P U T U S A N
Nomor PUT-008277.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-601437/KBC.0201/2024 tanggal 14 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008277.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT OCEAN CENTRA FURNINDO, NPWP 02.278.965.5-119.000,
beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 549, Sumber Karya, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, 20737, dalam hal ini diwakili oleh Steel Edwin jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 07 Maret 2022 yang dibuat oleh Mufida Noor, S.H., Notaris di Kota Medan; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hardiyanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 08 Februari 2025;
2. Nama: Suripto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 08 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;