Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 58 halaman

PUT-008321.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Anugrah Bungo Lestari · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008321.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00003/406/19/332/21 tanggal 28 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008321.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANUGRAH BUNGO LESTARI, NPWP 02.294.091.0-332.000,

beralamat di Jl Lintas Sumatera Km. 23 Arah Bungo Banko, Pelapat, Kab. Bungo, Jambi 37262, dalam hal ini diwakili oleh Johanes Candra, jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Noprianto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-429/PP/IKH/2022,

2. Nama: Catherine Hana Maria Assa,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1526/PP/IKH/2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan 001/ABL/I/2023 tanggal 16 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti/NIP.198110072002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Riyanto/NIP.198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Didin Wahyudin/NIP.198508292007011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6996/PJ.07/2023 tanggal 25 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1605/PP/BR/2022 tanggal 8 Desember 2022,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 065/ABL/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 242/WPJ.27/2022 tanggal 12 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 094/ABL/XI/2022 tanggal 21 November 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00003/406/19/332/21 tanggal 28 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah
1Penghasilan Netto (Rugi)(9.816.415.560)
2Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
3Penghasilan Kena Pajak(9.816.415.560)
4PPh terutang0
5Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
6Jumlah PPh Terutang0
7Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 2317.275.153
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)17.275.153
c. Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 22139.841.000
c.2 PPh Pasal 251.025.714.203
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)1.165.555.203
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB0
d.2 SKPPKP0
d.3 Jumlah (d.1 + d.2)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3 Telah dipotong/dipungut0
e.4 Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)1.182.830.356
8Jumlah PPh yang lebih bayar (7.f - 6)1.182.830.356

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 055/ABL/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah
1Penghasilan Netto (Rugi)(11.049.726.096)
2Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
3Penghasilan Kena Pajak(11.049.726.096)
4PPh terutang0
5Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
6Jumlah PPh Terutang0
7Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 2317.275.153
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)17.275.153
c. Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 22139.841.000
c.2 PPh Pasal 251.025.714.203
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)1.165.555.203
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB0
d.2 SKPPKP0
d.3 Jumlah (d.1 + d.2)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3 Telah dipotong/dipungut0
e.4 Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)1.182.830.356
8Jumlah PPh yang lebih bayar (7.f - 6)1.182.830.356

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto(9.816.415.560)0(9.816.415.560)
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak(9.816.415.560)0(9.816.415.560)
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e. Kredit Pajak1.182.830.35601.182.830.356
f. PPh Kurang (Lebih) Dibayar(1.182.830.356)0(1.182.830.356)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar(1.182.830.356)0(1.182.830.356)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 065/ABL/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis 11 Agustus 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 065/ABL/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

URAIANMENURUTKoreksi
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
Peredaran Usaha515.792.847.474516.850.636.2471.057.788.773

bahwa sehubungan dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.057.788.773, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, Pemohon Banding termasuk dalam kategori perusahaan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh/Fully Fledge Manufacturer sedangkan Archipelago Rubber Trading Pte Ltd (“ART”) termasuk dalam kategori Limited Risk Distributor;

2. Bahwa metode pengujian untuk menguji kewajaran penjualan barang jadi crumb rubber ABL adalah dengan menggunakan metode CUP. Selain itu, juga dilakukan pengujian corroborative terhadap Margin ART dengan menggunakan metode RPM dengan ART sebagai tested party;

3. Rentang Kewajaran yang diperoleh dari pengujian corroborative RPM diperoleh rentang kewajaran atas perusahaan pembanding yang sebanding dengan ART adalah kuartil 1 sebesar 0,53% dan kuartil 3 sebesar 1,17% dengan nilai median sebesar 1,03%;

Gambar 1 Rentang Kuartil Gross Margin Perusahaan Pembanding

Dengan kata lain, profit yang wajar untuk ART sebagai Limited Risk Distributor berada di dalam rentang 0,53% sampai dengan 1,17%. Dengan kata lain, margin untuk ART sebesar 0,6% berada dalam rentang wajar dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. Bahwa atas transaksi penjualan barang jadi crumb rubber dari Pemohon Banding kepada ART, tidak terdapat sengketa atas penetapan harga jual (pricing policy) dan penggunaan metode transfer pricing yang paling sesuai, serta Terbanding telah mengakui bahwa rentang kewajaran atas perusahaan yang sebanding dengan ART adalah sebesar 0,53% - 1,17% sebagaimana pengujian pada TP Documentation Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Pemohon Banding Nomor PRIN- 00065/WPJ.27/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 2 Juni 2020, pendapat pemeriksa dalam penjelasan akhir dijelaskan sebagai berikut:

Gambar 2 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun 2019

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Pemeriksa/Terbanding mengubah dasar koreksinya pada Risalah Pembahasan. Semula, Pemeriksa/Terbanding melakukan koreksi terhadap nilai Gross Margin Ratio ART karena berdasarkan surat jawaban dari Competent Authority (“CA”) Singapura berdasarkan Exchange of Information (“EOI”), margin yang didapatkan ART pada tahun 2017 adalah sebesar 5,94% yang berada di atas rentang kewajaran 0,53% s.d. 1,17% dengan median 1,03%. Dengan demikian, Pemeriksa/Terbanding melakukan koreksi terhadap profit yang seharusnya diperoleh ART sejumlah 4,91% (hasil EOI 5,94% - Median 1,03%) atau sebesar Rp5.528.569.966;

Kemudian, Pemeriksa/Terbanding merubah dasar koreksinya dengan menghitung Gross Margin ART berdasarkan invoice ART kepada pihak ketiga tahun 2019 yang diterima saat Tanggapan SPHP. Pemeriksa/Terbanding menghitung Gross Margin Ratio ART berdasarkan Net Sales - Freight dan menghasilkan Gross Margin sebesar 1,94%. Sedangkan Wajib Pajak menghitung Gross Margin Ratio ART berdasarkan Net Sales - Freight - Interest Earned dan menghasilkan Gross Margin Ratio sebesar 0,6%. Dengan demikian, koreksi sengketa hanya terjadi atas komponen atau bagian pembentuk Gross Margin Ratio ART yaitu Pemeriksa/Terbanding tidak menghitung Interest Earned sebagai pengurang Gross Margin Ratio ART. Kemudian, Pemeriksa/Terbanding melakukan koreksi terhadap profit yang

seharusnya diperoleh ART sejumlah 0,91% [Net Sales - Freight (1,94%) - Median (1,03%)] Rp1.057.788.773;

Dengan kata lain, tidak terdapat sengketa atas penetapan harga jual (pricing policy) dan penggunaan metode transfer pricing yang paling sesuai, serta Terbanding telah mengakui bahwa rentang kewajaran atas perusahaan yang sebanding dengan ART adalah sebesar 0,53% - 1,17% dengan median 1,03% sebagaimana pengujian pada TP Documentation Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding akan menjelaskan lebih lanjut mengenai sengketa atas perbedaan pengakuan atas komponen atau bagian pembentuk penghitungan Gross Margin Ratio ART;

5. Latar Belakang Transaksi

bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan penjualan barang jadi kepada ART sebagai pihak afiliasinya. Barang jadi yang dijual oleh Pemohon Banding adalah crumb rubber dengan kode produksi SIR 10 dan SIR 20. ART merupakan distributor yang mendistribusikan produk crumb rubber ke pasar internasional;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh ART dan Pemohon Banding dilatarbelakangi dengan adanya suatu Long Term Contract yang mengatur terkait kuantitas yang dipesan oleh End Buyer, Incoterm yang digunakan, Payment terms, Packing, dan Grade untuk produk crumb rubber yang dipesan (SIR 10 dan SIR 20). Kontrak tersebut akan diperbarui setiap satu semester oleh ART sebagai pembeli dan Pemohon Banding sebagai penjual. Selanjutnya, atas crumb rubber yang dibeli oleh ART dari Pemohon Banding dijual kembali kepada End Buyer tanpa ada proses pabrikasi ataupun pengolahan lebih lanjut oleh ART dan juga produk tersebut akan langsung dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada End Buyer ART (Goodyear Orient Company Pte. Ltd. dan R1 International Pte. Ltd.).

Berikut adalah sampel invoice ART yang menunjukkan bahwa barang yang dijual kepada Goodyear Orient Company Pte. Ltd. akan langsung dikirimkan langsung dari PT ABL ke Goodyear Orient Company Pte. Ltd.;

Gambar 3 Sampel Invoice Penjualan Crumb Rubber dari ART ke End Buyer

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa atas barang yang dijual ART kepada End Buyer adalah nyata-nyata merupakan produk yang sama atas produk yang dibeli oleh ART dari Pemohon Banding;

Berikut adalah Ilustrasi alur invoice dan alur pengiriman atas transaksi tersebut:

Berdasarkan skema di atas dapat dijelaskan sebagai berikut (mohon mengacu pada nomor pada skema di atas):

1. Pengiriman barang

Pengiriman barang dilakukan secara langsung dari lokasi Pemohon Banding kepada End-Buyer.

2. Invoice Pemohon Banding kepada ART

Invoice Pemohon Banding kepada ART menggunakan:

- Term FOB (Free on Board): Pemohon Banding hanya menanggung biaya pengangkutan sampai dengan Pelabuhan kirim.

- Term CAD (Cash Against Document): Pemohon Banding akan dibayar setelah dokumen lengkap.

3. Invoice ART kepada End-Buyer

- Karena Pemohon Banding hanya menanggung biaya pengangkutan sampai Pelabuhan kirim, maka ART harus menanggung biaya Freight.

