Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-008292.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

CV Makmur Mandiri Motor, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008292.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 1 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00014/207/18/833/23 tanggal 7 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008292.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV MAKMUR MANDIRI MOTOR, NPWP 74.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dealer Yamaha, Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo Timur, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah - 94619, dalam hal ini diwakili oleh Darmawan Lyanto jabatan Direktur (domisili elektronik makmurmotorposo.tax@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Albertinus Poedjianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-421/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/MMOT-Kuasa Banding/I/2025 tanggal 6 Januari 2025,

2. Nama: John, S.E., S.H., M.H.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1498/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09/MMOT-Kuasa Banding/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.270@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Terbanding,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001,

Jabatan: Terbanding,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Tita Serlita/197605082005012001,

Jabatan: Terbanding,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3097/PJ.07/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1560/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/MMM- Banding/IX/2024 tanggal 23 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 21/SUB/WPJ.16/2024 tanggal 11 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 02/MMOT- BantahanSUB/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00014/207/18/833/23 tanggal 7 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso, dengan perhitungan sebagai berikut:

ea KEMENTERIAN ORO AN TAN BETIIS BONIONEE A

‘ ! Pat ab ANE BAL BAL oe

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PCRTAMBAHAN S LAI BARANG CAN JASA

" Hoe . en es ter moot to PA hee 3

: ros aM a Te Do :

Poonam Baso omi .

pt Me ryan ' - :

mee: Paten Lo oan ar Td «Ar

PI manga IR oD . Te . .

Mr AP Ss La . an ta woot Bo P3 be " . .

a Ta gan ray

Lea MA

Ph foe an .

‘ yan “pata? helen . . '

ar AUP DR Maree " :

Me BA Agan

p: ati ae w | oe

Lc Pa SEL AKAN a: - ra

: PAMA PE AA ATA S21 a ME co be Gr TA AT OR Ue RB Ib PRA RUPIAH a bok Ro Ta

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/MMM/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Meta I

Ku, degen Tebesace Air

Sisi Ep

Mn AN Nan Ten MAT Dr ara mata on ma ee Te tan

HA Ta TEA ar EA

Aa naa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 1 Juli 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Veilspall PELAT AR SEREH KEP ah #7 '

Uraian ~ | Semula Ditambah / 1 Menjadi (Dikurangi) b. Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 (2) KUP” | 4,655,829 | ol __4,655,829

'c. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar 0. 15.314,776 0 15.314,776

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/MMM-Banding/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 (cap harian pos tanggal: 24 September 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/MMM-Banding/IX/2024 tanggal 23 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang

Keterangan Keputusan Pemohon Banding | Diajukan Banding

Keberatan (Rp) (Rp) (Rp)

, JKaressi Post atas COP Pa-veranar sana PPN- Sa han Sau s3at se" pesan que uae cas dine os “ee SES 474 “ |sonesar Ro ra Seg - ces ee es Hwee wes coe bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.589.474,00

Menurut Terbanding

1) bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp106.589.474,00 atas dasar peredaran bruto yang diterima oleh direktur dan komisaris perusahaan dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan kendaraan untuk konsumen Pemohon Banding atas

jasa atau penjualan yang dinyatakan oleh rekanan penyedia fasilitas pembiayaan sebagai insentif yang diberikan untuk pemilik perusahaan yang belum dipungut PPN;

2) bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut, karena koreksi sebesar Rp106.589.474,00 atas dasar peredaran bruto yang diterima oleh direktur dan komisaris perusahaan dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan kendaraan untuk konsumen Pemohon Banding atas jasa atau penjualan yang dinyatakan oleh rekanan penyedia fasilitas pembiayaan sebagai insentif yang diberikan untuk pemilik perusahaan yang belum dipungut PPN;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.589.474,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas selisih DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.589.474,00 didapatkan Terbanding dari Bukti Potong PPh Pasal 21 atas nama Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto; bahwa atas penghasilan Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto yang tertera pada Bukti Potong, dianggap Terbanding sebagai tambahan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pemohon Banding; bahwa atas penghasilan Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto pada hakikatnya merupakan penghasilan/insentif owner yang diberikan oleh Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan;

bahwa atas penghasilan/insentif owner tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi milik Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto;

bahwa aliran uang atas penghasilan/insentif owner Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto ditransfer ke rekening pribadi, dan bukan rekening Pemohon Banding;

2. bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan menjelaskan bahwa:

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;” bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen Surat Pernyataan dari pihak leasing selama proses pemeriksaan, yang menyatakan bahwa penghasilan Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto yang telah dipotong PPh Pasal 21 tidak berkaitan dengan operasional Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan berbunyi demikian:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa sehingga dapat Pemohon Banding simpulkan, bahwa atas penghasilan Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto yang telah dipotong PPh Pasal 21, dan dimasukkan Terbanding sebagai koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pemohon Banding adalah berdasarkan data yang tidak valid dan asumsi Terbanding saja;

3. bahwa apabila atas penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan, dan telah dilaporkan pada SPT

Tahunan PPh Orang Pribadi, serta aliran uangnya masuk ke rekening pribadi, dianggap Terbanding sebagai tambahan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dari Pemohon Banding, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda/double taxation;

bahwa hal ini dikarenakan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 atas nama Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto, juga dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding, sehingga pajak dikenakan sebanyak 2 kali;

4. bahwa menurut Pemohon Banding:

A) bahwa alasan dari Terbanding mengkoreksi DPP Penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri adalah:

“Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp106.589.474,00 atas dasar peredaran bruto yang diterima oleh direktur dan komisaris perusahaan dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan kendaraan untuk konsumen Pemohon Banding atas jasa atau penjualan yang dinyatakan oleh rekanan penyedia fasilitas pembiayaan sebagai insentif yang diberikan untuk pemilik perusahaan yang belum dipungut PPN;

Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut, karena koreksi sebesar Rp106.589.474,00 atas dasar peredaran bruto yang diterima oleh direktur dan komisaris perusahaan dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan kendaraan untuk konsumen Pemohon Banding atas jasa atau penjualan yang dinyatakan oleh rekanan penyedia fasilitas pembiayaan sebagai insentif yang diberikan untuk pemilik perusahaan yang belum dipungut PPN”;

bahwa Terbanding menyimpulkan atas penghasilan direktur & komisaris perusahaan yang telah dipotong PPh 21, seharusnya dicatat sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa hal ini dikarenakan insentif tersebut merupakan insentif dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan dalam kegiatan usaha penjualan unit sepeda motor yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding mengkoreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebagaimana tertuang di atas merupakan asumsi Terbanding saja, tanpa disertai dengan bukti pendukung yang kuat;

B) bahwa sebaliknya, apabila Terbanding masih tetap bersikukuh bahwa atas penghasilan/insentif owner merupakan tambahan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pemohon Banding, maka sudah seharusnya Terbanding dapat menunjukkan bukti konkret berupa Kontrak/Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan, yang berbunyi bahwasanya penghasilan/insentif owner tergolong sebagai penghasilan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan berbunyi demikian:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;” bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti kompeten yang cukup untuk membuktikan bahwa insentif owner tergolong sebagai penghasilan Pemohon Banding;

C) bahwa Pasal 12 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor

17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan memuat demikian:

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:

g. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan”;

bahwa setelah melakukan konfirmasi dengan pihak ketiga yaitu Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan, Terbanding masih tidak dapat membuktikan bahwasanya penghasilan/insentif owner tergolong sebagai penghasilan Pemohon Banding pada Kontrak/Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan;

bahwa sehingga dapat Pemohon Banding simpulkan, bahwa atas penghasilan Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto yang dimasukkan Terbanding dan/atau Terbanding sebagai koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pemohon Banding merupakan asumsi Terbanding saja tanpa disertai dengan bukti kompeten karena tidak didukung dengan Kontrak/Perjanjian Kerja Sama yang menyebutkan hal serupa;

D) bahwa asas ”in dubio pro reo” yang dicetuskan Egidio Bossi (1487-1546) menyatakan demikian:

“Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa” bahwa asas tersebut memiliki interpretasi/tafsiran sebagai berikut: “Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, dan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan pada proses keberatan, serta penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.589.474,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.522.339.073,00;

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa:

a. Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.589.474,00 seharusnya dibatalkan karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto yang telah dipotong PPh Pasal 21, serta telah dilaporkan secara lengkap pada SPT Tahunan PPh OP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. bahwa koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo, tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Ju #h Roar

4m Area Wener_l

Pease ct - Gene -2 ‘Rei wt ‘hat ber Foret, meee Do ear. como:

7 ele. tt Tas Toga Foros "ro, soe Sewer

: Set. orate Si Lt tlhe BN :

PN Na ee Lan kt. Tato 1 tm.

. Lor, a a!

. . oot Da i ad moro: 2 oy tl nb. z rn

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 74/WPJ.03/2022 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.589.474,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/MMM-Banding/IX/2024 tanggal 23 September 2024;

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1) huruf c “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

b. Data dan Fakta

- bahwa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT Bussan Auto Finance dan PT Mandala Multifinance Tbk merupakan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan yang memiliki kontrak/perjanjian kerja sama dengan Pemohon Banding;

- bahwa tidak terdapat hubungan kerjasama atau kontrak/perjanjian antara Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto sebagai Direktur dan Komisaris Perusahaan dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan;

- bahwa berdasarkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan diketahui bahwa pembayaran Insentif kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto adalah berupa Imbalan Kepada Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Bersifat Berkesinambungan;

- bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, diketahui bahwa Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto melaporkan Penghasilan yang diterima dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan (Insentif) sebagai penerimaan dari Usaha Jasa yang perhitungan Penghasilan Netonya menggunakan Norma sebesar 50%;

- bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 diketahui bahwa Sdr. Darmawan Lyanto adalah merupakan pemilik satu-satunya Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan saham 100% sedangkan Sdri. Indrie Septiana Lyanto bukan merupakan pemilik Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah diundang untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S- 200/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 23 Mei 2024 tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan sedang berhalangan. Pemohon Banding kemudian meminta melalui surat agar pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat

yang ditentukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan surat Pemohon Banding tersebut maka dibuat Surat Panggilan Kedua nomor S- 234/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 5 Juni 2024 dengan waktu dan tempat sesuai dengan yang ditentukan Pemohon Banding, akan tetapi Pemohon Banding tetap tidak hadir untuk memenuhi panggilan Terbanding;

1. bahwa atas selisih DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.589.474,00 didapatkan Terbanding dari Bukti Potong PPh pasal 21 atas nama Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding yaitu Pemohon Banding didirikan pada tanggal 20 Maret 2015 berdasarkan Akta Notaris No 44 tanggal 20 Maret 2015 dengan Notaris Yohanes Yabes Tjiaman, SH., M.Kn. Maksud dan tujuan pendirian perusahaan adalah untuk berusaha dalam bidang perdagangan umum salah satunya yaitu penjualan kendaraan bermotor roda dua atau empat baik barang baru maupun bekas;

- bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 21 Oktober 2015;

- bahwa Pemohon Banding memiliki Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sebagai berikut yaitu PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT Bussan Auto Finance, dan PT Mandala Multifinance Tbk.;

- bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama tanggal 26 Oktober 2010 dengan PT Bussan Auto Finance, diketahui bahwa sebelumnya usaha penjualan kendaraan bermotor roda dua dijalankan dengan nama UD Makmur Mandiri Motor Morowali dengan pemilik usaha yaitu Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto;

- bahwa terdapat kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan tetapi tidak terdapat kontrak kerja sama antara pribadi Sdr. Darmawan Lyanto

dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan setelah Pemohon Banding berdiri;

- bahwa setelah Pemohon Banding mulai beroperasi, Pihak Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan tetap memberikan insentif melalui transfer kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto sampai dengan Tahun Pajak 2018;

- bahwa mulai Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding sudah mulai melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan jenis penghasilan Imbalan/Penghasilan Lainnya yang diterima dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan dan mulai Tahun Pajak yang sama yaitu Tahun Pajak 2020, Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto sudah tidak lagi melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 21 atas Imbalan Kepada Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Bersifat Berkesinambungan yang diterima dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan;

- bahwa berdasarkan data tersebut diketahui bahwa Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sudah tidak lagi melakukan pembayaran insentif kepada pribadi Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto melainkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan kontrak/perjanjian kerjasama yang ada, sehingga bukti potong yang semula PPh Pasal 21 menjadi PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan karena penerima insentif berbentuk badan usaha;

- bahwa atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas nama Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto dapat diajukan permohonan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;

- bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, Terbanding berpendapat insentif yang diberikan oleh Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sejatinya adalah imbalan/insentif untuk Pemohon Banding sebagai reward atas jasa Pemohon Banding

yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian kendaraan secara kredit dengan menggunakan produk Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan dan seharusnya dicatat dan dilaporkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN sehingga atas transaksi tersebut terutang PPN;

- bahwa kemudian Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp106.589.474,00 karena terdapat Penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dilaporkan dan PPN-nya belum dipungut oleh Pemohon Banding dengan dasar insentif yang diberikan oleh Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan;

2. bahwa tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding bahwa atas penghasilan Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto yang telah dipotong PPh Pasal 21, dan dimasukkan Terbanding sebagai koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pemohon Banding adalah berdasarkan data yang tidak valid dan asumsi Terbanding saja, adalah sebagai berikut:

- bahwa Pasal 10 Perjanjian Kerjasama nomor 001/POSO/- MKT/01/18 tanggal 2 Januari 2018 antara Pemohon Banding dengan PT Mandala Multi Finance Tbk, mengatur sebagai berikut: “PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju bahwa atas perjanjian kerjasama ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak akan memberikan kompensasi kepada para pihak dan atau kepada siapapun termasuk kepada karyawan kedua belah pihak jika tidak terdapat kesepakatan secara tertulis dari kedua belah pihak oleh pejabat yang berwenang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa pihak Rekanan

Penyedia Fasilitas Pembiayaan tidak akan memberikan kompensasi atau insentif kepada siapapun termasuk kepada karyawan kedua belah pihak jika tidak terdapat kesepakatan secara tertulis dari kedua belah pihak oleh pejabat yang berwenang;

- bahwa pada Tahun 2018 terdapat kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan tetapi tidak terdapat kontrak kerja sama antara pribadi Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sehingga tidak terdapat suatu kewajiban bagi Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan untuk membayar insentif kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto karena tidak adanya kesepakatan secara tertulis dari kedua belah pihak oleh pejabat yang berwenang;

