Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-008251.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Sakae Riken Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008251.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00149/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008251.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I- M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Takao Usami, Jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Roedi Andrianto, S.E., Ak., M. Sc.

Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0080/SRI/I/2022 tanggal 20 Januari 2022;

2. Nama: Jenny Anita Lingga

Izin Kuasa Hukum: KEP-712/PP/IKH/2020 tanggal 8 Oktober 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0320/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo/19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Ian Permadi/19740426 199511 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-14677/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Pesnetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1472/PP/BR/2021 tanggal 22 Desember 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-024/PP/UCP/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0295/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 621/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 1 November 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0475/SRI/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00149/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0,000,00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri36.197.918.694,0036.197.918.694,00
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0,000,00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)36.197.918.694,0036.197.918.694,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)36.197.918.694,0036.197.918.694,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng :
d.1 Impor BKP0,000,00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)3.619.791.835,003.619.791.835,00
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.702.232.559,001.661.034.345,00
b.3 STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri128.638.032,00128.638.032,00
b.5 Lain-lain3.221.525.816,002.654.310.231,00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.052.396.407,004.443.982.608,00
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.052.396.407,004.443.982.608,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(1.432.604.572)(824.190.773)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)1.432.604.572,001.432.604.572,00
c. Jumlah (a + b)1.432.604.572,001.432.604.572,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0,00608.413.799,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00608.413.799,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0,00608.413.799,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0,001.216.827.598,00
Terbilang: Satu Milyar Dua Ratus Enam Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0227/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ju mla h Menur iun t

Uraian

Pem oh on Band g Rp

1

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipun gut sendiri

3

6.1

97.918.6

9 4,0

000

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut ole h Pemungu t P

PN

0,0 Jumlah seluruh penyerahan

3

6.1

97.918.6

9 4,0

2

Perhitungan PPN Kurang Bayar

- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dib ayar sendir i

3.6

19.791.8

3 5,0

0

- Dikurangi

- Pajak Masukan yang dapat diperhitung kan

1.71

02.232.5

51032 9,0

0000)

- Dibayar dengan NPWP Sendiri

28.638.0

2,0

- Lain-lain

3.2

21.525.8

6,0 Jumlah pajak yang dapat diperhitu ngkan

5.0

52.396.4

7,0

- Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih

) Bayar (1

.43

2.604.57

,00 3

Kelebihan Pajak yang sudah:

- Dikompensasikan ke Masa Pajak beriku tnya (1

.43

2.604.57

2 ,00

0) 45

PPN yang kurang dibayar

0,0 Sanksi Administrasi:

- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

0,0

00 6

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

0,0 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar608.413.799,00( 11.298.383)597.115.416,00
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,000,000,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3 UU KUP608.413.799,00( 11.298.383)597.115.416,00
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.216.827.598,00( 22.596.766)1.194.230.832,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0295/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di

Pengadilan Pajak pada hari tanggal 4 Agustus 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0295/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 diterima pada tanggal 10 Mei 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 yang kurang dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00149/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 sejumlah Rp1.216.827.598,00 melalui MUFG Bank Ltd. dengan NTPN: BE62 52LU 7RDB MA6T;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takao Usami jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember

2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00149/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi atas SPT PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1: Rincian Perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2018

menurut Pemohon Banding dan Terbanding

Men urut

No

Uraian

K o re k si

Pemohon Banding

Fiskus

Rp

Rp

1

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Ekspor

0,00

0,00

000 ,,,000 000 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

36.197.918.694,00

36.197.918.694,00

Jumlah Penyerahan

36.197.918.694,00

36.197.918.694,00

2

Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

3.619.791.835,00

3.619.791.835,00

0 ,0 0 b. Dikurangi

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

1.702.232.559,00

1.661.034.345,00

4 1 .1

9 8.2

1 59940 ,,,,,00000

00000

- Dibayar dengan NPWP Sendiri

128.638.032,00

128.638.032,00

- Lain-lain

3.221.525.816,00

2.654.310.231,00

56

788 ...244 111

5.5

899 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

5.052.396.407,00

4.443.982.608,00

60

3.7 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (1.432.604.572,00) (824.190.773,00)

60

3.7 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Mas a Pajak

3 berikutnya

1.432.604.572,00

1.432.604.572,00 8990 ,,,,0000 0000

456

PPN yang kurang dibayar

0,00

608.413.799,00

60

688 ...844 211

3.7

999 Sanksi Administrasi:

608.413.799,00

60

3.7 Jumlah PPN yang masih harus dibayar

0,00

1.216.827.598,00 1

.21

7.5 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 0227/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak dalam SKPKB tersebut di atas, dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

Tabel 2: Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 3: Perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2018 menurut Keputusan Keberatan Nomor

KEP-00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021

Ditamb ah /

Uraian

S e m u la (R p

)

M e n jad i (Rp

) (Dikurang i) (Rp) a

. P

P

N

Kurang / (Lebih) Bayar

6

0

8

.4

13

.7

9

9

,0

0 (11.2

98.383)

5

9

7.1

15.4

1 6 ,0

0 b

. S a n ksi Bunga Pasal 13 (2) U

U KUP

0

,0

0

0,00

0 ,0

0 c

. S a n ksi Kenaikan Pasal 13 (3

) U KUP

6

0

8

.4

13

.7

9

9

,0

0 (11.2

98.383)

5

9

7.1

15.4

1 6 ,0

0 d

. J u m lah Pajak yang masih ha rus/(lebih) dibayar

1

.2

1

6

.8

27

.5

9

8

,0

0 (22.5

96.766)

1

.1

9

4.2

30.8

3 2 ,0

0 C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2018 sejumlah Rp597.115.416,00 dengan alasan sebagai berikut:

Tabel 4: Rincian Alasan Koreksi Terbanding

No

Keterangan

Jumlah Kore ksi (Rp)

Re f 1

P a ja k

M a s u k a n

D alam Negeri tidak berhubungan langsung den gan kegiatan usaha

29

.899.831

A 2

P a ja k

M a s u k a n te rkait konfirmasi negatif "faktur pajak"

567

.215.585

B Total Koreksi yang diajukan banding

597

.115.416

1. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sejumlah Rp29.899.831,00 adalah Transaksi yang Berhubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan dengan alasan bahwa Pajak Masukan tidak berhubungan dengan usaha.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa transaksi-transaksi tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pada faktanya, transaksi-transaksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa adapun berikut ini Pemohon Banding sampaikan rincian Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding dan beserta keterangan jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Faktur Pajak Masukan tersebut:

Tabel 5: Rincian Pajak Masukan Dalam Negeri yang dikoreksi oleh Terbanding

NoNama VendorNomor Faktur PajakJumlah PPN (Rp)Jenis Transaksi
1TTL Residence010.000-18.56150722437.184,00Biaya perjalanan dinas pegawai Pemohon Banding yaiut pembayaran hotel untuk menginap
010.000-18.56150723582.912,00
010.000-18.56150810147.510,00
2Kojimaya010.002-18.4374370269.000,00Pembelian seragam pegawai untuk operasional
3Fajar Karunia Hidayah010.004-18.24182789850.000,00Rental Mobil Operasional untuk antar jemput karyawan
010.004-18.24182790800.000,00
010.004-18.2418279625.963.225,00
4NNA Indonesia010.004-18.599677531.050.000,00Langganan surat kabar elektronik
Total29.899.831,00

bahwa berdasarkan keterangan atas jenis transaksi yang dilakukan Pemohon Banding pada tabel 5 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi yang Pajak Masukannya dikoreksi oleh Terbanding berhubungan langsung dengan

kegiatan usaha Pemohon Banding;

a. Transaksi dengn TTL Resources Adalah pembayaran akomodasi hotel ketika pegawai Pemohon Banding melakukan perjalanan dinas untuk keperluan marketing;

b. Pembelian seragam pegawai, rental mobil operasional untuk antar jemput karyawan, dan langganan surat kabar elektronik Adalah pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, Faktur Pajak Masukan yang terkait pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan pengeluaran yang langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan yang berkaitan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa berikut disampaikan bunyi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

bahwa dengan demikian, karena Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding jelas-jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp29.899.831,00 sudah seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Pajak Masukan atas pengkreditan SSP PPN atas Pemanfaatan BKP TB sejumlah Rp567.215.585,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding atas pemanfaatan royalty, dengan alasan bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena telah melewati jangka waktu pengkreditan (3 (tiga) bulan). Pajak masukan tersebut adalah sebagai berikut:

Tabel 6: Rincian SSP PPN atas Pemanfaatan BKP TB yang telah dikreditkan Pemohon Banding pada

SPT PPN Masa Pajak Agustus 2018

DeskripsiTotal koreksi
(Rp)
PPN Royalti untuk masa pajak Januari 2018 dikreditkan di SPM Agustus 2018 karena dibayar Agustus 2018310.923.428
PPN Royalti untuk masa pajak Mei 2018 dikreditkan di SPM Agustus 2018 karena dibayar Agustus 2018256.292.157
Total koreksi567.215.585

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Perlu dijelaskan terlebih dahulu, bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang manufakturing aksesoris otomotif. Dalam proses produksinya, Pemohon Banding memerlukan pengetahuan teknis (know-how) dari Sakai Riken Kogyo (SRK-Jepang) dan atas pemanfaatan know-how dari SRK-Jepang, Pemohon Banding harus membayar royalty yang terutang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud;

2. Berdasarkan Perjanjian Royalty Agreement, bahwa royalty tersebut terutang setiap 4 (empat) bulan (quarterly) dan dimana jumlah yang terutang harus dibayar pada awal bulan berikutnya;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam perjanjian royalty tersebut, maka Pemohon Banding melaksanakan kewajiban perpajakan terkait penyetoran

SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud (SSP PPN BKP TB) setiap 4 (empat) bulan. Sehingga seharusnya Pemohon Banding menyetorkan SSP PPN BKP TB di Masa Pajak Januari, Mei, dan September 2018;

bahwa karena satu dan lain hal, Pemohon Banding baru menyetorkan SSP PPN BKP TB untuk Masa Pajak Januari dan Mei 2018 di bulan Agustus 2018. Bukti Penerimaan Negara atas penyetoran SSP PPN atas Pemanfataan BKP Tidak Berwujud yang disetor oleh Pemohon Banding tanggal 10 Agustus 2018, mencantumkan Masa Pajak atas penyetoran adalah Masa Pajak Januari 2018 dan Mei 2018;

3. Sebagai tambahan, PMK Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean” tidak ada ketentuan yang membatasi pengkreditan SSP PPN BKP TB.

bahwa selain itu, Pasal 8 PMK Nomor 40/PMK.03/2010 hanya mengatur bahwa apabila penyetoran PPN BKP TB melewati batas waktu, maka Wajib Pajak hanya akan dikenakan sanksi bunga.

bahwa berikut disampaikan ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 40/PMK.03/2010:

“Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010, pengkreditan SSP PPN BKP TB Royalti masa pajak Januari dan Mei 2018 pada Masa Pajak Agustus 2018 seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding karena karena memang di dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 tidak mengatur mengenai masa pengkreditan;

bahwa atas keterlambatan penyetoran SSP PPN BKP TB, seharusnya Terbanding hanya menerbitkan STP san mengenakan sanksi berupa bunga

dan bukan mengkoreksi pengkreditan SSP PPN BKP TB Masa Pajak Agustus 2018;

4. Sejalan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010, pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Petunjuk Pengisian Formulir 1111 B1 Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean Bagian B angka 2 diatur sebagai berikut:

“Kolom Tanggal

Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm- yyyy”;

bahwa berdasarkan petunjuk pengisian Formulir 1111 B1 sebagaimana di atas, pengkreditan SSP PPN BKP TB yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Agustus 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena SSP PPN BKP TB disetorkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 10 Agustus 2018, dengan demikian Pemohon Banding telah benar melaporkannya pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2018;

