Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-008312.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

Rosalia Rina Susilowati, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008312.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019 Masa Pajak Juli 2015 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008312.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

ROSALIA RINA SUSILOWATI, NPWP 48.699.619.2-542.000, beralamat di Dk. Karangploso RT 005 RW 060 Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, yang dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Rosalia Rina Susilowati,

Jabatan: Wajib Pajak;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Pri Antoro/197310171994021003,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta

2. Nama: I Wayan Putra Sesana /197807202000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta

3. Nama: Edy Triyanto/197908102001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta

4. Nama: Okie Indra Wijaya /198610132009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta

5. Nama: Agung Sefiyadi/198709122008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-469/WPJ.23/2025 tanggal 10 Maret 2025,

6. Nama: Widyastuti Endah Anggriani/197109141992012002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta

7. Nama: Alik Wahyu Suryadi/198610302008121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta

8. Nama: Mega Sulistyo/198706232009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.

Yogyakarta berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3770/WPJ.23/2024 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1357/PP/BR/2024 tanggal 07 November 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor RRS/07648/09/24 tanggal 25 September 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-9/STG/WPJ.23/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan perhitungan sebagai berikut:

Jum lah

Ru piah Menuru t No.

Uraian

P en ggug at

Terg u gat

1

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor

00000000

55500000 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

2.26

6 .621

.3 1 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

2.26

6 .621

.3 1 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)

2.26

6 .621

.3 1 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP

00000

00000 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan

0

0 d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d

.9)

0

0 2

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)

0

22

6 .662

.1 3 1 b. Dikurangi :

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

000000

000000 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP

000

100 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)

22

6 .662

.1 3

3

Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0000 1000 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b)

45

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

22

6 .662

.1 3

Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

10

8 .797

.8 2 3342000000 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13(5) KUP d Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)

10

855 .797

...898 259

67

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)

0

33

.459 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

29

.990 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut,

Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang pertama dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2023 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02647/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 23 Februari 2024 memutuskan menolak;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02647/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 23 Februari 2024, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang kedua dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 29 April 2024 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan pertama (Rp)Dikurangkan kedua (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.266.621.315002.266.621.315
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri226.662.13100226.662.131
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan0000
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar226.662.13100226.662.131
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0000
PPN yang tidak/kurang (lebih) dibayar226.662.13100226.662.131
Sanksi Administrasi108.797.82300108.797.823
Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar335.459.95400335.459.954

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor RRS/07648/09/24 tanggal 25 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 (cap pos harian tanggal 24 September 2024);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor RRS/07648/09/24 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan:

1. bahwa Penggugat tidak mengetahui tentang kewajiban perpajakan yang ada;

2. bahwa Penggugat tidak pernah memungut PPN atas setiap transaksi penjualan;

3. bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

4. bahwa Penggugat tidak mampu untuk membayar pajak terutang;

bahwa berdasarkan penjelasan, alasan dan fakta-fakta tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar mengabulkan permohonan Penggugat;

II. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Penggugat tidak memahami ketentuan perpajakan dan tidak pernah mengajukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

3. bahwa Penggugat tidak pernah memungut PPN atas setiap transaksi penjualan;

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024;

3. MembatalkanSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024;

4. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-9/STG/WPJ.23/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap surat gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

a. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

c. Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak

dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

e. Pasal 36 ayat (1) huruf b:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

f. Penjelasan Pasal 36 ayat (1)

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

B. Data dan Fakta

1. bahwa Penggugat telah mengajukan upaya administrasi permohonan pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019 sebanyak 2 (dua) kali;

2. bahwa Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP pertama dilakukan oleh Wajib Pajak melalui surat tanpa nomor tanggal10 Oktober 2023. Atas permohonan tersebut telah diterbitkan keputusan melaluiSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 02647/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan nilai pajak yang masih harus dibayar pada SKPKB Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019;