- bahwa pada Tahun 2018 terdapat kontrak/perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sehingga atas insentif yang dibayarkan ditujukan kepada Pemohon Banding sebagai badan usaha yang telah memiliki kontrak/perjanjian kerjasama meskipun pembayarannya dilakukan secara transfer ke nomor rekening Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto;

- bahwa sehubungan dengan Pemohon Banding telah memberikan dokumen Surat Pernyataan dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan, Terbanding menanggapi sebagai berikut: berdasarkan Surat Pernyataan dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan yaitu PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Poso, PT Bussan Auto Finance Cabang Poso, dan PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Poso dan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 5 April 2023 oleh Branch Manager PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Poso, dapat diketahui insentif dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan diberikan kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto sebagai

Owner/Pemilik Pemohon Banding. Pemberian insentif adalah tanpa tuntutan atau target tertentu dan diberikan untuk membentuk hubungan baik. Pemberian insentif kepada Owner/Pemilik Perusahaan memiliki tujuan agar kerja sama antara Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan dan Pemohon Banding tetap berlanjut sehingga memberikan dampak positif bagi pihak Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan;

- bahwa berdasarkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan diketahui bahwa pembayaran Insentif kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto adalah berupa Imbalan Kepada Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Bersifat Berkesinambungan namun tidak ada kontrak/perjanjian yang menjadi dasar pembayaran insentif/imbalan tersebut;

- bahwa dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto melaporkan Penghasilan yang diterima dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan (Insentif) adalah sebagai penerimaan dari Usaha Jasa yang perhitungan Penghasilan Netonya menggunakan Norma sebesar 50%;

- bahwa dengan demikian, keterangan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 5 April 2023 oleh Branch Manager PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Poso, yang menerangkan Pemberian insentif adalah tanpa tuntutan atau target tertentu adalah tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena Bukti Potong PPh Pasal 21 menyatakan pemberian insentif adalah berupa Imbalan Kepada Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Bersifat Berkesinambungan. Berdasarkan data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto melaporkan Penghasilan yang diterima dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan (Insentif) adalah sebagai penerimaan dari

Usaha Jasa sehingga dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dan mendapatkan pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 50%. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa pemberian insentif dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto adalah bukan tanpa tuntutan atau target, melainkan insentif tersebut diberikan karena Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto dianggap telah memberikan jasa kepada Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan;

- bahwa Terbanding telah melakukan klarifikasi dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan yaitu PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S-182/WPJ.16/2024 tanggal 3 Juni 2024, PT Bussan Auto Finance dengan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S-180/WPJ.16/2024 tanggal 3 Juni 2024, dan PT Mandala Multifinance Tbk dengan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S-181/WPJ.16/2024 tanggal 3 Juni 2024. Kantor Pusat PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk memberikan surat tanggapan nomor 0025/01/ADMF.TAX/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 perihal Tanggapan atas Surat Nomor S-182/WPJ.16/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Permintaan Keterangan atau Bukti. Berdasarkan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S- 182/WPJ.16/2024 tanggal 3 Juni 2024 pada angka 3, Terbanding menanyakan kepada Kantor Pusat PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengenai Kontrak/Perjanjian mana yang menjadi dasar pembayaran insentif kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto pada Tahun 2018. Berdasarkan surat tanggapan nomor 0025/01/ADMF.TAX/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, Kantor Pusat PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk menyampaikan bahwa Kontrak/Perjanjian yang menjadi dasar pembayaran insentif kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri.

Indrie Septiana Lyanto pada Tahun 2018 adalah Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kendaraan Bermotor antara PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan Pemohon Banding Nomor: PKS/SLWS/MCY/0230/V/2016 tanggal 19 Mei 2016. Berdasarkan tanggapan Kantor Pusat PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk tersebut, maka dapat diketahui bahwa insentif diberikan atas jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kendaraan Bermotor, bukan diberikan kepada owner/pemilik perusahaan tanpa tuntutan atau target tertentu;

- bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan diketahui Sdr. Darmawan Lyanto adalah pemegang saham Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan saham 100%. Dengan demikian, keterangan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Poso, PT Bussan Auto Finance Cabang Poso, dan PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Poso dalam Surat Pernyataan bahwa insentif diberikan karena Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto adalah Owner/Pemilik Pemohon Banding adalah tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena Owner/Pemilik Pemohon Banding hanya ada satu orang yaitu Sdr. Darmawan Lyanto;

- bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, Terbanding berpendapat insentif yang diberikan oleh Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sejatinya adalah imbalan/insentif untuk Pemohon Banding sebagai reward atas jasa Pemohon Banding yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian kendaraan secara kredit dengan menggunakan produk Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan. Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN sehingga atas transaksi tersebut terutang

PPN dan seharusnya dicatat dan dilaporkan sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

3. bahwa tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding bahwa atas penghasilan Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto telah dipotong PPh Pasal 21, adalah sebagai berikut:

- bahwa mulai Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding sudah mulai melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan jenis penghasilan Imbalan/Penghasilan Lainnya yang diterima dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan dan mulai Tahun Pajak yang sama yaitu Tahun Pajak 2020, Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto sudah tidak lagi melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 21 atas Imbalan Kepada Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Bersifat Berkesinambungan yang diterima dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan;

- bahwa berdasarkan data tersebut diketahui bahwa Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sudah tidak lagi melakukan pembayaran insentif kepada pribadi Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto melainkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan kontrak/perjanjian kerjasama yang ada, sehingga bukti potong yang semula PPh Pasal 21 menjadi PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan karena Pemohon Banding sebagai penerima insentif berbentuk badan usaha;

- bahwa atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas nama Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto dapat diajukan permohonan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;

4. bahwa tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding yang terbagi atas 4 poin yaitu A sampai dengan D, adalah sebagai berikut: A. bahwa alasan terbanding melakukan koreksi penghasilan bruto atau peredaran usaha bruto adalah:

- bahwa Pasal 10 Perjanjian Kerjasama nomor 001/POSO/- MKT/01/18 tanggal 2 Januari 2018 antara Pemohon Banding dengan PT Mandala Multi Finance Tbk, mengatur sebagai berikut: “PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju bahwa atas perjanjian kerjasama ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak akan memberikan kompensasi kepada para pihak dan atau kepada siapapun termasuk kepada karyawan kedua belah pihak jika tidak terdapat kesepakatan secara tertulis dari kedua belah pihak oleh pejabat yang berwenang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa pihak Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan tidak akan memberikan kompensasi atau insentif kepada siapapun termasuk kepada karyawan kedua belah pihak jika tidak terdapat kesepakatan secara tertulis dari kedua belah pihak oleh pejabat yang berwenang;

- bahwa terdapat kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan tetapi tidak terdapat kontrak kerja sama antara pribadi Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan. Sehingga tujuan pemberian insentif adalah atas jasa yang diberikan oleh Pemohon banding sebagai badan usaha;

- bahwa berdasarkan Surat Tanggapan Kantor Pusat PT. Adira DinamikaMultiFinanceTbknomor 0025/01/ADMF.TAX/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 perihal Tanggapan atas Surat Nomor S-182/WPJ.16/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Permintaan Keterangan atau Bukti, Kantor Pusat PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk menyatakan bahwa Kontrak/Perjanjian yang menjadi dasar pembayaran insentif kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto pada Tahun 2018 adalah Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kendaraan Bermotor antara PT. Adira Dinamika

