P U T U S A N
Nomor PUT-008292.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 1 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00014/207/18/833/23 tanggal 7 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008292.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV MAKMUR MANDIRI MOTOR, NPWP 74.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dealer Yamaha, Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo Timur, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah - 94619, dalam hal ini diwakili oleh Darmawan Lyanto jabatan Direktur (domisili elektronik makmurmotorposo.tax@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Albertinus Poedjianto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-421/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/MMOT-Kuasa Banding/I/2025 tanggal 6 Januari 2025,
2. Nama: John, S.E., S.H., M.H.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1498/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09/MMOT-Kuasa Banding/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.270@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh: