PUTUSAN
Nomor PUT-008262.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00053/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00023/204/22/069/24 tanggal 30 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008262.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AUSFINE FOODS INDONESIA, NPWP 74.959.527.8-067.000, beralamat di Gedung Menara Prima 1 Lantai 19, Unit C-D, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.2, Kawasan Mega Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950, diwakili oleh Sie Mee Ling, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Ausfine Foods Indonesia Nomor 10 tanggal 7 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Edi Siswanto, S.H., Notaris Pengganti yang berkedudukan di Jakarta Pusat, domisili elektronik: meiling@ausfine.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Adrian Hanif
Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 Surat Kuasa Khusus : 008/AFI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026
2. Nama: Sutrisno Ali
Izin Kuasa Hukum: KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 25 April 2025 Surat Kuasa Khusus : 010/AFI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tutun Rahmanto / 19760627 200212 1 002,