Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-008277.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Ocean Centra Furnindo · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008277.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-601437/KBC.0201/2024 tanggal 14 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008277.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OCEAN CENTRA FURNINDO, NPWP 02.278.965.5-119.000,

beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 549, Sumber Karya, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, 20737, dalam hal ini diwakili oleh Steel Edwin jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 07 Maret 2022 yang dibuat oleh Mufida Noor, S.H., Notaris di Kota Medan; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hardiyanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 08 Februari 2025;

2. Nama: Suripto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 08 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-262/BC/BC.06/2025 tanggal 03 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 121/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 248/OCF/IX/24 tanggal 20 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00957/BC.06/SUB/2024 tanggal 4 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-601437/KBC.0201/2024 tanggal 14 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,000,000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN18.682.194,0052.296.190,0033.613.996,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal224.245.950,0011.885.475,007.639.525,00
9. Denda0,005.000.000,005.000.000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN46.253.521,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 172/OCF/VI/24 tanggal 20 September 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN18.682.194,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal224.245.950,00
9. Denda0,00
Total22.928.144,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN33.613.996,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal227.639.525,00
9. Denda5.000.000,00
Total46.253.521,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 248/OCF/IX/24 tanggal 20 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 September 2024 (cap harian pos tanggal 20 September 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 248/OCF/IX/24 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 tahun 2006. Tentang Kepabeanan;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean . dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur jenderal Bea dan Cukaai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 ;dan peraturan terkait masalah Banding.

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan Nilai Pabean

Menurut Terbanding

Bahwa dari penelitian dokumen diketahui:

- bahwa diketahui pembayaran yang di1akukan Pemohon berdasarkan bukti transfer tertanggal 13 Mei 2024 senilai USD11.760,00 tidak sesuai dengan dokumen Commercial Invoice yang disampaikan Pemohon dengan Nomor F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024 senilai dengan FOB USD10.224,93;

- bahwa tidak ada penjelasan tertulis atau konfirmasi yang tegas antara para pihak (Buyer dan Supplier) atas adanya perbedaan jumlah nilai yang dibayarkan (senilai USD11.760,0'0) atas nilai transaksi yang disepakati pada Commercial Invoice yang disampaikan Pemohon dengan Nomor F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024 senilai dengan FOB USD10.224,93;

- bahwa Pemohon tidak melampirkan rekening Koran sebagai pemenuhan buku adanya pcmbayaran melalui bukti transfer tertanggal 13 Mei 2024 senilai USD11.760,00;

- bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti bayar Freight sebagaimana yang disebutkan dalarn PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 guna. pemenuhan nilai transaksi dalam bentuk incoterms CIF (Cost, Insurance, dan Freight);

- bahwa dokumen asuransi luar dan/atau dalam negeri tidak dilampirkan oleh Pemohon-sebagai pemenuhan nilai transaksi dalam bentuk incoterms CIF (Cost, Insurance, dan Freight);

- bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen Purchase Order; Pembukuan Perusahaan dan/atau Faktur pajak + SPT masa PPN guna kepentingan penelitian Permohonan Keberatan dari Pemohon;

- bahwa atas importasi barang berupa 78 ROLL KNITTING FABRIC WITH TPU TYPE 400 (BM2270) WHITE sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB Nornor 607775 tanggal 18 April 2024 dengan Nilai Pabean. USD10.674,93 diketahui tidak didukung kuat dengan rekening Koran dan bukti pembayaran transfer tanggal 13 Mei 2024 yang diketahui sejumlah USD11.760,00;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 atas barang berupa 78 ROLL KNITI'ING FABRIC WITH TPU TIPE 400 (BM2270) WHITE tidak dapat diyakin kebenarannya sebagaj nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada:

a. Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahas Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

b. Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.

c. Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

d. Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

e. Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

f. Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35 : dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

g. Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.

Syarat formal tersebut diatas telah Pemohon Banding penuhi seluruhnya;

Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor 607775 tanggal 187 April 2024

Jenis barang : KNITI'ING FABRIC WITH TPU TIPE 400 (BM2270) WHITE Jumlah Barang : 78 Roll

Negara Asal : CHINA (CN);

Nilai Pabea: CIF USD10.674,93;

Pengirim: ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO, LTD, CHINA Penjual: ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO, LTD, CHINA bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 46.253.521,00 (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).

bahwa berkaitan dengan hal tersebut mohon Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-00114/BC/WBC.02/KBT/2024 Tanggal 26 Juli 2024, Dibatalkan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00957/BC.06/SUB/2024 tanggal 4 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 248/0CF/lX/24 tanggal 20 September 2024 mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor

KEP00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan alasan yang pada intinya adalah bahwa Pemohon telah mengimpor barang dan memberitahukannya dengan benar, baik harga dan klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Jalur Hijau (HH) melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a. Jenis barang/Pos Tarif/Tarif BM:

SeriHS CodeUraian BarangTarif
15903.20.ooKNITTING FABRIC WITH TPU TYPE 400 (BM2270) WHITEBM ACFTA : 0%; PPN Impor: 11%; PPh Impor: 2,5%

b. Pengirim: Zhejiang Richtex Textiles Trading Co., Ltd, China

c. Penjual: Zhejiang Richtex Textiles Trading Co., Ltd, China

d. Jumlah Barang: 78 Roll

e. Negara Asal : CHINA (IN);

f. Nilai Pabean : CIF USD10.674,93;

2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan melakukan penelitian terhadap PIB nomor 607775 tanggal 18 April 2024 kemudian menerbitkan SPTNP nomor 601437/KBC.0201/2024 tanggal 14 Mei 2024 dengan tagihan sebesar Rp46.253.521,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 601437/KBC.0201/2024 tanggal 14 Mei 2024 dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 11 Juni 2024.

4. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan surat nomor 248/OCF/W24 tanggal 20 September 2024.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan "UU Kepabeanan"):

Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penielasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penielasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 15 ayat (1):

Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Pasal 15 ayat (7):

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Pasal 16 Ayat (2)

Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. Pasal 16 Ayat (4)

Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Pasal 93 Ayat (1)

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkanjaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan "UU Pengadilan Pajak"):

Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untukPenghitungan Bea Masuk

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjua/ atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasa/ dari suatu transaksi jual beli.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) hurufd yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjua/, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjua/ dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 22 ayat 1

Importir atau Pemi/ik Barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan apabila nilai transaksi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. Pasal 23 ayat 1

Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor. Pasal 24

(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment;

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektifdan Terukur.

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi

d. Iainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat

e. Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait Iainnya

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemi/ik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapatditerapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importirdan/atau Pemi/ik Barang hams menyerahkan semua BuktiNyata atau Data yang Objektifdan Terukur tambahan yang diminta dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sete/ah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importirdan/atau Pemi/ik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi Iainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemi/ik Barang melalui Importir.

(2) Dalam halSKPsebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapatditerapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau mela/ui surat elektronik.

(3) Importir dan/ atau Pemi/ik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sete/ah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemi/ik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemi/ik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi Iainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 30

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/ atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektifdan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi ataujumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

(4) hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi Iainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

4. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Analisa

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea Cukai terhadap barang berupa 78 ROLL KNITTING FABRIC WITH TPU TYPE 400 (BM2270) WHITE sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 sebagai berikut:

PosUraian BarangNilai PemberitahuanNilai Penetapan
1KNITTING FABRIC WITH TPU TYPE 400 (BM2270) WHITECIF USDIO.674,93CIF USD29.881,83

2. Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Merujuk pada Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk

Penghitungan Bea Masuk, dan data dan/atau dokumen pendukung nilai transaksi yang diberitahukan, diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Bahwa dalam tahap penelitian Pejabat Bea dan Cukai, Pemohon Banding tidak menyerahkan deklarasi nilai pabean beserta lampirannya berupa:

- bukti korespondensi negosiasi harga;

- purchase order;

- sales contract;

- bukti transfer pembayaran dan rekening koran (sampai dengan penerbitan SPTNP atas PIB);

b. Bahwa dalam tahap penelitian keberatan, melalui Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Nomor S- 3151WBC.02/2024 tanggal 01 Juli 2024 Perihal Permintaan Bukti dan Keterangan a.n. PT OCEAN CENTRA FURNINDO, telah diminta data atau dokumen tambahan yang diajukan oleh PEMOHON. Hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan sebagai berikut:

NoDokumenNomorTanggalNilai/HargaKeterangan
1Purchase Order---Tidak dilampirkan
2Proforma InvoiceBZ24022828-02-2024USD 39200,ooThe Sellers : ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA; The Buyers : PT OCEAN CENTRA FURNINDO Item No : Type 400 (BM2270) Content : Polyester 100% Width : 215 CM Weight : 250 G/M2 Color : White Special Treatment : Glued with TPU Quantity : 20000M Price : FOB USD1.96 Amount : USD39200,00 Term of payments : 30% deposits before production, the balance 70% against the copy of B/L Insurance : None Account : The Agricultural Bank of China Zhejiang Branch SwiftBic : ABOCCNBJI 10 NC No.:19099514040000491 TIDAK DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL OLEH PARA PIHAK
3Commercial InvoiceF24H24YBO 31 BZ24022820-03-2024FOB USD 10.224,93The Sellers : ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA; To : PT OCEAN CENTRA FURNINDO Shipment From : Shanghai port To : Belawan Payment : Tiff
Qty and Description : HS Code 59032000 KNITTING FABRIC WITH TPU Type 400 (BM2270 – White#5216,8 M Unit Price : FOB USD1.96 Amount : USD10.224,93 Term of payments : 30% deposits before production, the balance 70% against the copy of B/L Insurance : None
4Packing ListInvoice No. F24H24YBO 3120-03-2024Diterbitkan : ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA; Description :KNITTING FABRIC WITH TPU Type 400 (BM2270) Packages : 78 ROLLS Qty : 5216,8 M G/W : 2950 KGS N/W : 2800 KGS Measure : 18 CBM
5Packing DetailsInvoice No. F24H24YBO 3120-03-2024Diterbitkan : ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA; To : PT OCEAN CENTRA FURNINDO Item: Type 400 (BM2270) Color : White# Content : Polyester 100% Wdith : 215 cm Weight : 250 g/m2 Color : White# Rolls : 78 Meters : 5216 8
6Bill of Lading MAEU2779969 4902-04-2024Shipper: ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA Consignee: PT OCEAN CENTRA FURNINDO Notify Party : PT. OCEAN CENTRA FURNINDO Vessel/Voy No: QINGDAO STAR v.413S; Port of Loading : Shanghai, CHINA Port of Discharge: Belawan, Indonesia Kind of Packages, Description of Goods: 1 Containers STC 78 ROLLS KNITTING FABRIC WITH TPU HS Code : 5903.20.OO FREIGHT PREPAID Weight : 2950.000 KGS Measurement : 18.0000 CBM Shipped on Board : 02-042024
7Bukti Bayar13-05-2024USD 11.760,ooDilampirkan Bukti Transfer BCA tertanggal 13 Mei 2024 Nomor Rekening Penerima: 19099514040000491 Nama Penerima: ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA Negara: CHINA Nama Bank Penerima: AGRICULTURAL BANK OF CHINA, THE ZHEJIANG BRANCH Berita : - Nama Pengirim: PT OCEAN CENTRA FURNINDO Nomor Rekening 1959090007
8Rekening GiroTidak dilampirkan
9AsuransiTidak dilampirkan
10PembukuanTidak dilampirkan
11Faktur pajak + SPT masa PPNTidak dilampirkan
12Dokumen LainSurat Konfirmasi Harga Pembelian oleh Seller senilai FOB USD39200,OO dengan Quantity 20000 M untuk Item barang Knitting Fabric Type 400 BM2270

c. berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, diketahui sebagai berikut:

• Bahwa berdasarkan dokumen Commercial Invoice yang disampaikan Pemohon Banding dengan Nomor F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024, tertera transaksi jual beli antara ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA selaku Penjual dengan PT OCEAN CENTRA FURNINDO selaku Pembeli atas barang berupa berupa 100,00 MTS KNITTING FABRIC WITH TPU TYPE 400 (BM2270) WHITE (5216,8 M), Unit Price: USD1,96, FOB Shanghai, sehingga nilai total transaksi menjadi sebesar FOB USD10.224,93, sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

• Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti transfer tertanggal 13 Mei 2024 dari Pengirim: PT OCEAN CENTRA FURNINDO, Nomor

Rekening : 195-9090007 (USD) a.n. PT OCEAN CENTRA FURNINDO, kepada ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA, Nomor Rekening: 19099514040000491 , AGRICULTURAL BANK OF CHINA, THE ZHEJIANG BRANCH; senilai USD1 1.760,00 dengan tanpa keterangan pada rincian Berita, sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

• bahwa dari penelitian dokumen tersebut diketahui:

a. bahwa diketahui pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan bukti transfer tertanggal 13 Mei 2024 senilai I.JSD 1 1.760,00 tidak sesuai dengan dokumen Commercial Invoice yang disampaikan Pemohon Banding dengan Nomor F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024 senilai FOB USD10.224,93;

b. bahwa tidak ada penjelasan tertulis atau konfirmasi yang tegas antara para pihak (Buyer dan Supplier) atas adanya perbedaan jumlah nilai yang dibayarkan (senilai USD11.760,00) atas nilai transaksi yang disepakati pada Commercial Invoice yang disampaikan Pemohon Banding dengan Nomor F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024 senilai FOB USD10.224,93;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Rekening Koran sebagai pemenuhan bukti adanya pembayaran melalui bukti transfer tertanggal 13 Mei 2024 senilai USD11.760,00;

d. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar Freight sebagaimana yang disebutkan dalam PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 guna pemenuhan nilai transaksi dalam bentuk incotems CIF (Cost, Insurance, dan Freight);

e. bahwa dokumen asuransi luar dan/atau dalam negeri tidak dilampirkan oleh Pemohon Banding sebagai pemenuhan nilai transaksi dalam bentuk incoterms CIF (Cost, Insurance, dan Freight);

f. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Purchase Order; Pembukuan Perusahaan dan/atau Faktur pajak + SPT masa PPN guna kepentingan penelitian Permohonan Keberatan dari Pemohon Banding;

g. bahwa atas importasi barang berupa 78 ROLL KNITTING FABRIC WITH TPU TYPE 400 (BM2270) WHITE sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 dengan Nilai Pabean USD10.674,93 diketahui tidak didukung kuat dengan rekening koran dan bukti pembayaran transfer tanggal 13 Mei 2024 yang diketahui sejumlah USD11.760,00;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data yang tersedia, diputuskan bahwa Nilai Pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, dengan rincian data pemberitahuan sebagai berikut:

4. Bahwa berdasarkan data tersebut, perhitungan nilai pabean diperoleh sebagai berikut:

SeriJumlahSatuanHarga SatuanJumiah CIF
15216,80MTRUSD5, 7280USD29.881,83
JumlahUSD29.881,83

Total CIF: USD29,881.83

NDPBM: Rp15.910,00

Nilai pabean ditetapkan: Rp475.419.921,66

Nilai pabean diberitahukan: Rp169.838.136,30

Kekurangan nilai pabean: Rp305.581.785,36

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan kesalahan pemberitahuan nilai pabean, yakni kekurangan pemberitahuan nilai pabean senilai Rp305.581.785,36;

5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 atas barang berupa 78 ROLL KNITTING FABRIC WITH TPIJ TYPE 400 (BM2270) WHITE tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenamya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

6. Bahwa berdasarkan kesalahan pemberitahuan nilai pabean tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sebesar Rp46.253.521 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) sebagaimana tersebut dalam KEP-00114/BClWBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan rincian sebagai berikut:

UraianPemberitahuanPenetapanKekuran an
1234
CIF USD10.674,9329.88119.206,90
NDPBM15.910,0015.910,00
CIF R169.838.136,30475.419.921305.581.785,36
% BM(0,00)(0,00)(0,00)
% PPN Impor(11,00)(11,00)(0,00)
% PPh Impor(2,50)(2,50)(0,00)
BM (Rp)0,000,000,00
PPN Impor18.682.194, 0052.296.190 0033.613.996 00
PPh Impor4.245.950 001 1.885.475,007.639.525 00
Denda (Rp)5.000.000,005,000.000 00
Total (Rp)22.928.144 0069.181.665 0046.253.521 00

7. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, diatur ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 7 huruf (b)

Dalam hal pada pemberitahuan pabean terdapat : kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar, terhadap kesalahan Nilai Pabean tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda;

b. Pasal 10 ayat 1

Terhadap pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk untuk Barang Impor yang tarif atau tarif akhir bea masuknya yang berkaitan dengan pelanggaran besarnya 0% (nol persen), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

8. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

Simpulan

1. Bahwa harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan

metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data yang tersedia, Nilai Pabean kemudian ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi USD29.881,83.

3. Bahwa berdasarkan kesalahan pemberitahuan nilai pabean tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sebesar Rp46.253.521,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) sebagaimana tersebut dalam KEP- 00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024.

4. Terbanding telah melaksanakan semua peraturan perundang-undangan dalam menetapkan nilai pabean dan pembebanan Bea Masuk atas barang impor pada PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024.

Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan laqi. dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomor:KEP- 00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008277.19.2024/PAN/2024 tanggal 22 Desember 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 172/OCF/VI/24 tanggal 20

September 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-

601437/KBC.0201/2024 tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 607775 tanggal 18 April

2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 07

Maret 2022 yang dibuat oleh Mufida Noor, S.H., Notaris di Kota Medan tentang Akta Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Ocean Centra Furnindo yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0148343 tanggal 08 Maret 2022;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC Nomor 620240500106303 tanggal 14 Mei 2024

sebesar Rp46.253.521,00 dan Billing atas PIB;

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 3C1B836SIRMG591V

tanggal 07 Juni 2024 sebesar Rp46.253.521,00 dan BPN atas PIB; Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Steel Edwin;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Hardiyanto;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Suripto;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 08 Februari 2025 atas nama

Hardiyanto;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024

tanggal 29 Juli 2024 nama Hardiyanto;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 08 Februari 2025 atas nama

Suripto;

Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024

tanggal 04 Juli 2024 atas nama Suripto;

Bukti P-15. Surat nomor 007/HF/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-16. Fotokopi Purchase Order Nomor OCF-20240228-2 tanggal 28 Februari

2024;

Bukti P-17. Fotokopi Proforma Invoice Nomor BZ240228 tanggal 28 Februari 2024; Bukti P-18. Fotokopi Commercial Invoice Nomor F24H24YB031 tanggal 20 Maret

2024;

Bukti P-19. Fotokopi Commercial Invoice Nomor F24H24YB031-1 tanggal 12 April

2024;

Bukti P-20. Fotokopi Commercial Invoice Nomor F24H24YB031-2 tanggal 18 Mei

2024;

Bukti P-21. Packing List, Bill of Lading, Form E dan Laporan Surveyor;

Bukti P-22. Surat Keterangan Kejelasan Nota Transfer Nomor 117/OCP/V/24

tanggal 28 Mei 2024, dan Transaction Advice;

Bukti P-23. Fotokopi Surat Konfirmasi Transaksi dan Information Transfer; Bukti P-24. Fotokopi Rekening Giro;

Bukti P-25. Fotokopi Account Statement Report dan Official Receipt;

Bukti P-26. Fotokopi Neraca Per 30 Juni 2024;

Bukti P-27. Fotokopi Laporan Laba Rugi per 30 Juni 2024;

Bukti P-28. Surat nomor 011/HF/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 perihal Tanggapan

Tertulis atas Penjelasan Tertulis Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP)

Nomor 601601/KBC.0201/2024 tanggal 14 Mei 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor S-0340/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 15 April 2025 perihal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4. Tanggapan Akhir (Closing Statement) Terbanding Nomor S-

0646/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 03 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP- 601437/KBC.0201/2024 tanggal 14 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 248/OCF/IX/24 tanggal 20 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 10.674,93CIF USD 29.881,83Harga transaksi atas Knitting Fabric with TPU type 400 (BM2270) White yang diberitahukan dalam PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp46.253.521,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean, dikarenakan:

1. bahwa berdasarkan bukti transfer tertanggal 13 Mei 2024 senilai USD 11.760,00 tidak sesuai dengan dokumen Commercial Invoice Nomor F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024 senilai FOB USD10.224,93;

2. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran, bukti bayar Freight, dokumen asuransi luar dan/atau dalam negeri, tidak melampirkan dokumen Purchase Order; Pembukuan Perusahaan dan/atau Faktur pajak + SPT masa PPN, dan tidak didukung dengan bukti bayar.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan dokumen berupa fotocopy bermaterai sebagai berikut:

a. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (Lembar Penelitian Penetapan Nilai Pabean) Nomor 601601/KBC.0201/2024 tanggal 14 Mei 2024 dan PIB Pembanding Nomor 607775 tanggal 18 April 2024; Purchase Order Nomor OCF-20240228-2 tanggal 28 Februari 2024; Proforma Invoice Nomor BZ240228 tanggal 28 Februari 2024; Commercial Invoice Nomor F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024; Commercial Invoice Nomor F24H24YB031-1 tanggal 12 April 2024; Commercial Invoice Nomor F24H24YB031-2 tanggal 18 Mei 2024; Surat Konfirmasi Transaksi; Rekening Giro; Account Statement Report; Neraca Per 30 Juni 2024; Laporan Laba Rugi per 30 Juni 2024;

b. Pengakuan para pihak

Menimbang, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Terbanding, terdapat ketentuan tentang nilai pabean sebagai berikut:

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

1.1. Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur

dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

1.2. Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk

menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022).

Pasal 1 angka 10

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”.

Pasal 2 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pasal 2 ayat (2)

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa.

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

2. Pemeriksaan Bukti-Bukti

Menimbang bahwa pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagi berikut:

2.1. Bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang impor dalam PIB Nomor

607775 tanggal 18 April 2024 dengan uraian sebagai berikut:

a. Nama Penjual: ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA

b. Nama Barang: 100.00 MTS KNITIING FABRIC WITH TPU TYPE 400 (BM2270) WHITE (5216,8 M). Unit Price: USD 1;96, FOB Shanghai, Negara asal China.

c. Nomor Invoice: F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024

d. Nomor BL: 277996949 tanggal 02 April -2024

e. Nilai Pabean: FOB USD 10,224.93, Freight USD 450.00, Asuransi USD 0.00 sehingga total Nilai Pabean adalah CIF USD10,674.93. atau senilai Rp169.838.136,30

2.2. Bahwa berdasarkan purchase order nomor OCF-20240228-2 tanggal 28

Februari 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan (order) barang impor kepada ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA (seller) dengan dengan nilai FOB USD 10.224,93;

2.3. Bahwa berdasarkan Proforma Invoice Nomor BZ240228 tanggal 28 Februari

2024 dengan nilai USD39,20000. Dalam Proforma Invoice tertera The Sellers : ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA; The Buyers : PT OCEAN CENTRA FURNINDO; Item No: Type 400 (BM2270); Content : Polyester 100%; Width : 215 CM, Weight : 250 G/M2, Color : White; Special Treatment : Glued with TPU; Quantity: 20000M; price: FOB USD1.96, Amount : USD39200,00; Term of payments : 30% deposits before production; the balance 70% against the copy of B/L; Insurance: None; Account : The Agricultural; Bank of China Zhejiang Branch; SwiftBic : ABOCCNBJI 10 NC No.:19099514040000491.

