Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-008291.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Berkat Bara Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008291.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2026 yang diucapkan 27 Agustus 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Berkat Bara Persada mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008291.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Berkat Bara Persada
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/19/061/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
27 Agustus 2026