MultiFinanceTbkdenganPemohonBanding: PKS/SLWS/MCY/0230/V/2016 tanggal 19 Mei 2016. Berdasarkan tanggapan tersebut, maka dapat diketahui bahwa insentif diberikan atas jasa yang diberikan Pemohon banding kepada Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kendaraan Bermotor, bukan diberikan kepada owner/pemilik perusahaan tanpa tuntutan atau target tertentu;

- bahwa mulai Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding sudah mulai melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan jenis penghasilan Imbalan/Penghasilan Lainnya yang diterima dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan dan mulai Tahun Pajak yang sama yaitu Tahun Pajak 2020, Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto sudah tidak lagi melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 21 atas Imbalan Kepada Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Bersifat Berkesinambungan yang diterima dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan. Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sudah tidak lagi melakukan pembayaran insentif kepada pribadi Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto melainkan kepada Pemohon Banding sebagai badan usaha sesuai dengan kontrak/perjanjian kerjasama yang ada, sehingga bukti potong yang semula PPh Pasal 21 menjadi PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan karena Pemohon Banding sebagai penerima insentif berbentuk badan usaha;

- bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, Terbanding berpendapat insentif yang diberikan oleh Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sejatinya adalah imbalan/insentif untuk Pemohon Banding sebagai reward atas jasa Pemohon Banding yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian kendaraan secara kredit dengan menggunakan produk

Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan. Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN sehingga atas transaksi tersebut terutang PPN dan seharusnya dicatat dan dilaporkan sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

B. bahwa tanggapan Terbanding atas pengaturan dalam kontrak perjanjian kerjasama adalah sebagai berikut:

- bahwa Pasal 10 Perjanjian Kerjasama nomor 001/POSO/- MKT/01/18 tanggal 2 Januari 2018 antara Pemohon Banding dengan PT Mandala Multi Finance Tbk, mengatur sebagai berikut: “PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju bahwa atas perjanjian kerjasama ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak akan memberikan kompensasi kepada para pihak dan atau kepada siapapun termasuk kepada karyawan kedua belah pihak jika tidak terdapat kesepakatan secara tertulis dari kedua belah pihak oleh pejabat yang berwenang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa pihak Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan tidak akan memberikan kompensasi atau insentif kepada siapapun termasuk kepada karyawan kedua belah pihak jika tidak terdapat kesepakatan secara tertulis dari kedua belah pihak oleh pejabat yang berwenang;

- bahwa terdapat kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan tetapi tidak terdapat kontrak kerja sama antara pribadi Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan. Sehingga tujuan pemberian insentif adalah atas jasa yang diberikan oleh Pemohon banding sebagai badan usaha;

- bahwa berdasarkan Surat Tanggapan Kantor Pusat PT. Adira DinamikaMultiFinanceTbknomor 0025/01/ADMF.TAX/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 perihal Tanggapan atas Surat Nomor S-182/WPJ.16/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Permintaan Keterangan atau Bukti, Kantor Pusat PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk menyatakan bahwa Kontrak/Perjanjian yang menjadi dasar pembayaran insentif kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto pada Tahun 2018 adalah Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kendaraan Bermotor antara PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan Pemohon Banding Nomor: PKS/SLWS/MCY/0230/V/2016 tanggal 19 Mei 2016. Berdasarkan tanggapan tersebut, maka dapat diketahui bahwa insentif diberikan atas jasa yang diberikan Pemohon banding kepada Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kendaraan Bermotor, bukan diberikan kepada owner/pemilik perusahaan tanpa tuntutan atau target tertentu;

- bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, Terbanding berpendapat insentif yang diberikan oleh Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sejatinya adalah imbalan/insentif untuk Pemohon Banding sebagai reward atas jasa Pemohon Banding yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian kendaraan secara kredit dengan menggunakan produk Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan. Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN sehingga atas transaksi tersebut terutang PPN dan seharusnya dicatat dan dilaporkan sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

C. bahwa alasan Pemohon Banding pada Poin C hampir sama dengan alasan pada Poin B sehingga tanggapan Terbanding adalah sama dengan poin B di atas;

D. bahwa tanggapan Terbanding sehubungan dengan alasan

Pemohon Banding yang menggunakan asas “In dubio pro reo” adalah sebagai berikut:

- bahwa menurut kamus hukum yang ditulis Simorangkir et.al. (hlm. 73), frasa in dubio pro reo diartikan sebagai “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal- hal yang menguntungkan terdakwa”;

- bahwa untuk meyakinkan Pemohon Banding tidak keragu- raguan, maka Terbanding mengambil penerapan kasus serupa pada Putusan Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

1. bahwaPutusanPengadilanPajaknomor Put.40840/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 19 Oktober 2012, menjelaskan sebagai berikut:

“bahwa sesuai fakta hukum yang terjadi di masyarakat dan sudah menjadi peristiwa yang umum atau peristiwa sehari- hari yang nyata-nyata dalam kegiatan usaha penjualan kendaraan sejenis motor diketahui sebagai peristiwa yang diyakini terjadi oleh Majelis Hakim sebagai berikut:

a. bahwa penjualan motor oleh dealer dapat dilakukan dengan cara tunai dan juga dengan cara kredit, b. bahwa yang sering terjadi di masyarakat apabila dibeli dengan cara tunai dibandingkan dengan cara kredit dirasakan ada perbedaan yang menyolok dalam segi pelayanan proses penyelesaian transaksi jual beli yang mana pembelian dengan cara kredit lebih cepat, lebih baik dan tidak bertele-tele dalam proses balik nama kepemilikannya, dan pelayanan sebaliknya apabila dibeli dengan cara tunai, c. bahwa berdasarkan perhitungan bisnis bagi dealer

penjualan dengan cara kredit dianggap lebih menguntungkan karena akan mendapatkan kelebihan penghasilan berupa insentif dan/atau Blind Bonus dari setiap lembaga keuangan yang diajak bekerjasama, oleh karena itu pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik adalah merupakan kiat yang wajar yang dilakukan oleh setiap pengusaha. Hal-hal lain yang lebih menguntungkan adalah: dalam setiap penjualan yang memilih dengan cara kredit bagi pengusaha (dealer) tidak mengeluarkan biaya tambahan yang signifikan untuk mengarahkan penjualannya ke arah penjualan kredit dan memilih lembaga keuangan yang diajak bekerjasama itu, d. bahwa dapat disimpulkan berdasarkan bukti/fakta dan hal- hal yang terjadi di dalam masyarakat yang nyata-nyata dirasakan, Majelis berkesimpulan pemberian insentif dan atau blind bonus berdasarkan sifat dan tujuannya adalah bersifat sebagai alat perangsang (insentif) agar setiap pelaku bisnis (dealer) selalu semangat mengarahkan konsumennya untuk memilih lembaga keuangan tertentu sehingga oleh karenanya dia akan mendapatkan hadiah (bonus) berarti merupakan suatu kegiatan dalam lingkungan kerjanya dan bagi pihak lembaga keuangan pemberian insentif tersebut mempunyai posisi yang sangat penting, sehingga usaha untuk menjaga kelanggengannya harus membuat ikatan bisnis yang menarik dan pasti karena hal demikian merupakan tujuan utama dari pemasaran produknya, maka usaha untuk mendapatkan insentif/blind bonus berdasarkan sifat dan tujuannya mengandung makna berupa hadiah dan juga berupa kegiatan usaha jasa pemasaran yang mempunyai arti sangat penting dalam kegiatan usaha masing-masing yaitu kegiatan usaha Pemohon Banding penjualan motor

