Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-008312.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Lautan Luas, Tbk., Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-008312.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016676/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 29 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008312.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Lautan Luas, Tbk., NPWP 01.315.900.9-054.000, yang beralamat di Gedung Graha Indramas, Jalan AIP II KS Tubun Raya Nomor 77, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Soewandhi Soekamto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Vini Sisilia,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 526/IMP/IX/2025 tanggal 9 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama : Jiliteng Wibowo,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

2. Nama : Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama : Mufti Widadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama : Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai,

5. Nama : Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama : Farid Najhi,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama : Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama : Reza Koesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

9. Nama : Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

10. Nama : Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama : Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama : Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama : Fikri Ramadhan,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-139/BC/KPU.1/2026 tanggal 21 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-2/PP/BR/2026 tanggal 6 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 525/IMP/IX/2025 tanggal 9 September 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01065/KPU.01/SUB/2025 tanggal 5 Desember 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/IMP/I/2026 tanggal 2 Januari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016676/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 29 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPh Impor 3. Denda Administrasi18.674.815 4.244.275 018.768.189 4.265.475 5.000.00093.374 21.200 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran5.114.574

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016676/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 29 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 329/IMP/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 dan dengan KEP-01607/ BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.114.574,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 525/IMP/IX/2025 tanggal 9 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 September 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 525/IMP/IX/2025 tanggal 9 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016676/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 29 Maret 2025 (selanjutnya di sebut SPTNP-016676/2025) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. PPN Impor18,674,81518,768,18993,374
2. PPH Impor4,244,2754,265,47521,200
3. Denda Administrasi05,000,0005,000,000
Jumlah Kekurangan Pembayaran5,114,574

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 329/IMP/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean karena pada saat penyerahan NPD telah melampirkan Surat Pesanan/Purchase Order Nomor 5100034857, Invoice Nomor119/2025dandokumenPIBNomorPengajuan 00000000011020250305000482 tanggal 05 Maret 2025, PIB Nomor 132550 tanggal 05 Maret 2025 dengan jumlah nilai yang sama dan sesuai yaitu USD10,350.00. Untuk polis asuransi Pemohon Banding menggunakan asuransi dalam negeri sesuai dengan jenis asuransi yang tertera dalam PIB dan telah melampirkan dengan Polis Asuransi Nomor MRS/MCC/265806 tanggal 28 Februari 2025;

3. bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti tambahan kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S- 946/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat email sebagaimana didaftarkan Pemohon Banding pada saat mengajukan Keberatan dan Pemohon Banding telah menyampaikan dengan Surat Keterangan Nomor 406/IMP/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025 beserta data tambahan dan bukti tambahan terkait sengketa a quo berupa Nota Debit pembayaran, PIB, Commercial Invoice, Packing list, B/L, e-COO, BPN PIB, billing PIB, Pemberitahuan Bank, Transaction inquiry Maybank, sales contract, BPE dan SPT Masa PPN Maret 2025, tangkapan layar email, Faktur pajak, file excel (rekap LC dan Jatuh Tempo, buku hutang, Jurnal Penerimaan barang, kartu stok item 110001430), dan LC Nomor IFUL026731000003;

4. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telahditerbitkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 016676/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 29 Maret 2025, yang menyatakan menolak seluruhnya permohonan keberatan sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp5.114.574,00 (lima juta seratus empat belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. PPN: Rp93.374,00

b. PPH Pasal 22: Rp21.200,00

c. Denda: Rp 5.000.000,00

yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor Kode Billing 640250301457585 dengan NTPN FAF18509OSDQJ95H tanggal bayar 23 Mei 2025;

Alasan Permohonan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah Terbanding menetapkan nilai pabean dalam PIB Nomor 132550 tanggal 05 Maret 2025 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025 dengan perincian sebagai berikut:

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.114.574,00;

2. bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 132550 sebesar CFR USD 10,350.00 adalah merupakan nilai transaksi dan harga sebenarnya atau seharusnya di bayar. Hal tersebut dapat di buktikan dengan PIB, Purchase Order, Invoice, Sales Contract, email korespondensi negosiasi harga, nota debit dan transaction inquiry (rekening koran) Maybank, yang terlampir sebagai dokumen pendukung;

3. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuangannomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan

Pasal 9

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran asuransi yang digunakan dalam penetapan nilai pabean dianggap 0 (nol); Lampiran PMK Nomor 144/PMK.04/2022

A. Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transasksi

Dari Barang Impor Yang Bersangkutan

Angka 4 huruf g. Biaya Asuransi

1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya di buktikan dengan

sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain closed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman;

4. bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 132550 sebesar CFR USD 10,350.00 adalah merupakan nilai transaksi dan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar dan telah diasuransikan menggunakan asuransi dalam negeri yang dibuktikan dengan lampiran polis asuransi Nomor MRS/MCC/265806 tanggal 28 Februari 2025 dengan nilai premi asuransi USD10.25 dan keterangan kondisi polis merujuk kepada kontrak perjanjian asuransi tahunan Marine Cargo Open Cover Polis Nomor 1060311052300007 yang menyatakan semua pengiriman PT Lautan Luas di-cover untuk periode mulai tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2025;

5. bahwa atas Invoice Nomor 119/2025 tanggal 21 Februari 2025 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 132550 tanggal 05 Maret 2025, kesepakatan dengan penjual menggunakan LC dengan tempo pembayaran 120 hari dari tanggal B/L yaitu jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2025 dan atas pembayaran tersebut, rekening Pemohon Banding telah dilakukan pendebitan dan dibuktikan dengan debit advice dan transaction inquiry tertanggal 30 Juni 2025 yang sah dari Maybank. Data pada transaction inquiry di hari yang sama namun tidak terkait dokumen sengketa tidak ditampilkan untuk memudahkan fokus pengecekan data;

Kesimpulan dan Usul Permohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar berkenan:

1. Menyatakan bahwa banding yang di ajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-016676/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 29 Maret 2025 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan impor jenis barang Modified Starch (MT-01), negara asal Thailand, Penjual Asia Modified Starch Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 132550 tanggal 05 Maret 2025 sebesar CFR USD 10,350.00 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

3. Membatalkan KEP-01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025, sehingga tagihan pajak dalam rangka impor dan denda administrasi menjadi nihil dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
PPN93.374,000,0093.374,00
PPh Pasal 2221.200,000,0021.200,00
Denda5.000.000,000,005.000.000,00
Jumlah5.114.574,000,005.114.574,00

4. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan; bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-01065/KPU.01/SUB/2025 tanggal 5 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025 melalui Surat Nomor 525/IMP/IX/2025 tanggal 09 September 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp5.114.574,00 (lima juta seratus empat belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah);

2. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025 dengan alasan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sehingga dilakukan penetapan;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Jenis barang: Modified Starch (Mt-01) Merk: Asia Modified,

b. Jumlah barang: 18 TNE

c. Negara Asal: Thailand

d. Supplier: Asia Modified Starch Co., Ltd.

e. Nilai Pabean (CIF): USD10,350.00

bahwa atas importasi a quo mendapat jalur Hijau (H) sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp5.114.574,00 (lima juta seratus empat belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016676/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 29 Maret 2025;

bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 016676/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 29 Maret 2025, atas barang Impor tersebut ditetapkan sebagai berikut:

PosJenis BarangJmlSat.PIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD) Penambahan Asuransi 0,5%
Harga Sat.JumlahHarga Sat.Jumlah
1Modified Starch (MT-01) Merk: Asia Modified18TNE57510,350.00577.87510,401.75

bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding yang dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN Nomor FAF18509OSDQJ95H kode billing 640250301457585 dengan tanggal bayar 23 Mei 2025 dan salinan SPTNP diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 26 Mei 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

2. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp5.114.574,00 (lima juta seratus empat belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah);

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai

tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

• biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

• komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

• biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

• biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

• nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

• material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

• peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

• material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

• teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

• royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

• nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

• biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

• biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

• biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 6

(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Biaya dan/atau nilai selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), tidak ditambahkan dalam nilai transaksi.