2.4. Bahwa berdasarkan dokumen Commercial Invoice dan Packing List yang

disampaikan Pemohon Banding dengan Nomor F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024, tertera transaksi jual beli antara ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA selaku Penjual dengan PT OCEAN CENTRA FURNINDO selaku Pembeli atas barang berupa berupa 100,00 MTS KNITTING FABRIC WITH TPU TYPE 400 (BM2270) WHITE (5216,8 M), Unit Price: USD1,96, FOB Shanghai, sehingga nilai total transaksi menjadi sebesar FOB USD10.224,93;

2.5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bill of Lading (B/L) nomor

MAEU2779969 49 tanggal 02 April 2024 tercantum Shipper: ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA; Consignee: PT OCEAN CENTRA FURNINDO; Notify Party : PT. OCEAN CENTRA FURNINDO; Vessel/Voy No: QINGDAO STAR v.413S; Port of Loading : Shanghai, CHINA; Port of Discharge: Belawan, Indonesia; Description of Goods: 1 Containers STC 78 ROLLS KNITTING FABRIC WITH TPU; HS Code : 5903.20.00; FREIGHT PREPAID; Weight : 2950.000 KGS; Measurement : 18.0000 CBM Shipped on Board : 02 April 2024;

2.6. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar Freight sebagaimana

yang disebutkan dalam PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 guna pemenuhan nilai transaksi dalam bentuk incoterms CIF. (Cost, Insurance, dan Freight) dengan nilai USD 450.00;

2.7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Marine Cargo Policy Nomor

P06.20.11.0519. 04.24 tanggal 19 Januari 2024, ditetapkan nilai asuransinya adalah USD 18,51 dan telah dibayar berdasarkan bukti “OFFICIAL RECEIPT INSURANCE” nomor KLS/24-04/27 tanggal 15 April 2024 sejumlah Rp.288.029,00;

2.8. Bahwa Pemohon Banding melampirkan 2 (dua) bukti transfer

a. Dari Bank BCA tertanggal 13 Mei 2024 dari Pengirim: PT OCEAN CENTRA FURNINDO, Nomor Rekening : 195-9090007 (USD) a.n. PT OCEAN CENTRA FURNINDO, kepada ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD, CHINA, Nomor Rekening: 19099514040000491 , AGRICULTURAL BANK OF CHINA, THE ZHEJIANG BRANCH; senilai USD11.760,00 dengan tanpa keterangan pada rincian Berita; Nilai ransfer sebesar USD 11,760.00 merupakan pembayaran deposit USD 5880 untuk Invoice F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024 (invoice sengketa) pada PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 dan USD 5880 untuk Invoice F24H24YB031-1 tanggal 12 April 2024, sebagaimana Surat Konfirmasi Transaksi BCA No.253/ASA/2024 tanggal 30 Mei 2024,

b. Bank Danamon tanggal 21 Mei 2024, dapat diketahui bahwa pembayaran sebesar USD 4,344.93 ditujukan kepada ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO., LTD nomor rekening 19099514040000491 pada THE AGRICULTURAL BANK OF CHINA, telah tercantum Commercial Invoice No: F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan transfer pembayaran barang impor kepada ZHEJIANG RICHTEX TEXTILES TRADING CO.,LTD atas invoice nomor F24H24YB031 tanggal 20 Maret 2024 sejumlah USD 5885 dan USD 4,344.93 atau sejumlah USD 10.224,93;

2.9. Bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa pembukuan yang

terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Perhitungan Harga Pokok Produksi.

3. Pembahasan

1. Bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.

2. Bahwa berdasarkan LPPNP Nomor 601601/KBC.0201/2024 tanggal 14 Mei 2024 Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI-III) dengan PIB Pembanding Nomor 607775 tanggal 18 April 2024.

3. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB aquo. membuktikan kebenaran nilai transaksi

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean karena harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 607775 tanggal 18 April 2024 adalah sesuai dengan bukti transaksinya sebesar CIF USD 10.674,93 Dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD 29.881,83 tidak dapat mempertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024 dan menetapkan nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 607775 tanggal 18 April 2024 adalah CIF USD 10.674,93;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD 10.674,93CIF USD 29.881,83CIF USD 10.674,93

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 607775 tanggal 18 April 2024 dengan total nilai pabean sebesar USD 10.674,93, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00114/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-601437/KBC.0201/2024 tanggal 14 Mei 2024 atas nama PT OCEAN CENTRA FURNINDO, NPWP 02.278.965.5-119.000, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 549, Sumber Karya, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, 20737.

2. Menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 607775 tanggal 18 April 2024 dengan total nilai pabean sebesar USD 10.674,93.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

ttd.

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.