Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-008288.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Berkat Bara Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-008288.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/18/061/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008288.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERKAT BARA PERSADA, NPWP 73.029.885.8-012.000, beralamat di Gedung Aldeoz Building Lantai 3, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 39, RT 010, RW 004, Pancoran, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di PT Focus Binaartha Consultant, Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 1/159, Ciriung, Cibinong, Bogor, 16918, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Padang Pradapa, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama1 Eduardus Adias Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-BBP/PP/II-2025 tanggal 13 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ricky Garry Gumita / 198602252009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan, L

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan I), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4743/WPJ.04/2025 tanggal 18 September 2025,

2. Nama/NIP: Tutun Rahmanto / 197606272002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan I), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4221/WPJ.04/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

3. Nama/NIP: Riza Andhika Rakhman / 19831023 200312 1001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan 1), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2236/WPJ.04/2025 tanggal 9 Mei 2025,

4. Nama/NIP: Dameria Yuliana / 19870730 201502 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderat Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan I), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1568AVPJ.04/2025 tanggal 10 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 87/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo. Nomor PEN-38/PP/PrbSM/2025 tanggal 15 April 2025:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-387/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 2 Desember 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan: l

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/18/061/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa Pajak September 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran dengan perhitungan sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbanding

| | a2, a.2. Penyerahan Penyerahan Penyerahan yang yang yang PPN-nya PPN-nya PPN-nyahanus harus harus dipungut dipungut dipungutsendii sendiri sendiri | |10.899.379.075 a3. Penyerahan yang , PPNnya dipungut oleh

Pemungut PPN

| | a 24, a4. Penyerahan Penyerahan yang yang PPN-nya tidak tidak dipungut | | id. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari a “PPN

— Alas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang ab. Jumlah0 010.899.379.075

PPN

|. Je. Jumtah seluruh penyerahan (a.6 + bj|410.899.379.075

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah PabearvPemungutan pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendir/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:

| | d. dt.imporBKP dt.imporBKP BKPsd sd d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari |_|

Daerah Pabean

| d.3, Pemanfaatan JKP dan Luar Daerah Pabean

| | d5. ds. d.5.Membangun Membangun MembangunSendri Sendii Sendin| d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut ,

NoUraianPemohon BandingTerbanding d.9.

feces PPN Kurang BayarFo a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama

— b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2 b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiriof0| b.6. Jumlah0 —— b.5, Lain-lain0

|cd. SKPPKP0 —

Cc. Diperhitungkan:

|. fa. Jumiah pajak yang dapat diperhitungkan0 |

|e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar0

3 Kelebihan pajak yang sudah:k a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya of b. Dikompensasikan ke masa pajak ...

(karena pembetulan) c. Jumlaheen) 4 |Pajak yang kurang (lebih) dibayar|

5 |Sanksi administrasi:ee

Bunga Pasal 13 (2) KUP|io]

| Ib. Kenalkan Pasal 13 (2a) KUP

. Bunga Pasal 13 (3) hurud c KUP|lo |. ji. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00 | fe. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP,

|. Ik Bunga Pasal 13 (2) KUP jo, Pasal 9 (4f) PPN

Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.566.022.786

0

7 (Jumlah kurang/lebih) bayar yangWajib Pajak berdasarkan Pembahasan876.358.785

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 038/BBP/IX/2023 tanggal 25 September 2023, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar 4

Rp1.566.022.786,00:

b. Jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00: Cc. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp876.358.785,00:

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp876.358.785,00 tanggal 29 September 2023 pada bank Sinarmas dengan NTPN 76E6E5BAFELM3KSF

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi (Rp)(Dikurangi)(Rp) Pajak yang tidak/kurang1.089.937.9081.089.937.908 dibayar

| Sanksi Administrasi Administrasi |

-Pasal 13 (2) KUP oe476.084.878476.084.878

Jumlah pajak yang masih1.566.022.7861.566.022.786 harus dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor O1/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 (cap harian pos tanggal 24 September 2024),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ALASAN MATERI

Berikut adalah kronologi sengketa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding:

A. Alasan Koreksi Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas PPN masa September 2018 setelah menemukan bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding telah melebihi Rp4.800.000.000,00 yaitu batas maksimal Wajib Pajak harus menyetorkan PPN karena memenuhi syarat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dari £

temuan Peredaran Usaha sebesar Rp10.899.379.075,00, Terbanding menetapkan koreksi yang membuat Pemohon Banding harus membayar SKPKB Pajak Pertambahan Nilai dengan rincian berikut :

Uraian

Ditambah/

Menjadi (Dikurangi)(Rp)

Rp tidak/kurang di

1.089.937.908|1.089.937.908 Sanksi Administrasi

476.084.878476.084.878 Jumlah pajak yang masih harus

1.566.022.786

1.566.022.786 dibayar

. Alasan Penolakan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak sepenuhnya setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding seharusnya memperhatikan ketentuan PMK no 197/PMK.02/2013:

Pasal 4 ayat (1)

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)

Pasal 4 ayat (2):

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)

Dan keberadaan peraturan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya mengurangkan Peredaran Usaha sebesar Rp10.899.379.075,00 dengan batas minimal Peredaran Usaha yang menjadi batas syarat Wajib Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yakni Rp4.800.000.000,00. Dari alasan tersebut, Pemohon Banding hanya menyepakati koreksi Terbanding sebagai berikut: 4

Jumlah (Rp)

Peredaran Usaha yang menjadi dasar

6.099.379.075 koreksi

Pajak yang tidak/kurang dibayar609.937.908 Sanksi Administrasi266.420.877 Jumlah Pajak yang masih harus

376.358.785 dibayar

KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Surat Keputusan Terbanding No KEP-00366/KEB/PJAWPJ.04/2024, tanggal 27 Juni 2024 atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa September Tahun 2018, No. 00021/207/18/061/23 tanggal 13 Juli 2023 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruh koreksinya.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan fommal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga seluruh koreksi Terbanding dibatalkan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-387/SUBAWPJ.04/2024 tanggal 2 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: k

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Jumlah Rupiah MenurutKoreksi UraianWajib PajakPemeriksaTim PenelitiDibatalkan (Rp)(Rp)(Rp)(Rp) DPP Penyerahan yang PPN-nya harus | 6.099.379.075 | 10.899.379.075 | 10.899.379.075 dipungut sendiri

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.800.600.000 a. Dasar Hukum

» Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang., mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

» Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: 4

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak, c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan| h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

Pasal 12 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atas penyerahan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penjelasan Pasal 12 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.'

» Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak L

Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 17 ayat (1)

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak,

Pasal 17 ayat (5) huruf a

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Pasal 19 ayat (1)

Faktur Pajak wajib “diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).

»

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI

4

1. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

|

2. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama

1 akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat

miliar delapan ratus juta rupiah).

b. Data dan Fakta

+

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 1 tanggal 10 Juli 2023 terdapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa pajak September 2018 sebesar Rp. 10.899.379.075,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan obyek PPN di SPT Tahunan PPh Badan.

Penyemhan PPN (berdasarkan pemestksaan langsung ah: 7302085 £-012.000

Darkat.Dara Persoda tarhadap laporan keuangan can bukti pendukung) Mara dan Th PetaiJanusA sid. D72018 Gumbor Pengujan

SPT Tahunan PPh Badan dan Leporan Keuangan4

. SPT Mega PPN1‘

Data SIDJP dan APPPORTAL

Pengujan dilakukan dengan panolunuranpondurung ransaiel

3.440.754.200

6,134,306.738 ay UU PN”

$2 ayat (3) UU KUP pemungutan oleh Walb Pajak

— Saat

91009.AD

Sea1/92/88 0

Jumian

Berdasarkan pengujian bukti dan laporan keuangan tahun 2018 diketahui bahwa :

Wajib Pajak PT Berkat Bara Persada menerbitkan invoice nomor 001/INV/BBP/IX/18 Tanggal 30 September 2018 yang ditujukan kepada PT Inti Bara Nursalima atas pembayaran jasa penambangan batubara sebanyak 63.106.06 MT untuk produksi bulan Febuari — September 2018 dengan total tagihan sebesar Rp10.899.356.988 dan atas objek PPN tersebut belum dilaporkan | Wajib Pajak pada SPT Masa Pajak September 4

2018.

Wajib Pajak mengakui koreksi DPP penyerahan BKP/JKP dalam Peredaran Usaha-nya, sebesar RpRp10.899.356.988 sehingga menurut Pemeriksa atas pengakuan tersebut telah terutang PPN atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksinya (PT Inti Bara Nursalima)

2) Wajib Pajak setuju sebagian atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.899.379.075,00 karena didalam DPP PPN tersebut terdapat DPP sebesar Rp4.800.000.000 yang belum terutang PPN dan mengajukan keberatan dengan alasan yang intinya sebagaimana yang telah disampaikan pada poin D.1 di atas.

3) Tim Peneliti telah mengundang tim fungsional pemeriksa melalui Surat undangan nomor UND-133/WPJ.04/2024 tanggal 26 April 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa pada tanggal 16 Mei 2024.|.

4) Tim Peneliti telah mengundang Wajib Pajak melalui Surat undangan nomor UND-132/WPJ.04/2024 tanggal 26 April 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa pada tanggal 16 Mei 2024.

5) Tim Peneliti keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama melalui surat nomor S-1457/WPJ.04/2023 tanggal 15 November 2023 dan telah dipenuhi dan diserahkan pada pembahasan sengketa perpajakan.

c. Hasil Penelitian

1) Wajib Pajak setuju Sebagian koreksi pemeriksa atas DPP PPN Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp10.899.379.075,00 karena didalam DPP sebesar Rp10.899.379.075,00 terdapat DPP Rp4.800.000.000,00 yang seharusnya tidak dikoreksi karena masih termasuk penghasilan yang tidak wajib dipungut PPN-nya oleh PT. Berkat Bara Persada Sesuai PMK No.197/PMK.03/2013 sebagai berikut:

MenurutMenurut

Koreksi UraianPemohon BandingTerbanding(Rp) (Rp)(Rp)

Menurut

Menurut

Koreksi Pemohon Banding

Terbanding (Rp) (Rp) (Rp)

DPP Penyerahan

6.099.379.075 10.899.379.075 | 4.800.000.000 yang PPN-nya harus dipungut sendiri

2) Berdasarkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak diketahui sebagai berikut:

a) bahwa atas Objek PPN pada Invoice Nomor 001/INV/BBP/IX18 Tanggal 30 September 2018 di bawah ini dapat diterangkan sebagai berikut:

WT, SERKAT BARA

Kepadaom

PT. MU Race delapan ratusembilan Juta hyeKeres

AEN delopern puluh elon

Remneyarenerates bm cotening:

Name Rank: Mande Cate ret func

Arang name PT, Market tere nevada

Wok,15

TTBorn

Eee Be.

bahwa invoice ini adalah bukti permintaan/tagihan pekerjaan atas jasa penggalian batubara kepada pemilik lahan tambang PT Inti Berkat Nursalima untuk produksi bulan Februari s/d September 2018 dengan produksi sebanyak 63.106.059 MT dan total pembayaran yang ditagihkan kepada PT Inti Berkat Nursalima sebesar Rp10.899.379.075. Hal ini mencerminkan bahwa didalam invoice yang diterbitkan Wajib Pajak terdiri dari produksi atau pekerjaan dari bulan Februari 2018 sampai dengan bulan September 2018 sehingga dapat diketahui bahwa dalam invoice tersebut terdiri dari produksi sampai dengan bulan September 2018.

b) Data Rekapitulasi Produksi Jasa Pertambangan Batu Bara Januari s/d Desember Tahun 2018 dapat diterangkan sebagai berikut: 4

Produkd/TOK

01-28 Februari 20189.790.6691,650,993,466Jaya Penambangan batubara D1 Maret 201812,300172,714,9052,124,393Jasa Penambangan hatubera 08-30 April 201810,301,400172,714,9051,779,205,322Jasa Penambargan batubara 01-07 Mel 20181,914,830172,714,905330,729,682Jasa Penambangan batubara

UK98-31 Mei 20159,789,110172,714,9051,690,725,704Jara Penambangan batubara SULfull 701810,808,970122,714,9051,856,870,227Jasa Penambangan batubara Agustus 2018

13,049,830

172,714,9062,254,900,189

Jasabatubara Sep-18

7,438,950

1,284,827,523 jasa Penambangan batubara 1 10

Berdasarkan Data Produksi Pertambangan Batu Bara tahun 2018 dapat diketahui perincian produksi dari Bulan Februari s.d September 2018 sesuai dengan data Invoice Nomor 001/INV/BBP/IX/18 Tanggal 30 September 2018, dengan data produksi ini dapat diketahui bahwa atas penyerahan jasa pertambangan batu bara sesuai invoice tersebut adalah terdiri dari produksi dari bulan Februari 2018 sd.September 2018 dengan total produksi sebanyak 63.106.059 MT dan total pembayaran sebesar Rp10.899.379.075 sebagai berikut:

Bukti Rekening Koran Mandiri Nomor 0700007905115 periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2018 terkait penerimaan pembayaran Jasa Pertambangan Batu Bara Tahun 2018 dapat diterangkan sebagai berkut:i vean

Rataring070000790815

NamaBERKAT BARA PERSADA ta2018, 1018

011 tee a we ALee gn +

Udar TON‘si

Ann|TT eng aa ta} Jaaina [OO Ga(a

128. Biaya

17m4HOT - CA Cash

|piama CEOTas

|ite roaTN- pia{ieeega

TieCrease7

1onesTT enwestee

~~ pia teas Koen

Mie niaa omer ja7

7708INI Gan | 7 —2 perros. oi jan criesar” eae—

TanpaToomosa ~RIGS Cr

——— at .. Amanbh

CaeASK jiTama SS~~ aa mnho mam+— cat. RS USS OA2554 HAaa

CA»Hat

— Owehn

#906 CACA

RIGS CUTS OFET “ani. Ti CamTT

kamil 7018 ae baad RIGS Gr

. TE -— ata = TE TT Sees jo pai sam

1001231

Kpn rete

718

T

Ie Sana

Ya

Ti Ki

TM”

7018J

— (ie Oa rie “MP “Ti Cts eo

M5 hi daa iene c) Bukti Rekening Koran Mandiri Nomor 0700007905115 periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2018 terkait penerimaan pembayaran Jasa Pertambangan Batu Bara Tahun 2018 Wajib Pajak telah mencatat penerimaan pembayaran dari PT Tiga Daya Energi atas Jasa Penambangan Batu Bara yang ditransfer ke rekening PT Berkat Bara Persada sesuai Rekening Koran Mandiri Nomor 0700007905115 sebesar Rp9.873.214.582,00 d) Berdasarkan Bukti Penyerahan dengan Berita Acara Produksi Batu |Bara kepada PT Inti Bara Nursalima dan Bukti Pembayaran/Trasnfer |RTGS ke Rekening Mandiri Nomor 0700007805115 periode 01 Januari sd. 31 Desember 2018 terkait penerimaan pembayaran Jasa Pertambangan 'Batu Bara Tahun 2018 dapat diterangkan sebagai berikut: 4

ih Yg Terkaa Barang Prdaduks!HargafTon

|Ioi Maret 20189.790.669 | 172,714,905 | 1690994465 (06 Apri 2018 Bank Mandiri

|12300) 1727149052,124,493 [19 Apri 2018 Bank Mandiri

COS/BA/IBN-BBP/M1/2018 (02 funi 201810201400)1,779.205,322 |20Apri 2018 Bank Mandiri 1,440,000,000 (09 Agustus 20181914830) 172,714,905 330,719,682 (12 Mei 2018 Bank Mandiri

005/BAMBN-BBP/V1/2013 102 Juni9,789,110 172,714,908 1,690,725,204 [14 Mei 2018Bank Mandiri2,400,000,000

[09 Agustus 20181.866.870.227 [31 Mei 2018Bank Mandiri720,000,000 O03R/BA-IS/IBN-BBP/IX/2018 [06 September 2018 13,049,830Bank Mandiri51,168,090

2,253,900,149 [31 Mei 2018

172,714,905

1,284,817,543 |O7 Agustus 2018

172,724,908 (09 Agustus 2018

10,899,356,986

- Produksi Jasa pertambangan batu bara untuk periode Februari s.d September 2018 adalah sebanyak 63.106.059 Ton dengan nilai pembayaran atau tagihan produksi sebesar Rp10.899.379.075,00, dalam hal ini produksi pertambangan batu bara sejak Bulan Februari 2018 s.d. September 2018 sesuai dengan nilai pembayaran yang tertera pada INVOICE Nomor 001/INV/BBP/IX18 tanggal 30 September 2018 yang berisi produksi bulan Februari s/d September 2018.

e) Berdasarkan Bukti Bank Keluar dari PT Tiga Daya Energi dengan Rekening Bank Bukopin melakukan pembayaran kepada PT Berkat Bara Persada Rekening Mandiri Nomor 0700007905115 sebesar Rp9.873.214.582 dengan mencatat sebagai piutang.

