Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-008262.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Ausfine Foods Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008262.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00053/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00023/204/22/069/24 tanggal 30 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008262.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AUSFINE FOODS INDONESIA, NPWP 74.959.527.8-067.000, beralamat di Gedung Menara Prima 1 Lantai 19, Unit C-D, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.2, Kawasan Mega Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950, diwakili oleh Sie Mee Ling, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Ausfine Foods Indonesia Nomor 10 tanggal 7 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Edi Siswanto, S.H., Notaris Pengganti yang berkedudukan di Jakarta Pusat, domisili elektronik: meiling@ausfine.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Adrian Hanif

Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 Surat Kuasa Khusus : 008/AFI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026

2. Nama: Sutrisno Ali

Izin Kuasa Hukum: KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 25 April 2025 Surat Kuasa Khusus : 010/AFI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tutun Rahmanto / 19760627 200212 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Okie Indra Wijaya / 19861013 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1789/WPJ.04/2026 tanggal 28 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1380/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1104/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00308/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1354/AFI/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00023/204/22/069/24 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

DISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 0 §4.770.468.396 0

2 | PPh Pasal 26 yang terutang 0 8.215.570.259 Oo

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemenntah o 9 0

b. Setoran masa 0 ke) 0

€. STP (pckok kurang bayar) 0 0 fo]

gd. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. 0 i] 0

e, Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0

4. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar o 0 0

9. Lain-lain oO 0 Q

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. oO 0 te)

i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(a+b+c+d+e+f+g-h) 0 c fo)

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.1) 0 8.215.570.259 0

5 | Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 2.405.518.972 ko)

b. Kenaikan Pagal 13 (3) huruf b KUP 0 0

C. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 0

0. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP D 0

6. Jumlah sanksi administratif(a+b+c+d 2.405.518.972 0

L6 |Jumtah PPh yang masih harus dibayar d5) oo” TT TT ar “0621089211 oo“ Gj

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0650/AFI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: To ~ | | | Suanlahancenurut Wajib

Naa, Dori Pajak

(Rupiah)

pelita rr

ett 1

ps : Ian gt

a . ik ‘ : 1 bea :

fash waite ' lad mt , Tar AT 7 Na

tan Por a ‘

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

te Seiulet Ditambah / Memiada

Uraian (Rp) (Dikurangi) Ry ,

ag . agp) RP

a Dasar Pengenaan Pajak St. 770.468.3960 {14.728.615.396) FO O41. SHO

pb Pajak | Penghasilan (PPh) 8.215.570.259 (2.209.202.300 5.006 277 a50

Terutang

cS Kredit Pajak a co) 3

Gd Kornpensasi Masa: Tahun « 4

Pajak Ssebehurityus

e. PPh Kurang, (Lebih) Bas usr SPG IR (2.2089 2G IU fet :

f Sanksi Administrasi 2405.5158.9072 | {54> BSO.7S8} Pa

pe Pvtrriteads PP Jati Trash are ni . —

3 alah PPB Yani esa 1O.621.089.231 2.85) PT Bae! Tee na

harus: (letoihiy dibayar

bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1104/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 (diterima secara online e-taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1104/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (Undang- Undang Pengadilan Pajak);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 diterima pada tanggal 18 Juni 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding; dan

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sie Mee Ling selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Ausfine Foods Indonesia Nomor 10 tanggal 7 Mei 2021, sehingga berwenang untuk menandatangani Surat Banding;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.04/2025 tertanggal 18 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA DAN ALASAN PENGAJUAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoDeskripsiMenurutKoreksi yang
TerbandingPemohon BandingDiajukan Banding
(Rupiah)(Rupiah)(Rupiah)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak (DPP)40.041.853.000040.041.853.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp40.041.853.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak (PKP/DPP) untuk PPh Pasal 26 sebesar Rp40.041.853.000,00. Koreksi ini merupakan penyesuaian sekunder yang timbul dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasinya. Koreksi ini menghasilkan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.000,00 yang kemudian dianggap oleh Terbanding sebagai dividen terselubung. Rincian alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan pajak) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding (Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan pajak), yang dipertahankan oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan selama proses keberatan pajak), karena pendekatan Terbanding (Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan pajak) tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang HPP);

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa lebih lanjut penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan bahwa: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.......”;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat diterapkan dalam hal:

a. terdapat transaksi di antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

b. adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak;

bahwa dalam konteks Pemohon Banding, karena tidak ada motivasi untuk melakukan penghindaran pajak dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada Tahun Pajak 2022, maka seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi penentuan harga transfer;

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan pajak) melakukan proses pemeriksaan tidak sesuai dengan proses yang seharusnya, melainkan hanya berdasarkan asumsi subjektif karena Terbanding (Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan pajak) bahkan tidak menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat

(2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Terbanding

hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang terutang, sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; Pasal 29 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

Pasal 8 (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2013:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa oleh karena itu, dalam melakukan koreksi terhadap Objek PPh Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan pajak) tidak dapat memberikan dasar untuk membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran/pembagian dividen;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan pajak), yang dipertahankan oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan selama proses keberatan pajak) tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang

saham”. Pemohon Banding tidak melakukan pembagian laba kepada pemegang sahamnya;

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih

antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan“;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan pajak) tidak mencerminkan pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

bahwa tanpa mengesampingkan fakta bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2022 sehingga tidak ada penyesuaian sekunder (dan primer) yang perlu dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan pajak) tidak memiliki dasar yang kuat dan wajar untuk membuktikan adanya pembagian dividen selama Tahun Pajak 2022. Pembagian dividen harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas), sebagai berikut:

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat mengonfirmasi bahwa dalam RUPS Pemohon Banding, tidak ada kesepakatan di antara pemegang saham terkait pembagian dividen pada Tahun Pajak 2022;

3. bahwa pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya ada pada Terbanding yang melakukan koreksi;

bahwa selain itu, pembayaran dividen wajib dibagikan kepada setiap pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Perseroan

Terbatas yang menjelaskan sebagai berikut:

“Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini”;

bahwa akan tetapi, Terbanding tidak menjelaskan lawan transaksi mana saja yang menjadi penerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

bahwa karena sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self- assessment, maka beban pembuktian ada pada Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sejalan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi sistem self-assessment sebagaimana tertuang dalam Lampiran I, Bab II (B) (3) SE-50/PJ/2013 (SE-50), yang menyatakan:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan”;

bahwa oleh karena itu, sama halnya dengan Surat Pemberitahuan yang dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 juga harus dianggap benar kecuali Terbanding dapat membuktikan ketidakbenarannya;

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self-assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa opini dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia sehingga tidak perlu dilakukan koreksi sekunder (atau primer) terhadap objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp40.041.853.000,00;

4. bahwa masalah pajak berganda muncul dari penerapan koreksi sekunder;

bahwa Paragraf 4.72 Pedoman OECD Juli 2017 menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak koreksi sekunder setelah koreksi penentuan harga transfer primer. Di Indonesia, koreksi sekunder bahkan tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia;

bahwa selain itu Paragraf 4.70 Pedoman OECD Juli 2017 membahas risiko pengenaan pajak berganda yang diakibatkan oleh koreksi sekunder sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a

corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other jurisdiction”;

bahwa terjemahan bebas:

“4.70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pengenaan pajak

berganda kecuali kredit pajak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pajak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen terselubung, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain”;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan pengenaan pajak berganda secara yuridis timbul setelah adanya koreksi sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Karena Terbanding menyatakan bahwa koreksi sekunder dilakukan atas pembagian dividen, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. Namun, otoritas pajak di mana lawan transaksi Pemohon Banding berada tidak dapat memberikan kredit pajak/pembebasan pemotongan pajak dari pembagian dividen kecuali otoritas pajak lawan transaksi Pemohon Banding tersebut menerima penentuan kembali

karakterisasi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga hal ini mengakibatkan pengenaan pajak berganda;