3. bahwa Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang kedua dilakukan oleh Wajib Pajak melalui surat tanpa nomor tanggal 29 April 2024. Atas permohonan tersebut telah diterbitkan keputusan melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024

tanggal 12 September 2024 yang menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan nilai pajak yang masih harus dibayar pada SKPKB Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019;

4. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP baik permohonan pertama maupun kedua adalah atas penetapan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;

5. bahwa dalam permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pertama dan kedua, alasan permohonan Penggugat adalah sebagai berikut:

• bahwa Penggugat tidak mengetahui tentang kewajiban perpajakannya;

• bahwa Penggugat tidak mampu membayar pajak terutang; C. Tanggapan Tergugat

1. bahwaSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu:

a. Diterbitkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP sebagai jawaban atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat;

b. Diterbitkan dalam jangka 6 (enam) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima lengkap;

Surat Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Wajib tanpa nomor tanggal 29 April 2024 diterima di KPP Pratama Sleman pada tanggal 2 Mei 2024, sehingga jatuh tempo pemberian keputusan atas permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP adalah tanggal 1 November 2024. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 diterbitkan pada tanggal12 September 2024. Sehingga, jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan Wajib Pajak (in casu Penggugat) masih dalam jangka waktu 6 bulan;

c. Diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dituangkan dalam suatu Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yaitu Laporan Penelitian Nomor LAP-08225/WPJ.236/2024 tanggal 12 September 2024;

2. bahwa alasan gugatan Penggugat pada pokoknya sama dengan alasan Penggugat pada permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pertama dan kedua;

3. bahwa dalam proses penelitian atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Wajib Pajak, baik pada permohonan pertama maupun kedua, kepada Wajib Pajak telah diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis dan untuk memberikandokumen-dokumenbuktiuntukmendukung argumentasinya;

4. bahwa hasil penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak (in casu Penggugat) adalah sebagai berikut:

a. bahwa pada permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Wajib Pajak yang kedua tersebut, Wajib Pajak menyampaikan alasan yang sama dengan permohonan yang pertama. Bahwa Wajib Pajak juga tidak memberikan data/dokumen pendukung alasan permohonannya tersebut;

b. bahwa Tim Peneliti telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada saat Wajib Pajak mengajukan permohonan yang pertama, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-00168/WPJ.236/2024 tanggal 6 Februari 2024, dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

• bahwa Wajib Pajak tidak mengetahui kesalahan dalam proses pemeriksaan dan surat ketetapan pajak tersebut;

• bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan pokok alasan karena tidak memahami ketentuan perpajakan dan tidak mampu membayar pajak terutang;

c. bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan alasan dan/atau bukti terkait ketidakbenaran surat ketetapan pajak;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor RRS/07648/09/24 tanggal 25 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal12 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat NomorKEP- 07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 tentang

Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pe Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019 Masa Pajak Juli 2015 atas nama Penggugat NPWP 48.699.619.2-542.000;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 008312.99.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 04 November 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor

00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019;

Bukti P-3. Surat Permohonan Pengurangan dan atau Pembatalan (pertama) tanpa nomor tanggal Oktober 2023;

Bukti P-4. Surat tanpa nomor tanggal 29 April 2024 Hal: Permohonan

Pengurangan dan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-5. KTP dengan NIK 3404076503720006 an. Rosalia Rina Susilowati; Bukti P-6. Surat jawaban sanggahan, tanpa nomor dan tanggal;

Bukti P-7. Bukti Item Keluar;

Bukti P-8. Laporan Item Keluar;

Bukti P-9. Rekap Pembelian Savira;

Bukti P-10. Rekapan Uang Masuk;

Bukti P-11. Rekapitulasi Pengiriman Rosalia Susu;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal;

Bukti P-13. Bukti pengiriman ke Surabaya, Faktur PT Tigaraksa Satria kepada

Penggugat dan Faktur Pajak;

Bukti P-14. Bukti rekening koran Bank BCA periode tahun 2015;

Bukti P-15. Surat pernyataan akhir tanpa nomor dan tanggal;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-29 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (Perubahan);