- Karena Pemohon Banding langsung dibayar oleh ART ketika dokumen lengkap, maka ART harus menanggung term of payment sesuai invoice ART ke End-Buyer.

bahwa dari ketiga item di atas, yang menjadi sengketa hanyalah terkait interest di mana Terbanding tidak mengurangkan interest dalam menghitung Gross Margin yang diperoleh ART sehubungan dengan transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan ART.;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dipersengketakan adalah mengenai pembuktian atas perhitungan komponen

yang dapat diperhitungkan menjadi pengurang Net sales ART dalam menghitung Gross Margin Ratio ART;

6. Bahwa pemberian remunerasi sebesar 0,6% kepada ART memiliki dasar sebagai berikut:

bahwa berdasarkan kontrak dan kondisi aktual, komponen harga jual kembali dari ART kepada pelanggan akhir terdiri dari harga pasar dasar, biaya-biaya, dan remunerasi sebesar 0,6%. Selanjutnya, atas penjualan crumb rubber yang dijual oleh Pemohon Banding kepada ART selama Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding berhak untuk menerima 99,4% dari total harga penjualan crumb rubber ART ke End Buyer yang mengacu pada SICOM dikurangi dengan discount pembelian, sementara sisanya merupakan margin bagi ART yaitu sebesar 0,6%. Margin tersebut mencerminkan remunerasi bagi ART atas fungsi yang dilakukannya;

Gambar 5 Tabel CUP Penjualan Crumb Rubber Pemohon Banding

bahwa selanjutnya, berdasarkan penjelasan di atas dan perjanjian remunerasi antara Pemohon Banding dan ART tanggal 31 Desember 2018 dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa ART dalam menjalankan fungsinya sebagai distributor, ART disepakati hanya mendapat 0,6% dari selisih penjualannya kepada pembeli akhir dan pembeliannya kepada Pemohon Banding;

bahwa untuk menguji apakah margin tersebut merupakan nilai yang wajar, analisis penentuan harga transfer membandingkan margin tersebut dengan laba kotor yang didapat oleh distributor crumb rubber independen yang

memiliki fungsi serupa, menggunakan aset yang serupa serta menanggung risiko yang serupa dengan ART. Untuk itu, Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method, selanjutnya disebut “RPM”) digunakan sebagai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai pada keadaan ini dan sebagai pelengkap (corroborative) dari penerapan metode CUP sebagaimana telah dijelaskan dalam TP Documentation Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

7. Bahwa dalam menentukan harga jual ke Pihak End Buyer, ART juga mempertimbangkan adanya komponen Freight dan Interest Earned, sehingga perhitungan Pemeriksa yang hanya mempertimbangkan Freight untuk harga jual ART adalah tidak tepat;

bahwa berikut adalah perhitungan yang menunjukkan remunerasi yang diterima oleh ART sehubungan dengan transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan ART dan fungsi tambahan yang dilakukan oleh ART, sebagai berikut:

Gambar 6 Detail Perhitungan Komponen Pembentuk Harga Pemohon Banding ke ART

ABL ke ART
No.Nomor InvoiceTanggal InvoiceNama AkunTermKuantitasHarga/UnitHarga Jual ABL ke ARTKurs BIPenjualan ABL ke ART dalam Rupiah
abc= a x bde = c x d
14,481
3311600181221/1/2019ARCHIPELAGO RUBBER TRADINGCAD2 01,6001.25957253,929.3114,0723 ,677,150,367
4311600182131/1/2019ARCHIPELAGO RUBBER TRADINGCAD2 01,6001.25957253,929.3114,0723 ,573,293,278

53116001830 20/02/2019 ARCHIPELAGO RUBBER TRADINGCAD201,6001.34933272,024.933,827,934,815 Gambar 7 Detail Perhitungan Komponen Pembentuk Harga ART ke End- Buyer

ART ke End Buyer
Tambahan Fungsi yang dilakukan sendiri oleh ART
Pembeli AkhirNomor InvoiceTermPenjualan Rubber (Harga Jual ART ke End User + DiscMargin ART (Selisih antara Harga Jual ART ke End UserProsentase Margin (RPM)Harga Jual ART ke End User-net (Sebelum Metal Box,Disc. Metal BoxFreightInterest EarnedTotal
M ef t=a li B+o jx )(net) - Hga =r gia - Jcu al ABLh = g/iFreig hi t=, Ifn -t ej rest)jklm = i + j + k + l
Goodyear Orientke ART)
Company (Private) Limited Goodyear OrientIN/19-00232DAP 118Day2 56,475.521 ,538.210.60%2 55,467.521 ,008.002 5,361.605 ,604.162 87,441.28
Company (Private) Limited Goodyear OrientIN/19-00411DAP 119Day2 56,475.521 ,538.210.60%2 55,467.521 ,008.002 3,827.205 ,545.922 85,848.64

Company (Private)INV/19/-00412DAP 119Day274,680.001,647.070.60%273,672.001,008.0023,827.205,889.00304,396.20 Limited

bahwa dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa sehubungan dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding dan ART, ART melakukan fungsi sebagai Limited

Risk Distributor dan menerima remunerasi sebesar 0,6%. Sedangkan, dalam transaksi ART dengan pihak independen (End-Buyer), ART melakukan fungsi tambahan berupa fungsi freight dan fungsi financing. Dengan demikian adalah tidak tepat ketika dalam menguji kewajaran remunerasi Gross Margin ART dalam transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan ART, Terbanding tidak mengurangkan komponen interest karena interest (fungsi financing) tidak termasuk dalam fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; Berikut adalah contoh sampel perbandingan invoice antara penjualan Pemohon Banding ke ART jika dibandingkan dengan ART ke End-Buyer yang sehubungan dengan tabel di atas, sebagai berikut:

Gambar 8 Perbandingan Invoice antara Penjualan Pemohon Banding ke ART dengan ART ke End-Buyer - Sampel 1

Gambar 9 Perbandingan Invoice antara Penjualan Pemohon Banding ke ART dengan ART ke End-Buyer - Sampel 2

Gambar 10 Perbandingan Invoice antara Penjualan Pemohon Banding ke ART dengan ART ke End-Buyer - Sampel 3

bahwa kemudian, sebagaimana dijelaskan di poin 6 di atas, harga jual ABL ke ART adalah 99,4% x (SICOM - Discount Pembelian). Selanjutnya, dalam menentukan harga jual ke End Buyer, ART mempertimbangkan adanya biaya

Freight dan Interest Earned (mohon mengacu pada gambar 2 di atas) khususnya untuk penjualan ke End Buyer “Goodyear Orient Company (Private) Limited”. Dalam penjualan barang jadi tersebut, dalam kolom payment di invoice ART-End Buyer terdapat informasi incoterm Delivery at Place (“DAP”) dan payment term di antaranya 117-120 Days From B/L Date bervariasi sesuai informasi masing-masing pada invoice;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding mempertimbangkan komponen Freight dan Interest untuk dikeluarkan dalam memperhitungkan Gross Profit Margin ART sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas dengan nilai Gross Profit Margin ART sebesar 0,6% berada dalam rentang 0,53% sampai dengan 1,17%;

8. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena:

1. Term pembayaran dalam transaksi penjualan ekspor crumb rubber antara Pemohon Banding dengan ART menggunakan term pembayaran CAD. Sepanjang dokumen-dokumen penjualan tersebut telah lengkap maka Pemohon Banding dapat segera menerima pembayaran kas dari ART. Dengan demikian, dalam transaksi penjualan crumb rubber kepada ART, Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi pendanaan dan tidak menanggung risiko keuangan berupa resiko kredit dan risiko fluktuasi bunga Bank;

2. Term pembayaran dalam transaksi penjualan antara ART dengan pelanggan independen ART adalah menggunakan term kredit di antaranya dengan tempo pelunasan 117 hari s.d. 120 hari. Dengan demikian, terdapat jeda waktu pelunasan yang lama yang akan diterima oleh ART dibandingkan waktu pelunasan transaksi pembelian ART dari Pemohon Banding.

Dikarenakan hal tersebut, ART menjalankan fungsi keuangan dengan menjembatani perbedaan (mismatch) penerimaan waktu cash flow yaitu penangguhan penerimaan kas dari penjualan dan pengeluaran kas atas

transaksi pembelian dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, ART menanggung risiko keuangan atas perbedaan waktu penerimaan kas tersebut. Di samping itu, ART menanggung risiko kredit dan risiko fluktuasi beban bunga yang dapat disebabkan oleh ketidakpastian kondisi keuangan global;

bahwa koreksi Terbanding tersebut merupakan remunerasi yang diterima oleh ART dari pelanggan pihak ketiga yang mencerminkan remunerasi atas fungsi pendanaan dan risiko keuangan berupa risiko kredit dan risiko fluktuasi biaya bunga. Sejatinya, remunerasi tersebut merupakan remunerasi yang telah wajar karena benar-benar diperoleh oleh ART dari pihak ketiga; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah melebihi kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam melakukan koreksi atas remunerasi yang diperoleh ART dari pihak ketiga, sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, secara jelas telah diatur bahwa kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi hanya dibatasi atas transaksi antar pihak afiliasi, yaitu Pemohon Banding dan ART dimana Margin ART dalam transaksi dengan Pemohon Banding sebesar 0,6% telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan alasan sebagaimana telah dijelaskan di atas dan demi keadilan maka Pemohon Banding memohon Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebagaimana diuraikan di atas yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

242/WPJ.27/2022 tanggal 12 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.057.788.773

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya: Pasal 1 angka 25, Pasal 12 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4);

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015. Diantaranya: Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 92;

d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Diantaranya: Pasal 4 huruf b dan Pasal 4 huruf c;

2. Data dan Fakta

Data:

a. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/406/19/332/21 tanggal 28 April 2021 Tahun Pajak 2019;

b. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

c. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

d. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

e. Surat Peminjaman dan Berita Acara Pemenuhan Buku. Catatan dan/atau Dokumen;

f. Berita Acara Pemberian Keterangan dengan Wajib Pajak;

g. Fotokopi invoice Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (ART) selaku perusahaan afiliasi kepada Goodyear Orient Company (Private) Limited;