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2022 dan dengan demikian tidak ada koreksi sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan sehubungan dengan objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp40.041.853.000,00;

bahwa terkait hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan pendekatan yang diterapkan oleh Terbanding, yang dirangkum sebagai berikut:

a. koreksi yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan pajak) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

b. koreksi yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan pajak), yang dipertahankan oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan selama proses keberatan pajak) tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

c. pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya ada pada Terbanding yang melakukan koreksi;

d. masalah pajak berganda muncul dari penerapan koreksi sekunder; KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut dibatalkan, sehingga jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp10.621.089.231,00,

2. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00,

3. Jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00,

4. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Surat Keputusan Keberatan sebesar Rp7.764.916.134,00,

5. Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp0,00,

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan perincian perhitungan PPh Pasal 26 Kurang Bayar menurut Pemohon Banding:

No.DeskripsiJumlah dalam Rupiah
menurut Pemohon
Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 26 yang Terutang0
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. SKP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang Telah Dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang Telah Dibayar0
g. Lain-Lain0
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak0
i. Total Kredit Pajak (a + b + c + d + e + f - g - h)0
4Pajak Tidak/Kurang Bayar (2-3.i)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) ayat b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) ayat d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0
e. Total Sanksi Administrasi (a + b + c + d)0
6Total PPh yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.c)0

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00308/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 18 November 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1104/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 September 2025 diketahui bahwa sepanjang tidak ada data baru maka Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp40.041.853.000,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk

dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak”;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03//2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement); Pasal 22 ayat (8):

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;

e. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

f. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

g. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Data dan Fakta

a. Terbanding dalam proses keberatan telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding Nomor S-864/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024; bahwa data yang diberikan Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang DipinjamPemenuhan
serta Keterangan yang Diminta
1.Gambaran kegiatan usaha dan skema transaksiMemenuhi
2.Akte pendirian dan perubahan terakhirMemenuhi
3.SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2022Memenuhi
4.Struktur Organisasi dan Susunan PengurusMemenuhi
5.Transfer Pricing Documentation 2022Memenuhi
6.Bukti penerimaan surat permintaan pada saat pemeriksaanMemenuhi

7. Surat Kuasa Wajib Pajak BadanMemenuhi

b. Terbanding dalam proses keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor S-982/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-573/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 adalah sengketa yuridis dan merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan – Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi pembelian barang dagangan dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Ausfine Foods International Pty. Ltd di Australia) tidak memenuhi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena ketidaktepatan penggunaan metode transfer pricing. Metode yang tepat seharusnya Resale price method (RPM) karena wajib pajak tidak melakukan usaha yang menambah nilai yang signifikan dan tidak terdapat aktiva tidak berwujud yang dihasilkan;

bahwa Pemeriksa menggunakan data pembanding internal (supplementary analysis) dalam dokumen TP Pemohon Banding. Pembanding internal memiliki hubungan yang lebih dekat dan langsung dengan transaksi yang diuji dibandingkan dengan pembanding eksternal, karena analisis keuangan lebih mudah dan dapat diandalkan, terutama pada standar dan praktik akuntansi;

b. bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan”;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka atas selisih nilai transaksi yang dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan juncto Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, atas selisih yang timbul akibat primary adjusment, diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi, sehingga diperlakukan sebagai deviden (Constructive devidend) yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa dengan demikian atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti dengan secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri maka constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

2) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

d. bahwa Terbanding menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentangTata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 1104/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00053/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/204/22/069/24 tanggal 30 April 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1354/AFI/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 1104/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-13. sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Ausfine Foods

Indonesia Nomor 10 tanggal 7 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Edi Siswanto, S.H., Notaris Pengganti yang berkedudukan di Jakarta Pusat,

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.04/2025 tanggal

18 Juni 2025,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00023/204/22/069/24, tanggal 30 April 2024,

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 0650/AFI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, Bukti P-5. Asli Pakta Integritas bermaterai yang ditandatangani Direksi,

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/AFI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026

kepada Muhammad Adrian Hanif,

Bukti P-7. Pakta Integritas bermaterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Muhammad Adrian Hanif,

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor

KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama Muhammad Adrian Hanif,

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/AFI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026

kepada Sutrisno Ali,

Bukti P-10. Pakta Integritas bermaterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Sutrisno Ali,

