P U T U S A N
Nomor PUT-008305.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01437/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007595/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008305.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-
015.000, yang beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12910, dalam hal ini diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Serang.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 dan
KEP-540/PP/IKH/2026 tanggal 28 April 2026 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 327.IBR/SK-Banding-WII/2025 tanggal 10 Desember 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan