Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-008291.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Berkat Bara Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-008291.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/061/23 tanggal 04 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008291.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERKAT BARA PERSADA, NPWP 73.029.885.8-012.000, beralamat di Gedung Aldeoz Building Lantai 3, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 39, RT 010, RW 004, Pancoran, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di PT Focus Binaariha Consultant, Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 1/159, Ciriung, Cibinong, Bogor, 16918, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Padang Pradapa, jabatan Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eduardus Adias Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-BBP/PP/II-2025 tanggal 13 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ricky Garry Gumita / 198602252009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan, f

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan 1), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4743/WPJ.04/2025 tanggal 18 September 2025,

2. Nama/NIP: Tutun Rahmanto / 197606272002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan I), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4221/WPJ.04/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

3. Nama/NIP: Riza Andhika Rakhman / 19831023 200312 1001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan 1), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2236/WPJ.04/2025 tanggal 9 Mei 2025,

4. Nama/NIP: Dameria Yuliana / 19870730 201502 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan J), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1568/WPJ.04/2025 tanggal 10 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 18/PP/BR/2025 tanggal 03 Januari 2025 jo. Nomor PEN-38/PP/PrbSM/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 :

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-365/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 11 November 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan: i

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/061/23 tanggal 04 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2019oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding Terbanding

——(Rp) 1 Dasar DasarPajak

| | a,2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.984.704.747 | 18.033.737.381 | | a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut

PPN

0 | 2.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

|et na a6,a5)7.984.704.747 | 18.033.737.381

Te. c. c. Jumlah Jumlah Jumlah seluruh seluruh penyerahan penyerahan penyerahan (a64b) (a64b) 6+b)| |7.984.104.747 | 18.033.737.381 d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendir/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/

Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Tanggung jawab secara renteng:

d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean

6.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN

| d.5. 5. Kegiatan Membangun Sendiri| d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut semula tidak untuk diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng

0.9. Jumlah

[2

[a Peek|

Be Od [bit|)

| | b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan f

UraianPemohon Banding

Terbanding (Rp) (Rp) b.3. STP (pokok kurang bayar)

468.867.200

468.867.200 b4. Dibayar dengan NPWP sendiri

NG b.5. Lain-lain

0

| | bs. Jumlah798.470.475

798.470.475

| ke Diperhitungkan:

|

| | ct. SKPPKP

| —

Kang let) Bayar

|to masa pak b. Dikompensasikan ke masa pajak ...

karena pembetulan

| 4 (Pajax yang kurang (lebih) dibayar1.004.903.263 anksi administrasi:

OT

|Ol

| |

180

| 6 |

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

7 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 040/BBP/IX/2023 tanggal 25 September 2023, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp1.443.845.009,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00:

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00:

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp721.922.500,00 tanggal 29 September 2022 pada bank Sinarmas dengan NTPN 63C6880ITUCQIUU3

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal A

21 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Menjadi (Dikurangi)(Rp) (Rp)

PPN Kurang /(Lebih) Bayar1.004.903.2631.004.903.263 = Sanksi Bunga941 st — 941.746 | ¢. | | Sanksi SanksiKenaikan| harus/flebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/BBP/PP/1IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 (cap harian pos tanggal 24 September 2024),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ALASAN MATERI

Berikut adalah kronologi sengketa yang menjadi alasan Pemohon Banding menotak koreksi Terbanding:

A. Alasan Koreksi Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas temuan arus kas yang kemudian dianggap oleh Terbanding sebagai penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding menetapkan koreksi yang membuat Pemohon Banding harus membayar SKPKB Pajak Pertambahan Nilai dengan rincian berikut:

Semula (Rp)

Ditambah/Dikurangi Menjadi (Rp) Pajak yang tidak /

1.004.903.2631.004.903.263 kurang dibayar

Sanksi Administrasi438.941.746 FO 438.941.746 Jumlah Pajak yang

1.443.845.0091.443.845.009 masih harus dibayar

B. Alasan Penolakan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut merupakan hutang lain-lain dan telah Pemohon Banding upayakan buktikan saat proses pemeriksaan dan keberatan, namun Terbanding mengabaikan bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding

KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember Tahun 2019, No. 00011/207/19/061/23 tanggal 04 Juli 2023 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruh koreksinya.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga seluruh koreksi Terbanding dibatalkan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-365/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 11 November 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian A

Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diantaranya: Pasal 1 angka 25 dan Pasal 12 ayat (3).