5. Terlepas dari hal-hal yang dikemukakan di atas, perlu dicatat bahwa pendapat Terbanding yang seolah-olah menyatakan bahwa SSP PPN BKP TB tersebut harus dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya, tidak dapat dilakukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran seperti ini;

bahwa dalam sistem pelaporan e-Faktur (versi 2.0) (sistem perpajakan Terbanding) tidak dapat memproses pengkreditan SSP PPN BKP TB tersebut pada Masa Pajak Januari dan Mei 2018 melalui Pembetulan SPT PPN (karena tanggal setor SSP PPN adalah Agustus 2018). Dengan kata lain sistem yang ada tidak memungkinkan Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari dan Mei 2018;

bahwa dengan adanya kelemahan sistem ini, tidak ada pilihan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan SPP PPN tersebut pada masa Agustus dengan pertimbangan sebegai berikut:

a. PPN telah dibayar dan diterima kas negara;

b. Tidak dimungkinkan untuk melaporkannya sesuai masa pajak yang tertera dalam SSP PPN BKP TB karena kelemahan sistem dari Terbanding;

c. Pengkreditannya pada Masa Pajak Agustus 2018 tidak menyalahi ketentuan yang berlaku;

d. Tidak ada cara lain untuk dapat mengembalikan pajak yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada keadilan apabila PPN tersebut tidak dapat dikreditkan; dan e. Sesuai ketentuan yang berlaku, sesungguhnya keterlambatan bayar tersebut seharusnya hanya dikenakan bunga namun PPN yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat membatalkan Koreksi Pajak Masukan terkait Penyetoran SSP PPN atas Pemanfaatan BKP TB sejumlah Rp567.215.585,00;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluuh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimanan diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada bagian di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat

memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-621/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 1 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0295/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Agustus 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

V
V
V
V
V
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat

Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-V

00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-V

00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

h. Bukti pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yangV disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Takao Usami selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;V

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

V
V
V

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding Nomor LAP-00058/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2020 tanggal 10 Maret 2020;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan a quo, yang diterima Terbanding tanggal 15 Juni 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05002761/WPJ.22/KP.0703/2020 tanggal 15 Juni 2020;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding;

Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Koreksi terkait Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sejumlah Rp29.899.831,00;

b. Koreksi atas Kredit Pajak Lain-lain sejumlah Rp567.215.585,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur:

a) Pasal 12:

1) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

2) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Pasal 13:

1) ayat (1) huruf c, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

2) ayat (3) huruf c, bahwa Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

c) Pasal 25:

1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: (a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069) a) Pasal 1

- Angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

- Angka 22

Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

- Angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

b) Pasal 4

Ayat 1

1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

2. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

3. Impor Barang Kena Pajak;

4. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan

oleh Pengusaha;

5. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

7. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

8. ekspor Barang Kena PajakTidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

c) Pasal 4A

Ayat 3

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:l. jasa perhotelan;

Penjelasan Pasal Huruf I, Jasa perhotelan meliputi:

1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan

2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara ataupertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel d) Pasal 9

1) Ayat 2, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

2) Ayat 2a, Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

3) Ayat 2b, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasan Pasal:

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan

dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

4) Ayat 8, Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

5) Ayat 9 : mengatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan e) Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

f) Pasal 13 ayat 6

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang

kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat 6

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

b) untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;

g) Pasal 13 ayat 9

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal :

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumentertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan

kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena PajakTidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan JasaKena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material h) Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar

Penjelasan Pasal 16 F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : (1) Huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Data dan Fakta

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00058/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2020 tanggal 10 Maret 2020 Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Terbanding, diperoleh informasi sebagai berikut:

4 ae ee db ea

1) Terapan aan Kep Pa ek mma POT AL Tambun at

Soe Dee Hd LGA

A An . nm i ere Pe dekh Carey

"angel : 44 Aged FOE wie + Oe a il PA

Pari Aa ™

Pee Pan Mana kale ra ae ag Poet ee eg ae ee Be at abak

Whee oped eg Pes ae deli Se ees eee aa Pr eee ear BS

L Bapa APA Kage cee hee na 7 Ta

Sakae Hi Ceci we ate

Kepye Co Uta .

oe Teng LAM

Sere acara

Monte Petasan RE Man aa ns Meera ai ta aa raat

2". woes Tee eee Lee IA ee Oe Da TN NA dana laa At Hati belut

PN Ce rate ar Cpa MAT en) AI Mamat aa 12a alt led

Pa (ar Pegang Kapak . _—. — tel a P3 Aber j nee 1 Dira Weed Beats

Law uh ~ ai ti | 7 Tn emartah| OI oe!

7 Tien maa ee jean ae 7 — ! . Fees ar) mh

7 peer tee hara — TT at MEN

— TT MO mba - TT Ded PERT Ged | acer es

- i Oe ee ee oe Dan ml De Pe a ga at

"rah | Kae ab Aa Pa Aa Pehe ai | AN era Tega u ne GY Learn © Rete Marak pa aa an eek be : mnmamn tagar a wee Aam, ee were aa Diab N cao pre ne ana | — —— An

Fee o> Te 5 Ti _ aces ee a eee LN Km =~ ce I-— tooo —- d. Koreksi Pajak Masukan:

MT ia Raf. KAT PELAT _ SO 1

LALA LAN WAJIB PAJAK EME FUR BA AOE Bite i

1. PPM ceeotor damuie dalam Adaa a o c

Paya yang sere

‘hake pare dapa ang an Km

B1 Ime Bi. Pa tenan Bp 3.070303 Sb3 5.107.967 000 7 Bef 401 585 bedak betreruguk dari Keer daerah pabgan dan penahtaalan JAE .

dar tue damwah pabasi yg

PM-nye dapat dkredithan __ cee ate ue

P2 Perot ae dari Ta AA? 271 [ee 071127271 | aR 970 Ou damm oral yang Priya t

. —- TAKE LHP en mna naa weno et bl Sonpersuk debina Pex | Wao Did eat 6.000 O18. GST a b4 Konpensam ketetdhen | PP Na a at a katong pembetulen TPT Maas

Eneng Kemben pa st at- ot a -: id helt Ld — —— = tet — (

68 PPK Disstor Sandi | —| Tai 120,300 1.361.970.300 Sen

Tuan Paes yang dapal Oekredakan IR 723,763,787 ahere zea | 4 oan. sz8,s31¢

1) Terdapat koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP TB dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Oktober 2017 s.d September 2018 sebesar Rp567.401.585,00 koreksi ini terkait royalty;

2) Terdapat koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri Masa Pajak Oktober 2017 s.d September 2018 sebesar Rp481.123.950,00 yang merupakan Pajak Masukan yang dikonfirmasi dengan jawaban tidak ada dan Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan usaha;

3) Adapun perincian faktur pajak yang tidak berhubungan dengan usaha untuk koreksi pada masa Agustus 2018 adalah sebagai berikut:

Rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah:

Ho Haa Veodar Nowser Faktor Pajak r we Peja Deakripal Tram Fra :

van Vere a . — —— Be. .

i day roan :

1 | Vi kemdencea | 010.000-1a.50150722 10/08 f2018 ween ar eka AAT. 184

—— wee am ee eo ee, -.—|ekanp: —— .

. Cap rom ,

2 | TTL Readioncee | 010.000-16.56150/24 | 13/08/2013 etil for ane tedekl gd nh mn — Am — es ee eta: fee duty rom

A i TTL Kemidenars | Dlo.ud?-ia.solsosio | 16/08/2018 set formar kaginon 147,519

4 | Kejumaya 010.002 1443749702 | 14 s0as201KR Saver mhOr REID 4 GOD

PA Aina kam —-A mmm SO Hi. —

1 1 Ktu Nisan , . . i 1

S| karya Mundiri 91p902.11.49052002 | 31/08/2018 intenmve kehadiran | A Aan

: | Multias ran | aot He. - | . Dp ketenagakerjaan : y Sats:

1.2 Lagyn Manga. | GEO COs B-S900209% | DL/CB/2018 gages a BT i ov Mulyana | O1p co2-.8.490820%2 | an oayon1aA overume | 4,900 247

‘| arya Mandin 202-14 + Aa 20RF | ees Greens

Malti ' ! Fy

6 ie sarana | OD PA LM 196820112 31/08/2018 | Tanyangan Liga por T 348.0001

' : | | gap karyawan 1

Multienrans . an, i . . .

9 Karya Mandiri 01000115 49682002 i 31/08/2014 ngaotua 31 aguetua 2115413

TA Mu ana NO _ Ma |... TA ALA id

10 | karya Mandiri (IA M0.001-1asoca1o12 | 31/08/2018 | tunjangan makan |” 771590

. Muto . Ta go

Jt: Kar pekan O10 002-1 AAA TA | a1/08/a018 bya kesehatan ' USA

Multissrena . .: Gea :

13 Karya Mendiri 010 002-1849582092 | 31/08/2018 mangyemen fee SN

14 inane 010.002-18.49682094 | 31/08/2018 biaya suplay karyawan | 300.000

1S | payer 010,004-18.24:82789 | 01/03/2018 | as na: _ 850.000

16 jKarimakaar | o19004-18:28182190 | 66/08/2028 | SR mobi 898 ara ad Hulayah oo } IE [epemesnal oo” vy | Meme Fajar | gig oga.ig. 24382796 | 3 fo6s2016 | Ste Jeeps: 1 95.953.225

-.} Hidayah . raya, oo. Dana

. Japan Asia - \ MAMA MEN! acrisery - i8 | enakan 010.004-18.89583263 | ¢1/08/2018 | fe 1 010.529

-9 NNA Indonesa | 010.004-18.59067753 | 01/08/2018 | Suratkabar cekironik | 1.050.CC)

TOTAL 41.198.214

4) Koreksi untuk kredit pajak lainnya terkait royalti sebesar Rp567.215.585,00 adalah sebagai berikut:

kol...araPerut BKP! | OokmanTetertu Jumlah Penyerahan

11 (Masa Agustus 2018 “ISAKAE RLKEN KOGYO CO. LTD 1000000405104-20150828-) MMW2918 8120000 512300

2IATOTECH S.E APTE LTD DOK OOSAAT-20180629-) 1172018 1 97,150,300 $715,000 aISAKAE RIKEN KOGYOCC,, LTD | 000000-006082-29180622-4 1007/2018 1.018.970,00 104,297,000

! SAKA R.KER KOGYO CO. LTD Doggngo-9se064-29180716-1 2507/2018 5359 2000 685,922.00 i EBS PATRONE MALAYSIA SDN SH 000006-006791-20100725-1 O7N2018 £0,790,000 6.079.000

BISATO METAL TRADING CO. LTD: 000000-0975857-20180430-9 21/75/2018 {,S96,710,000) 19971000

TISUMISHO METALEX CORPORAT.C 0060900-000232-201607241 2710712015 1,874 350,000 187 435,00

#:SAKAE RIKEN KOGYO CO.,LTD | 238819 1408/2013 4,920,000 482,000

Pike Gama AN yt ORE RA net MANA PG rae | ih i

"Manyrut Wah Pajak 47,664.405,850 | 1786449565

Kosi

5) Adapun total koreksi atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Agustus 2018 adalah sebagai berikut:

. ” . — he aer saan . Kaur Sarat an

URA'AN ete eee Aetetagar Pa as si

Barang kp >

D PURI bayan sect + | , bo Deurasgi oi | i :

2 PPN yarg dasi d Teed de at : Ti :

. Masa Pajak yarg tama , , :

of Paie Masurar yang darat "702 242 549° TEBAL ade | 41195 za

. dpn gaan , . , :

no STP ccchch surang Sayan , a oa - z4 D rayar dengan NFP send: "FACIE OF? Waa MAF O32 | :

nf Lain a 322 Sb ABS PEKAN IIA BETA eh

Li Juriah in far Pen den den f° Slog BERAT Cie SERTA BA TU

6) Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2018 diketahui sebagai berikut:

TRETRA P ka Ma SKA AA SR SRLS REA A MAA BPI aah AAA KATA TAP TEA DLL 2. UP Le TAB Aca PF HI Maan

OD ee ae aie bad ert

RAIDED ae LOE | Da "Nag eat Nk naar paman ha —_ vote ara : —

K3 Mar ERA, Tee aa MN ae a ani Pa : .

