Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman
PUT-008251.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Sakae Riken Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008251.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 30 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sakae Riken Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2018
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8)
- PMK 40/PMK.03/2010Pasal 8
- UU KUPPasal 13A; Pasal 27 ayat (1)
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008251.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sakae Riken Indonesia
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00149/207/18/431/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 September 2022
- Tanggal Pengucapan
- 30 Oktober 2025