pertama dan kedua tidak termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983, maka atas pembayaran penggunaan alat angkut dan pemakaian gudang/lapangan tersebut tidak terutang PPh Pasal 23";

bahwa atas alasan yang disampaikan dalam surat keberatan tersebut, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Peneliti Keberatan (Terbanding) menyimpulkan bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa yuridis dalam menentukan apakah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak;

b) Ketentuan dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c UU KUP menjelaskan bahwa: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak

badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;

dari penjelasan pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa PPh pasal 23 dikenakan atas imbalan/pengeluaran sehubungan dengan jasa yaitu jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (diatur dalam PMK-141/PMK.03/2015);

c) Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) PMK-141/PMK.03/2015 menjelaskan bahwa:

“Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai”;

d) Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 menjelaskan bahwa:

“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: ak. Jasa freight forwarding;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;”

e) Ketentuan dalam Pasal 3 dan pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2017 menjelaskan bahwa: “Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan BUP kepada pengguna jasa kepelabuhanan”;

“Jenis tarif pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh orang perserorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha kepada pengguna jasa kepelabuhanan”;

f) memperhatikan ketentuan tersebut diatas, Tim peneliti (Terbanding) berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 23 yang dilakukan pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tim peneliti (Terbanding) berpendapat bahwa alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang mana menyatakan bahwa jasa kepelabunan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 adalah salah. Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-225/PJ.43/1997 tanggal 23 Juni 1997 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 tidak dapat dijadikan Dasar Hukum. Tim Peneliti berpendapat bahwa Dasar Hukum yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 terkait jasa lain yang Wajib dipotong PPh Pasal 23 adalah PMK-141/PMK.03/2015. Dimana imbalan sehubungan dengan jasa freight fowarding dan jasa kepelabuhan merupakan imbalan yang Wajib dipotong PPh Pasal 23;

2. Bahwa atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

a) Terhadap alasan banding yang menyatakan bahwa “Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dimana seharusnya SKP tersebut diterbitkan pada masing-masing Masa Pajak”

Terbanding berpendapat bahwa SKPKB a quo telah diterbitkan sesuai dengan masa terutangnya pajak, yaitu pada masa pajak Januari 2019 s.d. Desember 2019. Bahwa Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015. dan pada pasal 3 PMK- 183/PMK.03/2015 tersebut dijelaskan bahwa:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

bahwa dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa SKP dapat diterbitkan untuk suatu bagian Tahun Pajak. sehingga jelas bahwa penerbitan SKPKB a quo telah sesuai dengan tata cara Penerbitan SKP. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU KUP jelas disebutkan bahwa Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. Sehingga alasan Pemohon Banding yang menyatakan SKPKB a quo cacat hukum tidaklah berdasar, dan sepantasnya ditolak;

b) Terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan “ketentuan- ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-225/PJ.43/1997 dan Nomor S-336/PJ.433/1989, sehubungan dengan Biaya Pelayanan Kepelabuhan sebesar Rp597.004.610 menurut Pemohon Banding, bukan merupakan objek PPh Pasal 23”

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan dasar hukum yang disebutkan oleh Pemohon Banding tersebut;

bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-225/PJ.43/1997 tanggal 23 Juni 1997 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 tidak dapat dijadikan Dasar Hukum. Terbanding berpendapat bahwa Dasar Hukum yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 terkait jasa lain yang Wajib dipotong PPh Pasal 23 adalah PMK-141/PMK.03/2015;

c) Terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Tidak ada transaksi Biaya Bongkar Motor antara Pemohon Banding dengan PT Masaji Kargosentra Tama”

bahwa Terbanding menyampaikan kepada Majelis, bahwa alasan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Wajib Pajak dalam surat keberatannya, sehingga Peneliti Keberatan tidak meneliti lebih lanjut atas alasan tersebut;

d) Terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Terdapat Faktur Pajak Masukan Pengganti yang dikenakan Objek PPh Pasal 23, bersamaan dengan Faktur Pajak Normalnya sehingga Pemeriksa mengenakan pajak berganda (Double tax) atas transaksi yang sama” bahwa Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut. Pemohon Banding baru menyampaikan alasan tersebut pada saat menyampaikan tanggapan SPUH akan tetapi Pemohon Banding tidak menyertakan bukti pendukung yang jelas atas alasan tersebut. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan terkait pajak berganda tersebut;

3. Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 23 yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi yang tercantum dalam SKPKB a Quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 095/ABL/XI/2022 tanggal 21 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00398/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 056/ABL/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021; Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Anugrah Bungo Lestari Nomor: 19 tanggal 29 November 2021, Notaris Victor Yonathan, S.H., M.Kn., Notaris di kota Pekanbaru;

Bukti P-5. SPMKP dan NTPN;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.

Anugrah Bungo Lestari Nomor: 2 tanggal 22 Oktober 2021, Notaris Inayati Noor Thahir, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus a.n. Henny Nomor: 129/ABL/XII/2022 tanggal

26 Desember 2022;

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1235/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus a.n. Muh Fahri Maulana Nomor:

130/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

512/PP/IKH/2022 tanggal 4 Juli 2022 Tentang Izin Kuasa Hukum; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus a.n. Ranti Fauziah Nomor: 131/ABL/XII/2022

tanggal 26 Desember 2022;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

894/PP/IKH/2022 tanggal 16 September 2022 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Pakta Integritas;

Bukti P-14. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Anugrah

Bungo Lestari Nomor: 75 tanggal 29 Juli 2020, Notaris Darmaharto, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Anugrah

Bungo Lestari Nomor: 5 tanggal 20 Oktober 2022, Notaris Inayati Noor Thahir, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Surat (tanpa nomor) tanggal 23 Februari 2023 perihal Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-18. SPT Masa PPN beserta lampiran Formulir 1111 B2 Masa Pajak

Januari – Desember 2019;

Bukti P-19. Rincian faktur pajak berupa biaya bongkar motor dari PT Masaji

Kargosentra Tama;

Bukti P-20. Faktur Pajak Pengganti beserta lampiran Formulir 1111 B2 atas

koreksi Objek PPh Pasal 23 Hasil dari Ekualisasi SPT PPh Pasal 23 dengan Data Faktur Pajak Keluaran;

Bukti P-21. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-51/PJ.312/1998 tentang

Perlakuan Pajak Penghasilan pada PT (Persero) Pelabunan Indonesia (PELINDO) berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 tanggal 18 April 1996;

Bukti P-22. Surat (tanpa nomor) tanggal 30 Maret 2023 perihal Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-23. Rincian faktur pajak berupa biaya bongkar motor dari PT Masaji

Kargosentra Tama;

Bukti P-24. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00398/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00036/WPJ.27/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 22 April 2021; Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-2162/WPJ.27/2022

tanggal 17 Mei 2022;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Surat (tanpa nomor dan tanggal) hal Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7. Rincian PK-PM;

Bukti T-8. Rincian koreksi objek PPh Pasal 23 ABL 2019;

Bukti T-9. Screenshot Apportal PKPM;

Bukti T-10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:

141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Bukti T-11. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00398/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 066/ABL/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak16.834.155.894,0017.616.634.660,00782.478.766,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp782.478.766,00 berdasarkan hasil ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan rincian biaya dan Faktur Pajak Keluaran lawan transaksi Pemohon Banding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagaimana pada tabel berikut:

No.NPWP PenjualNama Penjual / AkunDPP (Rp)Jumlah Transaksi (FP)Keterangan
171.579.063.0- 113.000PT CITA JAYA BELAWAN132.948.48011 transaksiKoreksi atas Jasa Pelayanan Kepelabuhan sebagai objek PPh Pasal 23
231.820.043.3- 124.000PT JABA LOGISTIK13.471.4401 transaksiKoreksi atas Jasa Pelayanan Kepelabuhan
sebagai objek PPh Pasal 23
331.770.541.6- 331.000PT JAMBI LESTARI INTERNASIONAL30.225.0001 transaksiKoreksi atas Jasa Pelayanan Kepelabuhan sebagai objek PPh Pasal 23
401.602.209.7- 046.000PT MASAJI KARGOSENTRA TAMA42.885.000320 transaksiKoreksi atas Jasa Pelayanan Kepelabuhan sebagai objek PPh Pasal 23
573.661.709.3- 201.000PT USAHA BERKAH MANDIRI377.474.69019 transaksiKoreksi atas Jasa Pelayanan Kepelabuhan sebagai objek PPh Pasal 23
Jumlah597.004.610352 transaksi
101.602.209.7- 046.000PT MASAJI KARGOSENTRA TAMA110.500.000442 transaksiKoreksi PPh pasal 23 hasil equalisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan Faktur Pajak Keluaran yang diterbiktan PT MASAJI.
Jumlah110.500.000442 transaksi
173.661.709.3- 201.000PT USAHA BERKAH MANDIRI74.974.1564 transaksiKoreksi PPh Pasal 23 hasil equalisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan data Faktur Pajak Keluaran yang terdapat Faktur Pajak yang sama (normal dan pengganti) sebagai dasar koreksi
Jumlah74.974.1564 transaksi
Total seluruhnya782.478.766798 transaksi

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan biaya yang menjadi objek sengketa a quo bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan terdapat kesalahan pada data dan interpretasi Terbanding sehubungan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding berdasarkan data pada sistem informasi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah atas transaksi yang menjadi objek sengketa merupakan Objek PPh Pasal 23 ataukah bukan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian sehubungan fakta dan sifat/nature dari

transaksi yang menjadi objek sengketa dan bersifat yuridis untuk menentukan apakah fakta, sifat/nature transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan perpajakan;

Menimbang sifat dari pokok sengketa dan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak, pengadilan Pajak memerintahkan para Pihak untuk melakukan uji kebenaran materi (Uji Bukti);

Menimbang bahwa hasil Uji Bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB) menyatakan bahwa pada pokoknya baik Pemohon Banding maupun Terbanding tetap pada pendapatnya sebagaimana semula sebelum dilakukan Uji Bukti;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (6)

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

ak. Jasa freight forwarding;

an. Jasa pengepakan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

bg. Jasa sertifikasi;

............................................................

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah atas transaksi yang menjadi objek sengketa merupakan objek PPh Pasal 23 ataukah bukan, yang terbagi dalam 3 kelompok sebagai berikut:

a. Koreksi atas Jasa Pelayanan Kepelabuhan sebagai objek PPh Pasal 23 dengan nilai DPP sebesar Rp597.004.610,00;

b. Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebagai hasil equalisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan Faktur Pajak Keluaran yang diterbiktan oleh PT Masaji Kargo Sentratama sebesar Rp110.500.000,00;

c. Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebagai hasil equalisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan data Faktur Pajak Keluaran yang terdapat dalam sistem informasi Terbanding sebesar Rp74.974.156,,00;

Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 76 beserta penjelasannya juncto Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak akan memeriksa kebenaran material atas masing-masing objek sengketa a quo sebagaimana diuraikan di bawah ini;

2. Bahwa pembahasan atas koreksi Jasa Pelayanan Kepelabuhan sebagai objek PPh Pasal 23 dengan nilai DPP sebesar Rp597.004.610,00 adalah sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding terdapat Biaya Jasa Kepelabuhanan yang belum dikenakan/dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan bukti terkait objek sengketa berupa contoh Faktur Pajak dengan penerbit PT Cita Jaya Belawan diketahui deskripsi penyerahan JKP adalah Biaya EMKL Pallet at Belawan;

Bahwa atas biaya tersebut Pengadilan Pajak berpendapat imbalan yang dibayarkan atas jasa sebagaimana deskripsi dalam Faktur Pajak di atas sekurang-kurangnya termasuk dalam kelompok jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c juncto Pasal 1 ayat (1) dan ayat (6) PMK- 141 yang di antaranya mengatur bahwa jasa freight forwarding, jasa pengepakan dan jasa pelayanan kepelabuhanan merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

b. Bahwa berdasarkan bukti terkait objek sengketa berupa contoh Faktur Pajak dengan penerbit PT Jaba Logistik diketahui deskripsi penyerahan JKP adalah Biaya EMKL Pallet;