3) Berdasarkan Data dan Fakta di atas yaitu alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak terhadap koreksi Pemeriksa, Tim Peneliti melakukan penelitain pelaporan SPT aplikasi Portal /SIDJP sebagai berikut:

- Pelaporan SPT PPh Badan 2018 tanggal 30 April 2019 dengan Peredaran Usahasebesar Rp20.480.530.011, bahwa dalam pemeriksaan tidak terdapat koreksi peredaran usaha dan pelaporan wajib pajak telah sesuai dengan hasil pemeriksaan dengan data sebagai

1 berikut:

LAMPIRAN -1re 1771-5___ SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN175 toi 4 8

PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL| P4 { ! !

9IETS tern (re

©PAN yA Le, rupa

2 naman MTI DA ML eh

PA AN PETAN KAN MK

Data TA

- Pelaporan SPT Masa PPN dimulai untuk Masa Pajak Oktober 2018 s/d Desember 2018 dengan total omset penyerahan PPN sebesar Rp9.581.150.936,00, data pelaporan pajak telah sesuai dengan penyerahan PPN yang telah dilaporkan Wajib Pajak dan data hasil pemeriksaan tahun 2018 el eeem “Wa ff Mea]! Tain ITIToo ‘all || Mal Pelaporan (og

| stor | mm | tema ||

2 Timema |S03/201 |

| 3 | stam | ne || s0903/2019 | (luas || Neel ||

- Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Maret s.d. Desember 2018, dimana tidak terdapat pelaporan atas jasa pertambangan batu bara untuk masa pajak September 2018 atas penyerahan kepada PT Inti Bara Nursalima dengan invoice September 2018 sebesar Rp10.899.379.075 dengan data sebagai berikut:

DAFTAR OLA

PPA 75A

4) Perjanjian atau bukti kerjasama dalam penambangan batu bara para pihak dengan wajib pajak dibuat pada tanggal 30 September 2018

7 -!

1 LAil. Penang Emas UXPondole Indah kel. Panduk Pinang, Kec Kebayaran Lama a

Jakarta Sctatan 12310 _ae7695360

Pn

KESEPATAN SKEMA PENJUALAN DAN SISTEM PEMBAYARAN JASA PENAMBANGAN

No:

Surat Kesepatan im dibuatdan ditandatangani pada hari ini 30 September 2018 oleh danantara: PT. INTE BARA NUSALIMA suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di negaraIndonesia, berkedudukan df Jakarta, dan berkantar dj Puri SentraBlak 3 No.Floor, jl. Seulawah Raya,Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal in!oleh Aguswandijabatannya sebagal Direktur Serdasorkan Akta Perusahaan Nomor 02 tanggal 6 April 2017 yang ditelah disahkan

SK Mentri AHU-0049785.AH.O1.11.TAHUN 20173 17 APRIL 2017 oleh karenanya serara sah bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut dapat. disingkat PT. IBN, disebut "Pih ak Pertama”.

5) Terkait poin 2 Data dan Fakta di atas yaitu alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak terhadap koreksi Pemeriksa sebesar Rp4.800.000.000,00 yang

£

disampaikan dalam surat permohonan keberatan nomor 1 tanggal 1, menurut Tim Peneliti Keberatan sebagai berikut:

a. Berdasarkan master file Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) sejak tanggal 10 Oktober 2018 b. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus ribu rupiah) ( Pasal 4 Ayat (1) PMK Nomor 197/PMK.03/2018).

C. Kewajiban melaporkan" usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha

Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) ( Pasal 4 Ayat (2) PMK Nomor 197/PMK.03/2018) d. bahwa saat penerbitan faktur penjualan dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan BKP/JKP 'yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai, jika'saat penerbitan faktur penjualan tersebut selaras dengan saat pengakuan piutang atau penghasilan pada pembukuan.

e. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dimaksudkan agar selaras dan sinkron dengan praktik pencatatan atau pembukuan atas pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, sehingga dapat menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP/JKP.

6) Berdasarkan data, fakta dan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui wajib pajakPT Berkat Bara Persada terdaftar sebagai PKP sejak 10 Oktober 2018 Oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PPN, atas penyerahan BKP/JKP

L

yang kegiatan usahanya dilakukan oleh Wajib Pajak seharusnya dipungut PPN-nya. 4 b. Dalam alasan keberatannya Wajib Pajak tidak setuju sebagian dari koreksi DPP _PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp10.899.379.075 karena didalam Invoice Nomor 001//NV/BBP/IX/18 tanggal 30 September 2018 yang diterbitkan Wajib Pajak kepada PT Inti Bara Nursalima atas pembayaran pekerjaan jasa pertambangan batu bara karena di dalam ada sebesar Rp4.800.000.000 yang belum terutang PPN.

c, Wajib Pajak telah memberikan bukti pendukung terkait koreksi atas DPP

PPN dengan Invoice Nomor 001/INV/BBP/IX/18 tanggal 30 September 2018 yang diterbitkan Wajib Pajak kepada PT Inti Bara Nursalima atas pembayaran pekerjaan jasa pertambangan batu bara tahun 2018.

d. bahwa berdasarkan laporan keuangan yang disajikan dan bukti penerimaan uang Bank Mandiri bahwa Wajib Pajak telah mengakui pendapatan atas akun yang dilaporkan dalam Neraca per- 31 Desember 2018 sebesar Rp9.874.208.182 sebagai berikut:

wez at

PETA

TTTenures PARGen LEAN KEY

TTBOE

Anse PNGellpared

Heres interes tee Paman FOS

AN MANA YANGVRCater SPT Turan PP PAMA “ano eer ate, OPONYDO laka thnHa208182

3At AANG- =e2.001 zoe YousSONtect CymerCP)2.5.01.220 vereMEAPI zou~

Fant TOUme

Mareteea

Areter,a

2.01 2018reo

Jum rove-| a jue—o

Denata 2018a

2010—°

0.1.Lsetm

Li etaeeok.TOK1oswee, 216.0023 PPYANGeC, ore VialeRo.