KA then PAI Ka AG TAN SORE Regal TF wee TIA ee PE eee

PN HPA SETAN LA BA) Laren ae | we. aoe .

Tend oa . am _ . :

Ho anal An yan met he el nga Kr + ! vivo BELI

POTENT | Se be some Stace tk oe

BoP WATER baa ah OR BEE yey OY mat Sea ti ra

[malar AA AM ARE ATS Steg ee Tt KA Tatan ease oils Tare vad rs ro ae dita wou gan TT a Aan het Tea ea! £

LAk tan KAJIK MAL, LAM TAAT, TART CRG DEKAN ATA Pe Pada Fa MKP ALAM ME ata ae UM i maag gaa, tala Sern ™ : “ws beck ah “——

"max pama antar Tp ph . Jana ee - - ree ba el had vers ets eee ee Se eet ee Sia bic cones SR“ | hehe Ten ae ata ATT! Py . Oam | . ere ar Pa maag [acme eta am sar ete a

4 ain Tord : Utara angan 1 ah Mei SA aah TA a —

EN Pe TA — eating Oh Ina ae pane fT a ot saad TF ame ao ee ae rr ed er er wean Et pan Pa "

en . 3 . Penahan PENA Kanaan mma mam -

Maa at ee cae Pa NN | wae Me ate rage oh as '

a engan , 4 | De . Fe :

Pan ™ cae te Pemanah aan PE ”

Pena ra te Few Aan DDR ant ! tata ae MN at ey . been - che am ee ea (CSN at Kya Di BA ep oe oad TI

Pe En Semat ta ARE nT Ani AA a ben Lp MET apa LL ai nk - be Teo TAN naa ee are Tea a Satan + ema Te «at . re 4

Mana sat Ea AAA ERA RO Deg awe dede STR ar ts . :

AN Lena et | otadamrcat Marak) pact read — :

SEES po tai a SMC Lae area Tet | MMO | Marta TAN ET gan . .

Ona apaan dae Sepa pet tT mading nami, PAI | Mana BR re, - it :

Lh Ee ian weet Rec eee ae 2. LCL ee a KRB LL NN 4 — .

STM ees. Sepekan Tuo Pa TP Mag toa —. 3

Wt See THES GPS AE ae rd 14 —

SOS RAAT ema TT Ree Re jan aa: OT Le al TI —

Toit nana, TU Li Megan Den bade an ena Bao ten momen — aja See AA OT NE Ia MG Toa) AT a ma At oe & —

Beate aa TOR PL IT De MAA ae TRY eee Pe tag a. ——

AB an ang era tm Rub be Lan SET tata TRAP. acs eae a —- rf E renee Saas Pi aa ak pena awe at Bai eh aman an Bern lo TT Ketan, Tag idee AA Late na KAN 2 — ee re: ka bong ten fo pen Gama Leah [ie ka stain Kg —- 4

Seats ee a Lae, DLA ae Ra ‘tax mas tas ane :

@ pig res Eee and Pt et aba pea. -

Ka de a ae Hanana ae Die eguaesate Tae ar | wet ; .

re ‘i SIT Magetan fT ne Eee: | aa | Pem : -- 1

Aan San este ek etry TP ee a AAA pa rar Sta 4 — pot et cette Lo eae) ET AE MAY hi TA 5 :

Ao rasa LAS katana ag Dana Ta OTAK aga AA ooo vers

Poi tv aL ee EN wee Doe fT Puma teen re ee :

Sy tet lwo Bree Ls Maa Cp ea fia s f im ae kt hi

ESA aga ta pete a OT RS aa PEO nan Ro.

Ta enam Seakan ai Tam et Tt WR DED Pata AR 1 lag Teste a wy Wee era TU MR ta Doe Shae ste vee ng te fee SRS ee Feta tates Tas aed Dot wa mam TG 3

La er datar, Maan angel, wa te Tana ea ere —

MT cee ni An LS badan Pat ae whe DTA Tan 1 Peran Pa Km -

i TAP TAR PLAN MA3), KAM YANG DADA OIG PENA AAA SPA MAA RES 08,” DALAM WEISER aa Ma aan Dal TRI Mahi baby . ea oe Hanana rn we or ieee mee -

— a Yanni oP ae ra tr i. Pai Di pa IN * we wm cee we ewe «if bone oe org oh bgm En Sl em tet rara Tan

Tamara Mean ta RE AN, an Mag am kk.

“yee er TL pote eave De teman vas Det on MU | —_— } a ee ee re ee eae TOE, wae. eR eee UF kia Ma ets Twa pei five io aka fees Pies —

Ber RN bus Besa TONLE es PL SAP ek AS oa ae TR atiku aw sate 1 papan sa NI haw mo :

Wotan Pte ized ee ae 5 ——M

DN sae Ea NN METERAN UM ra, ew, “fap AE, oe :

Inai ee ye Taha po Gbu DUS Tw 2 kenek ho Ia an aah) — :

ay rt eek Lg Sa Cree Sore ee Fe 7 ep aa MAA gan en +

WoW mee OU Fae Dee Sa omy * -——- oP ae Ue et AA DN naa ee we aa 4 :

aR ere Inai ma pups ee ee ee, RA a IN ees — nee :

a aioe kana Er se es eed ee oa Lewes 4 .

ae Te agraria mal ran Mom ak LA Kalam | MAA Mn anna BELIIN po ee oe pba Tandan ites aes aT dae AGAN oie io abd —_ --—.--

Bon ePaper ar (TA ages | takan “ag ‘me — 4

Menang em ea eae PRD Die aia" Cae! R3 Kal aa Pa An —_.

Seo, kemang To anang ar Dw OP ia | att AA 5 :

+) npg bara unta Teieuade DED DD ebgeege [Sega] Ng Pa ma 2 5 2.

Ly emai aa UP Te ea TEA ana [beet Tt Para aka Ta nan i ean Pan alat Mie bey Ting Geel Do BATU D0 en ME moms Na

PA Pee NE FREE PETA na PE? age OTST agg 2 co,

TTP Sh EDS apada, Bee Tea gene [sae . Bird. bel 5 a — rn) “Dr ee abe ew: un t wre = aa, &

ww Buake ani Talang Dak ae CAT | Aang i Hg SL ‘

Pan what Tana 0 Tia kata Tina weve OEE Ma dn ad ° ‘

4 rue Boia Dem serpin TOR ET pama UU en Ro... , ae Fi merana IL hu aa ater “Tae EL aa Lee eo eT ede hoop aii Ta THe SPE ee Bec et “ee TPE EL . vee -

Md Trae ata a Sore ela, [debts Ake Tags 7 OT ate we 7 Km

Bae Ee [Neate Tae Da Tata en eam Ieee ot “PRS Tr ABS Thea To er, usw 5 —

5. first Best Tete) Ege ed eet AR 5 Lae

BIE wanna Pama Teman dora eo ane ar Tag ma — ka an ae ‘yan ae | biak | Bila 2 Mana ft ud La 1 aeons daan ei eas em olay ae — oe '

Ea aa MPa un naa aja CGE METE Tahan aM nae Ka wees :

PA ea awe TEE tpn a | Mar Tweet coh ee eee “ Gugikagan 1 Hg eee re a! Pee bt wee aa yas eee gee Le naa a TAN, PI MN 3 1 i ae At oped carota "

1 MTA ada MAMA STS OD URES nea ba Ge be SEY NI ee | ma kana Hain Magenta Wee ga ae — ins Coe ane ee ee - Se pr ~~ mre "3 ae 2... ini . Ta si ragi a

Pem, ami oan a fi vp ome Pt. ap _,! mapan Hera an aa Tatar PT wei ser raceme tera or | oper a Pena a as ee EY 2 t Po BEM Mena aa

aman toe Pohl Hn hg: wea fis. " « . an Maan

Ape Aa ea 2 epee aa LAN wa 7

CET arate cet da gig DURA ANTA Do ee wet pet — : “ atari eres pee ee TEDL dasa AL ems BT. Al ‘ 1 trans ce es pes) Dit anaes Dee eT deal EA 4 kat 1

Cera ce aoe teres OR es Tob ae eee sant) KALI . Par mai j-—. — 1 seh pee ey spe abi mn ee ea or Aman ht nari wee 2.

teh bay aan Utes Mag Luth aa TA MEA SEL - :

oa Glee aga Babelan DE Gara Ter) om | ee Mat ct = :

ey See Ja Ridoeccaz, fo oodeewiat) | nan Bara. BA ‘un et? Loe ak :

Tears Dot Ana BEANO tea SL na [emcee (OO HA — a .

Te Te at UDR KE RA anna Sopa 1 ami ek 5 :

Santee ae Taree) are I Peete locas ft waar at 4 — .

ar ed a Dena ana) oe Ih aa pe we, woe & —.

cede ee Benua ATES ag Le aan AE eat ott weet ie ne —- aa Pa eee aan Seas La gee SOT aro Ia ie LN wt hi Panama pain an Me ni Topi aw Kak lo an ag &

An aa Dee nda Ie hat f TES im, ae :

TE EM amat Fisted ea tT sad en

Far es SRS a ea MAF ate moe :

nt a el Sig Trae) Ti a cap To. la Mt —

Ae ni Ka NA Sea PAR Pan PA aa at x eo eee — ete aera a SEE a Dota pt sar? eT KA a _ oo

Die aan pesan UPTra caw Pangan ATA Kana * we aman wie eae TN fev dad bike aaah ai. Muna Re at - a

CNet pale gees ae rata Dhan Seal aa ae Be —. foe mean

2 SSE Ds BA Anna LA Tana 7 leat | Mo ag. :

we Ngee Patra ope Pe | Das anne 21: "UT wet -— -4 foe ta "amannya Da ee TIA | MAN EA : “ae —

SRST woes being en [Theat eae INA nh TO x MOS area : sewn wee howe tes rts laeea ee [apy it cee Po maka yg ° wth HA ooh Le .

aa AAN AA PT Pan RA Tam Urang na Lagu LA ang Lala 5 :

Tie DSU erna ree eee ee ae: aT ST Pee Ai “

TUTE PONE been Mn ET Pendanaan 2 Kai Ld eat 4 — -.

TANT aah (Depa, yah sey liveth. gh pee TREN, of = 4 —

Me aa anna gn Toute Mantap ng TIA) TA ale are tf aks. Fu ! :

ener socks woes Spb ing ng ae a B55 ' - Sei SER o pa - oe an TER | Tose deat so Ree | Nara 1 mana wenn —. i '

bima Pel site oe jee egy: OT ns el mr eat reve og :

je ere Ta aa Ma Dyer xa TR aie | | menga ad Kamen —

LaPPT Chee cane Tete Bo Poiana let ice nL Mo.

wet eg EAL ee em, Dekat 5 ert aa a 70 — lee

Neng) EE MA mn ana oT ace mana Apa sama .

taat TL Maan Mann Te a di mn Tang : - aan ET wad ken eS oct Do Maa TAN TE re sana Ke —

Seer. — tie pe Ta Ee tangal ast aa aroma ce T .

ae To To UN Res we er aa kata Dor Tani Pan an 4 : .

kaka a. besa 0. HAG eet) Toei tek ee he i meet ao -

Meher in Laman TTS Dice iban TL TEA ee ai am :

ati ap ree bt tee { ne

Cai TAR BALA MASAKAN TIA DAA TKA OCA AIA PERCLE HAN RAL PAS Toh! AMA MI tee ama ma 1-0

Deen one TEA Mngaken pry Tee Pn akon pa: Fee gn Taree i MEN ee dete dna Pes Hi REE pa aa oe ah oem tt bade fate mann ons raat ra ie bip RI 2 eae cree er . at en Wee ee ee Yo .

