Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-008309.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008309.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008309.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt.5, Jalan Setiabudi Selatan No.7, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Agus Willyam Karjadi, jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Serang, Banten; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 dan

KEP-540/PP/IKH/2026 tanggal 28 April 2026, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 331.IBR/SK-Banding-WII/2025 tanggal 10 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.IV,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-766/BC/BC.06/2026 tanggal 18 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

46/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 518/Banding-

WII/2025 tanggal 12 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00971/BC.06/SUB/2025 tanggal 02 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei

2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk5.354.0006.602.0001.248.000-
2. Cukai----
3. PPN15.942.03416.079.261137.227-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 223.623.1003.654.27531.175-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran1.416.402-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-009536/KPU.3/2025

tanggal 26 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 27 Mei 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk5.354.000
2. Cukai-
3. PPN15.942.034
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 223.623.100
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk5.354.0006.602.0001.248.000-
2. Cukai----
3. PPN15.942.03416.079.261137.227-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 223.623.1003.654.27531.175-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran1.416.402-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 518/Banding- WII/2025 tanggal 12 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Jumat tanggal 12 September 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

518/Banding-WII/2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 31 Oktober 2025, sehingga diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa pengajuan surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp1.416.402,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250501913382, NTPN ACF661EJPIA84MP6 tanggal bayar 26 Mei 2025 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Agus Willyam Karjadi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Joshua Octavianus Kumajas Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor SPTNP- 009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 135648 tanggal 28 April 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025, Pemohon Banding melakukan importasi atas 7 seri/pos

barang, dengan perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk5.354.0000-
Cukai00-
PPN15.942.0340-
PPnBM00-
PPh Pasal 223.623.1000-
Jumlah24.919.1340

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp24.919.134,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250401660320, NTPN C588C7LI8C7VC7D0tanggal bayar 28 April 2025;

b. Bahwa Terbanding, sesuai dengan SPTNP Nomor SPTNP- 009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C1111-8P # ISR 1100 8 Ports Dual GE WAN Ethernet Ro / 1 PCE8517.62.4910

yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk1.248.0000
Cukai00
PPN137.2270
PPnBM00
PPh Pasal 2231.1750
Denda00

Jumlah Tagihan1.416.4020 dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp1.416.402,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250501913382, NTPN ACF661EJPIA84MP6 tanggal bayar 26 Mei 2025;

Sebagaimana yang tertera dalam SPTNP Nomor SPTNP- 009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 24 Juli 2025;

2. Bahwa atas SPTNP Nomor 009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 03078/KBT.01/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. Bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C1111-8P # ISR 1100 8 Ports Dual GE WAN Ethernet Ro / 1 PCE8517.62.430

dan oleh karenanya perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan dalam PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 juga telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk5.354.0000-
Cukai00-
PPN15.942.0340-
PPnBM00-
PPh Pasal 223.623.1000-
Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Jumlah24.919.1340

b. Bahwa sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang dilakukan sesuai PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025;

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025, dengan perincian perhitungan, sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C1111-8P # ISR 1100 8 Ports Dual GE WAN Ethernet Ro / 1 PCE8517.62.4910

dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk1.248.0000
Cukai00
PPN137.2270
PPnBM00
PPh Pasal 2231.1750
Denda00
Jumlah Tagihan1.416.4020

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250501913382, NTPN ACF661EJPIA84MP6 tanggal bayar 26 Mei 2025;

b. Bahwa sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS;

Bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 C1111-8P # ISR 1100 8 Ports Dual GE WAN Ethernet Ro adalah perangkat ROUTER yang merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP;

ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya;

3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet;

4. Barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center, dimana perangkat ROUTER jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:

Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa ROUTER sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

5. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja Internet Protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”;

Secara diagram, dapat digambarkan, sebagai berikut:

dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer):

SENDER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail sent from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identify sender and intended receiver; is there an e-mail application available?Encode data with X coding key; use ASCII characters.Initiate and terminate the session according to X protocol.Make sure all data is sent intact.Keep track of how many hops; open shortest path First; Go to IP address 255.65.0.123Is the initial connection set up? Put data into frames according to X standard.Send as electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc
RECEIVER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail received from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identified sender and intended receiver; found e- mail application.Decoded data with X decoding key; used ASCII characters.Initiated and terminated the session according to X protocol.Make sure all data has arrived intact.Keep track of how many hops; opened the shortest path First; Went to IP address 255.65.0.123The initial connection set up. Decoded data in frame according to X standard.Receive electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / Internet Protocol dalam sebuah jaringan komputer;

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches,

access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).”;

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application;

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima);

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data;

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima;

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain.LayerSessionbertanggungjawabuntuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur;

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali;

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol;

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address

pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini;

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan;

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network;

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas;

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima;

6. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”1, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”;

7. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan;

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

1 https://www.itu.int/rec/T-REC-X.200-199407-I/en

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”;

10. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”;

11. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the system.

12. Barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71;

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71;

13. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal;

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84;

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84;

Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71;

14. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units;

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025, diklasifikasi ke dalam pos 8517;

15. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless

network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes :

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

16. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”;

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless;

17. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine;

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan

didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas;

(3) Barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system; Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(4) Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor seri/pos 1 C1111-8P # ISR 1100 8 Ports Dual GE WAN Ethernet Ro yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 adalah ROUTER;

(5) Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan;

(6) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi;

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan

kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”;

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit);

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU;

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier- current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”;

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

dan untuk pos 8471.80:

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”;

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU;

(6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI

Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut;

18. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system;

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas;

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17;

19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang

impor seri/pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025, adalah, sebagai berikut:

8517 Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

telepon untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa networks or for other wireless kabellainnya;aparatus networks; Other apparatus for lainnya untuk mengirimkan the transmission or reception ataumenerimasuara, of voice, images, or other data, gambar, atau data lainnya includingapparatusfor termasuk apparatus untuk communication in a wired or komunikasi dalam jaringan wireless network (such as a kabel atau tanpa kabel (seperti local or wide area network), local atau wide area network), Other than transmission or selain dari aparat transmisi receptionapparatusof atau penerima dari pos 84.43, heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.25, 85.27 atau 85.2885.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61 Base stationBase stations

8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

20. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 1 yang

diberitahukan pada PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network);

21. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1;

22. Dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 dapat digambarkan2, sebagai berikut:

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya;

23. Tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer / ADP system3. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga

2 https://community.fs.com/blog/network-switch-router-firewall-why-need-all-three.html

3 https://community.fs.com/blog/network-switch-router-firewall-why-need-all-three.html

perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman;

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84;

24. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 1 C1111-8P # ISR 1100 8 Ports Dual GE WAN Ethernet Ro adalah Router, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71);

25. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

26. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang

yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material;

27. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat ROUTER berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

28. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku.

29. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C1111-8P # ISR 1100 8 Ports Dual GE WAN Ethernet Ro / 1 PCE8517.62.430

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

1. bahwa surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 1 C1111-8P # ISR 1100 8 Ports Dual GE WAN Ethernet Ro yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan;

3. bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis;

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan
Banding
Pos TarifPos TarifPos TarifPos Tarif
(BM%)(BM%)(BM%)(BM%)
C1111-8P # ISR 1100 8 Ports Dual GE WAN Ethernet Ro / ROUTER8517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43 (0%)8517.62.43
(0%)

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya Pemohon Banding demi keadilan mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomor:KEP- 01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00971/BC.06/SUB/2025 tanggal 02 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 518/Banding-WII/2025 tanggal 12 September 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025. Menurut Pemohon Banding pengklasifikasian barang impor pada PIB nomor 135648 tanggal 28 April 2025 telah tepat;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Merah;

2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 135648 tanggal 28 April 2025

b. Jenis barang: 7 (tujuh) Pos jenis barang,

rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD8,299.571

g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

3. Berdasarkan SPTNP Nomor 009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025, barang impor Pos 1 pada PIB nomor 135648 tanggal 28 April 2025, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan sebagai berikut ini :

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan Keberatan
1C1111-8P# C1111- 8P ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET RO INCL CON- SNT- C11118P (78.58)8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

4. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan tagihan sebesar Rp1.416.402,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu empat ratus dua rupiah);

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas melalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda

TerimaBerkasPermohonanKeberatanNomorAgenda 03078/KBT.01/2025 tanggal 27 Mei 2025;

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025;

7. Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP- 01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 dengan surat nomor 518/Banding-WII/2025 tanggal 12 September 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO

jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 135648 tanggal 28 April 2025 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan Keberatan
1C1111-8P# C1111- 8P ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET RO INCL CON-SNT- C11118P (78.58)8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

Penelitian atas identifikasi

1. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung tersebut Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 009051/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025, dengan mengidentifikasi barang impor Pos 1 pada PIB nomor 135648 tanggal 28 April 2025 dengan alasan sebagai berikut:

Cisco C1111-8P ISR1100 8 PORTS DUALGE WAN ETHERNET adalah router layanan terintegrasi yang andal dan serbaguna, ideal untuk menyediakan konektivitas jaringan yang aman, fleksibel, dan efisien untuk kantor cabang kecil atau menengah. Kemampuan dual WAN- nya adalah nilai tambah yang signifikan untuk memastikan ketersediaan jaringan yang tinggi. Cisco C1111-8P ISR 1100 berperan untuk menghubungkan

berbagai jenis perangkat dan jaringan, tidak terbatas pada mesin pengolah data otomatis;

Perangkat ini bisa terhubung ke: - Perangkat IoT (Internet of Things): Termasuk sensor, kamera keamanan, perangkat smart building, yang mungkin tidak selalu memenuhi semua kriteria "mesin pengolah data otomatis" Anda, tetapi tetap membutuhkan konektivitas jaringan. - Telepon IP (VoIP phones): Perangkat yang didedikasikan untuk komunikasi suara melalui IP. - Perangkat Jaringan Lain: Seperti switch tambahan, firewall khusus, atau perangkat penyimpanan jaringan (NAS). dll. Cisco C1111-8P ISR 1100 tampaknya kurang tepat jika diklasifikasikan hanya pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan deskripsi "Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

PosUraian BarangHS Penetapan
1C1111-8P# C1111-8P ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET RO INCL CON- SNT-C11118P (78.58)8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

2. Berdasarkan Cisco 1000 Series Integrated Services Routers yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut: The Cisco® 1000 Series Integrated Services Routers (ISR 1000 Series) portfolio has been steadily expanding over the years to provide our customers with the flexibility they need. The ISR 1000 Series combines routing, switching, Wi-Fi, integrated security, and DSL and LTE uplink connectivity options in a single, lightweight, highperformance device. Choose between the traditional Cisco IOS® XE or controller-managed Cisco IOS XE SDWAN software to deploy your network quickly and reliably on all Cisco ISR 1000 Series routers. With a simple and flexible pay-as-you- grow model, you purchase network capacity only when you need it.

3. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

4. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/solutions/small-business/resource-

center/networking/what-is- a-router.html diperoleh informasi sebagai berikut:

What is a Router?

A router receives and sends data on computer networks. Routers are sometimes confused with network hubs, modems, or network switches. However, routers can combine the functions of these components, and connect with these devices, to improve Internet access or help create business networks.

How does a router work?

Routers guide and direct network data, using packets that contain various kinds of data—such as files, communications, and simple transmissions like web interactions.

The data packets have several layers, or sections, one of which carries identifying information such as sender, data type, size, and most importantly, the destination IP (Internet protocol) address. The router reads this layer, prioritizes the data, and chooses the best route to use for each transmission.

How do routers help your business?

A common tool for modern network computing, routers connect employees to networks, both local and the Internet, where just about every essential business activity takes place. Without routers, we wouldn't be able to use the Internet to collaborate, communicate, or gather information and learn. Routers can also provide security. Embedded firewall and content filtering software provide an additional protection from unwanted content and malicious websites without affecting your online experience.

A router isn't just for data transmission or Internet connections, though. Most routers allow you to connect hard drives and use them as file-sharing servers, or printers that can then be accessed by anyone on the network.

5. Bahwa secara umum, router memiliki karakteristik sebagai berikut:

• Router tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis. Router adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa jaringan komputer dan meneruskan data di antara jaringan;

• Router dapat terkoneksi dengan berbagai perangkat, antara lain: komputer/laptop, smartphone, tablet, Smart TV, printer jaringan, access point atau switch, server atau data center, perangkat IoT (Internet of Things), seperti kamera CCTV, smart speaker, perangkat rumah pintar lainnya, dan perangkat jaringan lainnya;

• Router memiliki fungsi utama, yaitu mengatur jalur terbaik untuk data dikirim dari satu perangkat ke perangkat lainnya, membagi koneksi internet ke beberapa perangkat, dan memberikan keamanan dasar (seperti firewall dan NAT (Network Address Translation));

• Router tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis. Router merupakan penghubung jaringan yang melayani berbagai jenis

perangkat, baik yang bersifat otomatis maupun manual, baik perangkat pengguna biasa maupun mesin pengolah data;

6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas barang impor Pos 1 pada PIB nomor 135648 tanggal 28 April 2025 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang memiliki fungsi mengelola lalu lintas data dalam jaringan. Merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

PENELITIAN KLASIFIKASI

1. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

3. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, dimana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

4. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait susunan organisasi beserta dampak dan output dari

TSWGC :

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017, dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua Sub Pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian Sub Pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau Pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan

unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk Pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71;

i. Catatan 6(A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam Pos 84.71 sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings

39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain Pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh Sub Pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke Pos mana pun dengan pertimbangan Pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh Sub Pos

8517.62.2X ke dalam Sub Pos 8517.62.4X dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan Sub Pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar Sub Pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam Sub Pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan Sub Pos 8517.62.2X ke Sub Pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam Sub Pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi Sub Pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari Pos 84.71;

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71;

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari Pos 84.71 saja;

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49;

5. Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada Sidang Banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan Sidang Banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

6. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi.

Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di Catatan atau Uraian yang ada dalam HS;

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke Pos Tarif 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di Pos Tarif 8517.62.43 artinya harus ke Pos Tarif 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada praktiknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing- masing negara anggota;

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam Pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di Pos

84.71 karena uraian Pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke Pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bea Masuk atas barang tersebut di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game Pos 95.04 dengan alasan yaitu meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada Pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh ahli. Namun jika muncul anggapan Sub Pos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga Sub Pos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain Sub Pos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur Pos Tarif memang demikian, selalu diperlukan Pos Tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu Sub Pos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan

keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah dampak dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim Tarif;

7. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 95.04, dsb), maka harus

diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49;

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

8. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian Pos yang sesuai adalah Pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, includingPerangkat telepon, termasuk smartphones and other telephones smartphone dan telepon lainnya for cellular networks or for otheruntuk jaringan seluler atau untuk wireless networks; other apparatus jaringan tanpa kabel lainnya; for the transmission or reception of aparatuslainnyauntuk voice, images or other data,mengirimkan atau menerima including apparatus forsuara, gambar, atau data lainnya communication in a wired ortermasukaparatusuntuk wireless network (such as a local or komunikasi dalam jaringan kabel wide area network), other thanatau tanpa kabel (seperti local transmission or reception apparatus atau wide area network), selain of heading 84.43, 85.25, 85.27 ordari aparat transmisi atau 85.28;penerima dari Pos 84.43, 85.25,

85.27

atau 85.28.

9. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI- 8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam Pos 85.17;

10. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa Sub Pos yang tepat untuk barang impor adalah Sub Pos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for theMesin untuk menerima, konversi reception, conversion anddan transmisi atau regenerasi transmission or regeneration ofsuara, gambar atau data lainnya, voice, images or other data,termasuk aparatus switching including switching and routingdan routing.

apparatus

11. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

12. Bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 8 (delapan) BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 (tujuh) BTKI, yaitu masuk ke Sub Pos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems;

13. Perbedaan pendapat terjadi dalam level Pos Tarif. Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV

System, Smart TV dan sebagainya;

14. Bahwa uraian Pos Tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”;

15. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja;

Contoh dari barang yang termasuk Pos Tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau aparatus lain sehingga Pos Tarif yang sesuai adalah 8517.62.43.

16. Dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dan dapat pula terhubung dengan access point (Pos 85.17), smart TV (Pos 85.28) dan/atau video games (Pos 95.04) maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43.

17. Bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis,

tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43;

18. Bahwa berdasarkan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49;

19. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo;

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor dalam sengketa in casu;

2. Barang impor Pos 1 pada PIB nomor 135648 tanggal 28 April 2025 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (BM 0%; PPN 12%; dan PPh Pasal 22 sebesar 2.5%), dan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%; PPN 12%; dan PPh Pasal 22 sebesar 2.5 %);

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan

dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang

F. Permohonan/Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aea quo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025 Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 135648 tanggal 28 April 2025 beserta softcopy

Dokumen Pendukung;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 27 Mei 2025;

Bukti P-5. Softcopy asli Pakta Integritas atas nama Agus Willyan Karjadi;

Bukti P-6. Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-7. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 3 331.IBR/SK-Banding-

WII/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-8. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024

tanggal 29 April 2024 nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-9. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-540/PP/IKH/2026

tanggal 28 April 2026 nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan

Terbatas PT Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn.,, Notaris di Serang, Banten;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

C588C7LI8C7VC7D0 tanggal 29 April 2025 sebesar Rp24.919.134,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

ACF661EJPIA84MP6 tanggal 27 Mei 2025 sebesar Rp1.416.402,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-13. Softcopy Putusan Mahkamah Agung Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021; Bukti P-14. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 01/KEY-

WII/KEP-01457/I/2026 tanggal 29 Januari 2026;

Bukti P-15. Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klarifikasi Barang Impor

Nomor 02/KEY-WII/KEP-01457/III/2026 tanggal 03 Maret 2026; Bukti P-16. Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-17. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Invoice;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Airway Bill;

Bukti P-20. Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Informasi barang Cisco 1000 Series Integrated

Services Routers;

Bukti P-22. Softcopy Pernyataan Penutupan (Closing Statement) Nomor 03/KEY-

WII/KEP-01457/IV/2026 tanggal 22 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 009051/KPU.3/2025;

Bukti T-2 SoftcopyPenjelasanTertulis/TanggapanNomorS-

0466/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 3 Maret 2026;

Bukti T-3 SoftcopyPenjelasanTertulis/TanggapanNomorS-

0709/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 21 April 2026;

Bukti T-4 Softcopy Closing Statement Nomor S-00963/BC.06/PaBC.2/2026

tanggal 20 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 518/Banding-WII/2025 tanggal 12 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebanan BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 12%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 12%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi untuk barang telekomunikasi dalam jaringan (router)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.416.402,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu empat ratus dua rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 . Sengketa tarif;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam

Keputusan Keberatan Nomor KEP-01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 dengan alasan: barang impor a quo diidentifikasi sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang memiliki fungsi mengelola lalu lintas data dalam jaringan. Merupakan aparatus

pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang a quo pos 5 adalah perangkat ROUTER yang merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

2) Lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.43;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 135648 tanggal 28 April 2025 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemberitahuanPenetapan
Pos 1C1111-8P# C1111-8P ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET RO INCL CON-SNT C11118P (78.58)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

a. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya;

b. pengakuan para pihak dalam persidangan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

A. Identifikasi Barang

1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 135648 tanggal 28 April 2025,barang a quo:

Pos 1: C1111-8P# C1111-8P ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET RO INCL CON-SNT C11118P (78.58)

dengan Pengirim/ Penjual: Cisco International Limited, pada HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 12% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

2) bahwa foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
1The Cisco® 1000 Series The Cisco® 1000 Series Integrated Services Routers (ISR 1000 Series) portfolio has been steadily expanding over the years to provide our customers with the flexibility they need. The ISR 1000 Series combines routing, switching, Wi-Fi, integrated security, and DSL and LTE uplink connectivity options in a single, lightweight, highperformance device. Choose between the traditional Cisco IOS® XE or controller-managed Cisco IOS XE SDWAN software to deploy your network quickly and reliably on all Cisco ISR 1000 Series routers. With a simple and flexible pay-as-you-grow model, you purchase network capacity only when you need it.. … dst

Dengan topologi dalam jaringan sebagai berikut:

3) bahwa Majelis mengidentifikasi barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, berupa router, tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi dalam jaringan;

B. Klasifikasi Barang

1) Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU

Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2) Bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB Nomor: 135648 tanggal 28 April 2025, sehingga berlaku sistem klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022);

3) bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4) bahwa dengan sistem klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) antara lain:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai

Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

5) bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71;

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71;

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa;

6) bahwa Explanatory Notes (EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan: "This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

7) bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital- line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan

Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electro-optical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

8) bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI- 8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu adalah aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, berupa router, tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi dalam jaringan. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk

aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,

router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan

untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-

telegrafi

8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69 - - - - Lain-lain

8517.62.9 - - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

9) bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H., mempunyai pendapat

berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa barang impor pada pos 1 PIB a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing

8517.62.4x- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik

atau sistem saluran digital

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; Bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di

antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

Bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin,Syaefudin,
S.E., S.H.

KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, EN Pos 8517, WCO Classification Opinions diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71);

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM 0%;

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Syaefudin, S.E.,
S.H. berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup atas sengketa tarif untuk pos
1 PIB a quo mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan
dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan
apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil
dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan PajakPengadilan Pajak
berdasarkan suara terbanyak adalah menolak Banding Pemohon Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat
Pengadilan Pajak
PosUraian BarangMenurut
Pemohon BandingTerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
ITarif
1C1111-8P# C1111-8P ISR 1100 8 PORTS DUAL GE WAN ETHERNET RO INCL CON-SNT C11118P (78.58)HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.49 BM 10%
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 135648
tanggal 28 April 2025 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM
sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor,
dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp1.416.402,00 (satu juta
empat ratus enam belas ribu empat ratus dua rupiah);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01457/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 009536/KPU.3/2025 tanggal 26 Mei 2025 atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt.5, Jalan Setiabudi Selatan No.7, Setiabudi, Jakarta Selatan Barat;

2. Menetapkan Barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 135648 tanggal 28 April 2025 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp1.416.402,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu empat ratus dua rupiah);

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronikonik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.