Bukti T-4 Risalah Pembahasan;

Bukti T-5 Surat Tanggapan/Sanggahan atas Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-6 Surat Permintaan Keterangan Bukti (kepada PT Tigaraksa Satria, Tbk); Bukti T-7 Surat Permintaan Keterangan/Bukti an. Rosalia Rina Susilowati (surat balasan dari PT Tigaraksa Satria, Tbk);

Bukti T-8 Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran (kepada KPP

Perusahaan Masuk Bursa);

Bukti T-9 Screenshoot laman SIDJP Profil Utama Pribadi an. Rosalia Rina

Susilowati;

Bukti T-10 Hasil Pencarian Data Pajak Masukan;

Bukti T-11 Surat Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 29 November 2024; Bukti T-12 Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024;

Bukti T-13 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor

00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019;

Bukti T-14 Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Permohonan Pengurangan

Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti T-15 Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: LAP-08225/WPJ.236/2024 tanggal 12 September 2024;

Bukti T-16 Matriks Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang

Tidak Benar;

Bukti T-17 Lembar Penelitian Pengujian Pemenuhan Ketentuan Permohonan

Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti T-18 Lembar Isian Kelengkapan Berkas;

Bukti T-19 Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Permohonan;

Bukti T-20 Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar tanpa nomor tanggal 29 April 2024;

Bukti T-21 Matriks gugatan;

Bukti T-22 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/PUU-

XIV/2016;

Bukti T-23 Surat Nomor SP2DK-4165/WPJ.23/KP.01/2017 tanggal 20 Maret 2017 hal: Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan;

Bukti T-24 Surat Nomor SP2DK-6532/WPJ.23/KP.01/2017 tanggal 17 Juli 2017 hal: Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan;

Bukti T-25 Surat Keputusan Nomor 02647/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 23 Februari 2024 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-26 Surat tanpa nomor tanggal 24 Januari 2025 hal: penjelasan tertulis; Bukti T-27 Dokumentasi aktivitas konsultasi Penggugat dan Data pembelian

Penggugat;

Bukti T-28 Data Pembelian Penggugat Tahun 2013 s.d. 2016;

Bukti T-29 Surat Nomor: S-262/WPJ.23/2025 tanggal 7 Maret 2025 hal: Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019 Masa Pajak Juli 2015 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor RRS/07648/09/24 tanggal 25 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019 Masa Pajak Juli 2015 Berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menyatakan dasar koreksi Tergugat sebagaimana tertuang dalam Pendapat Akhir dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Tergugat menyatakan dalam pendapat akhirnya bahwa Penggugat telah mengajukan upaya administrasi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019 sebanyak 2 (dua) kali; bahwa permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pertama dilakukan oleh Wajib Pajak (sekarang Penggugat) melalui surat tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2023. Atas permohonan tersebut telah diterbitkan keputusan melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02647/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan nilai pajak yang masih harus dibayar pada SKP Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019;

bahwa permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang kedua dilakukan oleh Penggugat melalui surat tanpa nomor tanggal 29 April 2024. Atas permohonan tersebut telah diterbitkan keputusan melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 yang menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan nilai pajak yang masih harus dibayar pada SKP Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP baik permohonan pertama maupun kedua adalah atas penetapan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh Tergugat;

bahwa dalam permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pertama dan kedua, alasan permohonan Penggugat adalah sebagai berikut:

• bahwa Penggugat tidak mengetahui tentang kewajiban perpajakannya;