Pe eae rte pee BULAN [oa Fi i. $ '

DAN Sa, ME BPI ME na bag TN ai ain wand fT et ah ee sa tea

Ea ea Ne ee LSN TI TOT TPL EL LN BI TAN vagal ea , oe aE EA pn ma bai 2 Laka Paget yates TT ted fo

Pe TTT de atik ty Kenapa eP naa ON aa wy Ki .

PAR abe MA no aa piimeteace Oana AA et AS 1 :

Karna re S1 Pa PA OTs ata oh RI or ray , .

Wee Denga been ea ban pera palaces men Pa AAN LN kai .

aa MS PN TA EN TN TN KT KAN eae Land ene + hones ahi Lett span Dan pots aa vite af “ ;

ey Kandangan asa [give err ae aa | neta teat i

Ll Seat ier deb ene we itaeanone Dona piece ee 4 wm 1 re HPA. + . $$$ ree " wee ,

1 ra Mie eee ae pera Dora taro mea an ta 4 ma MEA sean Pa TN LA ate. nira pra tage oa tesa una 1 eh awataa arkttrasana [doce pings Pang un pap paca 7 .

a [et nee TR ano ep abang fotos eae Toe ia | Ta ia tet TA aan “0 T 4

[SpE aL ote elon Aa vate a. Ui vee aes and wee CTE . 5 — --— 4 bahan Tera eh eens etry ore ee ee TE saree, ae t - cote tama mang UU TT mama DA Ka Para DR, Lae SAP Sle Le — :

te Gua eee Sea, Dea Teman, Ta LG mann ma TA

Pe Me ANN EP ANN Di TAN RD Pe Mette 7 hear 7 ee Ta nr .

ME BA LT Tan tapa me Pain ee ate eo Pa mag Ter — PE

Cotte AS AMA Tapa aa Sena ni eater, | UE ai ee. a Karaan :

Couples lain sound Tang Wa Sow daar bed dears Do agan aaa ee Dmna

CA ea adem ES te ee Dea angga 7 Sea 7 TER ma — .

Tae kia Pa Yah (TT AM wea Tonge Ran ll TU Socal “4 eee ea theresa: putas Vlas Tosi Aj anda OT NE at twat oT 4 aT sat SOC i cart oa SELLE TEE Sat oe BL a) EO es oe

Et SASS SE RES ts wnat _ cent tee

TAI ea TOTS, cee OSC bg MERE: Se MAN “act au £ ee

Ara Tata mnt ee Ce Se re NI tone var aol 4 —— mana aa Spee ay pas dye egy TPE mid 3

ROT oe lema Be ea “eee Eg leur Haa vies seseacee

Be Ee eae. AN TRE ee ee CL Taka | ey aman ETE 1 aman

Mangan ie Soca ere R aa poe | ira NN | SARA Kena Bela nahi 1 kam

TIT na Da PA Ag MA rt Apa Saad | AAS — : bala

UL ae Be Setra NN Pala | tld | MB ad i.

LSE To a 7 are ns .

Sr ee TG TUK et Tie te Tag eid oo 4 —

7 Ted “Ta AT ROTA ae ga eee Aa kaan i

De PER Ata, TU Lama, An aa Yaa ee ML Tana Taka i —..—.

Ta Tema EY OF TEA nian R1 RA Ini Pa Pen at BENER OKI —

Pal Oe WE Tt ee tga pee Pa "ata ed ‘oat 0

ais .: - toe pee . ae —- oo

Pee Portal pie ie ee keke Natal . 4 : eT 7 £3 Tan minta ee ais ed eT a a i ed ne * han ae rae ey eee bee ae - Na na ET AK Pra na La LN ai | we .

wes ME PT ap gan ega oa au aad stra 1 at RMR METRE ya Man 2 ie ae td pasa 72 :

Sa PAR we ae ena ete | aati iban 4 pet BREN RRP RGN Cy acme urea er perarap pra :

ST EEA RAE RIS An pa naga ee cn Mn a :

aod bala THEORET A MAA Aa peang fer a SA Tam ae | wena ey we MTA AN AN AN aan Dong TP anata tte wet Dora An Sma Haruan :

Pep tree Tea an del Dia RRA Retr TO hea 2 MH... et opel Maras, CE aged. tae aT bra on . ie am SA ‘ -—

Te eS eee Da ean an tae ee a 5 Pa pelo eet Unghie tent aa Ga Tae ae ah BL, ,

FAN an tbe RIE scl a BPD aw aa ME a pons 2. 1

SS aan Ma cee ese ere Ke Paw ate f. DL ANN Sdn Haag INA .

(Ulsan etwas ea ae” Ta Ma ah Ya ors a a feat :

DA aa Ka maan ee Pa TM ba ces SE ali mare Ba BER st PA Kr ot

Ll fiat Aree fea ine apes ait Ha Dana se * ami 1

Mang De Leg te Bam harass ee GR [Me | hat ae RYE : ‘

Pra aes wee Fey Ag ieee ee re er rete woe ! mamta cows eee | TAS Qe Ian ho NE Lt ea ----- one Tenors wee Bee ORE aka Ata ite | ave at sat alan aka Ppap Ta a hea jatah | kaan ai 2 con :

rae la RTs Matta OR bees ER Tee GAN Cored fies a a ee adr a a cera i Natya Tenaga ira aa wee Le digs ie Ted eee wants wae fia | BAP uate Po Gama "Ina uni tetang a “Ee ie ame dare Tsetse PN TA tae an Peka we — PI .

Bia KATA ee a cer ! menata | Saga | kagak Lah £ — zaman aa na ea hobo! Ton aan 7 penata ia ae eh : — ap TAAT NBA ee Pencarian Dcaree ilies Do lea Po Bara Te at 2

USE i eee HN PA aa Hz TG ok CP MAN Se BA Tara tai :

Se Tata aa TE . Garda TR ear aim caer MAN TN ia Pasi on . 1 ge eye ae er WCE na PO ega ana 4 ana eae na tt ae oe

PU pues teen PALA ap ok als oe a 1, Sasi 43 : Lo ee

TP TG Bela DA eel mama lg ka i karma j1 : .

Pak sane daa IA aa ab aan tt Bai NG ah see ee PAI be DET Tae + . an

BE Sanaa a ite an Vou Meer Line pa nm j Pa ma IA : — La

Hp Tmn ERA Spee TU aga BW Gg (pa TKA | i

TY PLAN MA AEWAW YRS CSA Mn CECA AA FE SEE EAM PER SATA AT MEAT CH aa MERE LM aa er AA La nh im On an walt Pang ous wee Fea a De ee yana

Fn alc, rae Ts - Pa Pay PAN KP ne eit: tet {Sco Dep ta Tap Pets Page “k are 7 ee Tr AN aT al Ao i; aon

Ta po amen a ee ME ee Ad Be ee A Eg dna nr) :

Kementan ea Ma Thea Tanu baja a 1 Meta ATA ORES wee . ,

=) itna li fa Aa ag, a’ ed Oe ee oe ee ee a Lares} ae AA 3 — - .

PE awe A Qin (Shea ioe oa | aw ha ame 1 -—— !

Raa Ween ct pe SOW hap ITA ETE Bete [bday aca OG :

fePggeaserakte TAN AL kadar fea a See | oar Aap! Jend 2 —-

Mair Sow aed “Apaan [ace aga eee | AA UE 4 -——_ .-

Ser THAT REA | a Levee nia Ta ORE | Ten Ta. . x

ECD La mana REET LA eax pa tae eee! er stag —-. .

Aa ATA MAIN Lan pa AKN Ah Dj ia HAMA oren ah Fa dan UU 4 oo

NN Se an maa foes dye Deva cures Tart Vana aa 5) Kg tha ea er AAN orca ee Sc Tia aa AMI eni La aa aa i

SAT ne a Je Anna Chis Than Doers} eat Ee eed

Oe peta itn Tanpa ps, Teka gota Da IT at yan Lead . -

Aa Lau PR mh ep ni Oi Baal Ha an Ban

TE Lama Aa abipata Bag mna ga eae OE ama ti. 2 bg real a Te a a TA aa a oe bn 1 ——

Team aga Ba PET an TN pe Gate BEN SE MA Lan ai ea ST pasa MEA ogi awe Ta ne Oat! aw at rh ct res _- -

TUN" fe hela Wira Sa Typ tae Vee Hana Skat ERA aah KD Ja ae wee .

ka Da tia K7 IP Ones aa Sa Pa e rye OA i a . MEY i. ———

Tape: feta a ara Walk tee Di Pre ant Ki 8 ate Bone paman

Taji To age? Diana AT Tana | jaman Dn ma .

Mean SAE TO Sepitieiae Mora Tete Po GAYA Lo ea eer .

Ja nga amat Cina pe eed Saveur Bak | tan Taree —}—_____- van FT Ga wae Pee ha emg va ba hae Mena ar Pad Ll — pa i na

Ba bekam heen eran em Tap gees a ee ar Ps | -

Ving TT Da mana MO Ana ECT re be aa i Taat MA ma . —

Ug aay epee Ttm Manan naya aga TU gS Ts ed Ao... .

LE ANA RA PA an |: abaya fpr oa sere ete | EEN THAD . NN

Sere Sa aa A AN Poe Ge ees To le LD te ah tec renoah ..

Tan ra tapa AREMA, Tar nso Ts TA Ap Taka Tua Fa ANN bi —

OT bea ere OT! SeTETI CS See ee ki ONE MOP ata ee 1 ——anmnneneni fae fasta ENAK TR et eT rae penah en es 1

Se Tana maa UT Tea PETE MEA | TA | para ant kena oo 1

RP Sa mara ET artian J ee sae: Seg ane ae Yin yet ——T .

Pan di et NT CLE EE MP SNN SEP Pon Kana 22 ee an ni 2 ut. ? _—- —

Cee Bears Ages ee TT Tat ee AS bo TA ts — - :

. wo wee —_ oe 2 =~ . --—- 1 . boost —_"

BA PAI ECAR WA ALAM TANG TT TON BE SA NOTA YNA LAM na EE JAYA LAI tee AR |] a a rr ea Doe eet oer. ae . i=

Toe TR fa, a eta roh in 7 ee” im vite: ween: > ad Pan “ar 4 peang Haa # PA AA an SO into Ma tar he Ta bts Pada

. a 7 i Lai - oo Hat Ne, = "oo Mama Fe . Li ord tee

Win ae tata aja ang me Uber ews ea mea Tenn, —. + a ea Map ata ane Cross Tap ma Po eee Ta ee A Lo —

Anin Sep OA eee ad | naka Do wat al 7 a an .