mies14

,rp.9S PetaiKAAmenteMabaLA

Pe nat ey2

Danar Tema 2 - Panai TX ayat (3)4

” ren,

MA) UUi t e. Berdasarkan pengujian arus uang dan penjualan lokal Pemeriksa mengakui bahwa pemohon banding telah menerima uang masuk ke rekening mandiri pada Bulan April 2018 s.d Mei 2018 sebesar Rp6.099.379.075 yang menurut pemeriksa penghasilan bruto pemohon banding sudah diatas Rp4.800.000.000 yang dapat dikukuhkan sebagai PKP 4

f. Berdasarkan penelitian pelaporan SPT PPN dan data portal bahwa tidak terdapat bukti dan data terkait Penyerahan Jasa Pertambangan Batu Bara kepada pemilik tambang yakni PT Inti Bara Nursalima pada SPT Masa PPN Masa September 2018 atas produksi jasa pertambangan batu bara yang dilaporkan pemohon banding sebelum tahun 2018.

g. Berdasarkan dokumen berita acara penyerahan volume batu bara kepada PT Inti Bara Nursalima dilaporkan berproduksi pada bulan Februari tahun 2018 dengan total produksi dari bulan Februari s.d. September 2018 adalah sebanyak 63.106.059 MT dengan nilai pembayaran jasa yang ditagihkan pada invoice Masa September 2018 sebesar Rp1 0.899.379.075,00 (sesuai Invoice September 2018) h. bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan atas serah terima batu bara dengan Berita Acara Coal Hauling dan rekapitulasi produksi yang ditandatangani oleh pihak PT Inti Bara Nursalima (pemilik lahan) dengan PT Berkat Bara Persada terkait perhitungan dan serah terima volume batu bara atas Invoice Nomor 001/INV/BBP/IX18 tanggal 30 September 2018 untuk masa September 2018 sebesar Rp10.899.379.075 telah di bayarkan ke rekening mandiri milik Wajib Pajak oleh PT Inti Bara Nursalima (pemilik tahan) atas jasa

pertambangan batu bara untuk periode bulan Februari s.d. September 2018 (perincian terlampir) i. Berdasarkan pengujian arus uang dan bukti penerimaan Pembayarar/Trasnfer RTGS ke Rekening Mandiri Wajib Pajak Nomor 0700007905115, untuk bulan Februari 2018, Maret 2018, April 2018 sebesar Rp6.099.379.075 tidak yakini bahwa pembayaran tersebut bagian dari Tagihan pekerjaan dengan Invoice Nomor 001/INV/BBP/IX/18 tanggal 30 September 2018 untuk masa September 2018 sebesar Rp10.899.379.075 karena pembayaran dilakukan oleh PT Tiga Daya Energi dengan keterangan pinjaman bukan dari pemilik lahan tambang (pihak PT Inti Bara Nursalima) j. bahwa berdasarkan bukti kesepakatan kerja sama yang ada diketahui| Kerjasama penambangan yang dilakukan wajib pajak dengan para pihak ditandatangi pada tanggal 30 September 2018 yang menunjukan dimulainya pekerjaan dan pembayaran atas jasa pertambangan batu bara tersebut.:

k. bahwa bukti penerimaan Pembayaran/Trasnfer RTGS ke Rekening Mandiri Wajib Pajak Nomor 0700007905115 sebesar Rp9.873.214.582 seluruhnya adalah pembayaran yang disetorkan oleh PT Tiga Daya Energi sehingga tidak diyakini pembayaran tersebut bagian dari pekerjaan jasa pertambangan dengan Invoice Nomor 001/INV/BBP/1X/18 tanggal 30 September 2018 masa September 2018 sebesar Rp10.899.379.075.

IL Berdasarkan bukti dan data yang tersedia Terbanding tidak meyakini alasan pemohon banding bahwa didalam INVOICE Nomor 001/INV/BBP/IX18 tanggal 30 September 2018 sebesar Rp10.899.379.075,00 terdapat pembayaran atas penyerahan PPN yang belum melebihi sebesar Rp4.800.000.000 karena tidak didukung bukti yang cukup dan meyakinkan adanya aliran uang masuk ke rekening pemohon banding yang dicatat sebagai penerimaan atas jasa pertambangan batubara dari bulan Februari s.d. September 2018 pada Rekening Mandiri Nomor 0700007905115 adalah pembayaran jasa 4

pertambangan batu bara yang ditagihkan kepada PT Inti Bara Nursalima maupun dan PT Tiga Daya Energi sehingga koreksi pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan invoice masa pajak September 2018 sebesar Rp10.899.379.075 tetap dipertahakan dan menolak banding pemohon banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah MenurutKoreksi UraianWajib PajakPemeriksaDibatalkan

Tim Peneliti (Ri

_ | DPP

Penyerahan yang PPN-

6.099.379.075 | 10,899.379.075 | 10.899.379.075 nya harus dipungut sendin

KESIMPULAN DAN USUL

1) Kesimpulan|

Berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen |sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 01/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00366/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Cc. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 4

perpajakan yang berlaku.

2) Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepadaPajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00366/KEB/PJAWPJ.04/2024 ,tanggal 27 Juni 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/18/061/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa Pajak September 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 73.029.885.8-012.000.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-008288.16.2024/PAN/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat | Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00366/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Nomor 00021/207/18/061/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa Pajak September 2018: 2

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 038/BBP/IX/2023 tanggal 25 September 2023, i

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp876.358.785,00 dengan NTPN T6E6E5BAEELMS3KSF pada tanggal 29 September 2023; 4 4

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp289.666.001,00 dengan NTPN 99FC300PIHO41GHS pada tanggal 31 Oktober 2023: Bukti P-6. Fotokopi Akta Nomor 11 tanggal 19 September 2022:

Bukti P-7. Fotokopi Akta Nomor 17 tanggal 23 Maret 2015:

Bukti P-8. Fotopi NPWP Perusahaan a.n. PT Berkat Bara Persada:

Bukti P-9. Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Yusuf Padang Pradapa, jabatan

Direktur

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Yusuf Padang Pradapa, Jabatan Direktur: Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

Eduardus Adias Utomo:

}Bukti P-12. Company Profile PT. Berkat Bara Persada;

Bukti P-13. Matriks sengketa PPN September 2018;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor 01/BPP/PP/V1/2025 tanggal 12 Juni 2025; Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 01/BPP/PP/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025: Bukti P-16. Berita Acara Coal Stock Opname Juni 2018:

Bukti P-17. Berita Acara Coal Hauling BPP Februari s.d. September 2018: Bukti P-18. Invoice Nomor 001/INV/BPP/IX/18 tanggal 20 September 2018: Bukti P-19. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

630/PKP/WPJ.04/KP.0803/2018 tanggal 11 Oktober 2018:

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 01/BPP/PP/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025: Bukti P-21. Berita Acara Uji Bukti:

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor 01/BBP/IX/2025 tanggal 18 September 2025, perihal Surat Kesimpulan Akhir,

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor 01/BBP/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025, perihal Surat Kesimpulan Akhir, beserta lampiran:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/18/061/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa Pajak September 2018:

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 038/BBP/IX/2023 tanggal 25

,

September 2023, beserta lampiran:

Bukti T-3. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00366/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024;

Bukti T-4. Matriks sengketa

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-6. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)Nomor LAP-

00184/RIKSIS/KPP.0408/2023 tanggal 10 Juli 2023;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-4217AWPJ.04/2024 tanggal 26 Juni 2024,

Bukti T-8. Matriks sengketa PPN September 2018;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Juni 2025:

Bukti T-10. Berita Acara Uji Bukti:

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal:

Bukti 1-12. Confirmation Letter Bulan Februari s.d. September 2018, Oktober 2018, November 2018, dan Desember 2018:

Bukti T-13. Invoice Nomor 001INV/BBP/IX18 tanggal 20 September 2018 kepada PT IBN atas Pembayaran Jasa Penambangan:

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis Nomor S-1372/WPJ.04/2025 tanggal 1 September 2025, beserta lampiran:

| PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00366/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/18/061/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa Pajak September 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas 4

pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor O1/BBP/PP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan| masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

1

Menurut0

UraianPemohon BandingTerbandingNilai Re

+(Rp)(Rp)

DPP Penyerahan yang |i

;ie 6.099.379.075,00 10.899.379.075,00 4.800.000.000,00 PPN-nya dipungut sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.800.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:|;

1. bahwa seluruh nilai penyerahan jasa penambangan batu bara kepada PT Inti Bara Nusalima (BN) telah ditagihkan melalui Invoice Nomor 001/INV/BBP/IX/18 tanggal 30 September 2018 dengan nilai sekitar Rp10,899 miliar,

2. bahwa invoice tersebut merupakan dasar yang sah untuk menetapkan saat terutangnya PPN, sehingga seluruh nilai penyerahan jasa tersebut seharusnya menjadi DPP PPN Masa September 2018. Selain itu, Pemohon Banding tidak

menyampaikan SPT, Masa PPN September 2018 yang melaporkan penyerahan tersebut,

3. bahwa berdasarkan data produksi, penerimaan pembayaran, dan peredaran usaha, Pemohon Banding telah melampaui batas omzet Rp4,8 miliar sejak tahun 2018 dan seharusnya telah melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak lebih awal. Oleh karena itu, seluruh penyerahan jasa yang ditagihkan dalam invoice tersebut tetap merupakan objek PPN dan tidak terdapat dasar hukum untuk mengurangi DPP sebesar Rp4,8 miliar sebagaimana diminta Pemohon Banding:

4. bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan bahwa sebagian nilai Rp4,8 miliar tersebut bukan merupakan objek PPN. Bahkan dalam uji bukti, Terbanding menyatakan tidak memperoleh tambahan dokumen yang dapat mengubah kesimpulan pemeriksaan, sedangkan Pemohon Banding sendiri telah mengakui sebagian koreksi DPP sebesar Rp6.099.379.075,00. Karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi DPP sebesar Rp10.899.379.075,00 dan nilai sengketa sebesar Rp4.800.000.000,00 telah sesuai dengan fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan alasan-alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa peredaran usaha Pemohon Banding sampai September 2018 berjumlah sekitar Rp10,899 miliar dan bahwa setelah melampaui batas omzet tertentu, sehingga wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak serta memungut PPN. Namun, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding keliru karena menjadikan seluruh peredaran usaha tersebut sebagai DPP PPN. Menurut Pemohon Banding, berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, bagian peredaran usaha sampai batas Rp4,8 miliar seharusnya tidak ikut dijadikan dasar pengenaan PPN, sehingga DPPseharusnya dikenakan PPN hanya sebesar Rp6.099.379.075,00 bukan Rp10.899.379.075,00:

2. bahwa Terbanding secara keliru menganggap seluruh penyerahan jasa terjadi pada Masa Pajak September 2018 hanya karena invoice diterbitkan pada tanggal 30 September 2018. Menurut Pemohon Banding, jasa penambangan b

batu bara sebenarnya telah diserahkan secara bertahap sejak Februari sampai dengan September 2018, sebagaimana dibuktikan dengan Berita Acara Coal Hauling dan dokumen produksi. Oleh karena itu, saat terutangnya PPN seharusnya mengikuti saat penyerahan jasa terjadi, bukan semata-mata saat diterbitkannya invoice: |