• bahwa Penggugat tidak mampu membayar pajak terutang;

bahwa terkait dengan data dan fakta sebagaimana disampaikan dalam penjelasan sebelumnya, Tergugat berpendapat bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu:

a. Diterbitkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP sebagai jawaban atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat;

b. Diterbitkan dalam jangka 6 (enam) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima lengkap;

c. Surat Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Wajib Pajak tanpa nomor tanggal 29 April 2024 diterima di KPP Pratama Sleman pada tanggal 2 Mei 2024, sehingga jatuh tempo pemberian keputusan atas permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP adalah tanggal 1 November 2024. SuratkeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 diterbitkan pada tanggal 12 September 2024. Dengan demikian, jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan Wajib Pajak (in casu Penggugat) masih dalam jangka waktu 6 bulan;

d. Diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dituangkan dalam suatu Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yaitu Laporan Penelitian Nomor LAP-08225/WPJ.236/2024 tanggal 12 September 2024;

bahwa alasan gugatan Penggugat pada pokoknya sama dengan alasan Wajib Pajak (in casu Penggugat) pada permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pertama dan kedua;

bahwa dalam proses penelitian atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP a quo, baik pada permohonan pertama maupun kedua, kepada Wajib Pajak (in casu Penggugat) telah diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis dan untuk memberikan dokumen-dokumen bukti untuk mendukung argumentasinya;

bahwa hasil penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak (in casu Penggugat) adalah sebagai berikut:

a. bahwa pada permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat yang kedua tersebut, Penggugat menyampaikan alasan yang sama dengan permohonan yang pertama. bahwa Penggugat juga tidak memberikan data/dokumen pendukung alasan permohonannya tersebut;

b. bahwa Tim Peneliti telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada saat Penggugat mengajukan permohonan yang pertama, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-00168/WPJ.236/2024 tanggal 6 Februari 2024, dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

• bahwa Penggugat tidak mengetahui kesalahan dalam proses pemeriksaan dan surat ketetapan pajak tersebut;

• bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan pokok alasan karena tidak memahami ketentuan perpajakan dan tidak mampu membayar pajak terutang;

c. bahwa Penggugat tidak dapat memberikan alasan dan/atau bukti terkait ketidakbenaran surat ketetapan pajak;

bahwa pada persidangan Penggugat memberikan dokumen sebagai berikut a. Bukti Item Keluar

ROSALIA DUNIA SUSU - GUDANG BUKTI ITEM KELUAR

SAMBIRUTU PURWOMARTAN! KEL ASAN SLEMAN Sern b 160156

VOU YARARTA _ sump

Telp Oe 74 aye 755 aryge UN

No. Kode ~ “Nama Item Keterangan aN Harga Pokok Harga Jual Total

1 S'VP SGM EKSPLOR " PLUS yIRA SB ac 00 “ng 100 a0 Gn

VANILA 2003 v4 bea Pena SGM EKSPL38 * PLUS VIRA SB 83600 TG 102 33L fu

MAGL S05 6 ,

5 bah SGM ERKSPLOR 4 PLUS VERA SB Ag OO Chee baci] AB gaia?

MADU 909 G

4 Sart SGM EKSPLOR 3 PLUS VIRA SB 3G 09 S000 1 240 00000 we FOS ob aa

YNE GOC G keterangan Sub Total 1335 5 8G ANT NE

b. Laporan Item keluar

ROSALIA DUNIA SUSU - GUDANG ITEM NASI KIRI

SAMBIROT 1 PUHVOMAK TAN KALASAN Si E MAN TANGGAL A Duta tgh

OT AK ART 4,

Telp 0274 4985 BS

LAPORAN ITEM KELUAR

Nomor Tanggal

«180028 ants

No. Kode Nama item Keterangan Jumlah Harga Jual Total

1 Ere SGMEKSFPOGR PLUS VANILA VIRA SBY 3.000 00 11 SAAT z to MAR SGM EKSPUGK 7 PLUS MADU SGU VIRA SHY bart tol ANK

: aoe DARI AYANG ARA 5 Lx SRY Lapan oy oop a Lon Mis I-HILKIL 3 MALAI BO WIRA SHY “Ga Ud ith Vie