MEN naa RA ae Maa da Te eA Kian TT fad Aan | x

CUP ela hee ee tap te mean ira Free | Me aa bala 1 __:

ho fae asco aed | tere Ea =a aa ay ST paid ea Set an ee ae ee TT a eed —- —

ED arang UU TART Dea UBT sary) UU ig ed ana eater ea ng tka eos GREE] Tax aa aoe 3 -

Pe a, Ege TE am Map Intisari By Sea TT Pi TN

SON] yr ia: ty Tantan taakh En PAMA RU DIA engan | eta 7 ML Pot AE mean SA —— :

gle tine mangan anna Ba ted aba IG Plane swans ate | para bef — .

tia Uae aa ATA eae Da gt pane J fiend GAP, Sd Vs - Ea mna —

Dean ma an Tela TET nate past mata rasa eae | Pai T Tang MIA ai 5 see

FELT ae tated menata Tease [Oi area ae | brat Cd a pee Stes feteleruatas Tipe eee do PA AAA mna * Karat TI - —— mete kim na enam kera page im Trae deep HAMA pare PAS “ot — x —-

TR Taman te fami wae | ae Tam Se 2 Boo

CAT anna Wah Met [eT Li Maan Ba Te TD Tae. eee cect

OE naa AA an lee rt Plea Tolle ge cme ja tay ahs! — :

Sate gee cgi oT ore ta Da eae PT a et i :

Sper a Tie hans, 7 gga Rea dt toa aa | 1 — .

Ne at Manahan rea Re pee et a ca! si wh Cutie an oT oe at ekor RENA | wad oe —

Veh naa pa Tea ane Mp Bana ah Ea ma wee

To eo EN pie 7 Toe eae oboe Dadan To akad TO pwede si ‘ .

Tani Hn MEN er EA Vea PE pia re esepis 7 Ataedin 7 weed aa al A—— ep Murmer ard Pee pk peta sees Tama | aon Tam a nee ae

A eee NT PAT PN fka a Ree TOR | Ta Maan = —

4 Sao ee OTe Meee Tagana 1 same | ear ests avon 7 ‘os ana ia eer eee ba Senang “ease ignated meng 7 —

Valeria ee wines 7 RD ett dg Par nasa boul Papa ari pg TT | wasn 0

Na ke i he te “Tle 1 eee na

. DME LAR PAINS WATLING GS CATA” DKEED TRAM KAT PERCIL EMAS AE AP SALAM MESKI aa

Se ee ML ETAP, '

hr PIMA wath ALS VAL Tato at

ADR Ra KA Nge Rng sath Guha pair, Wk cots. Sen ber i ae pg Gear pe Re eas tg So bape 37 pendaki -

A MGA EE ey ohn Smee ee ET SNN aD Taina! “Tatil 5

Saat ROE Gp Tama waa | sag IPA : “3

SIP en Tampan Sp kapan oten rere SA ani IT :

BE Laga ea eat Rie TERI RP ava aka Lang :

2 ERA nyaa Sree SNN gi TEA Da Doe aad we : a

Ia Watt bee peang Dreaygen Dona To aa TT i ce

A027 WPF a) a2 bee ME GEN a hd PS EA tari fiir 4

BIA MEI MAA Ha ee ce Po) an ah : ~ (EP SAP Ae De a Una ot Ce deer Lesh! ao .

Gn an an ya tose won pian arian TT Re ge anna ‘ 1 ma Ta — aa TEMES palang TANGAN LE Minta Ove :

PF an maa Kanan on ank Tana PPT Gage bee or Ni “ pou” “ot an Saman KASAI OA Te deat ee To opa ae “7 7 .

PSR seats he oad Unas Pa irks 7 Krn saka CoO

Pe See ck co a ee Ee ce on oe ae a TT 7 ctr Pe MEN AA RAUL ye Qo Soe at) ETEDS Pat we Is

Ce A MARIA Fr ee sr Que co :

SEN mam ata Tape Kendi te ee “Ta 7 crs an uaa ara ES NE ga aa mana akan Tai 3 vd or Tani .

Ban BK TAN Te Sto Ce ra Ta SEA “To ng Penuaan

Mabes pan TN aa raat ce rs: 5 ad Fie ete

Berdasarkan informasi dalam Lampiran 1111 B1 SPT Masa PPN (Pembetulan 1) Masa Pajak Agustus 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding;

7) Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan diketahui sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak melampirkan bukti khusus atas koreksi Masa Pajak Agustus 2018. Terbanding menggunakan transaksi dengan lawan transaksi yang sama untuk mengetahui transaksi tersebut berhubungan atau tidak dengan kegiatan usaha, sebagai berikut:

a. Transaksi dengan PT Karunia Fajar Hidayah

r i PY. KARUNIA FAJAR HIDAYAH

Mana aa era PAR Papan Ken ra wy Ee eee Somer mag AES tema Mamin ae AA em ca ts eee ae nn cae ewe Aan ai ve nce Ade OL ee eer errr. tee KA rama ee ! (metal MA em Ta ba ba REA AR AO bet eta ia epee '

aoa eR MAMA Ae "

Tales tare Ietaey ana ae sn am Tr mua Aiman eae ! anda

1 ate Ae bhn Sae TOA MN: Ai Manah cate aces par ren ret | oy meee cru

A . oa Tatar | wT

: shoe: Lolth ial ta. mame cea

: are AEN pa pan nat

. ee ee ee ee Ce er ee ee el Tana

: ARA Aman un Scat rer errs

: Ma LARISA BADR Lene

fe Laga: { rt pose

BAEC Rn.

bake Eevee el =

Acai Makna tara ow 1

TATAP PT. KARUNIA FAJAR HIDAYAH 1 oa Pm MAN eee NAN aee AAL beget Seep RAN AT aman ne

TT geen 5. een. + on a Le ——i ae Ho. LOLaS 7 i aan FTA AN RA WI EA gal Pa maan TAN '

epee pare oemnrenn ere eatrs nce a) tenia aura mua DAYA ra TA Ae aya ma,

Tae oa Pt et ea

Perey Dow te es seg Bees ana ie tren te en Hem na : ————- - tae een Peri Fuve :

. em, ae :

1 Peat Detar aie Re Geeta teu a mF E Paten dah Pak ae an tang Sate

I 7, beet a ] Park OLA ra C1 aan i- - kena i wees r

TN Lena tem Petree lag Ro tetang

- terima PUN Palm at att ae panai

: See wor Ha - map REE) ma epee ee ee Ih OL! VS as ten forks Leni DD ye ae, wore OT Trt kanan aa HIM Pan hoe Beta ad bang AAA AA LATAR

AT aa enak ni te aa Pn er arena rn eh

Hn eee nm

: ry Ae dat ba PITA PAN OK

. aren PO ram 3

I Meta PT MMI AA AIA i j oe Pete BL - I

bar eee See: =

' Tea we ere i . Apa — i 7 * Ea Pra — :

eye? sas Ci TR] =

Ere KA aan

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding diketahui bahwa Transaksi dengan PT Karunia Fajar Hidayah adalah transaksi jasa penyewaan kendaraan operasional berupa Toyota Avanza dan jasa antar jemput karyawan, dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa transaksi jasa antar jemput karyawan tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding dan jasa sewa kendaraan operasional, Terbanding berpendapat bahwa sebelum ada bukti yang jelas mengenai peruntukan kendaraan operasional tersebut Pajak Masukan atas

transaksi ini tidak dapat dikreditkan;

b. Transaksi dengan PT NNA Indonesia

Pb ma HA

~ ee htm Pesing ee ee

AT ed Sat ate get LAN aA DAN PMA NA

: ee MAT LN ea Ta SN Ta Fae Med rn aa

TM aa Sieben rada ey crt Tiru eget Tie Pa Dg et legge Pap ee ee

INVOICL pax ~ ni kak aLik

Merak APK PAK MA PT

"mma tthe

Anyaman Corr et Tamatan STO Ub terme antara Rae EDR PAE emng ce PE res soe

Pace: ac ab emo Lacs ha DAA

Ma Tapin

Cae Me 1445

DON fem nan Pe rs ~ errr BNN . ~

PET RN na rap PAR ta PAP 1 «aa lara Ha fm eee ~ 4

--—--— ae naa te ee bo

Meat dieesee Via RL | Karan Peranan

. ! rare data 33 2 HA Ibr

Mania TT Data Pra akar eg ee Aan

TS 0 EMAK MOS, EU Et.

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding diketahui bahwa Transaksi dengan PT NNA Indonesia adalah transaksi pembelian majalah harian berupa daily NNA Indonesia, dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembelian ini tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding;

8) Bukti pembayaran SSP pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar negeri sebesar Rp567.215.585,00:

0 Hew Wire NG rr ome basi PAMA NEGARA Para ar yan

; Cute -erbeperes hi Ver Dam Aan ter. Naga 12210 CV “A24 para nata aa

4 Tangga mee TUE Tn Noe POMEL) Ut GAM he Hem

Hew my DM tangs ETAN 725409

. Lara Kera

: wae my SU Uae Sie Doe

. nan OOO IN DO

, Lana Ye Pages DASAT Mer M te ON LTO kam 140 IV AMAR NM 2 LNA LIA CPO CAPA WTO ER. 1“ f norte (gee Pajak MO OOOH?

H Aue anis

' lees aan toa

* Mase Fak Goce

‘ amy “nara 1 SOO2C 000000 MO gam het ON » aMhave 187 OD Mme long ca

Vorb oO Na Rete Le PUN Baa cute Cue Mate Warm es Tah (na Mtns eo mam ma PAP

Tas Mupar

TRY 0 0 MALU pe NT Sa La od AM AI MUAT

Sete oe Pa RSA Leah MN MENATA Nu IRE MTMA On kerana TA at

PT. Gerd Kerta kado ara ea Ba SANA Fan era ia ee RAN

Peat Farr Dany ae.

TA can fer Bayer ee Da Sao yin 2 RDS Tut

> gig Gos TE Nteh De TADSL OS RON

Mona Cat ang Timah DINI ATA P7

Dara Tato

«cde Ing MA Bea ko a

Aa TU pa ADA BAO sete yt Cate SAGE PRIN HOOT O OO, LD

Ape LA, MP AMAT. MY A Cr JAPA ROLES To

Rees jan Pe eU Ga UAN

Aan dita

Barak Tapir a

- ae Fak LAN

Aor Serer | DSN OOo Co vite Axara LN Fo ae) ote et Gin

Tea ae Mera emas ut Juta Taman bakar Dua Pedia The Hu Kangen Race Dung Mudah Kalasan

Teen ampar gee mie! ee mated mental ee ka aa

Ar Pemuka Je? Pem el a ae ar OM cat Sara ee HN AA dala par”.

Dari bukti pembayaran tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran pada tanggal 10 Agustus 2018 untuk PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean masa pajak Januari 2018 dan Mei 2018 sebesar Rp567.215.585,00. Dengan demikian jika dikreditkan untuk masa pajak Agustus 2018. Telah melewati jangka waktu 3 bulan.

Tanggapan Terbanding

Berdasarkan surat permohonan banding a quo, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

1. Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2. Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

3. Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN antara lain mengatur, bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

4. Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN bahwa bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untukperolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan jugs harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu

pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

5. Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: (f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;

6. Pasal 16F Undang Undang PPN bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

Penjelasan Pasal 16 F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

7. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada masa pajak Agustus 2018 terdapat koreksi faktur pajak masukan senilai Rp41.198.214,00 dengan rincian koreksi karena Pajak Masukan tidak berhubungan langsung dengan usaha sebesar Rp34.187.831,00 dan koreksi karena jawaban konfirmasi dijawab tidak ada sebesar Rp11.284.363,00;

8. Bahwa atas koreksi tersebut diterbitkan SKPKB a quo;

9. Berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja dan dokumen pemeriksaan Iainnya serta dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui hal hal sebagai

berikut:

1) Transaksi dengan TTL Residence, menurut Pemohon Banding adalah merupakan transaksi atas biaya hotel untuk perjalanan dinas karyawannya yang menurut Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, Terbanding mempertahankan koreksinya karena tidak ada bukti yang mendukung atas keterkaitan biaya ini dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) Transaksi dengan Kojimaya merupakan transaksi pembelian seragam yang digunakan untuk para karyawan, atas hal ini Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan ini tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) Transaksi dengan PT Karunia Fajar Hidayah adalah transaksi jasa penyewaan kendaraan operasional berupa Toyota Avanza dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa jasa sewa kendaraan operasional sebelum ada bukti yang jelas mengenai peruntukan kendaraan operasional tersebut Pajak Masukan atas transaksi ini tidak dapat dikreditkan;

4) Transaksi dengan PT NNA Indonesia adalah merupakan transaksi pembelian surat kabar, dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa transaksi ini tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding;

10. Terkait koreksi atas kredit pajak lainnya terkait royalti sebesar Rp567.215.585,00, Terbanding berpendapat bahwa atas SSP pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan karena telah melewati jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (9) UU PPN;

11. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar untuk masa pajak Agustus 2018 menjadi sebagai berikut:

i saran Rupiah Rp3 Merutus

URASAN Reems nag Surat Ketetapan | Pertara an

Panz rg Pajah | 3

* | Gasar Peageraan Paras — | ~~ ~ a Alas denyetanar Barang can Jasa yang terutang PPK !

41 Eesnor '

az Poogerehas yang PEN ya Paus Tang, ser MA TET 218 594 25 197 HE Sid | Ip SS FB BA ai Penyerahan yang PEN-rya Sr Iglt oon Peng SPN 3 os) | £ aa Penyerahan yang PE Nya tak od gurgut vy 0 5 at Penyerahat yates ¢tebaskas gar gengeaaac FPN Hy id] c ag PP eer In) BET OTB EA | 2 tae BE Bee 36157 SIB eod cro Anas Pengarahan Baracg cad Jasa yang bak terutang PPN 2 | un u

[= emas Selirah Senypranar CE 1G SIB G54 | 38197 LBBBA | Ie 197 cid ia a AUS 7 ! i a‘ Teman BKP o | 5 t

' ag Petartagtas BC ngs berau, ad car uae Dar'an Pargan Q ! £ G

4a? Peracfaatar JAP dar Loar Daerah Patcan

34 Perisgitad Par ch Petureg.t PF - 0 | a Lu a6 Weg atac Mesabangur Serda f C - - am Her yocgner alas Aetva Tetap yang Memuat Tag” Serica a - .

TA dak Urtuk Urpeyualce kaa id . | .

2+ Dartahar yang PPN ya bak sebaran cone atu “ 5 -

: Ure CI Ls :

GS Tanggurg Janin Sesara Kerdeng : £ Lg : a

. oo dutlas | :

2) Pecgherwgan PPS Kurang Bayar | | ul a Pash Ke varat yaeg haus 2 Qurgat il gayar Seng. | 3819 79" gay BAG Fhe RIS Bata vet ea to be PES yaes cielo daa ga arm Masa Pak yang sata | ni pi pai

D0 5g aah Maguican yang dapat dperstangaar Lrbapaessa; ebi na Sar luty MRE ran

31 STP oran usang bayar! i] | z :

24 LU bayar senar Ney) srodin "IA SA CAP “28 636 012 ‘PRBS? O22

35 La Jian LP SPA RAK : 2684 JG 45 2 fad 210 R53 ie wm ab HOE? A56 Ace Be Pat | 4465749999"

So TDmeertucgkan :

(oat 5xookp 4 gf u

: Pra Daan yang Sapa! 2 perm tlc geat BODI BR 40° K245 957259 Aagheut yaa

: eo benang gar PPN ebin Kang Baya" 77 432 Boa Le ard 030 773 | wht 484 73K

Go] Kere tae Pajak yaeg Sud a Dikorpessasieat he Masa Pak neck ute ya pang busnsn | 1432650672) 1aareod era r Dhow oecsasmar ee Yasa Hak oo karna Perr retyany 7 i 2 Psi a jo [os darat — 3 | tagggoas12 | 437 ESA 872 1557 103 £72

4} PEN yang arang dibaya" ! 3 GOR 411753 sur 5G “4 | Saks zam astra .

= Boga Pas SIRI KUP a . 5 : 5 b Kenalkan Pasal Bel ta KUP i 5 | EQS 412 ft ear are acs fe Surga Basa Hu KUP | 5 : 5 do Keraikan Pass IIA Kp c | 3 a

@ <engpbaiMase iC 65) KU ‘ n 5 3

* Kera kan Pasat 170 18. KUP i it) Hii , ka

4 Burga Hasal 132 KUP 2 Pasa Sisi SPN Cc 2 9

On amas Q Boe 415 759 | 627475 446

° 4 Jumlah PPN yang masih harus d:bayar 9 1.216 827.598 | 1 194.220 832

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0475/SRI/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Pengadilan Pajak Nomor B- 008251.16.2021/PAN/2021 tanggal 24 November 2021 mengenai Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 621/WPJ.22/2021 tanggal 29 Oktober 2021 (SUB) dengan Nomor Sengketa Pajak 008251.16/2021/PP, yang dikirimkan Pengadilan Pajak melalui Kantor

Pos Indonesia pada tanggal 12 Desember 2021, dengan ini Pemohon Banding, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, Alamat: Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF Kawasan Industri Suryacipta Kuta Mekar, Ciampel, Karawang, Jawa Barat, ingin menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut di atas sebagai berikut:

Pokok Sengketa bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dianggap Terbanding tidak dapat dikreditkan, yang terdiri dari:

1. Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp29.899.831,00 yang pada faktanya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga sudah seharusnya merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

2. Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp567.215.585,00 pada faktanya adalah SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena telah disetor oleh Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Bantahan atas Surat Uraian Banding

I. Ketentuan Formal

NoBagian dalamPendapat Terbanding dalam SUB
SUB
1Halaman 2 nomor 1 Huruf J bagian 2bahwa penandatanganan surat banding tidak dilampiri bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;
2Halaman 2 nomor 2bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatanganan surat bandingdi Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

Pendapat Pemohon Banding atas SUB:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002;

Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding:

a. Pemenuhan persyaratan formal permohonan Banding seharusnya merujuk pada UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP) dan UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (UU PP). Menurut Pemohon Banding Permohonan Banding yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan formal dalam ketentuan tersebut, sehingga permohonan banding dapat diproses lebih lanjut;

b. Bahwa dokumen yang menunjukkan keberadaan penandatangan surat banding, bukanlah persyaratan yang disebutkan dalam ketentuan pemenuhan ketentuan formal yang disebutkan Terbanding;

c. Namun demikian, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Takao Usami berada di Indonesia pada saat penandatanganan surat banding yang dibuktikan paspor. Hal ini ditunjukkan dengan cap imigrasi Indonesia bahwa Takao Usami datang di Indonesia pada

tanggal 26 Januari 2020 dan meninggalkan Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2021;

NoTanggalKeterangan
126/01/2020Tanggal kedatangan di Indonesia (dari Jepang)
204/08/2021Tanggal penandatanganan surat banding
302/10/2021Tanggal keberangkatan meninggalkan Indonesia (ke Jepang)

bahwa dengan demikian, Takao Usami berada di Indonesia pada saat penandatangan surat banding yaitu pada tanggal 4 Agustus 2021;

d. Bahwa terkait dengan kewenangan penandatangan Surat Permohonan Banding, bukti kewenangan telah didukung dengan Akta Perusahaan Nomor 2 tanggal 3 Desember 2020 dalam surat banding yang menyatakan bahwa Takao Usami menjabat sebagai Presiden Direktur. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Pasal 32 UU KUP, Takao Usami berwenang untuk menandatangani surat banding;

bahwa dengan demikian, jelas seluruh persyaratan formal permohonan banding telah dipenuhi sehingga Permohonan Banding dapat diproses lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Bantahan/Tanggapan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan pengulangan dan kronologi atas permohonan banding yaitu sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00149/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021; Analisa Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan/tanggapan atas bagian

1. Menurut Pemohon Banding karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Permohonan Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas bagian 2. Menurut Terbanding pada halaman 5-7;.

a. Dasar Hukum bahwa Ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, sebagaimana dinyatakan pada halaman 5 s.d. 6 pada SUB, hanya merupakan kutipan atas pasal-pasal yang dijadikan dasar koreksi (termasuk Pasal 16F UU PPN), dan Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini;

a. Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding bahwa dalam bagian ini, Pemohon Banding hanya menyampaikan inti-inti dari permasalahan atas hal-hal yang menurut Pemohon Banding perlu ditanggapi yaitu bagian d. Tanggapan Terbanding pada halaman 6 s.d. 7. Adapun tanggapan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

NoBagian dalamPendapat Terbanding dalam SUB
SUB
1Halaman 20 huruf c angka 99) Berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja dan dokumen pemeriksaan lainnya serta dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut: (1) Transaksi dengan TTL Residence, menurut Pemohon Banding adalah merupakan transaksi atas biaya hotel untuk perjalanan dinas karyawannya yang menurut Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, Terbanding mempertahankan koreksinya karena tidak ada bukti yang mendukung atas

keterkaitan biaya ini dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

(2) Transaksi dengan Kojimaya merupakan transaksi pembelian seragam yang digunakan untuk para karyawan, atas hal ini Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan ini tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

(4) Transaksi dengan PT Karunia Fajar Hidayah adalah transaksi jasa penyewaan kendaraan operasional berupa Toyota Avanza dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa jasa sewa kendaraan operasional sebelum ada bukti yang jelas mengenai peruntukan kendaraan operasional tersebut Pajak Masukan atas transaksi ini tidak dapat dikreditkan.

Transaksi dengan PT NNA Indonesia adalah merupakan transaksi pembeliann surat kabar, dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa transaksi ini tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding.

Pendapat Pemohon Banding atas SUB:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penjelasan Terbanding, karena:

1. Pemohon Banding mengutip ketentuan dalam Pasal 9 (8) huruf b UU PPN secara lengkap, sehingga tidak terpotong. Yang dikutip oleh Terbanding dalam huruf a dan b adalah penjelasan dari ketentuan tersebut yang tentunya berbeda substansinya;

2. Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp29.899.831,00 adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Agustus

2018, karena merupakan Pajak Masukan atas biaya transportasi antar jemput karyawan (sebesar Rp27.613.225,00), biaya akomodasi hotel atas perjalanan dinas (sebesar Rp1.167.606,00), pembelian baju seragam (sebesar Rp69.000,00) dan biaya langganan surat kabar elektronik (sebesar Rp1.050.000,00) dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding mempunyai berbagai macam divisi seperti produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, yang merupakan satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan dalam menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding.

b. Pajak Masukan atas pembayaran akomodasi hotel, merupakan Pajak Masukan yang dibayarkan kepada TTL Residences atas akomodasi hotel ketika pegawai Pemohon Banding melakukan perjalanan dinas.

bahwa perjalanan dinas untuk keperluan marketing merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh pelaku usaha (termasuk Pemohon Banding) agar dapat tetap menjaga hubungan baik dengan pihak pelanggan maupun calon pelanggan. Perjalanan dinas untuk marketing penting dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan Pemohon Banding. Beberapa contoh perjalanan dinas untuk marketing adalah kegiatan untuk melakukanpenawaranproduk-produkbarudan menginformasikan adanya teknologi-teknologi yang dapat ditawarkan kepada pelanggan;

c. Pajak Masukan atas pembelian seragam kepada PT Kojimaya merupakan pembelian pakaian kerja yang wajib digunakan oleh seluruh karyawan di bagian produksi dengan tujuan untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja;

d. Demikian juga halnya dengan biaya transportasi antar jemput karyawan, merupakan sewa mobil dan jasa antar jemput karyawan pada bagian produksi, distribusi, pemasaran

(manajemen) yang dibayarkan kepada PT. Karunia Fajar Hidayah;

e. Transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan PT NNA Indonesia adalah transaksi atas pembelian surat kabar elektronik yang ditujukan untuk kegiatan operasional Wajib Pajak. Surat kabar elektronik tersebut digunakan Wajib Pajak untuk mengetahui adanya informasi atas bisnis dan ekonomi terbaru sehingga Wajib Pajak dapat membuat strategi bisnis sesuai dengan perkembangan. Maka dari itu surat kabar elektronik berkaitan dengan kegiatan manajemen;

Dengan demikian maka Pajak Masukan tersebut terkait dengan penyerahan yang terutang pajak, sehingga seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka biaya antar jemput karyawan, akomodasi hotel untuk perjalanan dinas dan pembelian seragam merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, serta manajemen. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2018;

bahwa dengan demikian, seluruh koreksi atas Pajak Masukan ini seharusnya dapat dibatalkan;

NoBagian dalamPendapat Terbanding dalam SUB
SUB
1Halaman 21 Nomor 1010.Terkait koreksi atas kredit pajak lainnya terkait royalti sebesar Rp567.215.585,00. Terbanding berpendapat bahwa atas SSP pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan karena telah melewati jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9)

UU PPN.

Pendapat Pemohon Banding atas SUB:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan atas pengkreditan SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud (BKP TB) sebesar Rp567.215.585,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang manufakturing aksesoris otomotif. Dalam proses produksinya, Pemohon Banding memerlukan pengetahuan teknis (know-how) dari Sakai Riken Kogyo (SRK-Jepang) dan atas pemanfaatan know-how dari SRK-Jepang, Pemohon Banding harus membayar royalti yang terutang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud.

2. Berdasarkan perjanjian Royalty Agreement, bahwa royalti tersebut terutang setiap empat bulan (quarterly) dan dimana jumlah yang terutang harus dibayar pada awal bulan berikutnya.

bahwa berdasarkan ketentuan dalam perjanjian royalti tersebut, maka Pemohon Banding melaksanakan kewajiban perpajakan terkait penyetoran SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud (“SSP PPN BKP TB”) setiap empat bulan. Sehingga seharusnya Pemohon Banding menyetorkan SSP PPN BKP TB di masa pajak Januari, Mei, dan September 2018.

bahwa karena satu dan lain hal, Pemohon Banding baru menyetorkan SSP PPN BKP TB untuk masa pajak Januari dan Mei 2018 di bulan Agustus 2018. Bukti Penerimaan Negara atas penyetoran SSP PPN atas Pemanfataan BKP Tidak Berwujud yang disetor oleh Pemohon Banding tanggal 10 Agustus 2018, mencantumkan Masa Pajak atas penyetoran adalah masa pajak Januari 2018 dan Mei 2018.

3. Sebagai tambahan, PMK Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak ada ketentuan yang membatasi pengkreditan SSP PPN BKP TB.

4. Terlepas dari hal-hal yang dikemukakan di atas, perlu dicatat bahwa pendapat Terbanding yang seolah-olah menyatakan bahwa SSP PPN BKP TB tersebut harus dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya, tidak dapat dilakukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran seperti ini. Dalam sistem pelaporan e-Faktur (versi 2.0) (sistem perpajakan Terbanding) tidak dapat memproses pengkreditan SSP PPN BKP TB tersebut pada Masa Pajak Januari dan Mei 2018 melalui pembetulan SPT PPN (karena tanggal setor SSP PPN adalah Agustus 2018). Dengan kata lain sistem yang ada tidak memungkinkan Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari dan Mei 2018.

bahwa dengan adanya kelemahan sistem ini, tidak ada pilihan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan SPP PPN tersebut pada Masa Pajak Agustus 2018 dengan pertimbangan sebegai berikut:

a. PPN telah dibayar dan diterima kas negara;

b. Tidak dimungkinkan untuk melaporkannya sesuai masa pajak yang tertera dalam SSP PPN BKP TB karena kelemahan sistem dari Terbanding;

c. Pengkreditannya pada masa Agustus 2018 tidak menyalahi ketentuan yang berlaku;

d. Tidak ada cara lain untuk dapat mengembalikan pajak yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada keadilan apabila PPN tersebut tidak dapat dikreditkan; dan e. Sesuai ketentuan yang berlaku, sesungguhnya keterlambatan bayar tersebut seharusnya hanya dikenakan bunga namun PPN yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, maka

Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mempertimbangkan pembayaran yang telah dilakukan dan mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Banding atas hal ini.

Kesimpulan dan Usul bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding dapat memberikan kesimpulan dan usul sebagai berikut:

1. Kesimpulan a. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal;

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang mempertahankan koreksi penelitian keberatan karena koreksi yang dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan fakta yang ada, sehingga seharusnya keputusan keberatan tersebut dibatalkan seluruhnya;

2. Usul bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding yaitu membatalkan seluruh Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp597.115.416,00;

Penutup bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi permintaan atas tambahan keterangan ataupun dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memberikan putusan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0227/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 beserta bukti tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00149/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara MUFG Bank Ltd. NTPN

BE6252LU7RDBMA6T tanggal 15 April 2020 sejumlah Rp1.216.827.598,00;

Bukti P-5. Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember 2020 tetang Pernyataan

Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Sakae Riken Indonesia, yang dibuat oleh Patricia Bunandi Panggabean, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0417274tentangPenerimaanPemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sakae Riken Indonesia;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 3 Februari 2022 beserta

Dokumen Pendukung;

Bukti P-8. Foto berwarna pakaian seragam karyawan bagian produksi; Bukti P-9. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.000-18.56150722, dan bukti pembayaran kepada PT TTL Residences (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail MUFG Bank);

Bukti P-10. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.000-18.56150723, dan bukti pembayaran kepada PT TTL Residences (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail MUFG Bank);

Bukti P-11. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.000-18.56150810, dan bukti

pembayaran kepada PT TTL Residences (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail MUFG Bank);

Bukti P-12. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.43743702, dan bukti pembayaran kepada PT Kojimaya (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-13. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.004-18.24182789, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-14. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.004-18.24182790, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-15. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.004-18.24182796, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-16. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.004-18.59967753, dan bukti pembayaran kepada PT NNA Indonesia (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail MUFG Bank);

Bukti P-17. BPN akun 411211 jenis setoran 102 tanggal 10 Agustus 2018

Rp256.292.157,00 a.n. WP: Sakae Riken Kogyo Co. Ltd (NPWP:

00••••••••••000); NTPN: 83B0F8LGAN7NUNL0;

Bukti P-18. BPN Akun 411211 jenis setoran 102 tanggal 10/08/2018

Rp310.923.428,00 a.n. WP: Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. (NPWP:

00••••••••••000); NTPN: 412AB8LGB0HOMGL0

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis terkait sengeta beserta Bukti Pendukung; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis pada tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir yang disampaikan pada sidang tanggal 15 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir yang disampaikan pada sidang tanggal 15 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00149/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0295/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sejumlah 50% dari pajak terutang karena tidak terdapat pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.702.232.559,001.672.332.728,00597.115.416,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp597.115.416,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2. Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c, dan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN bahwa yang

dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa transaksi menyewa mobil untuk mempermudah pegawai yang membutuhkan akomodasi kendaraan untuk menjalankan operasional perusahaan seperti menghadiri meeting dengan pelanggan, dan operasional lainnya menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa transaksi atas pembelian seragam yang digunakan para karyawan dalam melakukan kegiatan operasional usahanya yang termasuk dalam kegitan produksi menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung rincian atas Koreksi Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri, Terbanding berpendapat pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tidak memenuhi syarat bahwa atas pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa atas pengeluaran biaya transportasi dan pembelian seragam tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp597.115.416,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp29.899.831,00 yang dianggap Terbanding Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding;

2. Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp567.215.585,00 yang dikoreksi karena SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean telah melewati jangka waktu pengkreditan (3 (tiga) bulan);

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan dengan alasan PPN tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:

NoNama VendorNomor Faktur PajakJumlah PPNJenis Transaksi
(Rp)
1TTL Residences010.000-18.56150722437.184Biaya perjalanan dinas yaitu pembayaran akomodasi hotel perjalanan dinas karyawan Pemohon Banding
2010.000-18.56150723582.912
3010.000-18.56150810147.510
Subtotal1.167.606
4Kojimaya010.002-18.4374370269.000Pembelian seragam pegawai untuk kegiatan operasional perusahaan
Subtotal69.000
5Karunia Fajar Hidayah010.004-18.24182789850.000Rental mobil untuk operasional perusahaan yaitu untuk antar jemput karyawan
6010.004-18.24182790800.000
7010.004-18.2418279625.963.225
Subtotal27.613.225
8NNA Indonesia010.004-18.599677531.050.000Langganan surat kabar elektronik
Subtotal1.050.000
Total29.899.831

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan dengan alasan tidak berhubungan dengan usaha, karena faktanya Pajak Masukan sejumlah Rp1.167.606,00 tersebut terkait pembayaran akomodasi hotel untuk perjalanan dinas karyawan Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan tersebut merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan atas pembayaran akomodasi hotel merupakan Pajak

Masukan yang dibayarkan kepada TTL Residences atas akomodasi hotel ketika pegawai Pemohon Banding melakukan perjalanan dinas. Perjalanan dinas untuk keperluan marketing merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh pelaku usaha (termasuk Pemohon Banding) agar dapat tetap menjaga hubungan baik dengan pihak pelanggan maupun calon pelanggan. Perjalanan dinas untuk marketing penting dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan Pemohon Banding. Beberapa contoh perjalanan dinas untuk marketing adalah kegiatan untuk melakukan penawaran produk- produk baru dan menginformasikan adanya teknologi-teknologi yang dapat ditawarkan kepada pelanggan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan dengan alasan tidak berhubungan dengan usaha, karena faktanya Pajak Masukan sejumlah Rp69.000,00 tersebut terkait pembelian seragam untuk karyawan di bagian produksi Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan tersebut merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan atas pembelian seragam kepada PT Kojimaya merupakan pembelian pakaian kerja yang wajib digunakan oleh seluruh karyawan di bagian produksi dengan tujuan untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding harus menyediakan pakaian seragam kepada seluruh karyawan Pemohon Banding karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha manufacturing (pabrikasi) aksesoris otomotif yang dalam proses produksinya menggunakan mesin-mesin yang mengeluarkan hawa panas, sehingga pegawai bagian produksi membutuhkan pakaian kerja (seragam) dengan bahan yang memiliki spesifikasi khusus yaitu 100% polyester murni untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja karena hawa panas yang dikeluarkan oleh mesin-mesin produksi. Selain itu, pakaian kerja (seragam) juga digunakan oleh pegawai di bagian pengecatan, dimana dalam proses pengecatan diperlukan baju khusus yang dapat melindungi pekerja dari zat kimia yang berbahaya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp27.613.225,00 dengan alasan tidak berhubungan dengan usaha, karena

faktanya Pajak Masukan tersebut terkait sewa mobil untuk antar jemput karyawan yang bekerja pada bagian produksi, distribusi, dan pemasaran (manajemen) sehingga Pajak Masukan tersebut merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa pembayaran atas sewa mobil operasional untuk antar jemput karyawan adalah pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena sewa mobil tersebut dipergunakan untuk kegiatan antar jemput karyawan yang bekerja pada bagian produksi, distribusi, dan pemasaran (manajemen), yang dibayarkan kepada PT Karunia Fajar Hidayah. Dengan adanya fasilitas antar jemput karyawan, maka proses kegiatan usaha Pemohon Banding akan tetap berjalan lancar karena karyawan dapat dipastikan datang tepat waktu untuk bekerja sesuai jadwal yang ditentukan oleh perusahaan. Perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding memberlakukan sistem kerja Shifting sehingga pada saat jam pergantian shift, karyawan yang akan menggantikan diharapkan telah siap bekerja pada saat yang ditentukan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp1.050.000,00 dengan alasan tidak berhubungan dengan usaha, karena faktanya Pajak Masukan tersebut terkait pembelian surat kabar elektronik untuk kebutuhan pengumpulan informasi mengenai kegiatan bisnis dan perkembangan industri sehingga Pajak Masukan tersebut merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT NNA Indonesia adalah transaksi atas pembelian surat kabar elektronik yang ditujukan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding. Surat kabar elektronik tersebut digunakan Pemohon Banding untuk mengetahui adanya informasi atas bisnis dan ekonomi terbaru sehingga Pemohon Banding dapat membuat strategi bisnis sesuai dengan perkembangan. Maka dari itu surat kabar elektronik berkaitan dengan kegiatan manajemen;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka biaya akomodasi, sewa mobil operasional karyawan, pembelian seragam bagi karyawan di bagian produksi, dan langganan surat kabar elektronik jelas-jelas berkaitan dengan kegiatan

usaha Pemohon Banding, sehingga menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, Faktur Pajak Masukan yang terkait pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian, karena Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding jelas-jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp29.899.831,00 sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN Masukan sejumlah Rp567.215.585,00 karena faktanya SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud (pemanfaatan royalty) seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena telah disetor oleh Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding atas pemanfaatan royalty dengan rincian sebagai berikut:

DeskripsiTotal koreksi
(Rp)
PPN Royalti untuk Masa Pajak Januari 2018 dikreditkan di SPM Agustus 2018 karena dibayar Agustus 2018256.292.157,00
PPN Royalti untuk Masa Pajak Mei 2018 dikreditkan di SPM Agustus 2018 karena dibayar Agustus 2018310.923.428,00
Total koreksi567.215.585,00

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang manufakturing aksesoris otomotif. Dalam proses produksinya, Pemohon Banding memerlukan pengetahuan teknis (know-how) dari Sakae Riken Kogyo (SRK-Jepang) dan atas pemanfaatan know-how dari SRK- Jepang, Pemohon Banding harus membayar royalty yang terutang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud;

bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan SSP PPN atas pemanfaatan

BKP Tidak Berwujud sesuai dengan saat terutang yang disebutkan dalam perjanjian Royalty Agreement, bahwa royalty tersebut terutang setiap empat bulan (quarterly) dan dimana jumlah yang terutang harus dibayar pada awal bulan berikutnya. Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian royalty tersebut, maka Pemohon Banding melaksanakan kewajiban perpajakan terkait penyetoran SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud (SSP PPN BKP TB) setiap 4 (empat) bulan. Sehingga seharusnya Pemohon Banding menyetorkan SSP PPN BKP TB di Masa Pajak Januari, Mei, dan September 2018;

bahwa karena satu dan lain hal, Pemohon Banding baru menyetorkan SSP PPN BKP TB untuk Masa Pajak Januari dan Mei 2018 di bulan Agustus 2018. Bukti Penerimaan Negara atas penyetoran SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud yang disetor oleh Pemohon Banding tanggal 10 Agustus 2018, mencantumkan Masa Pajak atas penyetoran adalah Masa Pajak Januari 2018 dan Mei 2018. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PPN atas royalty yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut telah dikreditkan tidak melewati batas waktu 3 (tiga) bulan seperti asumsi Terbanding. Penyetoran dan pelaporan PPN atas royalty tersebut telah dilakukan di masa yang sama, yaitu Masa Pajak Agustus 2018 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengkreditan pajak masukan;

bahwa lebih lanjut, apabila Terbanding tetap berpendapat bahwa PPN atas royalty yang dibayarkan bulan Agustus 2018 yang pada SSP-nya tertera Masa Pajak Januari 2018 dan Mei 2018 tidak dapat dikreditkan karena telah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan pengkreditan pajak masukan, SSP atas PPN Royalti Masa Pajak Mei 2018 tersebut masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengkreditan pajak masukan karena dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Agustus 2018. Hal tersebut membuktikan bahwa Terbanding tidak cermat dalam memeriksa dokumen SSP Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan seluruh koreksi atas pengkreditan PPN atas royalty yang dilakukan Terbanding;

bahwa sebagai tambahan, di dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 tentang “Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean” tidak ada ketentuan yang membatasi pengkreditan SSP PPN BKP TB. Selain itu, Pasal 8 PMK Nomor 40/PMK.03/2010 hanya mengatur bahwa apabila penyetoran PPN BKP TB melewati batas waktu, maka Pemohon Banding hanya akan dikenakan sanksi bunga;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010, pengkreditan SSP PPN BKP TB Royalti Masa Pajak Januari dan Mei 2018 pada Masa Pajak Agustus 2018 seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding karena karena memang di dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 tidak mengatur mengenai masa pengkreditan. Atas keterlambatan penyetoran SSP PPN BKP TB, seharusnya Terbanding hanya menerbitkan STP dan mengenakan sanksi berupa bunga dan bukan mengkoreksi pengkreditan SSP PPN BKP TB Masa Pajak Agustus 2018;

bahwa terlepas dari hal-hal yang dikemukakan di atas, perlu dicatat bahwa pendapat Terbanding yang seolah-olah menyatakan bahwa SSP PPN BKP TB tersebut harus dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya, tidak dapat dilakukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran seperti ini. Dalam sistem pelaporan e-Faktur (versi 2.0) (sistem perpajakan Terbanding) tidak dapat memproses pengkreditan SSP PPN BKP TB tersebut pada Masa Pajak Januari dan Mei 2018 melalui pembetulan SPT PPN (karena tanggal setor SSP PPN adalah Agustus 2018). Dengan kata lain sistem yang ada tidak memungkinkan Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari dan Mei 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 9 ayat (2);

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2):

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (9):

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (9):

“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

…dst”;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp597.115.416,00 yang terdiri dari 2 (dua) subkoreksi sebagai berikut;

1. Koreksi sejumlah Rp29.899.831,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut adalah faktur pajak atas pengeluaran atau biaya yang tidak

berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

2. Koreksi sejumlah Rp567.215.585,00 berupa SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (royalti);

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis dan pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa terhadap koreksi sejumlah Rp29.899.831,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut adalah faktur pajak terkait biaya akomodasi (dalam rangka perjalanan dinas karyawan), sewa mobil operasional karyawan, pembelian seragam bagi karyawan di bagian produksi, dan langganan surat kabar elektronik sehingga biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, oleh karenanya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;

bahwa terhadap koreksi sejumlah Rp567.215.585,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean total senilai tersebut disetor pada bulan Agustus 2018 sehingga hanya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan pada masa dilakukannya penyetoran (Masa Pajak Agustus 2018) atau selama-lamanya tiga masa pajak setelahnya sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai sistem e-faktur yang diterapkan oleh Terbanding;

bahwa untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya yang diuraikan di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Foto berwarna pakaian seragam karyawan bagian produksi;

2. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.000-18.56150722, dan bukti pembayaran kepada PT TTL Residences (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail MUFG Bank);

3. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.000-18.56150723, dan bukti pembayaran kepada PT TTL Residences (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail MUFG Bank);

4. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.000-18.56150810, dan bukti pembayaran kepada PT TTL Residences (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail MUFG Bank);

5. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.43743702, dan bukti pembayaran kepada PT Kojimaya (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

6. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.004-18.24182789, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

7. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.004-18.24182790, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

8. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.004-18.24182796, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

9. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.004-18.59967753, dan bukti pembayaran kepada PT NNA Indonesia (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail MUFG Bank)

10. BPN Akun Nomor 411211 jenis setoran 102 tanggal 10/08/2018 Rp256.292.157,00 a.n. WP: Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. (NPWP: 00••••••••••000); NTPN: 83B0F8LGAN7NUNL0;

11. BPN Akun Nomor 411211 jenis setoran 102 tanggal 10/08/2018 Rp310.923.428,00 a.n. WP: Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. (NPWP: 00••••••••••000); NTPN: 412AB8LGB0HOMGL0;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait alasan koreksi yang pada pokoknya diuraikan bahwa biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi merupakan perolehan JKP dan BKP yang tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha sehingga faktur pajaknya tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi merupakan 2 (dua) akun biaya yang juga dikoreksi oleh Terbanding pada sengketa Pajak Penghasilan Badan (vide Sengketa Nomor 008253.15/2021/PP) dengan alasan merupakan pemberian bentuk natura dan kenikmatan serta tidak terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan));

2. bahwa terkait dengan ketiga akun biaya pada sengketa PPh Badan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi biaya tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya sewa mobil operasional karyawan, biaya akomodasi (dalam rangka perjalanan dinas karyawan), dan biaya pakaian seragam bagi karyawan di bagian produksi merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3. bahwa pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dibebankan kepada konsumen akhir, dalam suatu mata rantai alur distribusi barang dan jasa sejak penjual pertama sampai dengan konsumen akhir, yang sistem pengenaannya menggunakan mekanisme pengurangan pajak masukan terhadap pajak keluaran melalui para penjual barang dan jasa pada setiap tahap alur distribusi (selanjutnya disebut mekanisme PK-PM). Mekanisme tersebut diadministrasikan berdasarkan dokumen faktur pajak yang dibuat atau diterbitkan oleh penjual barang dan jasa. Karena itu, apabila terdapat pajak masukan tidak dapat dikurangkan atau tidak dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran maka mekanisme pengenaan pajak konsumsi atas barang atau jasa yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut menjadi terhenti, sehingga pihak pembeli barang atau jasa yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut (incasu Pemohon Banding) berubah menjadi konsumen akhir;

4. bahwa sesuai konsep dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan mekanisme PK-PM yang diuraikan di atas, pengkreditan pajak masukan akan selalu dikaitkan dengan pajak keluarannya. yang dimaksud dengan kalimat “pengkreditan pajak masukan akan selalu dikaitkan dengan pajak keluarannya” adalah secara konsep mekanisme pengenaan pajak, bukan berarti pada masa yang dilaporkan ada pajak keluarannya atau tidak. Pajak keluaran yang dimaksud adalah PPN atas penjualan BKP dan atau JKP yang sekaligus sebagai penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi merupakan Perolehan JKP dan BKP yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha, dan PPN yang terkandung dalam faktur pajak masukannya akan melekat (melalui mekanisme PK-PM) kedalam harga jual BKP yang nantinya akan menjadi tanggungan konsumen akhir. Dengan demikian maka faktur pajak masukan dari biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;

bahwa terkait Faktur Pajak Nomor 010.004-18.59967753 dari PT NNA Indonesia, sesuai bukti dokumen invoice adalah biaya langganan The Daily NNA Indonesia Edition+Power Asia Plus yang merupakan bulletin digital produk dari NNA (Kyodo News Group) – Jepang yang menyediakan informasi ekonomi dan bisnis di Jepang dan kawasan Asia. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengeluaran biaya tersebut sengketa yang dapat dikaitkan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa terkait 2 (dua) SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean total senilai Rp567.215.585,00, Terbanding tidak menyampaikan bukti dan alasan kongkret yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menilai dan menyimpulkan bahwa dokumen bukti setoran pajak yang dipersamakan dengan faktur pajak dimaksud tidak dapat dikaitkan dengan kegiatan Pemohon Banding dalam memproduksi dan menjual Barang Kena Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah

Rp597.115.416,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan; bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan597.115.416,000,00597.115.416,00
Jumlah597.115.416,000,00597.115.416,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp4.455.280.991,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 597.115.416,00 Menurut Pengadilan PajakRp5.052.396.407,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00149/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020, atas nama PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor0,00
- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri36.197.918.694,00
Jumlah Penyerahan36.197.918.694,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.619.791.835,00
dikurangi:
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.702.232.559,00
- Dibayar dengan NPWP Sendiri128.638.032,00
- Lain-lain3.221.525.816,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan5.052.396.407,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(1.432.604.572,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.432.604.572,00
4.PPN yang kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi0,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H.,

Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.