PUTUSAN
Nomor PUT-008261.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00052/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/069/24 tanggal 30 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008261.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AUSFINE FOODS INDONESIA, NPWP 74.959.527.8-067.000, beralamat di Gedung Menara Prima 1 Lantai 19, Unit C-D, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.2, Kawasan Mega Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sie Mee Ling, jabatan Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs Sutrisno Ali
Izin Kuasa Hukum: KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025 Surat Kuasa Khusus : 009/AFI/1/2026 tanggal 13 Januari 2026
2. Nama: Muhammad Adrian Hanif
Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 Surat Kuasa Khusus : 007/AFI/1/2026 tanggal 13 Januari 2026
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Tutun Rahmanto / 197606272002121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,
2. Nama / NIP: Okie Indra Wijaya / 198610132009011003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,