Sub Total 7 ras co 7,782.24

RIBCUL SE a XE Da

No, Kode Nama Item Keterangan Jumtah Harge jus! Tota/

1 SMP SGM EKSPLUR | POUE MALU 360 MIKA SBY ofS on 1 Tuc | engan

Sub Total 13 Of : FEC OD

—_ Total: 8,386.00 Te 8.402.58 bahwa dari dokumen di atas yang merupakan bukti barang keluar kepada Vira Surabaya adalah bukti transaksi pada tahun 2016 yang tidak terkait dengan Tahun Pajak sengketa;

c. Rekap Pembelian Savira

Tan iman agama ae Mat RE Tamora TT ata road Ske

Poa aan na, 6 :

TF ate ae | TT aa ~ | a - “ * rer . Se os t Tea Nan ‘ eee ee — 5. . : :

en | yoo ta para . 7 7 . . . "

1 t Pa ma - Steen - hos at , . . . : . 5s

Bins . . _ tg Na 17 1

SE AN an "3 bahwa dokumen di atas tidak dapat menunjukkan bukti bahwa barang di atas adalah pembelian Savira Surabaya dikarenakan tidak terdapat tujuan pengiriman

dan selisih harga beli dan harga jual menunjukkan bahwa harga jual sangat rendah dibandingkan harga beli;

d. Rekapan Uang Masuk i 7 Lo > . te . ,

. . " - ne oF 7 ae ‘ .

- - en Lx — ‘

TT , - . ve Pan ' rt: Se Lg

: 5 rr Rob Re &

cae Ni nan Una

+ 2. Son Ot _ .

, Man De A baw .

- we —— -_—_ So Re 2-0 FS LH,

: YR Di WA AM.

= ge mL 5. - = fe .

. " AH OG More ee .

Hn & 2 RAP Ie LL.

eo NA t tide: hee oan . a

Come At ke tt é - a = 74 * - wee ee

‘a tb -s ee eee Ka . 5 sooty be tg “ ad . 7 1 ee " ae roa ~ - oo . '

: M spo a an lobe .

9. ye: pa Ad hot , pa re ab fo Meee "

bahwa rekapan uang masuk yang disampaikan Penggugat dimulai untuk bulan Oktober 2015 sampai dengan Februari 2016 yang tidak dapat dilakukan pengujian karena tidak dilengkapi dengan bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya. Sedangkan pada saat pemeriksaan Tergugat sudah melakukan pengujian atas rekening koran yang dimiliki Penggugat sebagai berikut:

- “Pan bat bes. . -

HA meh usa LI TPF OT ara oe 5 -- , a - as at ay .

SR Beo Tao us Poe Sil .

e. Rekapitulasi Pengiriman Rosalia Susu

REKAPITULASI PENGIRIMAN ROSALIA SUSU

: y E 2 Ie > ! 5 : i

TE | ees] vn S800. tw 700.000 [2760 con --27-an-is [2,700,000 —

Ai et. [25S TK SBY 3001| MK 00000 [= 2,760,016 |P20-Feb-15 42 jnee12, 700,050 ian —.

ot " Po oe -t + i soc: . ee ee Woy Sa ft i . .

: ce Pe a0 Pus] roe cos woes pe

7 131imar-i5| 7769 VR SB WASO. | 72,075,000 | 2,025,000 |" 8-Apr-15 | "2,025,000 [TT t rata | 5201 YK sByY ere; 700,000 1-5 2 FC OD Jo oo.

2 pay 21 =6 a wee Mn AE sts ah? KY ES ae Posse KANAL .

bahwa rekapitulasi pengiriman susu tujuan Surabaya juga tidak dapat Tergugat lakukan pengujian karena hanya dalam bentuk jumlah koli dan tidak menyebutkan jumlah barang dan nilai barang yang dikirim oleh Penggugat;

f. Pengiriman expedisi dengan tujuan Savira Lini (Surabaya)

— aa LL a eer —

Po maya Rap JIA ay ' ae Hp ALK

ATITIPAN |r wa OE IPGL SLO reg)

