Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-008275.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008275.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 10 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 15 ayat (1); Pasal 17; Pasal 86; Pasal 95
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 5
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008275.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-389/BC/BC.09/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 8 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 Juni 2026