Fakta:

a. Pemohon Banding merupakan produsen karet jenis SIR 10 dan SIR 20 untuk pembuatan ban;

b. Salah satu customer yang menjadi tujuan penjualan ekspor Pemohon Banding adalah Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (ART) yang berdomisili di Singapura dan merupakan pihak afiliasi;

c. Dalam rangka menguji kewajaran nilai penjualan Wajib Pajak kepada ART maka Tim Pemeriksa melakukan perhitungan ulang Gross Margin Ratio ART selaku trader dengan berdasarkan dokumen invoice yang diterbitkan ART pada tahun 2019 kepada Goodyear Orient Company (Private) Ltd selaku pembeli akhir;

d. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan indeks B-1 diketahui dalam menghitung Gross Margin Ratio ART, Tim Pemeriksa menghitung Nett Sales pada invoice ART dikurangi dengan Freight sehingga diperoleh Gross Margin Ratio sebesar 1,94%;

e. Berdasarkan surat keberatan diketahui Pemohon Banding tidak setuju dengan metode Pemeriksa dalam menentukan nilai Gross Profit Margin ART yang hanya memperhitungkan “Freight” sebagai pengurang Nett Sales tanpa memperhitungkan “Interest Earned dan Other Cost”;

3. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan menyerahkan dokumen terkait beban interest earned dan other cost dalam rangka penentuan gross margin ratio pihak afiliasi yaitu ART. Terbanding telah melakukan crosscheck dengan laporan

keuangan ART tahun 2019 pada bagan penjualan dan HPP, namun tidak terdapat informasi lengkap terkait pos interest earned dan other cost;

2. Berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, Terbanding dalam menghitung Gross Margin Ratio hanya memperhitungkan unsur Freight sebagai pengurang Nett Sales sebagaimana yang tercantum dalam invoice yang diterbitkan oleh ART kepada pembeli akhir Goodyear Orient Company (Private) Ltd. Hal tersebut dilakukan karena Terbanding tidak memperoleh dokumen pendukung lainnya sebagai dasar untuk memperhitungkan interest earned dan other cost sebagai pengurang Nett Sales;

3. Bahwa atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya, yang menyatakan “Terbanding telah melebihi kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam melakukan koreksi atas remunerasi yang diperoleh ART dari pihak ketiga”, Terbanding menyatakan tidak setuju dengan pernyataan tersebut, karena Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha/Penghasilan dari Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (ART) yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding dan ART bukan merupakan Subjek Pajak karena berada di Luar Negeri. Akan tetapi, dalam menghitung kesebandingan Gross Profit Margin (GPM) antara Pemohon Banding dengan ART, Terbanding tetap memperhitungkan interest earned atau remunerasi sebesar 0,6% yang merupakan komponen omzet/peredaran usaha dari ART, karena Terbanding tidak memperoleh dokumen pendukung yang jelas yang dapat menunjukkan bahwa atas interest earned dan other cost dapat dijadikan sebagai pengurang Nett Sales;

4. Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi yang tercantum dalam SKPLB a Quo;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor: 065/ABL/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00391/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00003/406/19/332/21 tanggal 28 April 2021 atas nama PT ANUGRAH BUNGO LESTARI, NPWP 02.294.091.0-332.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 094/ABL/XI/2022 tanggal 21 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.057.788.773

bahwa menanggapi hasil penelitian terkait sengketa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Pokok sengketa a quo adalah penentuan nilai Gross Profit Margin Archipelago Rubber Trading Pte Ltd (“ART”) di mana Terbanding hanya memperhitungkan “Freight” sebagai pengurang Nett Sales tanpa mengurangkan komponen “Interest Earned” yang diterima oleh ART dari pihak independen;

2. Berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, Pemohon Banding termasuk dalam kategori perusahaan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh/Fully Fledge Manufacturer sedangkan ART termasuk dalam kategori Limited Risk Distributor;

3. Bahwa metode untuk menguji kewajaran penjualan barang jadi crumb rubber ABL adalah menggunakan metode CUP. Selain itu, juga dilakukan pengujian corroborative terhadap Margin ART dengan menggunakan metode RPM dengan ART sebagai tested party;

4. Rentang kewajaran yang diperoleh dari pengujian corroborative RPM diperoleh rentang kewajaran atas perusahaan pembanding yang sebanding dengan ART adalah kuartil 1 sebesar 0,53% dan kuartil 3 sebesar 1,17% dengan nilai median sebesar 1,03%. Dengan kata lain, margin untuk ART sebesar 0,6% berada dalam rentang wajar dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Bahwa tidak terdapat sengketa penetapan harga jual (pricing policy) dan penggunaan metode transfer pricing atas transaksi penjualan barang jadi crumb rubber dari Pemohon Banding kepada ART, serta Terbanding telah mengakui rentang kewajaran atas perusahaan yang sebanding dengan ART adalah sebesar 0,53% - 1,17% sebagaimana pengujian pada TP Documentation Pemohon Banding. Sengketa a quo merupakan sengketa atas perbedaan pengakuan komponen atau bagian pembentuk penghitungan Gross Margin Ratio ART;

6. Terbanding telah melebihi kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam melakukan koreksi remunerasi atas fungsi financing berupa interest earned yang dibayarkan oleh End-buyer pihak ketiga kepada ART

a. Latar Belakang Transaksi Penjualan Pemohon Banding

Untuk memudahkan Majelis Hakim yang mulia dalam memahami sengketa a quo, berikut ini penjelasan Pemohon Banding mengenai fakta-fakta dan latar belakang transaksi yang disengketakan.

Bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan perjanjian penjualan barang jadi berupa crumb rubber dengan kode produksi SIR 10 dan SIR 20 kepada:

1) ART sebagai pihak afiliasi; dan

2) pihak independen

Penjelasan sederhana atas kedua transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

1) Bahwa transaksi yang dilakukan oleh ART dan Pemohon Banding dilatarbelakangi oleh Long Term Contract yang mengatur terkait kuantitas yang dipesan oleh End Buyer, Incoterm yang digunakan, Payment terms, Packing, dan Grade untuk produk crumb rubber yang dipesan. Kontrak tersebut akan diperbarui setiap satu semester oleh ART sebagai pembeli dan Pemohon Banding sebagai penjual. Sebagai informasi bahwa kontrak yang disepakati oleh Pemohon Banding dan ART tersebut telah disepakati sejak ART masih menjadi pihak independent Pemohon Banding;

ART merupakan perusahaan distributor yang mendistribusikan produk crumb rubber ke pasar internasional. Dalam hal ini, barang yang dijual dari Pemohon Banding ke ART akan dikirim langsung oleh Pemohon Banding ke lokasi End Buyer. Namun, atas pembayaran penjualan tersebut dilakukan masing-masing oleh Pemohon Banding & ART dan ART & End Buyer. Barang jadi yang dijual oleh Pemohon Banding ke ART adalah crumb rubber dengan kode produksi SIR 10 dan SIR 20;

Berikut adalah ilustrasi alur invoice dan pengiriman atas transaksi tersebut serta kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi transfer pricing pada transaksi a quo:

Gambar 1: Ilustrasi Skema Penjualan Pemohon Banding dan Kewenangan Koreksi Terbanding

Kewenangan Terbanding melak1u8kaaynakto(r3e)kUsUi tPrPahnsfer pricing berdasarkan PasalTidak diberikan kewenangan melakukan koreksi transfer pricing

TRANSAKSI AFILIASI Indonesia PT Anugrah Bungo Lestari ("ABL") Penjua (Manufacturing) Payment Te Penjualan dengan kode dan 99,4% X (SICOM - 0,6% remunerasi atas fungsi SICOM Tid S a e k n M gk e e n ta jadi M M et a a r l g B in oxSin Crum Archipela Tradin lan ("A rmCAD (Tr Crumb Rubber produksi SIR 10 SIR 20 Discount) distributor bagi ARTgapura ubber Rubber te Ltd ") Penj er) PenjualanCrum dengan kode prod dan SIR 100% X (STRANSAKSI INDEPENDEN Luar Negeri Payment TermCAD R1 InternationalPte ualan Ltd End Buyer Payment TermDAP* Goodyear Orient b Rubber Company uksi SIR 10 20 ICOM -Discount) SICOM Metal Box Tidak Menjadi Margin Sengketa Freight Interest Pokok Sengketa
Crumb R SIRubber
go g P RT ad
Payment TermCAD R1 InternationalPte Ltd Payment TermDAP* Goodyear Orient Company
PenjualanCrum dengan kode prod dan SIRb Rubber uksi SIR 10 20
100% X (SICOM -Discount)
Penjua
Payment TermCAD
Penjualan dengan kode danCrumb Rubber produksi SIR 10 SIR 20
99,4% X (SICOM - 0,6% remunerasi atas fungsiDiscount) distributor bagi ART

merupakan komponen harga yang seharusnya menjadi milik ART dari Pemohon Banding atas fungsi distributor, namun didapatkan dari End-buyer.

