Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-008312.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Lautan Luas, Tbk., Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008312.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 2 Maret 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Lautan Luas, Tbk. mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95; Pasal 114
  • PMK 144/PMK.04/2022Pasal 5 ayat (3); Pasal 9 ayat (1); Pasal 9 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 46
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008312.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Lautan Luas, Tbk.
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016676/KPU.1/SPTNP/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
26 Januari 2025
Tanggal Pengucapan
2 Maret 2026