PUTUSAN
Nomor PUT-008291.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/061/23 tanggal 04 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008291.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BERKAT BARA PERSADA, NPWP 73.029.885.8-012.000, beralamat di Gedung Aldeoz Building Lantai 3, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 39, RT 010, RW 004, Pancoran, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di PT Focus Binaariha Consultant, Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 1/159, Ciriung, Cibinong, Bogor, 16918, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Padang Pradapa, jabatan Direktur:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Eduardus Adias Utomo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-BBP/PP/II-2025 tanggal 13 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ricky Garry Gumita / 198602252009011005,
Jabatan: Penelaah Keberatan, f