Berdasarkan Gambar 1 di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan crumb rubber dengan kode produksi SIR 10 dan SIR 20 kepada ART, dimana:

1. Pengiriman barang

Pengiriman barang dilakukan secara langsung dari lokasi Pemohon Banding kepada End-Buyer;

2. Invoice Pemohon Banding kepada ART

Invoice Pemohon Banding kepada ART menggunakan:

- Term FOB (Free on Board): Pemohon Banding hanya menanggung biaya pengangkutan sampai dengan Pelabuhan kirim;

- Term CAD (Cash Against Document): Pemohon Banding akan dibayar setelah dokumen lengkap;

3. Invoice ART kepada End-Buyer

- Karena Pemohon Banding hanya menanggung biaya pengangkutan sampai Pelabuhan kirim, maka ART/end customer harus menanggung biaya Freight;

- Karena penjualan Pemohon Banding langsung dibayar oleh ART ketika dokumen lengkap, maka ART harus menanggung term of payment sesuai invoice ART ke End-Buyer (di antaranya DAP);

bahwa berdasarkan skema di atas berikut adalah sampel invoice ART yang menunjukkan bahwa barang yang dijual kepada Goodyear Orient Company Pte. Ltd. (End Buyer) akan langsung dikirimkan langsung dari Pemohon Banding ke Goodyear Orient Company Pte. Ltd.;

Gambar 1: Sampel Invoice Penjualan Crumb Rubber dari ART ke End Buyer Pihak Ketiga

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa atas barang yang dijual ART kepada End Buyer adalah nyata-nyata merupakan produk yang sama atas produk yang dibeli oleh ART dari Pemohon Banding; bahwa selama Tahun Pajak 2019, atas penjualan crumb rubber dengan kode produksi SIR 10 dan SIR 20 oleh Pemohon Banding kepada ART, Pemohon Banding berhak untuk menerima 99,4% dari total harga penjualan ARfdT ke End Buyer yang mengacu pada SICOM dikurang dengan remunerasi ART sebesar 0,6%. Bahwa remunerasi sebesar 0,6% tersebut mencerminkan remunerasi bagi ART atas fungsi yang

dilakukannya sebagai Limited Risk Distributor yaitu dalam hal penggunaan distribution channel/saluran distribusi milik ART untuk menyediakan pasar bagi produk Pemohon Banding (menjual kembali crumb rubber milik Pemohon Banding);

bahwa selanjutnya, sebagaimana telah dijelaskan di atas, transaksi penjualan crumb rubber yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan ART dan pihak independen telah dilakukan sejak lama yaitu sejak tahun 2010. Dalam hal ini, pada tahun 2010 s.d. 2017 ART masih menjadi pihak independen Pemohon Banding di mana pada tanggal 20 Juni 2017, ART baru menjadi pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa skema transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada ART saat ini dan saat masih menjadi pihak independen adalah sama yaitu di mana Pemohon Banding langsung mengirimkan crumb rubber tersebut ke lokasi End Buyer ART;

b. Terbanding telah melebihi kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam melakukan koreksi remunerasi atas fungsi financing berupa interest earned yang dibayarkan oleh End-buyer pihak ketiga kepada ART

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah melebihi kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam melakukan koreksi atas remunerasi yang diperoleh ART dari pihak ketiga, sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas secara jelas telah diatur bahwa kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi hanya dibatasi atas

transaksi antar pihak afiliasi, yaitu Pemohon Banding dan ART di mana Margin ART dalam transaksi dengan Pemohon Banding sebesar 0,6% telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, sebagaimana dijelaskan pada Gambar 1 di atas, kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi transfer pricing seharusnya hanya atas komponen-komponen pembentuk harga atas transaksi antara Pemohon Banding ke ART sebagai pihak afiliasi, namun Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi transfer pricing atas komponen pembentuk harga penjualan dari ART kepada pihak independen Pemohon Banding yaitu berupa interest earned;

7. Bahwa pemberian remunerasi sebesar 0,6% kepada ART memiliki dasar sebagai berikut:

bahwa berdasarkan kontrak dan kondisi aktual, komponen harga jual kembali dari ART kepada pelanggan akhir terdiri dari harga pasar dasar, biaya-biaya, dan remunerasi sebesar 0,6%. Selanjutnya, atas penjualan crumb rubber yang dijual oleh Pemohon Banding kepada ART selama Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding berhak untuk menerima 99,4% dari total harga penjualan crumb rubber ART ke End Buyer yang mengacu pada SICOM dikurangi dengan discount pembelian, sementara sisanya merupakan margin bagi ART yaitu sebesar 0,6%. Margin tersebut mencerminkan remunerasi bagi ART atas fungsi yang dilakukannya; Gambar 3 Tabel CUP Penjualan Crumb Rubber Pemohon Banding

bahwa selanjutnya, berdasarkan penjelasan di atas dan perjanjian remunerasi antara Pemohon Banding dan ART tanggal 31 Desember 2018 dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa ART dalam menjalankan fungsinya sebagai distributor, ART disepakati hanya mendapat 0,6% dari selisih penjualannya kepada pembeli akhir dan pembeliannya kepada Pemohon Banding;

bahwa untuk menguji apakah margin tersebut merupakan nilai yang wajar, analisis penentuan harga transfer membandingkan margin tersebut dengan laba kotor yang didapat oleh distributor crumb rubber independen yang memiliki fungsi serupa, menggunakan aset yang serupa serta menanggung risiko yang serupa dengan ART. Untuk itu, Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method, selanjutnya disebut “RPM”) digunakan sebagai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai pada keadaan ini dan sebagai pelengkap (corroborative) dari penerapan metode CUP sebagaimana telah dijelaskan dalam TP Documentation Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

8. Bahwa dalam menentukan harga jual ke Pihak End Buyer, ART juga mempertimbangkan adanya komponen Freight dan Interest Earned, sehingga perhitungan Pemeriksa yang hanya mempertimbangkan Freight untuk harga jual ART adalah tidak tepat

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan tidak memperoleh dokumen pendukung lainnya sebagai dasar untuk memperhitungkan interest earned sebagai pengurang Nett Sales adalah tidak mendasar karena Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan terkait dasar penghitungan interest earned;

bahwa berikut adalah perhitungan yang menunjukkan remunerasi yang diterima oleh ART sehubungan dengan transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan ART serta fungsi tambahan yang dilakukan oleh ART, sebagai berikut:

Gambar 4: Detail Perhitungan Komponen Pembentuk Harga Pemohon Banding ke ART

ABL ke ART
No.Nomor InvoiceTanggal InvoiceNama AkunTermKuantitasHarga/UnitHarga Jual ABL ke ARTKurs BIPenjualan ABL ke ART dalam Rupiah
abc= a x bde = c x d
14,481
3311600181221/1/2019ARCHIPELAGO RUBBER TRADINGCAD2 01,6001.259572 53,929.3114,0723 ,677,150,367
4311600182131/1/2019ARCHIPELAGO RUBBER TRADINGCAD2 01,6001.259572 53,929.3114,0723 ,573,293,278

53116001830 20/02/2019 ARCHIPELAGO RUBBER TRADINGCAD201,6001.34933272,024.933,827,934,815 Gambar 5 Detail Perhitungan Komponen Pembentuk Harga ART ke End- Buyer

ART ke End Buyer
Tambahan Fungsi yang dilakukan sendiri oleh ART
Pembeli AkhirNomor InvoiceTermPenjualan Rubber (Harga Jual ART ke End User + DiscMargin ART (Selisih antara Harga Jual ART ke End UserProsentase Margin (RPM)Harga Jual ART ke End User-net (Sebelum Metal Box,Disc. Metal BoxFreightInterest EarnedTotal
M ef t=a li B+o jx )(net) - Hga =r gia - Jcu al ABLh = g/iFreig hi t=, Ifn -t ej rest)jklm = i + j + k + l
Goodyear Orientke ART)
Company (Private) Limited Goodyear OrientIN/19-00232DAP 118Day2 56,475.521 ,538.210.60%2 55,467.521 ,008.002 5,361.605 ,604.162 87,441.28
Company (Private) Limited Goodyear OrientIN/19-00411DAP 119Day2 56,475.521 ,538.210.60%2 55,467.521 ,008.002 3,827.205 ,545.922 85,848.64

Company (Private)INV/19/-00412DAP 119Day274,680.001,647.070.60%273,672.001,008.0023,827.205,889.00304,396.20 Limited

bahwa dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa sehubungan dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding dan ART, ART melakukan fungsi sebagai Limited Risk Distributor dan menerima remunerasi sebesar 0,6%. Sedangkan, dalam transaksi ART dengan pihak independen (End-Buyer), ART melakukan fungsi tambahan berupa fungsi freight dan fungsi financing. Dengan demikian adalah tidak tepat ketika dalam menguji kewajaran remunerasi Gross Margin ART dalam transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan ART, Terbanding tidak mengurangkan komponen interest karena interest (fungsi financing) tidak termasuk dalam fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berikut adalah contoh sampel perbandingan invoice antara penjualan Pemohon Banding ke ART jika dibandingkan dengan ART ke End-Buyer yang sehubungan dengan tabel di atas, sebagai berikut:

Gambar 6 Perbandingan Invoice antara Penjualan Pemohon Banding ke ART dengan ART ke End-Buyer - Sampel 1

Gambar 7 Perbandingan Invoice antara Penjualan Pemohon Banding ke ART dengan ART ke End-Buyer - Sampel 2

Gambar 8 Perbandingan Invoice antara Penjualan Pemohon Banding ke ART dengan ART ke End-Buyer - Sampel 3

Kemudian, sebagaimana dijelaskan di poin 6 di atas, harga jual ABL ke ART adalah 99,4% x (SICOM - Discount Pembelian). Selanjutnya, dalam menentukan harga jual ke End Buyer, ART mempertimbangkan adanya biaya Freight dan Interest Earned (mohon mengacu pada gambar 2 di atas) khususnya untuk penjualan ke End Buyer “Goodyear Orient Company (Private) Limited”. Dalam penjualan barang jadi tersebut, dalam kolom payment di invoice ART-End Buyer terdapat informasi incoterm Delivery at Place (“DAP”) dan payment term di antaranya 117-120 Days From B/L Date bervariasi sesuai informasi masing-masing pada invoice;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding mempertimbangkan komponen Freight dan Interest untuk dikeluarkan dalam memperhitungkan Gross Profit Margin ART sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas dengan nilai Gross Profit Margin ART sebesar 0,6% berada dalam rentang 0,53% sampai dengan 1,17%;

bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam upaya penjualan crumb rubber dari Pemohon Banding ke ART serta ART ke pihak independen terdapat dua macam termin pembayaran yang disepakati yaitu CAD dan DAP (sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada poin

1.6. di atas) dalam kontrak jangka panjang, masing-masing term pembayaran memiliki risiko yang berbeda-beda sebagai berikut:

Tabel 1: Perbedaan Termin Pembayaran antara Pemohon Banding ke ART dan ART ke Pihak Independen

