Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-008275.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008275.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 10 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 15 ayat (1); Pasal 17; Pasal 86; Pasal 95
  • PMK 144/PMK.04/2022Pasal 5
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008275.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
8 September 2025
Tanggal Pengucapan
10 Juni 2026