Bukti P-11. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor

KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 25 April 2025 atas nama Sutrisno Ali, Bukti P-12. Matriks Pokok Sengketa menurut Pemohon Banding;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Mei 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-5. sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa Terbanding,

Bukti T-2. LHP,

Bukti T-3. KKP,

Bukti T-4. LPK,

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Maret 2026 terkait sengketa

Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00053/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00023/204/22/069/24 tanggal 30 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 1104/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0,0040.041.853.000,0040.041.853.000,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp40.041.853.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp40.041.853.000,00 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 26 atas dividen;

Menimbang, bahwa menurut Terbanding koreksi ini merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari koreksi primer pada PPh Badan, yaitu berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi pembelian barang dagangan dari pihak afiliasi (Ausfine Foods International Pty. Ltd yang berkedudukan di Australia);

Menimbang, bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding salah dalam menggunakan metode transfer pricing. Terbanding berpendapat bahwa metode yang tepat adalah Resale Price Method (RPM) karena Pemohon Banding berfungsi sebagai distributor yang tidak memberikan nilai tambah signifikan pada produk dan tidak menghasilkan aset tidak berwujud;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020, selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dengan nilai yang wajar dianggap sebagai dividen;

Menimbang, bahwa menurut Terbanding karena lawan transaksi afiliasinya adalah Wajib Pajak Luar Negeri, maka "dividen terselubung" tersebut ditetapkan

sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen menurut UU Pajak Penghasilan, yang seharusnya merupakan "bagian laba yang diperoleh pemegang saham". Pemohon Banding tidak melakukan pembagian laba dan tidak ada kesepakatan pembagian dividen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi subjektif tanpa bukti kompeten yang menunjukkan adanya aliran dana dividen atau siapa penerima manfaat (beneficial owner) dari dividen tersebut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Pemohon Banding harus dianggap benar kecuali Terbanding dapat membuktikan ketidakbenarannya. Terbanding dianggap mengabaikan beban pembuktian yang seharusnya ada pada pihak Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi afiliasi yang selama tahun 2022 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak seharusnya ada penyesuaian primer maupun sekunder;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa penerapan koreksi sekunder berupa dividen terselubung ini menciptakan risiko pajak berganda secara yuridis. Hal ini dikarenakan otoritas pajak di negara lawan transaksi (Australia) kemungkinan besar tidak akan mengakui reklasifikasi tersebut sebagai dividen, sehingga kredit pajak tidak dapat diberikan;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat objek pajak berupa dividen;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia,

wajib dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan;

Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp40.041.853.000,00 merupakan koreksi sekunder atau lanjutan dari koreksi kewajaran transaksi afiliasi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011,00 di PPh Badan Tahun 2022, yang sengketanya juga diajukan dalam banding;

Menimbang, bahwa atas sengketa koreksi kewajaran transaksi afiliasi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011,00 di PPh Badan Tahun 2022 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor PUT- 008261.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026;

Menimbang, bahwa dalam putusan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti adanya afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011,00 harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa karena koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp40.041.853.000,00 merupakan koreksi sekunder dari koreksi kewajaran transaksi afiliasi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.041.853.011,00 di PPh Badan Tahun 2022, maka penyelesaian sengketa atas koreksi Pasal 26 tersebut mengikuti penyelesaian sengketa koreksi primer di PPh Badan Tahun 2022;

Menimbang, bahwa oleh karena dasar alasan Terbanding yang menyatakan adanya objek pajak berupa dividen telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat objek pajak berupa dividen sebagaimana dimaksud oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa oleh karena koreksi primer telah dibatalkan, maka koreksi sekunder berupa penyesuaian atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang semata-mata didasarkan pada koreksi primer tersebut menjadi tidak memiliki dasar hukum, oleh karenanya harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp40.041.853.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Dasar Pengenaan Pajak40.041.853.000,000,0040.041.853.000,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp40.041.853.000,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp40.041.853.000,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
2PPh Pasal 26 yang terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00023/204/22/069/24 tanggal 30 April 2024, atas nama PT Ausfine Foods Indonesia, NPWP 74.959.527.8-067.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.