KondisiTransaksi 1Termin Pembayar an 1Transaksi 2Termin Pembayaran 2Kesimpulan
1Pemohon Banding ke ARTCAD/cashART ke pihak independenCAD/cash1. Tidak terdapat risiko kredit di penjual (PB) karena dari pihak ART akan langsung melakukan pembayaran ke PB. 2. Tidak terdapat risiko kredit di penjual (ART) karena dari pihak pelanggan independen akan langsung melakukan pembayaran. Sehingga, tidak ada interest yang ditagihkan untuk mitigasi risiko kredit.
2Pemohon Banding ke ARTCAD/cashART ke pihak independenDAP/maks 120 hari1. Tidak terdapat risiko kredit di penjual (PB) karena dari pihak ART akan langsung melakukan pembayaran kepada PB. 2. Terdapat risiko kredit di penjual (ART) karena dari pihak pelanggan independen baru akan melakukan pembayaran/pelunasan maks. dalam 120 hari, sementara dari ART membayar secara cash.

bahwa dalam hal kondisi dalam poin 2 tabel 1, maka terdapat perbedaan termin pembayaran untuk penjualan crumb rubber dari Pemohon Banding ke ART (CAD/cash) dan ART ke pihak independen (DAP/maks.120 hari). Sehingga, dalam ketentuan pembayaran atas pembelian crumb rubber oleh ART dari Pemohon Banding, ART tidak diberikan kelonggaran dalam jangka waktu pembayaran. Sementara, atas penagihan dari ART kepada pelanggan pihak independen, pelanggan dari ART dapat melunasi pembayaran atas pembelian crumb rubber dalam tempo maksimal 120 hari. Oleh karena itu, pemberian interest kepada pelanggan ditujukan untuk mitigasi atas risiko kredit yang ditanggung oleh ART;

bahwa pemberian interest untuk mitigasi risiko kredit dari sisi penjual merupakan hal yang lazim dilakukan dalam dunia bisnis. Sebagaimana mengutip praktek bisnis dalam industri karet berikut:

1) Dalam publikasi Accenture Tahun 2014, dijelaskan bahwa:

“As bilateral contracts lead to long-term credit risk exposure, buyers and sellers need to spread their positions carefully across different parties and avoid issues such as supply disruption or income losses.”

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]:

“Karena kontrak bilateral mengarah pada eksposur risiko kredit jangka panjang, pembeli dan penjual perlu menelaah posisi mereka dengan hati- hati ke berbagai pihak dan menghindari masalah seperti gangguan pasokan atau kerugian pendapatan”;

bahwa berdasarkan publikasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam praktik bisnis di industri karet, penjual tidak terlepas dari eksposur risiko kredit jangka panjang apabila melakukan transaksi dengan kesepakatan LTC/long term contract, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Untuk memitigasi hal tersebut, maka perlu untuk penelaahan ketentuan penagihan kepada pelanggan pihak independen guna menghindari adanya kerugian dari transaksi yang dilakukan. Salah satunya dengan menerapkan sejumlah interest tertentu;

2) Berdasarkan penjelasan oleh Thomas Brock dalam publikasi di Investopedia.com pada 15 Maret 2022:

“Credit risk is the possibility of a loss resulting from a borrower's failure to repay a loan or meet contractual obligations. Traditionally, it refers to the risk that a lender may not receive the owed principal and interest, which results in an interruption of cash flows and increased costs for collection. Excess cash flows may be written to provide additional cover for credit risk. When a lender faces heightened credit risk, it can be mitigated via a higher coupon rate, which provides for greater cash flows. Although it's impossible to know exactly who will default on obligations, properly assessing and managing credit risk can lessen the severity of a loss. Interest payments from the borrower or issuer of a debt obligation are a lender's or investor's reward for assuming credit risk”;

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]:

“Risiko kredit adalah kemungkinan kerugian akibat kegagalan peminjam untuk membayar kembali pinjaman atau memenuhi kewajiban kontraktual. Secara tradisional, ini mengacu pada risiko bahwa pemberi pinjaman mungkin tidak menerima pokok dan bunga yang terutang, yang mengakibatkan gangguan arus kas dan peningkatan biaya untuk penagihan. Arus kas berlebih dapat ditulis untuk memberikan perlindungan tambahan untuk risiko kredit. Ketika pemberi pinjaman menghadapi risiko kredit yang tinggi, hal itu dapat dikurangi melalui tingkat kupon yang lebih tinggi, yang menyediakan arus kas yang lebih besar. Meskipun tidak mungkin untuk mengetahui secara pasti siapa yang akan gagal membayar kewajiban, menilai dan mengelola risiko kredit dengan benar dapat mengurangi keparahan kerugian. Pembayaran bunga dari peminjam atau penerbit kewajiban utang adalah imbalan pemberi pinjaman atau investor karena menanggung risiko kredit”;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1) Kondisi ART dalam transaksi penjualan crumb rubber ini layaknya pemberi pinjaman, yang mana terpapar kemungkinan risiko kerugian akibat dari kemungkinan adanya kegagalan dari pelanggan pihak independen untuk melunasi pembayaran sesuai dengan invoice yang ditagihkan ART kepada pelanggan;

2) Ketika ART menghadapi risiko kredit, maka risiko kredit tersebut dapat dimitigasi dengan penerapan biaya interest. Pemberian interest ini dimaksudkan untuk menyediakan arus kas yang lebih besar sehingga dapat menutupi risiko kredit yang ditanggung oleh ART dalam bertransaksi dengan pihak independen;

3) Sehingga, praktik pemberian interest guna mitigasi risiko kredit dari sisi penjual (ART) nyatanya merupakan praktik yang lazim di dunia bisnis industri karet;

bahwa oleh karena itu, salah satu komponen selisih (selain remunerasi ART dan biaya freight) dari unit price di invoice transaksi penjualan crumb rubber Pemohon Banding kepada ART dan unit price di invoice ART

kepada pihak independen adalah nilai interest yang ditagihkan dari ART kepada Pihak Independen. Nilai interest tersebut dikeluarkan dalam perhitungan kewajaran Pemohon Banding semata-mata untuk mengeliminasi perbedaan ketentuan termin pembayaran dan perbedaan risiko antara Pemohon Banding dan ART. Namun, dapat disampaikan bahwa penagihan interest di dalam unit price penjualan crumb rubber dari ART semata-mata ditujukan kepada pelanggan pihak independen. Dengan demikian, adanya interest earned adalah guna mitigasi risiko kredit atas transaksi antara ART dengan pelanggan independen;

Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta di atas dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena:

1. Terbanding telah melebihi kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam melakukan koreksi remunerasi atas fungsi financing berupa interest earned yang dibayarkan oleh End-buyer pihak ketiga kepada ART. Koreksi Terbanding tersebut merupakan remunerasi atas fungsi pendanaan yang diterima oleh ART dari pelanggan pihak ketiga dan risiko keuangan berupa risiko kredit dan risiko fluktuasi biaya bunga. Sejatinya, remunerasi atas fungsi pendanaan tersebut telah wajar karena benar-benar diperoleh oleh ART dari pihak ketiga;

2. Term pembayaran dalam transaksi penjualan ekspor crumb rubber antara Pemohon Banding dengan ART menggunakan term pembayaran CAD. Sepanjang dokumen-dokumen penjualan tersebut telah lengkap maka Pemohon Banding dapat segera menerima pembayaran kas dari ART. Dengan demikian, dalam transaksi penjualan crumb rubber kepada ART, Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi pendanaan dan tidak menanggung risiko keuangan berupa resiko kredit dan risiko fluktuasi bunga Bank;

3. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung dan penjelasan terkait dengan perhitungan interest earned sejak tahap pemeriksaan, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan tidak

memperoleh dokumen pendukung lainnya sebagai dasar untuk memperhitungkan interest earned sebagai pengurang Nett Sales adalah tidak mendasar;

B. Usul

Berdasarkan alasan sebagaimana telah dijelaskan di atas dan demi keadilan maka Pemohon Banding memohon Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebagaimana diuraikan di atas yang dilakukan oleh Terbanding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding Nomor 065/ABL/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022 yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00391/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00003/406/19/332/21 tanggal 28 April 2021;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00003/406/19/332/21 tanggal 28 April 2021;

4. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-66 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00391/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2019 Nomor: 00003/406/19/332/21 tanggal 28 April 2021;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor: 055/ABL/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021; Bukti P-4.Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Anugrah Bungo Lestari Nomor: 2 tanggal 22 Oktober 2021, Notaris Inayati Noor Thahir, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor;

Bukti P-5.SPHP Nomor 00007/WPJ.27/KP.0205/RIKSIS/2021 tanggal 11 Febr

uari 2020;

Bukti P-6.Risalah Pembahasan Nomor PRIN-

00065/WPJ.27/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 02 Juni 2020; Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus a.n. Henny Nomor: 124/ABL/XII/2022

tanggal 26 Desember 2022;

Bukti P-8.Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1235/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus a.n. Muh Fahri Maulana Nomor:

125/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

512/PP/IKH/2022 tanggal 4 Juli 2022 Tentang Izin Kuasa Hukum; Bukti P-11. SuratKuasaKhususa.n.RantiFauziahNomor:

126/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

894/PP/IKH/2022 tanggal 16 September 2022 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus a.n. Muhamad Noprianto Nomor:

128/ABL/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022;

Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

429/PP/IKH/2022 tanggal 7 Juni 2022 Tentang Izin Kuasa Hukum; Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus a.n. Catherine Hana Maria Assa Nomor:

001/ABL/I/2023 tanggal 16 Januari 2023;

Bukti P-16. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1526/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2022 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-17. Pakta Integritas;

Bukti P-18. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Anugrah

Bungo Lestari Nomor: 75 tanggal 29 Juli 2020, Notaris Darmaharto, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-19. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Anugrah

Bungo Lestari Nomor: 5 tanggal 20 Oktober 2022, Notaris Inayati Noor Thahir, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor;

Bukti P-20. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2019; Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus a.n. Emanuel Dewo Adi Winedhar Nomor:

018/ABL/II/2023 tanggal 1 Februari 2023;

Bukti P-22. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

730/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-23. Long Term Contract antara PT ABL dengan ART Semester 1 dan

Semester 2 untuk End-Customer Good Year Orient Company (Private) Limited;

Bukti P-24. Long Term Contract antara PT ABL dengan ART Semester 1 dan

Semester 2 untuk End-Customer R1 International;