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

4. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

5. bahwa berdasarkan PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

6. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

7. bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data yang dilampirkan saat Keberatan, didapati:

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan pada ayat ini adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;

b. bahwa waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;

c. bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;

d. bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

e. bahwa berdasarkan Pasal 16 Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada direktur jenderal melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan: diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7);

dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud;

f. bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti tambahan kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-946/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat e-mail sebagaimana didaftarkan Pemohon Banding pada saat mengajukan Keberatan, dan Pemohon Banding menyampaikan data tambahan dan bukti tambahan terkait sengketa a quo berupa Nota Debit Pembayaran, PIB, commercial invoice, packing list, B/L, e-COO, BPN PIB, billing PIB, Pemberitahuan Bank, Transaction inquiry Maybank, sales contract, BPE dan SPT MASA PPN Maret 2025, tangkapan layar e-mail, Faktur Pajak, file excel (Rekap LC dan Jatuh Tempo, buku hutang, Jurnal Penerimaan Barang, Kartu Stok ITEM 1100001430), dan LC IFUL026731000003;

g. bahwa Pemohon Banding menyampaikan tangkapan layar e-mail korespondensi tanggal 13 Februari 2025;

h. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Purchase Order Nomor 5100034857 tanggal 14 Februari 2025 kepada penjual, Asia Modified Starch Co., Ltd, dengan nilai transaksi sebesar USD 10.350,00 berdasarkan syarat penyerahan CFR;

i. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Contract of Sale Nomor TH/LR 036 25 (1) tanggal 14 Februari 2025, yang juga mencantumkan nilai sebesar USD 10.350,00 dengan syarat CFR Jakarta. Pembayaran dilakukan melalui Letter of Credit (LC) dengan masa jatuh tempo 120 hari setelah tanggal B/L;

j. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Commercial Invoice Nomor 119/2025 tanggal 21 Februari 2025 diterbitkan oleh Asia Modified Starch Co., Ltd, menyebutkan nilai transaksi USD 10.350,00 dengan syarat penyerahan CFR Jakarta, serta mencantumkan ketentuan pembayaran menggunakan irrevocable LC dengan jangka waktu 120 hari sejak tanggal B/L;

k. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Packing List merujuk nomor dan tanggal invoice, yaitu 119/2025 tanggal 21 Februari 2025;

l. bahwa Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 132550 tanggal 05 Maret 2025 memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 10,350.00;

m.bahwa dalam Bill of Lading Nomor ONEYBKKF53341500 tanggal 28

Februari 2025 tercantum keterangan Freight Prepaid;

n. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Cargo Certificate of Insurance Nomor MRS/MCC/265806 tanggal 28 Februari 2025 oleh PT AXA Insurance Indonesia. Dokumen ini menyebutkan nilai pertanggungan sebesar USD 11.385,00 atas barang berupa Modified Starch (MT-01). Namun, atas polis asuransi tidak distempel oleh pihak penerbit;

o. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bayar asuransi;

p. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Nota Debit PT. Maybank Indonesia Tbk tanggal 30 Juni 2025 L/C NO.: IFUL026731000003 dengan pendebitan atas rekening nomor 2003110522 dengan jumlah Debit USD 10,350.00. Atas L/C tersebut tidak terdapat notifikasi atau konfirmasi dari pihak Bank bahwa L/C tersebut telah ditutup atau dana atas transaksi a quo telah dicairkan oleh pihak penjual;

q. bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekening koran/ giro berupa salinan Transaction Inquiry Maybank Account No 2003110522 / Name: Lautan Luas PT Tbk tanggal 30-Jun-2025 Tran Code/ Desc 2040 DN Lainnya Remark MAT-L026731001 Debit 10,350.00. Pemohon Banding hanya menyampaikan potongan rekening tanggal 30 Juni 2025 dengan sebagian data ditutupi sehingga tidak dapat ditelusuri secara menyeluruh atas transaksi tersebut;

r. bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembukuan perusahaan berupa file excel (Rekap LC dan Jatuh Tempo, buku hutang, Jurnal Penerimaan Barang, Kartu Stok ITEM 1100001430). PEMOHON hanya menyampaikan beberapa baris transaksi saja sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara menyeluruh atas pencatatan transaksi;

s. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen perpajakan tidak secara lengkap. Pemohon Banding hanya menyampaikan BPE dan SPT Masa PPN Maret 2025 serta Faktur Pajak. Sementara lampiran SPT Masa PPN yang berisi antara lain Formulir 1111 B1 tidak disampaikan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait pelaporan pajak atas transaksi a quo;

t. bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 disebutkan bahwa: ”Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung.";

u. bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak bisa diyakini kebenaran dan keakuratannya merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

8. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan: “…nilai transaksi yang bukti pendukung purchase order, proforma invoice, packing list, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

9. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi khususnya nilai asuransi, maka penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor 016676/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 29 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 132550 tanggal 05 Maret 2025 ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan Metode Nilai Transaksi dengan penambahan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD10,401.75;

10. Penelitian Sanksi Administrasi

a. bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

11. bahwa sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

12. bahwa berdasarkan angka 11 di atas, penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 132550 tanggal 05 Maret 2025 dikenai sanksi administrasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

13. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 12 di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean sehingga terhadap barang pada PIB Nomor 132550 tanggal 05 Maret 2025 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 10,401.75;

E. Simpulan

bahwa telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 132550 tanggal 05 Maret 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga terhadap barang impor dalam PIB Nomor 132550 tanggal 05 Maret 2025 ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan Metode Nilai Transaksi dengan penambahan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD10,401.75;

bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 132550 tanggal 05 Maret 2025 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi dengan penambahan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 10,401.75;

E. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP-01607/ BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/IMP/I/2026 tanggal 2 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Tanggapan Pemohon Banding

1. Terhadap dalil Terbanding bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya

bahwa dalil Terbanding tersebut tidak berdasar, karena Pemohon Banding telah menyampaikan secara lengkap dan konsisten seluruh dokumen pembentuk nilai transaksi, antara lain Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, PIB, Bill of Lading, Letter of Credit, Nota Debit, dan Transaction Inquiry Bank (mutasi rekening);

bahwa pembayaran melalui Letter of Credit dengan tenor 120 hari sejak tanggal B/L merupakan praktik perdagangan internasional yang lazim dan secara eksplisit diakui sebagai harga yang akan dibayar sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) PMK 144/PMK.04/2022;

2. Terhadap penambahan biaya asuransi sebesar 0,5%

bahwa Terbanding telah keliru menerapkan Pasal 9 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022, karena ketentuan tersebut hanya berlaku apabila:

• biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi; dan

• bukti nyata atau data objektif dan terukur tidak tersedia.

bahwa faktanya Pemohon Banding telah melampirkan Cargo Certificate of Insurance Nomor MRS/MCC/265806 tanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dalam negeri dan masih berlaku berdasarkan Marine Cargo Open Cover Policy;

bahwa dengan demikian, sesuai Pasal 9 ayat (3) PMK 144/PMK.04/2022, besaran asuransi yang digunakan dalam penetapan nilai pabean harus dianggap nol, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penambahan 0,5%;