Bahwa atas biaya tersebut Pengadilan Pajak berpendapat imbalan yang dibayarkan atas jasa sebagaimana deskripsi dalam Faktur Pajak di atas

sekurang-kurangnya termasuk dalam kelompok jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c juncto Pasal 1 ayat (1) dan ayat (6) PMK- 141 yang di antaranya mengatur bahwa jasa freight forwarding, jasa pengepakan dan jasa pelayanan kepelabuhanan merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

c. Bahwa berdasarkan bukti terkait objek sengketa berupa contoh Faktur Pajak dengan penerbit PT Jambi Lestari Internasional diketahui deskripsi penyerahan JKP adalah Analisis Contoh Uji Pemantauan Semester II Tahun 2019;

bahwa atas biaya tersebut Pengadilan Pajak berpendapat imbalan yang dibayarkan atas jasa sebagaimana deskripsi dalam Faktur Pajak di atas sekurang-kurangnya termasuk dalam kelompok jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c juncto Pasal 1 ayat (1) dan ayat (6) PMK-141 yang di antaranya mengatur bahwa jasa pelayanan kepelabuhanan dan jasa sertifikasi merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

d. Bahwa berdasarkan bukti terkait objek sengketa berupa contoh Faktur Pajak dengan penerbit PT Masaji Kargosentra Tama diketahui deskripsi penyerahan JKP adalah Certification 5 X 75000;

Bahwa atas biaya tersebut Pengadilan Pajak berpendapat imbalan yang dibayarkan atas jasa sebagaimana deskripsi dalam Faktur Pajak di atas sekurang-kurangnya termasuk dalam kelompok jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c juncto Pasal 1 ayat (1) dan ayat (6) PMK- 141 yang di antaranya mengatur bahwa jasa freight forwarding, jasa pelayanan kepelabuhanan dan jasa sertifikasi merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi yang menjadi sengketa tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dan karenanya mempertahankan koreksi Terbanding senilai Rp597.004.610,00 a quo;

3. Bahwa pembahasan atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebagai hasil equalisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan Faktur Pajak Keluaran yang diterbiktan oleh PT Masaji Kargo Sentratama berdasarkan data pada sistem informasi Terbanding sebesar Rp110.500.000,00 adalah sebaga berikut:

a. Bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding karena berdasarkan ekualisasi antara data SPT Masa PPh Pasal 23 dengan data Faktur Pajak Keluaran pada sistem informasi Terbanding (PK-PM), terdapat Objek PPh Pasal 23 berupa penyerahan Jasa Kepelabuhanan kepada Pemohon Banding, yang belum dikenakan/dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Masaji Kargo Sentratama;

b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan merujuk pada hasil Uji Bukti, diketahui tidak terdapat bukti atas arus uang keluar, pencatatan biaya, pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding maupun bukti kompeten lainnya sehubungan transaksi yang menjadi objek sengketa a quo;

c. Bahwa dalam pertimbanganyya, Pengadilan Pajak juga memperhatikan tidak terdapat pembuktian lebih lanjut oleh Terbanding sehubungan hasil pengujian atas lawan transaksi Pemohon Banding dalam transaksi a quo;

bahwa berdasarkan uraian di atas serta dengan merujuk ketentuan UU KUP Pasal 1 angka 25 juncto Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding a quo sebesar Rp110.500.000,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;

4. Bahwa pembahasan atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebagai hasil equalisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan data Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PT Usaha Berkah Mandiri berdasarkan data pada sistem informasi Terbanding sebesar Rp74.974.156,00 adalah sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding karena berdasarkan ekualisasi antara data SPT Masa PPh Pasal 23 dengan data Faktur Pajak Keluaran pada sistem informasi Terbanding (PK-PM), terdapat Objek PPh Pasal 23 berupa penyerahan Jasa Kepelabuhanan kepada Pemohon