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diantaranya: Pasal 4 ayat (1).

b. Data dan Fakta

Data:

a. LHP, KKP dan Risalah Pembahasan Akhir b. Dokumen yang diserahkan Wajib Pajak dalam proses keberatan, diantaranya:

- Laporan Keuangan

- General Account dan Chart of Account

- Salinan Rekening Koran Mandiri no. 070-00-0790511-5

- Rekapitulasi Data Penjualan dan Data Pembelian (PPN Masukan)

- Bukti Pendukung atas alasan Wajib Pajak terkait Utang Lain-lain Fakta:

Kronologis Sengketa

1) Dari LHP dan KPP dapat diketahui koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi peredaran usaha yang bersumber dari pengujian arus piutang (KKP B.1.2) 4

dengan menguji arus uang masuk pada rekening bank Wajib Pajak. Dari pengujian tersebut ditemukan selisih sebesar Rp10.149.041.465. yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Dengan rincian pengujian sebagai berikut:

~~moe “Saldo Akhir ir Piutang Dagang

Ditambah: Pelunasan Piutang/ Penerimaan dari Pelanggan

-. (Penerimaankas

Bank Mandiri No. Rek.5

Dikurangi: Saldo Awal Piutang Dagang.

Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (Include PPN)

.PPN yang Dipungut Sendiri (Cim SPT Masa PPN 2019) —

2 januari

Februari7 na

- Agustus

September 00

|

|1

NOV

2 ut sendiri Masa Pa5.312.431.925 (DPP Penyerahan yang Terutang PPNot | 63173351. Peredaran Usaha cfm WajibPajak

Selisih”i

2) Dalam surat keberatannya Wajib Pajak menyampaikan bahwa selisih tersebut dikarenakan adanya hutang lain-lain. Dalam pembahasan sengketa keberatan dengan Wajib Pajak, Wajib Pajak menyampaikan rincian uang masuk ke Rekening Mandiri 070-00-0790511-5 sebagai berikut: 4

Rekening Bank Mandiri: 070-000-790-5115: No TanggalKeteranganPer Bulan (Rp

Transaksi Bank

4.017.970.591 — er Menpenerimaan bank Januari4.017.970.5914.017.970.591 popoSetor Tunai

Transfer4,043,328.958

|szJumtah penerimaan bank Februari4.067.028.9584.067.023.958

12/03/2019) ——— |Setor Tunai-Pembelian Batu IBN3.482.462.658) | | 2) —IoCY

RTGS| TNJumlah penerimaan bank Maret4.782.462.6584.782.462.658 | alr000000.0001

| 21Rtgs 009.000.0001 Ci”

[erasPo

Io— | — 2750.000.000 | 2.750.000.000 | 2} oyos/2ool — “Jas

2)|

| 3}

| alISetortunai| 2000000001CS |«Sd | _6|| 520,000,000]CS | |||||

| 300.000.0001

|—

| 3]|

}penerimaan—— |”|

——— Isetor Tunai - Batu TDE520.000.000

Pp

10/07/2019) —— ISetortunai || 16/07/2019) — ISetortunai|.

| al 26/07/2019|Tunal- Transfer TDE1300,00.00(

|... Jumlah penerimaan bank Juli3.217.520.1833.217.520.183

|setor Tunai Juli500.000.000) | 16/08/2019)Tunal Juli TOE3.000.000.000) |

| 321/03/2019)(Setor Tunai Juli1.730.837.670[

| al 23/08/2019)IsetorTunai|62.265.000

27/08/2019|(Setor Tunai - DP Batu TOE| PT Ihumtah penerimaan bank Agustus6.073,102.6706.073.102.670 oa/o9/2019| |SetorTunai-DPAgustus |”

06/09/2019) —— |Setor Tunai - Transfer TOE2.178.117.352[ | 12/09/2019| (Setor Tunat - DP Agustus|

| al 17/09/2019)Tunai - DP Agustus1.000.000.000 | |

24/09/2019) ISetor Tunai - PT TDE1.000.000.000) | | || ___[Jumlah penerimaanbankSeptember |— 7178417382 |

20000000001

|toe

| 3}1,000.000.000] | |3.000.000.000)

|—di

|| 30/r0/2019) —250.000.000|

| 7 3yro/2o19| —

Jumlah penerimaan bank Oktober10.757.465.764

| a}—r0000000001

| 2)|

| 3]SY (batuanTSSCS | ||bank November | _6.437.380.979| _6.437.380.979 | |a

2!| 500,000,000]

|

| al 3871/2015)dS

—|

|— 2771/2010) —Po

[| 7]parutan”Po

|1| 686821806031 — 6862212063 | | |Jumlah Penerimaan Rekening Bank

c. Tanggapan Terbanding

|bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding |menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

|1) Dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan alasan yang

,sama dengan surat keberetan dimana Pemohon Banding menyatakan

Pemeriksa mengoreksi sebesar Rp10.049.032.634,00 dari nilai kredit rekening koran Tahun 2019 yang dianggap sebagai penjualan sedangkan uang tersebut adalah hutang lain-lain.

2) Dari hasil penelitian Terbanding yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Keberatan diketahui terdapat pengujian Arus Piutang tahun 2019 menurut Pemeriksa dan Wajib Pajak sebagai berikut:

PT. BERKAT BARA PERSADA7 iUJI ARUS PIUTANG TAHUN 201904 !0.:1

: |

, _, “KETERANGANMENURUTMENURUT 1 |. (PERBEDAAN.