3. bahwa Pemohon Banding meminta agar koreksi Terbanding dikurangi sebesar Rp4,8 miliar sehingga DPP yang dipertahankan hanya Rp6.099.379.075,00 dengan konsekuensi jumlah PPN kurang bayar dan sanksi administrasinya juga turun menjadi total yang masih harus dibayar sebesar Rp876.358.785,00:

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.800.000.000 yang dilakukan Terbanding karena seluruh nilai jasa penambangan batu bara yang ditagihkan melalui Invoice Nomor 001/INV/BBP/IX/18 tanggal 30 September 2018 merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN pada Masa Pajak September 2018 sehingga seluruh jumlah tersebut menjadi dasar pengenaan PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa bagian peredaran usaha sebesar Rp4.800.000.000,00 yang merupakan batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tidak seharusnya dikenakan PPN, sehingga ,hanya sisa peredaran usaha sebesar Rp6.099.379.075,00 yang dapat dijadikan DPP PPN:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.800.000.000,00 merupakan sengketa yuridis. Baik Pemohon Banding maupun Terbanding sama- sama mengakui adanya peredaran usaha sebesar kurang lebih Rp10,899 miliar dari jasa penambangan batu bara dan sama-sama mengakui bahwa Pemohon Banding pada akhirnya telah melampaui batas omzet Rp4,8 miliar sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP. Bahkan Pemohon Banding juga menyetujui sebagian koreksi sebesar Rp6.099.379.075,00:

bahwa perbedaan utama justru terletak pada penafsiran ketentuan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 dan ketentuan saat terutangnya PPN. Pemohon Banding menafsirkan bahwa peredaran usaha sampai batas Rp4,8 miliar tidak boleh 4

menjadi dasar pengenaan PPN sehingga harus dikeluarkan dari DPP, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa setelah diketahui omzet telah melebihi batas tersebut dan wajib pajak seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP, seluruh nilai penyerahan yang menjadi objek koreksi tetap merupakan DPP PPN:

Selain itu, terdapat aspek yuridis lain mengenai saat terutangnya PPN. Pemohon Banding berargumen bahwa penyerahan jasa terjadi secara bertahap sejak Februari sampai September 2018 sehingga PPN seharusnya dilihat per masa penyerahan jasa. Sebaliknya, Terbanding mendasarkan koreksi pada invoice tanggal 30 September 2018 dan menilai seluruh nilai tagihan tersebut menjadi DPP pada Masa Pajak September 2018. Perbedaan ini juga merupakan perbedaan penerapan norma Pasal 11 UU PPN terhadap fakta yang pada dasarnya telah diketahui bersama,|

Menimbang bahwa berdasarkan data, fakta, dan keterangan yang terungkap dalam persidangan serta berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penggalian atau jasa penambangan batubara (kontraktor tambang). Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding memberikan jasa penambangan kepada PT Inti Bara Nusalima (PT IBN) selaku pemegang IUP dan pemilik Batubara: bahwa sengketa ini pada hakikatnya berkenaan dengan penentuan saat terutangnya PPN dan penerapan ketentuan batasan Pengusaha Kecil:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, menyebutkan: Pasal 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak:

b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean,, e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud: 4

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud: atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

(3) Dihapus., (4) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

(5) Dihapus bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa PPN menganut prinsip akrual, yaitu pajak terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran belum diterima atau belum diterima seluruhnya, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:

Pasal 4 (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai

:Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun |buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi

Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pasal 5 (2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan mendasarkan pada Invoice Nomor 001/INV/BBP/IX/18 tanggal 30 September 2018 sebesar kurang lebih Rp10.899.356.988,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT Inti Bara Nusalima, serta berpendapat bahwa seluruh nilai jasa penambangan yang ditagihkan dalam invoice tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN pada Masa Pajak September 2018, sehingga seluruh nilai tersebut merupakan DPP PPN yang harus dipungut sendiri. Terbanding juga mendasarkan koreksinya pada hasil pemeriksaan, laporan penelitian keberatan, data ekualisasi omzet PPh Badan dengan objek PPN, rekening koran, dan data pengukuhan PKP Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak membantah adanya peredaran usaha sebesar Rp10.899.379,075,00 maupun fakta bahwa usahanya telah melampaui batas omzet Rp4.800.000.000,00. Akan tetapi Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa penambangan tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak Februari 2018 sampai dengan September 2018 sebagaimana dibuktikan dengan Berita Acara Coal Hauling, data produksi butanan, Invoice Nomor 001/INV/BBP/IX/18, Surat Pengukuhan PKP tanggal 11 Oktober 2018, dan terutama Confimation Letter yang ditandatangani para pihak terkait pekerjaan penambangan dimaksud. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa omzet sebesar Rp4.800.000.000,00 yang merupakan batas pengusaha kecil tidak seharusnya menjadi objek koreksi sebagaimana dilakukan Terbanding:

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai kekuatan pembuktian dokumen yang diajukan para pihak. Terhadap Invoice Nomor 001/INV/BBP/IX/18 tanggal 30 September 2018, berpendapat bahwa dokumen tersebut memang membuktikan adanya penagihan jasa penambangan sebesar kurang lebih Rp10,899 miliar kepada PT Inti Bara Nusalima, Namun invoice tersebut hanya membuktikan adanya penagihan, dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pekerjaan penambangan yang menjadi dasar tagihan tersebut dilaksanakan atau diserahkan seluruhnya pada bulan September 2018. Invoice merupakan dokumen

komersial yang mencerminkan penagihan, sedangkan saat terutangnya PPN menurut Undang-Undang PPN harus dikaitkan dengan saat penyerahan barang atau jasa kena pajak.

