P U T U S A N
Nomor PUT-008321.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00003/406/19/332/21 tanggal 28 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008321.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANUGRAH BUNGO LESTARI, NPWP 02.294.091.0-332.000,
beralamat di Jl Lintas Sumatera Km. 23 Arah Bungo Banko, Pelapat, Kab. Bungo, Jambi 37262, dalam hal ini diwakili oleh Johanes Candra, jabatan: Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Noprianto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-429/PP/IKH/2022,
2. Nama: Catherine Hana Maria Assa,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1526/PP/IKH/2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan 001/ABL/I/2023 tanggal 16 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti/NIP.198110072002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Riyanto/NIP.198001292001121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,