Banding, yang belum dikenakan/dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Usaha Berkah Mandiri;

b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan merujuk pada hasil Uji Bukti, diketahui terdapat penerbitan Faktur Pajak Pengganti atas transaksi yang menjadi objek sengketa a quo dimana pengenaan PPh Pasal 23 telah dilakukan pada saat penerbitan Faktur Pajak normalnya, dengan rincian sebagai berikut:

Nama PenjualNo Faktur PajakTanggal Faktur PajakRincian BiayaDPP Faktur PajakKeterangan
PT USAHA BERKAH MANDIRI011.002- 19.9999442928/01/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC DUBHE V.427X13.373.806Faktur Pajak Pengganti
PT USAHA BERKAH MANDIRI010.002- 19.9999442926/01/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC DUBHE V.427X13.829.581Faktur Pajak Normal
PT USAHA BERKAH MANDIRI011.002- 19.9999444823/02/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC ANTARES V.429X24.949.416Faktur Pajak Pengganti
PT USAHA BERKAH MANDIRI010.002- 19.9999444823/02/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC ANTARES V.429X23.956.352Faktur Pajak Normal
PT USAHA BERKAH MANDIRI011.002- 19.9999446108/03/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC SHAULA V.430X30.598.747Faktur Pajak Pengganti
PT USAHA BERKAH MANDIRI010.002- 19.9999446108/03/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV PAC SHAULA V.430X30.598.747Faktur Pajak Normal
PT USAHA BERKAH MANDIRI011.005- 19.7512153419/11/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV IKAN SEMBAK V.7109X6.762.456Faktur Pajak Pengganti
PT USAHA BERKAH MANDIRI010.005- 19.7512153418/11/2019Biaya OPP Receiving Rubber EX MV IKAN SEMBAK V.7109X6.589.476Faktur Pajak Normal

c. Bahwa berdasarkan tabel di atas, diperoleh rekapitulasi sebagai berikut: DPP berdasarkan FP Pengganti:Rp75.684.425,00

DPP berdasarkan FP Normal:Rp74.974.156,00

Selisih:Rp 710.269,00

bahwa selisih sebesar Rp710.269,00 tersebut dengan demikian merupakan objek yang belum dikenakan PPh Pasal 23 sehubungan penerbitan Faktur Pajak Pengganti;

bahwa berdasarkan uraian di atas serta dengan merujuk ketentuan UU KUP Pasal 12 ayat (3) juncto Pasal 29 ayat (2) beserta penjelasannya dan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding a quo, sebesar Rp74.263.887,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp710.269,00 tetap dipertahankan;

5. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan sub sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Objek PPh Pasal 23 PMK-141597.004.610597.004.610-
Ekualisasi data PKPM110.500.000-110.500.000
Ekualisasi FP Pengganti74.974.156710.26974.263.887
Jumlah782.478.766597.714.879184.763.887

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dengan total sengketa sebesar Rp782.478.766,00, atas koreksi sebesar Rp597.714.879 dipertahankan dan sebesar Rp184.763.887,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 23782.478.766597.714.879184.763.887

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding sehingga perhitungan DPP PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23

Menurut TerbandingRp17.616.634.660,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 184.763.887,00

Menurut Pengadilan PajakRp17.431.870.773,00

bahwa dengan demikian perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah
1Dasar Pengenaan Pajak17,431,870,773
2PPh Pasal 23 yang terutang355,947,790
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran Masa339,663,202
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g)339,663,202
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)16,284,588
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP6,613,758
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)6,613,758
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)022,898,346

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00002/203/19/332/21 tanggal 28 April 2021 atas nama PT ANUGRAH BUNGO LESTARI, NPWP 02.294.091.0-332.000, beralamat di Jl Lintas Sumatera Km. 23 Arah Bungo Banko, Pelapat, Kab. Bungo, Jambi 37262, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp22.898.346,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM KETUA

HAKIM-HAKIM ANGGOTA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. .

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.