UNOCEMENT

Ml ree rrr as - JIKA SERVICE TIDY sat ALE hoe . LNG, , Dar MILA ASIAN HARAN

5 Mu aL. t wa She SEI Mo eh PENGADUAN TAMA ae ~- ALAMA PIPING AE EEL

A Che | AA (an aan Kn SALA AYA ana. | CASS

KIRIMAN BARANG CEPAT yk. Nas UCOESA

JM PIA. . BLRAT KETENTUAN

COME BUNGKUS DAMADAKANG MERCURE EPENG ARE AN ki inal WEA ETENTU

" i” ne aT tiwaruna

- an ka ey Fob, hee ede

TERBILANG - mana, mmm Dan aga aa nat ear

MA BARA a wert" MIN haw mam mera

DUE RISIA BK KE Bass so THVERIKS Panu

YSS BIMAPLIRA Oo 0). 2 0A MA

NAMA TER ANS: ON Per KUNANC AN RALAR TL JUAN Pee pe IT

UU TEA Set - g. Bukti faktur pembelian Rosalia

bahwa dokumen dokumen yang diberikan oleh Penggugat pada persidangan tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak, sehingga, diusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat tidak mengetahui tentang kewajiban perpajakan yang ada;

2. bahwa Penggugat tidak pernah memungut PPN atas setiap transaksi penjualan;

3. bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

4. bahwa Penggugat tidak mampu untuk membayar pajak terutang;

Menimbang bahwa Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis dalam pendapat akhir dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan sejak mulai usaha pada tahun 2011 sampai usaha tersebut bangkrut, Penggugat sama sekali tidak mengetahui tentang kewajiban memungut PPN maupun menjadi PKP. Pegawai kantor pajak juga tidak pernah memberikan informasi apapun mengenai kewajiban perpajakan Penggugat. Setahu Penggugat, Penggugat hanya harus membayar PPN ketika membeli susu dari suplier. Penggugat tidak pernah sekalipun memungut PPN ketika menjual susu tersebut;

bahwa pada Tahun 2015 itu juga hampir seluruh susu yang Penggugat beli itu atas permintaan dari Savira di Surabaya. Uang untuk membeli susu tersebut seluruhnya Penggugat pinjam dari Savira. Harga jual susu juga ditentukan oleh Savira, dan

karena Penggugat tidak mampu membayar bunga hutang kepada Savira, maka Penggugat harus membayarnya dengan susu, sehingga Penggugat sama sekali tidak mendapatkan keuntungan atas susu yang Penggugat jual tersebut. Bahkan, Penggugat mulai bangkrut;

bahwa Penggugat menyampaikan tidak dapat memberikan bukti-bukti seperti Yang Mulia minta dikarenakan bukti-bukti tersebut banyak yang telah hilang dan Penggugat juga tidak memahami tentang administrasi dan akuntansi. Namun, semua yang Penggugat sampaikan adalah sesuai dengan fakta sebenarnya; bahwa Penggugat merasa Tergugat berbuat tidak adil kepada Penggugat. Penggugat tidak pernah mendapatkan himbauan terlebih dahulu ketika usaha Penggugat masih berjalan. Penggugat merasa surat ketetapan pajak yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2019 itu tidak adil karena digunakan untuk menagih kewajiban pajak tahun 2015 yang sudah lewat, yang tidak pernah Penggugat ketahui. Penggugat juga tidak pernah memperoleh surat pengukuhan PKP tanggal 30 Agustus 2019 itu sampai sekarang. Penggugat tidak paham, bagaimana bisa Penggugat dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 30 Agustus 2019, namun dikenai PPN untuk tahun 2015;

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah

kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

(4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Pasal 4 ayat (4a)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

a. Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Penjelasan Pasal 14 ayat (4)

Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 23 ayat (2):

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 36 ayat (1)

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 36 ayat (1c)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau;

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh

karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, yang mengatur antara lain:

Pasal 4 Ayat (1)

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pasal 4 Ayat (2)

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pasal 5 Ayat (1)

Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 5 Ayat (2)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8 Tahun 2013).