3. Terhadap dalil pembukuan dan dugaan tidak adanya itikad baik

bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang mengaitkan keterbatasan teknis penyajian data dengan dugaan tidak adanya itikad baik. Sengketa a quo merupakan sengketa nilai pabean, bukan pemeriksaan pembukuan menyeluruh;

bahwa seluruh dokumen yang relevan dengan transaksi impor a quo telah disampaikan pada tahap keberatan, sehingga rujukan Terbanding terhadap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang berbeda secara faktual tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara ini;

4. Terhadap pengenaan sanksi administrasi

bahwa karena penetapan nilai pabean yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi tidak sah, maka secara hukum pengenaan sanksi administrasi tersebut tidak memiliki dasar dan harus dinyatakan gugur;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Nilai transaksi CFR USD 10.350,00 adalah nilai yang sah, nyata, dan dapat diverifikasi;

2. Penambahanasuransi0,5%bertentangandenganPMK 144/PMK.04/2022;

3. Keputusan Terbanding mengandung kesalahan penerapan hukum;

4. SPTNP dan Keputusan Keberatan a quo patut untuk dibatalkan seluruhnya;

Permohonan kepada Majelis Hakim

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar berkenan:

1. Menerima dan mempertimbangkan Surat Bantahan Pemohon Banding ini;

2. Menolak seluruh dalil Terbanding dalam Surat Uraian Banding;

3. Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

4. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025;

5. Menetapkan Nilai Pabean impor a quo sebesar CFR USD 10.350,00 sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi menjadi nihil;

bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan untuk dipertimbangkan sebagaimana mestinya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1KeputusanTerbandingNomorKEP-

01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Bukti P-2Surat Penetapan (SPTNP) Nomor 016676/KPU.1/SPTNP/2025

tanggal 29 Maret 2025;

Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 329/IMP/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-4Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode billing 640250301457585,

NTPN FAF18509OSDQJ95H tanggal bayar 23 Mei 2025 sebesar Rp5.114.574,00 (SPTNP);

Bukti P-5Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Lautan Luas Tbk., Nomor

49 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat oleh Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta Pusat beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Lautan Luas Tbk., Nomor

35 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor 526/IMP/IX/2025 tanggal

9 September 2025 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Vini Sisilia;

Bukti P-8Pakta Integritas Direktur tanggal 9 September 2025 dan Kartu

Tanda Penduduk (KTP) atas nama Soewandhi Soekamto; Bukti P-9PIB Nomor 132550 tanggal 5 Maret 2025;

Bukti P-10 Dokumen Impor (Contract of Sales, Purchase Order Invoice, dan

Marine Cargo Open Cover);

Bukti P-11 Bukti korespondensi berupa email dari supplier dan tabel harga; Bukti P-12 Nota Debit;

Bukti P-13 Surat Keterangan Tambahan atas Surat Pengajuan Keberatan

Nomor 406/IMP/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025;

Bukti P-14 Rekening Koran Maybank Nomor 2003220522 (USD) periode

30 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, yang diberi tanda T-1 sebagai berikut: Bukti T-1Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 525/IMP/IX/2025 tanggal 9 September 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 525/IMP/IX/2025 tanggal 9 September 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025;

bahwa Surat Banding Nomor 525/IMP/IX/2025 tanggal 9 September 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 September 2025 (via e-tax court), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2025 (61 hari); bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Terbanding mengirimkan Keputusan Terbanding secara real time (tanggal 11 Juli 2025), dan berdasarkan pemeriksaan Majelis, permohonan banding Pemohon Banding diterima melalui e-taxcourt tanggal 9 September 2025, sehingga perhitungan pengajuan banding adalah 61 hari;

bahwa dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor 525/IMP/IX/2025 tanggal 9 September 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01607/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016676/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 29 Maret 2025 atas nama PT Lautan Luas, Tbk., NPWP 01.315.900.9-054.000, yang beralamat di Gedung Graha Indramas, Jalan AIP II KS Tubun Raya Nomor 77, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., danAriJulianto,S.E.,M.M.,Ak.masing-masingsebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan

disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.