PEMERIKSAiwe!Ruplah) TOTAL|66.735.702,684,00

TOTAL BIAYA FEE: it1,306.006.935,00 | _1 305,006.935,00 ja) [TOTAL PEMBAYARAN IBNAo9.225.652.711001 |9.228.652.711,00 b) 1 IpENERIMAAN KHUSUS PIUTANG86.735.702.682,00 |56.204.043.038,001 | 10.531.659,646,00 | IPIUTANGAKHIR|5.404,039.62,00, |”

__:-3.603.821.253,00) _|-293,000.000,00 a) | TOTAL PENERIMAAN DARI PENJUALAN68,485.783.889,0058.004.261.447,001 ||

SPT JAN-DES _ind'5.273.114.677,00 | |-39.317.248,00 ley, 1 [PENIUALAN YANG SEHARUS NYA/L1 |” 63.173.351.96400 | 1452.731.106,770,00 |! 10442205184,00) {PENIVALAN YANG DI LAPOR DI SPT.53,124,310.499,00 -53,124,310,499,001 [SEUIStH:393.163.729,00: ' 10,442,205.194,00 | -4 Keterangan:

Dari Tabel di atas diketahui terdapat selisih yang disebabkan:

PT. BERKAT BARA PERSADA k

UJI ARUS PIUTANG TAHUN ||

|{ ra){TOTAL BIAYA FEEoas|

PEMBAYARAN IBN9.225.652.711|

~PENERIMAAN KHUSUS PIUTANG|10,531.659.646

|

1c)PIUTANG AKHIR|.242.862.796 id)_ | /- PIUTANG AWAL(293.000.000)

'(rotat PENERIMAAN DARI PENJUALAN | L10.481.522.442 te}PPN SPT JAN-DES!(39.317.245)

PENJUALAN YANG SEHARUS NYA /1.1

|YANG DI LAPOR DI SPTo iISELISIH_190.442.205.194]

3) Penelitian atas argumentasi dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak terkait perbedaan di atas:

a) Biaya Fee senilai Rp1.306.006.935 4

- Sesuai penjelasan lisan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, uang masuk senilai Rp1.306.006.935 tersebut merupakan penggantian dari PT Tiga Daya Energi atas biaya fee lahan yang ditalangi lebih dulu oleh Wajib Pajak. Biaya Fee Lahan seharusnya menjadi tanggungan PT Tiga Daya Energi.

- Rincian Per Bulan Fee Lahan menurut Wajib Pajak berdasarkan Uji Arus Piutang per bulan sebagai berikut:

| PT. BERKAT BARA

—oo

|. PERSADA7

RINCIAN FEELAHAN

TAHUN 2019 |:

|TAHUN 2019|

Jumlah (Rp

Banua

Jari

72.232.705 ett926828 |

Dari total nilai Fee Lahan sebesar Rp1.416.281.568, Wajib Pajak memperhitungkan nilai sebesar Rp1.306.006.935 sebagai pengurang dari uang masuk yang diterima Wajib Pajak selama tahun 2019, karena untuk Fee Lahan di bulan Februari senilai Rp110.274.633 masih dicatat sebagai piutang.

Tetapi Wajib Pajak juga tidak konsisten, karena untuk uang masuk rekening bulan Desember 2019, Wajib Pajak menyampaikan bahwa Fee Lahan sebesar Rp93.001.900 baru dibayar tanggal 10 Januari 2020. Dengan demikian nilai Fee Lahan yang diperhitungkan sebagai pengurang uang masuk tahun 2019 adalah:

Nilat Fee Lahan yang menjadi pengurang uang masuk tahun 2019 Wajib Pajak Rp

Nilai Fee Lahan bulan Desember 2019 yang baru dilunasi tangga!10/01/2020 © 'Rp93.001.900) Nilal Fee Lahan yang menjadi pengurang uang masuk tahun 2019 seharusnya Rp _1.213.005.035:

- Wajib Pajak menyampaikan dokumen pembuktian berupa:

Rekapitulasi Fee Batu Tahun 2019 dengan nilai total sebesar Rp687.933.870. 4

“ Rekap pembayaran PT Berkat Bara Persada

¥ Bukti Bank Keluar PT Tiga Daya Energi tertanggal 7 Januari 2019 “ Slip Pengiriman uang “Tanda terima pembayaran fee batubara

- Terkait dokumen di atas, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut: “ Rincian dan dokumen yang disampaikan adalah terkait pengeluaran untuk Fee Batubara dimana total nilai per bulan dan setahun berbeda dengan rincian total nilai per bulan dan setahun Fee Lahan.

“ Rekap pembiayaan dan Bukti Bank Keluar adalah dokumen intemal Wajib Pajak.

“ Bukti Bank Keluar PT Tiga Daya Energi yang dilampirkan di dokumen bulan Februari tidak ada paraf/tanda tangan pihak- pihak yang memiliki otorisasi sebagaimana tangkapan layar berikut ini:.

Tenggat1 OF /O1 11019

ERR:Re we

+ Ban Motor Yumehe Oberaruanal (1 pcs] peas7

Y Dokumen tanda terima pembayaran Fee Batubara tertulis penerima adalah orang pribadi dan pemberi PT Berkat Bara Persada. L a

¥ Dokumen-dokumen di atas tidak membuktikan bahwa uang masuk senilai Rp1.306.006.935 merupakan penggantian atas Fee lahan yang ditalangi dulu oleh Wajib Pajak.

b) Pembayaran IBN senilai Rp9.225.652.711,00

- Sesuai penjelasan lisan Wajib Pajak, uang masuk senilai Rp9.225.652.711 adalah hak PT Inti Bara Nusalima (IBN) sebagai pemegang IUP.

- bahwa Wajib Pajak dan PT IBN menandatangani beberapa perjanjian:

“ Perjanjian Pengelolaan Penambangan Batubara no.

005/PPPB/IBN-BBP/Blok 5!111/18 yang ditandatangani hari Senin, tanggal 19 Maret 2018, antara PT Inti Bara Nusalima dengan PT Berkat Bara Persada Blok 5 v Kesepakatan Skema Penjualan dan Sistem Pembayaran Jasa

Penambangan no. 001/IBB-BBP-TDE/SK/X/2018 yang ditandatangani hari Senin tanggal 30 September 2018, antara PT Inti Bara Nusalima, PT Berkat Bara Persada dan PT Tiga Daya Energi.

¥ Perjanjian Pengelolaan Penambangan Batubara no.

0010/PPPB/BN-BBP/X/19 yang ditandatangani tanggal 06 November 2019, antara PT Inti Bara Nusalima dengan PT Berkat Bara Persada Blok 1 (Satu) — IUP PT IBN.

“ Sesuai Perjanjian Pengelolaan Penambangan Batubara, PT IBN (sebagai Pihak Pertama pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) bersedia memberikan Proyek kepada PT Berkat Bara Persada (Pihak Kedua) selaku Kontrakstor yang mengelola tambang batubara.

“ Pasal 19 Perjanjian Pengelolaan Penambangan Batubara

Administrasi Keuangan dan Pembayaran mengatur

Angka 3 Pihak Pertama akan memproses pembayaran uang Jasa penambangan batubara kepada Pihak Kedua selambat-

,lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah Pihak Pertama 4

menerima pembayaran hasil penjualan batubara yang diproduksi oleh Pihak Kedua.

- Wajib Pajak menyampaikan dokumen pembuktian berupa:

“ Surat Perjanjian dan Kesepakatan

Y Invoice dan Faktur Pajak v Rincian voucher penerimaan bank “ Bukti Bank Masuk

¥ General Ledger

¥ Rekening Koran “ Bukti Bank Keluar

- Hasil Penelitian Tim Peneliti Keberatan atas dokumen Wajib Pajak: ¥ Sesuai perjanjian, Wajib Pajak memberikan jasa kepada PT

IBN. Dan atas jasa tersebut PT IBN akan membayar ke Wajib Pajak.

¥ Sedangkan PT Tiga Daya Energi (TDE) adalah pembeli batubara milik PT IBN.

“ Berdasarkan Kesepakatan Skema Penjualan dan Sistem

Pembayaran Jasa Penambangan no. 001/IBB-BBP- TDE/SK/X/2018, PT TDE atas instruksi PT IBN sesuai angka/nilai yang tertuang dalam confirmation letter, melakukan pembayaran jasa penambangan kepada PT BBP (Wajib Pajak).

Confirmation letter memuat besamya biaya jasa penambangan dan harga jual batubara yang disepakati oleh Para Pihak (PT IBN, PT BBP dan PT TDE).

“ Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen Confirmation

Letter, yang dipinjamkan adalah Berita Acara Stock Opname yang memuat kuantitas batubara (dalam satuan MT). Informasi tentang besamya biaya jasa penambangan dan harga jual batubara tidak diketahui dari Berita Acara Stock Opname tersebut.

“ Dengan demikian, jumlah rupiah Biaya Jasa Penambangan

A

tidak diketahui, sehingga tidak bisa dicek bahwa nilai yang tercantum dalam invoice sudah benar. Selain itu, apabila mengacu pada Kesepakatan Skema Penjualan dan Sistem Pembayaran Jasa Penambangan no. 001/IBB-BBP- TDE/SK/X/2018, maka PT TDE melakukan pembayaran jasa penambangan sesuai instruksi dari PT IBN.

“ Bukti Bank Keluar yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah pencatatan intemal yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sementara dokumen yang menjadi sumber pencatatan tersebut yang menunjukkan kewajiban PT BBP untuk mengembalikan uang ke PT IBN tidak ada. Bukti Bank Keluar tidak membuktikan bahwa nilai pembayaran IBN bukan bagian dari biaya jasa penambangan.

c) Piutang Akhir

- Tim Pemeriksa mengambil data Neraca tahun 2019 nilai dari saldo akhir Piutang Usaha ditambah saldo akhir Piutang Lain-lain, sebagai berikut:

'Saldo Akhir Piutang Usahah 1 ees 5.404.039.662

Saldo Akhir Piutang Lainnya”242.862.796 fo. 5.646.902.458 646.902.458 |

- Wajib Pajak hanya mengambil saldo sald akhir Piutang Usaha tahun 2019 sebesar Rp5.404.039.662.

- Berdasarkan data dalam buku besar, nilai saldo akhir Piutang Usaha tahun 2019 sebesar Rp5.404.036.662, berasal dari:

— [PiutangJasa Tambang PTIBN

5.042. Ta Piutang PT Tugas Guna Mandiri 4149.544.247 Saldo Akhir Piutang Lainnya211.856.609

~ Trp _| 5.404.039.662 |

- bahwa pengujian yang dilakukan “oleh Pemeriksa adalah terkait adanya uang masuk ke rekening, dimana bisa jadi uang yang masuk tersebut berasal dari penghasilan lainnya. Karena Wajib Pajak juga mencatat adanya piutang lainnya, dengan asumsi bahwa pelunasan piutang lainnya tesebut juga dilakukan melalui rekening bank, maka perubahan atas saldo piutang tersebut juga harus diperhitungkan. 4

Dengan demikian, nilai saldo akhir Piutang tahun 2019 sebesar Rp5.646.902.458 sudah tepat.

d) Piutang Awal

- Tim Pemeriksa mengambil nilai dari saldo awal Piutang Usaha tahuan 2019 dari saldo akhir Piutang Usaha tahun 2018, yang terdiri dari:

Saldo Akhir Piutang Usaha Pihak Ketiga tahun 2018 Na [Rp |

'Saldo Akhir Piutang Usaha Pihak yang memiliki hubungan istimewa |Rp | 293.000.000

...IRp | 3.896.821.253

- Wajib Pajak hanya mengambil saldo awal Piutang Usaha tahun 2019 sebesar Rp3.603.821.253, yang merupakan saldo akhir Piutang Usaha tahun 2018.

- Dengan demikian nilai saldo awal Piutang tahun 2019 sebesar Rp3.896.821.253 sudah tepat.

e) PPN SPT Jan-Des

- Rincian nilai PPN SPT Januari s.d. Desember yang menjadi pengurang uang masuk menurut Pemeriksa sebesar Rp5.312.431.925, terdiri dari:

Masa Pajak

Bai

- Sedangkan nilai PPN SPT Januari s.d. Desember yang menjadi pengurang uang masuk menurut Wajib Pajak sebesar Rp5.363.089.710,36. Tidak ada rincian atas nilai PPN SPT Januari s.d. Desember menurut Wajib Pajak tersebut. 4

- Dengan demikian nilai sudah tepat PPN SPT Januari s.d. Desember yang menjadi pengurang uang masuk menurut Pemeriksa sebesar Rp5.312.431.925

4) bahwa dalam rincian Uji Arus Piutang menurut Wajib Pajak, Wajib Pajak merinci adanya uang masuk yang merupakan Hutang Lain-Lain dari TDE sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

——— — -

PT. BERKAT BARA PERSADA= 7 ;eee—

,_UJI ARUS PIUTANG TAHUN 2019

+—— ae TAGIHAN MARET 2019 ORT BERKAT PERSADA | seal

4. APRIL

|

| J

Penjelasan Wajib Pajak tersebut tidak didukung dokumen terkait transaksi pinjaman ke PT TDE. Selain itu, kalau diteliti penghitungan arus piutang menurut Wajib Pajak, angka hutang lain-lain tersebut tidak menjadi pengurang penerimaan, yang menjadi pengurang adalah Total Biaya Fee dan Total Pembayaran ke IBN sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

PT.BERKAT BARA PERSADA~

:

UN ARUS PIUTANG

TOTAL PENIRIMAAN66.735.702634,00 “TOTAL BIAYA FEE-.

TOTALIGN2.

PENERIMAAN KHUSUS PIUTANG

PIUTANG AKHIR5,656:902.458,00~

|f- PIUTANG AWAL+ 459621125306+ 360381125300 e_ TOTAL PENERIMAAN DARI PENJUALAN.68.485.783.239,00 | ni. 88008|

PPN SPT JAN-DES5,273.112677,00 PENJUALAN YANG SEHARUS NYA /1.1. 63735296200wy

PENJUALAN YANG DI LAPOR DI SPTi$3.122.310.299.00

10.039.051.465,00+ 39236172908 Selisih hasil pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah negatif, sehingga apabila ditambahkan dengan pengurang berupa hutang lain-lain, angka negatifnya lebih besar lagi.

5) Berdasarkan uraian di atas, pengujian arus uang dan piutang menurut Tim Peneliti Keberatan sebagai berikut: 4

-~~

Saldo Akhir Piutang Dagang|

Ditambah: : Pelunasan Piutang/ Penerimaan dari Pelanggan —

- |Penerimaan Kas_

‘Bank Mandiri No. Rek, 070-00-0790511-5

Dikurangi: Saldo Awal Piutar Piutang Dagang,

.PPN yang Dipungut Sendiri (cfm SPT Masa PPN 2019) — ganuari

Februar408.201.167

- MeetIp 261,038,891 i 399.429.216 | 2. MeiAp!|

200.

Jai0_

=— 002212)

‘oktober|388801455)

_-25811105

‘November _te

-[Rp798.470.475 4

Jumlah PPN yang dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 9g Ip | _5.312.431.925) 5.312.431.925 DPP Penyerahan yang Terutang PPN0fe} Sia 63.173.351. Peredaran Usahacimto 53.124,310.499 Selisshna RP 10019011065)

6) Berdasarkan uraian di atas, koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp10.049.041.465 sudah sesuai dengan data/fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga atas koreksi Peredaran Usaha berdasarkan uji arus piutang tetap dipertahankan oleh Terbanding dalam Proses Keberatan. Atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha, juga tetap dipertahankan oleh Terbanding.

KESIMPULAN DAN USUL

1) Kesimpulan

Berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 02/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada ' memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan 4

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00365/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2) Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00365/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/061/23 tanggal 04 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 730298858012000 / 0730298858012000 NITKU: 0730298858012000000000.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008291.16.2024/PAN/2024 tanggal 15 November 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

BuktiFotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00365/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024: 4

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Nomor 00011/207/19/061/23 tanggal 04 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2019,

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 040/BBP/IX/2023 tanggal 25 September 2023,

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp721.922.500,00 dengan NTPN 63C6880ITUCQIUU3 pada tanggal 29 September 2023,

Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 11 tanggal 19 September 2022:

Bukti P-6. Fotokopi Akta Nomor 17 tanggal 23 Maret 2015:

Bukti P-7. Fotopi NPWP Perusahaan a.n. PT Berkat Bara Persada:

Bukti P-8. Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Yusuf Padang Pradapa, jabatan

Direktur

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. Yusuf Padang Pradapa, Jabatan Direktur, Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

Eduardus Adias Utomo:

Bukti P-11. Company Profile PT. Berkat Bara Persada:

Bukti P-12. Matriks sengketa PPN Desember 2019:

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 02/BBP/PP/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025: Bukti P-14. Berita Acara Uji Bukti:

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 02/BBP/PP/IX/2025 tanggal 18 September 2025, perihal Surat Kesimpulan Akhir,

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 02/BBP/PP/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025, perihal Surat Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nitai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/061/23 tanggal 04 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2019:

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 040/BBP/IX/2023 tanggal 25 September 2023, beserta lampiran: 4

Bukti T-3. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00365/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024,

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-5. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00181/RIKSIS/KPP.0408/2023 tanggal 04 Juli 2023;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-4216/WPJ.04/2024 tanggal 26 Juni 2024,

Bukti T-7. Matriks sengketa PPN Desember 2019:

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Maret 2025:

Bukti T-9. File Presentasi Penentuan Transaksi Uang Masuk Sebagai

Perederan Usaha (RK Januari 2019),

Bukti T-10. File Presentasi Penjelasan Terbanding Sidang Tanggal 10 Juli 2025

Sengketa PPh Badan dan PPN Tahun Pajak 2019:

Bukti T-11. Berita Acara Uji Bukti:

Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal:

Bukti T-13. Rekening Koran Bank Mandiri a.n. PT. Berkat Bara Persada periode

Januari s.d. Desember 2019:

Bukti T-14. Neraca Keuangan PT. Berkat Bara Persada per 31 Desember 2019: Bukti T-15. Neraca Keuangan PT. Berkat Bara Persada per 31 Desember 2018 dari Lampiran SPT Tahunan 2018:

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis Nomor S-1373/WPJ.04/2025 tanggal 1 September 2025, beserta lampiran;;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00365/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/061/23 tanggal 04 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2019, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak: 4

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 02/BBP/PP/1X/2024 tanggal 24 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

NoUraianPemohon BandingTerbandingNilai eo (Rp)(Rp)

+Penyerahan yang

-nya dipungut sendiri 7.984.704.747,00 | 18.033.737.381,00 | | 049.032.634

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.049.032.634,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DPP PPN Masa Desember 2019 sebesar Rp10.049.032.634,00 berasal dari uji arus piutang dan analisis mutasi rekening bank yang menunjukkan adanya penerimaan dana yang menurut Terbanding merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. 4

2. bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan dana tersebut merupakan utang, dana milik PT Inti Bara Nusalima (IBN), maupun penggantian biaya (reimbursement) fee lahan tidak didukung bukti yang memadai. Dokumen yang diajukan seperti bukti transfer bank, dokumen intemal perusahaan, dan berita acara stock opname dianggap tidak cukup membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan imbalan atas jasa penambangan atau bukan bagian dari peredaran usaha. Selain itu, dokumen penting berupa confirmation letter yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

3. bahwa metode penghitungan yang digunakan Pemohon Banding tidak tepat karena tidak memperhitungkan seluruh akun piutang yang relevan, serta terdapat ketidaksesuaian antara data penerimaan bank, saldo piutang, dan pelaporan PPN. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa selisih hasil uji arus piutang merupakan peredaran usaha yang terutang PPN sehingga koreksi DPP dan PPN yang tercantum dalam SKPKB harus tetap dipertahankan

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan alasan-alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa selisih yang ditemukan Terbanding dari uji arus piutang dan mutasi rekening bank bukan merupakan peredaran usaha yang terutang PPN. Sebagian besar dana yang dianggap sebagai tambahan peredaran usaha tersebut sebenarnya merupakan dana milik pihak lain dan bukan pendapatan perusahaan.

2. bahwa sejumlah dana yang diterima dari PT Tiga Daya Energi pada hakikatnya merupakan hak PT Inti Bara Nusalima (IBN) berdasarkan hubungan kerja sama penambangan yang ada. Selain itu, terdapat pembayaran fee lahan yang hanya bersifat penggantian biaya (reimbursement) sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai objek PPN maupun sebagai peredaran usaha Pemohon Banding. Untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyerahkan perjanjian kerja sama, berita acara stock opname, bukti transfer, dan dokumen pendukung lainnya. /

3. bahwa metode penghitungan yang digunakan Terbanding dalam uji arus piutang tidak tepat karena terdapat kesalahan dalam memperhitungkan saldo piutang dan pengurang penerimaan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa selisih penerimaan yang dijadikan dasar koreksi bukan merupakan tambahan peredaran usaha yang terutang PPN, sehingga koreksi DPP dan PPN dalam SKPKB seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp10.049.032.634,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan bahwa jumlah tersebut merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil pengujian arus piutang dan mutasi rekening bank. Terbanding berpendapat bahwa seluruh dana yang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan bagian dari omzet usaha karena Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan bahwa dana tersebut merupakan utang, dana pihak lain, atau penggantian biaya (reimbursement).

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.049.032.634,00 merupakan sengketa yuridis. Setelah Pengadilan Pajak meneliti dan meyakini keabsahan Confirmation Letter yang diajukan Pemohon Banding, maka yang menjadi pokok sengketa bukan lagi mengenai ada atau tidaknya bukti transaksi dimaksud, melainkan mengenai kualifikasi hukum atas penerimaan dana yang dipersengketakan, yaitu apakah merupakan peredaran usaha yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN atau merupakan penerimaan yang secara substansi bukan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pemohon Banding

Menimbang bahwa berdasarkan data, fakta, dan keterangan yang terungkap dalam persidangan serta berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding, merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara dan dalam perkara ini terkait dengan kegiatan jasa

4

Pd

penambangan (mining services). Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding memiliki hubungan kerja sama dengan PT Inti Bara Nusalima (IBN) dan PT Tiga Daya Energi (TDE) yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 001/IBB- BBP-TDE/SK/X/2018 tanggal 30 September 2018.

bahwa untuk mempertahankan koreksinya, Terbanding mengajukan antara lain Kertas Kerja Pemeriksaan mengenai uji arus piutang, data mutasi rekening bank, perhitungan koreksi peredaran usaha, serta penjelasan bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Confirmation Letter yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Nomor 001/1BB-BBP- TDE/SK/X/2018 tanggal 30 September 2018. Terbanding juga mendalilkan bahwa bukti transfer dan dokumen lainnya tidak cukup membuktikan bahwa dana yang diterima Pemohon Banding bukan merupakan imbalan jasa penambangan yang menjadi objek PPN.

bahwa Pemohon Banding mengajukan Perjanjian Nomor 001/IBB-BBP- TDE/SK/X/2018, Confirmation Leiter, berita acara stock opname, bukti transfer penerimaan dan pengeluaran dana, serta dokumen pendukung lainnya yang pada pokoknya menunjukkan adanya hubungan hukum antara PT Inti Bara Nusalima (IBN), Pemohon Banding, dan PT Tiga Daya Energi. Pemohon Banding mendalilkan bahwa sebagian besar dana yang dipermasalahkan bukan merupakan pendapatan ataupun nilai penggantian atas jasa yang menjadi hak Pemohon Banding, melainkan dana yang secara substansi merupakan hak PT IBN atau pembayaran yang diteruskan kepada pihak lain sesuai hubungan kontraktual para pihak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode pengujian arus piutang dan mutasi rekening bank yang digunakan Terbanding pada dasarnya hanya merupakan instrumen untuk mengidentifikasi adanya penerimaan dana yang belum dijelaskan, namun hasil pengujian tersebut tidak serta merta membuktikan bahwa seluruh dana yang masuk ke rekening Wajib Pajak merupakan objek PPN. Dalam hukum pajak, substansi ekonomi dan hakikat transaksi harus lebih diutamakan daripada bentuk formal arus kas semata. Oleh karena itu, setiap penerimaan dana harus terlebih dahulu diuji apakah benar merupakan imbalan 4

atau nilai penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai tidak adanya Confirmation Letter, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Confirmation Letter yang dimaksud dan Pengadilan Pajak dapat meneliti serta meyakini keberadaan maupun relevansinya dengan hubungan hukum para pihak. Dengan demikian, salah satu alasan utama yang digunakan Terbanding untuk menolak penjelasan Pemohon Banding tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian yang cukup. Setelah Confirmation Letter tersebut dikalikan dengan perjanjian kerja sama, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa terdapat pengaturan kontraktual yang menjelaskan dasar penerimaan dan penyaluran dana yang dipersengketakan.