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pengurangan Tagihan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019 karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

2. bahwa kronologi dari sengketa gugatan a quo adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Penggugat selama tahun 2015 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikarenakan belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. bahwa pada tahun 2015, Penggugat mendapat himbauan dari Tergugat (KPP Pratama Sleman) sebanyak 2 (dua) buah berupa Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dengan nomor SP2DK-4165/WPJ.23/KP.01/2017 tanggal 20 Maret 2017 dan SP2DK- 6532/WPJ.23/KP.01/2017 tanggal 17 Juli 2017 terkait kewajiban PP 46 (Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu) dan klarifikasi data pembelian;

c. bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dalam persidangan, Penggugat tidak pernah menerima SP2DK a quo dan hal tersebut dikonfirmasi Tergugat yang menyatakan bahwa berdasarkan data internal Tergugat saat ada SP2DK, pada sistem tercatat bahwa Wajib Pajak Tidak Ditemukan;

d. bahwa selanjutnya Penggugat melakukan Pemeriksaan Pajak dimulai pada tanggal 2 Januari 2018 dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

Lapangan nomor PEMB-00804/WPJ.23/KP.0105/RIK.SIS/2017 tanggal 28 November 2017;

e. bahwa jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan adalah Pemeriksaan Lapangan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Khusus Analisis Risiko Secara Komputerisasi;

f. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00514/WPJ.23/KP.0105/2019 tanggal 09 Agustus 2019, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp335.459.954,00;

g. bahwa atas SKP a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang pertama dengan surat tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2023 dan dijawab Tergugat dengan keputusan Nomor KEP- 02647/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

h. bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang kedua dengan surat tanpa nomor tanggal 29 April 2024, dandijawabTergugatdengankeputusanNomorKEP- 07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

i. bahwa atas keputusan Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 a quo, selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor: RRS/07648/09/24 tanggal 25 September 2024;

3. bahwa terkait penerbitan keputusan Tergugat Nomor KEP- 07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 yang menjadi objek gugatan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Tergugat menerbitkan keputusan Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024, masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat permohonan Penggugat tertanggal 29 April 2024, sehingga telah memenuhi

jangka waktu penerbitan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang KUP;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa Tergugat telah melakukan kewenangannya sesuai Undang-undang Perpajakan yang berlaku, yaitu dengan melakukan serangkaian penelitian atas permohonan Penggugat, permintaan dokumen, penerbitan surat keputusan dan pengiriman surat keputusan sesuai dengan UU KUP juncto PMK Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat cacat prosedur dalam penerbitan Keputusan atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b Penggugat;

c. bahwa Penggugat dalam persidangan juga tidak menyampaikan alasan yang menjelaskan adanya prosedur dan ketentuan yang dilanggar oleh Tergugat dalam rangka penerbitan keputusan atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b a quo;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang kepada Direktur Jenderal Pajak (Tergugat);

e. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, merupakan kewenangan absolut Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf (b) UU KUP, di mana prosedur penyelesaiannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan keputusan Nomor KEP- 07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 a quo telah diterbitkan Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa terkait dalil ketidaktahuan Penggugat mengenai regulasi perpajakan dan ketiadaan himbauan dari Tergugat, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa ketika suatu peraturan perundang- undangan telah diundangkan secara sah dalam Lembaran Negara, maka setiap warga negara dianggap telah mengetahui dan terikat oleh aturan tersebut;

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketidaktahuan Penggugat mengenai kewajiban memungut PPN atau mendaftarkan diri sebagai PKP tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk membebaskan diri dari sanksi administrasi perpajakan;

c. bahwa mengenai ketiadaan Surat Himbauan atau sosialisasi sebelum pemeriksaan perpajakan dilaksanakan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan penuh berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan perpajakan secara langsung berdasarkan analisis risiko tanpa dipersyaratkan harus menerbitkan surat himbauan terlebih dahulu. Oleh karena itu menurut Pengadilan Pajak, argumen Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