Bukti P-25. Perjanjian remunerasi antara Pemohon Banding dan ART tanggal 1

Februari 2016;

Bukti P-26. Addendum atas Perjanjian remunerasi antara Pemohon Banding

dan ART tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-27. Transfer Pricing Documentation PT ABL Tahun Pajak 2019; Bukti P-28. Surat (tanpa nomor) tanggal 30 Maret 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti P-29. Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia Long Term Contract

antara Pemohon Banding dengan ART Semester 1 dan Semester 2 untuk End-Customer Good Year Orient Company (Private) Limited;

Bukti P-30. Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia Long Term Contract

antara Pemohon Banding dengan ART Semester 1 dan Semester 2 untuk End-Customer R1 International;

Bukti P-31. Invoice Pemohon Banding kepada ART Tahun 2019;

Bukti P-32. Invoice ART kepada End-Customer Tahun 2019;

Bukti P-33. Detail Perhitungan Komponen Pembentuk Harga Pemohon Banding

ke ART dan ART ke End-Customer;

Bukti P-34. Perbandingan Invoice antara Penjualan Pemohon Banding ke ART

dengan ART ke End-Customer;

Bukti P-35. Surat (tanpa nomor) tanggal 11 Mei 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti P-36. Surat (tanpa nomor) tanggal 15 Juni 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti P-37. Laporan Pendukung Alasan Berbisnis di Singapura;

Bukti P-38. Surat (tanpa nomor) tanggal 27 Juli 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti P-39. Sample Invoice ART kepada GYO Tahun 2019 (Invoice no. IN19-

00496);

Bukti P-40. Perhitungan Interest untuk Invoice ART kepada GYO no. IN19-

00496;

Bukti P-41. Purchase Contract antara Pemohon Banding dan ART;

Bukti P-42. Long Term Agreement antara Pemohon Banding dan ART;

Bukti P-43. Surat (tanpa nomor) tanggal 31 Agustus 2023 hal Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-44. Daftar permintaan Majelis Hakim kepada Pemohon Banding menge

nai Peredaran Usaha sebesar yang disampaikan sepanjang persida ngan;

Bukti P-45. Purchase Contract Februari 2019 dan Long Term Contract antara

Pemohon Banding dan ART Semester 1 untuk End-Customer Good Year Orient Company (Private) Limited (GYO);

Bukti P-46. Terjemahan Tersumpah Purchase Contract dan Long Term

Contract antara Pemohon Banding dan ART Semester 1 untuk End- Customer Good Year Orient Company (Private) Limited (GYO);

Bukti P-47. Long Term Agreement antara Pemohon Banding dan ART Februari

2019;

Bukti P-48. Terjemahan Tersumpah Long Term Agreement antara Pemohon

Banding dan ART Februari 2019;

Bukti P-49. Sample Invoice ART kepada GYO Tahun 2019 (Invoice no. IN/19-

00496);

Bukti P-50. Korespondensi email untuk periode Mei 2019 antara ART dan

GYO sehubungan dengan kesepakatan LIBOR rate dan Spread dan perhitungan interest IN19-00496 beserta terjemahan tersumpah;

Bukti P-51. Perhitungan Interest untuk Invoice ART kepada GYO no. IN/19-

00817;

Bukti P-52. Terjemahan Tersumpah Perhitungan Interest

dan Perhitungan Bunga untuk Invoice ART kepada GYO no. IN/19- 00817;

Bukti P-53. Bukti Transfer dan Payment Advise dari ART kepada Pemohon

Banding atas transaksi tanggal 09 Mei 2019;

Bukti P-54. Terjemahan Tersumpah atas Bukti Transfer dan Payment Advise dari

ART kepada Pemohon Banding atas transaksi tanggal 09 Mei 2019; Bukti P-55. Rekening Koran dan Invoice Nomor 3116001886 Pemohon Banding

- ART;

Bukti P-56. Credit Advise atas Receivables Financing dari Citibank kepada ART; Bukti P-57. Terjemahan Tersumpah Credit Advise atas Receivables Financing

dari Citibank kepada ART;

Bukti P-58. Rincian Invoice Tagihan ART-End Customer dan Perhitungan Bunga

Receivables Financing dari Citibank kepada ART atas Invoice nomor IN/19-00817;

Bukti P-59. Sample Invoice ART kepada GYO Tahun 2019 (Invoice no. IN/19-

00817);

Bukti P-60. Laporan Keuangan Archipelago Rubber Trading Pte Ltd (ART) Tahun

2019;

Bukti P-61. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti P-62. Purchase Contract April 2019 antara Pemohon Banding dan ART

Semester 1 untuk End-Customer Good Year Orient Company (Private) Limited (GYO);

Bukti P-63. Terjemahan Tersumpah Purchase Contract April 2019 antara

Pemohon Banding dan ART Semester 1 untuk End-Customer Good Year Orient Company (Private) Limited (GYO);

Bukti P-64. Terjemahan Tersumpah Long Term Agreement antara Pemohon

Banding dan ART April 2019;

Bukti P-65. Surat (tanpa nomor) tanggal 21 September 2023 hal Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-66. Surat (tanpa nomor) tanggal 19 Oktober 2023 hal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00391/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022;

Bukti T-2.Matriks Sengketa;

Bukti T-3.LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00036/WPJ.27/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 22 April 2021; Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-2173/WPJ.27/2022

tanggal 17 Mei 2022;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Rincian Koreksi Peredaran Usaha;

Bukti T-7.Surat (tanpa nomor) tanggal 30 Maret 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-8.Rincian biaya interest earned ART;

Bukti T-9.Rincian koreksi peredaran usaha ABL 2019 - uji gross profit ratio

Afiliasi Singapura (ART);

Bukti T-10. Surat (tanpa nomor) tanggal 11 Mei 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-11. Surat (tanpa nomor) tanggal 15 Juni 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-12. Surat (tanpa nomor) tanggal 31 Agustus 2023 hal Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-13. Surat (tanpa nomor) tanggal 21 September 2023 hal Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-14. Surat Nomor: S-5135/PJ/PJ.07/2023 tanggal 25 September 2023

hal Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00391/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00003/406/19/332/21 tanggal 28 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 065/ABL/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha515.792.847.474,00516.850.636.247,001.057.788.773,00

Pendapat PengadilanPajak

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp1.057.788.773,00 berdasarkan perhitungan Gross Margin Ratio dari Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (ART) sebagai pihak afiliasi dan pembeli yang mendistribusikan produk Pemohon Banding, dimana berdasarkan perhitungan Terbanding, Gross Margin Ratio ART berada di atas rentang wajar perusahaan pembanding, sehingga Terbanding melakukan koreksi terhadap profit yang seharusnya diperoleh ART sejumlah 0,91% [Net Sales - Freight (1,94%) - Median (1,03%)] Rp1.057.788.773,00;

bahwa di dalam persidangan terakhir Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor: S-5135/PJ/PJ.07/2023 tanggal 25 September 2023, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha merupakan koreksi atas perhitungan Nett Sales kepada End-Customer, dimana Terbanding memperhitungkan interest earned menjadi peredaran usaha distributor. Hal ini dikarenakan Terbanding tidak memperoleh dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa atas interest earned dapat dijadikan sebagai pengurang Nett Sales kepada End-Customer;

2. Bahwa Nett Sales distributor (ART) menjadi penting karena menjadi dasar perhitungan peredaran usaha Pemohon Banding dimana distributor memperoleh remunerasi atau imbalan sebesar 0,6% dari Nett Sales kepada End-Customer sebagaimana disepakati dalam perjanjian pemberian remunerasi antara Pemohon Banding dengan Distributor. Dalam hal ini, apabila memang benar terdapat eksistensi dari fungsi financing atau pengenaan bunga dari ART selaku distributor kepada End-Customer maka interest earned tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan remunerasi untuk distributor sehingga dapat menurunkan besaran peredaran usaha Pemohon Banding. Akan tetapi, selama proses pemeriksaan sampai dengan persidangan banding, Pemohon Banding

tidak dapat menunjukan bukti pendukung yang kuat adanya pengenaan bunga kepada End-Customer oleh distributor;

3. Bahwa Pemohon Banding mengakui dan menyatakan dalam penjelasan tertulisnya, meskipun tidak terdapat keterangan secara jelas dalam Long Term Contract (LTC) atau Purchase Order (PO) tetapi di dalam sampel invoice terdapat Term Pembayaran DAP 120 hari – Payment Due 05 Juli 2019 yang menunjukan adanya pengenaan bunga kepada End-Customer dan terdapat email pemberitahuan terkait tingkat suku bunga Citibank dan Credit Agricole. Sejak sidang ke-4 sampai dengan sidang ke-7, pengertian DAP menurut penjelasan baik lisan maupun tertulis Pemohon Banding adalah Document Against Payment;

4. Bahwa berdasarkan perjanjian pemberian remunerasi, dokumen yang menjadi dasar perhitungan nilai jual kepada End-Customer adalah LTC dan PO. Invoice dan email yang disampaikan Pemohon Banding bukanlah dokumen yang dapat menjadi dasar perhitungan nilai Nett Sales kepada End-Customer. Selain itu, sampel Invoice dan email yang disampaikan Pemohon Banding tidak secara jelas menyatakan adanya pengenaan bunga kepada End-Customer;

5. Bahwa pengertian Document Against Payment menunjukan bahwa importir tidak dapat mengambil haknya atas barang yang dikirimkan sebelum melakuan pelunasan melalui bank yang telah ditunjuk sebagai perantara sehingga adanya pengenaan bunga dan fungsi financing yang dilakukan distributor kepada End- Customer tidak dapat diyakini kebenarannya;

6. Bahwa atas pengertian DAP diubah oleh Pemohon Banding pada sidang ke-8 menjadi Delivery at Place, sehingga hal ini menunjukan inkonsistensi alasan Pemohon Banding. Selain itu term Delivery at Place merupakan term terkait pengiriman dan bukan term pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam Invoice dan alasan sengketa Pemohon banding. Dalam hal pengiriman, Terbanding telah mengakui dan mengeluarkan biaya freight dalam perhitungan Nett Sales kepada End-Customer sehingga tidak ada sengketa terkait biaya pengiriman;