bahwa terhadap Berita Acara Coal Hauling dan data produksi bulanan yang diajukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa kegiatan penambangan dan penyerahan jasa tidak berlangsung hanya pada bulan September 2018, melainkan telahsecara terus-menerus sejak Februari 2018 sampai dengan September 2018. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya volume produksi dan kegiatan operasional yang terjadi setiap bulan selama periode tersebut.|| bahwa bukti yang paling menentukan dalam sengketa a quo adalah Confirmation Letter Februari 2018 sampai dengan September 2018 yang pada akhimya dapat ditunjukkan dalam bentuk asti oleh Pemohon Banding di persidangan. Menurut Pengadilan Pajak, Confirmation Letter tersebut memiliki nilai pembuktian yang sangat kuat karena justru merupakan dokumen yang secara kontraktual disyaratkan dalam Perjanjian Nomor 001/IBB-BBP-TDE/SK/X/2018 sebagai dasar

|penentuan jumlah produksi dan biaya jasa penambangan yang disepakati para |pihak. Dengan diterimanya Confirmation Letter tersebut, maka terbukti bahwa tagihan yang dituangkan, dalam Invoice September 2018 bukan merupakan transaksi yang lahir seluruhnya pada bulan September 2018, melainkan merupakan akumulasi pekerjaan penambangan yang telah dilaksanakan sejak Februari 2018 sampai dengan September 2018. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan kesimpulan Terbanding yang menyamakan tanggal invoice dengan waktu terjadinya seluruh penyerahan jasa, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN, terutangnya PPN atas Jasa Kena Pajak pada prinsipnya terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Ketentuan tersebut mencerminkan asas substansi mengungguli formalitas (substance over form), yaitu bahwa hakikat ekonomi dan fakta transaksi harus lebih diutamakan daripada semata-mata bentuk administratifnya. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jasa penambangan telah diserahkan secara bertahap sejak Februari 2018, maka saat terutangnya PPN

1

harus ditentukan berdasarkan saat penyerahan jasa tersebut, bukan semata-mata berdasarkan tanggal penerbitan invoice:

bahwa berdasarkan data produksi, Berita Acara Coal Hauling, Confirmation Letter, serta pengakuan para pihak sendiri, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding meningkat secara bertahap dan baru melampaui batas Rp4.800.000.000,00 dalam tahun berjalan. Dalam konteks tersebut, Pengadilan Pajak menaisirkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK Nomor 197/PMK.03/2013. sesuai tujuan pembentukannya, yaitu memberikan perlakuan berbeda kepada pengusaha kecil sampai saat batas omzet tersebut dilampaui. Oleh karena itu, tidak tepat apabila seluruh peredaran usaha sejak awal periode langsung diperlakukan , sebagai objek PPN tanpa memperhitungkan batasan yang secara eksplisit diberikan oleh peraturan tersebut.

bahwa dalam hukum pajak berlaku asas kepastian hukum (legal certainty), asas keadilan (eguity), dan asas kemampuan membayar (ability to pay principle). Ketiga asas tersebut menghendaki agar pajak dipungut sesuai keadaan yang sebenarnya, sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak melebihi apa yang secara normatif menjadi kewajiban Wajib Pajak. Dalam perkara a quo, apabila seluruh omzet Rp10.899.379.075,00 dijadikan DPP tanpa mempertimbangkan fakta bahwa batas pengusaha kecil baru terlampaui dalam perjalanan usaha Pemohon Banding, maka akan terjadi pemajakan yang tidak sejalan dengan tujuan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. |7 bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta keyakinan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan fakta persidangan dibandingkan dengan pendekatan Terbanding yang mendasarkan seluruh koreksi pada tanggal penerbitan invoice. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp4.800.000.000,00 tidak dapat dipertahankan seluruhnya dan DPP yang seharusnya menjadi dasar pengenaan PPN adalah sebesar Rp6.099.379.075,00 sebagaimana yang dipertahankan Pemohon Banding. 4

|

bahwa oleh karena Pemohon Banding telah berhasil membuktikan dalil bandingnya dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penyerahan jasa tersebut terjadi pada Masa Pajak September 2018, maka Majelis berpendapat banding Pemohon Banding patut dikabulkan, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar ditetapkan sesuai perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp876.358.786,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai SengketaNilai Sengketa Tidak UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan — | Dapat Dipertahankan

P(Rp)(Rp) 4.800.000.000,000,00 | 4.800.000.000,00

1. (Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendi i

Menimbangatas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP yang penyerahan PPN harus dipungut sendiriRp 10.899.379.075,00 Menurut Terbanding

Koreksi tidak dipertahankanRp 4.800.000.000,00 DPP yang penyerahan PPN harus dipungut sendiriRp 6.099.379.075,00 Menurut Pengadilan Pajak i|

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

I

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: 4

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/18/061/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa Pajak September 2018, atas nama: PT BERKAT BARA PERSADA, NPWP 73.029.885.8-012.000, beralamat di Gedung Aldeoz Building Lantai 3, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 39, RT 010, RW 004, Pancoran, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di PT Focus Binaartha Consultant, Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 1/159, Ciriung, Cibinong, Bogor, 16918, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang

PPN:

a1. EksporRp0,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 6.099.379.075,00 a.6. JumlahRp 6.099.379.075,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Rp0,00 PPN c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 6.699.379.075,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 609.937.907,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp0,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar,|Rp 609.937.907,00 Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp

Sanksi administrasi:Rp 266.420.878,00 PPN yang masih harus dibayarRp 876.358.785,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

k

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Tid|

|

Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H.

‘Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. 4

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

P NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.