5. bahwa terkait dalil pengukuhan PKP secara jabatan berlaku surut ke Tahun 2015, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa sistem perpajakan di Indonesia memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat melalui skema self-assessment, di mana Wajib Pajak (WP) diberikan wewenang dan tanggung jawab mandiri untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang;

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak, sebagai bentuk pengawasan terhadap sistem self-assessment, Pasal 2 ayat (4) UU KUP memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan. Kewenangan ini mutlak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan

objektif, namun tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri secara sukarela;

c. bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) UU KUP, frasa “Wajib Pajak” telah digunakan meskipun Wajib Pajak tersebut belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau PKP. Hal ini membuktikan bahwa kewajiban perpajakan dimulai sejak terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif, bukan pada saat diterbitkan NPWP dan/atau PKP;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak, kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau PKP. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau PKP secara jabatan adalah sama dengan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk diterbitkan NPWP dan/atau PKP, yang mana tidak tergantung pada sarana administrasi, seperti penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan sebagai PKP;

e. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KUP juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, Pengusaha yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) Tahun Pajak telah melampaui batasan Rp4.800.000.000,00 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang mengukuhkan Pengusaha sebagai PKP secara jabatan;

f. bahwa berdasarkan dokumen pembuktian Tergugat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, data riwayat pembelian dari PT Tigaraksa Satria, Tbk, serta mutasi kredit pada Rekening Koran BCA tahun 2015 milik Penggugat, terbukti bahwa omzet peredaran bruto Penggugat pada Tahun Pajak 2015 telah melebihi Rp4,8 Miliar;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan pengukuhan PKP secara jabatan telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

6. bahwa terkait dalil Penggugat tidak pernah memungut PPN atas transaksi penjualan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Menurut Pengadilan Pajak kewajiban memungut PPN merupakan kewajiban hukum yang melekat secara otomatis pada setiap pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP;

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta bahwa Penggugat secara riil tidak memungut PPN dari pembeli tidak menghilangkan utang PPN yang secara hukum terutang atas penyerahan tersebut. Kelalaian PKP yang tidak menerbitkan Faktur Pajak dan tidak memungut PPN merupakan bentuk pelanggaran ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP, sehingga Tergugat sah secara hukum mengenakan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP);

7. bahwa terkait dalil hubungan utang piutang dengan Savira Linni Wirawan (Savira), kebangkrutan, dan kehilangan bukti akuntansi, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pengadilan Pajak, karakteristik utama PPN adalah pajak objektif yang dipungut atas transaksi penyerahan, bukan didasarkan atas laba bersih (net profit) maupun kondisi likuiditas keuangan (untung atau ruginya suatu usaha);

b. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PPN, penyerahan Barang Kena Pajak meliputi segala bentuk pengalihan hak atas BKP karena suatu perjanjian. Tindakan Penggugat mengirimkan susu kepada Savira di Surabaya untuk melunasi pinjaman modal atau membayar bunga utang, menurut Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan a quo, termasuk pengertian penyerahan yang terutang PPN;

c. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, beban pembuktian untuk menyanggah hasil temuan Tergugat berada pada diri Penggugat. Kelalaian Penggugat yang tidak memiliki pembukuan atau hilangnya bukti-bukti internal berakibat pada ketidakmampuan Penggugat mematahkan data dari pihak ketiga (PT Tigaraksa Satria, Tbk dan Bank BCA) yang diajukan Tergugat;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak, bukti yang diajukan Penggugat di persidangan, dinilai tidak cukup kompeten dan tidak bernilai secara material karena sebagian besar dokumen terjadi pada tahun 2016 dan hanya berupa rekapitulasi tanpa lampiran bukti transaksi konkret;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 1 s.d. 7 di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 yang diterbitkan Tergugat sudah benar dan menolak gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07648/NKEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/15/542/19 tanggal 22 Agustus 2019 Masa Pajak Juli 2015 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama ROSALIA RINA SUSILOWATI, NPWP 48.699.619.2-542.000, beralamat di Dk. Karangploso RT 005 RW 060 Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y, Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.