7. Bahwa dalam Audit Report Distributor (ART) Tahun 2019 tidak terdapat penjelasan dan pemisahan terkait pendapatan bunga ART. Hal ini tidak sesuai

dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak menerapkan azas pencatatan pembukuan yang baik;

8. Bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa mekanisme penyusunan Audit Report ART sudah menyesuaikan dengan regulasi penyajian Laporan Keuangan oleh Auditor Publik di Singapura, Terbanding berpendapat hal ini dapat terjadi disebabkan atas seluruh dokumen resmi terkait transaksi baik Surat Perjanjian Pemberian Transaksi, LTC, PO, dan Invoice tidak secara jelas menyatakan adanya pengenaan bunga dan fungsi financing dari ART kepada End-Customer sebagaimana telah diakui Pemohon Banding;

Menimbang Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pemberian remunerasi sebesar 0,6% kepada ART memiliki dasar sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan kontrak dan kondisi aktual, komponen harga jual kembali dari ART kepada pelanggan akhir terdiri dari harga pasar dasar, biaya-biaya, dan remunerasi sebesar 0,6%. Selanjutnya, atas penjualan crumb rubber yang dijual oleh Pemohon Banding kepada ART selama Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding berhak untuk menerima 99,4% dari total harga penjualan crumb rubber ART ke End Buyer yang mengacu pada SICOM dikurangi dengan discount pembelian, sementara sisanya merupakan margin bagi ART yaitu sebesar 0,6%. Margin tersebut mencerminkan remunerasi bagi ART atas fungsi yang dilakukannya;

2. bahwa untuk menguji apakah margin tersebut merupakan nilai yang wajar, analisis penentuan harga transfer membandingkan margin tersebut dengan laba kotor yang didapat oleh distributor crumb rubber independen yang memiliki fungsi serupa, menggunakan aset yang serupa serta menanggung risiko yang serupa dengan ART. Untuk itu, Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method, selanjutnya disebut “RPM”) digunakan sebagai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai pada keadaan ini dan sebagai pelengkap (corroborative) dari penerapan metode CUP sebagaimana telah dijelaskan dalam TP Documentation Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

3. bahwa dalam menentukan harga jual ke Pihak End Buyer, ART juga mempertimbangkan adanya komponen Freight dan Interest Earned, sehingga

perhitungan Terbanding yang hanya mempertimbangkan Freight untuk harga jual ART adalah tidak tepat;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 19 Oktober 2023 yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Bahwa margin sebesar 0,6% yang diterima ART atas fungsi distribusi yang dilakukannya dalam transaksi penjualan crumb rubber Pemohon Banding kepada pembeli pihak ketiga berbeda dengan remunerasi berupa interest earned yang diterima ART dari pembeli pihak ketiga atas fungsi financing yang dilakukan ART dengan memberikan term pembayaran atas penjualan kembali crumb rubber kepada pihak ketiga;

2. terdapat perjanjian remunerasi yang telah disepakati sejak ART masih menjadi Pihak Independen dari Pemohon Banding (sebelum tanggal 20 Juni 2017) antara Pemohon Banding dan ART dan perubahan (Addendum) atas perjanjian tersebut yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 atas fungsi distributor ART terkait transaksi penjualan crumb rubber Pemohon Banding dengan ART. Bahwa tidak terdapat sengketa atas pemberian atau pembayaran remunerasi sebesar 0,6% sebagai margin distributor ART;

3. Bahwa berdasarkan Poin I Addendum atas Perjanjian Pemberian Remunerasi antara Pemohon Banding dengan ART tersebut, Pemohon Banding dan ART menyepakati perubahan pada Pasal 1 Ayat 1.1. yang menyatakan bahwa ART berhak untuk menerima keuntungan sebesar 0,6% dari sebelumnya 0,5% dari total harga penjualan crumb rubber antara ART kepada End Customer (yang mengacu pada harga SICOM). Bahwa remunerasi sebesar 0,6% tersebut telah diuji dengan Resale Price Method (RPM) dengan menghasilkan rentang kewajaran yang berkisar antara 0,53% sampai dengan 1,17%. Oleh karena itu, kebijakan penetapan laba tersebut berada di dalam rentang kewajaran yang berkisar antara 0,53% sampai dengan 1,17% dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut, sebagaimana dinyatakan pada Poin III Addendum perjanjian tersebut, selain poin perubahan yaitu Pasal 1 Ayat 1.1. ketentuan lainnya tidak berubah dan akan tetap berlaku dan mengikat Pemohon Banding dan ART;

4. Pemohon Banding mempertimbangkan komponen Freight dan Interest untuk dikeluarkan dalam memperhitungkan Gross Profit Margin ART karena kedua komponen tersebut bukan merupakan hak Pemohon Banding karena tidak mencerminkan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

5. Bahwa margin yang diterima oleh ART sebagai distributor sebesar 0,6% juga telah didukung oleh Tabel CUP dalam TPDoc Pemohon Banding. Dalam Tabel CUP tersebut Pemohon Banding telah menyandingkan satu-per-satu invoice dari Pemohon Banding ke ART dengan invoice ART ke End Customer (Sampel screenshot atas Tabel CUP tersebut dapat mengacu pada Skema 1 halaman 55 Penjelasan Tertulis ini). Lebih lanjut, remunerasi berupa margin atas fungsi distributor ART sebesar 0,6% tersebut telah diuji dengan Resale Price Method (RPM) dan berada di dalam rentang kewajaran yaitu antara 0,53% sampai dengan 1,17% sehingga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana telah dijelaskan dalam TP Documentation Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

6. Singapura merupakan pusat perdagangan terbesar di Asia Tenggara sehingga perusahaan multinasional cenderung menjadikan Singapura menjadi Hub untuk kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut dibuktikan dengan hampir seluruh perusahaan besar di dunia membuka kantor di Singapura untuk dijadikan Hub kawasan regional Asia Tenggara. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan ART di Singapura dilatarbelakangi oleh alasan bisnis komersial (genuine business reason).

7. ART sebagai trader mempunyai jaringan pemasaran yang luas dan mempunyai relasi pelanggan di berbagai negara. Keputusan untuk menjual melalui ART dilakukan untuk memperluas pangsa pasar dan hal ini dimulai pada tahun 2014 pada saat ART masih menjadi pihak independen. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi penjualan melalui trader adalah transaksi yang Arm’s Length (wajar);

8. Selain itu, Pemohon Banding melakukan penjualan melalui ART dengan pertimbangan bahwa ART dapat memberikan layanan lebih kepada pelanggan berupa pemberian term pembayaran secara kredit dan dapat mengurusi terkait pengangkutan. Karena itu, ART akan menerima pendapatan tambahan berupa interest dan freight. Jika dibandingkan dengan Pemohon Banding, Pemohon

Banding hanya melayani penjualan dengan term FOB dan pembayaran secara Cash setelah dokumen lengkap (Cash Against Document/CAD). Dengan demikian, Pemohon Banding tetap dapat menambah dan mendapatkan pelanggan dalam hal pelanggan memerlukan jangka waktu pembayaran secara kredit yaitu dengan melakukan penjualan melalui ART;

9. Bahwa kontrak antara Pemohon Banding dengan ART telah dibuat sebelum ART menjadi pihak afiliasi sehingga isi kontrak telah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

10. Bahwa Terbanding telah mengakui pembayaran remunerasi berupa interest earned untuk pihak ketiga atas fungsi financing yang dilakukan oleh pihak ketiga merupakan hal yang wajar dan diakui dalam transaksi secara bisnis;

11. Pemohon Banding menggunakan Incoterm FOB dan barang akan dikirimkan secara langsung (flash title) kepada End Customer sehingga Pemohon Banding hanya akan bertanggung jawab atas risiko kerusakan sampai saat barang dimuat di pelabuhan kirim dan tanggung jawab akan beralih ke forwarder pihak independen yang ditunjuk oleh End Customer;

12. Dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa klaim atas produk cacat akan diidentifikasi terlebih dahulu apakah terjadi pada saat pengiriman dari Pabrik ke Pelabuhan kirim atau pada saat pengiriman dari Pelabuhan kirim ke lokasi End Customer. Apabila barang rusak terjadi saat pengiriman dari Pabrik ke Pelabuhan kirim, maka Pemohon Banding akan menanggung risiko atas produk rusak tersebut. Sedangkan, apabila barang rusak terjadi pada saat barang di angkut di Pelabuhan kirim hingga tiba di lokasi End Customer maka perusahaan forwarder yang ditunjuk akan menanggung risiko atas produk cacat tersebut;

13. Terbanding telah melebihi kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam melakukan koreksi pendapatan bunga atas fungsi financing ART yang kemudian piutang tersebut telah dijual kepada Citibank Singapura dengan dikurangi Discount Charge.

14. Terdapat korespondensi email untuk periode Mei 2019 antara ART dan Goodyear Orient Company (GYO) yang menunjukkan bahwa karyawan GYO melakukan konfirmasi kepada karyawan ART terkait interest rate (LIBOR rate

+

Spread) yang akan digunakan dalam perhitungan interest earned pada transaksi ini. Berdasarkan bukti korespondensi tersebut, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa end customer tidak mengetahui bahwa harga jual tersebut sudah termasuk interest dan bahwa dalam email tersebut tidak terdapat penjelasan fungsi adanya pemberitahuan email tersebut untuk kepentingan apa dan digunakan dalam transaksi dan dokumen yang mana nyata-nyata terbantahkan;

15. Berdasarkan penjelasan pada poin-poin di atas, dalil Terbanding yang meragukan adanya eksistensi fungsi financing dikarenakan menurut Terbanding pemberian interest earned tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat seperti pemisahan perhitungan atas interest earned di dalam invoice tagihan dan bahwa end customer tidak mengetahui harga jual tersebut sudah termasuk interest earned telah terbantahkan. Bahwa meskipun nilai perhitungan interest earned tidak terlihat dalam invoice namun, informasi tentang interest disebutkan di dalam invoice. Sedangkan perhitungan interest earned ART telah dapat disediakan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding telah dapat menyediakan perhitungan interest earned yang merupakan hak/penghasilan bagi ART (bukan Pemohon Banding) atas penyediaan term pembayaran yang diberikan kepada ART, sehingga seharusnya koreksi a quo dapat dibatalkan;

16. Terbanding telah salah dalam mengartikan term DAP sebagai Document Against Payment yang seharusnya adalah incoterm Delivery At Place. Kesalahan mengartikan DAP oleh Terbanding sebagai Document Against Payment mengakibatkan Terbanding menganggap bahwa End Customer (dalam hal ini GYO) telah melakukan pembayaran kepada Citibank untuk dapat mengklaim haknya/mengambil barang di Pelabuhan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sehubungan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar Rp1.057.788.773,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana terdapat perbedaan dalam penggunaan interest earned antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam perhitungan Gross Margin Ratio

dari Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (ART), Singapura sebagai pihak afilias yang menjadi pihak yang diuji (tested party) dalam penerapan PKKU terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis sehubungan penggunaan ketentuan dan referensi yang tepat dalam rangka penerapan PKKU, sekaligus pembuktian mengenai perhitungan harga wajar sesuai PKKU (arm’s length price) yang tepat berdasarkan ketentuan dan referensi a quo;

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian,

penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, yang mengatur antara lain;

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara;

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang mengatur antara lain:

Lampiran Bab II Huruf B.1.b

Analisis fungsi dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan transaksinya, maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak.

Setelah tahapan pertama dilaksanakan, maka dapat ditentukan karakter usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi manufaktur antara lain fully fledged manufacturing, contract manufacturing, dan toll manufacturing. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi distributor antara lain fully fladged distributor, limited risk distributor, commissionaire, dan commission agent.

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG 2017)

Paragraph 3.50

Comparability adjustments should be considered if (and only if) they are expected to increase the reliability of the results. Relevant considerations in this regard include the materiality of the difference for which an adjustment is being considered, the quality of the data subject to adjustment, the purpose of the adjustment and the reliability of the approach used to make the adjustment;

Paragraph 3.51

It bears emphasis that comparability adjustments are only appropriate for differences that will have a material effect on the comparison. Some differences will invariably exist between the transactions and the third party comparables. A comparison may be appropriate despite an unadjusted difference, provided that the difference does not have a material effect on the reliability of the comparison. On the other hand, the need to perform numerous or substantial adjustments to key comparability factors may indicate that the third party transactions are in fact not sufficiently comparable;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan dan referensi tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti- bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan penjualan barang hasil produksinya berupa crumb rubber dengan kode produksi SIR 10 dan SIR 20 kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (ART), Singapura sebagai pihak afiliasi yang selanjutnya mendistribusikan produk crumb rubber tersebutke pasar internasional;

2. Bahwa berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, Pemohon Banding termasuk dalam kategori perusahaan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (Fully Fledge Manufacturer), sedangkan ART sebagai pembeli dan pihak afiliasi termasuk dalam kategori Limited Risk Distributor;

3. Bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian untuk menguji kewajaran penjualan barang jadi crumb rubber ABL kepada ART dengan menggunakan metode CUP, serta pengujian corroborative terhadap Margin ART dengan menggunakan metode RPM dengan ART sebagai tested party;

4. Bahwa rentang Kewajaran yang diperoleh dari pengujian corroborative RPM atas perusahaan pembanding yang sebanding dengan ART menghasilkan

rentang kewajaran dengan Q1 sebesar 0,53% dan Q3 sebesar 1,17% sebagai berikut:

5. Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, margin ART adalah sebesar 0,6%, yang berada dalam rentang kewajaran, sehingga memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

6. Bahwa tidak terdapat sengketa di antara para Pihak sehubungan metode penerapan PKKU yang dipilih maupun data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, namun Terbanding tidak setuju dengan perhitungan Gross Margin Ratio ART;

7. Bahwa Terbanding berpendapat dalam menghitung penjualan (net sales) yang dijadikan dasar dalam perhitungan RPM ART, tidak seharusnya dikurangkan interest earned karena tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan interest earned tersebut dibebankan kepada end-customer dan dapat dijadikan sebagai pengurang penjualan;

8. Bahwa Terbanding menghitung ulang Gross Margin Ratio ART berdasarkan Net Sales - Freight dan menghasilkan Gross Margin sebesar 1,94%, sedangkan Pemohon Banding menghitung Gross Margin Ratio ART berdasarkan Net Sales

- Freight - Interest Earned dan menghasilkan Gross Margin Ratio sebesar 0,6%;

9. Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap profit yang seharusnya diperoleh ART sejumlah 0,91% [Net Sales - Freight (1,94%) - Median (1,03%)] Rp1.057.788.773 yang kemudian diatribusikan sebagai koreksi fiskal postif atas peredaran usaha Pemohon Banding;

10. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perusahaan distributor dengan fungsi terbatas (limited risk distributor) pada dasarnya melakukan fungsi dan menanggung risiko yang terbatas sebagai distributor di antaranya dengan tidak melakukan fungsi financing (pembiayaan) kepada pelanggan (end-customer), dengan kata lain fungsi pembiayaan bukan merupakan fungsi inheren dari limited risk distributor;

11. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam hal dapat dibuktikan adanya fungsi financing dari ART yang terkait dengan interest-earned yang menjadi objek sengketa, maka sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan referensi dalam OECD TPG 2017 Paragraf 3.50 dan 3.51, atas interest-earned tersebut dapat dikurangkan dari nilai penjualan ART dalam perhitungan gross- margin sebagai bentuk penyesuaian (adjustment) karena fungsi demikian tidak termasuk dalam kapasitas usaha limited risk distributor yang atasnya telah terdapat pembanding berdasarkan Dokumentasi Harga Transfer Pemohon Banding dan yang tidak disengketakan oleh para Pihak;

12. Bahwa berdasarkan Dokumentasi Harga Transfer Pemohon Banding, sehubungan pokok sengketa, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai Fully-Fledged Manufacturer (Perusahaan Manufaktur dengan Fungsi dan Risiko Penuh), sedangkan ART dikaraktterisasi sebagai Limited Risk Distributor (Distributor dengan Fungsi dan Risiko Terbatas);

b. bahwa pencarian dan penentuan pembanding (comparables) dari ART dilakukan berdasarkan karakteristiknya sebagai Limited Risk Distributor;

c. bahwa dalam deskripsi perusahaan pembanding untuk ART tidak terdapat informasi sehubungan fungsi pembiayaan kepada pelanggan (end- customer);

13. Bahwa berdasarkan bukti berupa contoh invoice penjualan, terbukti terdapat perbedaan syarat pembayaran (term of payment) yang nyata, dimana transaksi penjualan dari Pemohon Banding kepada ART menggunakan term Cash Against Document (CAD) tanpa risiko kredit bagi Pemohon Banding, sedangkan transaksi dari ART kepada end-customer Goodyear Orient Company Pte Ltd (GYO) menggunakan incoterm Delivery at Place (DAP) dengan tempo

pembayaran 117-120 hari yang menimbulkan kewajiban pembayaran interest oleh end-customer sebagai imbalan atas risiko kredit yang ditanggung ART;

14. Bahwa berdasarkan bukti korespondensi email antara ART dan end-customer GYO, terdapat informasi atas fakta-fakta sebagai berikut:

a. Terdapat konfirmasi dari GYO kepada ART atas interest rate yang digunakan (LIBOR rate + Spread) dalam perhitungan interest earned sehubungan transaksi penjualan kepada GYO atas produk dari Pemohon Banding berdasarkan invoice di atas;

b. Dalam lampiran email tersebut terdapat perhitungan bunga (interest-earned) sehubungan transaksi penjualan kepada GYO atas produk dari Pemohon Banding berdasarkan invoice di atas;

15. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, terbukti ART benar-benar melakukan fungsi financing kepada end-customer, sehingga penghasilan atas fungsi tersebut seharusnya dikeluarkan dari perhitungan penjualan ART dalam kapasitas sebagai limited risk distributor yang diuji kesebandingannya;

16. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tidak tersajikannya interest-earned secara tersendiri dalam Laporan Keuangan (Audited) ART tidak menghilangkan fakta bahwa berdasarkan dokumen sumber yang diuji, terdapat fungsi pembiayaan (financing) yang dilakukan oleh ART dengan imbalan berupa interest-earned a quo;

17. Bahwa dalam pertimbangannya, Pengadilan Pajak juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa dalam penerapan PKKU atas transaksi afiliasi yang menjadi objek sengketa, metode utama yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), sedangkan metode Resale Price Method (RPM) dengan tested party ART merupakan metode pendukung;

b. Bahwa tidak terdapat koreksi maupun argumentasi dari Terbanding sehubungan ketidaktepatan penerapan PKKU Pemohon Banding dengan CUP sebagai metode utamanya;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pemeriksaan atas sengketa peredaran usaha tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang

cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.057.788.773,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran usaha1.057.788.77301.057.788.773

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan peredaran usaha menjadi sebagai berikut:

Peredaran usaha menurut TerbandingRp516.850.636.247,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.057.788.773,00 Peredaran usaha menurut Pengadilan PajakRp515.792.847.474,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding(Rp 9.816.415.560,00) Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.057.788.773,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp10.874.204.333,00) bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rugi)(Rp10.874.204.333,00) Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasil Kena Pajak(Rp10.874.204.333,00) PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp 1.182.830.356,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 1.182.830.356,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00003/406/19/332/21 tanggal 28 April 2021, atas nama PT ANUGRAH BUNGO LESTARI, NPWP 02.294.091.0-332.000, beralamat di Jl Lintas Sumatera Km. 23 Arah Bungo Banko, Pelapat, Kab. Bungo, Jambi 37262, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp1.182.830.356,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM KETUA HAKIM-HAKIM ANGGOTA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.