dan kegiatan usaha lembaga keuangan berupa pembiayaan kredit dan terbukti kegiatan jasa pemasaran lebih utama, lalu setelah berhasil akan mendapatkan hadiah dimaksud. Bahwa dengan demikian menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, kegiatan usaha yang dilakukan oleh/bagi Pemohon Banding disamping menghasilkan penghasilan insentif dan/atau blind bonus adalah imbalan jasa yang memenuhi unsur pengertian hadiah yang terhutang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 23 Undang-Undang PPh juncto KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Februari 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan dan juga memenuhi unsur pengertian kegiatan penyerahan jasa pemasaran sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 huruf e Undang- Undang PPN dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Februari 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan yang harus dipungut oleh Pemohon Banding kepada masing-masing lembaga keuangan dimaksud, dan atas setiap transaksi pemberian insentif/blind bonus harus dipotong terlebih dahulu oleh lembaga keuangan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding”;

- bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan di atas diketahui, berdasarkan perhitungan bisnis bagi dealer, penjualan dengan cara kredit dianggap lebih menguntungkan karena akan mendapatkan kelebihan penghasilan berupa insentif dan/atau Blind Bonus dari setiap lembaga keuangan/ Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan yang diajak bekerjasama;

- bahwa atas setiap pemberian insentif dan/atau Blind Bonus dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan harus dipotong

terlebih dahulu PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.40840/PP/M.XVI/16/2012 dan penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti yang telah Terbanding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka tidak terdapat keragu-raguan untuk penyelesaian sengketa ini sehingga koreksi Terbanding seharusnya dipertahankan;

- bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, Terbanding berpendapat insentif yang diberikan oleh Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan sejatinya adalah imbalan/insentif untuk Pemohon Banding sebagai reward atas jasa Pemohon Banding yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian kendaraan secara kredit dengan menggunakan produk Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan. Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN sehingga atas transaksi tersebut terutang PPN dan seharusnya dicatat dan dilaporkan sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/MMOT-BantahanSUB/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.589.474,00

Bantahan Pemohon Banding

1. bahwa Terbanding mengundang Pemohon Banding melalui surat nomor S- 200/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 23 Mei 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada tanggal 29 Mei 2024;

bahwa Pemohon Banding membalas undangan tersebut dengan surat tertanggal 28 Mei 2024 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat hadir karena sedang berhalangan dan Pemohon Banding meminta agar pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan diselenggarakan pada 6 Juni 2024;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat kepada Terbanding tertanggal 5 Juni 2024 perihal Surat Penjelasan Tidak Dapat Hadir Undangan Pembahasan & Daftar Pertanyaan Tertulis. Pemohon Banding menyampaikan melalui surat

tersebut bahwasanya Kuasa dari Pemohon Banding yakni Bapak Albertinus Poedjianto terserang penyakit flu Singapura per tanggal 3 Juni 2024 dan kondisinya tidak memungkinkan untuk menghadiri undangan pembahasan. Sedangkan Direktur dari Pemohon Banding yakni Bapak Darmawan Lyanto juga tidak dapat menghadiri undangan pembahasan karena terdapat kesibukan/jadwal yang bertabrakan dengan kewajiban sebagai anggota Dewan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menghadiri undangan pembahasan pada tanggal 6 Juni 2024;

bahwa sebagai itikad baik Pemohon Banding yang berhalangan hadir, Pemohon Banding menyampaikan kepada Terbanding melalui surat tersebut terkait daftar pertanyaan yang akan ditujukan kepada Bapak Darmawan Lyanto sebagai Direktur, Pemohon Banding mohon untuk disampaikan melalui surat tertulis, dan jawaban dari pertanyaan tersebut akan Pemohon Banding berikan dalam bentuk penjelasan tertulis kepada Terbanding;

bahwa Terbanding tidak memberikan daftar pertanyaan kepada Pemohon Banding, dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada tanggal 7 Juni 2024;

2. bahwa atas penghasilan Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto pada hakikatnya merupakan penghasilan/insentif owner yang diberikan oleh Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan;

bahwa aliran uang atas penghasilan/insentif owner Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto ditransfer ke rekening pribadi, dan bukan rekening CV Makmur Mandiri Motor;

bahwa terdapat Surat Pernyataan dari PT Bussan Auto Finance, PT Mandala Multifinance Tbk., dan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. yang menyatakan bahwa penghasilan/insentif yang diberikan kepada Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto yang telah dipotong PPh Pasal 21 tidak ada kaitannya dengan operasional CV Makmur Mandiri Motor;

bahwa sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 5 April 2023 oleh Branch Manager PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Cabang Poso kepada Terbanding, dapat diketahui bahwa insentif dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan yang diberikan kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie

Septiana Lyanto adalah tanpa tuntutan atau target tertentu dan diberikan untuk membentuk hubungan baik;

3. bahwa berdasarkan argumen yang disampaikan, Terbanding lebih berfokus dan menitikberatkan pada pengklasifikasian jenis PPh Pasal 21 yang diterima Darmawan Lyanto & Indrie Septiana Lyanto, apakah tergolong sebagai Usaha Jasa atau Hadiah & Penghargaan;

bahwa Bukti Potong PPh Pasal 21 atas penghasilan Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto, bukanlah tergolong sebagai penghasilan CV Makmur Mandiri Motor, sehingga tidak ada DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh CV Makmur Mandiri Motor;

4. Tanggapan Pemohon Banding sehubungan dengan :

“- bahwa untuk meyakinkan Pemohon Banding tidak keragu-raguan, maka

Terbanding mengambil penerapan kasus serupa pada Putusan Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

1. Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.40840/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 19 Oktober 2012, menjelaskan sebagai berikut: ............................................... dst;

- bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan di atas diketahui, berdasarkan perhitungan bisnis bagi dealer, penjualan dengan cara kredit dianggap lebih menguntungkan karena akan mendapatkan kelebihan penghasilan berupa insentif dan/atau Blind Bonus dari setiap lembaga keuangan/ Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan yang diajak bekerjasama;

- bahwa atas setiap pemberian insentif dan/atau Blind Bonus dari Rekanan- Penyedia Fasilitas Pembiayaan harus dipotong terlebih dahulu PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.40840/PP/M XVI/16/2012 dan penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti yang telah Terbanding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka tidak terdapat keragu-raguan untuk penyelesaian sengketa ini sehingga koreksi Terbanding seharusnya dipertahankan”;

adalah sebagai berikut :

bahwa Terbanding mengambil penerapan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.40840/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 19 Oktober 2012 sebagai contoh dalam menindaklanjuti sengketa Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding tanggapi, bahwa Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.40840/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 19 Oktober 2012 tidaklah serupa dengan kasus/sengketa Pemohon Banding;

bahwa sesuai Pendapat Majelis pada Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.40840/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 19 Oktober 2012 adalah sebagai berikut : “bahwa menurut Pemohon Banding hadiah tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah konsumen karena juga ditentukan dengan pencapaian target- target yang diberikan oleh lembaga pembiayaan itu sendiri, kalaupun Pemohon Banding tidak mencapai target itu maka hadiah tersebut tidak diterima”;