bahwa bukti transfer dan mutasi rekening yang diajukan Pemohon Banding juga menunjukkan adanya arus dana yang tidak berhenti sebagai manfaat ekonomi pada Pemohon Banding, melainkan diteruskan kepada pihak yang berdasarkan hubungan perjanjian memang berhak atas dana tersebut. Fakta demikian tidak sejalan dengan konstruksi Terbanding yang menganggap seluruh penerimaan tersebut sebagai tambahan peredaran usaha Pemohon Banding. Menurut Pengadilan Pajak, penerimaan dana yang secara substansi bukan merupakan hak ekonomis Wajib Pajak tidak dapat dipersamakan dengan omzet atau nilai penggantian atas jasa yang diserahkan oleh Wajib Pajak.

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, menyebutkan:

Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

C. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha, bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN mengatur bahwa objek PPN adalah penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, sedangkan pengenaan pajaknya didasarkan pada nilai penggantian yang diterima atau seharusnya diterima atas penyerahan jasa tersebut. Oleh karena itu, untuk dapat 4

diperlakukan sebagai DPP PPN harus terlebih dahulu terbukti bahwa penerimaan yang dipersoalkan merupakan imbalan atas jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Apabila dana yang diterima hanya merupakan dana titipan, dana pihak lain, penerusan pembayaran (pass through), atau reimbursement yang tidak menambah manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, maka dana tersebut tidak memenuhi karakteristik sebagai nilai penggantian yang menjadi dasar pengenaan PPN.

bahwa Pengadilan Pajak berpegang pada asas substance over form, yaitu asas yang menghendaki agar pemajakan didasarkan pada substansi ekonomi yang sebenarnya dan bukan semata-mata pada bentuk formal transaksi. Asas ini sejalan dengan tujuan hukum pajak untuk mengenakan pajak atas kemampuan ekonomis yang sesungguhnya dinikmati oleh Wajib Pajak. Dalam perkara a guo, substansi transaksi yang terbukti di persidangan menunjukkan bahwa tidak seluruh dana yang diterima Pemohon Banding merupakan manfaat ekonomis yang menjadi haknya. Oleh karena itu, tidak tepat apabila seluruh penerimaan tersebut diperlakukan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan asas material truth yang dianut dalam proses peradilan pajak, Pengadilan Pajak wajib menggali kebenaran materiil melalui penilaian seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. Setelah menilai perjanjian, Confirmation Letter, bukti transfer, dokumen pendukung transaksi, serta penjelasan para pihak dalam persidangan secara keseluruhan, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa koreksi yang dipertahankan Terbanding lebih didasarkan pada asumsi bahwa seluruh dana yang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan omzet, sementara asumsi tersebut berhasil dipatahkan oleh bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta keyakinan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa jumlah Rp10.049.032.634,00 merupakan nilai penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding berhasil menunjukkan bahwa penerimaan t

dana yang dipersengketakan tidak seluruhnya merupakan hak ekonomisnya, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp10.049.032.634,00, tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

weNilai Sengketa | Nilai Sengketa Tidak No.UraianNilai SengketaDipertahankan | Dapat Dipertahankan (Rp)(Ro) (Rp) a Penyerahan yang PPN- | 10.049.032.634,0010.049.032.634,00 Pa harus dipungut sendi

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP yang penyerahan PPN harus dipungut sendiriRp 18.033.737.381 ,00 Menurut Terbanding

Koreksi tidak dipertahankanRp 10.049.032.634,00 DPP yang penyerahan PPN harus dipungut sendiriRp 7.984.704.747,00 Menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: 4

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/061/23 tanggal 04 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama: PT BERKAT BARA PERSADA, NPWP 73.029.885.8-012.000, beralamat di Gedung Aldeoz Building Lantai 3, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 39, RT 010, RW 004, Pancoran, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di PT Focus Binaartha Consultant, Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 1/159, Ciriung, Cibinong, Bogor, 16918, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang

PPN:

a.1. EksporRp0,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 7.984.704.747,00 a.6. JumlahRp 7.984.704.747,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Rp|

PPN0,00 c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 7.984.704.747,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar.

Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 798.470.475,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp 798.470.475,00 PPN Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Sanksi administrasi:Rp0,00 PPN yang masih harus dibayarRp0,00

A

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahiiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M, Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera, bdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.