P U T U S A N
Nomor PUT-008312.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016676/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 29 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008312.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Lautan Luas, Tbk., NPWP 01.315.900.9-054.000, yang beralamat di Gedung Graha Indramas, Jalan AIP II KS Tubun Raya Nomor 77, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Soewandhi Soekamto jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Vini Sisilia,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 526/IMP/IX/2025 tanggal 9 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama : Jiliteng Wibowo,
Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
2. Nama : Ikbal,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,