“bahwa menurut pernyataan Pemohon Banding bisa mendapat penghargaan dan hadiah dari pihak leasing apabila penjualan Pemohon Banding melalui leasing mencapai market share dan jumlah penjualan yang ditentukan oleh lembaga pembiayaan tersebut dengan perhitungan yang ditentukan sendiri oleh pihak lembaga pembiayaan”;

“bahwa alasan Terbanding yang menyatakan insentif tersebut merupakan jasa perantara adalah berdasarkan dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak FIF dinyatakan dalam Pasal 1 bahwa pihak pertama (FIF) menunjuk pihak kedua (Pemohon Banding) sebagai mitra kerja untuk memasarkan produk pihak pertama berupa pembiayaan konsumen khusus sepeda motor “Honda” dimana pihak kedua menerima dengan baik penunjukkan tersebut”;

“bahwa menurut Pemohon dari Pasal 1 “Perjanjian Kerjasama Program Matrix Loyality” antara PT Federal International Finance dengan Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:

“Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai mitra kerja dalam memasarkan produk Pihak Pertama berupa jasa pembiayaan konsumen khusus sepeda motor Honda (selanjutnya disebut SMH), dimana Pihak Kedua selaku pihak penyedia kendaraan SMH ini menerima dengan baik penunjukan tersebut”;

bahwa berdasarkan bunyi perjanjian diatas menurut Pemohon Banding, pihak Terbanding berpendapat pihak leasing secara tegas menunjuk Pemohon Banding untuk memasarkan produk pembiayaannya”;

“bahwa menurut Terbanding atas insentif yang diberikan oleh FIF merupakan imbal balik atas jasa pemasaran (marketing) produk FIF dan hal ini jelas tercantum dalam Pasal 3 perjanjian yang berbunyi :

“setiap pembiayaan yang dilimpahkan Pemohon Banding kepada FIF, pihak FIF memberikan insentif”

bahwa menurut Terbanding hal ini adalah sebuah imbal balik yang berbanding lurus atau terkait dengan pemasaran produk, kesimpulan yang diambil Terbanding adalah bahwa Terbanding tidak sepakat dengan tanggapan yang diberikan Pemohon Banding karena menurut Terbanding seharusnya atas transaksi tersebut memang dikenakan PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding bunyi perjanjian secara lengkap dalam Pasal 3 ayat 1 menyatakan,

“atas setiap pembiayaan SMH yang dilimpahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama (selanjutnya disebut pelimpahan), pihak pertama memberikan insentif. Besaran insentif tersebut dihitung berdasarkan matrikulasi perhitungan perbandingan total pelimpahan dan total penjualan dealer (“Market Share”) dan pelimpahan yang disebut “Matrix Loyality”“;

“bahwa menurut Pemohon Banding Hadiah dan Penghargaan Blind Bonus dari Main Dealer bisa tidak diberikan ke Pemohon Banding dari main dealer jika dealer/Pemohon Banding tidak mencapai target dan prestasi yang telah ditentukan oleh main dealer”;

“bahwa dengan demikian, dari informasi yang Pemohon Banding peroleh dari main dealer menunjukkan bahwa pendapatan hadiah dan penghargaan blind bonus dari main dealer bukanlah pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak tetapi ada usaha dan prestasi yang harus dicapai, apabila Pemohon Banding tidak dapat mencapai target dan prestasi tersebut, maka Pemohon Banding bisa tidak mendapatkan hadiah dan penghargaan blind bonus tersebut”;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.40840/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 19 Oktober 2012 secara garis besar memuat:

a) Pasal 1 “Perjanjian Kerjasama Program Matrix Loyality” antara PT Federal International Finance dengan Pemohon Banding berbunyi

“Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai mitra kerja dalam memasarkan produk Pihak Pertama berupa jasa pembiayaan konsumen khusus sepeda motor Honda (selanjutnya disebut SMH), dimana Pihak Kedua selaku pihak penyedia kendaraan SMH ini menerima dengan baik penunjukan tersebut”;

b) Pasal 3 “Perjanjian Kerjasama Program Matrix Loyality” antara PT Federal International Finance dengan Pemohon Banding berbunyi

“atas setiap pembiayaan SMH yang dilimpahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama (selanjutnya disebut pelimpahan), pihak pertama memberikan insentif. Besaran insentif tersebut dihitung berdasarkan matrikulasi perhitungan perbandingan total pelimpahan dan total penjualan dealer (“Market Share”) dan pelimpahan yang disebut “Matrix Loyality”“;

c) Pemohon Banding bersikukuh bahwasanya insentif dan blind bonus bukanlah pemberian cuma-cuma, tetapi ada usaha dan prestasi yang harus dicapai. Insentif dan blind bonus tidak akan diberikan jika Pemohon Banding tidak mencapai target/prestasi yang telah ditentukan main dealer;

sedangkan kasus/sengketa pada CV Makmur Mandiri Motor (Pemohon Banding):

a) Tidak ada Kontrak/Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan yang mencantumkan bahwa Pihak Leasing menunjuk Pihak Dealer (CV Makmur Mandiri Motor) dalam memasarkan produk Pihak Leasing;

b) Tidak ada Kontrak/Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan yang mencantumkan bahwa atas setiap pembiayaan yang dilimpahkan oleh Pihak Dealer, maka Pihak Leasing memberikan insentif;

c) bahwa sejak awal sengketa hingga proses pengajuan banding, Pemohon Banding (CV Makmur Mandiri Motor) bersikukuh bahwasanya insentif owner adalah tanpa tuntutan/target tertentu dan tidak ada kaitannya dengan penghasilan CV Makmur Mandiri Motor, yang juga didukung dengan Surat

Pernyataan dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan serta Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 5 April 2023 oleh Branch Manager PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Cabang Poso yang menyebutkan hal serupa;

d) bahwa koreksi Penghasilan Bruto yang dilakukan Terbanding dalam sengketa ini bersumber dari asumsi Terbanding atas penghasilan yang diterima owner (penghasilan yang yang diterima owner dari leasing telah dipotong PPh Pasal 21 dan telah dilaporkan sebagai penghasilan kedalam SPT PPh Orang Pribadi owner) ditarik menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding sehingga mengakibatkan double taxation;

bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta di atas, maka Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.40840/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 19 Oktober 2012 adalah tidak serupa dengan sengketa banding ini sehingga tidak dapat dijadikan dasar/acuan Terbanding untuk mempertahankan koreksi, terlebih lagi terdapat perbedaan substansi atas sengketa Pemohon Banding dengan sengketa pada Putusan Pengadilan Pajak;

5. bahwa, Bukti Potong atas penghasilan/insentif owner dari Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan adalah Bukti Potong PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan, berbunyi demikian:

“(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:

a. 1. orang pribadi; dan

2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap;

(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:

a. orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:

1. bertempat tinggal di Indonesia;

2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau

3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak”;

bahwa subjek pajak penerima penghasilan atas penghasilan/insentif owner adalah Orang Pribadi, yaitu Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto;

bahwa terdapat perbedaan entitas hukum antara Orang Pribadi (Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto) dengan CV Makmur Mandiri Motor;

6. Tanggapan Pemohon Banding sehubungan dengan :

“bahwa atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas nama Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto dapat diajukan permohonan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang”;

adalah sebagai berikut:

bahwa pendapat Terbanding di atas adalah pendapat yang tidak benar dan tidak berdasar (menyesatkan), karena penghasilan tersebut benar-benar ditransfer dan diterima ke dalam rekening Orang Pribadi, sehingga diterbitkan bukti potong atas nama Orang Pribadi dan telah dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dengan demikian tidak ada alasan untuk pengajuan kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang;

bahwa menurut Pemohon Banding justru koreksi Terbandinglah yang tidak tepat, karena penghasilan yang sudah dilaporkan Orang Pribadi justru dianggap sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan double taxation atas 1 (satu) objek penghasilan yang sama;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

1. bahwa Permohonan Banding a quo telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

3. bahwa Surat Keputusan Terbanding a quo, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

USUL DAN PERNYATAAN PEMOHON BANDING :

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas untuk dapatnya permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00134/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 1 Juli 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00014/207/18/833/23 tanggal 7 Juli 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 02/MMM/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-4.Salinan Digital Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-5.Salinan Digital SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak Juli 2018 beserta Bukti Penerimaan Elektronik (BPE); Bukti P-6.Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor 03/MMOT-

Penjelasan/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P-7.Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2.Salinan Digital Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-3.Salinan Digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4.Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5.Salinan Digital Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00134/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00014/207/18/833/23 tanggal 7 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 02/MMM-Banding/IX/2024 tanggal 23 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.522.339.0736.628.928.547106.589.474

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, senilai Rp106.589.474,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Pasal 4 ayat (1) huruf c: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

bahwa peredaran usaha tersebut diketahui Terbanding dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 berupa dari adanya transfer dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan kendaraan, yang diterima melalui transfer ke nomor rekening Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto, selaku Direktur dan Komisaris Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, penerimaan transfer tersebut merupakan pembayaran yang diterima Pemohon Banding dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan, atas

jasa mengarahkan konsumen untuk memanfaatkan fasilitas kredit yang ditawarkan, dan atas jasa tersebut belum dipungut PPN;

bahwa menurut Terbanding, insentif yang diterima tersebut sejatinya merupakan penerimaan pembayaran atas penyerahan jasa Pemohon Banding kepada rekanan penyedia fasilitas pembiayaan, meskipun diterima melalui pihak lain;

bahwa Pemohon Banding yaitu CV Makmur Mandiri Motor didirikan pada tanggal 20 Maret 2015 berdasarkan Akta Notaris No 44 tanggal 20 Maret 2015 dengan Notaris Yohanes Yabes Tjiaman, SH., M.Kn., dengan maksud dan tujuan pendirian untuk berusaha dalam bidang perdagangan umum, yang salah satunya yaitu penjualan kendaraan bermotor roda dua atau empat baik barang baru maupun bekas; bahwa Pemohon Banding memiliki rekanan penyedia fasilitas pembiayaan, antara lain: PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT Bussan Auto Finance, dan PT Mandala Multifinance Tbk.;

bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama tanggal 26 Oktober 2010 dengan PT Bussan Auto Finance, diketahui bahwa sebelumnya usaha penjualan kendaraan bermotor roda dua dijalankan dengan nama UD Makmur Mandiri Motor Morowali dengan pemilik usaha yaitu Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto; bahwa setelah Pemohon Banding mulai beroperasi, pihak rekanan penyedia fasilitas pembiayaan tetap memberikan insentif melalui transfer kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto sampai dengan Tahun Pajak 2018; bahwa Pasal 10 Perjanjian Kerjasama nomor 001/POSO/-MKT/01/18 tanggal 2 Januari 2018 antara Pemohon Banding dengan PT Mandala Multi Finance Tbk, mengatur sebagai berikut: “PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju bahwa atas perjanjian kerjasama ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak akan memberikan kompensasi kepada para pihak dan atau kepada siapapun termasuk kepada karyawan kedua belah pihak jika tidak terdapat kesepakatan secara tertulis dari kedua belah pihak oleh pejabat yang berwenang”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa pihak rekanan penyedia fasilitas pembiayaan tidak akan memberikan kompensasi atau insentif kepada siapapun termasuk kepada karyawan kedua belah pihak jika tidak terdapat kesepakatan secara tertulis dari kedua belah pihak oleh pejabat yang berwenang;

bahwa terdapat kontrak kerja sama antara CV. Makmur Mandiri Motor dengan rekanan penyedia fasilitas pembiayaan tetapi tidak terdapat kontrak kerja sama antara pribadi Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto dengan rekanan penyedia fasilitas pembiayaan setelah Pemohon Banding berdiri, sehingga tidak terdapat suatu kewajiban bagi rekanan penyedia fasilitas pembiayaan untuk membayar insentif kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto karena tidak adanya kesepakatan secara tertulis dari kedua belah pihak oleh pejabat yang berwenang;

bahwa berdasarkan kontrak/perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan rekanan penyedia fasilitas pembiayaan, dapat diartikan bahwa atas insentif yang dibayarkan sebenarnya ditujukan kepada Pemohon Banding sebagai badan usaha yang telah memiliki kontrak/perjanjian kerjasama, meskipun pembayarannya dilakukan secara transfer ke nomor rekening Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto;

bahwa sehubungan dengan Pemohon Banding telah memberikan dokumen Surat Pernyataan dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan, Terbanding menanggapi sebagai berikut: berdasarkan Surat Pernyataan dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Poso, PT Bussan Auto Finance Cabang Poso, dan PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Poso dan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 5 April 2023 oleh Branch Manager PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Poso, dapat diketahui insentif dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan diberikan kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto sebagai Owner/Pemilik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S- 182/WPJ.16/2024 tanggal 3 Juni 2024 pada angka 3, Terbanding menanyakan kepada Kantor Pusat PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengenai Kontrak/Perjanjian mana yang menjadi dasar pembayaran insentif kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto pada Tahun 2018;

bahwa berdasarkan surat tanggapan nomor 0025/01/ADMF.TAX/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, Kantor Pusat PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk menyampaikan bahwa Kontrak/Perjanjian yang menjadi dasar pembayaran insentif kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto pada Tahun 2018 adalah

Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kendaraan Bermotor antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan Pemohon Banding Nomor PKS/SLWS/MCY/ 0230/V/2016 tanggal 19 Mei 2016;

bahwa berdasarkan tanggapan Kantor Pusat PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk tersebut, maka dapat diketahui bahwa insentif diberikan atas jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kendaraan Bermotor, bukan diberikan kepada owner/pemilik Pemohon Banding tanpa tuntutan atau target tertentu; bahwa insentif yang diberikan Rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan adalah merupakan penghargaan atas jasa yang telah diterima yaitu berupa Kerjasama Pengadaan Kendaraan Bermotor dengan pihak yang telah melakukan perjanjian kerjasama berdasarkan kontrak/ perjanjian kerjasama dalam hal ini tujuan pemberian insentif adalah kepada Pemohon Banding sebagai badan usaha; bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan diketahui Sdr. Darmawan Lyanto adalah pemegang saham Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan saham 100%. Dengan demikian, keterangan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Poso, PT Bussan Auto Finance Cabang Poso, dan PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Poso dalam Surat Pernyataan bahwa insentif diberikan karena Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto adalah Owner/Pemilik Pemohon Banding, adalah tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena Owner/Pemilik Pemohon Banding hanya ada satu orang yaitu Sdr. Darmawan Lyanto;

bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, Terbanding berpendapat insentif yang diberikan oleh rekanan penyedia fasilitas pembiayaan sejatinya adalah imbalan/insentif untuk Pemohon Banding sebagai reward atas jasa Pemohon Banding yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian kendaraan secara kredit dengan menggunakan produk rekanan penyedia fasilitas pembiayaan, sehingga seharusnya dicatat dan dilaporkan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan alasan bahwa atas insentif yang diterima Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie

Septiana Lyanto pada hakikatnya bukan merupakan penyerahan jasa yang diberikan Pemohon Banding;

bahwa insentif yang diterima Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto sepenuhnya merupakan hak owner yang diberikan oleh rekanan penyedia fasilitas pembiayaan yang tidak ada hubungannya dengan prestasi atau target Pemohon Banding;

bahwa atas insentif yang diterima oleh owner tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 oleh rekanan penyedia fasilitas pembiayaan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi milik Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto;

bahwa aliran uang atas penghasilan/insentif owner Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto ditransfer ke rekening pribadi, dan bukan rekening Pemohon Banding;

bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan menjelaskan bahwa: “Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak wajib: a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;”

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen Surat Pernyataan dari pihak leasing selama proses pemeriksaan, yang menyatakan bahwa penghasilan Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto yang telah dipotong PPh Pasal 21 tidak berkaitan dengan operasional Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan berbunyi demikian: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan,

yaitu: c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan, atas penerimaan Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto yang telah dipotong PPh Pasal 21, dan dimasukkan Terbanding sebagai koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, adalah berdasarkan data yang tidak valid dan asumsi Terbanding saja;

bahwa, Sdr. Darmawan Lyanto maupun Sdri. Indrie Septiana Lyanto bersifat pasif sebagai penerima insentif, dan tidak pernah menuntut jumlah tertentu kepada rekanan penyedia fasilitas pembiayaan dan tidak mengetahui perhitungan yang menjadi dasar pemberian insentif dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan; bahwa merujuk pada lampiran 4 Surat Tanggapan PT Adira Dinamika Multifinance Tbk nomor 0025/01/ADMF.TAX/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 kepada Terbanding tentang Permintaan Keterangan dan Bukti, Menyatakan bahwa “... insentif yang diberikan oleh PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE kepada bapak Darmawan Lyanto merupakan insentif yang diberikan untuk pemilik perusahaan dimana hal tersebut tidak ada kaitannya dengan operasional CV. MAKMUR MANDIRI MOTOR. ...”;

bahwa secara fakta, Bukti Potong dan aliran dana dari rekanan Penyedia Fasilitas Pembiayaan diberikan kepada Orang Pribadi, sehingga substansinya penghasilan tersebut adalah milik Orang Pribadi. Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Undang– undang Pajak Penghasilan, yang berbunyi: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, ... ”;

bahwa sebagai tambahan informasi, bukti potong dari rekanan penyedia fasilitas pembiayaan pada tahun-tahun sebelumnya diberikan kepada Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto, dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi milik Darmawan Lyanto dan Indrie Septiana Lyanto;

TahunDarmawan LyantoIndrie Septiana LyantoCV Makmur Mandiri Motor
2016657.053.763366.612.822-
2017613.439.976630.269.622367.198.709
2018613.636.360829.315.3841.162.306.600

2019395.278.330131.000.0002.119.352.262 bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan menjelaskan bahwa: “Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak wajib: a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;”

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen Surat Pernyataan dari pihak leasing selama proses pemeriksaan, yang menyatakan bahwa penghasilan Sdr. Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto yang telah dipotong PPh pasal 21 tidak berkaitan dengan operasional Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan berbunyi: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa asas ”in dubio pro reo” yang dicetuskan Egidio Bossi (1487-1546) menyatakan: “Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”;

bahwa asas tersebut memiliki interpretasi/tafsiran sebagai berikut: “Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, dan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan pada proses keberatan, serta penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp106.589.474,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp106.589.474,00 tidak disetujui oleh Pemohon banding dengan alasan transfer tersebut tidak ada hubungannya dengan operasional Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 4 ayat (1) huruf c: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan dalam Pasal 12 ayat (3): “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan maupun keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa insentif yang diberikan oleh rekanan penyedia fasilitas pembiayaan, sejatinya adalah imbalan/insentif untuk Pemohon Banding sebagai reward atas jasa Pemohon Banding yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian kendaraan secara kredit dengan menggunakan produk rekanan penyedia fasilitas pembiayaan, sehingga seharusnya dicatat dan dilaporkan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, terbukti bahwa pembayaran insentif dari pihak leasing dilakukan transfer langsung kepada rekening pribadi masing-masing, dan tidak melalui rekening Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa selama pemeriksaan telah disampaikan kepada Terbanding dokumen berupa Surat Pernyataan dari pihak leasing, yang menyatakan bahwa penghasilan Sdr.

Darmawan Lyanto dan Sdri. Indrie Septiana Lyanto telah dipotong PPh pasal 21, dan tidak berkaitan dengan operasional Pemohon Banding;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak memberikan bantahan;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan pernyataannya bahwa insentif yang diberikan oleh rekanan penyedia fasilitas pembiayaan, sejatinya adalah imbalan/insentif untuk Pemohon Banding sebagai reward atas jasa Pemohon Banding yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian kendaraan secara kredit dengan menggunakan produk rekanan penyedia fasilitas pembiayaan, sehingga seharusnya dicatat dan dilaporkan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding; bahwa sebaliknya Pemohon Banding telah dapat memberikan bukti-bukti yang cukup bahwa pembayaran insentif yang dibayar rekanan penyedia jasa pembiayaan dilakukan kepada pribadi dan tidak kepada Pemohon Banding;

bahwa pernyataan Terbanding bahwa insentif tersebut berhubungan dengan jasa untuk mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian kendaraan secara kredit, tidak dapat dibuktikan secara nyata oleh Terbanding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut merupakan asumsi yang tidak dibuktikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp106.589.474,00, tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, dan oleh karenanya tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 29 ayat (2) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan

berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU pengadilan Pajak) Pasal 69 ayat (1e) yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri106.589.4740106.589.474

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp6.628.928.547
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp106.589.474
DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp6.522.339.073

dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.522.339.073
2Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri652.233.731
3Jumlah pajak masukan yang dapat diperhitungkan652.233.731
4Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
6Pajak yang kurang dibayar0
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 1 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00014/207/18/833/23 tanggal 7 Juli 2023, atas nama CV MAKMUR MANDIRI MOTOR, NPWP 74.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dealer Yamaha, Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo Timur, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah – 94619 (domisili elektronik makmurmotorposo.tax@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.